Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 23 Issue 1. March 2026 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi Krisna Eka Prasetya Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Jawa Tengah. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: The Constitutional Court Decision Number 60/PUU-XXII/2024, rendered in close proximity to crucial stages of the electoral process, has generated ambivalence and inconsistency regarding the temporal effect of constitutional rulings, particularly when compared to Decision Number 14/PUU-XI/2013, which applied prospective overruling approach. This inconsistency triggered a form of administrative force majeure . actum principi. , as reflected in the hasty enactment of General Election Commission Regulation Number 10 of 2024, which disregarded proper legislative procedures. This study aims to reconstruct the time limit for the constitutional review of electoral laws trough the adoption of the Purcell Principle. The research employs a normative juridical metodh, using statutory, case, conceptual, and comparative approaches. The study recommends the institutionalization of a constitutional cut-off of 6 . months prior to the commencement of electoral stages. If a petition is decided beyond thi treshold, the Constitutional Court should exercise judicial restraint by declaring the ruling prospective and applicable only to the subsequent election period. Krisna Eka Prasetya uO krisnaku. eka@gmail. History: Submitted: 02-12-2024 Revised: 02-12-2025 Accepted: 12-03-2026 Keyword: Purcell Principle. Constitutional Review. Constitutional Court Kata Kunci: Prinsip Purcell. Pengujian Konstitusi. Peradilan Konstitusi. Abstrak Copyright A 2024 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. https://doi. org/10. 31078/jk2313 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diucapkan berdekatan dengan tahapan krusial pemilihan umum menciptakan ambivalensi dan inkonsistensi penerapan asas keberlakuan putusan jika dibandingkan dengan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menerapkan penundaan . rospective overrulin. Inkonsistensi ini memicu situasi force majeure administratif (Factum Principi. , yang dibuktikan dengan pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 secara tergesa-gesa dan mengabaikan prosedur pembentukan peraturan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi batas waktu pengujian undang-undang pemilu melalui adopsi Purcell Principle. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus . ase approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan perbandingan . omparative approac. Hasil penelitian merekomendasikan pelembagaan batas waktu konstitusional 6 . bulan sebelum tahapan pemilu. Apabila permohonan diputus melewati batas waktu tersebut, maka Mahkamah Konstitusi wajib menerapkan judicial restraint dengan menyatakan putusan berlaku prospektif untuk pemilu periode berikutnya. Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi PENDAHULUAN Latar Belakang Wheare dalam buku AuModern ConstitutionsAy . menyatakan bahwa salah satu unsur paling penting dalam konstitusi negara-negara modern di dunia adalah konstitusionalisme atau kepatuhan terhadap konstitusi . onstitutional obedienc. , utamanya dalam konteks melindungi hak-hak masyarakat. 1 Kiranya hal ini sesuai dengan ide awal pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di seluruh dunia dan Indonesia pada khususnya yang mengadopsi konsep Verfassungsgerichtshof yang dikonstruksi pertama kali di Austria pada tahun 1920 untuk melindungi hak dan mewujudkan tujuan hukum. Hal ini dapat dicapai melalui peran peradilan konstitusi yang dapat mewujudkan keadilan untuk masyarakat dalam hal apakah sebuah peraturan perundang-undangan telah mengutamakan aspek keadilan . sebagai landasan utama pembentukannya. Aspek kemanfaatan hukum . dapat dimaknai dengan apakah sebuah peraturan perundang-undangan memang secara nyata bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri sehingga mewujudkan tujuan atau cita yang ada di dalam konstitusi. Aspek kepastian hukum . di mana sebuah peraturan perundang-undangan sudah selayaknya menjadi Aupetunjuk perilakuAy atau pattern for behaviour, sehingga memberikan kepastian bagi setiap masyarakat di seluruh Indonesia. Jika melihat pada Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum . , di mana dalam sebuah negara hukum sudah menjadi kewajiban untuk dapat mewujudkan ketertiban hukum . 4 Kiranya ketertiban hukum menjadi salah satu unsur utama dari negara hukum, karena merupakan sintesa dari tiga tujuan hukum . ynthesize the purpose of la. 5 Hal ini sesuai dengan kutipan Van Apeeldorn dalam bukunya Inleiding tot het Nederlands recht . halaman ke-11 menyatakan AuVredematigheid tussen mensen door de recht gehaanhaft menselijke belangen beschermenAy, yang artinya AuKetertiban dijaga oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusiaAy. 6 Ketertiban dapat diwujudkan melalui peran MK sebagai constitutional court dengan salah satu kewenangannya dalam Wheare. Modern Constitutions (London: Oxford University Press, 1. , 45. Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi di 10 Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Rangga Wijaya. AuFungsi Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,Ay IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 1, no. : 23Ae27, https://doi. org/10. Lord Bingham. AuThe Rule of Law,Ay The Cambridge Law Journal 66, no. : 67Ae85. International Crisis Group. AuRule of Law,Ay in The North Caucasus: The Challenges of Integration . Governance. Elections. Rule of Law. Europe Report no. 226 (Brussels: International Crisis Group. September 6, 2. van Apeldoorn. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht (Zwolle: Tjeenk Willink, 1. , 11. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi Pasal 24C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang Dasar . onstitutional 7 Hal ini dapat dilakukan mengingat peran MK sebagai The Sole Interpreter of the Constitution atau MK sebagai penafsir paling absah atau tertinggi dari konstitusi itu sendiri, sehingga sebuah peraturan perundang-undangan yang diuji terhadap konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar NRI 1945, bertujuan untuk mewujudkan keteraturan hukum, sebab nantinya Putusan MK yang akan menentukan apakah sebuah norma sesuai dengan konstitusi ataupun tidak. Namun, terdapat masalah karena eksistensi celah hukum . egal loophole. yang menyebabkan ketidakpastian hukum . dalam mekanisme Constitutional Review di MK. 9 Celah hukum yang dimaksud ialah terkait dengan pengujian sebuah norma yang diputus berdekatan dengan agenda dimulainya pelaksanaan Pemilihan Umum (AuPemiluA. , sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum karena adanya perubahan aturan Pemilu sebagai rule of the game dalam waktu yang sangat singkat. Walau Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (AuPutusan MK 14/2013A. sebenarnya telah mengakomodasi adanya penundaan penerapan perubahan mekanisme pemilu, namun dengan adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 (AuPutusan MK 60/2024A. yang diputus dan diucapkan dalam Sidang Pleno tanggal 20 Agustus 2024 atau tepat 1 . minggu sebelum dimulainya rangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah, mengindikasikan bahwa terdapat inkonsistensi penerapan mekanisme dan ketiadaan pengaturan yang pasti terkait kapan MK harus menunda keberlakuan dan/atau menahan diri dari melakukan judicial activism. Waktu yang begitu singkat dalam Putusan MK 60/2024 membawa kepada sebuah masalah di mana kualitas norma yang ada dapat diragukan dan dimungkinkan adanya ketidakpastian hukum . egal uncertaint. karena peserta pemilu telah mempersiapkan dengan matang hal yang terkait dengan pemilu itu sendiri, namun pada akhirnya berubah. Ketidakpastian hukum di atas menimbulkan kondisi Aufactum principisAy atau kondisi dimana sebuah perubahan peraturan justru menghalangi pelaksanaan kewajiban pihak lain, hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Asshiddiqie dan Syahrizal. Peradilan Konstitusi di 10 Negara, 9. Fajar Laksono Soeroso. AuAspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 11, no. : 64Ae84, https://doi. org/10. 31078/jk1114. Leo Katz. AuA Theory of Loopholes,Ay The Journal of Legal Studies 39, no. : 1Ae31, https://doi. org/10. 1086/649046. International Crisis Group. AuElections,Ay in The North Caucasus: The Challenges of Integration . Governance. Elections. Rule of Law. Europe Report no. 226 (Brussels: International Crisis Group. September 6, 2. David Weisbach. AuIntroduction: Legal Decision Making under Deep Uncertainty,Ay The Journal of Legal Studies 44, no. S2 . : S319Ae35. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota (AuPKPU 10/2024A. 12 di mana berfungsi sebagai tindak lanjut Putusan MK, yang hanya dibuat dalam jangka waktu 5 hari terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2024 ketika Putusan MK 60/2024 dibacakan dalam rapat pleno. 13 Pembentukan PKPU 10/2024 dengan jangka waktu yang sempit membuat kewajiban KPU untuk dapat menghasilkan norma pelaksana yang mewujudkan asas kepastian prosedur . rocedural certaint. dan kehati-hatian menjadi tidak terlaksana, padahal pemilu sebagai esensi demokrasi harus mewujudkan kemapanan prosedural. Berangkat dari hal tersebut, diperlukan sebuah paradigma pemutusan perkara pengujian undang-undang terkait pemilu yang baru guna tetap menjamin kepastian prosedur dan kehati-hatian bagi peserta, masyarakat, maupun penyelenggara melalui penundaan pelaksanaan putusan untuk pemilu yang akan datang dan/atau penahanan diri dari membentuk norma yang baru sehingga pihak penyelenggara pemilu lebih siap. Oleh karena itu, artikel ilmiah ini menawarkan konsep pembaruan terkait pengaturan kapan MK harus segera memutus sebuah perkara yang memiliki keterkaitan dengan jadwal 14 Konsep pembaharuan yang dimaksud ialah penerapan purcell principle dalam mekanisme constitutional review di MK, sehingga memberikan waktu kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini lembaga legislator maupun penyelenggara pemilu seperti KPU untuk dapat melakukan revisi dan adaptasi mekanisme secara proporsional terhadap peraturan perundang-undangan terkait sehingga tidak terjadi lagi kebingungan hukum . egal Kiranya hal ini juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam Dissenting Opinion-nya dalam Putusan a quo di mana seharusnya MK mengadopsi purcell principle ketika menghadapi perkara terkait pemilu pada jangka waktu yang mendekati pelaksanaan pemilu itu sendiri, guna memberikan kepastian hukum. Dari latar belakang di atas, penulis dalam tulisan ini menggunakan beberapa konsep untuk dapat menyusun bangunan dasar hipotesis, yakni: Konsep pertama. Purcell Principle, yaitu konsep di mana peradilan harus menahan diri untuk dapat memutus suatu perkara yang masih berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dengan jangka waktu yang berdekatan, guna memberikan kepastian hukum dan ketertiban hukum. Purcell Principle pertama kali diterapkan di Amerika Serikat melalui kasus Purcell v. Gonzalez pada tahun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota . Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024. Wetenschappelijke Raad voor het Regeringsbeleid. AuThe Development of Law and Legal Systems,Ay in Dynamism in Islamic Activism: Reference Points for Democratization and Human Rights (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2. , 109Ae52. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, 91. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi 16 Konsep Purcell principle sendiri telah diterapkan di Amerika Serikat sebanyak 8 kali pada tahun 2022, seperti kasus Arkansas United V. Thurston. Grant V. Raffensperger. Georgia Senate Bill 202. Lake V. Hobbs. League of Women Voters V. FEC. Merrill V. Black. Moore V. Harper. Palmer V. Hobbs. 17 Purcell Principle lahir dari Putusan Per curiam US Supreme Court 549 US 1 yang memberikan dasar hukum bagi penerapan Purcell Principle itu sendiri. Konsep kedua. Constitutional Review, adalah sebuah gagasan di mana sebuah peradilan dapat melakukan pengujian terhadap norma yang lebih tinggi seperti konstitusi. 19 Hal ini merupakan gagasan yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum dan pemisahan kekuasaan . eparation of power. seperti yang ada di Supreme Court Amerika Serikat melalui kasus Marbury v. Madison dalam pengujian Judiciary Act 1789, yang menjadi praktik pengujian sebuah norma terhadap norma yang lebih tinggi untuk pertama kalinya. Konsep ketiga adalah penundaan keberlakuan putusan (Prospective Overrulin. yang berfungsi sebagai mekanisme pengaman . afeguard mechanis. untuk mencegah guncangan mendadak terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan. Doktrin ini memungkinkan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan norma undang-undang yang bermasalah, namun menunda keberlakuannya hingga periode pemilu berikutnya. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pembentuk undang-undang . dan penyelenggara pemilu (KPU) untuk melakukan penyesuaian regulasi tanpa harus merombak Auaturan mainAy . ules of the gam. di tengah kompetisi. Praktik ini selaras dengan semangat Purcell Principle, di mana penundaan eksekusi putusan bukanlah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional pemohon, melainkan bentuk kebijaksanaan yudisial . udicial wisdo. demi menjaga integritas dan stabilitas manajemen pemilu secara keseluruhan. Sedangkan beberapa teori yang penulis gunakan untuk menjadi dasar analisis konsep dan data yang ada yakni: Teori pertama, rechtlicher Zweck oleh Gustav Radbruch dalam bukunya Rechtphilosophie . 22 Teori ini menekankan bahwa pada dasarnya terdapat tiga tujuan hukum yang paling utama dan fundamental, yakni pertama, keadilan . , kedua, kemanfaatan hukum . , dan ketiga, kepastian Lihat Purcell v. Gonzalez, 549 U. Democracy Docket. AuThe Purcell Principle,Ay Democracy Docket. August 10, 2024. Casey P. Schmidt. AuDisrupting Election Day: Reconsidering the Purcell Principle as a Federalism Doctrine,Ay Virginia Law Review 110, no. : 1493Ae1547. Asshiddiqie dan Syahrizal. Peradilan Konstitusi di 10 Negara, 8. Robert F. Williams. AuJudicial Review in the American States,Ay in Apex Courts and the Common Law, ed. Paul Daly (Toronto: University of Toronto Press, 2. , 169Ae91. Aharon Barak. The Judge in a Democracy (Princeton: Princeton University Press, 2. , 143. Lihat juga Bryan A. Garner. BlackAos Law Dictionary, 11th ed. (St. Paul: Thomson Reuters, 2. , s. Auprospective Ay Gustav Radbruch. AuFive Minutes of Legal Philosophy . ,Ay Oxford Journal of Legal Studies 26, no. : 13Ae15. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi hukum . Ketiga tujuan hukum di atas , menurut Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlands recht . , dapat disintesa menjadi keteraturan hukum . Teori kedua adalah Legal Transplants yang dipopulerkan oleh Alan Watson . menjadi landasan fundamental untuk memahami dinamika perpindahan norma hukum Watson mendefinisikan legal transplant sebagai Auperpindahan suatu aturan hukum atau sistem hukum dari satu negara ke negara lainAy . he moving of a rule or a system of law from one country to anothe. Tesis utama Watson menegaskan bahwa perkembangan hukum sering kali tidak terjadi melalui evolusi internal yang otonom, melainkan melalui peminjaman . dan adaptasi norma-norma dari sistem hukum lain yang dianggap lebih maju atau efektif. Perumusan Masalah Dari latar belakang di atas, dalam menulis artikel ini penulis merumuskan beberapa perumusan masalah yakni: Mengapa terjadi diskrepansi penerapan asas keberlakuan putusan antara Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam pengujian undang-undang pemilu? Bagaimana Relevansi Adopsi Purcell Principle Sebagai Parameter Dalam Mekanisme Constitutional Review Di Mahkamah Konstitusi? Bagaimana Formulasi Batas Waktu Konstitusional Yang Ideal Dalam Pelembagaan Purcell Principle Di Indonesia? Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum . egal researc. 25 Tulisan ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus . ase approac. dengan mempelajari data dan fakta yang ada pada sebuah kasus yang relevan. Pendekatan komparatif . omparative approac. dengan mengkaji keberlakuan Purcell Principle di Amerika Serikat beserta kompatibilitasnya. Pendekatan konseptual . onceptual approac. dengan mengonseptualisasi pandangan dan doktrin yang ada di ilmu hukum dalam sebuah gagasan guna mengonstruksi suatu mekanisme solusi. Jenis sumber data yang digunakan dalam tulisan ini adalah sumber primer, yaitu sumber Radbruch. AuFive Minutes of Legal Philosophy . ,Ay 14. van Apeldoorn. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht, 11. Alan Watson. Legal Transplants: An Approach to Comparative Law (Edinburgh: Scottish Academic Press, 1. , 12. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media, 2. , 56. Marzuki. Penelitian Hukum, 24. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi data yang berasal dari sumber yang bersifat otoritatif seperti peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim . sumber data sekunder yaitu publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi seperti buku, kamus hukum, jurnal dan website online. Cara pengambilan data dalam tulisan ini menggunakan metode tinjauan pustaka yang dikumpulkan dan dianalisis secara logis, kritis, dan menyeluruh . terhadap kondisi, isu, dan pendapat yang sedang berkembang melalui tiga tahapan, yaitu yang pertama mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapi, yang kedua dengan melakukan penalaran hukum, dan yang ketiga dengan memberikan pemecahan terkait masalah tersebut melalui preskripsi hukum atau gagasan hukum yang sesuai dengan pakem dan dasar hukum yang PEMBAHASAN Inkonsistensi Penundaan Putusan Antara Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 Dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Dalam Pengujian Undang-Undang Pemilu MK sebagai peradilan konstitusi yang juga menguji peraturan perundang-undangan terkait pemilu pada dasarnya telah menerapkan penundaan keberlakuan sebuah norma guna menjaga keteraturan pelaksanaan pemilu. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK 14/2013 yang ketika itu menguji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Au 42/2008A. terkait konstitusionalitas pemilu yang dilaksanakan secara serentak. Putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno pada tanggal 23 Januari 2014, atau berjarak 3 . bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada bulan April 2014. MK dalam ratio decidendi menyatakan bahwa keberlakuan pemilu secara serentak tidak dapat dilaksanakan serta-merta pada Pemilu 2014 karena akan menimbulkan tantangan signifikan berupa kekacauan teknis bagi penyelenggara, yakni KPU. Sehingga dalam amar putusannya. MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu secara terpisah adalah inkonstitusional sehingga pemilu selanjutnya harus dilaksanakan secara serentak. Namun, keberlakuan amanat Putusan MK 14/2013 akan secara efektif dilaksanakan pada Pemilu 2019. Praktik Marzuki. Penelitian Hukum, 30. Thomas Coendet. AuLegal Reasoning: Arguments from Comparison,Ay ARSP: Archiv fyr Rechts- und Sozialphilosophie / Archives for Philosophy of Law and Social Philosophy 102, no. : 476Ae507. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, 88. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi di atas membuktikan bahwa tujuan dari MK untuk memerintahkan penundaan putusan adalah untuk mewujudkan mekanisme pemilu yang mapan dan berkepastian. Namun, dalam Putusan MK 60/2024, adanya preseden penundaan putusan karena terdapat pengujian undang-undang terkait pemilu justru tidak diterapkan oleh MK itu Dalam Putusan a quo. Pemohon mendalilkan bahwasanya Pasal 40 Ayat . UU 10/2016 adalah inkonstitusional karena menghambat kesempatan Pemohon untuk dapat mencalonkan kandidat potensial di Pemilu kepala daerah selanjutnya. Hal ini disebabkan oleh pemohon tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AuDPRDA. walaupun mendapat akumulasi perolehan suara 25% dalam pemilu DPRD sebelumnya, karena pasal a quo mengatur bahwa yang dapat menggunakan mekanisme perolehan suara 25% hanyalah partai yang memiliki kursi di DPRD. 31 Atas dasar dalil di atas. MK dalam ratio decidendi-nya menyatakan bahwa Pasal 40 ayat . adalah inkonstitusional. Namun. MK juga menambahkan bahwa ketika Pasal 40 Ayat . dinyatakan inkonstitusional. MK juga harus mempertimbangkan konstitusionalitas dari pasal sebelum dan sesudahnya. 32 Dalam Putusan MK 60/2024. MK menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat . juga inkonstitusional karena merupakan satu kesatuan dengan Pasal 40 Ayat . yang diujikan oleh pemohon. Pasal 40 Ayat . sendiri mengatur terkait dengan ambang batas . dukungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pemilukada. Dalam Pasal 40 Ayat . UU 10/2016 yang awalnya mengatur bahwa partai politik (AuparpolA. maupun gabungan parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD menjadi disamakan dengan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan yakni sebesar 6,5% hingga 10% tergantung jumlah penduduk yang ada di daerah itu. 34 Putusan MK 60/2024 diputus dan diucapkan dalam Sidang Pleno tanggal 20 Agustus 2024 atau tepat 1 . minggu sebelum dimulainya rangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, yang dilansir dari laman kpu. id dimulai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024. Kondisi ini membuat pembentuk undang-undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (AuDPRA. , hanya memiliki waktu 1 . minggu untuk dapat melakukan revisi, dari segi implikasi substansi hukum pemilu . lection legal substanc. di mana untuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, 88. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, 43. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, 43. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, 73. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, 74. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. AuTahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024,Ay KPU RI. May 10, 2024. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti Putusan MK 60/2024, dikeluarkan PKPU 10/2024 yang hanya dalam jangka waktu 5 . hari sejak sidang pleno pengucapan Putusan MK 60/2024 atau pada tanggal 25 Agustus 2024. Jika dianalisis, terjadi tekanan terhadap posisi KPU menyusul diundangkannya PKPU 10/2024, di mana KPU bertindak sebagai penyelenggara pemilu yang harus menaati amanat dalam Putusan MK, namun juga harus menjamin terwujudnya kepastian dan ketertiban pelaksanaan pemilu karena KPU telah mempersiapkan jadwal rangkaian pemilu secara matang sehingga menimbulkan kondisi factum principis. Adanya tekanan pada posisi KPU di atas menimbulkan kecacatan pada PKPU a quo, padahal jika merujuk pada Putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 (AuPMA 23/2024A. menyatakan bahwa PKPU harus melalui mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang melalui beberapa tahap yakni:36 Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan PKPU. Melakukan pembahasan PKPU dalam rapat pleno di lingkungan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (AuKPUA. Melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR. Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Menyusun finalisasi dan pembahasan terakhir sebelum persetujuan. Bahwa PKPU 10/2024 tidak memenuhi kelima unsur di atas adalah sebuah konsekuensi yang ditimbulkan karena kondisi factum principis yang ada karena inkonsistensi dari MK terkait dengan kapan melakukan penundaan pelaksanaan putusan dan/atau menahan diri untuk merumuskan norma baru yang berkaitan dengan teknis atau mekanisme substantif dalam pemilu. Guna memberikan analisis yang lebih komprehensif terkait inkonsistensi penerapan penundaan putusan diatas, penulis telah mengkonstruksi tabel sebagai berikut: Tabel 1. Perbandingan Putusan MK 14/2013 dan Putusan MK 60/2024 Variabel Komparasi Putusan MK Nomor 14/PUUXI/2013 Putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 Isu Hukum (Legal Issu. Konstitusionalitas Keserentakan Pemilu (Pileg & Pilpre. Konstitusionalitas Ambang Batas (Threshol. Pencalonan Kepala Daerah. Waktu Putusan Diputus A3 bulan sebelum Diputus 7 hari sebelum pemungutan suara (Januari untuk pendaftaran calon (Agustus 2. April 2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, 31. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi Variabel Komparasi Sifat Keberlakuan Putusan MK Nomor 14/PUUXI/2013 Putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 Prospektif / Ditunda (Prospective Overrulin. Berlaku untuk Pemilu 2019. Serta Merta / Segera (Immediate Effec. Berlaku untuk Pilkada KPU memiliki waktu 5 tahun untuk persiapan regulasi teknis. KPU mengalami Factum Principis. dipaksa mengubah PKPU dalam 5 hari tanpa uji publik memadai. Ratio Decidendi Hakim Mengutamakan kesiapan teknis penyelenggara dan menghindari kekacauan administrasi (Administrative chao. Dampak bagi KPU Sumber: Analisis Penulis . Mengutamakan pemulihan hak konstitusional partai politik dan kedaulatan rakyat yang terhalang ambang batas tinggi. Berdasarkan Tabel 1 tentang Perbandingan Putusan MK 14/2013 dan Putusan MK 60/2024 di atas, terdapat kesamaan substansi dan adresat serta waktu putusan sebagai berikut: Pertama, dari segi substansi, kedua putusan memiliki signifikansi terhadap mekanisme fundamental dari pemilu itu sendiri, yakni Putusan MK 14/2013 terkait dengan keserentakan berjalannya pemilu dan Putusan MK 60/2024 terkait dengan ambang batas . Ambang batas berkaitan dengan mekanisme fundamental pemilu itu sendiri, karena ambang batas merupakan syarat formil dari pemilu terkait dengan apakah seorang calon peserta dapat menjadi peserta pemilu atau tidak. Tiadanya kepastian terkait ambang batas dapat menyebabkan kebingungan bagi pemilih maupun calon peserta pemilu itu sendiri, berakibat pada terdegradasinya integritas pelaksanaan dan potensi hilangnya hak konstitusional dari peserta pemilu yang telah mempersiapkan diri untuk berkontestasi di tahun tersebut. Kedua, dari segi adresat putusan yang diperuntukkan untuk penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU untuk dapat menindaklanjuti. Ketiga, baik Putusan MK 14/2013 maupun Putusan MK 60/2024 diputus berdekatan dan/atau bahkan diputus berbarengan dengan rangkaian pemilu yang sedang berjalan. Adanya kesamaan substansi dan adresat serta waktu di atas mengindikasikan bahwa seharusnya Putusan MK 60/2024 menerapkan penundaan keberlakuan untuk pemilu selanjutnya. Dari kesamaan tiga aspek . ubstansial, adresat, wakt. di atas. Putusan MK 60/2024 memiliki sifat keberlakuan yang berbeda dengan Putusan MK 14/2013, menunjukkan adanya inkonsistensi praktik penerapan penundaan pelaksanaan putusan itu sendiri. Hal ini tidak akan terjadi apabila terdapat sebuah paradigma pembaruan yang baru melalui penerapan Purcell principle dalam pengujian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi Adopsi Purcell Principle Sebagai Parameter Dalam Mekanisme Constitutional Review Peraturan Terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi Dinamika Penerapan Purcell Principle di Amerika Serikat melalui Purcell v. Gonzalez Penerapan Purcell principle di Amerika Serikat (AuASA. diawali pada tahun 2006, ketika terdapat kasus Purcell v. Gonzalez. Kronologi terjadinya kasus ini adalah ketika pelaksanaan pemilihan umum . eneral electio. di AS pada tahun 2006. US Electoral College negara bagian Arizona mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang disebut sebagai Proposition 37 Proposition 200 pada intinya mewajibkan seluruh warga negara bagian Arizona yang telah berstatus pemilih . untuk menunjukkan identitas diri berupa identity card. Hal ini lalu ditentang oleh seorang warga AS yang bernama Maria M. Gonzalez, yang memandang Proposition 200 bertentangan dengan prinsip jaminan hak suara . oting guarantee principl. Bahwa pihak Gonzalez melakukan gugatan terhadap lembaga pengadilan setempat . istrict judiciar. dan mendapati putusannya ditolak. Setelah itu. Gonzalez melakukan banding di US Court of Appeals pada Sirkuit Ke-9 dan putusannya diterima, sehingga US Court of Appeals mengeluarkan perintah untuk menghentikan implementasi peraturan perundangundangan Proposition 200 yang dikeluarkan oleh US Electoral College. Pada 20 Oktober 2006, seorang warga AS yang lain bernama Helen Purcell menggugat Putusan dari US Courts of Appeals Ninth Circuit ke Supreme Court of the United States (AuSCOTUSA. dan dalam Putusan per curiam Nomor 549 US 1 menyatakan bahwa US Courts of Appeals Ninth Circuit seharusnya menghormati apa yang diputus oleh Arizona District Court dan tidak melakukan Judicial Activism karena pelaksanaan pemilu yang sudah mendekat. Melalui pertimbangan hakim Supreme Court yang diketuai oleh Hakim Roberts, dikonstruksi sebuah prinsip baru yang bernama Purcell Principle, di mana pengadilan harus menahan diri untuk dapat memutus suatu perkara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pemilu yang dekat dan penerapannya dilaksanakan di pemilu selanjutnya. Penulis juga telah menghimpun pengalaman kasus yang terjadi di AS terkait dengan absen atau tidak diberlakukannya Purcell Principle melalui beberapa permasalahan aktual yang terkait pemilu, yakni sebagai berikut: Pertama, pada tahun 2019 di Wisconsin, diselenggarakan pemilihan yang dilaksanakan secara Audoor to doorAy melalui surat pos untuk menghindari penularan virus COVID-19. Di sisi lain. Wisconsin District Court memerintahkan Robert M. Duncan. AuImplications of Purcell,Ay Election Law @ Moritz. October 20, 2006. Ben Saunders. AuDemocracy. Political Equality, and Majority Rule,Ay Ethics 121, no. : 148Ae77, https:// org/10. 1086/656474 . Saunders. AuDemocracy. Political Equality, and Majority Rule. Lihat Purcell v. Gonzalez, 549 U. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi adanya perpanjangan waktu penerimaan surat suara . bsentee ballot. hingga 6 . hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Adanya putusan ini bertujuan untuk menyesuaikan proses pemilu dengan kondisi yang tidak memungkinkan karena adanya alasan pandemi. Namun, tepat sebelum pelaksanaan pemilu, dalam perkara Republican National Committee Democratic National Committee di Putusan Per Curiam 589 SCOTUS menganulir perintah Wisconsin District Court karena keberlakuan tindakan dari Wisconsin District Court untuk mengubah Aurule of the gameAy ketika memasuki detik akhir pelaksanaan justru berpotensi melanggar prinsip kepastian penyelenggaraan. Akibat dari tidak diterapkannya Purcell Principle sejak awal oleh Wisconsin District Court menimbulkan kekacauan administratif berupa surat suara yang dikirimkan melalui pos dinyatakan tidak sah . walau Wisconsin District Court bertujuan untuk memastikan setiap warga AS dapat melaksanakan pemilu tanpa harus terhalangi oleh alasan kesehatan. Kedua, pada tahun 2020 terjadi beban administrasi . dministrative burde. yang memberatkan penyelenggara pemilu di Negara Bagian Texas karena Gubernur mengeluarkan instruksi yang membatasi hanya satu kotak suara per wilayah . , padahal wilayah seperti Harris County memiliki populasi lebih dari 4,7 juta jiwa. Instruksi ini digugat dan dibatalkan oleh Texas District Court karena dianggap menghalang-halangi hak pilih . oter Akan tetapi, 5th Circuit Court of Appeals dalam kasus Abbott v. Anti-Defamation League Austin kemudian membatalkan putusan tersebut dan memberlakukan kembali pembatasan satu kotak suara. Putusan banding ini keluar ketika tahapan pemungutan suara awal . arly votin. sedang berlangsung, sehingga penyelenggara pemilu lokal mengalami kondisi force majeure operasional, yakni kotak suara yang sudah dipasang harus dicabut kembali, dan logistik pemilu harus diubah di tengah pelaksanaan, menyebabkan antrean panjang dan kekacauan manajemen elektoral. Kompatibilitas Purcell Principle dalam Perspektif Rechtlicherzweck dan Sistem Hukum Indonesia Alan Watson dalam buku AuLegal Transplants: An Approach to Comparative LawAy . menyatakan bahwa dalam sebuah sistem hukum tidak terlepas dari aturan hukum yang bersifat teknis dan otonom. 43 Adanya sifat teknis dan otonom di atas dapat dipisahkan dari lingkungan atau tempat diberlakukannya sebuah sistem hukum, terutama jika terdapat kebutuhan fungsional yang mengharuskan adanya transplantasi hukum dari sistem hukum lain. 44 Dalam konteks penerapan Purcell Principle di Indonesia, salah satu hal yang menjadi penghalang Lihat Republican National Committee v. Democratic National Committee, 589 U. 423, 425 . Abbott v. Anti-Defamation League Austin. Southwest, & Texoma Regions, 610 S. 3d 911 (Tex. Watson. Legal Transplants, 14. Watson. Legal Transplants, 14. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi pertama ialah terkait dengan kompatibilitas Purcell Principle yang bersumber dari budaya AS, yaitu Common Law. Dalam hal ini jika mengacu pada Alan Watson bahwa terdapat beberapa syarat sebuah substansi dapat di transplantasikan yakni: Pertama. Purcell Principle berkaitan dengan aturan teknis penyelenggaraan pemilu itu Adanya aturan teknis di atas yang bersifat otonom dari sistem hukum membuka peluang transplantasi hukum. Kedua, terdapat kebutuhan fungsional yang nyata dengan diberlakukannya Purcell Principle di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan kepastian pemilu. Ketiga, dengan pemberlakuan Purcell Principle itu sendiri tidak sertamerta menutup kemungkinan degradasi prinsip yang ada di dalam Civil Law itu sendiri, justru memperkuatnya melalui peningkatan kepastian dan ketertiban rangkaian pemilu. Hal ini kiranya dikuatkan melalui analisis beberapa teori hukum yang ada, seperti Gustav Radbruch dalam bukunya Rechtphilosophie yang mengandung Rechtlicherzweck Theorie, menyatakan bahwasanya setiap produk hukum harus menjamin tiga tujuan hukum yakni keadilan . , kemanfaatan . , dan kepastian . Dalam penerapan Purcell principle, kiranya dapat mewujudkan ketiga tujuan hukum di atas, yaitu: Pertama, dapat memberikan keadilan atau fairness pada setiap calon kepala daerah yang memiliki rencana untuk maju ke Pemilu yang akan mendatang. Hal ini dapat diwujudkan karena pengadilan, dalam hal ini MK melalui Constitutional Review, telah menerapkan Purcell principle sehingga setiap orang dapat mempersiapkan modalnya dan/atau persiapan yang berkaitan dengan pelaksanaan kontestasi dengan baik untuk menghadapi pemilu. Kedua kemanfaatan penerapan Purcell principle dapat memberikan perlindungan hak pada calon kepala daerah maupun masyarakat itu sendiri karena rule of the game telah ditetapkan jauh-jauh hari. Ketiga memberikan kepastian hukum karena peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu diputus jauh sebelum pelaksanaan pemilu dan/atau terjadi penundaan pelaksanaan putusan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian prosedur, utamanya terkait aspek syarat fundamental teknis. Karel Vasek dalam Konsep AuThree Generations Of Human RightsAy membagi Hak Asasi Manusia pada 3 . kategori, yakni: Pertama. Hak Primer yaitu hak-hak yang secara negatif didapatkan oleh seseorang dari lahir dan memiliki sifat tidak dapat diganggu gugat termasuk oleh negara. Kedua hak sekunder yaitu hak positif yang didapat sebagai bentuk tindakan afirmatif dan aktif negara untuk memberikan jaminan sosial, ekonomi, sosial, dan hukum. Ketiga Hak Tersier adalah hak kolektif yang melekat pada kelompok atau masyarakat dan tidak pada individu. Radbruch. AuFive Minutes of Legal Philosophy . ,Ay 14. Karel Vasak. AuA 30-Year Struggle: The Sustained Efforts to Give Force of Law to the Universal Declaration of Human Rights,Ay The UNESCO Courier (November 1. : 29. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi Dalam pemberlakuan Purcell Principle dalam Constitutional Review juga harus menjamin adanya perlindungan Hak Asasi Manusia terutama Hak Primer. Hal ini berkaitan dengan apakah nantinya permohonan Constitutional Review memenuhi hak primer yang bersifat kodrati, sekunder yang afirmatif, maupun tersier yang melekat pada kelompok. Adanya pembedaan di atas dilakukan guna tetap mewujudkan tujuan dari Constitutional Review sebagai jantung MK, yakni menjamin hak asasi dari setiap warga negara. tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel 2. Diferensiasi Jenis Hak Asasi dan Implikasinya pada Penerapan Purcell Principle Kategori Hak Sifat Dasar (Natur. Fokus Perlindungan Hak Primer Kodrati (Natural/Nonderogabl. Individu sebagai seutuhnya (Hak Sipil & Politi. MK dapat mengecualikan penerapan Purcell Principle jika bertentangan dengan hak kodrati dari pihak yang mengajukan permohonan sehingga mengesampingkan judicial restraint karena sifatnya absolut. Kolektif (Group Kelompok Right. masyarakat adat, atau identitas MK menerapkan Purcell Principle dengan memberikan penundaan pelaksanaan dan/ atau melakukan judicial restraint dengan menimbang kemampuan penyelenggara pemilu dan stabilitas sistem pemilu. Hak Afirmatif Sekunder (Affirmative/ Derogabl. Hak Tersier Pemenuhan kebutuhan dasar (Hak Ekonomi. Sosial, & Buday. Sumber: Analisis Penulis . Implikasi terhadap Purcell Principle MK menerapkan Purcell Principle dengan memberikan penundaan pelaksanaan dan/ atau melakukan judicial restraint dengan menimbang kemampuan penyelenggara pemilu dan stabilitas sistem pemilu . Formulasi Penerapan Purcell Principle dan Batas Waktu Konstitusional yang Ideal di Indonesia. Dalam penerapan Purcell Principle di AS, perdebatan paling utama dari para juru hukum adalah jangka waktu kapan Purcell Principle berlaku. 47 Penulis akan mengangkat beberapa kasus yang ada di AS seperti Veasey v. Perry dan Frank v. Walker yang menunjukkan adanya disparitas atau perbedaan jangka waktu dalam hal kapan Purcell principle diterapkan. Harry B. Dodsworth. AuThe Positive and Negative Purcell Principle,Ay Utah Law Review 2022, no. 1081Ae1134, https://doi. org/10. 26054/0d-9nqp-9t93. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi Veasey v. Perry adalah kasus yang melibatkan Marc Veasey, seorang warga negara AS, yang menentang Senate Bill 14 (AuSB 14A. Pada intinya. SB 14 berisi ketentuan bahwa pemilih . dalam pemilu di AS wajib menunjukkan identitasnya sebelum melakukan Bahwa Veasey telah melakukan gugatan pada District Court di Texas. AS, dan hasilnya adalah District Court menyatakan SB 14 telah melanggar konstitusi AS karena bersifat diskriminatif terhadap golongan afrika-amerika. Menanggapi hal ini, pemerintah Texas melakukan usaha banding pada US Court of Appeals Fifth Circuit, dan pada Putusan yang dikeluarkan 5 Agustus 2015 melalui Putusan Veasey v. Perry, 769 F. 3d 890 . th Cir. menyatakan bahwa SB 14 memang bertentangan dengan konstitusi AS. 48 Namun, pelaksanaan dari Putusan US Court of Appeals Fifth Circuit ini adalah untuk menangguhkan Putusan dari district court dengan tujuan tidak menimbulkan kebingungan para pemilih. Jika dicermati. Putusan Veasey v. Perry, 769 F. 3d 890 . th Cir. yang menerapkan Purcell principle diputus 113 hari sebelum pelaksanaan pemilu pada tanggal 3 November Frank v. Walker adalah sebuah kasus di mana seorang warga negara AS bernama Ruth Ellen Frank melakukan gugatan pada District Court Wisconsin. AS terkait penerapan Twenty-Third Amendment yang terkait dengan kewajiban para pemilih untuk menunjukkan fotonya ketika akan dilakukan pemilihan suara. Dalam Putusan District Court Wisconsin, didalilkan bahwa Twenty-Third Amendment adalah inkonstitusional sebab membatasi hak dalam pemilu yang dijamin oleh konstitusi dan memerintahkan penghentian penerapannya. Namun, pemerintah Wisconsin melakukan banding di US Court of Appeals Seventh Circuit dan pada tanggal 12 April 2016 mengeluarkan Putusan Frank v. Walker, 835 F. 3d 649 . th Cir. yang pada intinya membatalkan Putusan dari district court Wisconsin karena tidak ada cukup bukti bahwa Twenty-Third Amendment dapat melanggar hak suara dan memerintahkan untuk tetap menerapkan Twenty-Third Amendment sebagai bentuk untuk menjaga integritas pemilihan. 49 Hal ini menunjukkan bahwa terdapat jangka waktu 186 hari atau 6 bulan 10 hari semenjak penerapan Putusan Frank v. Walker, 835 F. 3d 649 . th Cir. yang menerapkan Purcell principle hingga awal pelaksanaan pemilihan umum di Wisconsin pada tahun 2016 pada 8 November. Dari kedua perkara di AS yang dijadikan komparasi di atas, di mana kasus Veasey v. Perry memiliki jangka waktu putusan pengadilan yang menerapkan Purcell principle dibandingkan dengan pelaksanaan pemilihan adalah 113 hari . 22 har. , sedangkan dalam kasus Frank v. Walter adalah 186 hari . 10 har. Jika keduanya dirata-rata, maka akan menghasilkan angka 149 hari . 9 har. , sehingga dapat disimpulkan bahwa jangka Lihat Veasey v. Perry, 769 F. 3d 890 . th Cir. Lihat Veasey v. Perry, 769 F. 3d 890 . th Cir. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi waktu komparasi kasus di pengadilan AS yang putusannya menerapkan Purcell principle adalah 4 bulan. Untuk merumuskan jangka waktu penerapan Purcell principle di Indonesia, harus dipahami bahwa Putusan MK bersifat deklaratif konstitutif yang mensyaratkan adanya tindak lanjut Putusan yang dimaksud agar dapat segera memiliki dampak yang nyata. Untuk merumuskan berapa lama Purcell principle dapat diterapkan, harus melihat berapa lama pembentukan PKPU sebagai aturan pelaksana . mplementing regulatio. Dalam hal ini, rata-rata PKPU dibentuk dalam jangka waktu 4-6 bulan yang dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, yakni pertama, tahap perencanaan yang berlangsung selama 1 bulan. Kedua, tahap penyusunan naskah akademik dan penyusunan batang tubuh PKPU selama 3 Ketiga, konsultasi publik dan Dewan Perwakilan Rakyat selama 1 bulan. Keempat, pembahasan dan penetapan dalam Rapat Pleno KPU selama 1 bulan. Oleh karenanya, integrasi Purcell principle dalam mekanisme constitutional review yang ada di MK dapat menyesuaikan proses pembentukan PKPU yang lamanya 4-6 bulan. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (Au 7/2020A. , lebih tepatnya pada Pasal 45 terkait dengan Putusan MK jika diputus dalam waktu kurang dari 6 . bulan, hakim harus menahan diri untuk tidak melakukan judicial activism, melainkan hanya judicial restraint guna mewujudkan Purcell principle dan/atau melakukan penundaan pelaksanaan putusan untuk pemilu selanjutnya guna menjaga hak pemilih maupun calon kandidat. Mekanisme integrasi purcell principle dapat dilihat sebagai berikut: Bagan 1. Integrasi Purcell Principle dalam Mekanisme Constitutional Review di MK Sumber: Analisis Penulis . JURNAL KONSTITUSI VOLUME 23 . Ambivalence in the Application of the Purcell Principle in the Constitutional Review of Electoral Regulations at the Constitutional Court Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi KESIMPULAN Pertama, terdapat ambivalensi yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi terkait penerapan asas keberlakuan putusan. Hal ini terlihat dari disparitas sikap Mahkamah antara Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menerapkan penundaan . rospective overrulin. demi ketertiban, dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memaksakan keberlakuan serta-merta . mmediate effec. pada saat mendekati pelaksanaan pemilu. Inkonsistensi ini menciptakan ketidakpastian hukum . dan menempatkan penyelenggara pemilu dalam situasi force majeure administratif (Factum Principi. Kedua, adopsi dan integrasi Purcell Principle yang berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang untuk ketegangan antara nilai Keadilan (Gerechmatigkei. dan Kepastian Hukum (Rechtmatighei. sebagaimana didalilkan Gustav Radbruch. Penerapan prinsip ini bukan untuk meniadakan keadilan substantif, melainkan untuk memastikan bahwa pemulihan hak konstitusional tidak mencederai integritas dan manajemen tahapan pemilu yang sedang berjalan. Ketiga, sebagai solusi konkret, penelitian ini merekomendasikan pelembagaan Batas Waktu Konstitusional 6 . bulan sebelum tahapan pemilu yang didasarkan pada durasi ideal pembentukan peraturan teknis KPU. Pelembagaan ini dapat dilakukan melalui revisi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, dengan menambahkan norma bahwa apabila putusan diucapkan melewati batas waktu tersebut. Mahkamah wajib menahan diri untuk menghasilkan norma baru . udicial restrain. dan/ atau dengan menyatakan putusan berlaku prospektif untuk pemilu periode berikutnya. DAFTAR PUSTAKA