Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 11 Issue 3, 2025 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PANDANGAN HUKUM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MEWUJUDKAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Vonny Anneke Wongkar1. Mien Soputan2. Cobi Elisabeth M Mamahit3 Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi. Indonesia. E-mail: Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi. Indonesia. Abstract: Environmental pollution and degradation remain critical issues in North Sulawesi, where weak implementation of administrative sanctions contributes to recurring environmental violations. This study examines the effectiveness of administrative sanctions imposed on polluters, identifies obstacles in environmental law enforcement, and evaluates the responsibilities of business actors in supporting environmental sustainability. Using a normative method, the research analyzes legal norms through statutory, conceptual, and case approaches, complemented by empirical data from interviews with government agencies, environmental organizations, and affected communities. A descriptive juridical analysis is employed to link legal provisions with field conditions. The findings reveal that administrative sanctions are not optimally enforced due to limited supervisory personnel, inadequate laboratory facilities, overlapping government authority, and low public awareness. Sanctions applied are mostly limited to written warnings and temporary suspensions, while stricter measures are rarely used due to socioeconomic considerations. The study highlights the need to strengthen sanction mechanisms, enhance supervisory capacity, harmonize centralAelocal authority, and increase community participation. Keywords: Administrative Sanctions. Environmental Law. Environmental Pollution. Enforcement. How to Site: Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal hukum to-ra, 11 . , pp. DOI. 55809/tora. Introduction Pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di daerah menjadi salah satu bagian kewenangan pemerintah daerah sesuai amanat UUD NRI 1945. Pasal 18 UUD 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini berarti bahwa negara melalui institusi pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan terhadap lingkungan hidup merupakan perintah konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 H ayat . Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada pokoknya menyatakan Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan hak setiap orang, dilanjutkan dalam Pasal 33 ayat . UUD NRI 1945 menegaskan bahwa salah satu prinsip dalam perekonomian nasional adalah berwawasan lingkungan. Kajian tentang Pasal 33 UUD 1945 selalu terdengung dan dijadikan dasar dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia. Dalam beberapa aspek pengelolaan ekonomi yang berhubungan atau berbasiskan penggunan lahan atau sumber daya alam selalu mengesampingkan aspek Hal ini disebabkan relasi yang bersifat sentralistik antara daerah pada satu sisi dan pusat pada sisi lain diberbagai dimensi struktural. Akibatnya, dalam kondisi terjadi kerusakan lingkungan di daerah maka akan sulit bagi masyarakat sekitar kegiatan industri yang berhubungan dengan lingkungan hidup untuk melakukan tindakan terhadap pelaku/perusahaan yang melakukan pelanggaran. 1 Begitupun isu lingkungan terdengar jika telah terjadi rusaknya lingkungan dan atau pencemaran kemudian terdapat korban atas suatu kegiatan usaha tersebut. Efek dari aktifitas lingkungan hidup tidak hanya terjadi kerugian ekonomi tetapi juga menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan. Sebut saja meningkatnya eskalasi gesekan antara perusahan industri seperti pengelolaan limbah berbahaya dengan masyarakat, berubahanya pola agraris masyarakat menjadi masyarakat industri dan yang terakhir yang selalu jadi bahan pembicaraan adalah rusaknya dan tercemarnya daerah sekitar kegiatan industri pertambangan. UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai membuka cakrawala baru tentang aspek yuridis tentang pengelolaan dari aspek lingkungannya selain juga disinggung tentang kemandirian perusahaan yang mengelola limbah berbahaya. Dari aspek lingkungan UU tersebut mulai mengakomodir beberapa permasalahan lingkungan walaupun secara prinsip lingkungan masih banyak terlewati. Menjadi isu yang menarik dan menjadi fokus adalah mengenai isu ekonomi dimana negara dan perusahaan besar . asional dan asin. mendapatkan keuntungan dari proses dan hasil kegiatan industri katakanlah pertambangan. Negara dalam hal ini mendapatkan penerimaan baik yang berupa pajak maupun bukan pajak. Sedangkan perusahaan industri pertambangan mendapatkan hasil dari penjualan bahan galian yang diekpolitasi. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dengan jelas mengatakan bahwa "Bumi, air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Sistem yang terpadu, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satunya berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan di bidang pertambangan, kehutanan, perkebunan dan bidang-bidang lainnya. 1 Saiful Ruray. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Alumni : Bandung. Hlm. 2 Helmi. Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Uinversitas Jambi. Vol. 11 No. 1 Januari 2011. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 Aspek yuridis pengelolaan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab negara dalam menjaga tatanan lingkungan hidup dijabarkan pada Pasal 1 angka 2 UU PPLH yang pada pokoknya mengatur bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penegakan hukum dalam upaya menangani masalah lingkungan hidup sangatlah penting. Ini mencakup langkah-langkah untuk memastikan bahwa aturan hukum diterapkan secara konkrit sebagai pedoman dalam perilaku masyarakat dalam konteks hukum. Ada dua cara untuk menegakkan hukum lingkungan hidup: secara preventif dan represif. Tujuan dari penegakan hukum preventif adalah untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan sebelum mengambil tindakan. Sebaliknya, penegakan hukum yang represif terjadi ketika suatu peraturan dilanggar. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mengatasi degradasi lingkungan di Indonesia, khususnya di Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Negara juga dalam hal ini hendaknya dapat menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam dan di atas bumi yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. bahwa negara mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau kehilangan hak yang terdapat di dalam dan di atas bumi. 3 Peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya menghendaki suatu bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan bersinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota dalam bingkai negara kesatuan dan asas otonomi daerah. Oleh karena itu artikel ini akan membahas bagaimana penerapan sanksi administrasi terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, apa saja faktor-faktor penghambat penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dan bagaimana tanggung jawab pelaku pencemaran dalam pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Penelitian hukum normatif, yakni suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang Pendekatan yang utama dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. , hal tersebut mengingat pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam menganalisis permasalahan dalam penelitian ini yang dikuatkan dengan pendekatan kasus yang sifatnya deskriptif analitis untuk memperoleh argumentasi 3 Abrar Saleng. Hukum pertambangan UII Press. Yogyakarta, 2004 h. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 hukum dalam menjawab permasalahan. Pendekatan konseptual . onseptual approac. diterapkan untuk konsep dan teori hukum khususnya hukum lingkungan dan konsep atau teori otonomi daerah khususnya kewenangan daerah. Case approach, dilakukan berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, dan memiliki korelasi degan lingkungan hidup dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dalam penegakan hukum lingkungan berupa sanksi administrasi. Discussion Penegakan Hukum Lingkungan Administrasi Penegakan hukum lingkungan administratif bertujuan agar perbuatan atau pengabaian yang melanggar hukum tidak memenuhi persyaratan, berhenti dan megembalikan kepada keadaan semula . ebelum adanya pelanggara. Hukum administrasi lebih menekankan pada perbuatan, berbeda dengan hukum pidana yang lebih menekankan pada subyek hukum dari pencemar atau perusak lingkungan. Disamping memberi ganjaran atau ganti kerugian . , juga merupakan nestapa bagi pembuat dan untuk memuaskan kepada korban individual maupun kolektif. 4 Sarana administratif dapat ditegakkan dengan kemudahan dalam pengelolaan lingkungan, terutama di bidang keuangan, seperti keringanan bea masuk alat-alat pencegahan pencemaran dan kredit bank untuk biaya pengelolaan dsb. Sanksi admnistrasi terutama mempunyai fungsi instrumental yaitu pengendali perbuatan terlarang. Disamping itu sanksi admnistrasi ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Tanggungjawab lingkungan . nvironmental responsibilit. adalah merupakan rangkaian kewajiban seseorang atau pihak, untuk memikul tanggungjawab kepada penderita yang telah dilangar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Environmental responsibility mencakup, baik kepada masalah ganti rugi kepada orang perorangan . rivate compensatio. , maupun mengenai biaya pemulihan lingkungan . ublic compensatio. Dengan demikian, sifat environmental responsibility bisa bersifat privat dan juga bisa bersifat publik, dalam arti jika seseorang pencemar telah memenuhi tanggungjawabnya kepada orang perorangan, tidak berarti dengan sendirinya sudah selesai dan tidak Iagi dalam hal pemulihan lingkungan atau demikian sebaliknya5 Pengaturan pemulihan lingkungan diatur dalam Bagian ke empat Undang-undang No 32 Tahun 2009 Pasal 54 ayat . yang mewajibkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Bentukpemullihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar. 4 Andi Hamzah. Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika Jakarta, 2005 hal 82 5 N. Siahaan. Hukum Lingkungan. Cetakan Kedua. Edisi Revisi. Pancuran Alam. Jakarta, 2008, hlm. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Pemegang izin lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan yang disimpan di bank pemerintah, dan jika pemegang izin lingkungan tidak melaksanakan pemulihan lingkungan, maka menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan dengan menggunakan dana jaminan tersebut. Pengelolaan lingkungan di Indonesia pada umumnya mengandung dua aspek yaitu pengelolaan formal dan pengelolaan informal. Secara formal tenggung jawab pemerintah menjadi dominan dan sebagian besar bertumpu pada landasan hukum dan peraturan yang disiapkan untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termsuk manusia dan perilakunya, yang membentuk suatu tatanan berupa ekosistem sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang memiliki keistimewaan ilmu pengetahaun dan teknologi . Eksploitasi yang tidak mengenal batas oleh manusia yang bersenjatakan iptek inilah yang menjadi tujuan utama dari UUPLH yaitu melalui pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dalam pemanfaatan, pemulihan, dan pengembangannya. 6 Lingkungan hidup adalah sesuatu yang berada di sekeliling manusia sebagai pribadi atau di dalam proses pergaulan hidup. Hubungan antara organisme hidup di dalam lingkungan pada hakikatnya merupakan kebutuhan primer yang bisa terjadi secara sadar maupun kurang sadar. Lingkungan hidup biasanya di bagai dalam 3 . kelompok dasar :7 Lingkungan fisik . hysical environmen. , yaitu segala sesuatu di sekitar manusia yang berbentuk benda mati. Lingkungan biologis . iological environmen. , yaitu segala sesuatu di sekitar manusia yang berupa organisme hidup selain manusianya itu sendir. Lingkungan sosial . ocial environmen. , yaitu manusia-manusia lain yang ada Unsur-unsur tersebut mempengaruhi sifat-sifat lingkungan hidup tidak merupakan unsur-unsur yang terlepas satu sama lain. Unsur-unsur itu mempunyai pola hubungan tertentu yang sifatnya tetap dan teratur serta saling mempengaruhi. Di antara keseluruhan hubungan atau interaksi antara unsur-unsur dalam lingkungan hidup, maka interaksi manusia dan lingkungan fisik dan lingkungan biologis tidak jarang 6 Hermin Hediati Koeswadji. Hukum Pidana Lingkungan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. , hal 145-146 . 7 Ibid. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup yang dapat menurunnya kualitas maupun kuantitas lingkungan hidup secara menyeluruh. Pasal 1 ayat 12 dan Pasal 14 UU PPLH memberikan pengertian pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lngkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup Istilah lingkungan hidup berasal dari bahasa-bahasa asing seperti: environment(Inggri. , lAoenvironment (Peranci. Umwelt (Jerma. dan Millieu (Beland. Mengenai pengertian lingkungan hidup telah dikemukakan oleh beberapa pakar lingkungan hidup serta rumusan yang ada dalam undang-undang. Dalam Seminar AuSegi-Segi Hukum Pengelolaan Lingkungan HidupAy yang dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1977 dirumuskan bahwa : AuLingkungan hidup yaitu semua benda dan kondisi, termasuk manusia dan tingkah lakunya yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnyaAy. Munadjat Danusaputra8 mendefinisikan bahwa lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah laku dan perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengemukakan bahwa lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan masa depan merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan dalam kehidupan berbangsa. 9Unsur lingkungan memiliki keistimewaan yaitu dimasukkannya manusia dan perilakunya sebagai komponen lingkungan. Hal ini mengandung arti bahwa manusia tanpa perilakunya, tidak mungkin bisa membawa lingkungan ke arah kerusakan atau 10 Lingkungan fisik, lingkungan biologis maupun lingkungan sosial selalu mengalami perubahan secara serasi, maka manusia melakukan penyesuian diri atau 8 Munadjat Danusaputra. Hukum Lingkungan Suatu Pengantar. (Jakarta: CV. Gramedia. , hal 2. 9 Siswanto Sunarso. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, (Cet. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2. 10 Supriyadi. Hukum Lingkungan di Indonesia. Sebuah Pengantar, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 adaptasi terhadap perubahan-perubahan itu. Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam faktor yaitu : 11 Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut. Hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup. Kelakukan atau kondisi unsur lingkungan hidup dan . Faktor nonmateril, yaitu keadaan, suhu, cahaya, energi, dan kebisingan. Unsur-unsur tersebut tentunya mempengaruhi sifat-sifat lingkungan hidup, merupakan unsur-unsur yang tidak terlepas satu sama lain. Unsur-unsur itu mempunyai pola hubungan tertentu yang sifat tetap dan teratur serta saling mempengaruhi. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan perangkat hukum bagi kebijakan publik atau pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU PPLH didasarkan pada 14 asas, yaitu: Tanggung jawab negara : negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memeberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa sekarang maupun generasi masa mendatang. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. negara mencegah dilakukanya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kelestarian dan keberlanjutan : bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Keserasian dan keseimbangan : bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek sepeti kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan perlindungan serta pelestarian ekosistem. Keterpaduan : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergi berbagai komponen terkait. Manfaat : bahwa segala usaha dan/atau kgiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan 11 R. Gatot. Sumartono. Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1. , hal 13 Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 Kehati-hatian : bahwa ketidakpastian mengenai dmpak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Keadilan : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Ekoregion : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal. Keanekaragaman hayati : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan hewani yang bersama dengan unsur nonhayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Pencemar membayar : bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatanya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Partisipatif : bahwa setiap anggota masyarakat disorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kearifan lokal : bahwa setiap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Tata kelola pemerintahan yang baik : bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Otonomi daerah : bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan menurus sendiri urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Ketentuan pasal ini berkaitan dengan Pasal 68 huruf 2 UU PPLH yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu mengenai pengelolaan ingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan di Indonesia menetapkan muara yang menjadi ukuran keberhasilan pengelolaan lingkungan ini pada perwujudan Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 pembangunan yang berkelanjutan, yang diartikan sebagai upaya sadar dan terencana, memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Demikian perlu dipertegas adalah lingkungan hidup harus dipandang dan diperlukan sebagai subyek, dikelola untuk kehidupan berkelanjutan buka semata-mata untuk pertumbuhan pembangunan. Lingkungan hidup sebagai suatu sistem kehidupan yang dapat berlangsung seimbang jika kualitas komponen didalamnya tetap berjalan stabil. Pemberlakuan UU PPLH menyebabkan masalah lingkungan hidup telah menjadi faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam. Pembangunan tidak lagi menempatkan sumber daya alam sebagai modal, tetapi sebagai satu kesatuan ekosistem yang didalamnya berisi manusia, lingkungan alam dan/atau lingkungan buatan yang membentuk kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan yang bersifat spesifik, berbeda dari satu tipe ekosistem ke tipe ekosistem yang lain. Oleh sebab itu pengelolaan lignkungan hidup bersifat spesifik, terpadu, holistik dan berdimensi ruang. Pada bagian II Pasal 3 UUPPLH dikemukan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan . Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Menjamin pemenuhan dan perlindun gan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Mewujudkan pemban gunan berkelanjutan. Mengantisipasi isu lingkungan global. Berdasarkan sasaran-sasaran pengelolaan lingkungan hidup tersebut, terlihat bahwa kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan sasaran utama yang dapat diukur. Menurut UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dinyatakan bahwa kelestarian fungsi lingkungan hidup dapat diukur dengan dua parameter utama, yaitu baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku mutu kerusakan Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 lingkungan hidup. Dua parameter ini menjadi ukuran/indikator apakah rencana usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dapak besar dan penting bagi lingkungan hidup. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Pencemaran dan perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (UU PPLLH). Masyarakat akan bergejolak dan memberikan sikap serta tanggapan baru terhadap lingkungan hidup yang tercemar. Selanjutnya dalam Pasal 82 mengenai sanksi administratif, diatur kewenangan: . Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pada pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pemulihan lingkungan hidup dari adanya pencemaran dan perusakan fungsi lingkungan mempunyai kaitan erat dengan kegiatan investasi dan industri pertambangan, karena setiap kegiatan investasi pertambangan (Izin Usaha Pertambanga. , memerlukan instrumen perizinan lingkungan yang mewajibkan kepada penanggung jawab usaha investasi pertambangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemulihan lingkungan hidup dalam kegiatan investasi pertambangan tersebut. Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. Tahun 2020 yang mengatur dua hal pokok terkait dengan pemulihan lingkungan yaitu tentang reklamasi dan pasca tambang. Dalam Pasal 99. Pasal 100 serta pasal 101 ditentukan tentang penyediaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dengan titik berat hanya pada pemulihan fungsi lingkungan fisik. Keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat secara khusus diatur dalam pasal tersendiri, yaitu dalam Pasal 145, tetapi hanya bersifat hak mendapatkan ganti rugi jika terjadi kesalahan dalam kegiatan usaha pertambangan dan hak gugat terhadap kegiatan pertambangan yang menyalahi Seharusnya Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat lebih merumuskan konsep pembangunan berkelanjutan dalam hubungannya dengan pemulihan lingkungan, dengan memberikan batasan yang jelas tentang tanggung jawab lingkungan dalam kegiatan investasi dan tanggung jawab badan usaha dalam pengelolaan sumber daya pertambangan, serta rumusan yang konkrit tentang pemulihan fungsi lingkungan yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga pemulihan lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat, yang nantinya harus menjadi syarat dalam kelayakan boleh tidaknya suatu kegiatan investasi pertambangan Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-undang No 32 Tahun Penegakan hukum meliputi penegakan hukum preventif dan represif. Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum, individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, kepidanaan dan keperdataan. Penegakan hukum lingkungan juga berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Penegakan hukum lingkungan preventif dapat berupa dialog, diskusi, penyuluhan dan pemantauan. Secara lebih luas penegakan hukum lingkungan preventif mengarah pada pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini pengawasan terletak pada pejabat pemberi izin usaha di bidang pertambangan sesuai dengan kewenangannya. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mulai berlaku tanggal 3 Oktober 2009 menggantikan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Di dalam Bab XII Pasal 71 UUPPLH menyatakan bahwa: . Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan pengawasan. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa pejabat pemerintah dan daerah yang sesuai dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki kewenangan berkewajiban untuk melakukan pengawasan untuk menjamin dan memastikan bahwa penanggug jawab usaha dan atau kegiatan telah mematuhi peraturan perundangan uang berlaku. Jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penjelasannya pelanggaran yang serius adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Jadi kalau dalam hal ini pelanggaran lingkungan terjadi secara serius maka Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. 12 Siti Sundari rangkuti. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University. Press, cetakan i, 2003 hal 215 Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Penegakan hukum lingkungan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat 2 adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan 13 Penegakan hukum sering diartikan sebagai upaya menerapkan aturan-aturan atau norma-norma yang bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dan atau pencari keadilan. Muladi merumuskan penegakan hukum sebagai usaha untuk menegakkan norma-norma dan kaidah-kaidah sekaligus nilai-nilai yang ada di belakang norma hukum itu sendiri. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa dalam hal ini, aparat penegak hukum wajib memahami benar- benar jiwa hukum . egal spiri. yang mendasari peraturan hukum yang harus ditegakkan, terkait dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam proses pembuatan perundang- undangan . aw making proces. 14 Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrument pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan terhadap perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrumen yuridis yang bersifat preventif dan represif untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran terdapat dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum tentang persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan preventif/pencegahan dilakukan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan, sedangkan penegakan hukum secara represif/tindakan dilakukan melalui penerapan sanksi administrasi, berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. 15 Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan 13 Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 14 Yulianus Marampa Rombeallo and Asher Tumbo. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Menjadi Justice Collaborator. Paulus Law Journal (CV. Pena Persada Redaksi, 2. 15 Solikin. Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PerlindunganDan Pengelolaan Lingkungan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 2010. XII. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 lingkungan hidup yang sudah terjadi. 16Hal ini diharapkan dapat dijalankan dengan cara yang baik dan tepat. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, materi muatan lingkungan hidup terdapat sarana hukum dalam konteks penegakan hukum lingkungan, yakni penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana lingkungan hidup. Diantara ketiga bentuk penegakan hukum yang tersedia, penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditujukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan Di samping itu, penegakan hukum administrasi juga bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. 17 Pelestarian lingkungan hidup dalam pembangunan yang berkelanjutan memiliki risiko terhadap perubahan Untuk meminimalisasi risiko yang akan ditimbulkan, salah satunya diperlukan izin lingkungan yang dikeluarkan secara bijak dan tepat sebagai ujung tombak dilaksanakannya pembangunan, mengingat izin lingkungan memiliki fungsi untuk membina dan mengarahkan pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha dapat berjalan dengan tidak menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Fungsi utama izin lingkungan bersifat preventif, sebagai pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicantumkan sebagai persyaratan izin. Terdapat pula fungsi represif sebagai fungsi lain izin lingkungan, yaitu sebagai penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang implementasinya dalam bentuk pencabutan izin. 18 Pemerintah tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian izin, terutama izin lingkungan yang menjadi dasar dikeluarkannya izin usaha. Permasalahan yang terjadi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah terhadap perusahaan SKJ ( Sederhana Karya Jay. untuk pembangunan jalan, namun dilakukan perusahaan tersebut adalah penggunaan batu bata dalam melakukan produksi . spal trimi. tanpa izin pemerintah dan menggunakan B3 berdampak membahayakan sumber air yang menghidupi 5 . desa sekitar lokasi pertambangan di desa Tateli kabupaten Minahasa . dengan menggunakan batubara sehingga telah terancam kehidupan masyarakat sekitar perusahaan. Akhirnya Sanksi administrasi berupa penutupan kegiatan usaha Perusahaan tersebut. 19 Kebijakan yang dikeluarkan seringkali tidak konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang 16Muhammad Sadi Is. AuKepastian Hukum Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di IndonesiaAy. Jurnal Yudisial. Vol. 13 No. 3, 3 Desember 2020, hal. 17 Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2009 18 Muhammad Akib. Politik Hukum Lingkungan (Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daera. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 19 Wawancara dengan Henny Kasenda. Kasie peralatan dan logistik. Unit pelaksana teknis dinas balai pengujian dan peralatan pertambangan. 25 Juli 2025. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masih terbatasnya kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan disebabkan masyarakat belum paham terhadap aspek lingkungan dan tidak mengetahui akibat yang akan timbul bila melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Proses transparansi dan mekanisme keterbukaan dokumen AMDAL bagi masyarakat tidak berjalan sesuai harapan, bahkan masyarakat tidak mengetahui secara pasti adanya suatu aktifitas kegiatan. Di sisi lain pemerintah dinilai kurang bijak dalam memberikan izin, dengan segala faktor-faktor lainnya. Pemerintah juga memberikan izin untuk melakukan pembangunan di daerah yang bukan tempat seharusnya untuk dilakukan pembangunan. Seperti yang dapat dilihat dalam Konflik berupa tumpang tindih lahan Wilayah Pertambangan, antara masyarakat pemegang hak atas tanah dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan, yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow tahun . tepatnya di lokasi areal Wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL). Desa Mopait. Kecamatan Laloyan. Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berkonflik dengan masyarakat Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. Konflik yang terjadi di Kab. Bolmong antara lain: a. Konflik yang disebabkan oleh izin lokasi pertambangan yang berada di atas wilayah-wilayah penduduk. Konflik yang disebabkan oleh proses eksploitasi pertambangan yang tengah berjalan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup oleh perusahaan pertambangan. Konflik tanah wilayah pertambangan pasca eksploitasi. 20 Pada umumnya, suatu kegiatan dan/atau usaha memerlukan izin dalam pelaksanaannya,terdapat beberapa macam izin yang dibutuhkan oleh pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha, salah satunya adalah izin Pemerintah diberikan wewenang dalam aspek pengaturan dalam bentuk Izin merupakan salah satu tindakan pemerintah yang berdasarkan kewenangan publik, yaitu memperbolehkan atau memperkenankan menurut hukum bagi seseorang atau badan hukum dalam melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha. Perizinan dalam pengelolaan lingkungan hidup berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan penanggulangan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. 22 izin lingkungan merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha terkait pemanfaatan lingkungan hidup, yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan berfungsi sebagai sarana pengendali dan pencegahan pencemaran atau perusakan lingkungan. Tidak semua usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan, hanya kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki AMDAL 20Wawancara dengan perwakilan Masyarakat di wilayah pertambangan desa Toruakat Kabupaten Bolmong 11 Mei 21 Philipus M. Hadjon dan Tatick Sri Djamiati. Ay Tata Perizinan pada Era Otonomi DaerahAy. Makalah Surabaya. November, 2001, hlm. 22Immamulhadi. Pokok-Pokok Hukum Lingkungan. Bandung: Unpad Press, 2016, hlm. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 atau UKL-UPL yang wajib memiliki izin lingkungan. 23 Untuk jenis usaha yang tidak memiliki dampak besar terhadap lingkungan tidak diwajibkan untuk memiliki AMDAL atau UKL-UPL, namun pemrakarsa kegiatan wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH), yang mana surat ini bersifat sepihak dan bertujuan untuk menunjukkan komitmen dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha bahwa kegiatan dan/atau usahanya tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup. Izin merupakan instrumen yang bersifat yuridis preventif, karena tidak bisa dilepaskan dari perintah dan kewajiban yang harus ditaati oleh pemegang izin. 24 izin juga berfungsi sebagai represif, fungsi perizinan dapat digunakan sebagai penanggulangan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang melekat dengan dasar perizinan. Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama dari pengelolaan lingkungan hidup. Adapun salah satu model pembangunan berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang menempatkan tolok ukur keberlanjutan dari 3 . aspek, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial sebagai tolok ukur keberhasilannya. Dalam rangka menyeimbangkan keberadaan Sumber Daya Alam dengan pembangunan yang memiliki tolok ukur yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial, dibutuhkan pembangunan berwawasan lingkungan yang perwujudannya merupakan harmonisasi antara pembangunan secara ekonomi dan pelestarian lingkungan agar kehidupan sosial dapat tetap terjaga. Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan : AuPembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Ay25 Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan dalam pelestarian lingkungan hidup adalah proses pembangunan meliputi lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan sebagainya, yang memiliki prinsip Aumemenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan generasi masa depanAy. Mengenai pembangunan berwawasan lingkungan dengan pembangunan berkelanjutan yang diibaratkan seperti dua sisi dari mata uang yang sama. 26 Konsepsi pembangunan berkelanjutan mensyaratkan ketersediaan sumber daya lingkungan pada masa yang akan datang . uture generation. untuk memenuhi kebutuhannya. Implementasi pembangunan berkelanjutan saat ini hanya memenuhi kebutuhan secara ekonomi saja, para pelaku usaha tidak diberikan batasan 23 Vide Pasal 36 Ayat . Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 24 N. T Siahaan. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam, 2009, hlm. 25 Vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 26 M. Daud Silalahi. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni, 1992, hlm. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. 27 Pembangunan ekonomi yang berbasis sumber daya alam tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan tentunya akan berdampak negatif pada lingkungan, mengingat pada dasarnya sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Pertumbuhan ekonomi yang baik juga harus didukung dengan lingkungan sebagai penopang kehidupan yang berfungsi sebagai wadah jaringan kehidupan. Ekonomi berkelanjutan merupakan ekonomi yang tetap memelihara sumber daya alam yang Tata ekonomi seperti ini dapat terus berkembang dengan adaptasi-adaptasi, menyempurnakan pengetahuan, organisasi, efisiensi, teknik, dan kebijakan. Dikemukakan juga oleh Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, terdapat kegiatan produksi Arang di Kabupaten tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena terjadinya polusi udara dan mengakibatkan masyarakat setempat mengalami sesak nafas dan penyakit batuk-batuk sehingga kegiatan produksi arang tersebut sementara diselesaikan oleh pemerintah setempat. Faktor-faktor Penghambat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Upaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan suatu kebijakan publik tidak serta merta berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang ingin dituju dari suatu kebijkan publik yang dibuat oleh pemerintah. Terkait dengan hambatan dalam yang dialami oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota dalam melakukan penegakan hukum lingkungan administrasi yaitu ada beberapa hambatan: Hambatan Internal Kurangnya/terbatasnya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). PPLH dalam Pasal 1 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan wewenang pengawasan dan/atau penerapan hukum lingkungan hidup. kurangnya SDM dalam melakukan penegakan hukum lingkungan dikarenakan kurangnya aparat yang ahli dalam bidang layanan penyidikan terkait pencemaran sarana dan prasarana yang terdapat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dalam menegakan hukum lingkungan seperti, belum memadainya laboratorium 27 Immamulhadi. Pokok-Pokok Hukum Lingkungan. Bandung: Unpad Press, 2016, hlm. 28 Burhanuddin. AuIntegrasi Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan yang BerkelanjutanAy. Jurnal EduTech. Vol. No. 1, 2016, hlm. 29 Handry Satriago. Himpunan Istilah Lingkungan untuk Manajemen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996, hlm. 30 Wawancara dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara . Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 pengujian pencemaran sehingga jika terjadi pencemaran dinas lingkungan hidup tidak bisa langsung mengatakan itu pencemaran dikarenakan pembuktianya tidak kuat Ssehingga sulit dalam melakukan penegakan hukum. Terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dalam hal ini adalah DLH Kabupaten/Kota seharusnya mampu melakukan pengawasan dan pemantauan pada seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3. Namun, wewenang DLH Kabupaten/kota hanya berada pada penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Hal lainnya yang berkaitan dengan limbah B3 seperti pengolahan, pengangkutan, dan penimbunan limbah B3, yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi adalah Kementerian Lingkungan Hidup, jadi kewenangan kabupaten/Kota masih terbatas. Saat diwawancara dengan dinas lingkungan hidup Kabupaten Minahasa memberikan gambaran bahwa apabila ada suatu bentuk usaha pengelolaan limbah yang izinnya berasal dari kementerian, yang seharusnya melakukan pengawasan dan monitoring adalah kementerian itu Namun, dari pihak kementerian tentu tidak setiap saat dalam melakukan monitoring dikarenakan banyaknya kewajiban yang harus dijalani. 31 Faktor Anggaran Operasional terbatasnya anggaran dalam sosialisasi pun berdampak pada pemahaman masyarakat terkait pengelolaan limbah B3. Hambatan Eksternal Hambatan-hambatan Eksternal yang terjadi dalam menegakkan hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup yaitu kurangnya kesadaran masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak yang belum mengerti dan tidak memahami tentang peraturan lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Hambatan yang lainnya yaitu kebiasaan pola hidup masyarakat yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun sembarangan tanpa adanya tempat 31 Wawancara dengan Fonnie M Kainde,Kepala Bidang Pengelolaan sampah Limbah B3 Dan Peningkatan Kapasitas. Kabupaten minahasa, 5 Agustus 2025. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 Tanggung-Jawab Pelaku Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Penegakan hukum administratif dengan penerapan sanksi administratif dalam UU PPLH dilaksanakan dengan pembinaan dan pengendalian yang dibebankan pada penanggungjawab usaha. Tanggung jawab lingkungan badan usaha merupakan prasyarat bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu merupakan aspek penting dari tanggung jawab perusahaan. Tanggung jawab lingkungan harus memainkan salah satu peran kunci di setiap perusahaan, terlepas dari lingkup kegiatannya, karena tanggung jawab lingkungan badan usaha merupakan prasyarat untuk kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, tanggung jawab individu dan perusahaan merupakan dasar bagi pembangunan berkelanjutan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup. Pada umumnya jika terjadi pelanggaran terhadap lingkungan hidup akibat ulah perusahaan/individu maka sanksi administrasi yang sering diterapkan hanya berupa teguran tertulis, karena sanksi ini dianggap lebih mudah dibanding dengan menerapkan sanksi pembekuan izin lingkungan, penarikan atau pencabutan izin dan penutupan Apabila diterapkan sanksi administrasi yang lebih berat dan tegas, maka dikhawatirkan akan menimbulkan atau terjadi gejolak sosial dan ekonomi masyarakat sekitar tempat usaha atau kegiatan, namun di Minahasa Utara belum pernah terjadi pencabutan izin usaha pertambangan, karena tidak ada perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan pengeluhan dari masyarakat. 32Jika Gejolak sosial yang terjadi biasanya berupa pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja di sekitar perusahaan yang bersangkutan dan wilayah Selain terjadi gejolak sosial ekonomi tersebut, apabila diterapkan sanksi yang lebih berat dan tegas juga dapat mengurangi pemasukan/pendapatan daerah tersebut. Berdasarkan analisis dari fakta-fakta di lapangan diketahuhi dari hasil Penelitian melalui wawancara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa sudah melakukan penegakan hukum administrasi dengan menerapkan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian kegiatan yang berhubungan dengann lingkungan hidup. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, hal ini bisa dilihat dalam menegakan hukum hanya sebatas pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis kemudian penghentian kegiatan sementara saja dengan batas waktu setelah diadakan pemulihan terhadap sumber mata air yang tercemar. Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup, dari tahun ke tahun tetap sama dan untuk tahun 2025 tidak lagi terjadi permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Minahasa. Yang menjadi masalah lain adalah tentang Sistem pendaftaran secara online untuk memperoleh izin 32 Wawancara dengan Veni Kompo Ketua Koperasi Batu api Talawaan Minahasa Utara yang bergerak dibidang 6 Austus 2025. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 lingkungan, kadangkala lokasi yg menjadi tempat pengolahan limbah tidak terpantau secara manual sehingga agak sulit untuk turun langsung ke lokasi tersebut dan ini yang menjadi kendala atau lemahnya sistem pengawasan dan sanksi yang akan dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dan berdampak pada faktor ketidak efektifan dalam penegakan hukumnya. 33 Hal tersebut dapat dilihat dari fakta mengenai penegakan hukum administratif maupun pengawasan di Kabupaten Minahasa secara kacamata hukum telah dianggap melanggar pencemaran serius terhadap limbah industri menganggu bagi ekonomi, sosial maupun kesehatan bagi masyarakat sekitar. Mekanisme awal terhadap adanya pelaku perusakan lingkungan dimulai dengan pertama memberikan surat teguran, kedua. paksaan pemerintah berupa tindakan nyata pemerintah seperti penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, dan ketentuan lain dalam Pasal 76 UUPPLH, terakhir berupa pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan jika kedua hal ini diterapkan maka suatu usaha tidak akan dapat direalisasikan sebab syarat pemberian izin usaha harus dilengkapi dengan izin Dalam hal ini akan mempersulit pengusaha sebab mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendirikan usaha, hal ini sebagai Upaya pembatasan atau pengetatan dari pemerintah dalam pemberian izin usaha. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten /Kota di Provinsi Sulawesi Utara masih kurang dalam melakukan sosialisasi tentang lingkungan sehingga masyarakat masih banyak yang belum paham dalam pengelolaan lingkungan secara benar, masyarakat tidak serta merta harus disalahkan dalam terjadinya kerusakan lingkungan seperti misalnya masyarakat melakukan pembangunan usaha tanpa memiliki surat izin usaha tetapi masyarakat mempunyai izin lingkungan, pemerintah langsung melakukan tindakan pemberhentian produksi usaha. Menurut penulis, pemerintah tidak dapat menyalahkan masyarakat dengan alasan masyarakat awam dan pelaku usaha perlu dan membutuhkan edukasi, sosialisasi, ataupun penjelasan lebih lanjut dari aparat pemerintah terkait prosedur dalam pengelolaan lingkungan yang harus dipenuhi dalam melakukan usaha yang berwawasan lingkungan demi pelestarian. 33 Wawancara dengan Fonnie M Kainde Kepala Bidang Pengelolaan sampah Limbah B3 Dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Minahasa 24 Juli 2025. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 Conclusion Penegakan hukum lingkungan melalui penerapan sanksi administrasi di Provinsi Sulawesi Utara belum berjalan efektif sesuai kerangka normatif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku pencemaran pada umumnya terbatas pada teguran tertulis dan penghentian sementara, sementara instrumen yang lebih tegas seperti pembekuan dan pencabutan izin jarang digunakan. Kondisi ini menegaskan bahwa instrumen administratif belum berfungsi optimal sebagai sarana pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan. Temuan penelitian juga mengidentifikasi sejumlah faktor penghambat utama, yaitu keterbatasan sumber daya manusia pengawas lingkungan, tidak memadainya fasilitas laboratorium uji pencemaran, tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan. Hambatan-hambatan tersebut secara langsung melemahkan efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum administrasi. Selain itu, tanggung jawab pelaku usaha dalam pemulihan lingkungan belum terlaksana secara memadai karena lemahnya pengawasan dan minimnya penerapan instrumen pemaksaan pemerintah. Akibatnya, sanksi administrasi tidak memberikan efek jera dan berpotensi menimbulkan berulangnya pencemaran. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan instrumen sanksi administrasi, peningkatan kapasitas kelembagaan pengawasan, harmonisasi kewenangan pusatAedaerah, dan perluasan partisipasi Upaya tersebut merupakan prasyarat untuk mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang efektif serta menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Vonny Anneke Wongkar. Mien Soputan. Cobi Elisabeth M Mamahit . Pandangan Hukum Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 11 . : 509-530 References