JURNAL HUKUM PELITA. Vol. 5 No. : Mei 2024 Hal 76-86 ISSN 2809-2082 . Available online at: https://jurnal. id/index. php/JH Analisa Yuridis terhadap Klinik yang Mempekerjakan Dokter Asing Tanpa Surat Tanda Registrasi Sementara dan Surat Izin Praktek Nining Yurista Prawitasari 1* Anisa Dewi Ariani2 12 Prodi Hukum. Universitas Pelita Bangsa *Korespondensi: nining. yp@pelitabangsa. Info Artikel Diterima : 20-4-2024 Direvisi : 6-5-2024 Disetujui : 15-5-2024 Diterbitkan : 31-5-2024 Keywords : Foreign Doctors. Practice Permits. Criminal Sanctions. Abstract : The aim of this research is to find out what criminal sanctions are against clinics that employ foreign doctors without temporary registration certificates and practice permits. The research method used is a normative juridical approach, namely an approach to statutory regulations that analyzes a rule related to this research. The results of the research explain that foreign doctors who do not have a temporary registration certificate and practice permit violate Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and Minister of Health Regulation Number 6 of 2023. It is also explained that a Doctor and Dentist who carry out service activities Health professionals are required to have a Practice Permit from the Government in accordance with applicable regulations. Kata kunci : Dokter Asing. Izin Praktik. Sanksi Pidana. Abstrak : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap klinik yang memperkerjakan dokter asing tanpa surat tanda registrasi sementara dan surat izin praktek. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundangundangan yang menganalisis suatu aturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dokter asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi sementara dan surat izin praktik, melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 6 Tahun 2023. Dijelaskan pula bahwa seorang Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik dari Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan dengan menawarkan berbagai prakarsa kesehatan kepada seluruh masyarakat, dengan menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat, dengan menyelenggarakan kegiatan kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dokter dan dokter gigi yang beretika dan bermoral tinggi harus berupaya keras. Melalui pelatihan, sertifikasi, registrasi, perizinan dan pengajaran, bimbingan dan pemantauan yang berkesinambungan, mutu keahlian harus terus ditingkatkan agar penyelenggaraan praktik kedokteran selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk menjamin perlindungan hukum dan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi, diperlukan pengaturan terhadap praktek kedokteran. Oleh karena itu tidak mengherankan jika Undang-Undang Kedokteran banyak memuat perubahan mendasar dalam organisasi dan pengaturan praktik kedokteran, mulai dari hulu pendidikan hingga hilir pelayanan dan pengawasan kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, bahwa profesi dokter adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui Pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. 2 Maka dari itu akan terlihat bahwa kehadiran profesi dokter bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Peraturan ini juga berlaku bagi dokter asing yang melakukan praktik kedokteran di indonesia. Dalam hal ini dokter sering kali terkendala dalam bertindak untuk menangani pasien karena kurangnya pengetahuan. Sehingga, bahwa Dokter Asing dibutuhkan keberadannya. Namun banyak dokter asing yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia tanpa memiliki surat register yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. 1 Indra. Yudha Koswara. Perlindungan Tenaga Kesehatan Dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 36 tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial. Jurnal Hukum Positum. Volume 3. No. 1 (Juni 2. Hal. 2 Dasuki. Kompetensi Tambahan Dokter Gigi Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan. Volume : 1. No. 2 (September 2. Hal. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Kedatangan dokter asing ke Indonesia sebenarnya memberikan manfaat yang besar sehingga mampu menambah keahlian dokter yang berada di Indonesia, hal ini diharapkan dapat memajukan kinerja mereka di bidang kesehatan. Namun masih ada beberapa dokter asing yang datang ke Indonesia belum memiliki surat izin praktik, seperti kasus yang ditemukan di salah satu klinik di Jakarta yang mempekerjakan dokter asing. Bahwa ada seorang dokter asing yang tidak memiliki Surat Registrasi Sementara yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Segala perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang, baik yang dilakukan oleh dokter asing maupun aparatur pemerintah, apabila memenuhi klasifikasi ketentuan pidana, tentu harus ditindak lanjuti. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dibidang praktik kedokteran kiranya tetap dilakukan secara sistematis dan terpadu dengan harapan sistem tersebut dibuat untuk menghindarkan terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Pada tahap inilah hukum berperan, khususnya hukum pidana. Yang seharusnya menjadi sarana untuk mengendalikan dan mencegah aktifitas dokter asing dalam praktik kegiatan kedokteran. Upaya pemberantasan tindak pidana praktik kedokteran khususnya dokter asing yang melakukan praktik tanpa surat register dan izin praktik, dapat dilihat dalam Undang-Undang No 29 Tahun yang memberikan kejelasan hukum dan kepastian hukum terhadap penegakan hukum atas tindak pidana dibidang praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter asing, mencakup penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji mengenai : . Bagaimana pengaturan terkait praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter asing di Indonesia? . Bagaimana sanksi terhadap klinik yang mempekerjakan dokter asing tanpa surat tanda registrasi sementara dan surat izin praktek? II. METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang berobyekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal. Konsep ini memandang hukum sebagai normanorma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga dan pejabat yang berwenang. Konsep ini memandang hukum sebagai sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat dan menganggap norma lain itu bukan sebagai norma hukum. Spesifikasi dalam penelitian yang digunakan adalah perspektif yaitu suatu 3 Junaidi. Arif. Kewenangan Dokter Pengganti Yang Belum Memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Wonogiri. CV Simple Publisher. Hal. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 penelitian yang menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum. PEMBAHASAN Pengaturan Terkait Praktik Kedokteran Yang Dilakukan Oleh Dokter Asing Di Indonesia Pengaturan terkait praktik kedokteran oleh WNA Peraturan tentang tata cara pemberian izin menjalankan pekerjaan dan izin praktik bagi dokter Asing ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 67 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 6 Tahun 2023. Sebagai dasar pertimbangan disebutkan hal-hal yang berikut ini: bahwa Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TKWNA adalah warga Negara Asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah dan memiliki izin tertulis yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengguna tenaga kerja asing untuk melalukan praktik kedokteran di Indonesia. bahwa agar hal tersebut pada huruf a di atas dapat diperoleh, perlu adanya penataan administrasi yang memberikan kedudukan hukum bagi kegiatan tenaga profesi tersebut. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada penerima pelayanan kesehatan serta untuk menjaga kualitas mutu dalam penyelenggaraan pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan warga negara asing, diperlukan pengaturan mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing. Dalam peraturan ini yang dimaksud adalah: Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pengesahan RPTKA) adalah persetujuan penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Surat Tanda Registrasi sementara (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing- masing tenaga kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah 4 Jayakusuma. Zulfikar. Partisipasi Masyarakat Kota Pekanbaru Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Keterkaitannya Dengan Kota Pekanbaru Sebagai Peraih Penghargaan Adipura. Jurnal Repository Universitas Riau (Agustus 2014 ). Hal. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Surat Tanda Registrasi Sementara (STR Sementar. adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter atau dokter gigi WNA atau oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada TKWNA selain dokter atau dokter gigi yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan dan/atau pelatihan kesehatan, penelitian kesehatan, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di Indonesia. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan izin tertulis berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA kepada pengguna tenaga kerja asing. Pemberian Surat Izin Praktik untuk Menjalankan Pekerjaan Bagi TKWNA di Wilayah Negara Republik Indonesia Setiap TK-WNA yang akan menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). SIP sebagaimana yang dimaksud dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah dokter dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk memperoleh SIP bagi TK-WNA harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah atau dinas kesehatan kabupaten/kota tempat TK-WNA akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada TK-WNA yang akan bekerja sebagai dokter umum yang telah memenuhi persyaratan baik kesehatan jasmani dan rohani serta persyaratan lain yang ditentukan, ijazahnya telah didaftarkan pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan sebagai calon Pegawai Sipil. Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Swasta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun Departemen Pertahanan Keamanan, diberikan Surat Izin Dokter Umum. Pada Pasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tujuan diperlukan SIP bagi seorang dokter yaitu:5 Perlindungan bagi masyrakat dan tenaga kesehatan, apabila dari praktik kedokteran tersebut menimbulkan akibat yang merugikan kesehatan fisik, mental, atau nyawa pasien. Petunjuk bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan lisensi. Pemberdayaan masyarakat, organisasi profesi dan institusi yang ada. Sanksi Terhadap Klinik Yang Mempekerjakan Dokter Asing Tanpa Surat Tanda Registrasi Sementara Dan Surat Izin Praktek Perbuatan pidana merupakan perbuatan oleh suatu aturan hukum, larangan yang disertai dengan ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Dikatakan juga bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan 5 Johar Nasution, 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. PT. Rineka Cipta. Jakarta. Hal. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan . aitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan oran. , sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Jika dilihat dari sudut subjek hukumya, tindak pidana dokter melakukan praktik tanpa izin praktik adalah tindak pidana khusus karena tindak pidana tersebut hanya dilakukan pada orang-orang yang hanya berkualitas sebagai dokter atau doter gigi. UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur beberapa sanksi pidana sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, merumuskan bahwa AuSetiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. Ay. Dalam Pasal ini jelas bahwa seorang dokter atau dokter gigi untuk terlebih dahulu memiliki surat tanda registrasi sebelum melakukan praktik kedokteran. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU No. 29 Tahun 2004 merumuskan bahwa AuSetiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. Ay. Pasal ini ditujukan bagi dokter atau dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara, wajib memiliki STR sementara terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 3 UU No. 29 Tahun 2004 merumuskan bahwa AuSetiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. Ay. Pada Pasal ini dikhusukan bagi seorang dokter atau dokter gigi warga negara asing peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mengikuti pendidikan di Indonesia, sebelum melakukan praktik kedokteran wajib memiliki STR bersyarat. Berdasarkan Pasal 76 UU No. 29 Tahun 2004 merumuskan bahwa AuSetiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara 6 Ivan. Zairani Lisi. Tinjauan Hukum Pidana Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Risalah Hukum. Volume 1. Nomor 1, (Juni 2. Hal. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp100. 000,00 . eratus juta rupia. Ay. Seperti halnya pada Pasal 75 ayat 1. Pasal ini menjelaskan bahwa seorang dokter atau dokter gigi untuk terlebih dahulu memiliki surat izin praktik sebelum melakukan praktik kedokteran. Berdasarkan Pasal 79 UU No. 29 Tahun 2004 merumuskan bahwa AuSetiap dokter atau dokter gigi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . tahun atau denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. , yang : Dengan sengaja tidak memasang papan nama. Dengan sengaja tidak membuat rekam medis. Dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban. Berdasarkan Pasal 80 ayat 1 UU No. 29 Tahun 2004 merumuskan bahwa AuSetiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . iga ratus juta rupia. Ay. Berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU No. 29 Tahun 2004. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin Menurut C. Kansil sebagai dasar refleksi, dikemukakan beberapa hal berikut ini:7 Bahwa Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga Negara Asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah dan memiliki izin tertulis yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengguna tenaga kerja asing untuk melalukan praktik kedokteran di Indonesia. Bahwa agar hal tersebut pada huruf a di atas dapat diperoleh, perlu adanya penataan administrasi yang memberikan kedudukan hukum bagi kegiatan tenaga profesi Bahwa untuk penataan administratif tersebut pada huruf b di atas dipandang perlu mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang pemberian izin menjalankan pekerjaan dan izin praktik bagi dokter Asing. Dalam peraturan ini yang dimaksud adalah: Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah 7 C. Kansil. Pengantar Hukum Indonesia. PT. Rineka Cipta. Jakarta. Hal. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. Surat Izin Kerja (SIK) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah/dinas kesehatan kabupaten/kota setempat kepada tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan profesi kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setelah memenuhi Surat Tanda Registrasi sementara (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter atau dokter gigi WNA atau oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada TKWNA selain dokter atau dokter gigi yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan dan/atau pelatihan kesehatan, penelitian kesehatan, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di Indonesia. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan izin tertulis berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA kepada pengguna tenaga kerja asing. Setiap TK-WNA yang akan menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). SIP tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah dokter dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk memperoleh SIP bagi TK-WNA harus kabupaten/kota tempat TK-WNA akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Kepada TK-WNA yang akan bekerja sebagai dokter umum yang telah memenuhi persyaratan baik kesehatan jasmani dan rohani serta persyaratan lain yang ditentukan, ijazahnya telah didaftarkan pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan sebagai calon Pegawai Sipil. Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Swasta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun Departemen Pertahanan Keamanan, diberikan Surat Izin Dokter Umum. Sebagaimana ketentuan Pasal 36 UU No. 29 Tahun 2004 ditentukan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tujuan perlunya adanya SIP bagi seorang dokter adalah sebagai berikut: Perlindungan bagi masyrakat dan tenaga kesehatan, apabila dari praktik kedokteran tersebut menimbulkan akibat yang merugikan kesehatan fisik, mental, atau nyawa Petunjuk bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 harus mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan lisensi. Pemberdayaan masyarakat, organisasi profesi dan institusi yang ada. Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno. KKI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan STR bagi dokter dan dokter gigi di Indonesia, tidak pernah mengeluarkan STR untuk dokter asing yang bekerja di Indonesia. Jadi, tidak ada dokter asing yang mendapat STR untuk bekerja di Indonesia. Tanpa STR, dokter asing belum diakui kompetensinya sehingga tidak bisa mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah sehingga dokter asing tersebut tidak dapat praktik dan bekerja di Indonesia. Jika hal ini dilanggar, sanksinya sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 29 Tahun 2004 adalah dapat dihukum maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp100. 000,00 . eratus juta Jadi jika ada dokter asing yang berpraktik baik di klinik maupun rumah sakit, dapat dipastikan dokter tersebut berpraktik secara illegal. Adanya dokter tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) mengakibatkan kepastian hukum secara administrasi bagi para pengguna pelayanan kesehatan. Upaya penindakan terhadap dokter yang tidak memiliki SIP adalah sebagai berikut :8 Pembinaan dan mediasi oleh Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pembinaan secara intern oleh Dinas Kesehatan. Teguran secara lisan dan tertulis oleh Dinas Kesehatan. Organisasi Profesi tidak memberikan rekomendasi untuk melengkapi SIP. Pencabutan izin dan penutupan tempat praktek. Pencabutan Rekomendasi oleh Organisasi Profesi IDI. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan. Menteri. Kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kabupaten/kota dapat menetapkan tindakan administratif terhadap pengguna/penyelenggara dan/atau TK-WNA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendayagunaan TK-WNA sesuai dengan Peraturan Menteri. Tindakan administratif terhadap TK-WNA sebagaimana dimaksud dapat berupa: Rekomendasi pencabutan STR. Rekomendasi pencabutan izin persetujuan. Pencabutan SIP/SIK. IV. KESIMPULAN Peraturan terkait pemberian izin praktik bagi dokter Asing di Indonesia ditetapkan 8 Bambang. Poernomo. Hukum Kesehatan. Aditya Media. Jakarta. Hal. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 67 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memiliki beberapa kualifikasi yaitu merupakan tenaga medis, minimal dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, atau tenaga kesehatan lain, minimal S1 atau yang setara. Selain memenuhi kualifikasi tersebut. TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan meliputi sertifikat kompetensi. STR/ STR Sementara, dan SIP/SIK. Sertifikat kompetensi merupakan suatu syarat untuk memperoleh STR Sementara bagi dokter/dokter gigi dan jenis tenaga kesehatan lainnya. Untuk mendapatkan SIP/SIK. TK-WNA harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah atau dinas kesehatan kabupaten/kota tempat TK-WNA akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi atas perbuatan bagi setiap TK-WNA yang melanggar ketentuan yang telah dijelaskan adalah sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu dihukum maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 100. 000,00 . eratus juta rupia. Sanksi bagi klinik yang mempekerjakan Dokter Asing yang tidak memiliki SIP dan STR melanggar ketentuan Pasal 80 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu dihukum maksimal sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 300. 000,00 . iga ratus juta rupia. SARAN Perlunya kesadaran hukum dan menerapkan aturan-aturan hukum di bidang praktik kedokteran, dalam hal ini khususnya terhadap praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter Asing yang melakukan praktik di Indonesia. Dampaknya belum memberikan kepastian hukum, karena meskipun peraturan tersebut jelas, tegas dan tidak multitafsir, tetapi pelaksanaan peraturan tersebut tidak sesuai dengan teori kepastian hukum yang dengan tujuan pokok dari aturan hukum yaitu ketertiban hukum dan tercapainya keadilan. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 DAFTAR PUSTAKA