AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Analisis Penjatuhan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Billiansyah Kartadinata1. Rini Fathonah2. Agus Triono3 Universitas Lampung. Indonesia billiansyahk24@gmail. com1, rini. fathonah@fh. triono@fh. Submitted: 15th July 2025 | Edited: 19th August 2025 | Issued: 01st September 2025 Cited on: Kartadinata. Fathonah. , & Triono. Analisis Penjatuhan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5. , 1402-1409. ABSTRACT Children are increasingly involved in narcotics crimes, not just as users but as intermediaries in drug transactions. This study examines the judicial reasoning behind the imposition of imprisonment and work training on a child offender in Decision No. 55/Pid. Sus-Anak/2024/PN. Tjk, and assesses whether such punishment aligns with the goals of juvenile sentencing. This normative legal research uses a statute and conceptual approach, supported by secondary data obtained from legal literature, which are analyzed The findings indicate that the court sentenced the child to two years of imprisonment at LPKA and two months of work training at LPKS. The decision was grounded on juridical considerations . iolation of Article 114. of the Narcotics La. , philosophical justification . unishment as rehabilitatio. , and sociological factors . ocial impact and offenderAos backgroun. The punishment imposed reflects the purpose of juvenile justice, which prioritizes the child's reformation and reintegration rather than mere retribution. The ruling emphasizes the educational and preventive aspects of punishment, aiming to guide the child toward becoming a productive member of society. Keywords : Juvenile Justice. Drug Crime. Sentencing. Rehabilitation. Work Training. Court Decision PENDAHULUAN Perkembangan kasus tindak pidana narkotika di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama dengan keterlibatan anak sebagai pelaku. Anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, justru terseret ke dalam lingkaran kejahatan narkotika, bahkan menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Fenomena ini mencerminkan degradasi nilai sosial dan lemahnya pengawasan terhadap anak dalam lingkungan sosialnya (Widodo, 2019. Pasaribu & Sirait, 2. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika bukan hanya masalah hukum, melainkan juga masalah sosial dan moral bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan sebagai perantara dalam jual beli narkotika termasuk kategori kejahatan serius dengan ancaman pidana berat. Namun demikian, dalam konteks anak yang berkonflik dengan hukum, pendekatan pemidanaan semestinya tidak hanya menitikberatkan pada aspek retributif, tetapi juga memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) (Munajah, 2020. Rosidah et al. , 2. Dalam praktiknya, terdapat inkonsistensi antara norma yang diatur dalam UU SPPA dengan realitas putusan pengadilan, di mana sanksi pidana penjara masih menjadi pilihan utama, padahal secara normatif seharusnya menjadi ultimum remedium. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 55/Pid. Sus-Anak/2024/PN. Tjk, di mana hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pelatihan kerja selama dua bulan kepada anak pelaku perantara jual beli narkotika. Penjatuhan pidana tersebut perlu dikaji dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis agar sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan tujuan pemidanaan anak (Fawaid, 2020. Padly, 2. Pendekatan yang bersifat pembinaan sangat penting dalam sistem peradilan pidana anak, sebab anak yang terlibat dalam tindak pidana masih memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar. Pemidanaan terhadap anak harus memperhatikan faktor usia, latar belakang sosial, dan potensi rehabilitasi, serta diarahkan pada resosialisasi dan reintegrasi anak dalam masyarakat (Sinaga & Hasnda, 2022. Azhar. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pemidanaan tidak menghambat masa depan anak dan tetap memberi ruang bagi pendidikan serta perkembangan moral yang lebih baik (Amin et al. , 2020. Martha & Ariawan, 2. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika, serta mengevaluasi kesesuaian putusan tersebut dengan prinsip pemidanaan terhadap anak dalam sistem hukum Indonesia. LANDASAN TEORI Dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, hakim dituntut untuk mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis secara AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Menurut Rifai . , keadilan dalam putusan pidana harus merefleksikan keadilan hukum, keadilan moral, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pertimbangan hakim tidak hanya bertumpu pada norma hukum positif, tetapi juga memperhatikan nilainilai kemanusiaan dan konteks sosial pelaku. Aspek yuridis berkaitan dengan penerapan hukum secara objektif berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam konteks tindak pidana narkotika oleh anak. Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjadi dasar hukum bagi penjatuhan pidana. Namun, penerapan hukum terhadap anak harus memperhatikan UU SPPA yang mengatur tentang pendekatan keadilan restoratif dan prinsip perlindungan anak (Simbolon, 2. Aspek filosofis menekankan pada esensi keadilan dan tujuan pemidanaan. Dalam perspektif ini, pidana dipandang bukan sekadar sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan, tetapi sebagai sarana pembinaan dan koreksi perilaku. Hakim harus memastikan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak menghancurkan masa depan anak, melainkan mendorong proses perbaikan diri (Panggabean, 2021. Zulkarnaen, 2. Aspek sosiologis memperhatikan latar belakang sosial, lingkungan, dan dampak pidana terhadap masyarakat dan pelaku. Anak sebagai pelaku kejahatan sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan, sehingga pendekatan pemidanaan harus mencerminkan upaya perlindungan dan pengembalian anak ke lingkungan sosial yang sehat (Putri & Prasetyo, 2023. Yuliani, 2. Dalam hal tujuan pemidanaan, terdapat tiga teori utama yang menjadi dasar Teori Absolut (Retribus. , memandang pidana sebagai pembalasan moral atas perbuatan jahat yang telah dilakukan. Dalam pendekatan ini, kejahatan harus dibalas dengan penderitaan yang sepadan (Setiawan, 2. Teori Relatif (Prevensi dan Resosialisas. , memandang pidana sebagai alat untuk mencegah kejahatan di masa depan, baik bagi pelaku maupun masyarakat (Sutanto, 2. Teori Integratif (Gabunga. , menggabungkan unsur pembalasan dan pencegahan, di mana pemidanaan terhadap anak tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk mendidik dan merehabilitasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya (Hermawan & Nurhidayat, 2. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Dalam praktiknya, sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengadopsi pendekatan integratif yang mengutamakan keseimbangan antara kepentingan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Penjatuhan pidana seperti pelatihan kerja dapat dilihat sebagai bentuk sanksi alternatif yang berorientasi pada edukasi dan pemulihan anak, sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional dan internasional (Rahmawati, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian yang bertumpu pada analisis terhadap norma-norma hukum positif serta asasasas hukum yang relevan dengan isu yang diteliti. Penelitian normatif dipilih karena fokus kajian berada pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak (Ilyas & Subekti, 2. Dalam hal ini, pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. yang relevan dengan Putusan Nomor: 55/Pid. SusAnak/2024/PN. Tjk. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli hukum pidana anak. Sedangkan bahan hukum tersier adalah kamus hukum dan ensiklopedia hukum yang digunakan untuk memperkuat pemahaman terhadap konsepkonsep yang dibahas (Kusuma, 2. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan cara menelusuri dan menganalisis dokumen-dokumen hukum serta publikasi akademik yang relevan dengan topik penelitian. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui tahap klasifikasi, sistematisasi, dan seleksi bahan hukum yang relevan. Proses analisis dilakukan secara kualitatif, yaitu dengan mengkaji isi dokumen hukum dan mengaitkannya dengan teori-teori hukum serta asas pemidanaan terhadap anak. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk memberikan interpretasi yang AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 mendalam terhadap logika yuridis dan rasionalitas putusan hakim, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip pemidanaan anak dalam hukum positif Indonesia (Anindita & Prakoso, 2022. Mardiana & Wibowo, 2. Dengan metode ini, penelitian bertujuan memberikan analisis yang utuh dan argumentatif terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, serta menilai sejauh mana putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan hukum terhadap HASIL PENELITIAN Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 55/Pid. Sus- Anak/2024/PN. Tjk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada anak pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung. Selain itu, anak juga dijatuhi pidana pelatihan kerja selama dua bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Insan Berguna. Pesawaran. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai pendekatan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Secara yuridis, hakim menyatakan bahwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak dianggap telah memiliki kesadaran hukum yang cukup, mengingat usianya 17 tahun 4 bulan, dan mampu membedakan antara perbuatan yang benar dan salah. Oleh karena itu, anak dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya. Hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara dua tahun dan pelatihan kerja satu bulan, dengan memberikan putusan yang sedikit lebih berat dalam bentuk pelatihan kerja selama dua bulan. Secara filosofis, penjatuhan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum, tetapi merupakan sarana pembinaan agar anak menyadari kesalahan dan mengubah perilakunya. Penjara tidak ditujukan sebagai alat balas dendam negara, melainkan sebagai bentuk intervensi negara untuk memulihkan anak ke arah yang lebih Hal ini sejalan dengan pandangan Martha dan Ariawan . yang menyatakan AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 bahwa pelatihan kerja sebagai bentuk pidana anak bersifat edukatif, korektif, dan preventif untuk mencegah pengulangan tindak pidana. Pertimbangan sosiologis juga dijadikan dasar oleh hakim, antara lain menyangkut dampak sosial dari perbuatan anak yang dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif anak selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Orang tua anak juga menyatakan sanggup untuk membina anak pasca menjalani pidana. Hakim mempertimbangkan pula bahwa pembinaan selama masa pidana akan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan diterima kembali dalam Putusan ini jika dibandingkan dengan penelitian Pasaribu dan Sirait . yang menganalisis implementasi pidana terhadap anak di wilayah Sumatera Utara menunjukkan pola yang serupa, di mana hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara meskipun tersedia alternatif sanksi lain sesuai Pasal 71 UU SPPA. Namun, berbeda dengan kasus pada penelitian Fawaid . , di mana diversi dan pendekatan nonpemidanaan lebih dikedepankan pada kasus kekerasan ringan oleh anak, dalam kasus narkotika pendekatan tersebut sering diabaikan karena beratnya jenis tindak pidana. Meskipun pelatihan kerja dijadikan sebagai pengganti pidana tambahan berupa denda, dalam konteks anak, hal ini dapat dibenarkan sebagai bentuk pendekatan edukatif sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 71 ayat . UU SPPA. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan resosialisasi anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana dinyatakan dalam penelitian Hermawan dan Nurhidayat . , bahwa penjatuhan pidana kepada anak harus mempertimbangkan kemungkinan reintegrasi sosial dan keberlanjutan pendidikan Secara umum, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam perkara ini telah berupaya menerapkan prinsip-prinsip pemidanaan anak yang tidak semata retributif, namun juga mengandung aspek perlindungan, rehabilitasi, dan integrasi sosial. Namun, terdapat ruang refleksi terhadap pilihan pidana penjara sebagai pidana pokok yang masih sering diutamakan, meskipun hukum memberi ruang yang lebih luas untuk pendekatan nonpenjara atau diversi. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap Putusan Nomor 55/Pid. Sus-Anak/2024/PN. Tjk, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama dua tahun di LPKA Kelas II Bandar Lampung dan pelatihan kerja selama dua bulan di LPKS Insan Berguna kepada anak pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika telah dilakukan dengan mempertimbangkan tiga dimensi utama pemidanaan, yaitu yuridis, filosofis, dan Secara yuridis, anak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Secara filosofis, pemidanaan yang dijatuhkan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan semata, melainkan sebagai sarana pembinaan dan koreksi terhadap perilaku Hal ini sejalan dengan prinsip pemidanaan anak yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan, bukan penghukuman. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan kondisi sosial anak, pengaruh lingkungan, serta dampak perbuatan terhadap masyarakat, dengan tetap mengakomodasi harapan orang tua untuk terlibat dalam proses pembinaan. Penjatuhan pidana dalam perkara ini telah mencerminkan tujuan sistem peradilan pidana anak, yaitu resosialisasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Namun demikian, perlu menjadi catatan bahwa pidana penjara tetap menjadi pilihan utama dalam praktik, meskipun undang-undang telah membuka ruang lebih luas bagi alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen dan keberanian hakim untuk menjadikan sanksi non-penjara sebagai pilihan utama dalam kasus anak, terutama dalam konteks kejahatan yang tidak melibatkan kekerasan fisik atau tidak menimbulkan korban jiwa langsung. DAFTAR PUSTAKA