JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Analisis Pemanfaatan Dana Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Tafuli I Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka Vidensia Bergita Anin Program Studi Ekonomi Pembanggunan Fakultas Ekonomi Universitas Persatuan Guru 1945 NTT aninitha931@gmail. ABSTRACT Research with the title: "Analysis of the Use of Village Funds in Implementing Development in Tafuli I Village. Rinhat District. Malaka Regency. " The objectives of this research are: . Knowing the use of Village Funds in implementing development . Knowing the factors that support the use of village funds in implementing development in Tafuli I Village, . Knowing the inhibiting factors in utilizing Village Funds, ( . Find out the effectiveness of what has been done in utilizing village funds in implementing development in Tafuli I Village. Rinhat District. Malaka Regency. This research uses a qualitative descriptive method. Data collection techniques were carried out by means of observation, interviews and documentation. The research results show that: . The use of Village Funds in implementing development in Tafuli I Village has been used for physical development activities, . Supporting factors for the utilization of Village Funds in Tafuli I Village are shown through community participation during road construction activities. Factors inhibiting the utilization of Village Funds in Tafuli I Village. Rinhat District. Malacca Regency, include. low capacity of the community in proposing types of needs during the Village Musrembang, slow disbursement of Village Funds, low community participation and involvement during the Village Musrembang, minimal outreach activities from the village government regarding utilization including the function and use of Village Funds, low monitoring and control activities by the Regional government and the village community itself, as well as the occurrence of situational natural disasters. Effective use of village funds is very effective for physical development. ABSTRAK Penelitian dengan judul: AuAnalisis Pemanfaatan Dana Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di DesaTafuli I Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka. Ay Tujuan dari penelitian ini adalah: . Mengetahui pemanfaatan Dana Desa dalam pelaksanaan pembangunan . Mengetahui Faktor-Faktor yang mendukung dalam pemanfaatan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan di DesaTafuli I, . Mengetahui Faktor-Faktor penghambat dalam pemanfaatan Dana Desa, . Mengetahui efektifitas apa saja yang dilakukan dalam memanfaatkan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Tafuli I. Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka. Penelitian ini mengunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: . Pemanfaatan Dana Desa dalam pelaksanaan pembangunan di DesaTafuli I telah digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik, . Faktor pendukung pemenfaatan Dana Desa di DesaTafuli I, ditunjukan melalui partisipasi masyarakat pada saat kegiatan pembangunan jalan. Faktor-faktor penghambat pemanfaatan Dana Desa di DesaTafuli I. Kecamatan Rinhat. KabupatenMalaka, antara lain. rendahnya kemampuan masyarakat dalam mengajukan jenis kebutuhan pada saat Musrembang Desa, lambatnya pencairan Dana Desa, rendahnya partisipasi dan keterlibatan masyarakat pada saat Musrembang Desa, minimnya kegiatan sosialisasi dari pemerintah desa tentang pemanfaatan termasuk fungsi dan kegunaan Dana Desa, rendahnya aktifitas pengawasan dan pengontrolan oleh pemerintah Daerah dan masyarakat desa sendiri, serta terjadinya bencana alam yang bersifat situasional. Efektifitas pemanfaatan dana desa di sangat efektif untuk pembangunan fisik Kata kunci: Dana Desa, pembanggunan e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 PENDAHULUAN Proses dalam pelaksanaan pembangunan dewasa kini telah memberikan perhatian sangat serius kepada peran desa. Desa telah dipandang sebagai ujung tombak dalam memajukan pembangunan nasional . Untuk itu desa diberikan wewenang yang teramat besar sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Perhatian pemerintah terhadap peningkatan peran desa didukung melalui regulasi dan penganggaran. Pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa yang memberikan wewenang kepada desa untuk dapat leluasa menjalankan proses pembangunan di desa. Selain dukungan melalui regulasi tersebut, pemerintah juga mengalokasikan dana yang tidak sedikit untuk menambah sumber penerimaan desa sehingga dapat digunakan untuk membiayai proses-proses pembangunan yang ada di desa berdasarkan kebutuhan yang diusulkan oleh masyarakat itu Konsentrasi pemerintah dalam mendukung pembangunan desa pada saat ini diwujudnyatakan dengan mengalokasikan APBN kepada desa melalui dana desa. Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2014 pasal 43 menjelaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut harus digunakan dan dialokasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang telah ditetapkan Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada Tahun 2015. Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 juta. Pada tahun 2016. Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta. Mengenai penggunaan dan pelaksanaan Dana Desa digunakan untuk pembiayaan pelayanan publik berupa pembangunan fisik dan non fisik desa, terutama pendidikan dan kemiskinan serta pengembangan ekonomi desa. Secara garis besar alokasi Dana Desa selama ini dimanfaatkan untuk belanja rutin serta tunjangan perangkat Desa. Sedangkan potensi Desa yang belum terjawab selama ini adalah dibidang sektor pertanian, peternakan serta budidaya ikan air tawar. Efektifitas pemanfaatan dana desa tidak terlepas dari peran pemerintah desa sebagai pemegang kebijakan di tingkat Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2. Pemerintah Daerah harus dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan belanja publik serta pembangunan desa yang menggunakan dana desa. Agar Pemerintah Desa dan masyarakat dapat memanfaatkan dana desa secara efektif dan dapat menjawab perosalanpersoalan yang ada di desa, maka diperlukan sumber daya manusia . umman recource. yang baik. Proses pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan dana desa yang belum didukung dengan sumber daya manusia yang cukup dan memadai akan menyebabkan pelaksanaan pengelolaan tidak dapat dilakukan secara optimal sebagai mana Kelemahan-kelemahan SDM dalam pemanfaatan Dana Desa terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa serta kurang maksimalnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa. Desa Tafuli I adalah salah satu desa yang telah menerima dana desa sejak tahun 2015, yang digunakan untuk pembangunan ruas jalan, pemangunan irigasi/saluran, dan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat yang kurang mampu. Dalam proses pemanfaatan dana desa ditemukan melalui pra-penelitian bahwa peran dan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan efaluasi belum maksimal seluruhnya. Meskipun masyarakat merasa bahwa dana desa merupakan kekuatan baru bagi desa dalam menjalankan proses pembangunan di desa, tetapi masyarakat di Desa Tafuli I kurang memahami proses pemanfaatan. dalam Undang-undang tentang Desa sangat tegas menjelaskan bahwa proses pengelolaan dana desa harus didasarkan pada prakarsa masyarakat. Peneliti pada saat pra-penelitian menemukan bahwa masyarakat kurang proaktif dalam mengusulkan berbagai kebutuhan di desa sesuai dengan masalah-masalah yang mendasar pada tahap MusrembangDes, ikut dalam pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan, sampai dengan evaluasi. Sebagai akibatnya, sebagian besar pengelolaan dana desa digunakan untuk kegiatan pembengunan yang bersifas fisik dan belum menyentuh persoalan pemberdayaan masyarakat. Adapun jumlah dana desa yang telah diterima adalah pada tahun 2015, mencapai Rp 300 juta. pada tahun 2016, meningkat menjadi Rp 500 juta. dan di tahun 2017, kemabali meningkat menjadi Rp 700 juta. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 sejumlah dana tersebut di atas digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik desa, di desa Tafuli I. Dana Desa di Desa Tafuli I direalisasikan sejak tahun 2015 Ae 2017. Pembangunan fisik berupa: . Pembangunan fisik rumah, renofasi rumah, dan pembangunan rumah adat, . Pembangunan embung Desa, . Pembangunan ruas jalan, dan . Pengadaan lampu sehen bagi masyarakat. Pemanfaatan dana desa melalui program-program yang berjalan selama ini secara maksimal hanya untuk pembangunan fisik rumah dan pembangunan ruas jalan, sedangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat belum terlaksana secara baik. Hal ini dikarenakan oleh proses perencanaan yang belum mengali gagasan masyarakat secara optimal pada saat Musrembang, baik melaui tingkat dusun, maupun tingkat Desa. Akibatnya pemerintah Desa kurang menyerap secara baik mengenai aspirasi yang berkaitan dengan Pada akhirnya, pemanfaatan Dana Desa hanya diprioritaskan untuk pembangunan fisik, tetapi belum maksimal untuk program Ae program pemberdayaan. Hal tersebut dilihat sebagai masalah karena kurang sesuai dengan UU No. Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan Desa. dengan demikian belum diketahui apakah pemanfaatan Dana Desa tersebut sudah sesuai dengan yang diharapakan atau tidak. TINJAUAN PUSTAKA Desa Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, desa yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah Dari perspektif geografis. Desa atau villagediartikan sebagai Aua groups of hauses or shops in a countryarea, smaller than atownAy. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Bintarto . menyatakan desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan anatara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur Ae unsur fisiografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi antar unsur dan juga dalam hubungannya dengan daerah Ae daerah . Daldjoeni . Desa dalam arti umum juga dapat dikatakan sebagai pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan pendudukaya bermata pencaharian dengan bertani atau bercocok tanam. Widjaja . Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan Masyarakat. Paul H. Landis memberikan definisi desa lebih lengkap dengan ciri-ciri yang melekat pada masyarkatnya. Menurut Paul, desa memiliki ciri-ciri yakni sebagai berikut: mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan. Cara berusaha . adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 mengartikan desa : Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut : Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat . Sedangkan pengertian desa menurut UU Nomor 6 tahun 2014, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa Menurut buku saku dana desa yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan 2017 mendefinisikan dana desa sebagai anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu menurut Lili . dana desa ialah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan. Berdasarkan referensi diatas dana desa adalah anggaran yang menjadi hak suatu desa dan merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah pusat untuk memberikannya kepada desa dengan cara mentransfernya secara langsung dari APBN kepada APBD dan selanjutnya masuk ke kas desa. METODOLOGI Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Tafuli I Kabupaten Malaka. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini peneliti berupaya mengungkap data-data tentang pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Kepala Desa Tafuli I. Ketua BPD Tafuli I. Tokoh masyarakat Tafuli I. Ketua Tim Pelaksana Pembangunan Desa Tafuli I. Fokus penelitian ini menjelaskan tentang Analisis pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan pembangunan di Desa Tafuli I Kabupaten Malaka. Analisis Pemanfaatan Dana Desa tersebut akan menjelaskan tentang penggunaan Dana Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Anggaran Dana Desa adalah bagian keuangan yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak dan bagian dari Dana Perimbangan Kuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten. Sumber pendapatan desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk menandai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Dana tersebut digunakan untuk menandai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sumber data yang dipakai peneliti adalah: . Data primer, diperoleh langsung dari responden dan informan penelitian dengan cara melaksanakan observasi terhadap berbagai macam pelaksanaan pembangunan, dan wawancara dengan menggunakan kuisioner kepada responden. Data primer antara lain: data tentang tingkat partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan berupa pelaksanaan gotong royong, sumbangan dalam bentuk materi dan tenaga, serta kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir. Data sekunder, diperoleh dari berbagai sumber dengan cara menelaah buku-buku, dokumen, laporan pelaksanaan pembangunan, serta mengutip dan mencatat berbagai informasi dalam bentuk yang sudah jadi. Data sekunder antara lain: keadaan wilayah, jumlah penduduk, struktur umur,jumlah Kepala Keluarga, dan jenis mata pencaharian HASIL DAN PEMBAHASAN Pemanfaatan Dana Desa Pemanfaatan dana desa di Desa Tafuli I dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dilihat dengan sejauh mana kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam Musrembang dan realisasi atau hasil-hasil dari pembangunan tersebut baik pembangunan fisik dalam hal ini sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Pedoman pemanfaatan Dana Desa telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 Tentang Desa, peraturan pemerintah dan berbagai peraturan menteri (Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Keuanga. sebagai landasan penelitian. Pemanfaatan dana desa di Desa Tafuli I hanya di gunakan unutuk pembangunan fisik. Hal tersebut dapat dilihat dari dokumen perencan desa yang hanya menitik beratkan pada proses pembangunan fisik semata. Meskipun demikian masyarakat tetap merasakan dampak positif dari pemanfaatan dana desa tersebut, berhubung kebutuhan akan saranaprasarana atau fasilitas berupa pembangunan fisik masih dibutuhkan. Dari hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa pemerintah di Desa Tafuli I telah menggunakan atau memanfaatkan dana desa untuk pelaksanaan pembangunan baik pembangunan infrastuktur maupun rehabilitasi atau perbaikan sarana dan prasana yang ada didesa dalam rangkameningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terlihat dari bagaimana pemerintah desa mengunakan dana desa yang ada untuk pembangunan yang meliputi: . pembangunan ruas jalan . pembangunan embung desa dan bak penampung air minum bagi masyarakat. pembangunan rumah, renovasi rumah dan pembangunan rumah adat . pengadaan lampu sehen bagi masyarakat dan media informasi seperti radio. Pembangunan Ruas Jalan e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Pembangunan ruas jalan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa karena adanya jalan tersebut roda perekonomian masyarakat setempat mengalami suatu kemajuan, karena akses jalan yang begitu Pembangunan jalan ini adalah salah satu kegiatan pembangunan yang diprogramkan untuk tahun 2015 dan telah terealisasi di Desa Tafuli I tepatnya di Dusun Fatukoan dengan sumber dana yang berasal dari dana desa. Kegiatan pembangunan jalan ini bertujuan untuk memperlancar transportasi masyarakat. Dengan terealisasinya pembangunan jalan tersebut apakah masyarakat desamampu memanfaatkan dengan baik sehingga tujuan dari dana desa tersebutdapat tercapai. Pembangunan Embung Desa dan Pengadaan Bak Air Minum Pembangunan Embung Desa sangatlah bermanfaat untuk masyarakat. Karena itu pembangunan Embung Desa merupakan suatu program yang direalisasikan untuk masyarakat, yang bermafaat bagi masyarakat petani setempat. Embung Desa dibangun di dua dusun yaitu dusun Ba. OAooh dan dusun Oelinah tujuan dari pembagunan Embung Desa ini adalah untuk dapat digunakan oleh para kelompok tani yang ada di dua dusun setempat. Sedangkan Bak penampungan air adalah wadah yang digunakan untuk menampung air, berbentuk tembok yang bersigi empat yang terbuat dari pasir, semen, batako dan besi baton yang berukuran tinggi sekitar dua meter dengan kapasitas penampungan 5000 liter sampai 10000 liter air bersih, bak penampung ini terletak di dusun Baik OAooh. Pengadaan bak penampungan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan air bersih dan menampungnya pada saat musim hujan dan mengalirkan ke rumah masing-masing. Pembangunan Rumah. Renovasi Rumah, dan Pembangunan Rumah Adat Pembangunan rumah yang layak merupakan salah satu progaram yang telah terealisasi, karena banyak masyarakat yang masih memiliki rumah yang beratapkan daun maka dari itu pemerintah desa membuat program pembangunan rumah dan renovasi rumah bagi masyarakat yang rumahnya masih beratapkan daun dan berdinding bebak. mendapatkan pembangunan ulang rumah yang beratapkan seng meskipun itu setengah tembok. Sedangkan masyarakat yang rumahnya sudah beratapkan seng mereka berhak mendapatkan renovasi rumah yang mana sengnya diganti atau dindingnya diperbaiki. Yang mendapatkan bantuan rumah dan renovasi rumah ada 50 kk, dimana diantaranya 25 untuk pembangunan ulang rumah sedangkan 25nya lagi untuk renovasi rumah. Program ini dilaksanakan di 9 dusun yang tersebar di desa Tafuli I. Pembangunan rumah Adat merupakan suatu program yang direalisasi untuk ritual-ritual Adat di desa Tafuli I, ada lima pembangunan rumah adat yang tersebar di beberapa dusun diantaranya dusun Popeana, dusun Fatukoan, dusun Okemenu, dusun Oepetu, dan dusun Oelinah. Karena selama ini rumah-rumah adat tersebut terbuat dari alang-alang sehingga dengan adanya bantuan pembangunan rumah adat tersebut maka setiap rumah adat tersebut diganti dengan beratapkan seng dan berdinding batako, karena ada juga rumah adat yang berbentuk lopo. Pembangunan rumah, renovasi dan pembangunan rumah adat adalah salah satu kegiatan pemerintah desaTafuli I yang terealisasi dengan baik dan manfaatnya dirasakan langsung olehmasyarakat, program-program tersebut sumber dananya berasal dari dana desa. Pengadaan Lampu Sehen dan Media Informasi Radio Lampu Sehen merupakan salah satu jenis lampu yang manfaatnya sangat praktis dan sederhana yang tidak memakan biaya yang begitu besar dan bisa juga di bawa kemana-kemana, karena lampun sehen tersebut sudah digandengkan dengan radio jadi berfungsi semacam speker aktif tetapi dia memakai lampu dan arusnya itu dari sinar mata hari sehingga lampu sehen tersebut hanya bisa menyala di malam hari, sedangkan radionya digunakan setiap saat . Kegiatan pengadaan lampu sehen dan radio ini sudah terealisasi untuk tahun anggaran 2017. Ada 150 unit lampu sehen dan radio yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat dengan tujuan membantu masyarakat dalam penerangan dan informasi sehingga masyarakat tidak ketinggalan informasi. Faktor-faktor yang mendukung pemanfaatan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan adalah keterlibatan Masyarakat dalam berpartisipasi pada pelaksanaan perencanaan pembangunan yang disebut dengan MusrembangDes, pelaksanaan kegiatan atau implementasi dan kontrol atau pengawasan pada perencanaan dan pelaksanaan program yang dibiayai oleh anggaran dana desa. Dari keterlibatan masyarakat dapat berbentuk tenaga, pikiran, fasilitas atau peralatan dan kemampuan atau keahlian dibidang tertentu. Sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015, yaitu: Tingkat partisipasi masyarakat yang ada di Desa Tafuli I sangat kurang saat pelaksanaan MusrebangDes, tetapi tingkat partisipasi masyarakat sangat tinggi saat kegiatan pelaksanaan pembangunan, karena masyarakat desa Tafuli I tidak memahami apa yang dimaksud dengan MusrembangDes dan masyarakat hanya meresponi kegiatan pelaksanaan pembangunan saja. Hal ini dapat dilihat dari masyarakat sangat antusias menyambut kegiatan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa Tafuli I, karena masyarakat desa masih membangun budaya gotong e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 royong yang terpelihara sampai saat ini. Inilah yang membuat masyarakat selalu berpartisipasi pada saat kegiatan pelaksanaan pembangunan berlangsung, karena keterlibatan masyarakat dalam pembangunan adalah faktor pendukung pemanfaatan dana desa di desa Tafuli I. Penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, meliputi: Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman. Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan . Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan . Pemberdayaan masyarakat. Pada tataran pelaksanaan telah ditemukan bahwa penggunaan dana desa di Desa Tafuli I, kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka ternyata hanya diperutukan bagi pembangunan fisik, yakni. di bidang infrastruktur dan Pembangunan infrastruktur tersebut antara lain. infrastrkur jalan, pengairan, dan penerangan. Jika penggunaan dana desa didasarkan atas Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka pelaksanaan pembangunan di Desa Tafuli I belum menyentuh persoalan pembangunan di beberapa bidang, antara lain. Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat, . Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan, dan . Pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut menunjukan bahwa penggunaan dana desa oleh pemerintah Desa Tafuli I masih belum optimal. Tidak Optimalnya penggunaan dana desa di Desa Tafuli I. Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka dikibatkan oleh beberapa faktor penghambat yaitu : Rendahnya kemampuan masyarakat dalam mengusul jenis kebutuhan pada saat Musrembang Desa Kemampuan masyarakat berkaitan erat dengan sumber daya manusia. Rendahnya sumber daya manusia masyarakat Desa Tafuli 1 dapat ditunjukan dengan keadaan di mana mayoritas masyarakat setempat hanya mengencam pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD). Hal ini menyebabkan beberapa hal, antara lain. rendahnya daya serap masyarakat terhadap suatu isu termasuk adanya program dana desa dan pemanfaatannya, rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap program-program pembangunan yang ada di desa, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang berbagai kebutuhan mereka sendiri yang semestinya dapat diformulasikan ke dalam usulan pada tahap Musrembang Desa, dan rendahnya tingkat kepercayaan diri masyarakat untuk menyampaikan usulan-usulan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan dana Pada tahap perencanaan jumlah usulan masyarakat menjadi sangat terbatas yang diakibatkan dari rendahnya SDM itu sendiri. Jenis program dan kegiatan yang disampaikan oleh masyarak sangat monoton terhadap beberapa jenis kegiatan yang sama. akibatnya beberapa jenis program kegiatan secara langsung dikembangkan dan dikemas oleh Pemerintah Desa itu sendiri. Sementara di sisi lain, tingkat pendidikan aparatur desa juga menjukan keadaan yang masih sangat rendah yakni didominasi oleh perangkat desa dengan tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan demikian, meskipun program dan jenis kegiatan Musembang Desa telah dikembangka oleh pemerintah Desa, tetapi jenis kegiatan yang dimaksud belum mencakup persoalan di bidang kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan. Lambatnya Pencairan Dana Desa Lambatnya pencairan dana desa juga turut menjadi kendala dalam memperlancar kegiatan pembangunan di Akibat pencairan dana desa yang sering terlambat maka proses pembangunan menjadi tidak tepat Rendahnya partisipasi dan keterlibatan masyarakat pada saat Musrembang Desa Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam proses pembangunan ditingkat Desa. Proses pembangunan saat ini telah memiliki paradigma baru dimana masyarkat bukan semata-mata sebagai objek pembangunan tetapi selebihnya masyarakat memiliki poisisi yang strategis yakni sebagai subjek pembangunan itu sendiri. Hal ini berarti bahwa, masyarakat bukan hanya penikmat hasil melainkan pelaku utama dalam proses Dalam pandangan itu, maka pada tataran perencanaan pemerintah menggunakan pendekatan buttom up aproach atau pendekatan dari bawah ke atas, bukan lagi top down uproach . endekatan dari atas ke bawa. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 Dalam pendekatan perencanaan dengan berbasis pada usulan yang datang dari bawah, maka peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penentu tercapainya pelaksanaan pembangunan yang opimal. Masyarkat seharusnya memiliki peran yang lebih tinggi baik dalam menyusun perencanaan maupun dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncakan tersebut. Partisipasi masyarakat dapat ditunjukan melalui banyaknya usulan pada tahap Musrembang Desa di tataran perencanaan dan pada tahap pengerjaan jenis-jenis kegiatan di tataran pelaksanaannya. Gambaran tersebut di atas tidak ditemukan secara optimal pada masayarakat di Desa Tafuli I. Kecamatan Reinhat. Kabupaten Malaka. Partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan sangat rendah yang ditandai dengan minimnya kehadiran masyarakat dalam kegiatan Musrembang Desa, dan di samping itu dalam kegiatan Musrembang Desa tersebut, jumlah usulan kegiatan pembangunan pun sangatlah terbatas. Usulan-usulan masyarakat tidak menyentuh program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan. Rendahnya partisipasi masyarakat desa Tafuli I seperti yng diuraikan di atas, pada akhirnya berdampak pada minimnya jenis kegiatan yang berhasil diakomodir oleh pemerintah desa untuk dimuat dalam dokumen perencanaan Jika menggunaan pendekatan perencanaan Buttom Up Aproach atau pendekatan yang menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat secara langsung, maka rendahnya peran masyarakat di Desa Tafuli I benar-benar tidak sesejalan dengan paradigma pembangunan yang ada saat ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa salah satu faktor penghambat pemanfaatan ana desa di Desa Tafuli I adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Minimnya kegiatan sosialisasi dari pemerintah desa tentang pemanfaatan termasuk fungsi dan kegunaan Dana Desa Sosialisasi adalah suatu bentuk pemahaman yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain yang kurang mengerti tetang maksud dan tujuan pemanfaatan dana desa. Namun hal ini dapat dilihat dari kegiatan sosialisasi yang ada di desa Tafuli I, kurang diberikan pemahaman oleh pemerintah desa Tafuli I mengenai pemanfaatan dan fungsi kegunaan dana desa terhadap masyarakat. Sehingga mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak paham tentang pengunaan dana desa. Sosialisasi pengunaan dana desa di desa Tafuli I, tidak berjalan dengan baik karena kurangnya tinggkat pendidikan masyarakat sehingga pemerintah desa tidak mampu untuk dapat mensosialisasikan manfaat dan fungsi pengunaan dana desa. Pemerintah desa juga tidak mampu untuk memberikan sosialisasi dengan mengunakan cara lain, selain MusrembangDes seperti halnya pendekatan secara individu, kekeluargaan, dan kelompok, sosialisasi seperti ini tidak dilakukan oleh pemerintah desa Tafuli I, sehingga masyarakat tidak dapat mengerti apa maksud manfaat dana desa tersebut. Hal ini terlihat jelas masyarakat banyak yang menolak saat proses kegiatan pelaksanaan pembangunan berlangsung sala satunya adalah pembebasan lahan dalam pembangunan ruas jalan. Rendahnya aktifitas pengawasan dan pengontrolan oleh pemerintah Daerah dan masyarakat desa sendiri Pengawasan dan pengontrolan merupakan suatu hal penting dalam mengawasi suatu sistem kerja dalam hal ini pemanfaatan dana desa dalam pelaksanaan pembangunaan, namun hal ini tidak sejalan dengan apa yang ada di di desa Tafuli I, karena pemerintah kabupaten Malaka kurang memberikan pengawasan dan pengotrolan sehingga masyarakat juga tidak memberanikan diri untuk melakukan pengawasan dan pengontrolan, hal ini membuat pemerintah desa bekerja tidak efektif. Kurangnya pengawasan dan pengontrolan dari pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat, mengakibatkan banyak pemerintah desa mengambil ini sebagai suatu peluang atau suatu kesempatan untuk bisa mengatur program pembangunan yang ada dan mengatur keuangan dana desa yang ada, sehingga pemanfaatan dana desa yang ada bukan benar-benar untuk rakyat tetapi untuk pemerintah desa semata. Terjadinya bencana alam yang bersifat situasional Bencana alam juga turut menjadi kendala dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan, bencana alam yang terjadi di desa Tafuli I, disebabkan oleh tanah longsor mengingat geografis desa Tafuli I, berbukitan dan tebing sehingga hal ini mudah untuk terjadi tanah langsor yang mengakibatkan terputusnya akses jalan. Pemerintah desa Tafuli I sampai sekarang belum mendapatakan solusi atau cara untuk mengatasi masalah tanah longsor tersebut, namun dari pemerintah desa berencana untuk membuat bronjong yang bertujuan untuk dapat menahan struktur tanah yang ada dan dapat mengurangi tanah longsor tersebut. Persolan Pembebasan Lahan Persoalan pembebasan lahan di Desa Tafuli I merupakan salah satu faktor penghambat pembangunan, hal ini dapat di lihat dari proses pelakasanaan pembangunan yang ada di Desa Tafuli I yaitu kurangnya sosialisasi pemerintah desa terhadap masyarakat dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan dana desa. Sehingga berdampak pada kegiatan pembangunan salah satunya adalah pembangunan ruas jalan, karena e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 masyarakat tidak mengijinkan pemerintah desa untuk melakukan proses pembangunan jalan, masyarakat merasa bahwa pembangunan jalan tersebut hanya bermanfaat bagi pemerintah semata. Pelaksanaan program pembangunan di Desa Tafuli I dalam pemanfaatan dana desa dikatakan belum begitu efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah kegiatan pembangunan yang belum semuanya terealisasi dengan baik sehingga belum sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah desa melalui musrenbang. Dari 8 . kegiatan pembangunan yang direncanakan seluruhnya baru 4 . yang terealisasi kegiatan fisik berupa sarana dan prasarana serta 4 . kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum terealisasi sama sekali. Namun kegiatan-kegiatan pembangunan dalam hal ini pembangunan fisik berupa sarana dan prasarana direalisasikan dengan baik. Pelaksanaan pembangunan fisik yang sudah direalisasikan berupa: Pembangunan Ruas Jalan. Pembangunan ruas jalan yang direncanakan sepanjang 300 m, dengan jumlah anggaran awal Rp 200 juta. tetapi realisasinya hanya Rp 150 juta. keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan ruas jalan tersebut sangatlah baik karena masyarakat dapat bekerja sebagai tukang batu, buru dan sekaligus mengawasi langsung pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Sedangkan pengunaan waktu dalam proses pembangunan jalan tidak di gunakan dan tidak dijadwalkan dalam agenda kerja sehingga dalam pelaksanaan pembangunan jalan tidak ada juga papan informasi. Program pembangunan jalan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga masyarakat mengunakan jalan tersebut untuk mengakut hasil pertanian mereka untuk dipasarkan. Pembangunan Embung Desa dan Pengadaan Bak Air Minum Kedua program tersebut direncanakan dengan anggaran sebesar 110 juta. dengan pembangunan dua embung desa yang berdaya tampung masing 1000 Leter kubik air. Sedangkan untuk bak penumpung air minum dengan kapasitas penampungan 5000 liter sampai dengan 10000 liter air bersih. Dan masing- masing embung desa menelan anggaran sebasar 50 juta per embung sedangkan untuk bak air minum menelan anggaran sebesar 10 Jadi dana tersebut berhasil direalisasikan degan baik karena mampu menyerap abis anggaran yang ada. Untuk keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan embung desa tersebut, masyarakat tidak melibatkan diri dalam proses pembangunan tersebut dikarenakan pembangunan embung desa dibangun mengunakan alat berat seperti eksafator jadi hanya orang-orang yang berpengalaman saja yang bisa melibatkan diri. Sedangkan untuk pembangunan bak air minum sebagian masyarakat terlibat karena masyarakat ada yang tukang batu dan buru, dan untuk kedua program tersebut tidak mengunakan waktu atau jadwal dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Dari kedua program tersebut hanya bak penampung air minum saja yang dimanfaatkan oleh warga sedangkan embung desa tidak dimanfaatkan sama sekali dikarenakan masyarakat tidak tau menggelola sumber air yang ada. Pembangunan Rumah. Renovasi Rumah dan Pemangunan Rumah Adat Dari hasil rapat MusrebangDes ada 55 buah rumah yang di usulkan masyarakat jadi dari 55 buah rumah tersebut diantaranya adalah 25 untuk pembangunan rumah baru sedangkan 25 lagi untuk renovasi rumah atau rehap ulang rumah dan yang limanya untuk pembangunan ulang rumah adat. Dari ketiga program tersebut menelan anggaran sebesar Rp 550 juta. dan telah teralisasi dengan baik, untuk keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan rumah cukup baik karena menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat dikarenakan masyarakat bayak yang berprofesi sebagai tukang dan buru. Sehingga masayarakat merasa senang terlibat langsung dalam proses pembangunan tersebut, kalau untuk penggunaan waktu dalam proses pembangunan rumah itu tidak digunakan sehingga nanti selesai kerja itu bukan menjadi tolak ukur bagi pemerntah desa Tafuli I. Pembangunan rumah dan pembangunan rumah adat sangat bermanfaat bagi masyarakat, yang dulu tinggal di rumah yang beratapkan daun dan berdinding bebek kini telah dibangun rumah setengah tembok dan beratapkan seng serta rumah adat yang dulunya beratapkan daun alang-alang yang berbentuk lumbung, sekarang dibangun beratapkan seng dan tiang-tiangnya dicor sehingga mampu bertahan lama. Pengadaan Lampu Sehen dan Media Informasi Radio Pada tahun 2017 dianggarkan dana sebesar 100 juta untuk pengadaan lampu sehen dan radio sebanyak 150 Dan telah terealisasi dengan baik, untuk keterlibatan masyarakat, masyarakat tidak begitu terlibat dalam proses pengadaan tersebut karena masyarakat tidak paham mengenai pemasangan lampu sehen dan radio Sedangkan realisasi dalam pengunaan waktu itu tidak digunakan karena pemasangan lampu sehen dan radio tidak membutukan waktu yang begitu lama yang berkisar antara satu atau dua minggu saja, program e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 3. NO. MARET 2024 pengadaan lampu sehen dan radio itu sangat bermanfaat bagi masyarakat desa Tafuli I karena selama ini masyarakat hanya menggunakan pelita dan sebagian masyarakat tidak memiliki radio. PENUTUP Kesimpulan Budaya organisasi dan kompetensi pegawai mempengaruhi motivasi kerja pegawai Dinas Kepemudaan dan Pemanfaatan Dana Desa dalam pelaksanaan pebangunan di Desa Tafuli I. Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka telah digunakan untuk 4 . jenis kegiatan pembangunan fisik, antara lain. pembangunan ruas jalan, kedu. pembangunan embung desa dan pengadaan bak air minum, ketig. pembangunan rumah, renovasi rumah, dan pembangunan rumah adat. Keempa. pengadaan lampu sehen dan informasi radio. Faktor pendukung pemenfaatan Dana Desa di Desa Tafuli I. Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka ditunjukan melalui partisipasi masyarakat pada saat kegiatan pembangunan berjalan. Faktor-faktor penghambat pemanfaatan Dana Desa di Desa Tafuli I. Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka, antara lain. rendahnya kemampuan masyarakat dalam mengusul jenis kebutuhan pada saat Musrembang Desa, lambatnya pencairan Dana Desa, rendahnya partisipasi dan keterlibatan masyarakat pada saat Musrembang Desa, minimnya kegiatan sosialisasi dari pemerintah desa tentang pemanfaatan termasuk fungsi dan kegunaan Dana Desa, rendahnya aktifitas pengawasan dan pengontrolan oleh pemerintah Daerah dan masyarakat desa sendiri, serta terjadinya bencana alam yang bersifat situasional. Efektifitas Tafuli Kecamatan Rinhat. Kabupaten Malaka sangat efektif untuk pembangunan fisik yaitu: pembangunan ruas jalan, pembangunan embung desa dan pengadaan bak air minum, pembangunan rumah, renovasi rumah, dan pembangunan rumah Serta pengadaan lampu sehen dan informasi radio. Saran Perlu menggalakkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan desa yang dibiayai oleh dana desa. Mendorong pembentukan kelompok-kelompok masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang dapat mengawasi penggunaan dana desa dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa. DAFTAR PUSTAKA