Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 1. June 2023 https://ejurnal. id/index. PERANAN DAN KEKUATAN ALAT BUKTI TULISAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERSIDANGAN Ruslin1. Mita Dwijayanti2. Ervan Luky Prasetyo3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: ruslinag8@gmail. Abstract This study examines the evidentiary strength of written evidence in civil procedural law, particularly the distinction between authentic deeds and private deeds, as well as the authority to declare defects in written evidence. The background of the research is based on the principle of the rule of law, which prohibits self-judgment and entrusts dispute resolution to judicial institutions. In civil proceedings, evidence plays a crucial role in convincing judges of the existence and validity of disputed legal This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through library research. The findings indicate that authentic deeds possess the highest evidentiary value because they are made by or before authorized public officials, thereby having outward, formal, and material evidentiary force. In contrast, private deeds derive their evidentiary strength from the acknowledgment of signatures and contents by the parties and do not have outward evidentiary force against third parties. Furthermore, the authority to declare defects in authentic deeds lies with the judge, whereas defects in private deeds may be declared by the parties themselves or by the judge when the dispute is brought before the court. Therefore, this study emphasizes the importance of compliance with formal requirements and official authority in determining the evidentiary value of written evidence in civil litigation. Keywords: Authentic Deed. Private Deed. Civil Evidence. Abstrak Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hukum acara perdata, khususnya perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan serta kewenangan dalam menyatakan cacat pada alat bukti tulisan. Latar belakang penelitian bertumpu pada prinsip negara hukum yang melarang tindakan menghakimi sendiri dan menempatkan penyelesaian sengketa pada lembaga peradilan. Dalam proses persidangan perdata, pembuktian memegang peranan penting untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran hubungan hukum yang disengketakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian tertinggi karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil. Sebaliknya, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang bergantung pada pengakuan para pihak terhadap tanda tangan dan isinya, serta tidak memiliki kekuatan pembuktian lahiriah terhadap pihak ketiga. Selain itu, kewenangan untuk menyatakan cacat pada akta otentik berada pada hakim, sedangkan pada akta di bawah tangan dapat dinyatakan oleh para pihak atau oleh hakim apabila sengketa diajukan ke pengadilan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formal dan kewenangan pejabat pembuat akta dalam menentukan kekuatan pembuktian alat bukti surat di pengadilan. Kata kunci: Akta Otentik. Akta di Bawah Tangan. Pembuktian Perdata. PENDAHULUAN Latar Belakang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Bila terjadi sesuatu pelanggaran hukum di dalam masyarakat baik berupa pemasaran, penipuan, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya yang melanggar hak seorang maupun pelanggaran terhadap ketetriban umum, maka terhadap si pelanggar itu tidak boleh diambil tindakan langsung dari pihak yang merasa dirugikan dengan cara menghakimi sendiri. Perbuatan menjadi hakim sendiri itu tidaklah dapat dibenarkan oleh hukum negara kita. Terhadap tindakan-tinakan tersebut perlu diberikan suatu penyelesaian oleh negara, bukan penyelesaian oleh perorangan yang dalam hal ini negara menyerahkan kekuasana kehakiman kepada Badan Peradilan. Begitupula halnya dalam perkara perdata kalau sesuatu persoalan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan, maka perkara dapat diajikan kepada PN dengan suatu surat gugatan. Tugas pokok dari Badan Peradilan antara lain adalah: . Menyelesaikan suatu perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata dengan suatu keputusan yang adil. Menegakkan hukum. Membentuk hukum (Laka Dalam suatu persidangan. Hakim tentunya akan menyelidiki apakah hubungan hukum yang menjadi perkara itu benar-benar ada atau tidak. Hubungan hukum ini harus dibuktikan di muka Hakim dan ini adalah tugas kedua belah pihak yang berperkara untuk memberikan bahan-bahan bukti yang diperlukan membuktikan dalam arti membenarkan hubungan hukum, tetapi adakalahnya pembuktian hanya diperlukan bila apa yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat. Apa yang tidak dibantah, tidak perlu dibuktikan. Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata adalah: . Pembuktian dengan surat-surat. Keterangan saksi-saksi. Persangkaan. Pengakuan. Sumpah (Laka 2. Selain itu ada juga alat bukti lain berupa pemeriksaan di tempat yang diperintahkan oleh Hakim yang memeriksa perkara itu. Ada 3 macam surat sebagai alat bukti yaitu : akta otentik, alat di bawah tangan, surat-surat lain. Yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu, dengan maksud untuk menjadikan surat tersebut sebagai surat bukti dalam suatu persoalan. Akta dibawah tangan suatu surat yang ditandatangani dan dibuat dengan maskud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum. Dalam praktek-praktek sehari-hari akta di bawah tangan ibi banyak dibuat (Prasetyo 2. Keberadaan lembaga peradilan di negara kita dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan yang merupakan aksi sepihak atau AuEigen rictingAy. Tindakan menghakini sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan sanksi dari perorangan dan sudah jelas bahwa tindakan menghakimi sendiri itu dilarang, sehingga apabila ada suatu perselisihan atau pelanggaran kaidah hukum, maka yang berwenang memutusa perkaranya adalah pengadilan (Feryliyan and Komariah 2. Sebelum penyusun sampai pada pembicaraan atau pembahasan khusus mengenai materi skripsi uraian tersebut dengan suatu tinjauan umum mengenai hukum dari pembuktian yaitu berupa hukum formil. Hal ini tidak lepas dari hukum acara perdata yang mengatur hukum pembuktian yang sudah diatur dalam buku IV KUH Perdata mengenai pembuktian dan kedaluwarsa. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Beradasarkan pasal 5 ayat . Undang-undang Dasar Nomor 1 Tahun 1951, bahwa hukum acara perdata pada Pengadilan Negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang darurat tersebut. menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu, yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam daerah Republik Indonesia dahulu. Maksud dari undang-undang darurat Nomor 1 tahun 1951 tersebut tidak lain adalah Herzienen Indonesische Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui. 1848 No. 1921 No. untuk daerah Jawa dan Madura, dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBG, atau reglement daerah sebarang : S. 1927 No. untuk luar Jawa dan Madura (Prabowo Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menegaskan bahwa mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Maksud pasal tersebut di atas ialah apabila terjadi persengketaan di pengadilan para pihak harus mengajukan dalil-dalil dan menjelaskan hubungan hukumnya di muka sidang, sehingga akan jelas apa yang dipersengketakan. Hal ini dapat dikatakan bahwa Aupembuktian menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaanAy (Subekti 2. Pokok permasalahan yang akan dibahas khususnya mengenai kekuatan pembuktian alat bukti surat di muka sidang pengadilan. Jika terjadi penyimpangan dari batas lingkup permasalahan bukan berarti keluar dari pembahasan semua. Namun sekedar sebagai bahan tambahan untuk melengkapi materi yang ada, agar mencapai sasaran yang diharapkan. Rumusan Masalah . Bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat akte otentik dan alat bukti surat di bawah tangan? . Bagaimana kewenangan dalam menyatakan cacat pada alat bukti tulisan? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Berdasarkan fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai peranan dan kekuatan alat bukti tulisan dalam hukum acara perdata dalam persidangan. PEMBAHASAN Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat Akte Otentik Dan Alat Bukti Surat Di Bawah Tangan Akta otentik merupakan salah satu alat bukti tertulis yang memiliki kedudukan paling kuat dalam hukum perdata. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. mendefinisikan akta otentik sebagai suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, di tempat akta tersebut dibuat. Berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata, akta otentik memberikan bukti yang sempurna mengenai apa yang dimuat di dalamnya, tidak hanya bagi para pihak yang membuatnya, tetapi juga bagi ahli waris serta pihak lain yang memperoleh hak dari akta tersebut (Mertokusumo 2. Kekuatan pembuktian akta otentik bersifat melekat pada akta itu sendiri. Artinya, akta otentik tidak memerlukan pembuktian tambahan di hadapan pengadilan, karena bagi hakim akta tersebut merupakan alat bukti yang wajib dipercaya. Oleh karena itu, apabila ada pihak yang menyatakan bahwa akta otentik tersebut palsu, maka beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang menuduh kepalsuan tersebut. Inilah yang menyebabkan akta otentik memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem pembuktian hukum perdata (Harahap 2. Akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil. Kekuatan pembuktian lahiriah berarti bahwa akta tersebut secara lahiriah membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik. Hal ini disebabkan karena akta tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, yakni oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Selama tidak dibuktikan sebaliknya, akta tersebut dianggap sah sebagai akta otentik (H. Utomo Kekuatan pembuktian formal dari akta otentik berkaitan dengan kebenaran bahwa peristiwa hukum yang dicantumkan dalam akta tersebut benar-benar telah dinyatakan atau dilakukan di hadapan pejabat umum pada waktu yang tercantum dalam akta. Dengan demikian, secara formal akta tersebut membuktikan bahwa para pihak telah memberikan pernyataan sebagaimana tertulis dalam akta. Adapun kekuatan pembuktian materiil berarti bahwa isi akta tersebut dianggap benar dan mengikat para pihak, ahli warisnya, serta pihak lain yang memperoleh hak darinya. Isi akta dianggap sebagai kebenaran hukum selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme pembuktian yang sah. Inilah yang membedakan akta otentik dari alat bukti tertulis lainnya (Prabowo 2. Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa melibatkan pejabat umum. Oleh karena itu, akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang melekat seperti akta otentik. Bagi JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM hakim, akta di bawah tangan merupakan alat bukti bebas, artinya kekuatan pembuktiannya bergantung pada penilaian hakim dan pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat pembuktian formal dan materiil (Prabowo 2. Akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan pembuktian materiil apabila kekuatan pembuktian formalnya terlebih dahulu terbukti. Kekuatan pembuktian formal akta di bawah tangan timbul apabila para pihak yang bersangkutan mengakui kebenaran tanda tangan yang tercantum dalam akta tersebut. Dengan pengakuan tanda tangan itu, akta di bawah tangan menjadi bukti bahwa pernyataan yang tertulis di dalamnya benar-benar berasal dari pihak yang menandatangani (Salim 2. Apabila suatu akta di bawah tangan dinyatakan palsu, maka beban pembuktian justru berada pada pihak yang menggunakan akta tersebut. Hal ini merupakan kebalikan dari prinsip pembuktian pada akta otentik. Oleh karena itu, dalam praktik peradilan, kedudukan akta di bawah tangan jauh lebih lemah dibandingkan dengan akta otentik (Adjie 2008. Tanda tangan memegang peranan yang sangat penting dalam akta di bawah Pasal 1876 KUH Perdata menegaskan bahwa seseorang yang terhadapnya diajukan suatu tulisan di bawah tangan wajib secara tegas mengakui atau memungkiri tanda tangannya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ahli waris atau pihak yang memperoleh hak dari penandatangan, yang berhak mengakui atau memungkiri tanda tangan tersebut (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Apabila tanda tangan dipungkiri oleh pihak yang bersangkutan, maka hakim wajib memerintahkan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran atau keaslian tanda tangan tersebut di muka pengadilan. Sebaliknya, apabila tanda tangan diakui, maka akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna terhadap pihak yang mengakuinya, ahli warisnya, dan pihak yang memperoleh hak Menurut pendapat Subekti, kesempurnaan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah diakui tanda tangannya hanya mencakup kekuatan pembuktian formal dan materiil. Akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian lahiriah sebagaimana akta otentik. Hal ini disebabkan karena akta di bawah tangan tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian terhadap pihak ketiga secara otomatis (Subekti 2. Dengan demikian, akta di bawah tangan hanya mengikat secara penuh terhadap para pihak yang menandatangani dan pihak-pihak yang memperoleh hak darinya. Terhadap pihak ketiga, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan bersifat bebas dan sepenuhnya diserahkan pada penilaian hakim. Akta di bawah tangan dapat memiliki kekuatan pembuktian formal apabila tanda tangan pada akta tersebut diakui oleh pihak yang bersangkutan. Dalam kondisi ini, akta tersebut membuktikan bahwa isi pernyataan dalam akta memang berasal dari si Akta di bawah tangan juga dapat memiliki kekuatan pembuktian materiil apabila isi pernyataan dalam akta tersebut benar terhadap pihak yang menandatanganinya, ahli warisnya, dan pihak yang memperoleh hak darinya. Dalam praktik, akta di bawah tangan dapat menjadi alat bukti yang sempurna demi keuntungan pihak yang kepadanya pernyataan dalam akta tersebut ditujukan. Namun, terhadap pihak lain di luar hubungan hukum tersebut, kekuatan pembuktiannya tetap bersifat bebas. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat membubuhkan tanda tangan, maka dalam akta di bawah tangan dapat digunakan cap jempol sebagai pengganti tanda Cap jempol dapat dipersamakan dengan tanda tangan sepanjang dilakukan dengan persetujuan pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, penggunaan paraf atau stempel tanda tangan pada umumnya belum dianggap cukup, kecuali disetujui secara tegas oleh pihak yang seharusnya menandatangani akta tersebut (Jayanti 3AD). Dalam yurisprudensi, terdapat putusan Hoge Raad tanggal 25 Juli 1943 yang menyatakan bahwa penandatanganan melalui kertas karbon dapat memberikan kekuatan pembuktian terhadap tembusan akta tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pembuktian juga menyesuaikan diri dengan perkembangan teknis dalam praktik penulisan dokumen (Laka 2. Selain akta otentik dan akta di bawah tangan, dikenal pula tulisan yang bukan Tulisan jenis ini tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. HIR, maupun RBg. Contohnya adalah surat-surat yang dibuat di hadapan kepala desa tetapi tidak ditandatangani oleh para pihak dan tidak diperkuat oleh notaris atau pejabat umum Karena tidak ada pengaturan khusus mengenai tulisan yang bukan akta, maka kekuatan pembuktiannya sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Pandangan ini dianut oleh Van Vollenhoven dan diperkuat oleh pendapat Eggens, yang menyatakan bahwa tulisan yang bukan akta hanya dapat dipandang sebagai alat bukti Dengan demikian, nilai pembuktiannya sangat bergantung pada penilaian hakim dalam perkara yang bersangkutan (Prasetyo 2. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1881 ayat . KUH Perdata, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga sebagai alat bukti berdasarkan kebijaksanaannya sendiri. Oleh karena itu, tulisan yang bukan akta memiliki kedudukan pembuktian yang paling lemah dibandingkan dengan akta otentik dan akta di bawah tangan. Secara keseluruhan, sistem pembuktian tertulis dalam hukum perdata menempatkan akta otentik sebagai alat bukti tertinggi, diikuti oleh akta di bawah tangan, dan terakhir tulisan yang bukan akta. Perbedaan kedudukan ini menunjukkan pentingnya bentuk, kewenangan pembuat, serta pengakuan para pihak dalam menentukan kekuatan pembuktian suatu dokumen di hadapan hukum. Kewenangan Dalam Menyatakan cacat Pada Alat Bukti Tulisan Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hukum perdata. Menurut ketentuan hukum, akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, di tempat akta tersebut dibuat. Dari pengertian ini dapat ditarik beberapa unsur penting, yaitu bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum, serta pejabat tersebut harus memiliki kewenangan yang sah (H. Utomo 2. Pejabat yang berwenang membuat akta otentik pada prinsipnya adalah notaris. Namun, kewenangan ini tidak bersifat mutlak karena undang-undang juga memberikan kewenangan kepada pejabat lain untuk membuat akta otentik tertentu. Contohnya adalah panitera pengadilan dalam membuat berita acara sidang, juru sita dalam membuat relaas atau eksekusi, jaksa atau polisi dalam pemeriksaan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pendahuluan, serta pegawai catatan sipil dalam pembuatan akta-akta catatan sipil. Selain itu dikenal pula orang-orang tertentu yang diberi kewenangan terbatas oleh undang-undang untuk membuat akta otentik, seperti onbezoldigde hulpmagistraten sebagaimana diatur dalam HIR (H. Utomo 2020. Berdasarkan pejabat pembuatnya, akta otentik dapat dibedakan menjadi akta dalam bidang hukum perdata dan akta dalam bidang hukum publik. Akta otentik yang dibuat oleh notaris pada umumnya berkaitan dengan hukum perdata, meskipun dalam praktiknya notaris tidak sepenuhnya terlepas dari hukum publik, misalnya ketika menjalankan tugas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Akta otentik juga dibedakan berdasarkan cara pembuatannya, yaitu akta yang dibuat oleh pejabat umum dan akta yang dibuat di hadapan pejabat umum. Dalam doktrin kenotariatan dikenal perbedaan antara proses verbal akta . kta relaa. dan akta partij. Pada proses verbal akta, notaris menuliskan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri mengenai suatu perbuatan atau peristiwa hukum, misalnya berita acara rapat. Sedangkan pada akta partij, notaris menuangkan kehendak dan pernyataan para pihak yang menghadap di hadapannya. Perbedaan tersebut penting karena berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta. Dalam hukum pembuktian dikenal alat bukti tulisan yang dibedakan menjadi tulisan bukan akta, akta di bawah tangan, dan akta otentik. Tulisan bukan akta baru mempunyai nilai pembuktian jika ditandatangani, sedangkan akta baru dapat disebut otentik apabila dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibacakan, dan ditandatangani sesuai ketentuan hukum. Pasal 1867 dan Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW) menegaskan bahwa akta otentik harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum. Meskipun Pasal 1868 BW tidak secara tegas menyebut siapa yang dimaksud dengan pejabat umum, penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Jabatan Notaris. Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyatakan bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diwajibkan atau dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat umum lain (Sugiarto 2. Dengan demikian, kewenangan notaris bersifat terbatas dan bersyarat. Apabila suatu jenis akta telah secara khusus ditugaskan kepada pejabat lain, seperti akta kelahiran, akta nikah, atau akta pertanahan, maka notaris tidak berwenang membuat akta tersebut. Notaris juga merupakan pejabat umum yang tidak digaji oleh negara dan tidak menerima pensiun, melainkan memperoleh honorarium dari pihak yang menggunakan jasanya (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib mematuhi bentuk dan tata cara pembuatan akta yang ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran terhadap ketentuan formal tertentu tidak serta-merta menyebabkan akta menjadi batal demi hukum, tetapi dapat mengakibatkan akta tersebut menjadi cacat. Ketentuan mengenai isi dan bentuk akta diatur antara lain dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Jabatan Notaris, serta dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta notaris wajib memuat identitas notaris, para penghadap, para saksi, kedudukan hukum para pihak, serta tempat dan tanggal pembuatan akta. Dalam akta tertentu juga dicantumkan jam pembuatan akta, misalnya pada perjanjian kawin atau JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM surat wasiat, untuk menjamin kepastian waktu. Apabila ketentuan formal tertentu dilanggar, misalnya tidak dicantumkannya tempat atau tanggal, maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan sepanjang ditandatangani oleh para pihak (Hatta 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengatur lebih rinci mengenai tata cara penulisan, bahasa, pembacaan, penandatanganan, serta larangan perubahan isi akta. Akta harus ditulis dengan jelas, tanpa singkatan, ruang kosong harus digaris, bilangan harus ditulis dengan huruf dan angka, serta akta pada prinsipnya dibuat dalam bahasa Indonesia. Perubahan terhadap akta hanya boleh dilakukan dengan tata cara tertentu dan harus diparaf oleh para pihak, saksi, dan notaris. Perubahan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan perubahan tersebut batal. Selain memenuhi syarat formal, keabsahan akta otentik juga bergantung pada kewenangan notaris. Kewenangan notaris meliputi empat aspek, yaitu kewenangan mengenai jenis akta, kewenangan mengenai para pihak, kewenangan wilayah, dan kewenangan waktu. Notaris tidak boleh membuat akta untuk dirinya sendiri, pasangan, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat tertentu, demi mencegah konflik Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan (Adjie 2008. Notaris juga hanya berwenang membuat akta dalam wilayah jabatannya dan selama masih aktif menjalankan jabatan. Akta yang dibuat di luar wilayah jabatan atau pada saat notaris cuti atau diberhentikan adalah tidak sah sebagai akta otentik. Apabila salah satu unsur kewenangan tersebut dilanggar, maka akta otentik menjadi cacat dan kehilangan kekuatan pembuktiannya sebagai akta otentik. Selain akta otentik, dikenal pula akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa melibatkan pejabat umum. Agar sah sebagai akta di bawah tangan, akta tersebut harus ditulis sendiri . alam arti luas termasuk diketi. dan ditandatangani oleh para pihak. Tanda tangan merupakan unsur penting karena menentukan pengakuan para pihak terhadap isi akta. Akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian apabila para pihak mengakui kebenaran tanda tangan dan isinya. Apabila tanda tangan tidak diakui, maka akta tersebut hanya bernilai sebagai permulaan bukti tertulis. Dalam hal pihak tidak dapat menandatangani, tanda tangan dapat digantikan dengan cap jempol sepanjang disetujui oleh para pihak. Mengenai penilaian cacatnya suatu akta, kewenangan untuk menyatakan cacat pada akta otentik berada pada hakim. Hakim dapat menyatakan akta cacat apabila terbukti dibuat oleh notaris yang tidak berwenang, melanggar ketentuan jabatan, atau dibuat di luar wilayah atau waktu jabatan. Sedangkan untuk akta di bawah tangan, cacat dapat dinyatakan oleh para pihak sendiri apabila tanda tangan tidak diakui, dan apabila sengketa berlanjut ke pengadilan, maka hakim yang berwenang menilai dan memutuskan keabsahan akta tersebut. Dengan demikian, kekuatan pembuktian suatu akta sangat bergantung pada terpenuhinya syarat formal, materiil, dan kewenangan pejabat pembuatnya. Akta otentik yang memenuhi seluruh ketentuan hukum memberikan kepastian hukum yang tinggi, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menurunkan kedudukannya menjadi akta di bawah tangan. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM KESIMPULAN Alat bukti tulisan terutama yang berupa akta, baik akte otentik maupun akta dibawah tangan adalah merupakan alat bukti yang sering dibutuhkan dan digunakan masyarakat dalam melakukan hubungan. Antara akte otentik dan akta dibawah tangan terdapat perbedaan yaitu, akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang berwenang untuk itu, sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan. Sehingga akte otentik lebih terkamin keabsahannya dari pada akta dibawah tangan untuk diajukan sebagai bukti tulisan ke pengadilan. Yang berhak menyatakan cacat pada akte otentik adalah Hakim, sedangkan yang berhak menyatakan pada akta di bawah tangan yaitu para pihak. Referensi