Implementasi Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2024 Pasal 6 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak IMPLEMENTASI PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2024 PASAL 6 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI WILAYAH KECAMATAN SEMAMPIR KOTA SURABAYA Ida Fina Universitas Negeri Surabaya, idafina. 21009@mhs. Rahmanu Wijaya Universitas Negeri Surabaya, rahmanuwijaya@unesa. Abstrak Perkawinan usia anak masih menjadi permasalahan serius di Kecamatan Semampir. Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi program yang diupayakan oleh Kecamatan Semampir dalam mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teori kebijakan publik Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn sebagai landasan analisis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sepuluh informan yang berasal dari berbagai instansi terkait, serta dianalisis dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi menurut Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir disebabkan oleh faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, keinginan pribadi, pengaruh lingkungan, serta budaya dan tradisi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kecamatan Semampir bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Kota Surabaya (DP3APPKB) melaksanakan berbagai strategi pencegahan, seperti konseling dispensasi kawin, program Sekolah Orang Tua Hebat, sosialisasi, pemberdayaan Forum Anak Surabaya, layanan UPTD PPA, serta kemitraan dengan Organisasi Perangkat Daerah. Upaya tersebut terbukti efektif dengan adanya penurunan angka perkawinan usia anak di wilayah tersebut. Penelitian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pola asuh yang lebih responsif agar anak tidak terjerumus pada praktik perkawinan dini. Kata Kunci: Pencegahan. Perkawinan Usia Anak. Kecamatan Semampir Abstract Child marriage remains a serious issue in Semampir District. Surabaya City. This study aims to identify the strategic programs implemented by Semampir District in preventing child marriage. A qualitative descriptive approach was employed, using Donald S. Van Meter and Carl E. Van HornAos public policy theory as the analytical framework. Data were collected through in-depth interviews with ten informants from relevant institutions and analyzed using data condensation, data display, and verification stages as suggested by Miles and Huberman. The findings reveal that child marriage in Semampir District is influenced by economic hardship, low education, personal desire, environmental pressure, as well as cultural and traditional factors. To address these challenges. Semampir District in collaboration with the Office of Women Empowerment. Child Protection, and Population Control of Surabaya City (DP3APPKB) has implemented several preventive strategies, including marriage dispensation counseling, the Great Parents School program, socialization activities, empowerment of the Surabaya ChildrenAos Forum, services through UPTD PPA, and partnerships with regional organizations. These efforts have proven effective, as indicated by the decline in child marriage rates in the district. This study highlights the importance of community involvement and responsive parenting patterns to prevent children from being exposed to early marriage practices. Keywords: Prevention. Child Marriage. Semampir District kelompok sosial terkecil yang sering disebut dengan Keluarga memiliki kedudukan penting karena menjadi bagian dasar dalam struktur masyarakat, sekaligus berpengaruh besar terhadap terbentuknya tatanan sosial secara luas. Kehadiran keluarga sendiri berawal dari dasar perkawinan, sehingga untuk menciptakan keluarga yang berkualitas negara menetapkan aturan dan kebijakan mengenai perkawinan yang memberikan kepastian hukum PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial pada hakikatnya tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Hal ini tercermin dalam kehidupan bermasyarakat yang merupakan hubungan antara individu satu dengan individu Peran setiap individu dalam menjalin kehidupan bermasyarakat tentu saling membutuhkan. Setiap individu yang berkelompok akan membentuk suatu lapisan masyarakat, dan dari lapisan tersebut terbentuklah Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S-. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 327 Ae 338 serta perlindungan bagi seluruh masyarakat (Khairunisa. Perkawinan diartikan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga dengan tujuan menciptakan kebahagiaan yang berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam praktiknya, terdapat permasalahan serius terkait perkawinan usia anak. Fenomena ini menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai Perkawinan usia anak menimbulkan persoalan karena menyangkut kesiapan individu dalam memasuki kehidupan rumah tangga, baik kesiapan fisik maupun Permasalahan ini juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur pencegahan kekerasan dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak (Syahrul, 2. Menurut KESRA . , setiap anak berhak memperoleh perlindungan optimal dalam menjalankan kehidupan, yang mencakup hak untuk bertumbuh, hak untuk berkembang, dan hak untuk berpartisipasi. Anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Namun, praktik perkawinan usia anak justru melanggar hak-hak tersebut. Perkawinan yang dilakukan pada usia belum matang berdampak pada rendahnya kualitas keluarga yang Hal ini dapat dilihat dari ketidaksiapan mental dalam menghadapi risiko, serta ketidaksiapan dalam membina rumah tangga. Menurut Lewoleba, dkk. terdapat beberapa faktor penyebab utama perkawinan usia anak, diantaranya faktor pendidikan yang rendah baik pada anak maupun orang tua, faktor keinginan sendiri di mana pasangan lebih mengutamakan perasaan daripada usia, serta faktor lingkungan akibat kurangnya perhatian dari orang tua sehingga anak mudah salah dalam memilih pergaulan dan mencari kebahagiaan di luar rumah. Perkawinan usia anak juga erat kaitannya dengan persoalan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks. Menurut Sunaryanto . , faktor ekonomi seringkali menjadi pemicu utama. Orang tua yang terlilit hutang atau tidak mampu membiayai kebutuhan hidup anak cenderung menikahkan anak dengan pasangan yang dianggap lebih mampu secara finansial. Dengan demikian, perkawinan anak dijadikan sebagai jalan keluar bagi keluarga untuk terbebas dari beban ekonomi. UNICEF . juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi rendah menjadi salah satu faktor risiko terjadinya perkawinan dini. Pandangan masyarakat yang menganggap bahwa pernikahan mampu meningkatkan stabilitas sosial dan ekonomi justru memperkuat praktik ini. Dampak dari kondisi tersebut berimbas langsung pada pendidikan, terutama pendidikan anak perempuan di Indonesia. Banyak dari mereka yang terpaksa menerima keputusan orang tua untuk menikah di usia muda daripada melanjutkan pendidikan. Berdasarkan data PUSKAPA tahun 2022, diketahui bahwa anak perempuan yang berasal dari rumah tangga dengan perkawinan usia di bawah 19 tahun memiliki risiko hampir tiga kali lebih tinggi mengalami berbagai persoalan dibandingkan dengan anak perempuan dari rumah tangga yang menikah setelah usia 19 tahun. Risiko ini semakin tinggi terutama pada rumah tangga dengan 20% pengeluaran terendah. Dari sisi sosial. Warniati . menyatakan bahwa dalam kelompok masyarakat tertentu, anak perempuan yang telah melewati masa pubertas namun belum menikah sering dianggap sebagai aib atau sesuatu yang memalukan. Kondisi ini menunjukkan bagaimana tekanan sosial turut mendorong terjadinya perkawinan usia anak, meskipun dampaknya justru membawa penderitaan bagi anak dan keluarganya. Faktor budaya dan adat istiadat juga berperan besar dalam meningkatkan angka perkawinan usia anak. Dalam beberapa komunitas, praktik perjodohan antar keluarga masih dijalankan dengan ketat. Menurut Azizul Hakim . , adat istiadat yang dipegang teguh menyebabkan masyarakat cenderung menikahkan anak meskipun belum mencapai usia 18 tahun. Penolakan terhadap perjodohan dianggap sebagai penghinaan atau pelecehan terhadap keluarga yang melamar. Dalam tradisi tertentu, pernikahan dini dilakukan untuk mempererat hubungan kekeluargaan antar kerabat yang sudah terjalin lama. Dengan demikian, faktor adat istiadat menjadi salah satu pemicu yang signifikan terhadap meningkatnya angka perkawinan usia Data empiris memperkuat kondisi tersebut. Menurut PUSKAPA dan BPS . , anak perempuan yang tinggal di daerah pedesaan berisiko dua kali lebih tinggi mengalami perkawinan usia anak dibandingkan dengan anak perempuan yang tinggal di daerah perkotaan. Hal ini menunjukkan bahwa letak geografis turut memengaruhi praktik perkawinan dini. Data dari BPS tahun 2022 juga menunjukkan bahwa pada 2021 angka perkawinan usia anak di Indonesia mencapai 9,23%. Walaupun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut tetap tinggi karena banyak kasus perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi. Pemerintah Indonesia sendiri telah menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak menjadi tidak lebih dari 8,74% pada tahun 2024 dan 6,94% pada tahun 2030 (BPS, 2022. Yoshida dkk, 2. Di tingkat lokal, khususnya Kota Surabaya, data Pengadilan Agama menunjukkan tren penurunan kasus perkawinan usia anak. Pada tahun 2023, tercatat 198 kasus perkawinan usia anak. Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S-. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 327 Ae 338 Pada 2024 semester pertama, angka tersebut menurun menjadi 68 kasus, dan pada akhir tahun 2024 turun lagi menjadi 61 kasus. Meski terdapat penurunan, kasus perkawinan usia anak masih terus berlangsung dan memerlukan penanganan serius. Data Pengadilan Agama Kota Surabaya pada 2022 menunjukkan terdapat 264 kasus dispensasi kawin, di mana 258 diantaranya dikabulkan. Pada tahun 2023 jumlah kasus turun menjadi 112 dan hanya 95 yang diputus. Penurunan ini mengindikasikan adanya efektivitas kebijakan, namun sekaligus menunjukkan bahwa dispensasi kawin masih kerap menjadi jalur yang ditempuh masyarakat dalam melegalkan perkawinan usia anak. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak yang wajib dilindungi, baik dalam lingkup internal keluarga maupun eksternal masyarakat dan pemerintah. Peran pihak eksternal, khususnya pemerintah, menjadi penting dalam memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Setiap daerah kini memiliki instansi khusus yang menangani persoalan perempuan dan anak, salah satunya adalah DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Pendudu. Kota Surabaya. Lembaga ini berperan aktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak sekaligus melakukan pencegahan perkawinan usia anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Menurut Fauzi . , kegagalan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak dapat membawa konsekuensi serius, diantaranya meningkatnya angka putus sekolah, tingginya risiko kesehatan, dan terbatasnya kesempatan ekonomi yang mapan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga keterlibatan masyarakat sebagai subjek utama. Dengan demikian, pemerintah dituntut untuk mampu mengajak dan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Permasalahan akibat perkawinan usia anak mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai langkah strategis. Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2024 sebagai dasar hukum untuk menekan angka perkawinan usia anak. Peraturan ini memiliki tujuan strategis, yaitu menciptakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mempercepat proses pencegahan perkawinan usia anak melalui kebijakan yang harmonis di lapangan. Implementasi kebijakan ini sejalan dengan hasil penelitian Sugiharti . yang menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan pemetaan kebijakan secara berkelanjutan agar upaya pencegahan perkawinan usia anak semakin efektif. Selain itu, diperlukan juga keharmonisan antar pihak yang terlibat, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi nonpemerintah, agar proses pencegahan dapat berjalan sesuai tujuan. Pemerintah Kota Surabaya juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan perkawinan usia anak. Kolaborasi ini melibatkan KUA, kelurahan, serta kader PKK sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran kader PKK sangat penting karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat dan dapat menyampaikan informasi mengenai bahaya perkawinan usia anak secara rutin dan efektif. Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa perkawinan usia anak merupakan persoalan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, maupun adat istiadat. Pemerintah, khususnya Kecamatan Semampir, memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 untuk menekan angka perkawinan usia anak. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada strategi dan upaya yang dilakukan Kecamatan Semampir dalam pencegahan perkawinan usia anak sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak di Kota Surabaya. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan menjelaskan, menerangkan, serta menguraikan fokus penelitian secara mendalam hingga dapat ditarik kesimpulan. Fokus penelitian diarahkan pada peran Kecamatan Semampir dalam implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya terkait pencegahan perkawinan usia anak. Pendekatan ini dipilih karena mampu menemukan, memahami, dan mendeskripsikan secara komprehensif implementasi kebijakan dalam konteks sosial yang nyata. Sejalan dengan pandangan Sugiyono . Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan dideskripsikan secara sistematis sehingga dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, penelitian ini memberikan gambaran dan penafsiran mengenai perkawinan usia anak dijalankan di Kecamatan Semampir. Kota Surabaya. Subjek penelitian kualitatif ini adalah para informan yang berhubungan langsung dan dapat memberikan informasi mengenai situasi serta kondisi latar penelitian. Peneliti menentukan karakteristik informan meliputi anggota staff KESRA (Kepala Seksi Kesejahteraa. Kecamatan Semampir, staff Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya bidang PPA, serta masyarakat dari berbagai kelurahan di Kecamatan Semampir. Informan dikategorikan berusia 35Ae55 tahun, sedangkan informan Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S-. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 327 Ae 338 dari masyarakat berusia 17Ae25 tahun. Adapun jumlah informan terdiri dari 1 orang staff DP3A-PPKB Kota Surabaya, 2 orang dari Kecamatan Semampir, 1 orang dari Kelurahan Ampel, 1 orang dari Kelurahan Pegirian, 1 orang dari Kelurahan Sidotopo, serta masing-masing 1 orang masyarakat dari Kelurahan Ampel. Pegirian, dan Sidotopo. Tempat penelitian dipilih di wilayah Kota Surabaya, meliputi Kantor Kecamatan Semampir. Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3APPKB) Kota Surabaya, dan masyarakat di Kecamatan Semampir. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada fenomena menurunnya kasus perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir yang relevan dengan fokus penelitian, yaitu implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan usia anak. Dengan demikian, lokasi penelitian dinilai tepat untuk memperoleh data yang mendalam sekaligus mendukung pencapaian tujuan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini bertujuan memperoleh informasi secara langsung dari lapangan dengan menggunakan beberapa metode, yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan secara partisipatif dengan cara peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian, yaitu Kantor Kecamatan Semampir. Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyaksikan dan mencatat fenomena yang relevan dengan implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan usia anak. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan teknik wawancara terstruktur kepada informan kunci, seperti staff KESRA Kecamatan Semampir, untuk memperoleh data primer dan pemahaman lebih mendalam mengenai sudut pandang narasumber. Sementara itu, dokumentasi digunakan untuk melengkapi data melalui berbagai sumber autentik, seperti arsip, peraturan perundang-undangan, tulisan, maupun gambar yang relevan. Penelitian ini juga menggunakan teknik pengumpulan data snowball sampling, di mana peneliti memulai dengan satu atau dua informan, lalu berkembang kepada informan lain yang lebih mengetahui untuk melengkapi data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan sejak proses pengumpulan data berlangsung hingga seluruh data dianggap memadai untuk menjawab rumusan masalah Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Model ini terdiri dari tiga tahapan utama yang berlangsung secara siklus, yaitu kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Proses analisis dilakukan secara berulang untuk memastikan data yang diperoleh benar-benar valid dan mampu menggambarkan fenomena yang diteliti secara mendalam. Tahap kondensasi data dilakukan dengan menyeleksi, merangkum, dan memfokuskan data kasar yang diperoleh melalui observasi maupun wawancara, termasuk memberikan kode dan menentukan tema agar data lebih Selanjutnya, penyajian data dilakukan dalam bentuk teks naratif, bagan, maupun hubungan antar kategori untuk memudahkan pemahaman dan penarikan Tahap terakhir adalah verifikasi data, yaitu proses menarik kesimpulan yang bersifat sementara dan dapat berubah apabila ditemukan bukti baru. Hasil akhir dari analisis ini berupa deskripsi yang mendalam mengenai perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir. Kota Surabaya. HASIL DAN PEMBAHASAN Upaya Kecamatan Semampir mengimplementasikan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2024 dalam pencegahan perkawinan usia anak. Meningkatnya kasus perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir. Kota Surabaya mendorong pemerintah kota untuk merumuskan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024. Peraturan ini dibuat dengan tujuan memastikan anak-anak memperoleh kehidupan yang layak, dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan tujuan ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini menekankan upaya pencegahan stunting, kekerasan dalam rumah tangga, risiko kemiskinan, kematian ibu dan anak, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan perkawinan usia anak menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk diterapkan. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 disusun sebagai bagian dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya melalui DP3APPKB Kota Surabaya. Peraturan ini resmi disahkan pada tanggal 28 Maret 2024 oleh Walikota Surabaya. Eri Cahyadi, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, dan menanggulangi kemiskinan di masyarakat. Program sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak merupakan salah satu program utama dalam implementasi peraturan ini, yang dirancang untuk memberikan pemahaman serta kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan dini. Implementasi Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2024 Pasal 6 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tujuan utama dari diterbitkannya peraturan ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain: menjamin perlindungan hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal dengan menjaga martabat dan nilai kemanusiaan. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan perkawinan usia anak. mencegah putus sekolah dan mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. serta mengupayakan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan mengurangi risiko kemiskinan di masyarakat. Semua tujuan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan anak. Dalam pelaksanaannya. Kecamatan Semampir telah melakukan berbagai upaya untuk mengenalkan dan mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2024 dengan menjalin kerjasama bersama lembaga atau instansi yang sesuai dengan bidangnya. Kepala Bidang KESRA Kecamatan Semampir. Vera . , menyatakan bahwa tujuan kerjasama ini adalah agar peraturan tersebut dikenal luas oleh masyarakat Surabaya dan program-program pendukungnya dapat dijalankan secara efektif. Sosialisasi dilakukan secara langsung ke masyarakat dengan menggandeng RT/RW setempat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan program dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat. Beberapa instansi yang menjadi mitra dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi DP3APPKB Kota Surabaya. Forum Anak Surabaya. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Pusp. UPTD PPA. PUSPAGA. LPA. KUA, rumah sakit, sekolah, organisasi pelajar. Karang Taruna. Tim Penggerak PKK/Kader PKK. Satgas PPA Kelurahan. Satgas PKBM Kecamatan, dan RT/RW. Kerjasama dengan berbagai instansi tersebut dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas program, memastikan regulasi dijalankan dengan baik, serta membangun kesadaran masyarakat bahwa perkawinan usia anak tidak dapat Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 juga menetapkan strategi pencegahan perkawinan usia anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 6, antara lain: optimalisasi kapasitas sumber daya anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan pada usia anak, peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Strategi-strategi ini diterapkan secara terintegrasi melalui berbagai program yang melibatkan masyarakat, lembaga pemerintah, dan mitra strategis, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir secara signifikan. Sosialisasi Pencegahan perkawinan usia anak melalui optimalisasi kapasitas sumber daya anak diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2024 pada Pasal 7. Salah satu strategi utama adalah peningkatan kesadaran dan sikap anak terkait hak kesehatan reproduksi dan seksual secara pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum sekolah, serta implementasi kesehatan jiwa bagi remaja yang terintegrasi dalam pendidikan sekolah. Kecamatan Semampir melaksanakan program ini melalui sosialisasi yang memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan sosial pada perempuan dan anak, termasuk perkawinan usia anak, dengan tujuan memberikan pengetahuan, edukasi, dan informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perkawinan usia anak. Vera . Staff KESRA Kecamatan Semampir, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan berupa penyuluhan di lingkungan sekolah, yang meliputi materi tentang dampak negatif perkawinan usia anak, pentingnya perlindungan anak, kesehatan reproduksi, serta adanya konseling dan pendampingan. Program ini bertujuan agar sosialisasi dapat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat Kota Surabaya, sehingga upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat berjalan secara menyeluruh. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara aktif dan masif, dengan melibatkan lembaga agama serta tokoh masyarakat, guru, dan kepala sekolah. Penyuluhan diberikan melalui pendekatan moral, spiritual, dan akademik, serta disertai pendampingan dan konseling di setiap sekolah wilayah Kecamatan Semampir yang didampingi pihak Kecamatan dan PUSPAGA sebagai Strategi ini memastikan bahwa pengetahuan dan pemahaman terkait perkawinan usia anak dapat tersampaikan secara menyeluruh dan efektif kepada anakanak maupun masyarakat. Selain itu, peningkatan pengetahuan anak tentang dampak perkawinan usia dini dilakukan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta media Kecamatan Semampir memberikan edukasi berupa sosialisasi dengan sekolah tentang dampak perkawinan usia anak, serta melalui platform media massa yang memuat seruan dan informasi terkait. Vera menambahkan bahwa media massa digunakan sebagai sarana tambahan agar edukasi dapat menjangkau lebih banyak anak dan masyarakat secara luas, sehingga pesan mengenai bahaya perkawinan usia anak tersampaikan secara optimal. Strategi selanjutnya adalah pencegahan perkawinan usia anak melalui program sosialisasi edukasi atau kampanye yang menggunakan pendekatan edukatif dan Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S-. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 327 Ae 338 informatif, seperti seminar, workshop, atau penyuluhan. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban suami pasca perceraian, serta dilakukan bertepatan dengan Hari Anak. Sosialisasi ini melibatkan tokoh masyarakat, kasie KESRA kecamatan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Pelaksanaan program sosialisasi diikuti oleh seluruh masyarakat Kecamatan Semampir, mulai dari kalangan remaja hingga ibu-ibu. Dalam menyiapkan pelaksanaan program kerja, anggota Staff KESRA berkomunikasi melalui WhatsApp Group dan mengadakan rapat atau diskusi untuk menyiapkan materi dalam bentuk PowerPoint yang akan digunakan. Vera menegaskan bahwa materi yang telah disiapkan dikonsultasikan dengan tim pendamping sebelum disepakati, kemudian dilaksanakan secara langsung ke masyarakat, serta dikampanyekan melalui media sosial dan lembaga pendidikan maupun Forum Anak Surabaya. Dengan mengimplementasikan program-program ini secara konsisten. Kecamatan Semampir dapat meningkatkan frekuensi dan kualitas sosialisasi, sehingga tujuan pemberdayaan dan perlindungan anak dapat Pelaksanaan penyuluhan dilakukan secara aktif dan masif, dengan frekuensi sebanyak tiga kali dalam satu bulan, sehingga program sosialisasi dapat memberikan dampak nyata dalam mencegah perkawinan usia anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak-hak anak. Forum Anak Surabaya Forum Anak Surabaya merupakan organisasi yang dibentuk sebagai forum atau lembaga untuk partisipasi anak-anak dengan rentang usia sekitar 12 hingga 18 tahun. Organisasi ini berada di bawah naungan DP3APPKB Kota Surabaya dan diresmikan pada tanggal 23 Juli 2008. Forum Anak Surabaya dibentuk dengan tujuan menjadi Pelopor dan Pelapor . P) serta mendukung Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP), untuk memperjuangkan hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Selain itu, forum ini juga berperan dalam mengurangi jumlah kasus perkawinan usia anak, serta menjadi wadah aspirasi dan partisipasi anak-anak dalam kegiatan sosial. Forum Anak Surabaya berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, termasuk kampanye, sosialisasi, tutor sebaya, dan menjadi pelopor pada kasus-kasus yang mengarah pada perkawinan usia anak. Pasal 7 Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2024 menekankan bahwa pencegahan perkawinan usia anak dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi anak, yang diwujudkan dengan penyediaan dan penguatan pembimbing teman terbaik atau konselor sebaya, organisasi pelajar, forum anak, dan duta generasi Selain itu, forum anak juga diperkuat sebagai pelopor dan pelapor dalam rangka mendorong pemenuhan hak-hak anak. Dalam hal ini. Kecamatan Semampir aktif mengkampanyekan pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, berkembang, bertumbuh, berpartisipasi, serta hak memperoleh perlindungan. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat mereka. Vera . Staff KESRA Kecamatan Semampir, menjelaskan bahwa anak-anak dari jenjang SMP hingga SMA diajak bergabung dalam Forum Anak agar mereka dapat membangun kepedulian terhadap isu-isu anak. Hasil wawancara menunjukkan bahwa Forum Anak Surabaya tingkat Kecamatan Semampir memiliki tanggung jawab sebagai agen pelopor dalam perlindungan hak anak di lingkungan sekitar, sekaligus menjadi ruang bagi anak-anak untuk menyuarakan aspirasi mereka. Untuk menjadi pelopor yang baik, anak-anak diajak untuk bertindak, berpikir, dan meningkatkan kesadaran hak dan budaya baik sejak dini. Forum Anak rutin melaksanakan kegiatan seperti webinar, talkshow, kegiatan langsung IVFAS, kampanye inklusi, serta perlindungan terhadap bullying, stunting, dan perkawinan usia anak. Selain itu. Forum Anak Surabaya juga berkolaborasi dalam program Gerakan 5 Stop yang fokus pada dokumen kependudukan, perkawinan anak, stunting, bullying, dan pekerja anak. Forum Anak ikut serta dalam PUSPAGA dan Sekolah Orang Tua Hebat dari DP3APPKB Kota Surabaya. Dengan anak-anak mendapatkan pengalaman partisipatif sekaligus edukatif dalam berbagai kegiatan yang memperkuat perlindungan dan pemberdayaan anak. Pasal 7 juga menekankan peningkatan ruang dan komunitas yang mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang optimal melalui akses pendidikan formal, pengembangan ruang dan komunitas informal, peningkatan literasi informasi dan teknologi, serta pengembangan kebijakan yang mendukung anak. Kecamatan Semampir berperan penting dengan melibatkan Forum Anak dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Musrenban. dan verifikasi Kota Layak Anak, sehingga forum ini dapat mendorong pemerintah dalam mengatasi kasus kekerasan seksual dan perkawinan usia dini melalui advokasi dan edukasi publik. Kegiatan lain yang dilakukan adalah Kelas Inspirasi AuCegah Kekerasan dan Perkawinan Usia AnakAy yang diikuti oleh remaja putri dari SMA/SMK Kota Surabaya. Karang Taruna. Forum Anak Surabaya. OSIS, dan organisasi SMP. Vera menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melindungi hak anak dan mencegah Implementasi Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2024 Pasal 6 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak perkawinan usia dini, sekaligus memberikan pendekatan inklusif dan berjenjang bagi anak-anak mulai dari TK hingga remaja. Hasil wawancara menunjukkan bahwa kegiatan Kelas Inspirasi memberikan sarana edukasi, motivasi tindakan preventif, dan fasilitas pengaduan jika terjadi kekerasan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk talkshow atau kampanye nyata di ruang publik, menunjukkan upaya kolaboratif antara Kecamatan Semampir dan berbagai instansi terkait. Pendekatan ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak. Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) merupakan salah satu kegiatan upaya dari Kecamatan Semampir. Kota Surabaya, yang berkolaborasi dengan BKKBN Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan melalui beberapa program, antara lain pendidikan, keterampilan, pelatihan, serta pendampingan kepada masyarakat, khususnya orang tua, dengan tujuan meningkatkan kemampuan mereka dalam pengasuhan Program ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hubungan keluarga, sehingga dapat menekan angka stunting di Kota Surabaya maupun di wilayah Kecamatan Semampir. Sesuai dengan Pasal 8, upaya penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan usia anak dilakukan melalui perubahan nilai, norma, dan cara pandang terhadap perkawinan usia anak. Hal ini juga mencakup penguatan peran orang tua, sekolah, keluarga, dan komunitas dalam perlindungan anak serta pendewasaan usia perkawinan, salah satunya melalui kegiatan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH). Pemerintah Kota Surabaya memberikan pembekalan melalui SOTH yang diikuti oleh seluruh orang tua di Kota Surabaya, termasuk di wilayah Kecamatan Semampir, dan sudah menyebar hingga tingkat RW. Drs. Saiful Danuri, selaku Sekretaris Kecamatan Semampir, menjelaskan bahwa SOTH diharapkan menjadi ajang bagi para orang tua untuk menimba ilmu dan mendapatkan pengalaman serta inspirasi dalam membina Dengan mengikuti SOTH, para orang tua diharapkan dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual, sosial, dan emosional. Hal ini sejalan dengan tujuan Pasal 8 poin 2, yang menekankan pencegahan perkawinan usia anak melalui penguatan pemahaman orang tua, keluarga, organisasi sosial/kemasyarakatan, sekolah, dan pemangku Selain itu. SOTH juga menghadirkan transformasi layanan konseling dan pendampingan bagi orang tua dan anak, guna mencegah terjadinya perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir. Kegiatan ini memberikan keterampilan dan pengetahuan agar orang tua mampu mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Proses pelaksanaan SOTH didampingi oleh Kader PKK dari RW setempat, yang bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat Kota Surabaya dapat merasakan manfaat dari layanan ini, sekaligus meningkatkan kemampuan orang tua dalam menghadapi tantangan parenting di era modern. Vera . Kepala Bidang KESRA Kecamatan Semampir, menjelaskan bahwa pendampingan oleh Kader PKK bertujuan untuk memastikan seluruh warga dapat mengikuti SOTH secara optimal. Para orang tua dibekali pengetahuan tentang pengasuhan anak yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga dapat memberikan stimulasi yang tepat bagi anak-anak di rumah. Hal ini memperkuat keterampilan parenting yang sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga di era modern. Drs. Saiful Danuri juga menyampaikan bahwa materi yang diberikan dalam SOTH menggunakan kurikulum pendidikan, sehingga setiap informasi yang disampaikan bersumber dari referensi yang valid. Penyampaian materi di SOTH dilengkapi dengan silabus, pemetaan instruktur, rencana kegiatan pembelajaran, perangkat monitoring, jurnal, serta absensi peserta dan pengelola. Fasilitas ini memastikan bahwa SOTH dapat menghasilkan generasi yang tangguh dan kompeten. Pada tahun 2024, peserta SOTH mencapai 1. 200 orang yang tersebar di seluruh RW Kota Surabaya, termasuk Kecamatan Semampir. Vera menambahkan bahwa setiap kelas SOTH berjumlah 30 peserta, mirip dengan pengaturan kelas formal di sekolah. Sejak angkatan pertama, pelaksanaan SOTH mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat Kota Surabaya, khususnya warga Kecamatan Semampir, sehingga diterima dengan respon positif oleh peserta. Hasil dari pelaksanaan SOTH memberikan dampak nyata di lingkungan keluarga, di mana para orang tua mulai menerapkan pola asuh yang lebih baik, memperbaiki komunikasi, dan memperkuat hubungan antaranggota Hal ini menunjukkan komitmen orang tua dalam meningkatkan kualitas pengasuhan anak dan membangun keluarga yang lebih sehat dan harmonis. UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Ana. Pencegahan perkawinan usia anak menurut Pasal 9 menekankan upaya peningkatan aksebilitas dan perluasan layanan melalui strategi yang difokuskan pada penyediaan akses dan layanan yang ramah anak dan remaja serta responsif terhadap gender. Dalam hal ini. Kecamatan Semampir melaksanakan program tersebut melalui kerja sama dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Ana. , yang merupakan kegiatan terpadu bertujuan memberikan layanan kepada Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S-. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 327 Ae 338 anak dan perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual maupun kekerasan di Kota Surabaya. Tujuan pendirian UPTD PPA adalah untuk meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendukung penanganan kasus perkawinan usia anak. Sistem pendataan dan pelaporan kasus juga telah didukung aplikasi nasional SIMFONI-PPA untuk mempermudah proses tersebut. Berbagai kegiatan dilakukan untuk mengembangkan sistem rujukan layanan yang komprehensif bagi anak, termasuk pendampingan bagi korban perkawinan usia anak agar mereka memperoleh hak-hak mereka sebagai Layanan yang diberikan meliputi konsultasi psikologi dan pendampingan hukum, di mana anak maupun perempuan yang mengalami kekerasan, pelecehan seksual, atau perkawinan usia anak secara paksa dapat memperoleh dukungan emosional, informasi hukum, proses penyembuhan, serta bantuan perlindungan. Layanan ini memastikan korban mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan proses pendampingan berjalan optimal. Selain itu. UPTD PPA juga melaksanakan penyuluhan edukasi mengenai gender dan kekerasan melalui kampanye rutin yang dilakukan secara offline maupun online dengan jangka waktu dua minggu sekali. Kampanye ini membahas isu-isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar membangun keluarga yang sehat, setara, dan bebas dari kekerasan. Layanan medis juga tersedia berupa biofilik untuk mendukung rehabilitasi trauma yang dialami korban, sehingga mereka menerima perawatan medis sesuai kebutuhan. Tidak hanya itu, disediakan pula Rumah Aman (Shelte. sebagai tempat sementara bagi korban kekerasan atau pelecehan seksual untuk memastikan keselamatan mereka sesuai kebijakan Pemerintah Kota Surabaya. Drs. Saiful Danuri . Sekretaris Kecamatan Semampir, menjelaskan bahwa semua kegiatan yang dilakukan UPTD PPA bersifat gratis dan ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Hal ini diperkuat oleh Vera . Kepala Bidang KESRA Kecamatan Semampir, yang menyampaikan bahwa setiap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual berhak mendapatkan perlindungan, dukungan, dan bantuan. Dengan demikian, masyarakat Kecamatan Semampir dapat dengan mudah mengakses pelayanan dan pendampingan yang aman dan efektif, sehingga korban merasa terlindungi dan mendapatkan hakhaknya secara optimal. Konseling Dispensasi Kawin Strategi pencegahan perkawinan usia anak menurut Pasal 10 dilakukan melalui upaya penguatan regulasi dan kelembagaan, dengan cara mengoptimalkan pencatatan perkawinan serta melakukan evaluasi terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan terkait pencegahan perkawinan usia anak. Dalam implementasinya. Kecamatan Semampir melaksanakan strategi ini melalui program Konseling Dispensasi Kawin (Disk. , yang merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Pengadilan Agama melalui Memorandum of Understanding (MoU). Calon pengantin atau catin wajib menjalani tahapan konseling Diska sebelum mengajukan dispensasi kawin, yang telah diterapkan di wilayah Kecamatan Semampir sejak adanya MoU pada tahun 2023 sebagai upaya baru Pemerintah Kota Surabaya. Dasar hukum pelaksanaan konseling Diska mencakup Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019. MoU Pengadilan Agama Surabaya dengan Pemerintah Kota, serta MoU Pemerintah Kota Surabaya dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Surabaya. Layanan konseling Diska dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Gedung Siola Surabaya, didampingi oleh pihak Kecamatan Semampir dan dibuka oleh DP3APPKB Kota Surabaya. Tujuan utama layanan ini adalah mengedukasi remaja dan orang tua mengenai dampak perkawinan usia anak, sekaligus mendampingi calon pengantin dalam proses pranikah. Layanan ini bersifat gratis dan juga menjadi bagian dari layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Vera . Kepala Bidang KESRA Kecamatan Semampir, menyampaikan bahwa konseling Diska sangat bermanfaat terutama bagi calon ibu dan calon pengantin muda, karena program ini mencakup banyak elemen edukasi mengenai kehidupan pernikahan dan kesiapan menjadi orang tua. Pelaksanaan konseling Diska menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun dan melibatkan pasangan calon pengantin serta wajib didampingi oleh orang tua dari kedua pihak. Pendampingan orang tua merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam konseling ini, karena keberhasilan program sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anaknya. Vera . menjelaskan bahwa pendampingan tidak dapat diwakilkan, sehingga kedua orang tua atau wali wajib hadir selama proses konseling berlangsung. Alfiani . Staff DP3APPKB bidang PPA, menambahkan bahwa pendampingan orang tua dilakukan agar mereka memahami bagaimana anak-anak mereka akan menjalani pernikahan, meskipun orang tua tersebut sudah bercerai sekalipun. Dalam pelaksanaan konseling Diska, orang tua wajib mendampingi anaknya dalam pengisian formulir pendaftaran, mengikuti kegiatan konseling, hingga pengambilan surat rekomendasi Implementasi Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2024 Pasal 6 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dispensasi kawin yang sudah disetujui. Hal ini menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam keberhasilan program ini. Setiap sesi konseling Diska berlangsung sekitar satu jam, dilakukan bergantian antara pasangan calon pengantin dan kemudian dilanjutkan oleh orang tua. Vera . menjelaskan bahwa calon pengantin harus mengisi formulir yang berisi identitas diri, identitas orang tua, surat pernyataan permohonan dispensasi kawin, surat permohonan bimbingan konseling, serta menjawab beberapa pertanyaan terkait kesiapan mereka menjalani Setelah seluruh prosedur dijalankan, calon pengantin akan menerima surat rekomendasi yang menjadi persyaratan pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Selain itu, konseling Diska juga mendapat pendampingan dari pihak kecamatan atau kelurahan setempat untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur. Alfiani . menyampaikan bahwa DP3APPKB ikut andil dalam pelaksanaan konseling Diska untuk memantau progres kesiapan calon pengantin dalam melangsungkan kehidupan rumah tangga. Surat pengantar dari kecamatan juga menjadi syarat penting dalam proses dispensasi kawin, guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua tahapan dilakukan secara tertib. Kemitraan Organisasi Daerah (OPD) Upaya pencegahan perkawinan usia anak menurut Pasal 11 dilakukan melalui penguatan koordinasi pemangku kepentingan dengan memperkuat forum koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan perkawinan usia anak, serta memanfaatkan data untuk penyempurnaan Berdasarkan PERWALI No. 97 Tahun 2021 mengenai penetapan rencana strategis perangkat daerah tahun 2021-2026, perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan unsur pendukung kepala daerah dan DPRD dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. OPD bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah dan pendampingan dan pelatihan terkait pencegahan perkawinan usia anak. Pada Pasal 11 poin a dijelaskan tentang peningkatan kerja sama lintas sektor dan bidang. Di Kecamatan Semampir, beberapa OPD berperan aktif dalam pencegahan perkawinan usia anak, salah satunya adalah DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan. DP3APPKB bergerak di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, dengan kewenangan melaksanakan berbagai program, termasuk pengarusutamaan gender, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. Program DP3APPKB yang menjadi implementasi pencegahan perkawinan usia anak meliputi Konseling Diska. Sosialisasi. Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH). Forum Anak Surabaya (FAS). UPTD PPA, dan kemitraan antar OPD. Program-program ini dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai OPD, seperti Konseling Diska bersama Pengadilan Agama. SOTH bersama Dinas Pendidikan. UPTD PPA bersama Dinas Kesehatan dan Kepolisian, serta sosialisasi dengan pihak Kecamatan. Dinas Kesehatan juga berperan sebagai OPD yang bergerak di bidang kesehatan dengan menjalankan program pencegahan perkawinan usia anak. Program ini mencakup pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual melalui puskesmas, posyandu, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan kesehatan remaja. Dinas Kesehatan bekerja sama dengan puskesmas, kecamatan, desa, dan DP3APPKB untuk memberikan edukasi tentang risiko perkawinan usia anak, pemeriksaan kesehatan remaja, dan layanan posyandu guna mencegah stunting. Dinas Pendidikan memiliki peran strategis dalam pencegahan perkawinan usia anak melalui peningkatan kualitas pendidikan, baik formal maupun informal. Diharapkan, peningkatan kualitas pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke desadesa, sehingga dapat mengurangi risiko perkawinan usia anak melalui pendidikan yang lebih baik. Kecamatan Semampir, sebagai salah satu dari 31 kecamatan di Kota Surabaya, memiliki program strategis terkait peningkatan kesejahteraan perempuan dan perlindungan anak. Kecamatan Semampir memiliki angka dispensasi perkawinan usia anak tertinggi di Kota Surabaya, pemberdayaan ekonomi kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan anak, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam Kecamatan juga mendukung pelaksanaan Konseling Dispensasi Kawin dari DP3APPKB, kegiatan posyandu untuk mencegah stunting, dan SOTH untuk memberikan edukasi orang tua. Vera. Kepala Bidang PPA Kecamatan Semampir, menyampaikan bahwa pelaksanaan program DP3APPKB tidak dilakukan sendiri, melainkan bekerja sama dengan 34 OPD lainnya, termasuk Dinas Kesehatan. Dinas Pendidikan. BKKBN. Pengadilan Agama, serta kecamatan atau kelurahan. Kerja sama ini dilakukan terutama saat kegiatan sosialisasi atau SOTH agar program pencegahan perkawinan usia anak dapat dijalankan secara efektif dan Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S-. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 327 Ae 338 Berdasarkan wawancara dan data observasi, terdapat enam program utama Kecamatan Semampir dalam mengatasi perkawinan usia anak, yaitu Konseling Diska. Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH). Sosialisasi. Forum Anak Surabaya. UPTD PPA, dan Kemitraan OPD. Program-program tersebut didukung dokumentasi berupa kerjasama melalui MoU serta data konseling dispensasi kawin, yang menunjukkan integrasi berbagai lembaga dalam pelaksanaan program. Pelaksanaan program-program perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir saling berkaitan dalam perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, memberikan pelayanan masyarakat secara Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga masyarakat. Meskipun terdapat hambatan di setiap kegiatan yang berbeda-beda, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi OPD dalam menjalankan program-program pencegahan perkawinan usia anak secara berkesinambungan. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa angka perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir mencapai puncaknya pada tahun 2022, yang dipicu oleh berbagai faktor seperti adat dan tradisi, kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, serta keinginan pribadi. Untuk menekan angka perkawinan usia anak. Pemerintah Kota Surabaya melalui Kecamatan Semampir telah melaksanakan berbagai program, antara lain Konseling Diska. Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), sosialisasi. Forum Anak Surabaya. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Kemitraan Antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Upaya ini dinilai efektif, terbukti dari penurunan angka perkawinan usia anak sejak tahun 2022 hingga 2025, meskipun dalam pelaksanaannya masih ditemui kendala. Keberhasilan tersebut didukung oleh berbagai kegiatan kolaboratif yang dijalankan oleh Kecamatan Semampir bersama instansi terkait, menunjukkan komitmen dan optimisme dalam menjalankan program-program pencegahan perkawinan usia anak hingga berhasil menekan praktik perkawinan usia anak di wilayah tersebut. Saran Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran bagi Pemerintah Kecamatan Semampir, khususnya para fasilitator tingkat kecamatan dan kelurahan yang mendampingi calon pengantin dalam proses dispensasi kawin serta pelaksanaan sosialisasi. Fasilitator diharapkan dapat memahami dan menguasai materi yang disampaikan kepada masyarakat, sehingga implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak dapat terlaksana secara Dukungan dan dorongan dari Pemerintah Kota Surabaya juga sangat penting agar setiap instansi yang terlibat dalam program ini dapat bekerja sama dengan optimal dan berkontribusi dalam menekan angka perkawinan usia anak Selain itu, saran diberikan bagi masyarakat Kecamatan Semampir untuk lebih aktif dan partisipatif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, terutama terkait pencegahan perkawinan usia anak. Partisipasi masyarakat yang efektif akan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah dan menghasilkan dampak yang lebih Bagi orang tua, penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, mendidik anak dengan penuh perhatian, dan menanamkan nilai-nilai yang mencegah normalisasi perilaku atau keputusan yang dapat berujung pada perkawinan usia anak. Ucapan Terima Kasih Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam penyusunan penelitian ini, khususnya kepada Pemerintah Kecamatan Semampir. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Forum Anak Surabaya, dan seluruh instansi terkait yang telah bersedia menjadi mitra penelitian. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para narasumber, fasilitator, dan masyarakat Kecamatan Semampir yang telah meluangkan waktu, berbagi pengalaman, serta memberikan data dan informasi yang sangat berharga. Semoga hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kecamatan Semampir dan menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan serta program-program perlindungan anak di wilayah Kota Surabaya. DAFTAR PUSTAKA