https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Medis Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 262/PDT/2018/PT. DKI Sabrina Nuraini Sari1. Sitti Nariman Korompot2. Nella Septyani Suade3. Yuyut Prayuti4 Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, sabrinanurainisari@gmail. Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, sittidiel@yahoo. Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, nella. sangi@gmail. Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, prayutiyuyut@gmail. Corresponding Author: email sabrinanurainisari@gmail. Abstract: This paper provides a juridical analysis of the validity of medical service cooperation agreements between clinic owners and medical personnel, using DKI Jakarta High Court Decision Number 262/PDT/2018/PT. DKI as a case study. This research employs a normative juridical approach, utilizing a literature study of relevant laws and regulations, legal doctrines, and court decisions, including Law Number 17 of 2023 on Health and the Civil Code. The case examines a breach of contract dispute filed by a clinic against a doctor who unilaterally terminated the cooperation, with a crucial issue regarding the validity of the agreement given that the doctor did not possess a Practice Permit (SIP) when the agreement was signed. The analysis indicates that the absence of an SIP at the time of the cooperation agreement potentially renders it null and void by law based on Articles 1320 and 1337 of the Civil Code, as well as implying a prohibition on employing medical personnel without a practice permit under Law Number 17 of 2023. The court's decision reinforces the importance of fulfilling the legal requirements for a valid agreement, including the legality of the subject . , possession of an SIP), as a fundamental prerequisite for cooperation in the health service sector. The administrative integrity of medical personnel is a crucial aspect in establishing a valid and legally binding contractual relationship, emphasizing the need for due diligence in verifying healthcare professionals' credentials to mitigate legal risks. Keyword: Cooperation Agreement. Medical Services. Contract Validity. Practice Permit. Court Decision. Abstrak: Tulisan ini menganalisis secara yuridis keabsahan perjanjian kerja sama pelayanan medis antara pemilik klinik dan tenaga medis, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT. DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kasus yang diangkat berdasarkan sengketa wanprestasi yang diajukan oleh klinik terhadap dokter yang mengakhiri 4667 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kerja sama secara sepihak, dengan isu krusial terkait keabsahan perjanjian mengingat dokter belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) saat perjanjian ditandatangani. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan SIP pada saat perjanjian kerjasama berpotensi menjadikannya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata serta implikasi larangan mempekerjakan tenaga medis tanpa izin praktik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun Putusan pengadilan menguatkan pentingnya pemenuhan syarat sah perjanjian, termasuk legalitas subjek berupa kepemilikan SIP, sebagai prasyarat fundamental dalam kerja sama di sektor pelayanan kesehatan. Integritas administratif tenaga medis merupakan aspek krusial dalam membangun hubungan kontraktual yang sah dan berkekuatan hukum, serta menekankan perlunya due diligence dalam verifikasi kredensial tenaga kesehatan untuk memitigasi risiko Kata Kunci: Perjanjian Kerja Sama. Pelayanan Medis. Keabsahan Kontrak. Surat Izin Praktik. Putusan Pengadilan. PENDAHULUAN Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan kesehatan serta didukung pesatnya pertumbuhan ekonomi di era globalisasi, telah memicu permintaan yang tinggi terhadap layanan kesehatan. Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan fasilitas kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Tambaip dkk. , 2. Fasilitas kesehatan harus mudah diakses oleh masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal ini meliputi fasilitas yang memadai, dokter dan tenaga medis yang terlatih, serta penggunaan teknologi medis yang modern. Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang lebih kecil dibawah rumah sakit (Pramadianthi dkk. , 2018. Tambaip dkk. , 2. Dalam pendirian klinik dibutuhkan kerjasama antara pemilik usaha atau prasarana klinik dengan dokter-dokter yang praktek didalamnya. Melalui perjanjian kerjasama, klinik dapat beroperasi dan memberikan aturan-aturan dan batasan untuk masing-masing pihak. Dengan adanya perjanjian tersebut tentu saja memberikan hak dan kewajiban bagi para pihaknya sehingga apabila terjadi wanprestasi, para pihak mengetahui dan dapat menyelesaikannya (Pramadianthi dkk. , 2. Hubungan yang terbentuk antara dokter dengan klinik kesehatan ada 2 yaitu, hubungan perburuhan . octor i. dan hubungan yang berdasar perjanjian . octor ou. Hubungan yang didasarkan perjanjian yang dikenal dengan kontraktual, dokter berhak menggunakan fasilitas yang ada di dalam Klinik dan Klinik fasilitasi untuk dokter (Pramadianthi dkk. , 2. Dalam praktik penyelenggaraan layanan kesehatan, kolaborasi kontraktual atau perjanjian kerja sama antara pemilik klinik dengan dokter berpotensi memunculkan permasalahan yuridis yang signifikan, terutama ketika terdapat ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaan di lapangan, atau apabila tenaga medis yang terlibat belum memiliki izin praktik resmi pada saat kerja sama dimulai. Kasus yang diangkat dalam jurnal ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT. DKI. Putusan tersebut merupakan perkara antara PT. Mitra Estetika Indonesia dengan Ronni Untung Handayanto, seorang dokter yang mengakhiri hubungan kerja sama secara sepihak. Gugatan diajukan oleh pihak institusi atas dasar wanprestasi, dengan tuntutan penggantian kerugian serta denda sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian. Persoalan hukum yang muncul tidak hanya berkisar pada wanprestasi, tetapi juga menyentuh keabsahan perjanjian itu sendiri mengingat tergugat belum memiliki Surat Izin 4668 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Praktik (SIP) pada saat perjanjian dibuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis apakah perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah menurut hukum atau justru batal demi hukum. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis validitas perjanjian kerja sama pelayanan medis melalui perspektif hukum perdata dengan menggunakan pendekatan normatif, serta mengakomodasi perkembangan regulasi terkini dalam sektor kesehatan, yaitu UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih komprehensif mengenai landasan hukum dan tantangan implementasi perjanjian kerja sama di bidang pelayanan kesehatan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Data primer berupa Putusan No. 262/PDT/2018/PT. DKI, sedangkan data sekunder mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta referensi mulai dari berbagai jurnal, buku-buku serta informasi yang didapat melalui media online yang mempunyai relevansi terhadap permasalahan yang akan dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Aspek Yuridis Klinik dan Tenaga Medis Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, disebutkan bahwa: AuKlinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan dasar dan/atau spesifik. Ay Pelayanan medik dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi dan pelayanan medik spesialistik adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pada Pasal 165 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 pada pasal 2, bila klinik sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di Indonesia terbagi menjadi 2 Jenis, yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama. Klinik pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Sedangkan, klinik utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan mengharuskan tenaga tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 173 ayat . dan 263 ayat . serta pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 pasal 13 ayat . Perjanjian Kerjasama Pelayanan Medis Perjanjian adalah sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya dapat berupa perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Istilah perjanjian berasal dari bahasa inggris yaitu AucontractsAy sedangkan dalam bahasa belanda, persetujuan atau perjanjian disebut AuovereenkomstAy. Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum yang menimbulkan akibat atau tanggung jawab hukum (Putra dkk. , 2. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan (KBBI Daring edisi VI, 2. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (Subekti, 2. 4669 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Perjanjian kerjasama merupakan suatu bentuk kerjasama yang berlandaskan atas perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang sepakat untuk melakukan Perjanjian kerjasama tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, perjanjian ini merupakan perjanjian yang lahir dari asas kebebasan berkontrak. Meskipun tidak diatur dalam KUH Perdata, perjanjian kerjasama ini tetap berpedoman pada KUH Perdata. Hal ini sesuai dengan ketentuan KUH Perdata pada Pasal 1313 yang menyatakan AuSuatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebihAy. Pasal 1314 yang menyatakan AuSuatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan Ay Dan pada pasal 1319 yang menyatakan AuSemua perjanjian baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat di dalam bab ini dan bab yang lalu. Ay . Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Medis Perjanjian kerja sama yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini dibuat pada 4 Januari 2016 dan berlaku selama dua tahun. Dalam perjanjian tersebut, tergugat sebagai tenaga medis diwajibkan untuk memberikan layanan kesehatan di klinik penggugat dengan kompensasi fasilitas, pelatihan, dan imbalan tertentu. Namun, tergugat mengakhiri perjanjian secara sepihak dan tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan hukum yang sah. Tergugat ia belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) saat menandatangani perjanjian sehingga keabsahan perjanjian tersebut patut dipertanyakan. Dalam konteks hukum positif, pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal 173 ayat . menyatakan bahwa AuPenyelenggara Fasilitas Kesehatan dilarang mempekerjakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ay Selanjutnya, pada Pasal 263 ayat . menyatakan bahwa AuJenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin. Ay Pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pada Pasal 173 ayat . serta Pasal 263 ayat . , menguatkan prinsip integritas dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan di Indonesia dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar profesi dan kewajiban administrasi izin, serta menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib mempekerjakan tenaga medis yang memenuhi persyaratan yang legal. Sedangkan dari aspek hukum perdata, keabsahan suatu perjanjian diatur dalam KUH Perdata Pada Pasal 1320 yang menyatakan AuSupaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. kecakapan untuk membuat suatu perikatan. suatu pokok persoalan tertentu. suatu sebab yang tidak Ay Pada Pasal 1335 menyatakan AuSuatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Ay Dan pada Pasal 1337 menyatakan AuSuatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban Ay Berdasarkan Analisis yuridis pada kasus tersebut, perjanjian yang dibuat kedua belah pihak pada tanggal 4 Januari 2016, telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan sesuai dengan Hasil Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan Pada Surat Putusan Pengadilan Nomor 262/PDT/2018/PT. DKI yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018. 4670 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KESIMPULAN Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT. DKI secara eksplisit mengilustrasikan urgensi ketelitian dalam mengevaluasi aspek legalitas subjek dan objek dalam perjanjian kerja sama di sektor pelayanan kesehatan. Putusan tersebut menggarisbawahi bahwa perjanjian yang terbukti tidak memenuhi elemen-elemen esensial keabsahan sebagaimana diatur dalam hukum perdata berimplikasi pada pembatalan demi hukum, sehingga menegaskan kembali prinsip null and void ab initio terhadap perjanjian cacat yuridis. Pembatalan demi hukum . ull and void ab initi. memiliki konsekuensi bahwa perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal pembentukannya, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi para pihak. Implikasi putusan ini semakin mempertegas bahwa integritas administratif bagi para pihak, terutama kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, merupakan prasyarat fundamental dalam membangun kerja sama yang berkekuatan hukum mengikat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang Berdasarkan kesimpulan tersebut maka disarankan, dalam menyusun perjanjian kerja sama di sektor pelayanan kesehatan, ketelitian adalah kunci utama. Pastikan perjanjian tersebut memenuhi semua syarat sahnya kontrak yang diatur hukum perdata, termasuk memverifikasi legalitas subjek dan objek perjanjian, seperti kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis atau kesehatan. Melakukan uji tuntas . ue diligenc. secara menyeluruh dan melibatkan konsultan hukum sejak awal sangat disarankan untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang jelas tentang konsekuensi hukum jika perjanjian terbukti cacat yuridis yang berarti perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal . ull and void ab initi. , sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban. REFERENSI