Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 4, Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 22-27 DOI: https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i4.1287 Tersedia: https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 Fresil Nurassyafa Almayunda1*, Hardian Iskandar3, Dodi Jaya Wardana4 1-3 Universitas Muhammadiyah Gresik, Indonesia *Penulis Korespondensi: fresilnurassyafa@umg.ac.id Abstract. The Memorandum of Understanding (MoU) is a preliminary agreement in contracts established under the Common Law system, and this research is based on the increasing phenomenon of using MoUs as an initial form of agreement in various fields, including the organization of beauty pageants; however, in practice, there remains ambiguity regarding the extent to which an MoU has binding legal force, particularly when one party commits a breach of contract or when disputes arise, thus this study formulates two main issues, namely the legal status of the parties involved in the MoU of the Miss Beauty East Java 2022 pageant agreement and the legal consequences of the non-performance of such MoU, employing a normative juridical method through statute, conceptual, and case approaches to analyze the practice of MoUs in Miss Beauty East Java 2022, and the findings indicate that although MoUs are not explicitly regulated in the Indonesian Civil Code, they may be considered preliminary agreements subject to the principle of freedom of contract under Article 1338 of the Civil Code, with the legal status of the parties being binding as long as the MoU fulfills the essential elements of a valid contract (agreement, legal capacity, specific object, and lawful cause), while the legal consequences of non performance may give rise to legal liability resolved through non-litigation efforts such as mediation or arbitration, or ultimately through litigation if amicable settlement fails, leading to the conclusion that the MoU in the Miss Beauty East Java 2022 pageant possesses binding legal force as a preliminary agreement rather than merely a moral commitment, provided that it is clearly drafted and meets the validity requirements of a contract under Indonesian law. Keywords: Agreement; Civil; Legal Force; Memorandum of Understanding; Miss Beauty East Java 2022 Abstrak. Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kesepakatan awal dalam kontrak yang dibuat dalam sistem hukum Common Law, dan penelitian ini didasari oleh fenomena meningkatnya penggunaan MoU sebagai bentuk kesepakatan awal dalam berbagai bidang termasuk penyelenggaraan ajang kontes kecantikan, namun dalam praktiknya masih terdapat kerancuan mengenai sejauh mana MoU memiliki kekuatan mengikat secara hukum khususnya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau perselisihan terjadi, sehingga penelitian ini merumuskan dua masalah utama yaitu bagaimana status hukum bagi dua pihak yang ikut dalam MoU pada perjanjian pageant Miss Beauty Jatim 2022 serta apa akibat hukum terhadap tidak terlaksananya MoU perjanjian tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis praktik MoU pada Miss Beauty Jatim 2022, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MoU tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata Indonesia, MoU dapat dianggap sebagai perjanjian pendahuluan yang tunduk pada prinsip kebebasan berkontrak menurut Pasal 1338 KUHPerdata dengan status hukum para pihak yang bersifat mengikat sepanjang memenuhi unsur sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal), serta konsekuensi hukum apabila MoU tidak dilaksanakan dapat berupa tanggung jawab hukum yang diselesaikan melalui upaya non-litigasi (mediasi atau arbitrase) maupun litigasi apabila penyelesaian damai tidak tercapai, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa MoU dalam Miss Beauty Jatim 2022 memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat, bukan sekadar kesepakatan moral, asalkan dirumuskan dengan jelas dan memenuhi syarat sahnya kontrak menurut hukum Indonesia. Kata kunci: Kekuatan Hukum; Memorandum of Understanding; Miss Beauty Jatim 2022; Perdata; Perjanjian 1. LATAR BELAKANG Perkembangan dunia bisnis dan industri kreatif di era modern semakin menekankan pentingnya kontrak atau perjanjian sebagai instrumen hukum untuk menjamin kepastian dan perlindungan para pihak. Perjanjian pada dasarnya merupakan kesepakatan yang menimbulkan Naskah Masuk: 25 Agustus 2025; Revisi: 20 September 2025; Diterima: 29 September 2025; Terbit: 02 Oktober 2025 Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 akibat hukum, baik dibuat secara notariil maupun di bawah tangan. Dalam praktik bisnis modern, proses perumusan kontrak biasanya diawali dengan negosiasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) (Syaifuddin, 2012). MoU sendiri berasal dari sistem hukum Common Law dan dipahami sebagai perjanjian pendahuluan yang berfungsi sebagai dasar penyusunan kontrak formal pada masa mendatang (Gardner, 1979). Meskipun KUHPerdata Indonesia tidak secara eksplisit mengatur MoU, prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata memberikan ruang bagi para pihak untuk menyusun perjanjian yang mengikat sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata (Salim HS, 2008). Dengan demikian, meskipun lahir dari praktik hukum internasional, MoU kerap diadopsi dalam praktik hukum perdata Indonesia. Fenomena penggunaan MoU tidak hanya dijumpai dalam ranah bisnis formal, tetapi juga merambah ke industri hiburan, salah satunya adalah ajang kecantikan (beauty pageant). Pageant Miss Beauty Jatim 2022, misalnya, menjadikan MoU sebagai dasar hubungan hukum antara penyelenggara, sponsor, dan finalis terkait hak, kewajiban, serta tata tertib selama kompetisi berlangsung. Dalam konteks ini, MoU memiliki peran penting dalam menciptakan kejelasan hubungan hukum, tetapi masih menyisakan pertanyaan terkait sejauh mana ia memiliki kekuatan mengikat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi (Syarifudin, 2023). Persoalan utama yang muncul adalah apakah MoU hanya sebatas nota kesepahaman moral atau dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat secara hukum. Sebagian doktrin menilai bahwa MoU tidak menimbulkan akibat hukum karena sifatnya hanya gentlemen’s agreement (Setiyaningsih, 2019). Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa selama MoU memenuhi unsur sah perjanjian, ia tetap tunduk pada asas pacta sunt servanda yang mengikat para pihak sebagaimana undang-undang (Mabhan, 2019). Perbedaan penafsiran ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang terikat dalam MoU. Oleh karena itu, penelitian mengenai kekuatan hukum MoU pada perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 menjadi relevan untuk dikaji lebih lanjut. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya kajian hukum kontrak perdata di Indonesia serta memberikan implikasi praktis bagi pelaku industri kreatif. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif, penyusunan MoU dalam konteks pageant diharapkan dapat dilakukan secara lebih jelas, tegas, dan memenuhi prinsip kepastian hukum, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir (Abdul R. Salimin, 2010). 23 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 3, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 22-27 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau dikenal juga sebagai penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian yang bertumpu pada analisis asas-asas hukum, kaidah, serta norma yang terdapat dalam hukum positif (Ibrahim, 2007). Fokus penelitian yuridis normatif adalah menelaah aturan-aturan hukum tertulis serta doktrin hukum yang berkembang dalam literatur untuk menjawab isu hukum yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundangundangan (statute approach), yakni dengan menelaah ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak (Marzuki, 2005). Selain itu, digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan mengkaji konsep MoU sebagai perjanjian pendahuluan serta prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian (Salim HS, 2008). Pendekatan lain yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dengan menelaah praktik penyusunan dan pelaksanaan MoU pada ajang Pageant Miss Beauty Jatim 2022 sebagai contoh konkret. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi MoU Miss Beauty Jatim 2022, serta bahan hukum sekunder, berupa literatur, buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli yang relevan dengan permasalahan penelitian (Soekanto & Mamudji, 2015). Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif normatif, yaitu dengan menafsirkan norma hukum, menghubungkan teori dengan praktik, serta menarik kesimpulan berdasarkan logika hukum (Marzuki, 2005). Tahapan analisis ini dilakukan melalui proses identifikasi masalah, pengumpulan bahan hukum, klasifikasi data, interpretasi norma, hingga penarikan kesimpulan yang menjawab rumusan masalah penelitian. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN MoU pada dasarnya tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Akan tetapi, praktik bisnis di Indonesia banyak mengadopsi konsep MoU dari sistem hukum Common Law, di mana MoU dipandang sebagai kesepakatan awal atau perjanjian pendahuluan yang nantinya dapat dituangkan dalam kontrak formal (Gardner, 1979). Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. MoU yang dibuat oleh para pihak dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni: adanya kesepakatan, kecakapan hukum, Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 objek tertentu, dan sebab yang halal (Salimin, 2010). Dengan demikian, meskipun tidak diatur secara langsung, MoU tetap dapat memiliki kekuatan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata (Salim HS, 2008). Hal ini juga sesuai dengan asas pacta sunt servanda, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, meskipun hanya berupa nota kesepahaman, MoU tetap dapat mengikat secara hukum apabila memenuhi syarat-syarat tersebut (Syaifuddin, 2012). Dalam praktiknya, MoU digunakan oleh penyelenggara Pageant Miss Beauty Jatim 2022 sebagai dasar pengaturan hubungan hukum antara finalis dengan panitia penyelenggara. Isi MoU mencakup berbagai aspek, antara lain: (a) Hak dan kewajiban finalis, termasuk keharusan mengikuti pelatihan, menjaga etika, serta kehadiran dalam acara resmi. (b) Penggunaan citra dan nama finalis untuk kepentingan promosi, sponsor, dan media. (c) Perlindungan terhadap peserta, termasuk pencegahan diskriminasi dan pelecehan. (d) Kewajiban keuangan atau kompensasi, jika ada bentuk kontrak finansial yang melekat. MoU dalam konteks ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berfungsi untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan kepastian hubungan hukum antara penyelenggara dan finalis (Syarifudin, 2023). Dengan demikian, meskipun berangkat dari kesepakatan moral, MoU dalam pageant ini dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat, asalkan memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. MoU berbeda dengan kontrak formal. MoU pada dasarnya merupakan dokumen awal yang berfungsi untuk merumuskan pokok-pokok kesepakatan, sedangkan kontrak memuat pengaturan lebih detail, lengkap dengan sanksi hukum yang jelas. Menurut Setiyaningsih (2019), MoU sering kali dikategorikan sebagai gentlemen’s agreement yang hanya memiliki sanksi moral. Namun, Mabhan (2019) menegaskan bahwa MoU tetap dapat dianggap sebagai perjanjian awal yang sah apabila memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, meskipun pengaturannya lebih sederhana dibandingkan kontrak formal. Dalam konteks Miss Beauty Jatim 2022, MoU berperan sebagai dokumen pengikat sementara yang kemudian menjadi dasar penyusunan kontrak lebih lanjut. Hal ini membuktikan bahwa MoU dalam praktik modern tidak bisa direduksi hanya sebagai komitmen moral, melainkan memiliki fungsi yuridis nyata dalam membangun hubungan hukum. Apabila salah satu pihak dalam MoU Miss Beauty Jatim 2022 melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam MoU, maka timbul akibat hukum berupa (Ibrahim, 2007) : (a) Tanggung jawab hukum perdata, di mana pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi. (b) Penyelesaian non-litigasi, 25 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 3, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 22-27 seperti mediasi atau arbitrase, yang sering dipilih untuk menjaga nama baik penyelenggara maupun peserta. (c) Penyelesaian litigasi, jika upaya damai tidak tercapai, dengan dasar wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak terlaksananya MoU tidak hanya terbatas pada kerugian moral, tetapi juga dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum yang mengikat para pihak (Setiyaningsih, 2019; Mabhan, 2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU dalam konteks Pageant Miss Beauty Jatim 2022 berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat secara hukum. MoU tidak dapat dipandang hanya sebagai nota kesepahaman biasa, karena substansinya mengatur hak dan kewajiban yang nyata bagi para pihak. Dengan demikian, posisi MoU dalam hukum perdata Indonesia semakin kuat, meskipun secara normatif KUHPerdata tidak mengaturnya secara eksplisit. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya perumusan klausul MoU yang jelas, tegas, dan memenuhi syarat sah perjanjian. MoU yang tidak dirumuskan dengan baik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian bagi salah satu pihak. Oleh karena itu, MoU sebaiknya diperlakukan tidak hanya sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai dokumen hukum yang memiliki nilai mengikat. 4. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) dalam konteks hukum perdata Indonesia meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata, tetap memiliki kedudukan hukum sebagai perjanjian pendahuluan. Selama MoU memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Maka MoU dapat mengikat secara hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian, MoU tidak hanya sekadar kesepakatan moral, tetapi memiliki kekuatan hukum yang nyata. Dalam kasus Pageant Miss Beauty Jatim 2022, MoU berperan sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban finalis serta penyelenggara, mulai dari kehadiran dalam acara, penggunaan citra, hingga perlindungan etis bagi peserta. MoU ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak, namun apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran klausul, maka timbul akibat hukum berupa tanggung jawab perdata. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi atau arbitrase, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke jalur litigasi. Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penyusunan MoU yang jelas, tegas, dan sesuai dengan prinsip hukum perdata Indonesia. MoU yang dirumuskan secara tepat dapat meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan transparansi, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihak yang terlibat dalam industri kreatif, khususnya dalam penyelenggaraan ajang kecantikan. DAFTAR REFERENSI Abdul R. Salimin. (2010). Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Burhanuddin, S., & SHI, M. (2018). Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). MediaPressindo. Gardner, B. A. (1979). Black's Law Dictionary (5th ed.). St. Paul, Minn: West Publishing. Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. Jain, Surbhi, "Effects of the Extension of Geographical Indications : A South Asian Perspective", Asia-Pacific Development Journal, Vol. 16, No. 2, Desember 2009. https://doi.org/10.18356/68c8e35b-en Lakoff, R., & Scherr, R. (2022). Face value: The politics of beauty. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003346180 Mabhan, A. (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan MoU sebagai Perjanjian Pendahuluan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 221-234. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Molanda, Victoria. (2018). Ganti Rugi Akibat Melakukan Pelanggaran Dalam Promosi Dan Periklanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mortimore, J. M. (2017). Conference Memorandum of Understanding (MOU). Rovamo, Oskari, 2006, "Monopolising Names? The Protection of Geographical Indications in the European Community", Tesis, Helsinki University Faculty of Law Department of Public Law. Salim HS. (2008). Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. Setiyaningsih, A. (2019). Memorandum of Understanding dalam Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 56-70. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak dalam Perspektif Hukum Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Syarifudin, A., & Ummah, K. C. (2023). The representation of female beauty in the Instagram pageant lovers. Digital Theory, Culture & Society, 1(1), 39-52. https://doi.org/10.61126/dtcs.v1i1.8 Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 292-304. 27 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 3, OKTOBER 2025