PENELITIAN ASLI PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM MENINGKATKAN LITERASI KEUANGAN UMKM DI KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN Keysha Putri Nabila1. Rozali Ilham1. Ardieansyah1 Fakultas Manajemen Pemerintahan. Program Studi Keuangan Publik. Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Sumatera Barat Info Artikel Abstrak Riwayat Artikel : Tanggal Dikirim: 13 Mei 2025 Tanggal Diterima : 26 Mei 2025 Tanggal Dipublish : 28 Juni 2025 Latar belakang : Website sebagai sarana digital telah menjadi media utama untuk memberikan informasi layanan publik kepada Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kecamatan sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal perlu memaksimalkan potensi website dalam memberikan pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat. Tujuan : Untuk menganalisis bagaimana website Kecamatan Johan Pahlawan telah digunakan dalam meningkatkan informasi layanan kepada masyarakat, serta mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Metode : Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah metode kualitatif. Hasil dan Pembahasan : Sistem layanan pengaduan berbasis website yang dikembangkan sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang tercantum dalam UU KIP. Website dan sistem pengaduan yang dikembangkan telah mematuhi aturan yang ada dalam UU ITE. Proses pengelolaan pengaduan di website secara keseluruhan menunjukkan kualitas layanan yang baik dalam hal responsivitas dan kemudahan akses. Layanan pengaduan yang dikembangkan sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pengelolaan data pengaduan sudah memperhatikan perlindungan data pribadi, meskipun perlu ada peningkatan dalam hal kebijakan privasi yang lebih jelas untuk mengedukasi pengguna mengenai hak mereka terkait data pribadi yang dikumpulkan. Kesimpulan : Website layanan pengaduan yang dikembangkan selama magang telah memenuhi sebagian besar pedoman dan standar yang berlaku, namun masih terdapat beberapa area yang perlu perbaikan dan pengoptimalan. Kata Kunci : Pengelolaan. Aset. SIMBADA Penulis Korespondensi : Keysha Putri Nabila Email : keysaputrinabila888@gmail. Jurnal Mutiara Akuntansi ISSN: 2579-7611 Vol. 10 No. 1 Juni 2025 (Hal 18-. Homepage: https://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JMA DOI: https://doi. org/10. 51544/jma. Cara Mengutip: Nabila. Keysha Putri. Rozali Ilham, and Ardieansyah. AuPemanfaatan Teknologi Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Umkm Di Kecamatan Johan Pahlawan. Ay Jurnal Mutiara Akuntansi 10 . : 18Ae22. https://doi. org/https://doi. org/10. 51544/jma. Hak Cipta A 2025 oleh Penulis. Diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Akuntansi. Universitas Sari Mutiara Indonesia. Ini adalah artikel akses terbuka di bawah Lisensi CC BY-SA 4. 0 (Creative Commons AttributionShareAlike 4. 0 International License. Pendahuluan Magang yang dilaksanakan di Kecamatan Johan Pahlawan ini bertujuan untuk mempelajari lebih dalam tentang peran website kecamatan dalam meningkatkan informasi layanan publik kepada masyarakat. Transformasi digital dalam pemerintahan menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat penyebaran informasi dan memberikan layanan yang lebih efisien. Website kecamatan, sebagai salah satu bentuk e-Government, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administratif tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan. Topik yang dipilih untuk laporan magang ini adalah AuPeran Website dalam Meningkatkan Informasi untuk Layanan di Kecamatan Johan PahlawanAy. Alasan pemilihan topik ini adalah karena website sebagai sarana digital telah menjadi media utama untuk memberikan informasi layanan publik kepada masyarakat. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kecamatan sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal perlu memaksimalkan potensi website dalam memberikan pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat. Selain itu, penelitian ini penting untuk memahami kendala yang dihadapi dalam penerapan website serta memberikan rekomendasi untuk pengoptimasiannya. Pengalaman magang di Kecamatan Johan Pahlawan memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya website dalam pelayanan publik, terutama dalam konteks tantangan literasi digital dan keterbatasan akses internet yang ada di wilayah tersebut. Keunikan pengalaman ini terletak pada keterkaitan langsung antara teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah kecamatan. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah metode Metode kualitatif yaitu penelitian yang berfokus pada pemahaman mendalam tentang suatu fenomena, masalah atau pengalaman melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi data non-angka seperti teks, gambar, audio dan video. Metode ini menekankan pada konteks, makna dan interpretasi subjektif serta menggunakan metode seperti wawancara mendalam, observasi dan analisis dokumen. Hasil dan Pembahasan Kerangka Evaluasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Salah satu dasar evaluasi adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan informasi publik, termasuk informasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui layanan pengaduan. Berdasarkan UU ini, informasi mengenai pengaduan masyarakat harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Oleh karena itu, website layanan pengaduan yang dikembangkan harus memenuhi standar keterbukaan informasi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses status pengaduan mereka. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU ITE memberikan dasar hukum mengenai transaksi elektronik dan penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Dalam konteks pengaduan masyarakat. UU ini mengatur tentang penggunaan platform digital yang aman dan dapat diandalkan, serta pemrosesan data yang masuk melalui website. Evaluasi sistem pengaduan yang dikembangkan akan didasarkan pada apakah platform tersebut mematuhi aturan terkait transaksi elektronik dan pengelolaan data pribadi yang masuk melalui Google Form. Standar Internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu Standar ISO 9001:2015 memberikan pedoman tentang sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan pada layanan publik, termasuk dalam pengelolaan website dan pengaduan Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah sistem layanan pengaduan yang ada sudah memenuhi standar kualitas layanan, mulai dari kecepatan respon hingga efektivitas pemrosesan pengaduan yang diterima. Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Layanan Pengaduan Masyarakat Peraturan ini memberikan pedoman tentang bagaimana pemerintah seharusnya mengelola layanan pengaduan masyarakat, termasuk melalui media digital. Dalam evaluasi ini, akan dilakukan penilaian terhadap kesesuaian sistem pengaduan berbasis website dengan pedoman yang diatur dalam peraturan tersebut, seperti kemudahan akses, kecepatan tanggapan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pengaduan. GDPR (General Data Protection Regulatio. Walaupun GDPR adalah regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Uni Eropa, prinsip-prinsip dalam GDPR banyak diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia dalam konteks perlindungan data pribadi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan melalui pengaduan masyarakat melalui Google Form dikelola dengan cara yang sah dan aman, serta memberi hak kepada pengguna untuk mengontrol data mereka. Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2. Sistem layanan pengaduan berbasis website yang dikembangkan sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang tercantum dalam UU KIP. Pengguna dapat dengan mudah mengakses form pengaduan dan mendapatkan informasi mengenai status pengaduan Dalam evaluasi ini, penting untuk memastikan bahwa proses pengaduan dan tindak lanjutnya dapat dipantau oleh masyarakat. Dalam praktiknya, penulis mengusulkan agar ada sistem notifikasi atau tracking yang memungkinkan pengguna untuk memantau perkembangan pengaduan mereka, yang masih perlu disempurnakan. Kepatuhan terhadap UU ITE (UU No. 11 Tahun 2. Website dan sistem pengaduan yang dikembangkan telah mematuhi aturan yang ada dalam UU ITE. Dalam pengelolaan data pengaduan, data yang dikumpulkan melalui Google Form dilindungi dengan kebijakan keamanan data yang ketat. Namun, dalam praktiknya, penulis menemukan bahwa perlindungan terhadap data pribadi pengadu perlu lebih dijelaskan dalam kebijakan privasi website agar sesuai dengan standar keamanan yang diatur dalam UU ITE. Standar Kualitas Layanan (ISO 9001:2. Proses pengelolaan pengaduan di website secara keseluruhan menunjukkan kualitas layanan yang baik dalam hal responsivitas dan kemudahan akses. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses form pengaduan dan mendapatkan respons cepat setelah mengisi form Namun, dalam evaluasi ini, perlu adanya upaya lebih untuk memastikan bahwa tindak lanjut terhadap pengaduan dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan hasilnya bisa lebih transparan kepada pengadu. Pedoman Layanan Pengaduan (Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2. Layanan pengaduan yang dikembangkan sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Website dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, dan pengaduan yang masuk langsung dapat diteruskan ke unit terkait. Namun, dari sisi pemantauan dan evaluasi, sistem yang ada masih perlu ditingkatkan agar lebih responsif dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dengan lebih sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Perlindungan Data Pribadi (GDPR) Pengelolaan data pengaduan sudah memperhatikan perlindungan data pribadi, meskipun perlu ada peningkatan dalam hal kebijakan privasi yang lebih jelas untuk mengedukasi pengguna mengenai hak mereka terkait data pribadi yang dikumpulkan. Proses pengumpulan data melalui Google Form sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar GDPR, tetapi perlu penyesuaian lebih lanjut untuk mengoptimalkan perlindungan data. Simpulan Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan pada sub-bab 3. 2, dapat disimpulkan bahwa website layanan pengaduan yang dikembangkan selama magang telah memenuhi sebagian besar pedoman dan standar yang berlaku, namun masih terdapat beberapa area yang perlu perbaikan dan pengoptimalan. Website ini sudah mengikuti prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. Tahun 2. , dengan memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan dan memantau statusnya. Sistem ini juga mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU ITE terkait pengelolaan transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi. Meski begitu, ada beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal transparansi tindak lanjut pengaduan dan perlindungan data pribadi. Dalam hal kualitas layanan, sistem pengaduan ini sudah cukup baik dalam memastikan respons yang cepat terhadap pengaduan yang masuk. Namun, dari sisi kecepatan dan keefektifan pemrosesan pengaduan, masih ada ruang untuk perbaikan. Sistem pengaduan ini juga sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. Tahun 2020 tentang layanan pengaduan masyarakat, meskipun pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pengaduan masih perlu diperkuat. Selain itu, meskipun sistem sudah menerapkan kebijakan yang memadai dalam perlindungan data pribadi, hal ini perlu dijelaskan lebih rinci dalam kebijakan privasi untuk memastikan bahwa pengguna memiliki pemahaman yang jelas tentang hak-hak mereka terkait data yang dikumpulkan melalui Google Form. Secara keseluruhan, meskipun website layanan pengaduan ini telah berfungsi dengan baik, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan, perlindungan data pribadi, dan transparansi dalam pengelolaan pengaduan. Ucapan Terimakasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Suhajar Diantoro selaku Plt Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Bapak Dr. Lalu Satria Utama. STP, AP selaku Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sumatera Barat yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan program magang. Bapak Rozali Ilham,S. STP. MM selaku Dosen Pembimbing Program Studi Keuangan Publik IPDN yang telah memberikan bekal ilmu pengetahuan dan bimbingan selama masa magang dan Orang tua dan segenap keluarga penulis yang telah memberikan dorongan moril maupun materil. Referensi