Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 PERAN MAJELIS KEHORMATAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HUKUM Oleh: Else Suhaimi1 elsehadi@gmail. Abstrak Hukum mempunyai tujuan yang ideal yaitu memberikan keadilan bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum. Dalam menghadapi masalah hukum tersebut kehadiran Advokat sangat dibutuhkan. Hal ini dikarenakan prosedur penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak mudah untuk dipahami. Untuk itu kehadiran Advokat berperan untuk membantu dalam penyelesaian kasus hukum tersebut dimulai dari penyusunan gugatan, tuntutan ataupun permohonan, jalannya proses di pengadilan hingga sampai pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam menjalankan tugas pendampingan tersebut Advokat dibatasi oleh kode etik Advokat yang bertujuan untuk menjaga integritas dan marwah hukum dalam menjamin keadilan bagi masyarakat. Untuk menjamin tegaknya etik maka dibentuklah Majelis Kehormatan Advokat oleh organisasi Advokat. Dalam menjalankan fungsinya majelis ini berpedoman pada kode etik yang dibuat oleh organisasi Advokat. putusan majelis etik ini berkekuatan hukum tetap. Kata kunci: Dewan kehormatan. Etika. Advokat Abstract Law has an ideal purpose, namely to provide justice for people who stumble in legal problems. dealing with these legal problems the presence of an Advocate is needed. This is because the settlement procedure through the courts is not easy to understand. For this reason, the presence of an Advocate plays a role in assisting in the settlement of legal cases starting from the preparation of lawsuits, demands or requests, the course of the process in court to arriving at a judge's decision that has permanent legal force. In carrying out this assistance task, the Advocate is limited by the Advocate code of ethics which aims to maintain the integrity and dignity of the law in ensuring justice for the To ensure the upholding of ethics, an Advocate Honorary Council was formed by the Advocate organization. In carrying out its functions, this assembly is guided by a code of ethics made by Advocate organizations. The decision of the Ethics Council has permanent legal force. Keywords: Board of honor. Ethics. Advocate PENDAHULUAN Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi UUD Sebagai Negara hukum maka hukum dapat diibaratkan sebagai pedang, sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 kekuasaan tertinggi, sebagai dasar dari tindakan penguasa ataupun warga Negara. Untuk menegakkan hukum maka terdapat dua lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung menjadi pucuk kekuasaan kehakiman membawahi peradilan umum dan peradilan khusus sedangkan Mahkamah Konstitusi membawahi peradilan konstitusi. Peradilan merupakan sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan. Terdapat para pihak yang berperan dalam proses penyelesaian kasus di pengadilan yang disebut dengan penegak hukum, antara lain jaksa, hakim dan Advokat. jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pemutus dan Advokat sebagai pendamping/pembela. Selain itu pula ada penyidik dari unsur kepolisian dan KPK. Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang berperan membantu menemukan kebenaran formil dan materiil. Menurut UU No. 18 Tahun 2003 bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Kedudukan Advokat sangat penting terutama menjaga kepentingan masyarakat yang tersandung perkara hukum atau klien di hadapan Negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut. Advokat terikat pada kode etik yang harus ditegakkan. Ketika kode etik tersebut maka ada sanksi yang akan diterima salah satunya adalah di pecat dari keanggotaan organisasi Advokat dan diberhentikan dari profesinya. Dalam Undang-undang Advokat juga diatur bahwa Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Advokat bebas dalam menjalankankan tugas profesinya untuk membela perkasa yang menjadi tanggung Selain itu Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, serta dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundangundangan. Advokat juga dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya. Advokat juga wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya kecuali ditentukan lain oleh undangundang. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada Dalam banyak kasus yang menimpa masyarakat, terdapat suatu asumsi jika dibantu oleh advokat maka semuanya beres. Jika perkaranya berat menjadi ringan, jika dihukum menjadi bebas dan seterusnya. Asumsi ini mendekatkan pada suatu kesimpulan bahwa advokat bisa berbuat banyak hal untuk kepentingan kliennya. Sebaliknya jika tidak didampingi oleh advokat maka hukum akan jangan tajam menghujam ke bumi. Artinya atas ketidakpahaman masyarakat akan kasus hukum yang dhadapi menjadikan pernyelesaian kasusnya menapaki jalan panjang, berliku dan hukuman yang diterapkan sangat maksimal. Bersama dengan jaksa, kepolisian . ebagai penyidi. dan hakim, seorang advokat berusaha untuk menyelesaikan kasus hukum mereka disebut sebagai penegak hukum. Setiap Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 penegak hukum itu punya peran masing-masing. Akhir-akhirnya terdapat beberapa kasus yang menimpa para penegak hukum ini karena dilaporkan oleh masyarakat atau pun kliennya. Seperti kasus penyuapan terhadap jaksa dan hakim oleh advokat. Bagaimana pelaksanaan kode etik dalam menghadirkan advokat yang berintegritas? Pembahasan Kode Etik Advokat Menurut Keiser bahwa etika profesi merupakan kesanggupan untuk memenuhi pelayanan profesionoal bagi klien, terdapat kaidah-kaidah pokok yaitu profesi harus dihayati sebagai suatu pelayanan tanpa pamrih. Maksudnya pertimbangan yang diambil oleh advokat merupakan kepentingan klien atau masyarakat bukan kepentingan pribadi. Jika ini diabaikan, pelaksanaan profesi akan mengarah pada penyalahgunaan profesi sehingga merupakan klien. Pelayanan profesi mendahulukan kepentingan klien, yang mengcu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai manusia yang membatasi sikap dan tindakan. Pengemban profesi harus berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan dan harus mengembangkan semangat solidaritas sesame rekan seprofesi. Kode etik Profesi Advokat adalah seperangkat aturan etika profesi selaku penegak hukum yang mulia dan terhormat, sejajar dengan jaksa dan hakim yang dalam melaksanakan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik. Untuk menunjang kemuliaan profesi ini maka seorang Advokat harus memiliki kepribadian bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum. Undang-undang Dasar, kode etik serta sumpah jabatannya. Saat ini hamper setiap lembaga Negara memiliki etika yang harus ditegakan. Etika atau morat merupakan aturan mengenai sikap prilaku dan tindakan manusia yang hidup Etika ini juga bisa sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan antara yang baik dari yang buruk. Dalam masyarakat, kita tidak hidup sendiri harus ada aturan yang dilaksanakan setiap orang agar kehidupan bermasyarakat berjalan dengan aman, nikmat dan Advokat merupakan salah satu profesi yang termasuk kedalam AuProfesi LuhurAy Officium Nobile selain Hakim. Jaksa. Polisi dan Notaris. Dr. Frans Hendra Winata. menyebutkan bahwa Profesi Luhur pada nya adalah suatu perwujudan nilai-nilai sebagai berikut ini: C Kemanusiaan . yang diartikan sebagai suatu bentuk penghormatan kepada martabat kemanusiaan C Nilai Keadilan . yang diartikan sebagai suatu dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. C Nilai Kepatutan atau kewajaran . suatu upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. C Nilai Kejujuran . dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan Nilai Pelayanan Kepentingan Publik . o serve public interes. dalam arti pengembangan profesi hukum Advokat telah melekat semangatnya pada keberpihakan hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi. Nilai kemanusiaan menempatkan manusia sebagai subjek hukum yang merdeka, mandiri dan bertanggung jawab. Hukum itu diadakan untuk melindungi manusia dari kekejaman hukum rimba. Secara fitrah, manusia dikaruniai fitrah yang dibawa sejak lahir yaitu hak asasi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu dalam menegakan hukum ini, para penegak hukum harus berpedoman pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu hukum itu merupakan amanah dari Tuhan, ketika ditempuh dengan cara-cara yang tidak beradab dan tidak berintegritas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan maka penegakan hukum ini telah menciderai kehendak Tuhan. Selain nilai kemanusia, dalam penegakan hukum yang bermartabat haruslah mengandung prinsip keadilan. Menurut Rawls prinsip keadilan berawal dari setiap pribadi memiliki hak yang setara terhadap sistem kebebasan bagi semuanya. Keadilan sebagai Keadilan di tengah kebebasan yang terbentang merupakan hasil pilihan yang rasional yaitu menempatkan manusia sebagai mahkluk bebas, setara dan rasional. Ketika penegakan hukum memilih untuk keadilan maka harus ada pengekangan kebebasan, karena kebebasan dibatasi oleh kebebasan itu sendiri. Selanjutnya kejujuran dan integritas identic dengan berkata sesuai fakta dan berbuat sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batinnya seperti memiliki sifat konsisten, koheren, tak bertentangan satu sama lain, sehingga terwujud dalam kesatupaduan. Hukum yang berintegritas mengandung pengertian bahwa hukum itu memiliki kepastian aturan, keputusan hukum tidak berubah, ada kewibawaan yang dicerminkan oleh hakim yang memutuskan perkara tidak terpengaruh pada kekuasan politik, ekonomi ataupun strata sosial dalam masyarakat. Begitupun advokat dalam melakukan pembelaan di dasarkan pada standar hukum yang berlaku. Tidak membedakan karena ada intimidasi, rongrongan dari kekuasaan maupun status dalam masyarakat. Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya yang diadukan kepada Dewan Kehormatan Advokat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat. Seorang Advokat dapat dikenai tindakan etik berdasarkan Mengabaikan atau Menelantarkan Kepentingan Klienya. Bertindak atau Bertingkah Laku yang Tidak Patut Terhadap Lawan atau Rekan Seprofesinya. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan da atau perbuatan Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. Kepentingan klien merupakan kepentingan hukum yang menjadi tanggung jawab seorang advokat. Kepentingan ini berkaitan dengan penegakan hukum atas kasus yang menimpa masyarakat. Kepentingan ini meliputi prosedural penyelesaian kasus di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mediasi dan perdamaian. Dalam pengurusan kepentingan ini seorang advokat dilengkapi dengan surat kuasa. Dalam surat kuasa tertulis tertulis lengkap kepentingan-kepentingan yang harus diurus seperti mengajukan permohonan, gugatan atau tuntutan beserta alasan-alasan hukum, pencarian barang bukti, dan menghadirkan saksi-saksi, serta mendampingi klien di semua tingkat pengadilan hingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tugas-tugas tersebut tidak dilaksanakan oleh advokat maka tergolong perbuatan menelantarkan kepentingan klien. Menelantarkan kepentingan klien ini sama halnya dengan Akibatnya klien dirugikan dan dapat juga berakibat hilangnya kepecayaan masyarakat terhadap advokat. Seorang advokat selain menjaga sikap dengan klien juga menjaga sikap terhadap pihak lawan yang juga didampingi oleh advokat juga. Bertindak dan betingkah laku yang baik, tidak mencela, tidak memfitnah serta membohongi. Karena satu profesi tetap sama-sama menjaga etika keprofesian, bersikap professional dan proporsional. Tidak bersikap pragmatis atau mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain, ataupun tidak memenangkan klien yang terbukti bersalah. Harkat dan martabat advokad merupakan penerapan nilai-nilai umum dalam penegakan Seperti ibarat kata hukum adalah pedang, tajam atau tumpulnya pedang akan sangat tergantung pada objek pedang itu sendiri yang tajam dan subyek yang memegang hukum itu. Jika tajamnya pedang diperuntukan secara benar maka pedang akan berfungsi tepat sasaran didukung pula dengan subjek atau penegak hukum yang tidak pandang bulu. Sebagai penegak hukum, maka yang ditegakan oleh advokat adalah hukum yang adil. Menurut Soerjono Soekanto hukum yang adil akan tercipta manakah hukum ditegakan berdasarkan pada kepastian dan kesebandingan hukum. Kepastian akan perbuatan dan subjeknya, adanya kesebandingan antara perbuatan dengan hukuman. Secara umum kepastian hukum harus terpotret dalam peraturan perundang-undangan. Seorang advokat harus mampu meletakan norma-norma tersebut dalam gugatan secara tepat. Seorang advokat harus juga mampu meletakan hukuman yang wajar dan seimbang dalam Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Penegakan Etik Oleh Dewan Kehormatan Dalam kode etik diatur hubungan antara advokat dengan klien. Ketika hubungan dengan klien itu dilanggar maka klien dapat mengadukan advokat ke dewan kehormatan. Hubungan tersebut antara lain: Dalam penangganan perkara, advokat harus mengutamakan penyelesaian dengan cara Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya akan menang Besarnya honorarium advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu Advokat dalam mengurus perkara harus memberikan perhatian yang sama Advokat harus menolak mengurus perkara yang tidak ada dasar hukumnya Advokat harus menjga rahasia jabatan yang diberitahukan oleh klien Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan klien Advokat harus mengundurkan diri apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak merugikan kepentingan klien Sidang dewan kehormatan dilakukan karena adanya pengaduan dari individu atau masyarakat terkait dengan prilaku advokat. Adanya pelanggaran terhadap etik di proses melalui sidang etik Dewan Kehormatan dalam Majelis Kehormatan Daerah yang terdiri dari 5 hakim berisikan unsur Advokat, unsur akademisi dan unsur masyarakat. Proses persidangan dimulai dengan adanya pengaduan dari individu atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan Advokat. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan dalam penindakkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang advokat, harus ada laporan terlebih dahulu yang diterima oleh Dewan Kehormatan agar bisa diperiksa. "Sepanjang tidak ada pengaduan ke Dewan Kehormatan, kami tidak mencampuri kehidupan orang lain. Itu strictly harus saya sampaikan. Anda mau melakukan apa saja di luar sana, itu bukan urusan Peradi. Tapi kalau Anda dilaporkan, ya itu menjadi urusan Peradi. Jadi jangan pikir kami mencampuri urusan pribadi orang lain, tidak. Mau diperiksa atau tidak, harus ada pengaduan," ujar Otto saat konferensi pers di Sekretariat Nasional DPN Peradi Pengaduan tersebut mulanya bisa dikirimkan kepada Dewan Kehormatan Daerah sesuai wilayah keanggotaan advokat Teradu. Terdapat sejumlah pihak yang bisa menjadi Pengadu kepada Dewan Kehormatan apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran kode etik seorang advokat. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Berdasarkan Pasal 11 KEAI yang dapat mengajukan pengaduan adalah klien, teman sejawat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat serta DPP/DPD/DPC dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota. Setelah mendapatkan pengaduan, dalam 7 hari Dewan Kehormatan Daerah terlebih dahulu akan memeriksa kelengkapan berkas pengaduan. Untuk selanjutnya dicatat pada buku register dan DKD membentuk Majelis Kehormatan Daerah yang Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 akan memeriksa dan memutus pengaduan. Majelis Kehormatan dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan bila dirasa perlu. Lalu berkas pengaduan akan dikirimkan kepada Teradu. Selama 21 hari. Majelis Kehormatan Daerah akan menunggu dikirimkannya jawaban dari Teradu. Jika tidak kunjung dikirimkan jawaban maka akan disampaikan surat pemberitahuan resmi dengan tenggat waktu 14 hari untuk Teradu mengirimkan jawaban. Jika masih tidak mengirimkannya maka akan dijatuhkan putusan. Setelah Teradu mengirim jawabannya. Majelis akan menetapkan hari sidang pertama. Dalam hal Pengadu dan Teradu menghadiri seluruh sidang, setidaknya terdapat 3 kali sidang hingga lahirnya putusan majelis. Tetapi jika Teradu tidak kunjung datang setelah dipanggil secara patut 2 kali berturut-turut, maka usai Sidang I akan dikeluarkan putusan. AuPemeriksaan pertama ke DKD (Dewan Kehormatan Daera. sesuai wilayah keanggotaan teradu, lalu atas putusan DKD bisa mengajukan banding ke DKP (Dewan Kehormatan Pusa. Putusan DKP itu tingkat akhir . Keputusan Dan Upaya Hukum Teradu Setiap pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Advokat dan diadukan kepada Dewan Kehormatan harus diputuskan oleh Majelis Kehormatan. Keputusan tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 . sampai 12 . ua bela. bulan dan perberhentian tetap dari profesinya. Sebelum mendapatkan keputusan yang bersifat tetap. Advokat yang teradu diberikan kesempatan untuk pembelaan diri. Dalam Pasal 20 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat perhimpunan Advokat Indonesia Peringatan biasa bilamana sifat pelanggaraanya tidak berat dengan menyampaikan teguran secara lisan. Peringataan keras bilamana sifat pelanggaraanya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik advokat dan/atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan dengan memberikan teguran secara tertulis. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dengan menetapkan lamanya, bilamana sifat pelanggaranya berat atau tidak mengindahkan ketentuan kode etik advokat atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringkatan keras yang bersankutan masih mengulangi pelanggaran kode etik advokat Pemberhentian tetap dari profesninya bilamana dilakukan pelanggaran berat kode etik advokat dengan mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, atau mengulangi pelanggaran kode etik advokt yang otomatis diikuti dengan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Mamahami citra dan martabat. Kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat debgab etika prilaku. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak mengenai benar dan salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu yang terwujud dalam gerakan . dan ucapan yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 Etika berprilaku adalah sikap dan prilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Karena implementasi terhadap kode etik dan pedoman prilaku advokat dapat melahirkan kepercayaan atau ketidakpercayaan masyarakat pada putusan pengadilan. Oleh sebab itu advokat dituntut untuk selalu berprilaku yang berbudi pekerti luhur. Advokat yang berbudi pekerti luhur dapat ditunjukan dengan prilaku: Jujur, yaitu berkata dan bersikap wajar, patut, apa adanya dan sesuai dengan fakta. Bermakna berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejururan dapat membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil Berprilaku adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya depan hukum. Yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap setiap orang atau tidak membedakan orang Berprilaku arif dan bijaksana. Bermakna mampu bertindak sesuai norma yang hidup dalam masyarakat, norma agama, norma kesusilaan, norma hukum. Didukung juga dengan pribadi yang berwawasan luas, menjunjung tenggang rasa, sabar dan santun Bersikap mandiri mampu bertindak sendiri tanpa bantuan orang lain Berintegritas tinggi diwujudkan dengan sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Dengan integritas tinggi akan terbentuk pribadi yang menolak godaan, intervensi dengan mengedepankan hati nurani untuk menegakan kebenaran dan keadilan dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan Bertanggung jawab yaitu kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baik tugas dan memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan tugas tersebut Menjunjung tinggi harga diri yang melekat martabat serta kehormatan yang harus Berdisiplin tinggi Berprilaku rendah hati Bersikap profesional, memiliki keahlian, keterampilan dan wawasan yang luas. Contoh Kasus yang di Putus Majelis Dewan Kehormatan Penindakan adanya dugaan pelanggaran kode etik advokat, harus terdapat laporan terlebih dahulu yang diterima Dewan Kehormatan Peradi agar bisa diperiksa. Putusan DKD bisa diajukan banding ke DKP sebagai putusan tingkat akhir. Belajar dari hebohnya perihal pengunduran diri Advokat Senior Hotman Paris Hutapea dari keanggotaan DPN Peradi, yang mana sebelumnya terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik atas dirinya di Dewan Kehormatan Peradi yang dilayangkan oleh Hotma P. Sitompoel. Atas pengaduan tersebut. Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta telah mengeluarkan Putusan No. 45/PERADI/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/IX/2021 pada 29 September 2021 yang menyatakan Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kemudian putusan itu diajukan banding. Akan tetapi, sesuai permohonan banding yang diajukan. Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi memutus sebaliknya. Dalam amar Putusan No. 19/DKP/PERADI/I/2022 pada 12 Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ISSN : 2460-5646 E-ISSN : 2775-5983 April 2022 lalu, membatalkan Putusan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta. Dewan Kehormatan Pusat juga menyatakan teradu Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia. Lalu, melalui Surat Resmi Komisi Pengawas Peradi selaku pelaksana eksekusi tertanggal 20 April 2022, isi putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI M. Syarifuddin agar dapat diteruskan kepada pimpinan-pimpinan pengadilan guna mengefektifkan penindakan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Organisasi Advokat Peradi. Hal itu sesuai SK DPN Peradi Nomor: KEP. 179/PERADI/DPN/XI/2021 tentang Perubahan SK DPN PERADI Nomor: KEP. 137/PERADI/DPN/XII/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Dewan Kehormatan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Kasus ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Hotma Sitompoel terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Peradi, perihal Hotman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangganya tidak mengupayakan jalan damai. Hotman Paris Hutapea dalam menangani perkara rumah tangga malah melakukan konferensi pers berkalikali yang membuat perkara rumah tangganya semakin mencuat ke publik tanpa penyelesaian secara hukum. Hotman Paris Hutapea melakukan konferensi pers dan membuat postinganpostingan yang mendiskreditkan Hotma Sitompoel. Kesimpulan Pelaksanaan kode etik berhubungan erat dengan menjaga integritas advokat dalam menjalankan profesinya. Klien dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan ketika advokat yang menjadi kuasa hukum telah melakukan atau bersikap yang bertentangan dengan integritas seorang advokat antara lain tidak berwibawa, tidak jujur dan tidak mengedepankan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Pelanggaran terhadap integritas ini, advokat dapat sidangkan dan diputuskan hukuman diberhentikan sementara dari profesinya sebagai advokat. Daftar Bacaan Abustan. Filsafat Hukum. Konsepsi dan Implementasi. RajaGrafindo. Jakarta Kadir,Adies . Menjaga Moral Pejabat Publik. Peran Lembaga Etik Dalam Lingkaran Kekuasaan. MediaBook. Jakarta Lebacqz,Karen. Teori-teori Keadilan. Nusa Media. Bandung Prasetyo,Teguh. Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Nusa Media. Bandung