https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Urgensi Kepolisian dalam Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jamiatur Robekha1. Dimas Verdy Firmansyah2 Institute of Business Law and Management (IBLAM) School of Law. Jakarta. Indonesia, jamiatur@iblam. Institute of Business Law and Management (IBLAM) School of Law. Jakarta. Indonesia, f@gmail. Corresponding Author: ivaniaglorykosasih@gmail. Abstract: The objective behind state establishment is to deliver the welfare to the citizens in return for their trust toward the government. Hence. Law Number 4 of 2023 Regarding the Financial Sector Development and Reinforcement has been issued for achieving this idealism. However, in the practice several parties have filed for the judicial review against the Law in relation to the sole investigative authority by a single law enforcement agency, namely the Financial Services Authority. The sole investigation has put in disadvantage the victims who have lost their welfare due to the financial crime. Departing from this paradigm, the study has been conducted in order to find the influence as well as the reason behind the judicial review. Through qualitative approach, the results of the study show that: . the judicial review against the Law has withdrawn the sole investigative authority from the Financial Services Authority and opened the participation for the Sub-Directorate II the Directorate of Special Economy Crime the Crime Investigation Agency the Indonesian National Police to conduct collaborative investigation for pursuing effective and efficient case settlement. the judicial review has been proposed pertaining to the loss the victim of the financial crime potentially experienced due to the sole investigative authority held by the Financial Services Authority. Thereby, the investigation will be more objective, effective and efficient so that the victims will completely obtain their justice. Keywords : Judicial review. Law Number 4 of 2023, sole investigative authority Abstrak: Tujuan dari didirikannya suatu negara adalah memberikan kesejahteraan kepada warga negara sebagai imbalan atas kepercayaan yang diberikan terhadap pemerintahan yang mengelola negara tersebut. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pun hadir guna mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, dalam prakteknya sejumlah pihak mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang terkait sehubungan dengan kewenangan penyidikan tunggal oleh satu lembaga penegak hukum yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan ini diketahui berpotensi merugikan para korban yang mengalami kehilangan kesejahteraan akibat tindak kejahatan di sektor keuangan. Makalah ini 2142 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pun disusun dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh yang ditimbulkan dan alasan di belakang judicial review tersebut. Melalui pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini menemukan: . judicial review terhadap Undang-Undang terkait telah menarik kewenangan penyidikan tunggal dari Otoritas Jasa Keuangan dan membuka partisipasi bagi Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan kolaboratif guna mewujudkan pengusutan kasus yang efektif dan efisien. judicial review ini dilakukan sehubungan dengan potensi kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana kejahatan keuangan karena Otoritas Jasa Keuangan memegang kewenangan penyidikan tunggal. Dengan demikian, penyidikan akan menjadi lebih obyektif, efektif, dan efisien sehingga korban kejahatan keuangan benar-benar memperoleh keadilan. Keyword : Judicial review. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, kewenangan penyidikan PENDAHULUAN Tujuan dari didirikannya suatu negara adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada para warga negara sebagai imbalan atas kepercayaan yang diberikan oleh warga negara terhadap penguasa atau pemerintah yang mengelola negara tersebut. Konsep ini kemudian dikenal sebagai welfare state yang mana dapat didefinisikan sebagai negara atau pemerintah bertanggung jawab atas pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan (Putra, 2. Maka, sektor pelayanan publik kemudian memiliki kaitan yang erat dengan konsep welfare state tersebut seiring sektor pelayanan publik memegang hampir semua sektor yang berhubungan dengan kesejahteraan warga negara atau warga masyarakat. Dengan demikian, tidaklah mengherankan bahwa sektor pelayanan publik yang memiliki kinerja di bawah rata-rata akan mendapatkan kritikan tajam dari warga masyarakat (Putra M. , 2. Masih terkait dengan pembahasan tersebut, salah satu aspek yang menentukan implementasi konsep welfare state dan kinerja sektor pelayanan publik adalah sektor keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor keuangan memegang peranan yang sangat vital dalam transaksi keuangan warga masyarakat sehari-hari sehingga pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien perlu dilakukan menurut ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat signifikansi sektor keuangan ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan . elanjutnya akan dirujuk sebagai UU Nomor 4/2023 di sepanjang artikel in. Tujuan yang hendak dicapai melalui UU Nomor 4/2023 ini adalah: . mewujudkan warga masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan sesuai dengan kompleksitas dan keragaman dalam perkembangan industri jasa keuangan. menyelaraskan berbagai pengaturan ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2. Melihat dari tujuannya tersebut, sektor keuangan di Indonesia sebagai bagian dari sektor pelayanan publik perlu dikuatkan guna mendatangkan kesejahteraan bagi warga masyarakt sehingga warga masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Penguatan sektor keuangan ini juga nantinya dapat memperkuat pertumbuhan perekonomian nasional seiring sektor keuangan turut menopang konsumsi dalam negeri yang mana merupakan tulang punggung atau bagian penting yang mendominasi sektor perekonomian nasional. Namun, di dalam prakteknya sektor keuangan ini tidak dapat dipisahkan dari potensi tindak kriminal di bidang keuangan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan dan beragam bentuk kejahatan keuangan lainnya. Secara umum, kejahatan keuangan dapat dipahami sebagai kegiatan yang melibatkan perilaku curang atau kriminal dalam rangka 2143 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 memperoleh keuntungan finansial pribadi (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Melihat definisi tersebut, maka tampak jelas bahwa kejahatan keuangan dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi warga masyarakat. bahkan, kejahatan ini dapat menggerus tingkat kesejahteraan warga masyarakat dan pada gilirannya menghambat upaya mereka untuk mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik. Contoh kasus yang paling jelas dari kejahatan keuangan ini ada penggunaan ekstensi file berbentuk . apk untuk menguras habis dana korban (Salbiah, 2. Tindak kejahatan ini perlu ditanggulangi dengan seksama dan idealisme ini merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi kelahiran UU Nomor 4/2023 tersebut. Kehadiran UU Nomor 4/2023 memiliki peran signifikan terhadap penyelidikan dan penyidikan kejahatan keuangan yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dengan memperhatikan dinamika yang berkembang dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan, sejumlah pihak memperhatikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memerlukan sinergi dari lembaga penegakan hukum lainnya. Situasi ini pun mendorong judicial review terhadap UU Nomor 4/2023. Dampaknya adalah para penyidik dari lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kini dapat menyelidiki tindak pidana keuangan tanpa mengesampingkan wewenang yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya. Situasi ini tak pelak menimbulkan semacam overlapping antara Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan . elanjutnya disebut OJK) dalam hal penyidikan mengingat OJK memiliki kewenangan sebagai penyidik penunjang sehingga OJK perlu melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Saputra & Hidayat, 2. Situasi ini perlu segera diatasi sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan tersebut dapat dilakukan melalui sinergi yang efektif dan efisien antara Polri dan OJK. Untuk membahas hal tersebut, dua rumusan permasalahan akan diajukan sebagai berikut: Bagaimanakah pengaruh Judicial Review yang dilakukan Kepolisian terhadap UU Nomor 4/2023? Mengapa Judicial Review dilakukan oleh Kepolisian atas UU Nomor 4/2023? Tujuan dari pembahasan terhadap kedua rumusan permasalahan di atas dapat diuraikan sebagai . Mengetahui pengaruh Judicial Review yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap UU Nomor 4/2023 Mengetahui kepolisian melakukan Judicial Review atas UU Nomor 4/2023 METODE Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian kualitatif merupakan pendekatan penelitian yang menggunakan beragam metode untuk menjelajahi dan juga memahami makna dari masalah sosial atau kemanusiaan menurut individu atau sekelompok individu (Creswell, 2. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara atau interaksi verbal (Suwartono, 2. Melalui kegiatan wawancara, peneliti dapat memahami pola pikir narasumber sehingga peneliti dapat mengamati dan memahami fenomena yang diteliti melalui sudut pandang narasumber bersangkutan. Adapun narasumber yang dilibatkan dalam penelitian ini terdiri dari: . Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kasubdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Kanit IV Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri. Secara spesifik, peneliti menggunakan tipe wawancara semi-terstruktur dalam penelitian ini dengan melibatkan narasumber dari pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Wawancara semi-terstruktur merupakan tipe wawancara dimana peneliti hanya menyiapkan sejumlah panduan pertanyaan guna mengarahkan pembicaraan yang dilakukan dengan narasumber (Suwartono, 2. Tinjauan pustaka Pada bagian ini, sejumlah teori yang berhubungan dengan dampak dari judicial review terhadap UU Nomor 4/2023 akan dibahas secara komprehensif. Teori ini meliputi: . 2144 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pengertian judicial review. asas manfaat. kedudukan Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. materi yang diajukan dalam judicial review. fungsi dan tugas OJK. wewenang OJK. Pengertian Judicial Review Judicial review dapat didefinisikan sebagai mekanisme untuk mengkaji undang-undang yang dilaksanakan oleh para hakim guna memastikan koherensi/kepatuhan undang-undang tersebut terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang bersumber dari UndangUndang Dasar 1945 (UUD 1. (Chalid, 2. Dalam sistem hukum Common Law, judicial review sering diinterpretasikan sebagai pengujian terhadap peraturan perundang-undangan atau legislasi oleh badan peradilan meski dalam konteks kewenangan yang lebih luas sebab judicial review kadang-kadang juga menguji produk administrasi . dministrative act. Secara umum, judicial review adalah nomenklatur yang berhubungan dengan kegiatan perundang-undangan di mana pengadilan tinggi memiliki kekuasaan untuk mempertanyakan keabsahan berlakunya badan legislatif (Marzuki, 2. Di sisi lain, judicial review dapat dipahami sebagai upaya pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dalam rangka menerapkan check and balances berdasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (Andiraharja, 2. Melalui pemisahan kekuasaan yang bersifat mutlak maupun fungsional, upaya tersbut dilakukan untuk mencegah satu organ masuk dan mengambil kewenangan organ yang lain. Pengujian terhadap Undang-Undang Dasar telah ditetapkan pada Pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 (Perubahan ketig. dan hal ini telah menjadi salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Asas Manfaat Asas manfaat dalam konteks penelitian ini berhubungan dengan manfaat yang dapat diberikan oleh produk hukum terhadap kesejahteraan warga negara. Maka, ketika judicial review dilaksanakan asas manfaat ini perlu menjadi bahan perhatian bersama sehingga perubahan yang terjadi tidak akan merugikan warga masyarakat. Secara spesifik, asas kemanfaatan dalam hukum mengandung makna bahwa produk hukum yang berlaku dapat memberikan manfaat kepada setiap subyek hukum mengingat masyarakat mendambakan manfaat dari ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (Wijayanta, 2. Penekanan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikatakan berkaitan erat dengan sektor keuangan dan kesejahteraan warga masyarakat. Pasal 4 Undang-Undang ini menekankan upaya penyelenggaraan perlindungan hukum konsumen yang wajib memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan (Auli, 2022. Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1. Dengan demikian, asas manfaat pun menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena akan berdampak terhadap warga masyarakat terutama paska judicial review dilaksanakan. Penyidikan Penyidikan adalah upaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dalam kaitannya dengan suatu kasus tertentu. Secara spesifik, penyidikan dapat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka pelaku tindak kejahatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1. Dalam konteks tindak pidana keuangan, penyidikan ini akan berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan terkait tindak pidana di sektor keuangan. Maka, lembaga penegakan hukum yang memiliki kewenangan di bidang ini adalah OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polr. Secara khusus, unit yang secara khusus bertanggung jawab dalam penanganan penyidikan kejahatan di sektor keuangan adalah Sub-Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan di bidang kejahatan keuangan namun, menariknya, 2145 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 fungsi yang dijalankan dapat bersifat tumpang tindih. Ketumpangtindihan tersebut nantinya akan dibahas secara komprehensif dalam artikel ini. Kedudukan Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri dalam Penegakan Hukum di Sektor Keuangan Terkait penegakan hukum dalam sektor keuangan. Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri memiliki landasan hukum yang kuat. Sedikitnya terdapat sejumlah poin yang menegaskan atau mengkonfirmasi pernyataan tersebut. Pertama, berdasarkan Pasal 1 angka 1 KUHAP, kewenangan penyidikan dimiliki oleh Polri sesuai dengan asas diferensiasi fungsional (Mahkamah Konstitusi, 2. Dalam konteks peradilan pidana, pintu masuk bagi penegakan hukum dan keadilan . ccess to justic. adalah penyelidikan dan penyidikan. Kedua, seluruh personel yang menangani tindak pidana ekonomi dan khusus di semua jenjang Kepolisian telah dibekali dengan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kapasitas. Selain itu, secara khusus para personel Dittipideksus setidaknya telah mengikuti Pendidikan Kejuruan pada sejumlah bidang sebagaimana tercantum dalam KUHAP terkait. Maka, secara keseluruhan kedua poin sudah menyatakan bahwa Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan memiliki posisi dan kewenangan yang kuat dalam penyidikan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Materi yang Diajukan dalam Judicial Review Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, materi yang diajukan dalam Judicial Review ini adalah Pasal 49 Ayat . dan Pasal 49 Ayat . huruf C dari Pasal 8 Angka 21 UU Nomor 4/2023 (UU P2SK). Judicial review ini diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I). I Made Widia (Pemohon II). Ida Bagus Made Sedana (Pemohon . Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV) (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2. Pasal 49 Ayat . huruf c menyatakan. AuPenyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: A c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ay Pasal 49 ayat . UU P2SK menyatakan. AuPenyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Ay Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa Pasal 49 Ayat 5 UU Nomor 4/2023 (UU PPSK) telah bertentangan dengan UUD 1945. Dampaknya adalah putusan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai sebagai AyPenyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Ay Akibat dari Putusan ini adalah OJK tidak lagi menjadi penyidik tunggal dalam kasus pidana di sektor jasa keuangan (CNBC Indonesia, 2. Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan Mengacu kepada Pasal 8 UU Nomor 4/2023. OJK merupakan lembaga negara independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana telah ditentukan dalam penyidikan tindak pidana di sektor keuangan (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2. Setelah pengesahan, fungsi OJK mengalami perubahan sebagai berikut: . menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa . memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan dan memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Pasal ini juga menyatakan OJK bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor: . Perbankan. Pasar Modal. Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Perasuransian. Penjaminan, dan Dana Pensiun. Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya. ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2. Di samping itu. Pasal ini juga menyatakan OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: . 2146 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 perilaku pengusaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan Kkonsumen. sektor keuangan terintegrasi dan asesmen dampak sistemik yang ditimbulkan oleh Konglomerasi Keuangan (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2. OJK memiliki tugas lain mengembangkan sektor keuangan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Selain mengatur fungsi dan tugas OJK. UU Nomor 4/2023 juga mengatur kewenangan OJK dalam pengawasan sektor keuangan di Indonesia (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2. Berdasarkan Pasal 8A Undang-Undang ini, kewenangan yang dimiliki oleh OJK berhubungan dengan: . perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi terhadap Lembaga Jasa Keuangan. pengecualian dari kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal bagi pihak tertentu guna mencegah dan menangani krisis dalam sistem keuangan. penetapan kebijakan penggunaan teknologi informasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan perundangundangan yang berlaku. data dan informasi yang diperlukan dalam menangani isu perekonomian nasional yang melibatkan Perbankan dan/atau Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Kemudian. Pasal 8B Undang-Undang ini juga mengatur kewenangan OJK lainnya yang meliputi pengajuan permohonan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang seperti: . perusahaan efek. bursa efek. penyelenggara pasar alternatif. lembaga kliring dan penjaminan. lembaga penyimpanan dan penyelesaian penyelenggara dana perlindungan pemodal. lembaga pendanaan efek. lembaga penilaian harga efek. Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi Syariah. perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah. Dana Pensiun. Lembaga Pembiayaan. lembaga keuangan mikro. penyelenggara sistem elektronik (PSL). Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Adapun PSL yang dimaksud dalam konteks Pasal ini adalah PSL yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek. Semua entitas keuangan ini berada di bawah pengawasan OJK selama pembubaran dan/atau kepailitan entitas keuangan tersebut tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada bagian ini, paparan terkait judicial review terhadap UU Nomor 4/2023 akan dibahas berdasarkan pada dua rumusan permasalahan yang telah diangkat. Adapun kedua rumusan permasalahan ini adalah: . bagaimana pengaruh Judicial Review yang dilakukan Kepolisian terhadap UU Nomor 4/2023. mengapa Judicial Review dilakukan oleh Kepolisian atas UU Nomor 4/2023. Masing-masing rumusan permasalahan tersebut akan dibahas di bawah ini. Pengaruh Judicial Review yang dilakukan Kepolisian terhadap UU Nomor 4/2023 Judicial review yang dilakukan oleh kepolisian memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap penyidikan di sektor jasa keuangan. Wewenang ini dimiliki oleh kepolisian dan bersifat sangat kuat karena diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam kesempatan yang sama, pengaruh lain yang ditimbulkan akibat judicial review ini adalah OJK tidak lagi menjadi penyidik tunggal. Dampaknya adalah penyidikan yang dilakukan paska judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, secara khusus Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyidikan yang dilakukan dengan melibatkan dua institusi penegakan hukum di sektor keuangan ini pun akan menjadi lebih obyektif mengingat obyektivitas merupakan salah satu prasyarat utama dalam penegakan hukum yang maksimal bagi warga 2147 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Selain itu, penyidikan bersama antara OJK dan Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri sejalan dengan semangat yang diuraikan terkait pelindungan konsumen dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Pasal ini mendefinisikan dengan jelas signifikansi atau pentingnya Perlindungan Konsumen. Maka, pasal ini pun dengan sendirinya menegaskan signifikansi Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penegakan hukum di sektor keuangan seiring anggota kepolisian bertugas untuk melindungi dan mengayomi warga masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Adapun dasar atau landasan pemikiran bagi penyertaan pihak kepolisian ke dalam penyidikan di sektor keuangan adalah sejumlah kasus kejahatan keuangan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023, sejumlah kasus yang telah berhasil ditangani oleh Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri adalah sebagai . Kasus Bank Century Pada 25 November 2008 Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun dalam kasus dana talangan . ail ou. dari Lembaga Pejamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Dengan tersangka Robert Tantular. Tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selaku pemegang saham Robert telah diduga mempengaruhi direksi dan pegawai Bank Century sehingga gagal kliring. Robert telah meneken surat bodong yakni Letter of Commitment (LOC) tertanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008 dan Asset Management Agreement (AMA) pada 2005. Dalam perkara ini Robert Tantular akhirnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. Kasus BNI 46 Pada 5 November 2003. Mabes Polri menangani kejahatan perbankan berupa Pembobol Bank BNI 46 Rp 1,7 Triliun dengan tersangka Edy Santosa. Kusadiyuwono . antan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Bar. Jeffrey Baso . engusaha pemilik PT Basomasindo dan PT Triranu Caraka Pacifi. , dan Aprilia Widharta (Direktur Utama PT Pan Kifro. Kemudian. Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry. Namun Maria Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003. Setelah buron selama 17 tahun. Akhirnya majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pada Maria Pauline Lumowa 18 tahun penjara pada Senin 24 Mei 2021. Hukuman ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 342 K/PID. SUS/2022 pada Jumat 4 Februari 2022. Kasus Citibank Pada 3 Maret 2011 penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap Melinda Dee (Senior Relationship Manager di Citiban. tersangka pelaku kejahatan perbankan dalam bentuk transaksi palsu di Citibank yang dilakukan sejak Januari 2007Februari 2011 yang menelan kerugian uang sejumlah nasabah Citibank sebesar Rp 46,1 Dalam kasus ini Melinda Dee disebut telah melakukan 117 transaksi ilegal terkait pemindahan isi rekening nasabah. Transaksi itu terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah dengan nilai Rp 27. 650 dan 53 transaksi dalam senilai 2. 427-dollar AS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar kepada Malinda. Diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor1607/kasasi/2012 menjatuhkan putusan menghukumnya dengan penjara 8 tahun dengan denda 10 miliar dan subsider 1 tahun penjara pada Rabu, 17 Oktober 2012. 2148 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Kasus Asuransi Sebelum diundangkannya UU OJK Polri telah berhasil mengungkap sejumlah perkara kejahatan sektor perasuransian antara lain: Pada tahun 2006 Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dengan cara memberikan surat edaran kepada nasabah dan pembohongan publik kepada karyawan dan Nasabah PT Asuransi Jiwa Intan/Nussalife Financial. Pelaku dijerat menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Asuransi. Pada tahun 2008 Polri berhasil mengungkap kasus Penggelapan Kartu Peserta Asuransi milik TKI oleh Konsorsium dan Pialang Asuransi TKI. Pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Asuransi. Pada tahun 2008 Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana tidak melakukan pembayaran klaim asuransi dengan maksud melakukan penggelapan premi dan atau penipuan pembayaran pertanggungan yang diajukan oleh PT. Hanjin Korindo. Pelaku diduga melanggar ketentuan 372 KUHP dan Pasal 21 ayat . , pasal 23 dan pasal 24 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pada tahun 2009 Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana TPPU. Asuransi atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan uang milik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat . UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan atau pasal 3 dan Pasal 6 UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. dan Pelaku kejahatan asuransi yang beroperasi sejak tahun 2010. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kejahatan asuransi yang telah merugikan perusahaan asuransi besar PT Allianz Indonesia senilai Rp 4 miliar. Kejahatan asuransi ini dilakukan sebuah komplotan di wilayah Sukoharjo dengan melibatkan nasabah dan agen pihak asuransi. Keberhasilan Polri, secara khusus Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam mengungkap sejumlah kasus kejahatan keuangan di atas tentunya akan dapat memberikan manfaat yang lebih luas dalam penegakan hukum sektor keuangan. Dengan demikian, penyertaan Polri ke dalam penegakan hukum sektor keuangan pun diyakini akan dapat memberikan dampak yang lebih luas sehingga para korban dapat memperoleh asas dan manfaat hukum secara lebih memadai. Melalui koordinasi dan kerjasama dengan OJK, kegiatan penyidikan terhadap kejahatan sektor keuangan akan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien demi memberikan rasa keadilan kepada para korban serta, yang lebih penting, mewujudkan sektor keuangan yang berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia. Alasan Judicial Review dilakukan oleh Kepolisian atas UU Nomor 4/2023 Pihak kepolisian, secara khusus dalam hal ini Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, melakukan judicial review terhadap UU Nomor 4/2023 terutama pada Pasal 49 ayat 5 . Undang-Undang ini. Alasannya adalah Undang-Undang ini memberikan kewenangan tunggal terkait penyidikan terhadap kejahatan di sektor keuangan kepada OJK. Hal ini berpotensi merugikan korban kejahatan keuangan karena penyidikan yang dilakukan secara tunggal dan tanpa koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya berpotensi mengaburkan hasil penyidikan itu sendiri. Kemudian, penyidikan yang dijalankan tidak aman mencapai hasil yang maksimal dan bahkan dapat merugikan korban kejahatan keuangan. Selain itu, penyidikan tunggal juga berpotensi dimanipulasi oleh pihak tertentu terutama ketika kejahatan keuangan melibatkan korporasi berskala besar dengan jaringan di lingkup pemerintahan. Situasi di atas dideskripsikan dengan jelas oleh salah satu Pemohon dalam judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Materi kasus dalam permohonan Pemohon ini adalah 2149 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk membayarkan klaim dari klien Pemohon dikarenakan isi rekening perusahaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung RI. Merujuk kepada Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023. Pemohon tersebut menyatakan bahwa kejadian tersebut membuat laporan kepolisian dari klien Pemohon tidak dapat diproses oleh Dittipideksus dikarenakan menunggu kebijakan hukum lebih lanjut terkait implementasi Pasal 49 Ayat . UU P2SK. Dengan demikian. Pemohon ini mengambil kesimpulan bahwa hasil perkembangan laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon mengalami hambatan ketidakpastian hukum dan kehilangan akses keadilan yang sedang di tangani oleh Kepolisian sebagai satu-satunya akses keadilan bagi Pemohon IV dalam hal ini Bareskrim Polri. Terkait dengan situasi di atas, kewenangan penyidikan tunggal yang dimiliki Penyidik OJK di sektor jasa keuangan telah membuat Pemohon mengalami kerugian dalam hal hak konstitusional secara aktual dan potensial terlebih masyarakat pun menjadi tidak terlayani dengan baik dalam penegakan hukum seperti yang telah dialami oleh Pemohon. Maka, dapat dikatakan bahwa fungsi OJK sebagai fungsi penyidikan yang memiliki wewenang tunggal atas penyidikan di sektor jasa keuangan telah bertentangan dengan prinsip Audue process of law. Ay Pertentangan ini muncul sehubungan dengan asas kepastian hukum yang adil di mana asas ini dijamin dalam Pasal 1 ayat . dan Pasal 28D ayat . Dampak dari kewenangan tunggal ini adalah Kepolisian RI sebagai organ utama alat negara dalam penegakan hukum yang telah diatur dalam Pasal 30 ayat . UUD 1945 memiliki kewenangan yang direduksi. Lebih lanjut. Hak Konstitusional Pemohon tersebut telah sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 49 ayat . UU Nomor 4/2023. Kerugian tersebut bersifat aktual serta potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal verband dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Masih merujuk kepada Putusan yang sama, seorang Pemohon lain dalam judicial review terhadap UU Nomor 4/2023 ini juga mengalami kehilangan Hak Konstitusional dikarenakan monopoli penyidikan oleh OJK. Dalam argumennya, pemohon ini menyatakan bahwa pemberian kewenangan penyidikan tunggal kepada Penyidik OJK dapat merugikan hak konstitusional Pemohon secara potensial sebab ketentuan a quo dapat melanggar hak Pemohon terhadap kepastian hukum yang adil. Ketentuan a quo ini juga mempersempit kewenangan Kepolisian Negara RI sebagai organ utama alat negara dalam penegakan hukum sesuai dengan Pasal 30 ayat . UUD 1945. Lebih lanjut, di wilayah Pemohon Kantor OJK hanya terdapat di ibukota Provinsi Riau sehingga tidak menjangkau pada daerah kabupaten Pemohon di Kabupaten Bengkalis. Kantor OJK di setiap Provinsi belum tentu dilengkapi dengan penyidik yang dapat menangani laporan/aduan perihal dugaan tindak pidana sektor keuangan. Maka, dengan pemberlakuan UU Nomor 4/2023 warga masyarakat di daerah, terutama di Bengkalis, menjadi tidak terlayani dengan baik dalam penegakan hukum. Dengan demkian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan OJK sebagai fungsi penyidikan yang memonopoli penyidikan di sektor jasa keuangan telah bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat . yang mengedepankan jaminan atas hak kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Secara keseluruhan, pernyataan yang disampaikan oleh salah dua Pemohon dalam Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 menegaskan pentingnya penyidikan kolaboratif yang dilakukan dengan aparat atau lembaga penegak hukum lainnya. Secara spesifik, penyidikan terhadap tindak pidana keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegakan hukum saja sebab penyidikan tunggal semacam ini justru merugikan korban dan menghambat penegakan hukum yang optimal terhadap pihak-pihak yang bertanggung 2150 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Sesuai dengan asas manfaat hukum, sudah selayaknya penyidikan terhadap kejahatan di sektor keuangan dilakukan secara kolaboratif sehingga pengusutan terhadap suatu kasus menjadi lebih efektif dan efisien sehingga kasus dapat diselesaikan dengan tuntas dan maksimal. Dengan demikian, keadilan bagi para korban dapat dijamin dengan lebih baik seiring para aparat penegak hukum melaksanakan tugas mereka dengan baik melalui penyidikan kolaboratif tersebut. KESIMPULAN Dalam bagian ini, peneliti akan memberikan kesimpulan dan saran terkait topik yang diangkat dalam penelitian ini. Kesimpulan dan saran ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat dan wawasan yang lebih luas pada penyidikan terhadap kejahatan di sektor keuangan terutama paska implementasi UU Nomor 4/2023. Masing-masing kesimpulan dan saran ini akan diuraikan secara ringkas pada bagian di bawah ini. Berdasarkan pada pembahasan dalam makalah ini, ada dua kesimpulan yang dapat Kesimpulan yang pertama adalah judicial review yang dilakukan kepolisian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah mempengaruhi proses penyidikan terhadap tindak pidana sektor keuangan. Pengaruh ini berupa pengalihan kewenangan penyidikan dari OJK kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara khusus Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri. Namun, pengalihan ini tidak serta merta menghilangkan kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan terhadap kejahatan di sektor keuangan. Dengan kata lain, dalam penyidikan terhadap kejahatan sektor keuangan OJK perlu berkoordinasi dengan Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyidikan bersama ini diharapkan dapat menghasilkan upaya penegakan hukum terintegrasi yang lebih efektif dan efisien. Kemudian, kesimpulan yang kedua adalah judicial review terhadap UU Nomor 4/2023 dilakukan sebab penyidikan tunggal oleh salah satu aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan bias sehingga tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Secara spesifik, penyidikan yang dilakukan oleh OJK semata tidak dapat berjalan dengan maksimal dan bahkan menjadi bias. Bahkan, situasi ini menjadi lebih besar ketika kasus yang ditangani berhadapan dengan konflik kepentingan dan melibatkan korporasi berskala besar. Situasi semacam ini tentunya perlu dihindari karena hanya akan merugikan korban dan kerugian ini tentunya akan dapat mengganggu warga masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sedangkan negara menjamin warganya untuk mendapatkan kesejahteraan tersebut. Maka, kehadiran negara menjadi sangat penting terutama dalam konteks penyidikan terhadap tindak kejahatan di sektor Penyidikan di waktu mendatang menjadi perlu untuk dilaksanakan secara kolaboratif guna memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi korban kejahatan di sektor Dengan demikian, sektor keuangan menjadi kuat dan pertumbuhan ekonomi nasional pun dapat dipertahankan dengan baik. Dengan memperhatikan kesimpulan di atas, terdapat sejumlah saran yang dapat diberikan dalam kaitannya dengan implementasi UU Nomor 4/2023 paska judicial review. Kesimpulan yang pertama adalah OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, perlu berkolaborasi dan bersinergi dengan lebih kuat dalam penyidikan tindak kejahatan pada sektor keuangan. Kolaborasi dan sinergi ini perlu ditindaklanjuti dengan seksama melalui penyusunan semacam nota kesepahaman sehingga komitmen kolaborasi dan sinergi kedua lembaga penegak hukum ini akan dapat mewujudkan penyidikan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, potensi untuk menangkap pelaku tindak kejahatan di sektor keuangan menjadi lebih besar dan korban pun mendapatkan rasa keadilan dalam kasus yang dialaminya. Kemudian, saran yang kedua adalah kolaborasi dan sinergi antara OJK dan Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri perlu ditopang dengan kebijakan turunan yang relevan. Kebijakan ini diperlukan guna mempermudah koordinasi di antara kedua lembaga penegakan 2151 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 hukum tersebut dalam melaksanakan penyidikan terhadap kejahatan di sektor keuangan. Dengan koordinasi yang memadai di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut, penyidikan yang dilakukan dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Koordinasi ini juga akan memperkuat kewenangan penyidikan yang dilakukan terutama ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan korporasi dengan jaringan yang luas di bidang pemerintahan maupun non-pemerintahan. Dengan demikian, konflik kepentingan dapat diminimalisir seiring penyidikan kolaboratif ini dilaksanakan dengan lebih obyektif. Pada gilirannya, suatu kasus kejahatan di sektor keuangan dapat diselesaikan dengan lebih maksimal sehingga memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi korban di waktu mendatang. REFERENSI