Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5251/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia Dr David M L Tobing1, dan Kartika Napitupulu2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received : 27 May 2023 Publish : 06 July 2023 Keywords: Inheritance Inheritance Law Slamic Law Private Law Inheritance Distributio Info Artikel Diterima : 27Mei 2023 Publish : 06 July 2023 Abstract Inheritance issues are often a source of conflict between heirs, so the arrangements must be clear regarding the division and separation of inheritance rights for the heirs. However, there is no provision that regulates explicitly then another question arises how the distribution of inheritance to children in the womb whether it can be determined when the child is still in the womb or not, so it is interesting to examine the inheritance rights for children in the womb based on Islamic inheritance law in Indonesia along with arrangements regarding its distribution. Abstract Permasalahan Waris seringkali menjadi sumber perseteruan antar ahli waris, sehingga harus jelas pengaturannya mengenai pembagian dan pemisahan hak warisan untuk para ahli Akan tetapi, tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas selanjutnya timbul pertanyaan lain bagaimanakah pembagian warisan terhadap anak yang dalam kandungan apakah dapat ditentukan pada saat anak tersebut masih dikandungan atau tidak, sehingga menarik untuk diteliti mengenai hak waris bagi anak dalam kandungan berdasarkan hukum waris Islam di Indonesia beserta pengaturan mengenai pembagiannya. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email: tika130995@gmail. LATAR BELAKANG Dalam sistem hukum Indonesia dikenal suatu hukum yang dinamakan hukum keluarga, atau hukum kekeluargaan, dimana salah satu bagian terkecilnya merupakan Hukum Waris. Waris dan masalah-masalah mengenai kewarisan baru muncul ketika sudah ada kematian, dimana setelah peristiwa kematian timbul masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajibanAe kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur di dalam hukum waris. Terdapat beberapa pendapat ahli yang berbeda beda mengenai hukum waris. Salah satunya adalah pendapat Soepomo bahwa : AuHukum waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda . mmeteriele goedere. dari suatu angkatan manusia . kepada turunannyaAy (Soepomo, 1. Selain itu, ahli hukum lain yaitu R. Santoso Pudjosubroto berpendapat bahwa : AuYang dimaksud dengan hukum warisan adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentangharta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup Ay (R. Santoso, 1. Akan tetapi, dari sekian banyak perbedaan pendapat mengenai hukum waris, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum waris merupakan suatu perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli waris lainnya. 2178 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata . elanjutnya disebut dengan AuKUH PerdataA. , hukum waris diatur di Buku II Bab 12 dan 16. Dimana, menurut KUH Perdata diatur pengertian dari hukum waris yaitu kesemuanya kaidah hukum yang mengatur nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa orangnya yang dapat menerimanya. Dalam hukum waris perdata sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut, diatur mengenai dua cara mendapatkan warisan, yaitu : Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang . b intestat. Karena ditunjuk dalam surat wasiat . Hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai dengan saat ini masih bersifat plural dan belum terunifikasi hukum. Sebab selain hukum yang dibuat pemerintah, ada juga bentuk hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah tetapi diakui eksistensinya, yaitu Hukum Islam dan Hukum Adat yang turut mempengaruhi di bidang keperdataan di Indonesia sehingga yang berlaku adalah hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata atau BW (Burgerlijk Wetboe. secara sendirisendiri. Penerapan dari hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat ini merupakan pilihan hukum dari pihak yang berkepentingan. Untuk hukum waris sebagaimana dianut dalam sistem kewarisan agama Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam . ntuk selanjutnya disebut dengan AuKHIA. Ketentuan yang terdapat dalam KHI merupakan ketentuan yang bersumber dari Al-Quran yaitu kitab suci Agama Islam, ketentuan mana berlaku sebagai pedoman hukum keperdataan bagi orang yang beragama Islam. Sistem kewarisan yang berdasarkan kitab suci Al-Quran ialah sistem individual, dimana setelah pewaris wafat harta peninggalannya dapat diadakan pembagian kepada para waris pria dan wanita sesuai dengan haknya masing-masing yang telah ditentukan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Dalam hukum kewarisan Islam, terdapat 3 syarat yaitu: Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli Waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Harta Warisan adalah harta bawaan ditambah harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai dengan meninggalnya, biaya pengurusan jenazah . ajhiz, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Persyaratan diatas harus dipenuhi seluruhnya, karena apabila salah satu atau beberapa syarat, maka pewarisan tidak dapat dibagikan. Orang yang dapat dikategorikan sebagai pewaris adalah apabila telah benar-benar meninggal, atau telah dinyatakan meninggal berdasarkan keputusan hakim. Sedangkan mengenai ahli waris haruslah orang yang masih hidup, dan orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewaris. Dalam pembagian waris islam juga terdapat pembedaan pembagian jumlah warisan terhadap anak laki laki dan perempuan. Maka menarik untuk diteliti bagaimanakah aturan warisnya apabila pewaris adalah seorang laki-laki yang meninggal meninggalkan seorang istri yang sedang menangdung, dimana janin yang berada dalam kandungannya belum bisa diketahui jenis kelaminnya dan bahkan belum dapat dipastikan bahwa janin tersebut akan lahir dalam keadaan hidup atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai kedudukan janin dalam kandungan. Anak dalam kandungan dapat diartikan adanya bayi . semenjak terbuahinya sel telur oleh sperma, sehingga membentuk embrio. Tidak perlu bahwa bayi tersebut benar-benar telah berbentuk sempurna seperti bayi yang dilahirkan. Pada penelitian AuHak Waris Anak Dalam Kandungan Menurut Fikih SyafiAoi Dan Kompilasi Hukum IslamAy, disimpulkan bahwa anak yang berada dalam kandungan sama statusnya dengan anak yang sudah lahir. Semetara pada Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur kewarisan anak yang masih beraeda dalam kadungan. Hal-hal ini sangat penting artinya dalam mengadakan pembagian harta warisan si pewaris termasuk dalam mengadakan pembagian harta warisannya. Dalam KHI pasal 174 ayat . menjelaskan bahwa elompok-kelompok ahli waris terdiri 2179 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 . Golongan laki-laki terdiri: ayah,anak laki-laki, paman dan kakek . Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, dari nenekAAy Kata anak Aulaki-lakiAy dan Auanak perempuanAy tidak dijelaskan secara rinci apakah yang dimaksud adalah anak yang sudah lahir ataupun anak yang masih di dalam kandungan. Dalam penjelasan di pasal ini tidak dijelaskan mengenai permasalahan diatas karena dianggap cukup jelas, padahal hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian, apakah yang dimaksud hanya anak yang sudah lahir dan hidup ataukah mencakup anak di dalam kandungan. Sehingga belum ada pengaturan yang jelas mengenai kedudukan anak dalam kandungan sebagai ahli waris dalam hukum Islam. Seperti salah satu contoh kasus di kota Padangsidimpuan yang telah diputus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 47/Pdt/2013/PA. Pspk bahwa seorang isteri yang suaminya telah meninggal dunia dan sedang mengandung dalam masa kehamilan 9 . bulan akan tetapi oleh Majelis Hakim anak yang berada dalam kandungan tersebut tidak ditetapkan sebagai ahli waris. Majelis Hakim memandang bahwa anak yang masih dalam kandungan tersebut belum dapat diikutsertakan sebagai ahli waris dari pewaris aquo, karena belum diketahui pasti akan kelahirannya dan jenis kelaminnya. Namun disisi lain Majelis Hakim tidak pula sama sekali mengesampingkannya anak dalam kandungan tersebut sebagai ahli waris, dimana apabila anak dalam kandungan tersebut lahir maka akan menjadi ahli waris dengan sendirinya dan secara mutlak dari almarhum ayahnya tersebut. Dari apa yang telah dipaparkan diatas terlihat bahwa anak dalam kandungan tersebut masih belum dapat dipastikan apakah anak tersebut dijadikan sebagai ahli waris atau tidak karena menunggu si anak dalam kandungan tersebut dipastikan lahir dengan selamat. Oleh karena tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas selanjutnya timbul pertanyaan lain bagaimanakah pembagian warisan terhadap anak yang dalam kandungan apakah dapat ditentukan pada saat anak tersebut masih dikandungan atau tidak. Maka berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut dan membuat makalah yang berjudul: Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia. PERMASALAHAN Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai Bagaimana kedudukan hukum waris bagi anak yang masih berada dalam kandungan dalam kandungan menurut Hukum Waris Islam? Bagaimanakah pengaturan dan pembagian waris bagi anak dalam kandungan berdasarkan Hukum Waris Islam? PEMBAHASAN Kedudukan Hukum Waris Anak Dalam Kandungan Menurut Hukum Waris Islam Menurut hukum Islam, anak memiliki peran penting dalam unit keluarga. Hal ini juga dapat dilihat dari pendapat para ulama usuliyyin yang mengatakan bahwa bahwa anak dalam kandungan temasuk dalam katagori ahliyatu wujub yaitu kepantasan seorang untuk diberikan hak dan diberikan kewajiban. Ahliyatul wujub ini ada kalanya sempurna dan ada kalanya kurang sempurna. kurang sempurnanya manusia apabila seseorang tersebut baru dapat menerima hak saja akan tetapi belum mampu melaksanakan kewajiban. Adapun anak dalam kandungan termasuk dalam yang kurang sempurna karna anak dalam kandungan dianggap telah pantas untuk menerima hak-haknya seperti menerima warisan dan wasiat, akan tetapi belum pantas atau belum mampu untuk melaksanakan kewajiban terhadap orang lain. Raja Ritonga, mengutip dari penulisan Naser Farid Muhammad Washil yang berjudul Fiqhu Al Mawaris Wa Al Wasiyah yang diterbitkan di Kairo, mengatakan bahwa hidup janin yang masih terkoneksi dengan ibunya disebut sebagai tadiri,yaitu hidup yang masih berstatus menumpang dengan ibunya di rahim. 2180 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Status waris anak yang belum lahir tidak diatur secara tegas dalam kumpulan hukum waris Islam atau aturan lainnya. Namun, kita bisa merujuk pada Al-Qur'an. Al-Hadits. Kompilasi Hukum Islam. Putusan Mahkamah Agung, dan tafsir-tafsir ilmiah untuk pedoman tentang status waris anak pra-lahir antara lain, sebagai berikut: Berdasarkan ayat 7 Surat An-Nisaa dalam Al-Quran. Dalam surat ini, ditentukan bahwa AuBagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian . dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkanAy. Berdasarkan ayat 11 Surat An-Nisaa dalam Al-Quran. Ayat ini berbunyi AuAllah mensyari'atkan bagimu tentang . embagian pusaka untu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya . , maka ibunya mendapat sepertiga. jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di ata. sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau . sesudah dibayar hutangnya. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat . manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ay Berdasarkan hadits bersumber dari Jabir r. a yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menyatakan bahwa AuApabila seorang bayi itu mengangkat suaranya . enangis saat dilahirka. maka dia diberi bagian harta warisAy. KHI Pasal 174 ayat 1 yang menyebutkan: AuKelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut hubungan darah . Golongan laki-laki terdiri dari: Ayah . Anak laki-laki . Saudara laki-laki . Paman . Kakek . Golongan perempuan terdiri dari: Ibu . Anak perempuan . Saudara perempuan . NenekAy Selain itu dapat dilihat pula dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 47/Pdt/2013/PA. Pspk yang dalam pertimbangan hukum Majelis Hukum menyatakan bahwa: Menimbang bahwa pada saat permohonan ini diajukan dan diputus. Pemohon I dalam keadaan hamil dari hubungannya dengan suaminya / pewaris almarhum Alfian Mulyadi Nasution, namun majelis memandang bahwa anak yang masih dalam kandungan tersebut belum dapat diikutsertakan sebagai ahli waris dari pewaris aquo, karena belum diketahui pasti akan kelahirannya dan jenis kelaminnya, namun Majelis Hakim tidak pula sama sekali mengesampingkannya sebagai ahli waris dari almarhum Alfian Muyadi Nasution, oleh karena itu apabila anak dalam kandungan tersebut lahir, akan menjadi ahli waris dengan sendirinya dan secara mutlak dari almarhum ayahnya tersebut. 2181 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Menimbang bahwa Majelis mempertahankan bahwa andai kata pun Pemohon I telah melahirkan anak tersebut, tidak dapat menghijab atau mendindingi para Pemohon sebagai ahli waris kecuali nuqson . engurangan pors. terhadap para Pemohon. Dari hasil putusan tersebut terlihat bahwa tidak ada kepastian hukum sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pembagian warisan tersebut sebaiknya langsung dibagikan kepada ahli waris atau pembagian warisan tersebut tertunda sampai dengan anak yang dikandung telah lahir dengan keadaan hidup. Jika melihat dari Al-Quran dalam Surat An-Nisaa Ayat 7 dan 11 dikatakan bahwa baik anak laki-laki ataupun perempuan berhak untuk mendapatkan harta peninggalan dari Namun, tidak jelas dari surat An-Nisaa ayat 7 dan 11 apakah AuanakAy yang dimaksud adalah anak yang telah lahir atau janin. Akibatnya, tidak ditemukan tuntunan yang jelas tentang hak waris anak yang belum lahir dalam Al-Quran. Dalam memahami hadits bersumber dari Jabir r. a yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ada dua pendapat ulama, yaitu golongan ulama pertama, yang terdiri dari Ibnu Abbas. Said Ibn Al Musayyab. Syureih Ibn Hasan dan Ibn Sirin dari kalangan sahabat Rasullah berpedapat bahwa bukti kehidupan bayi yang lahir adalah AuistihlalAy atau teriakan sesuai dengan zahir Sedangkan golongan ulama yang kedua yang terdiri dari Al Tsauri. Al AuziAoI. Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya. Al SyafiAoI dan Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa tanda kehidupan itu dapat diketahui dengan teriakan dan juga dengan cara lain seperti gerakan tubuh, menyusui dan petunjuk lain yang meyakinkan. Penentuan hidup atau tidaknya anak dalam kandungan memang sangat penting karena sebagai ahli waris haruslah diyakini dia hidup ketika pewaris meninggal dunia. Dengan demikian kedudukan anak dalam kandungan dianggap sebagai ahli waris oleh para ulama. Adapun yang disampaikan oleh Badran Abu Inain Badran yakni: AuFaqad ajmAoa fuqahaausy syariAoati Aoala Aoannal walada fi bathini ummihi mim bainil mustahiqqiina lil irtsi mata qaama bihi sababun min asbaabil irtsi. Ay Artinya: AuTelah sepakat para ulama bahwa anak yang masih dalam kandungan ibunya termasuk orang yang berhak menerima warisan jika padanya terdapat salah satu sebab dari sebab kewarisan. Ay Begitu juga Wahbah Zuhaili yang menjelaskan: AuWalau kaana hiinaizin mudghatan aw Aoalaqatan tsabata lahul haqqu fil miiraatsiAy Artinya: AuJika ahli waris masih dalam bentuk mudgadah . egumpal dagin. atau alaqah . egumpal dara. maka hak kewarisannya tetap ada. Ay Menurut ushul fiqh . emampuan menerima hak bagi anak yang lahir ke dunia hingga baligh dan beraka. Anak yang belum lahir dianggap ahli waris karena dia berhak atas hak tetapi belum memenuhi kewajibannya, terlepas dari ketidaksempurnaannya. Dengan demikian, anak yang belum lahir diakui sebagai ahli waris yang berhak atas warisan asalkan syarat-syarat pewarisan terpenuhi. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 Ayat 1, kata Auanak laki-lakiAy dan Auanak perempuanAy tidak dirinci secara jelas apakah anak yang telah lahir atau masih dalam Dalam penjelasan pasal ini pun tidak dijumpai mengenai masalah itu karena dianggap cukup jelas, padahal dapat menimbulkan ketidakpastian, apakah yang dimaksud anak yang telah lahir saja atau termasuk anak dalam kandungan. Jika dibandingkan dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di dalam Pasal 1 terdapat pengertian yang lebih luas tentang anak yakni : AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, ternasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Terdapatnya anak kalimat Autermasuk anak dalam kandunganAy memberikan pemahaman bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat disamakan atau dikategorikan sebagai anak. Oleh sebab itu, maka apapun kewajiban dan haknya dalam undang-undang ini tetap berlaku selama seseorang masih disebut 2182 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Tetapi hak anak dalam undang-undang ini belum mencakup hak kewarisan sehingga perlu dikaji lebih lanjut. Meskipun tidak ada aturan yang jelas mengenai hak janin dalam kandungan dalam peraturan Hukum Waris, akan tetapi dapat dikatakan bahwa kedudukan anak dalam kandungan tersebut merupakan ahli waris sebagai AuanakAy yang mempunyai hak mewaris jika ia dilahirkan hidup dan hal tersebut tidak boleh dikesampingkan. Ketentuan Pembagian Waris Bagi Anak Dalam Kandungan Menurut Hukum Waris Islam Hukum waris Islam dirumuskan sebagai perangkat ketentuan hukum yang mengatur pembagian harta kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal. Hukum kewarisan tidak dapat dipisahkan dari sistem kekeluargaan sebab hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Menurut hukum Islam hubungan kewarisan pada dasarnya hanya timbul karena hubungan darah . dan hubungan perkawinan. Menurut A. Rachmad Budiono diperlukan dua syarat agar bayi dalam kandungan mempunyai hubungan kewarisan dengan pewaris yaitu: Bayi itu telah terwujud . pada saat pewaris meninggal dunia. Arti Autelah terwujudAy adalah semenjak terbuahinya sel telur oleh sperma, sehingga membentuk embrio. Bayi itu harus dilahirkan dalam keadaan hidup. Dua syarat tersebut merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi keduanya agar anak dalam dalam kandungan mempunyai hubungan kewarisan dengan pewaris. Jika tidak dipenuhi salah satu syarat maka mengakibatkan ketiadaan hubungan kewarisan. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Darmawan, seorang peneliti hukum islam dalam jurnalnya yang berjudul AuKewarisan Anak dalam Kandungan. Ana kina dan Anak LiAoanAy, bayi . yang berada di dalam kandungan akan memperoleh harta waris jikalau terpenuhi syaratAisyaratnya. Di antaranya, anak tersebut terlahir dalam keadaan hidup. Namun berbagai pendapat untuk menentukan sudah ada wujud atau belum mengenai anak dalam kandungan pada saat pewaris meninggal dunia, maka diperlukan dua kriteria. Jangka waktu sependek-pendeknya antara berlangsungnya perkawinan dengan kelahiran Para imam madzhab sama pendapatnya bahwa jangka waktu sependek-pendeknya adalah enam bulan, yang bertitik tolak padaAl-Quran Surat Al-Ahqaaf ayat 15 yang berbunyi: AuKami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah . Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau berilah kebaikan kepadaku dengan . emberi kebaika. kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orangorang yang berserah diri". Di dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa masa kehamilan dan masa menyusui di gabungkan menjadi 30 bulan. Dan di dalam Surat Luqman ayat 14 yang berbunyi : AuDan Kami perintahkan kepada manusia . erbuat bai. kepada dua orang ibubapaknya. ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Ay Di dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa masa menyusui selama dua tahun . ua puluh empat bula. sebagaimana penjelasan masa kehamilan dan menyusui yang disebut 2183 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 di dalam Surat Al-Ahqaaf ayat 15 yaitu selama tiga puluh bulan setelah dikurangi dua puluh empat bulan selama menyusui, sisanya menjadi enam bulan sebagai masa minimal Jangka waktu selama-lamanya antara saat putusnya perkawinan dengan kelahiran bayi. Putusnya sebuah perkawinan melalui thalaq atau kematian menimbulkan akibat hukum dan menjadi suatu masalah ialah berapa lamakah seorang wanita mengandung sampai dengan melahirkan. Dari pertanyaan tersebut, maka terdapat perbedaan pendapat . Ulama Hanafiah Menegaskan bahwa jangka waktu selama-lamanya antara putusnya perkawinan dengan kelahiran anak adalah dua tahun. Hal ini didasarkan kepada Sunnah Rasullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah R. yang artinya : AuWanita tidak menambah lama kandungan lebih dua tahun dengan sepegeseran bayang-bayang tiang berdiriAy (Sunnah riwayat ad-Daruquthny dan al-baihaq. Al-Laits bin SaAoad Menegaskan bahwa jangka waktu selama-lamanya antara putusnya perkawinan dengan kelahiran anak yaitu tiga tahun . Ulama SyafiAoiyah dan Imam Ahmad bin Hambal Menegaskan bahwa jangka waktu selama-lamanya antara putusnya perkawinan dengan kelahiran anak yaitu empat tahun . Ulama Malikiyah Berbeda dengan pendapat para ulama-ulama sebelumnya, beliau menegaskan jangka waktu selama-lamanya lima tahun. Pembagian harta warisan anak dalam kandungan dapat dibagi menjadi 2 yaitu : Dengan cara menunggu anak dalam kandungan tersebut sampai dengan lahir. Hal ini memudahkan untuk menentukan status anak dalam kandungan, apakah benar merupakan ahli waris yang dapat dibuktikan melalui Deoxyribouncleic Acid (DNA). Dengan diketahuinya anak tersebut setelah dilahirkan, maka akan terlihat jelas jenis kelamin anak tersebut, sehingga dapat ditentukan pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam Dengan cara langsung pembagian harta warisan walaupun anak dalam kandungan tersebut belumlah lahir. Pembagian tersebut dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu . Jika bayi dalam kandungan mewaris bersama-sama dengan orang . yang tidak berhak mewaris, baik anak itu lahir laki-laki atau perempuan. Misalnya seseorang meninggal dunia. Kerabat yang ditinggalkannya adalah menantu yang sedang hamil dan saudara laki-laki seibu. Dalam hal ini seluruh warisan ditahan, karena baik anak itu kemudian lahir laki-laki atau perempuan, saudara laki-laki seibu tetap tidak berhak atas harta warisan. Jika anak dalam kandungan lahir hidup, maka seluruh harta warisan diberikan kepadanya. Jika bayi dalam kandung mewaris bersama-sama dengan ahli waris lainnya, dimana ahli waris yang lain ini bagian warisannya tidak terpengaruh, baik anak itu lahir laki-laki atau perempuan. Jika pewaris meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkannya adalah istri yang sedang hamil dan ibu pewaris. Dalam hal ini istri memperoleh 1/8 sedangkan ibu pewaris memperoleh 1/6. Bagian warisan istri dan ibu pewaris tidak terpengaruh untuk anak dalam kandungan baik lahirnya laki-laki atau perempuan. Sisanya . -1/8-1/6=17/. Jika anak dalam kandungan tersebut laki-laki, maka sisa warisan sebesar 17/24 ini diberikan kepada anak tersebut, sedangkan jika anak dalam kandungan tersebut perempuan maka diberikan A bagian, sedangkan sisanya dibagikan kepada istri, 2184 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 ibu, dan anak perempuan tersebut sesuai dengan perbandingan perolehan . Jika anak dalam kandungan mewaris bersama-sama dengan ahli waris lainnya, dimana bagian warisan ahli waris lainnya ini terpengaruh oleh status kelamin anak dalam kandungan yang akan dilahirkan. Dalam hal ini ahli waris lainnya diberikan bagian yang terkecil dari dua kemungkinan kelahiran anak tersebut. Sedangkan bagian yang ditahan adalah yang terbesar dari dua kemungkinan. Salah satu contohnya sebagai berikut: Pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri yang sedang hamil dan seorang bapak. Jika anak yang dilahirkan diperkirakan laki-laki: A Istri . : 1/8 A Bapak : 1/6 A Anak laki-laki : sebagai ashabah bagian warisannya adalah : = 1- . /8 1/. = 1- . /24 4/. = 17/24 Jika anak yang dilahirkan diperkirakan perempuan: A Istri . : 1/8 A Bapak : 1/8 bagian warisan ashabah A Anak perempuan : 1/2 Dari kedua perkiraan tersebut, maka bagian warisan anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Oleh karena itu bagian warisan ditangguhkan pembagiannya adalah 17/24. Apabila benar anak laki-laki, maka bagiannya yaitu 17/24 sementara jika anak yang lahir perempuan maka pembagiannya adalah 12/24. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan pembahasan diatas, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan untuk menjawab identifikasi masalah dalam penelitian sebagai berikut : Belum terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai kedudukan hukum waris anak dalam kandungan yang ada dalam hukum Islam. Meskipun demikian, juga tidak ada ketentuan mengenai pengecualian untuk tidak menyertakan anak dalam kandungan tersebut sebagai ahli waris. Adapun menurut para ahli dan yurisprudensi menyatakan bahwa anak dalam kandungan tidak boleh dikesampingkan pembagiannya sebagai ahli waris selama anak dalam kandungan tersebut benar mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Jadi apabila pewaris meninggalkan ahli waris termasuk juga isteri yang sedang mengandung, maka anak dalam kandungan tersebut mempunyai kedudukan sebagai ahli waris yaitu seorang anak kandung yang ditinggalkan pewaris. Sebab mewaris merupakan suatu hak dan merupakan hubungan keperdataan yang secara otomatis timbul antara pewaris dengan ahli waris yang ditinggalkan. Ketentuan pembagian waris anak dalam kandungan adalah mendapatkan bagian waris selayaknya seorang anak yang besarnya sesuai dengan porsi hak mewaris seorang anak yang telah ditentukan dalam hukum waris Islam. Adapun bergantung juga pada waktu pembagiannya dapat dibagi menjadi dua yaitu: Dengan cara menunggu sampai dengan anak dalam kandungan tersebut lahir, atau . Dengan cara langsung pembagian harta warisan walaupun anak dalam kandungan tersebut belumlah lahir, dalam hal ini bagian anak dalam kandungan tersebut adalah diambil bagian yang paling besar dari bagian lainnya. SARAN 2185 | Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia (Dr David M L Tobin. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Masalah waris seringkali menjadi masalah yang cukup pelik dan bermuara pada perseturuan para ahli waris. Semestinya hal ini perlu dihindari dengan adanya prinsip keadilan dan kekeluargaan. Jadi, disini baik hakim maupun ahli waris lain yang mewaris bersama anak dalam kandungan tersebut haruslah bersikap adil meskipun anak tersebut belum dilahirkan dimana pembagiannya juga tetap harus diperhitungkan. Misalnya dalam hal para ahli waris ingin segera melakukan pembagian warisan, maka bagian anak dalam kandungan tersebut harus diperhitungkan seolah-olah anak tersebut lahir. Namun apabila ternyata anak tersebut meninggal dunia, maka bagian dari anak tersebut dibagi lagi kepada ahli waris dari anak Akan tetapi jika para ahli waris bersedia menunggu sampai lahirnya anak tersebut agar adanya suatu kepastian termasuk juga mengenai jenis kelaminnya, maka pembagian warisan tersebut akan lebih mudah dilakukan. Penting juga bagi profesi Notaris sebagai profesi yang akan berperan sebagai pembuat akta wasiat untuk memahami ketentuan dalam pebagian waris untuk anak dalam kandungan, dalam rangka memberikan penyuluhan hukum terhadap penghadap yang menghadap kepadanya, penyuluhan mana diwajibkan untuk dilakukan Notaris berdasarkan UndangUndang Jabatan Notaris. DAFTAR PUSTAKA