https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Restorative Justice dalam Kasus KDRT: Antara Keadilan dan Perlindungan Korban Romero Sahat Moshe1 Universitas Padjadjaran. Jawa Barat. Indonesia, romero21001@mail. Corresponding Author: romero21001@mail. Abstract: This article examines the forms and limitations of restorative justice in handling Domestic Violence (DV) cases in Indonesia. Restorative justice is introduced as a criminal law alternative focused on victim recovery and offender accountability. However, in DV cases, strict safeguards are needed due to unequal power relations and the risk of revictimization. Using a normative juridical method, this study analyzes the legal framework governing restorative justice mechanisms and their impact on victim protection. The findings indicate that restorative justice offers a humanistic solution if applied selectively, with strong legal safeguards, strict oversight, and comprehensive victim protection. Keywords: Domestic Violence. Restorative Justice. Victim Protection. Criminal Law Abstrak: Artikel ini membahas bentuk dan batasan penerapan keadilan restoratif dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Keadilan restoratif muncul sebagai alternatif penyelesaian pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku. Namun, dalam konteks KDRT, penerapannya memerlukan batasan ketat mengingat adanya relasi kuasa yang timpang dan potensi reviktimisasi. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur mekanisme restorative justice serta dampaknya terhadap jaminan perlindungan korban. Hasilnya menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi solusi humanis jika diterapkan secara selektif, disertai jaminan hukum, pengawasan ketat, dan perlindungan menyeluruh terhadap Kata Kunci: KDRT. Keadilan Restoratif. Perlindungan Korban. Hukum Pidana PENDAHULUAN Perlindungan hukum bertujuan untuk menjamin bahwa setiap individu dalam masyarakat dapat menjalankan hak-haknya tanpa rasa takut akan adanya pelanggaran dari pihak lain. Secara umum, istilah Auperlindungan hukumAy merujuk pada berbagai bentuk tindakan yang dilakukan oleh negara guna menjamin keamanan warga negara dari ancaman maupun dampak negatif dari luar. Beberapa ahli mendefinisikan perlindungan hukum sebagai upaya menjaga dan menjamin hak asasi manusia yang dirugikan oleh tindakan orang lain, serta memperluas 483 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 cakupannya agar masyarakat dapat menikmati seluruh hak-hak hukum mereka. Perlindungan ini juga berarti memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan, mendapatkan perlakuan yang setara, serta terlindungi dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Secara lebih spesifik, perlindungan hukum juga dapat dimaknai sebagai segala bentuk dukungan dan pemenuhan hak yang bertujuan memberikan rasa aman, khususnya bagi saksi dan/atau korban suatu tindak pidana (Telaumbanua, 2. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendefinisikan kekerasan, penyalahgunaan, atau kekerasan sebagai setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan orang lain dan setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyebabkan penderitaan kepada orang lain. Dalam pengertian umum, kekerasan merujuk pada tindakan fisik atau perbuatan yang menggunakan kekuatan secara paksa terhadap makhluk hidup, seperti manusia maupun hewan. Perbuatan semacam ini bisa menyebabkan kerusakan pada benda hingga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Jika kekerasan ditujukan kepada manusia, dampaknya dapat berupa luka atau cedera pada organ tubuh Dalam kasus yang lebih ekstrim, kekerasan dapat berujung pada kematian atau hilangnya nyawa korban. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang terjadi dalam sebuah komunitas sosial. Seringkali tindakan kekerasan ini disebut dengan hidden crime . ejahatan yang tersembuny. (Talli, 2. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bersifat laten namun berdampak serius terhadap korban, terutama perempuan dan anak. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa KDRT tetap menjadi jenis kekerasan tertinggi dalam ranah personal dari tahun ke tahun, dan kerap kali tidak dilaporkan karena berbagai hambatan struktural maupun Di tengah upaya penegakan hukum, korban kerap menghadapi dilema: antara memperjuangkan keadilan melalui proses pidana atau mempertahankan keutuhan keluarga dengan menempuh jalan damai. Hal ini menempatkan hukum pidana pada posisi yang kompleks: tidak hanya sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana perlindungan dan pemulihan korban. Dalam hukum pidana Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 hadir untuk memodernisasi KUHP yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada (Kurniawan, 2. Undang-undang ini disahkan sebagai upaya untuk melindungi korban dan menghentikan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Undang-undang ini disahkan sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat, khususnya perempuan, untuk mengkriminalisasi kekerasan dalam rumah tangga dan meminta pertanggungjawaban kepada pelakunya (Aziz, 2. Kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Ramadani, 2. KDRT bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Proses peradilan pidana dalam kasus KDRT saat ini masih berfokus pada keadilan retributif, hukum lebih banyak memihak pelaku kejahatan dibandingkan dengan keberpihakan hukum terhadap korban. Sejumlah peraturan perundang-undangan, baik dalam hukum pidana materil maupun hukum pidana formil, cenderung memberikan kekhususan dan hak perlindungan hukum yang lebih besar kepada pelaku KDRT dibandingkan dengan korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada keadilan 484 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dan kesepadanan bagi pelaku serta korban. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berorientasi pada pemidanaan diubah menjadi proses mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang dalam penyelesaian perkara pidana bagi korban dan pelaku KDRT. Proses peradilan pidana lazimnya, terdapat konsep restitusi atau kompensasi bagi korban, sedangkan restorasi memiliki pengertian yang lebih komprehensif. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara korban dan pelaku (Rachmat, 2. Dalam konteks hukum pidana, keadilan restoratif . estorative justic. muncul sebagai pendekatan alternatif yang berbeda dari sistem retributif . enghukuman murn. Restorative justice bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan damai. Seiring berkembangnya paradigma hukum pidana modern, konsep restorative justice atau keadilan restoratif mulai diperkenalkan sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restorative merupakan bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) yang menjadi upaya damai dengan mengedepankan prinsip win-win solution dalam penyelesaian suatu sengketa (Pardamean, 2. Berbeda dengan pendekatan retributif yang menitikberatkan pada hukuman, keadilan restoratif mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan menekankan dialog, pengakuan kesalahan, dan kesepakatan pemulihan. Hal tersebut dilatarbelakangi karena proses peradilan pidana dirasa tidak efisien dan tidak memberikan ketegasan bagi pelaku maupun korban tidak serta merta memenuhi atau memulihkan hubungan antara keduanya (Pardamean, 2. Prinsip ini menerapkan bahwa korban dan pelaku dibawa bersama ke pengadilan untuk berbicara untuk menekankan dalam memperbaiki kerusakan dan mencegah pelanggaran lain oleh pelaku, korban dan pelaku mendapatkan jaminan aman dalam mengikuti proses penyelesaian, dengan memahami bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku telah merugikan korban dan masyarakat, mencegah pelanggaran lain oleh pelaku ini dengan memenjarakan serta memberikan denda. Namun sistem ini juga berpotensi merugikan bagi pihak korban yang dimana korban tidak mendapatkan pemulihan baik fisik maupun mental, hingga rumah tangga yang kemungkinan akan goyah karena pelaku juga merupakan orang yang berhubungan langsung dengan korban. Sebuah pendekatan yang tepat dalam krisis hukum tersebut ialah dengan penerapan restorative justice. Pendekatan ini dinilai mampu dalam penanganan kasus pidana yang dimana korban dan pelaku akan tercipta keseimbangan dan keadilan. Pendekatan ini dianggap sebagai metode baru, meskipun di Indonesia sendiri pola yang digunakan sebagian besar berakar pada nilai-nilai kearifan lokal dan masih bersifat primitif (Azizana, 2. Pemerintah Indonesia telah mengakomodasi pendekatan ini melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024. Dalam praktiknya, penerapan pendekatan ini dalam kasus KDRT menimbulkan kontroversi hukum pidana: apakah perdamaian antara pelaku dan korban dapat menghentikan proses pidana? Apakah negara masih memiliki kewajiban untuk menuntut pelaku meskipun korban memaafkan? Hal tersebut dikarenakan penerapan keadilan restoratif dalam perkara KDRT tidaklah sederhana. KDRT bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga berakar pada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Banyak kasus menunjukkan bahwa perdamaian seringkali tidak lahir dari kemauan bebas korban, melainkan karena tekanan sosial, ketergantungan ekonomi, dan ketakutan akan kekerasan berulang. Dalam konteks ini, penerapan restorative justice dapat menjadi pisau bermata dua: di satu sisi membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis, namun di sisi lain berisiko mengabaikan prinsip perlindungan korban yang menjadi inti dari hukum pidana. Penerapan RJ dalam kasus KDRT menimbulkan tantangan khusus karena adanya relasi kuasa dan kebutuhan perlindungan korban yang intens. Contohnya, menurut pedoman MA. Restorative Justice tidak dapat diterapkan jika terdapat relasi kekuasaan antara korban dan 485 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pelaku atau korban menolak perdamaian. Selain itu, kesepakatan perdamaian harus menghormati hak asasi korban. Oleh karena itu, penting untuk dikaji bagaimana bentuk dan batasan penerapan restorative justice dalam perkara KDRT dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan nilai-nilai fundamental hukum pidana, dan dampaknya dalam menjamin perlindungan dan pemulihan Penelitian ini menjadi relevan tidak hanya untuk menilai efektivitas kebijakan hukum yang ada, tetapi juga untuk merumuskan batasan dan prinsip penerapan keadilan restoratif yang berpihak pada keadilan substantif bagi korban KDRT. Penelitian ini berusaha menjawab hubungan antara dua kepentingan penting dalam hukum pidana: pemulihan sosial melalui Restorative Justice dan perlindungan hukum yang tegas terhadap korban kekerasan. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang bertumpu pada studi terhadap norma-norma hukum positif dan asas-asas hukum yang Metode ini digunakan untuk menelaah bagaimana ketentuan hukum yang mengatur penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikonstruksikan, diterapkan, dan sejauh mana norma-norma tersebut mampu menjamin perlindungan terhadap korban, khususnya dari perspektif hukum pidana. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas Bahan Hukum primer yang meliputi : UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Perkara Anak. Selain itu terdapat pula bahan hukum sekunder berupa doktrin atau pendapat para ahli hukum dalam buku teks, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik restorative justice dan KDRT. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Pendekatan ini dilakukan dengan menginterpretasikan norma-norma hukum yang berlaku secara sistematis, logis, dan argumentatif, untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Fokus utama analisis diarahkan pada konsistensi antara penerapan keadilan restoratif dalam perkara KDRT dengan prinsip perlindungan korban yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Melalui metode ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi batasan hukum dalam penerapan restorative justice dalam kasus KDRT, serta memberikan konstruksi yuridis mengenai model penerapan keadilan restoratif yang tetap menjamin perlindungan korban secara optimal. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk dan batasan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia Bentuk-Bentuk KDRT sebagai Tindak Pidana dalam Sistem Hukum Pidana UU No. 23 Tahun 2004 mengatur jenis-jenis KDRT sebagai delik pidana . isik, psikis, seksual, penelantara. Beberapa bentuk KDRT termasuk delik biasa, bukan delik aduan, artinya dapat diproses meskipun tanpa laporan atau adanya perdamaian. Kekerasan dalam rumah tangga termasuk jenis tindak pidana yang bersifat delik aduan yang dituangkan didalam pasal 51 dan pasal 52 Undang Undang perlindungan kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai delik aduan sanksi pidana merupakan upaya terakhir . ltimum remediu. , apabila terjadi perdamaian maka perkara akan dicabut. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Delik aduan 486 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 ialah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, sehingga bisa dicabut atau diselesaikan diluar pengadilan (Syukur, 2. Restorative Justice digunakan untuk mencakup pemulihan hubungan antara korban dan pelaku berdasarkan kesepakatan bersama. Korban dapat menuntut kerugian yang dialaminya, dan pelaku wajib mengganti semua kerugian yang dialami korban melalui mekanisme kompensasi, perdamaian, kerja sosial maupun kesepakatan lainnya. Prinsip RJ dalam hukum pidana bertujuan menyeimbangkan hak pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks pidana, ini dijalankan melalui mekanisme penghentian penuntutan (Perja No. 15 Tahun 2. atau pengalihan perkara ke mediasi penal. Penerapan keadilan restoratif . estorative justic. dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berkembang sebagai respons atas kritik terhadap pendekatan retributif yang sematamata memfokuskan pada pemberian hukuman. Dalam konteks KDRT, restorative justice ditujukan tidak hanya untuk memulihkan hak-hak korban, tetapi juga memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas. Secara normatif, prinsip restorative justice diatur dalam beberapa instrumen: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memasukkan asas keadilan restoratif melalui Pasal 57Ae59 KUHAP. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Pedoman Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 . Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Perkara Anak. Polri mengeluarkan regulasi internal terkait mediasi KDRT. Prinsip dasar restorative justice mencakup: Keterlibatan aktif korban dan pelaku. Pengakuan tanggung jawab pelak. Perbaikan dampak kerugian korban dan. Keterlibatan warga atau tokoh masyarakat sebagai fasilitator atau mediator. Bentuk Penerapan Restorative Justice dalam Kasus KDRT Filosofi pemidanaan menyatakan bahwa keadilan restoratif dalam implementasinya membutuhkan suatu konsep yang memiliki legitimasi, sebagai wujud aktualisasi dari filosofi tersebut, sehingga konsepnya harus dituangkan dalam peraturan perundang- undangan. Keadilan restorative sendiri dapat ditempuh dengan proses/mekanisme sebagai berikut (Rabbani, 2. Tahap Pra Dakwaan Kepolisian, melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Ana. , dapat menginisiasi mediasi antara pelaku dan korban jika kasus dinilai ringan dan korban bersedia memediasi. Dalam tahap ini biasanya melibatkan petugas PPA dan tokoh dari lembaga masyarakat setempat . isalnya LSM yang bergerak di isu gende. untuk memfasilitasi dialog, memastikan korban tidak diintimidasi, dan membantu menyusun . Diversi dan Pengalihan Penyelesaian Pengalihan proses ke peradilan pidana: Jaksa dan hakim dapat mempertimbangkan diversinya jika syarat formil dan materil terpenuhi, yakni korban setuju, pelaku mengakui perbuatan, dan kerugian materi maupun immateriil dapat dikompensasikan. Produk Diversi: Biasanya berupa perjanjian tertulis yang mencakup permintaan maaf tertulis, ganti rugi materiil . isalnya biaya pengobata. , dan kewajiban pelaku untuk menjalani 487 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam prosesnya, restorative justice melibatkan restitusi dan reintegrasi sosial. Dalam konteks restitusi, pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian korban baik secara finansial maupun pengakuan atas trauma psikologis. Sedangkan untuk reintegrasi adalah program pembinaan bagi pelaku . isalnya pelatihan pengelolaan emosi dan parentin. dengan tujuan agar pelaku dapat kembali diterima di lingkungan keluarga tanpa stigma berkelanjutan. Selain itu, peran komunitas pun tak kalah penting dalam restorative justice. Lembaga adat. RT/RW, atau majelis taklim bisa berfungsi sebagai AupengawasAy komitmen yang telah disepakati. pelibatan mereka juga memperkuat tekanan sosial sehingga pelaku terdorong memenuhi Batasan Penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara KDRT Dalam implementasinya, restorative justice tidak dapat serta merta diberlakukan dalam kasus-kasus tindak pidana. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk penerapan restorative justice sebagai berikut : Keseriusan Tindak Kekerasan Kasus KDRT yang mengakibatkan luka berat, bahkan nyawa, atau tindak kekerasan berulang tidak dapat dialihkan ke restorative justice. Aspek public interest lebih dominan, dan pelaku wajib diproses pidana penuh untuk mencegah risiko kekerasan selanjutnya. Kesediaan dan Kemandirian Korban Restorative justice hanya dapat diterapkan jika korban benar-benar memahami konsekuensi dan secara sukarela memilih jalur ini. Jika ada tekanan keluarga atau masyarakat, mediasi harus dibatalkan. Asimetri Kekuasaan Dalam hubungan rumah tangga sering terjadi asimetri kekuasaan . aktor ekonomi, dominasi gende. Jika terdapat ketidakseimbangan ini tanpa jaminan keamanan bagi korban, mediasi restoratif tidak tepat dan harus dilanjutkan ke proses pidana konvensional. Kepentingan Perlindungan Korban Jika mediasi dapat membuka kembali luka psikologis korban atau mengintimidasi korban, maka pelaksanaan restorative justice harus dihentikan. Mekanisme perlindungan saksi (Perppu 1/2. dan Protokol Hak Asasi Korban (UU No. 31/2. harus tetap Penerapan Restorative Justice hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat: ancaman pidana di bawah 5 tahun, . kerugian kecil, . ada perdamaian, dan . pelaku bukan residivis. Saat ini, belum ada pedoman baku nasional yang seragam untuk restorative justice di KDRT. praktik di lapangan kerap bervariasi. Tanpa standarisasi, risiko ketidakkonsistenan dan bias mediator tinggi, sehingga dapat merugikan korban. Penerapan restorative justice dalam perkara KDRT di Indonesia menawarkan alternatif penyelesaian yang humanis dan berfokus pada pemulihan korban sekaligus rehabilitasi pelaku. Namun, agar efektif dan adil, perlu diletakkan batasan tegas berdasarkan tingkat kekerasan, kesiapan korban, keseimbangan kekuasaan, serta kepentingan perlindungan korban. Pembentukan pedoman nasional yang jelas, pelatihan mediator profesional, dan pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak agar restorative justice benar-benar menjawab kebutuhan keadilan restoratif tanpa mengorbankan hak dan keamanan korban. Dalam perkara KDRT, relasi kuasa antara pelaku dan korban membuat AuperdamaianAy sering tidak sungguh-sungguh. 488 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Hukum pidana mengenal asas kepastian hukum dan asas perlindungan terhadap korban, sehingga proses RJ tidak boleh menghilangkan hak korban atas keadilan, apalagi bila kekerasan terjadi berulang. Meskipun hukum memberi ruang untuk RJ. Mahkamah Agung dan Kejaksaan melarang RJ diterapkan bila ada unsur dominasi kekuasaan pelaku terhadap korban, yang lazim terjadi dalam KDRT. Dalam praktik, banyak korban mencabut laporan demi Aukeluarga utuhAy, namun ini bertentangan dengan prinsip perlindungan dalam hukum pidana . on-derogable Dalam kerangka Keadilan Restoratif, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak-hak setiap korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan terhadap Penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan baik yang terjadi dalam hubungan pribadi, keluarga, maupun lingkungan sosial perlu dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice guna memastikan keadilan bagi korban. Pendekatan ini sejalan dengan teori hukum utilitarian Jeremy Bentham yang menekankan bahwa hukum harus membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tingkat keadilan hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum tersebut memberikan manfaat. Dalam konteks ini, penerapan prinsip Keadilan Restoratif yang didukung aturan dan kebijakan akan efektif jika dilaksanakan secara tepat. Ketika norma hukum dijalankan dengan benar, hasilnya adalah terciptanya rasa keadilan bagi korban (Muladi, 1. Upaya mencapai keadilan juga harus disertai dengan perlindungan hak-hak korban. Misalnya, korban memiliki pilihan untuk menyelesaikan perkaranya melalui pendekatan Restorative Justice, selama pelaku memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian damai oleh korban. Kesepakatan tersebut dapat diwujudkan melalui pencabutan laporan secara tertulis oleh korban, dengan syarat kedua belah pihak telah menyetujui penyelesaian damai. Karena adanya prinsip hukum pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dihormati, maka kesepakatan damai tersebut dapat diakui dan diberlakukan secara Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang selaras antara korban atau pelapor dengan pihak kepolisian mengenai maksud dan konsekuensi dari penerapan Keadilan Restoratif agar penyelesaian perkara kekerasan terhadap perempuan dapat berjalan efektif. Dalam hal ini, korban memiliki posisi yang sangat sentral. Dampak penerapan restorative justice terhadap jaminan perlindungan korban dalam perkara KDRT Jaminan Perlindungan Korban KDRT Dalam hal kekerasan dalam rumah tangga, metode keadilan restoratif bersinar kerap kali Menerapkan teknik ini dengan sangat hati-hati dan memperhatikan elemen keamanan korban dan tuntutan perlindungan dapat secara efektif mewujudkan tujuannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10, korban berhak mendapatkan: Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan bimbingan rohani. Dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan dalam konteks ini: Polisi harus memberikan perlindungan sementara kepada korban dalam waktu satu dua puluh empat jam setelah mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah 489 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat . hanya dapat diberikan paling lama tujuh hari. Dalam jangka waktu dua puluh empat jam setelah perlindungan diberikan, polisi harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk surat penentuan perintah perlindungan. Dengan demikian, korban, pelaku, dan masyarakat harus bekerja sama untuk langkahlangkah keadilan restoratif kekerasan dalam rumah tangga untuk melindungi hak-hak korban. Pelaku diberi kesempatan kedua untuk menebus kejahatan mereka dan bergabung kembali dengan masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif ini, yang menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi (Susilawati, 2. Dampak Penerapan Restorative Justice terhadap Korban Dampak Restorative Justice (Keadilan Restorati. dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung pada konteks penerapannya, jenis kasus, serta perlindungan hak-hak pihak yang terlibat, khususnya korban. Beberapa dampak positif penerapan restorative justice dapat dilihat dari aspek : Pemulihan Korban Penerapan restorative justice dalam kasus KDRT memberikan ruang bagi korban untuk secara aktif terlibat dalam proses penyelesaian perkara, sehingga memunculkan rasa kontrol dan pemberdayaan diri. Dengan difasilitasinya dialog terarah antara korban, pelaku, dan mediator, korban dapat menyampaikan kerugian baik materil maupun psikologis yang Proses ini juga memungkinkan kesepakatan tertulis mengenai restitusi dan bentuk dukungan lanjutan, misalnya konseling trauma. Rasa diakui dan didengar ini membantu korban memulai proses penyembuhan emosional lebih cepat dibandingkan pendekatan retributif yang seringkali hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Peningkatan Kepercayaan pada Sistem Peradilan Keterlibatan korban dalam merancang solusi restoratif meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ketika korban melihat bahwa keadilan tidak semata diukur dari lamanya hukuman, tetapi juga dari pemulihan hubungan dan pemenuhan hak, persepsi bahwa pengadilan berorientasi pada kepentingan korban semakin kuat. Kepercayaan ini berpotensi mendorong korban lain yang takut melapor karena stigma atau trauma untuk lebih berani mencari keadilan, mengetahui ada mekanisme yang memberi perhatian khusus pada keselamatan dan kesejahteraan mereka. Perlindungan Privasi dan Keamanan Korban Di satu sisi, restorative justice memerlukan pertemuan tatap muka antara korban dan pelaku, sehingga muncul kekhawatiran potensi intimidasi atau ancaman baru bagi korban. Untuk menjamin perlindungan, mediator profesional dan petugas PPA harus memastikan lokasi mediasi aman, rahasia, dan tanpa unsur tekanan. Protokol pengamanan, seperti pendampingan saksi atau pemisahan fisik yang tetap memungkinkan dialog, menjadi Jika prosedur proteksi ini diabaikan, korban dapat mengalami retraumatisasi, mengurangi efektivitas restorasi dan berpotensi membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis mereka. Selain dampak positif diatas, penerapan restorative justice pun tidak menutup kemungkinan menghasilkan dampak negatif bagi jaminan perlindungan korban. Beberapa dampak negatif dari penerapan restorative justice adalah sebagai berikut : Kepastian Hukum atas Kesepakatan Restoratif Kesepakatan restoratif yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum agar jaminan perlindungan korban tidak hanya bersifat moral. Pengesahan oleh jaksa atau hakim, tercantum sebagai tambahan putusan atau perjanjian eksekutorial, memastikan pelaku wajib menjalankan komitmenAimisalnya pembayaran ganti rugi atau mengikuti program Tanpa kepastian legal ini, pelaku berisiko mengabaikan kesepakatan, sementara korban kehilangan sarana penegakan hak. Dengan demikian, integrasi kesepakatan 490 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 restoratif ke dalam kerangka peradilan pidana konvensional memperkuat perlindungan . Peran Lembaga Perlindungan Korban Lembaga perlindungan korban, seperti P2TP2A dan Komnas Perempuan, memegang peran kunci dalam memantau pelaksanaan kesepakatan restoratif. Mereka dapat memberikan advokasi, pendampingan psikologis, bahkan bantuan hukum saat korban menemui kendala dalam mendapatkan restitusi. Keberadaan lembaga ini menambah lapisan perlindungan, sehingga korban tidak menghadapi proses restoratif sendirian. Sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga non-pemerintah, dan komunitas meminimalkan risiko AopengabaianAo korban pasca-mediasi. Risiko Kekerasan Berulang Pelaksanaan keadilan restoratif berpotensi menimbulkan risiko reviktimisasi terhadap korban, yakni timbulnya kembali trauma atau kerugian tambahan akibat keterlibatan korban dalam proses penyelesaian konflik bersama pelaku. Risiko ini semakin besar apabila korban merasa terpaksa untuk berinteraksi dengan pelaku tanpa adanya dukungan yang memadai. Walaupun keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki perilaku, pendekatan ini belum tentu memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi korban. Ketika pelaku tidak menepati isi kesepakatan atau proses restoratif gagal dijalankan, korban mungkin tidak memperoleh keadilan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, karena keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, hal ini bisa mengaburkan akuntabilitas pelaku atas tindakannya. Ada pula kemungkinan bahwa pelaku tidak akan memenuhi komitmen dalam kesepakatan jika hubungan antara korban dan pelaku tidak membaik atau jika terdapat pola kekerasan yang berulang. Situasi ini dapat meningkatkan bahaya bagi korban dan mengurangi keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik. Bahkan, hal tersebut bisa bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang menuntut agar pelaku kejahatan dipertanggungjawabkan secara layak dan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan (Telaumbanua, 2. Meskipun restorative justice dirancang untuk menghentikan konflik dan memperbaiki kerugian, jika tidak diiringi pemantauan intensif, praktik ini berpotensi menormalisasi Pelaku yang merasa AoterbebasAo dari sanksi pidana berat mungkin kembali melakukan kekerasan jika tidak ada sanksi tegas saat kesepakatan dilanggar. Oleh karena itu, jaminan perlindungan korban mensyaratkan mekanisme pelaporan cepat dan sanksi administratif atau pidana tambahan bagi pelaku yang mengingkari perjanjian restoratif. Budaya patriarki yang kental di sebagian masyarakat Indonesia dapat mempengaruhi jalannya restorative justice dimana korban perempuan terkadang ditekan untuk memaafkan demi menjaga nama baik keluarga. Hal ini memicu keraguan atas kemurnian pilihan korban dan integritas proses restoratif. Untuk mencegah manipulasi kultural, mediator harus terlatih sensitif gender dan mampu menilai secara independen apakah keputusan korban benar-benar Dengan demikian, jaminan perlindungan korban terkoneksi erat dengan kesadaran akan dinamika gender dan kultur setempat. Agar restorative justice efektif melindungi korban, perlu evaluasi berkala terhadap prosedur mediasi dan pelaksanaan kesepakatan. Data empiris mengenai tingkat kepuasan korban, frekuensi pelanggaran perjanjian, dan dampak psikologis pasca-mediasi menjadi tolok ukur utama. Hasil evaluasi ini harus menjadi dasar pembaharuan pedoman nasional, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) mediasi KDRT yang memuat protokol perlindungan korban secara komprehensif. Secara keseluruhan, penerapan restorative justice dalam perkara KDRT membawa dampak positif bagi pemulihan dan pemberdayaan korban, peningkatan kepercayaan pada 491 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sistem peradilan, serta peluang pencapaian keadilan yang lebih manusiawi. Namun, untuk menjamin perlindungan korban, harus ada serangkaian mekanisme teknis mulai dari keamanan mediasi, kepastian legal atas kesepakatan, peran lembaga advokasi, hingga pemantauan pascaperjanjian. Tanpa itu, risiko intimidasi, retraumatisasi, atau kekerasan berulang dapat mengurangi efektivitas restorasi. Oleh karena itu, jaminan perlindungan korban dalam kerangka restorative justice menuntut keseimbangan antara fleksibilitas penyelesaian konflik dan kepastian pemenuhan hak korban secara berkelanjutan. KESIMPULAN Bentuk penerapan restorative justice dalam perkara KDRT di Indonesia umumnya dilakukan melalui mediasi penal, perdamaian yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum, serta pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial dan menghindari proses pidana formal yang berlarut-larut. Namun, penerapannya memiliki batasan yang ketat, baik secara normatif maupun etis. Undang-Undang Penghapusan KDRT dan kebijakan Kejaksaan Agung serta Kepolisian membatasi restorative justice hanya pada kasus dengan tingkat kekerasan ringan, tanpa unsur pengulangan, dan atas persetujuan sukarela dari korban. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa hak dan keselamatan korban tetap Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam perkara KDRT, tetapi harus dilakukan secara selektif, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan korban sebagai prioritas Penerapan restorative justice dalam perkara KDRT memiliki dua sisi. Di satu sisi, pendekatan ini dapat memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku melalui dialog serta tanggung jawab bersama. Namun di sisi lain, tanpa perlindungan yang memadai, korban berisiko mengalami tekanan, reviktimisasi, dan ketidakadilan, terutama jika ada ketimpangan relasi kuasa. Penerapan restorative justice dalam kasus KDRT harus dilakukan secara selektif, dengan pengawasan ketat dan jaminan bahwa korban dilindungi secara hukum, psikologis, dan Prinsip perlindungan korban tetap harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian perkara. REFERENSI