Srirejeki. Irdamisraini Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam https://e-journal. id/index. php/ittihad e-ISSN 2721-6829, p-ISSN 2442-6938 DOI: 10. Grade: Sinta 5 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. Volume 12. No. 1, . : Juni, p. REAKTUALISASI NILAI AGAMA DAN BUDAYA DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DI KUHP NASIONAL Srirejeki1. Irdamisraini2 Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia1 Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia2 Email Corresponding Author: srirejeki@uin-suska. Submite Acepted Publish Article Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun History 06/05/2026 08/05/2026 09/05/2026 Abstract Indonesia is a state founded upon Pancasila and the 1945 Constitution. All laws and regulations in force in Indonesia must not contradict Pancasila and the 1945 Constitution. Pancasila serves as the philosophical foundation and the fundamental basis of the Unitary State of the Republic of Indonesia. The criminal offense of adultery is one example of a contemporary issue reflecting a conflict between the definition and understanding of adultery in the Criminal Code and the social values and interests of society. This study aims to analyses the reactualization of religious and cultural values in the regulation of the crime of adultery within the National Criminal Code. The research method employed is normative The classification of adultery as an ordinary offense is intended to emphasize the role of the state in responding to acts considered contrary to religious values and public morality. This approach aligns with the values of Pancasila and the cultural structure of Indonesian society. Therefore, regulating adultery as a general offense is expected to achieve the objectives of criminal law, namely social welfare and social defence. Key Word: Religious Values. Cultural Values. The Criminal Offense of Adultery AEIEAA A O E IO ECOIOI OEII EIIOE N AOA. 1945 AuIOIOO OE CI EO EIOE OO IA A OI EI IEA. A IOE NO AEA O OE INOO uIOIOOA. 1945 AuIOIOO I EIOE OOA AEO IEE IA E EA OI IANOI OANI EI AO ECIOI EIO OECOI OEIAE EIO EEIIA AE II NN E NO EOE u IO ECOI EOIO OECAO AO IOI OI EI AO ECIOI EIO EOIOA AONA AIOA EI EOI uEO EEO EO OA. )A I I IN CIOIO IOO (ACNOAUAAO NN EA A ON OIO I COI EIOE OENOEEA. AEOE AO E EO EAE EO I ECOI EOIO OEEC EIA UA II EIOC I ONI NOEE EI EAE IO I AO COC NA ECIOI EIOAUA EA. AECAO EEII uEIOIOOA AONO COC EANO EIO OIO EIIA A OI EIAUA ECOI ECAOAUA ECOI EOIOA:AeI EIAOA Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Abstrak Indonesia adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indoensia ini tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila merupakan falsafah dan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana perzinaan merupakan salah satu contoh masalah aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi nilai agama dan budaya dalam pengaturan tindak pidana perzinaan di KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penempatan zina sebagai delik biasa dimaksudkan untuk mempertegas peran negara dalam merespons perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan publik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan struktur budaya Indonesia. Sehingga pengaturan tindak pidana perzinaan menggunakan delik delik diharapkan mampu mewujudkan tujuan hukum pidana yaitu kesejahteraan masyarakat . ocial walfar. dan perlindungan masyarakat . ocial defenc. Kata kunci: Nilai Agama. Nilai Budaya. Tindak Pidana Perzinaan This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Publisher: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima PENDAHULUAN Pancasila merupakan falsafah dan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjabaran dari nilai nilai Pancasila yaitu adanya peraturan Undang-Undang yang lebih rinci dalam mengaturnya, akan tetapi peraturan perundang- undangan terutama ketentuan pidana tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang sila pertama yaitu ber-Ketuhanan Maha Esa yang artinya bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang wajib percaya dan Idealnya, hukum di suatu negara harus sesuai dengan nilai moral dan nilai budaya yang mencerminkan kepribadian masyarakatnya. Formulasi ketentuan pidana yang berkeadilan secara agama harus mampu menggali nilai nilai ajaram dari Tuhan dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Indonesia terkenal dengan segala kekayaan keberagamannya baik adat isitiadat dan budaya. Tentu setiap daerah memiliki nilai-nilai untuk menjalankan kehidupannya seharihari. Untuk itu diharapkan para legislator dalam merumuskan suatu ketentuan pidana harus berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk dapat mencapai terwujudnya 1 Adiansyah Nurahman and Eko Soponyono. AuKebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Delik Kesusilaan (Perzinaha. Yang Berbasis Nilai Keadilan Religius,Ay Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum 15, no. : 42Ae61. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Formulasi ketentuan pidana yang harus menyelaraskan antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dengan ketentuan pada sistem hukum nasional. Banyak nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut bersumber pada nilai nilai agama yang berdasarkan Ketuhanan, sehingga tidak menimbulkan benturan yang mengakibatkan rakyat tidak mendapatkan keadilan 2. Kebijakan reformulasi tindak pidana perzinaan tidak bisa dilepaskan dari ajaran kitab Indonesia yang merupakan Negara Pancasila yang mengakui adanya Ketuhanan. Indonesia mengakui ada enam agama diantaranya Islam. Kristen Protestan. Katolik. Hindu. Buddha, dan Konghucu. Nilai-nilai Agama tersebutlah yang seharusnya menjadi sumber penting bagi legislator dalam pembentukan ketentuan tindak pidana perzinaan di Indonesia3. Lahirnya KUHP Nasional sebagai kodifikasi hukum pidana yang baru menandai sebuah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP ini tidak hanya menggantikan produk hukum kolonial, tetapi juga merefleksikan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana. Paradigma baru tersebut berorientasi pada prinsip responsivitas dan progresivitas hukum, yang berarti hukum tidak sekadar menjadi sarana represif untuk menindak pelanggaran, melainkan juga instrumen edukatif, preventif, dan korektif yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta keadilan sosial 4. Masalah delik perzinaan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP dengan kepentingan/nilai sosial Adanya benturan tersebut justru menjadikan hukum tidak menghasilkan kemanfaatan dan keadilan yang melindungi masyarakat. Formulasi delik perzinaan diharapkan mampu menjadi solusi ditengah susahnya keadilan yang didapat oleh masyarakat. Mengingat, sejak awal pendiri bangsa menekankan bahwa negara ini didirikan untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera. Pengertian negara kesejahteraan yang dianut di Indonesia menuntut adanya materiil maupun spiritual 5. 2 Ibid. 3 S Sunnah. G Widjaja - Prosiding Seminar Nasional Indonesia, and undefined 2025. AuPidana Nasional Pasca-Kolonial: Telaah Literatur Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dan Implementasinya Pada Januari 2026,Ay Sociohum. Net 3, no. : 23Ae32. 4 Nafitza Ainurrisma et al. AuProceeding of Conference on Law and KUHP Nasional Dan Paradigma Baru Penegakan Hukum Pidana : Menuju Sistem Hukum Yang Responsif Dan Progresif,Ay Proceeding Of Conference on Law and Social Studies, 2025. 5 Silvia Dea Anggraini and Zul Akli. AuPIDANA PERZINAHAN DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyatakan,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH) 8, no. : 1Ae24. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Berbeda halnya dengan Indonesia yang struktur sosial budaya masyarakatnya lebih bersifat kekeluargaan, kolektivistik dan monodualistik, masalah perzinaan dan lembaga perkawinan bukan semata-mata masalah privat dan kebebasan individual, tapi juga menjadi masalah sosial, sehingga dari sudut kebijakan, adalah kurang bijaksana jika delik perzinaan dijadikan sebagai delik aduan absolut. Aturan ketentuan pidana terkait delik perzinaan masih dianggap belum mampu memberikan keadilan bagi masyarakat. Ketentuan pidana masih belum berlandaskan nilai keadilan religius, yang mana masih dianggap menciderai hukum yang berlaku di masyarakat . ukum agama dan hukum yang hidu. Banyak nilai-nilai dalam delik kesusilaan ternyata bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat yang sangat religi, hal tersebut disebabkan karena KUHP yang merupakan peninggalan kolonial memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia, hal ini jika dipaksakan akan berbenturan dengan nilai dan kepentingan baru yang tidak mustahil justru akan menimbulkan kejahatan baru 6. Sesungguhnya yang menjadi masalah dalam delik perzinaan KUHP ini tidak sematamata terletak pada aspek delik aduan absolutnya. Rumusan tentang deliknya pun tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang religius dan mayoritas memeluk agama Islam. Agama Islam mengatakan bahwa delik perzinaan dirumuskan sebagai hubungan seksual . antara pria dengan wanita yang tidak terikat oleh perkawinan yang sah yang dilakukan secara sengaja. Islam sendiri merupakan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, delik perzinaan rumusannya bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah berkeluarga saja, tetapi juga yang dilakukan oleh orang yang belum/tidak berkeluarga asalkan sudah mukallaf . Oemar Seno Adji menekankan perlunya unsur agama sebagai sumber ilham dalam menentukan delik-delik susila. Unsur agama sebagai faktor determinant dalam menghadapi keragaman mengenai luas lingkup kesusilaan. Norma-norma agama yang diakui dan dianut oleh masyarakat, justru memberikan ciri yang khas dalam menentukan adanya pelanggaran terhadap kesusilaan. Pemisahan antara negara dan agama melalui doktrin Auseparation of state and churchAy tidak pemah dianut di negara ini. Indonesia adalah negara yang berketuhanan dimana agama menempati posisi sentral dan merupakan unsur yang harus ada dalam national and character building, sehingga negara dapat mengambil peran aktif terhadap masalah agama 6 Barda Nawawi Arief. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana Pranata Media Group, 7 Nofrizal and Wendra Yunaldi. AuAnalisis Tentang Pergeseran Peran Serta Masyarakat Adat Minangkabau Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan Dengan Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,Ay Jurnal Yustitia 53, no. : 1Ae19. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini dan sekaligus juga memberikan peluang untuk perkembangan suatu agama. Relevan kiranya apa yang pernah diungkapkan oleh Alfred Dening Auwhitout religion there can be no morality and whitout morality there can be no law . anpa agama tidak ada moralitas dan tanpa moralitas tidak ada huku. 8Ay. Tiga latar belakang yang menurut Barda Nawawi Arief sangat penting dalam pembaharuan hukum di Indonesia, yaitu aspek sosio politik, sosio filosofik, dan sosio Alasan politik, cita-cita bangsa yang telah merdeka adalah memiliki produk hukum sendiri atau memiliki KUHP baru yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Kedua alasan sosiologis, bahwa aturan didalam hukum pidana merupakan cerminan dari pandangan politik suatu bangsa dimana hukum itu dibuat dan berkembang. Nilai-nilai kebudayaan itu mendapat tempat dalam mengatur hukum pidana. Tolak ukur perbuatan jahat itu dapat diukur dari mayarakat dalam menilai suatu perbuatan, baik atau buruk, benar atau tidak benar apa yang bermanfaat dan sebaliknya 9. Rangka pembangunan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila, penggalian nilainilai religius berdasarkan tuntunan Tuhan adalah hal yang harus dilakukan, sebagaimana yang disampaikan Moeljatno bahwa. Audalam negara kita yang berdasarkan Pancasila, dengan adanya sila Ketuhanannya, maka tiap ilmu pengetahuan . ermasuk ilmu hukum, pen. ) yang tidak dibarengi dengan ilmu ketuhanan adalah tidak lengkapAy. Ilmu hukum yang tidak dibarengi dengan ilmu Ketuhanan tidak lengkap mengandung makna bahwa para pembuat Undang-Undang dan penegak hukum maupun mahasiswa hukum harus melihat hukum berdasarkan ilmu ketuhanan, dengan demikian harus dilakukan penggalian nilai-nilai yang ada dalam rumusan Pasal dalam ketentuan pidana apakah telah telah mengandung ilmu Ketuhanan atau belum. Penggalian nilai-nilai Ketuhanan akan menambah ilmu pengetahuan sehingga dalam menjalankan hukum dapat terwujud keadilan yang religius 10. Tindak pidana perzinaan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan menimbulkan permasalahan tersendiri di tengah masyarakat Indonesia yang bercorak komunal dan menjunjung tinggi nilai sosial kemasyarakatan, sehingga sebagian pakar berpendapat terdapat 8 Rosalind Angel Fanggi. AuKebijakan Kriminalisasi Pengguguran Kandungan Dalam Kajian Perbandingan Hukum Berbagai Negara Serta Dampaknya Bagi Kesehatan Ibu Dan Anak (KIA),Ay Timorese Journal of Public Health 2, no. : 306Ae312. 9 Shofiyatun Nisa Ihda. AuFormulasi Hukum Pidana Terhadap Rumusan Tindak Pidana Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia,Ay Jurnal Negara dan Keadilan 9, no. 10 Nurahman and Soponyono. AuKebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Delik Kesusilaan (Perzinaha. Yang Berbasis Nilai Keadilan Religius. Ay Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. kepentingan umum yang terlanggar apabila tindak pidana perzinaan terjadi 11. Dalam praktik sosial, kuatnya nilai agama yang hidup di tengah masyarakat tidak selalu diimbangi dengan kehadiran negara secara efektif dalam penegakan hukum. Pengaturan tindak pidana perzinaan yang masih bersifat delik aduan sering kali menimbulkan kesenjangan antara norma hukum positif dan rasa keadilan masyarakat. Ketika perbuatan zina dianggap melanggar nilai agama dan mencederai moral publik, tetapi tidak dapat diproses secara hukum karena ketiadaan pengaduan dari pihak tertentu, masyarakat cenderung merasa bahwa hukum tidak mampu memberikan solusi yang adil dan cepat 12. Kondisi tersebut dalam banyak kasus memicu terjadinya penyelesaian konflik dengan cara main hakim sendiri. Penggerebekan pasangan yang diduga berzina, tindakan persekusi, pengusiran dari lingkungan tempat tinggal, hingga kekerasan fisik dan psikologis kerap terjadi atas nama penegakan moral dan agama. Fenomena ini menunjukkan bahwa lemahnya peran negara dalam menindak perbuatan zina justru membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengganggu ketertiban umum 13. Maka dari itu artikel ilmiah ini akan menjelaskan tentang bagaimana Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan di KUHP Nasional. KAJIAN TEORI Kebijakan Hukum Pidana Marc Ancel memberikan definisi penal policy yang diistilahkan sebagai kebijakan hukum pidana adalah sebagai suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik, yang mana peraturan hukum positif . he positive rule. dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan, dalam definisi Marc Ancel adalah peraturan perundang-undangan hukum pidana. Penerapan hukum pidana lebih dapat terukur bilamana keadilan bagi masyarakat lebih dapat dirasakan, sebab penyelenggaraan dan pelaksanaan peradilan akan berpegangan pada pedoman yang lebih baik. 11 Nurul Rahmayani. AuUrgensi Rekonstruksi Ketentuan Pasal 284 KUHP Berbasis Nilai-Nilai Pancasila,Ay Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah 10, no. : 109Ae115. 12 Roli Pebrianto. Muhammad Panji Prabu Dharma, and Noviana. AuIntegrasi Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Terkait Tindak Pidana Zina Dan Kohabitasi,Ay Pemuliaan Keadilan 2, no. 13 Syarifah Rahmatillah and Amrullah Bustamam. AuTindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichtin. Terhadap Pelaku Khalwat Sebagai Dalih Kebiasaan Masyarakat Di Aceh,Ay Tazkir : Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman 7, no. : 1Ae18. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini Usaha kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik, pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Kebijakan hukum pidana juga merupakan bagian dari kebijakan atau politik kriminal. Sehubungan dengan criminal policy. Hoefnagels mengemukakan: AuCriminal policy is the science of crime preventionA. criminal policy is the rational organization of the social reactions to crimeAcriminal is also manifest asscience and as application. The legislative and enforcement policy isini turn part ofsocial policyAy. Sudut pandang dari kebijakan kriminal atau politik kriminal dapat dikatakan kebijakan hukum pidana yang identik dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana sehingga diperlukan usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi yang ada pada saat ini maupun yang akan datang serta kebijakan negara melalui badan yang berwenang untuk merumuskan dan menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki dan bahkan diperkirakan dapat digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat guna mencapai apa yang dicitacitakan. 38 Kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana menurut Sudarto: Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat itu. Kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Kebijakan hukum pidana dapat diimplementasikan melalui beberapa tahapan operasional/fungsionalisasi hukum pidana yang terdiri dari: Kebijakan formulasi/legislatif, yaitu perumusan/penyusunan hukum pidana. Kebijakan aplikatif/yudikatif, yaitu penerapan hukum pidana. Kebijakan administrasi/eksekutif, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana merupakan proses penegakan hukum pidana secara menyeluruh dan total. Ketiga tahapan tersebut diharapkan dapat menjadi jalinan mata rantai yang bulat sehingga proses fungsionalisasi/operasionalisasi hukum pidana dapat merupakan fundamental dalam mewujudkan kebijakan sosial . ocial polic. , dan melahirkan kesejahteraan sosial dan perlindungan kepada masyarakat. Tindak Pidana Perzinaan Tindak pidana atau Delik merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict . ahasa Beland. atau criminal act . ahasa Inggri. Moeljatno mengartikan dengan Auperbuatan pidanaAy sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. larangan tersebut. Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur:: Perbuatan . Yang memenuhi rumusan dalam Undang-Undang . ni merupakan syarat formi. dan Bersifat melawan hukum . ni merupakan syarat materii. Syarat formil itu harus ada, karena adanya azas legalitas yang tersimpul dalam Pasal 1 KUHP. Syarat materiil itu harus pula ada, karena perbuatan itu harus pula betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau tak patut dilakukan. oleh karena bertentangan dengan atau menghambat akan tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita citakan oleh masyarakat itu. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan kajian pustaka dengan mengkaji berbagai bahan data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, konsep-konsep hukum. Maka teknik analisis data ini menggunakan deskriptif normatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pengaturan Delik Perzinaan Dalam KUHP Nasional Pengaturan zina pada saat ini mengalami perluasan makna yang diatur dalam rumusan Pasal 411-413 KUHP Nasional. Pasal 411 KUHP Nasional dengan memperluas pengertian zina atas dasar kriminaliasasi hubungan seksual di luar perkawinan antara laki-laki dan perempuan lajang. Pasal 412 mengenai kohabitasi juga dikriminalisasi yang sebelumnya belum diatur dalam KUHP WvS, serta hubungan seksual sedarah. Pembaharuan Hukum Pidana juga merupakan bagian dari upaya mengkaji dan menilai kembali gagasan atau konsep yang mendasari dan/atau nilai-nilai sosial-filosofis, sosial-politik dan budaya yang melandasi kebijakan pidana dan penegakan hukum. Jika orientasi nilai hukum pidana yang diidealkan sejalan dengan orientasi warisan hukum pidana kolonial (KUHP/WvS), maka hal itu bukanlah reformasi hukum pidana. Sejalan dengan itu, pembaharuan hukum pidana perlu dirumuskan dengan berorientasi pada kebijakan dan Pembaharuan hukum pidana harus didasarkan pada gagasan dasar Pancasila yang 14 Mochamad Ramadhan Pratama. AuPerluasan Makna Zina Dalam Pasal 417 Rancangan KUHP Indonesia,Ay Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini merupakan landasan nilai-nilai kehidupan nasional yang dicita-citakan dan dieksplorasi bagi bangsa Indonesia. Ide dasar Pancasila meliputi keseimbangan nilai/gagasan, yaitu Agama. Humanistik. Nasionalisme. Demokrasi. dan Keadilan Sosial. Tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana umumnya diwujudkan dalam kepentingan sosial yang mengandung nilai-nilai tertentu yang harus dilindungi. Perumusan Pasal 411 KUHP Nasional memperluas substansi tindak pidana perzinaan dengan tidak membeda-bedakan antara orang yang sudah menikah dan yang belum menikah, serta memperkenalkan pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan tindak pidana. Ini berarti bahwa perzinaan dapat dipertimbangkan oleh setiap individu yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah 15. Berdasarkan sifatnya, perumusan tindak pidana perzinaan dalam KUHP Nasional masih menggunakan delik aduan relatif. Perbedaannya adalah subjek yang berhak mengajukan pengaduan berdasarkan KUHP Nasional, sehingga yang berhak mengajukan pengaduan tentang tindak pidana perzinaan adalah suami, istri, orang tua, atau anak-anak yang dirugikan. Sebagai delik aduan mutlak terhadap latar belakang budaya individualistikliberalisme Eropa Barat, juga sangat bertentangan dengan struktur sosial budaya masyarakat Indonesia yang bersifat kekeluargaan, kolektivistik dan mono dualistik. Delik Perzinaan Pespektif Nilai Agama di Indonesia UUD 1945 Pasal 29 ayat . menyebutkan bahwa AuNegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Bunyi pasal tersebut mengandung makna bahwa nilai-nilai agama menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam hal pembangunan Bahwa setiap peraturan perundangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tuntunan Tuhan . orma-norma agam. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Hazairin Audalam negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau kaidah kaidah Kristiani bagi umat Kristiani/Katholik atau bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu Bali bagi orang-orang Hindu Bali atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang BudhaAy. Sebab dalam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat termasuk di dalamnya dalam berhukum tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama yang diakui di Indonesia. 15 Ibid. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Pengakuan atas hukum adat tertuang di berbagai peraturan perundangan, sehingga ini membuktikan bahwa eksistensi keberadaan hukum adat dalam hukum positif masih tetap dipertahankan meskipun ada beberapa hal tertentu hukum adat di batasi kewenangannya. Kekosongan dalam hukum tertulis tidak harus dijadikan alasan hukum untuk tidak mengualifikasikan perbuatan perzinaan tersebut ke dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan zina merupakan pelanggaran oleh aturan-aturan hukum tidak tertulis merupakan salah satu aturan yang diakui hidup pada masyarakat Indonesia sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat . sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana Adat. Fleksibilitas seperti ini, diharapkan agar hukum agar benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di satu sisi . ebenaran rii. , dan tidak mengenyampingkan kepastian hukum di sisi lain . ebenaran formii. , terlebih dalam hukum positif Indonesia mengakui bahwa salah satu sumber hukum formiil adalah hukum adat. Indonesia mengakui hukum yang hidup di masyarakat . iving la. tindak pidana perzinaan di Indonesia bukan hanya yang diikat dalam perkawinan tetapi juga di luar ikatan Delik yang digunakan dalam living law juga delik biasa, bahkan banyak daerah mempunyai aturan sendiri terkait sanksi tindak pidana perzinaan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kelemahan dari formulasi tindak pidana zina dalam KUHP antara lain juga bertentangan dengan kultur, maupun hukum yang hidup di masyarakat Indonesia, baik hukum adat maupun hukum dari agama Islam, sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Negera Republik Indonesia. Agama Kristen Protestan dan Khatolik Ajaran Nasrani, zina tergolong dosa besar dan banyak sekali ayat Injil yang memuat larangan berbuat zina. Di antara larangan tersebut terdapat dalam "Sepuluh Wasiat", yang berbunyi: AuEngkau tentu mengetahui segala perintah Allah: Jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berpikir saksi dusta. Ay Ayat alkitab tentang dosa perzinaan dapat banyak ditemukan dalam kitab perjanjian baru seperti dalam Matius 5: 27 yang berkata: AuKamu telah mendengar firman: Jangan berzinahAy. Larangan perzinaan sendiri telah ada sejak perjanjian lama yakni tepatnya pada jaman dimana Musa membawa turun 2 loh batu yang berisikan 10 hukum taurat yang Allah berikan kepada bangsa Israel kala itu. Ayat alkitab tentang dosa perzinaan juga Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini terdapat dalam Matius 15: 19: 146 AuKarena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinaan, pencabulan, pencurian, sumpah palsu dan hujatAy. Tindakan perzinaan bermula dari pikiran seorang manusia yang mana selanjutnya akan direalisasikan dalam bentuk tindakan. Pemikiran yang tidak baik seperti ingin memiliki orang lain atau mengambilnya dari orang lain sudah termasuk ke dalam tindakan dosa ini. AuTetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinyaAy Matius 5: 28. Perbuatan yang dapat menimbulkan dosa zina juga dapat terjadi seperti apa yang dijelaskan dalam isi ayat tersebut, apa yang timbul dalam hati jika bukan berasal dari Tuhan itu semua adalah sia-sia dan tidak berarti. Jodoh dan pasangan hidup biarkanlah kita serahkan kepada Tuhan, karena apabila sudah waktunya tentu kita akan menerima apa yang Tuhan berikan. Sebagai orang percaya sekiranya kita juga turut ambil bagian dalam menjadi contoh ciri orang bijak menurut Alkitab. Ajaran Khatolik sangat melarang zina hingga dalam perjanjian lama pidana yang berikan berupa melempari hingga mati. Dalam perkembangannya dalam perjanjian baru ajaran agama tersebut lebih kepada pemberian kasih sayang berupa pendidikan agar menyesali dan tidak mengulangi perbuatanya. Alangkah baiknya perluasan mengenai siapa saja yang bisa mangadukan yaitu berupa instansi pendidikan. Karena mengingat banyaknya kasus zina terjadi dalam kalangan instansi pendidikan maka dengan harapan itu dapat menanggulangi tindak pidana tersebut. Tindak pidana zina menurut agama Kristen Protestan sangat setuju dengan perubahan delik aduan menjadi delik biasa karna dalam Al-Kitab dikatakan memandang wanita untuk menginginkannya saja sudah dikatakan berzina tanpa melakukan hubungan seksual sebelumnya, maka berdasarkan hal itu maka zina sangat diharamkan dalam ajaran Kristen. Hubungan seksual juga perintah Tuhan tapi boleh dilakukan setelah adanya Hukuman dalam perjanjian lama dilempari batu hingga mati namun dalam perjanjian baru lebih kepada pendekatan pendidikan dimana pelaku disiplinkan diberikan peneguran oleh pendeta agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Bahaya dari pada tindak pidana zina adalah manusia dijadikan sebagai objek pemuas nafsu seksual, maka sudah tepat ketika perubahan delik biasa diterapkan dalam KUHP Indonesia 16. 16 Ika Oktaviani Oktaviani and Agusmidah Agusmidah. AuPembaharuan Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Yang Religius: Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam Kuhp Terbaru,Ay Law Jurnal 3, no. 183Ae193. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Agama Islam Islam sebagai agama samawi terakhir mengecam keras . segala bentuk perzinaan. Islam menetapkan bahwa zina adalah perbuatan kotor. Allah SWT AuDan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sungguh zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang burukAy (QS. Al-Isra': . AuPezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. dan hendaklah . hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang berimanAy. (QS. An Nur: Ayat . AuDan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan . yang benar, dan tidak berzina. dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang beratAy. (QS. Al-Furqan: Ayat . Au(Yakn. akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhinaAy. (QS. Al-Furqan: Ayat . Islam yang dilarang bukan hanya pada perbuatan zinanya, tetapi segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan dorongan seksual yang akan menghantar seseorang . perbuatan zina pun dilarang. Jangankan perbuatan zina, melakukan perbuatan apa saja yang biasanya menjadi pendahuluan atau bisa mengarahkan ke perzinaan adalah termasuk perbuatan kotor yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku Untuk pelaku yang masih lajang . elum kawin. zina ghoiru muhso. baik lakilaki maupun perempuan, hukumannya di jilid . sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan . ina muhso. baik laki-laki maupun perempuan, hukumannya seratus kali jilid dan dirajam . ilempari bat. hingga mati 17. Agama Hindu Pengaturan tindak pidana perzinaan dalam agama Hindu: Kata zina kata yang sepadan didalam Hukum Hindu yaitu Paradara yang artinya istri orang lain, yang dimaksud dengan para dara ialah setiap perbuatan yang kurang senonoh terhadap istri orang lain 18. 17 Fattah Hanafi et al. AuHukum Zina Dalam Perspektif Pidana Islam,Ay Jurnal Cendekia ISNU-SU (JCISNU) I, no. : 3063Ae9530. 18 Ni Wayan Sudarmini. AuTinjauan Hukum Hindu Terhadap Perbuatan Zina : Perspektif Etika Dan Dharma,Ay Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu 15, no. : 35Ae54. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini Kuwiwahaih kriya lopair Wedanadhyayanena ca Kulanya kulam tamyanti Brahmanati kramena ca. (Veda Smerti. Manawa Dharmasastra i. Artinya: Dengan berhubungan sex secara rendah diluar cara-cara perkawinan . rahmana wiwaha, prajapati wiwaha dan daiwa wiwah. , dengan mengabaikan upacara pawiwahan, dengan mengabaikan weda, dengan tingkah laku hina, tidak memperhatikan nasihat Sulinggih (Brahmana orang-orang suc. maka keluarga-keluarga besar, kaya dan berpengaruh akan hancur berantakan. Catur varnamsya sarva trahiyam prokta tu niskrtih, agamyagamate ca iva suddhau candrayanam caret. (Veda smerti. Parasara Dharmasastra X. Artinya: Aku telah menguraikan tentang upacara penebusan dosa bagi keempat golongan sosial. seorang laki-laki setelah menggauli seorang wanita yang dilarang untuknya harus melakukan penebusan dosa candrayanam. Jarena janayed garbhe tyakte mrte patau, tam tyajed apare rastre patitam papa karinimAy (Veda Smerti. Parasara Dharmasastra X. Artinya: Wanita yang memperoleh kehamilan dengan kekasih gelapnya . idak melalui upacara pawiwaha. , atau setelah ditinggal suaminya atau selama ketidakhadiran suaminya di negeri jauh, harus diusir kesebuah kerajaan asing . eluar wilaya. Paradara (Veda Smerti. Sarassamuscaya. Artinya: (Janga. menggoda atau memperkosa wanita (Istri orang lain, anak oran. , senagaja usaha curang jangan dilakukan, pun jangan melakukan segala sesuatunya yang mengakibatkan umur pendek. Tat prajnena vinitena jnanavijnanavedina. Nayuskamena sevyah syurmanasapi (Veda Smerti. Sarassamuscaya. Artinya: Maka itulah sebabnya, orang yang arif . rang bijaksan. , orang yang berkesusilaan, orang berilmu pengetahuan sempurna, orang yang berkehendak berusia panjang, tidak . sekali-kali memikirkan untuk memperkosa istri orang lain. Tadeva samsparsasukham saiva cante vidambana. Svasu canyasu ca strisu parastrisvatha kogunah. (Veda Smerti, sarassamuscaya, . Artinya: Dan lagi kesenangan bersentuhan dengan istri sendiri, itu pula dialami pada wanita lain, tidak berbeda sesungguhnya olehnya berbuat bencana, demikianlah pada kesudahannya ia tidak Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. menunjukan cinta kasih lagi, sama sebagai itulah pasti kejadianya tidak lain, demikianlah keadaannya, apakah gunanya wanita lain hendak dinginkan?. Jika pria dan wanita, dengan harapan untuk melakukan hubungan seks, menggunakan gerak kaki atau secara rahasia mengadakan percakapan yang tidak sopan . ercakapan yang bernada porn. , denda untuk wanita adalah dua puluh empat pana, dua kali lipat untuk pria . (Veda Smerti. Kautilya Arthasastra, i. Agama Buddha Agama Buddhis, masyarakat dibedakan menjadi dua jenis yaitu garavasa dan Garavasa adalah umat laki-laki atau perempuan yang menjalani kehidupan berumah tangga, sedangkan pabbajita adalah laki-laki atau perempuan yang menjalani kehidupan terlepas dari kehidupan duniawi yang disebut dengan bhikkhu, bhikkhuni, samanera dan samaneri. Tatanan aturan hidup di dalam masyarakat kedua jenis masyarakat ini masing-masing menjalankan sila atau peraturan yang berbeda. Para pabbajita menjalankan Patimokkha-sila yang berisi sebanyak 227 butir peraturan yang harus dijalankan, sedangkan para garavasa atau masyarakat perumah tangga menjalankan lima sila yang disebut dengan Pancasila Buddhis. Masyarakat menjalankan lima sila ini dengan tujuan untuk menciptakan kereraturan dan ketertiban di dalam kehidupannya. Adapun kelima sila tersebut adalah sebagai berikut 19: A Panatipata veramani sikkhypadaA samydiyymi. (Aku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan pembunuha. A Adinnadana veramani sikkhypadaA samydiyymi. (Aku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan pencuria. A Kymesu micchycyry veramany sikkhypadaA samydiyymi. (Aku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan perzinaha. A Musavada veramani sikkhypadaA samydiyymi. (Aku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan pendustaa. A Suramerayamajjapamadatthana veramani sikkhypadaA samydiyymi. (Aku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan minuman keras dan barang-barang yang memabukka. (Dighanikaya i. Perzinahan dalam Buddhism merupakan suatu perbuatan yang melanggar sila ke-3 Pancasila Buddhis yang berbunyi: AuKymesu micchycyry veramany sikkhypadaA 19 Niken Wardani and Septiana Dwiputri Maharani. AuTinjauan Filsafat Moral Immanuel Kant Terhadap Perzinaan Dalam Pancasila Buddhis,Ay urnal Agama Buddha Dan Ilmu Pengetahuan (ABIP) 6, no. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini samydiyymiAy yang artinya AuAku bertekad untuk melatih diri menghindari perbuatan perzinahanAy. Perbuatan perzinahan dijelaskan di dalam Kitab Anguttara Nikaya II (A. IV, bahwa seorang suami atau istri yang digambarkan sebagai raksasa dan raksasi dengan karakteristik salah satunya melakukan perilaku seksual yang tidak benar. Kitab Anguttara Nikaya i, (A. i: . menjelaskan tentang moralitas bagi umat awam atau umat perumah tangga, dikatakan bahwa perilaku apa saja yang hendaknya dilaksanakan oleh umat awam sebagai landasan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai berikut: AuAAjika pengikut awam tidak menghancurkan kehidupan, tidak mengambil apa yang tidak diberikan, tidak melakukan perbuatan asusila, tidak berbicara tidak benar, tidak minum anggur, minuman keras dan semua yang bersifat meracuni yang menjadikan landasan kelalaian, pengikut awan itu menunjukan moralitasAy (A. Vi: . Perilaku seksual yang tidak benar dijelaskan di dalam Kitab Khuddakapatha I. Bab II tentang Sepuluh Peraturan Latihan (DasasikkhypadaA), syair ke - 29, 32, 35, 44, 54. Kutipan dari Kitab Suci Khuddakapatha I. Bab II tersebut, perbuatan perzinahan disebut dengan istilah Auapa yang bukan kehidupan suci . Ay. Perbuatan perzinaan dilakukan dengan kemauan pelaku sendiri dan bukan atas dasar perintah dari pihak lain. Terdapat empat syarat suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan perzinaan yaitu: . ada objek pelanggaran . si pelanggar . sarana fisik yang siap sebagai kondisi untuk pemuasan nafsu itu . asangan dalam melakukan perbuatan it. tindakan it. terpenuhi atau terlaksana. Syair 29: AuDalam hal yang bermula dengan dengan apa yang bukan kehidupan suci . , hanya dengan tangan sendiri sebagai sarana saya yang mungkin . ukan lewat perintah dan lain lainny. Ay. Syair ke-29 tersebut menjelaskan, disebut sebagai perbuatan perzinaan yang dalam hal ini disebut dengan istilah Auapa yang bukan kehidupan suci atau ketidakmurnianAy jika dilakukan atas dasar kemauan sendiri dan bukan atas perintah pihak lain. Selanjutnya perbuatan perzinaan dilakukan dengan atau melalui sarana tubuh atau badan nya sendiri. Syair 32: AuDalam hal apa yang bukan kehidupan suci . ada empat faktor, yaitu: ada objek pelanggaran, kesadaran pemuasan nafsu terbentuk, . i pelangga. memiliki sarana fisik yang siap sebagai kondisi untuk pemuasan nafsu itu, . indakan it. terpenuhiAy. Syair ke-32 menjelaskan, bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perzinahan jika memenuhi empat syarat sebagai berikut: . ada objek pelanggaran . si pelanggar . sarana fisik yang siap sebagai kondisi untuk pemuasan nafsu itu Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. asangan dalam melakukan perbuatan it. tindakan it. terpenuhi atau terlaksana. Jika ada suatu perbuatan yang dilakukan dengan kemauan sendiri dan dengan menggunakan sarana badan atau tubuh nya sendiri, kamudian ada pelaku yang melakukan perbuatan itu, ada sarana fisik sebagai pemuas nafsu atau pasangan yang dipergunakan sebagai pemuas nafsu, dan ada tindakan atau perbuatan itu terlaksana. Suatu perbuatan itu dapat dikatakan sebagai perzinahan, dengan kata lain apabila salah satu dari ke-empat syarat tersebut tidak terpenuhi maka suatu perbuatan tidak bisa dikatakan sebagai perzinahan. Kemudian tentang sarana fisik atau pasangan yang dapat memuaskan nafsu disini dijelaskan di dalam Sigalaka Sutta (D. i: . , bahwa yang dimaksudkan adalah orang yang selain suami atau istrinya sendiri. Suami atau istri yang terikat secara sah dalam ikatan pernikahan. Selain itu orang yang tidak atau belum memiliki pasangan . idak/belum menika. yang melakukan hubungan suami-istri dengan orang lain . akilaki atau perempua. Syair 35: AuSehubungan dengan asalnya: semua, apa yang bukan kehidupan suci . hanya memiliki asal mula tunggal, yaitu lewat tubuh-bersama kesadaranAy. Syair 35 menjelaskan bahwa asal mula tunggal suatu perbuatan perzinahan yaitu lewat tubuh-bersama-kesadaran. Perbuatan Perzinahan dilakukan melalui tubuh bersama dengan adanya peran serta dari kesadaran . Kitab Dhammapada Bab I (Yamaka-vagg. , ayat 1 dan 2 tentang peranan pikiran dalam hidup manusia. Perbuatan perzinahan berasal dari adanya pikiran yang buruk tentang hal-hal yang berhubungan dengan perilaku sex menyimpang. Artinya adanya perbuatan perzinahan karena ada pikiran negatif yang mengawalinya, apabila pikiran negatif tidak ada maka tidak aka nada perbuatan perzinahan yang terjadi. Agama Konghucu Pengaturan tindak pidana perzinaan dalam agama Konghucu: Agama Khong Cu (Confusiu. melarang hubungan badan di luar nikah dilarang untuk dilakukan oleh siapapun sebagaimana diatur dalam Kitab Si Shu (Kitab Bing Cu (Men Z. VII A: 17. Tindak pidana perzinaan dalam ajarannya Konghucu dikatakan yin dan yang yaitu perempuan dan laki-laki. Maka dalam tindak pidana perzinaan dahulu budaya di Konghucu pelaku tindak pidana perzinaan dipidana dengan dipasung dan dicemplungkan ke laut 20. 20 Oktaviani and Agusmidah. AuPembaharuan Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Yang Religius: Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam Kuhp Terbaru. Ay Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini Mengenai aturan tindak pidana perzinaan dalam ajaran Konghucu yaitu ada Li dan Va yaitu kesusilaan dan Hukum Pidana atau Hukum Kenegaraan. Penghukuman dalam ajaran Konghucu lebih mengedepankan pendidikan bukan hanya memberikan penghukuman saja. Penghukuman sanksi moral lebih penting dari penghukuman lainnya agar pelaku dapat menyesalinya, maka dari itu pendampingan dari ajaran agama sangat penting diberikan agar kembali ke jalan yang sebenarnya. Li yaitu kesusilaan dijelaskan dikatakan kesusilaan yaitu tidak dapat dilihat, dilakukan, di dengar dan ucapkan/bicarakan, maka memang sangat diperlukan agama masuk dalam penanganan tindak pidana tersebut. Delik Perzinaan Perspektif Budaya Indonesia Beberapa daerah yang mempunyai aturan sendiri untuk menanggulangi tindak pidana Adat di Bali yang dinamakan Lokika Sanggraha. Salah satu bentuk dari tindak pidana adat yang berhubungan kesusilaan yaitu Lokika Sanggraha. Lokika Sanggraha yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang menyebabkan si perempuan hamil di luar perkawinan dengan janji akan dikawini, tetapi ternyata si lakilaki tidak mau bertanggung Delik Adat Lokika Sanggraha sendiri memiliki unsur-unsur menurut Pasal 359 Adi Gama, yakni: a. Telah terjadi persetubuhan suka sama suka antara pria dan wanita yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah. Pihak pria memberikan janji untuk mengawini pihak wanita yang sudah disetubuhi. Si pria tidak memenuhi janjinya. Terdapat sanksi adat terhadap pelanggaran terhadap Delik Adat Lokika Sanggraha yang diatur dalam Pasal 359 Kitab Adi Agama, yaitu apabila terjadi Lokika Sanggraha, maka akan dikenakan denda Rp. ua puluh empat ribu rupia. uang kepeng, yang dibebankan kepada laki-laki yang mengingkari janjinya untuk mengawini gadisnya 21. Adat di Kuantan Singingi Riau dipukul dengan seratus lidi apabila mereka tidak mau atau satu suku maka pasangan tersebut akan di usir dari kampung, seperti pepatah adat Audi gantuang tinggi di buang jauah, di buang ka padang tak batunggual di campakkan ka lawuiak tak barombakAy 22. Adat di Minangkabau pelaku tindak pidana perzinaan di buang dan di denda adat, yang mana hukuman dibuang terdiri dari buang siriah, buang puluih, buang tikarang, serta denda 21 Dhestiani Amara Putri. Mutiara Aghata, and Riska Andi Ftriono. AuLokika Sanggraha Berdasarkan Putusan Nomor 997/Pid. Sus/2019/PN Dps Menurut Teori Kriminologi,Ay Gema Keadilan 8, no. : 175Ae 22 Rahmawan Mulya Sanah. Zulfikar Jayakusuma, and Ulfiah Hasanah. AuPenerapan Sanksi Adat Bagi Orang Yang Berzina Menurut Hukum Adat Pada Masyarakat Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,Ay Jurnal Jom Fakultas Hukum Universitas Riau 9, no. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. adat 25 sak semen, singgang ayam atau 2 ekor kerbau yang sebagaimana diperuntukkan masyarakat setempat. Pepatah minangkabau yang terkenal yaitu Auadat basandi syarak, syarak basandi kitabullahAy. Aceh memiliki Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 33 . Setiap orang yang melakukan jarimah zina, diancam dengan AoUqubat Hudud cambuk 100 . Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat . diancam dengan AoUqubat Hudud cambuk 100 . kali dan dapat ditambah dengan AoUqubat TaAozir denda paling banyak 120 . eratus dua pulu. gram emas murni atau AoUqubat TaAozir penjara paling lama 12 . ua bela. Setiap orang dan / atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau AoUqubat TaAozir cambuk paling banyak 100 . kali dan / atau denda paling banyak 1000 . gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 . Pasal 34 Setiap orang yang dewasa dengan sengaja melakukan zina dengan anak, selain dengan diancam dengan AoUqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat . dapat ditambah dengan AoUqubat TaAozir cambuk paling banyak 100 . kali atau denda paling banyak 1. gram emas murni atau penjara paling lama 100 . Adat Taloki di Sulawesi Tenggara tindak pidana perzinaan disebut dengan Umoapi. Umoapi terbagi menjadi dua yaitu umoapi omese dan umoapi mohewu. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana perzinaan ini adalah dinikahkna, apabila tidak mau dinikahkan bisa dengan membayar denda berupa pies kain kaci . idak boleh diuangka. , 1 ekor kerbau . oleh diuangka. , 1 buah cerek air dari tembaga . idak boleh diuangka. Apabila perempuan hamil dan tidak mau mengikuti aturan adat Kalo Sara tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya pembunuhan terhadap kedua pasangan tersebut, hal ini dibolehkan dalam adat tersebut 24. Adat Dayak Kalai di Kalimantan Barat dikenal dengan istilah sumbang. Pemberian sanksinya dengan seekor kerbau bagi sumbang besar dan sumbang kecil seekor kambing, beras, kelapa, dan lain sebagainya untuk keperluan sedekah yang cukup 25. Masyarakat Adat Baduy memposisikan perzinaan . sebagai delik kesusilaan 23 Muhammad Azmi. Herawati, and Sri Banun. AuZina Dalam Perspektif Qanun Jinayat Aceh Dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023,Ay Journal of Law and Government Science 10, no. : 78Ae87. 24 Handrawan Handrawan. AuSanksi Adat Delik Perzinahan (Umoap. Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Tolaki,Ay Perspektif 21, no. : 199. 25 Maria Indra Sari and Cecep Suhardiman. AuPenerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Zina Dalam Hukum Adat Dayak MaAoAnyan Paju Epat,Ay Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. : 5789Ae5797. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini individual yang terisolasi. Terdapat tiga jenis zina yakni zina mata, zina batin dan zina rasa. Perbuatan ini dikonseptualisasikan sebagai pengkhiatan fundamental terhadap pikukuh karuhun dan ikatan sosial-religius yang menopang tatanan kosmik. Pikukuh karuhun menuntut kesucian, ketaatan dan keseimbangan, oleh karena itu, periznaan khususnya yang melibatkan pelaku telah menikah, dipandang tidak hanya merusak perkawinankarena sistem hukum perkawinan pada masyarakat Baduy menganut asas monogami yang berarti seorang laki-laki Baduy tidak boleh memiliki istri lebih dari satu terlebih apabila melakukan perbuatan zina adalah hal yang tabu sehinggamengancam harmoni komunal . eseimbangan kosmi. dan berpotensi mendatangkan malapetaka kolektif bagi seluruh Kepentigan hukum yang dilindungi Baduy bukanlah semata-mata kehormatan personal, melainkan integritas spiritual dan keberlangsungan kolektif, yang menjadikan sistem adat mereka sebagai sistem hukum semi-otonom. Otoritas ini berdasarkan nilai-nilai living law yang responsif terhadap filosofis local 26. Secara inheren berimplikasi pada sanksi yang bersifat sosial-komunal dan restoratif, menolak model hukuman individualistik. Hukuman seperti ganti rugi, ditegor . , dipapatahan . , dikaluarkeun . ikeluarkan dari wilayah Badu. , ngabokoran . itual untuk toba. , dan serah pati . itual tobat yang dilakukan keturunan pelaku apabila pelaku sudah meningga. terdapat pula konsep silih hampura . aling memafka. yang kental dengan norma-norma dalam Pancasila yang meliputi musyawarah dan mufakat, menciptakan kedamaian kesemuanya berfungsi untuk memulihkan tatanan yang rusak dan menyucikan komunitas dari noda spiritual senada dengan wilayah adat lain seperti di Jambi mengenal cuci kampung sebagai bentuk pensucian wilayah yang sudah ternoda oleh delik kesusilaan. Selain itu adasanksi pengusiran misalnya adalah sanksi yuridissosial yang masif, secara efektif menghapus status hukum dan sosial individu di dalam komunitas ini, suatu bentuk hukuman yang bertujuan mengedepankan komunal di atas hak individu pelaku. Model sanksi-sanksi tersebut secara tegas memposisikan hukum adat baduy sebagai antitesis dari sistem hukum pidana negara yang didasarkan pada pembalasan individu . Bentuk sanksi perzinaan dalam adat Batak Toba secara khususnya dibagi menjadi tiga 26 Muhamad Romdoni et al. AuAntara Tradisi Dan Kodifikasi : Mengevaluasi Ketentuan Perzinaan Bagi Pelaku Yang Telah Menikah Dalam Perspektif Hukum Adat Baduy Dan KUHP Baru Indonesia,Ay UMP Press Proceedings Series on Social Sciences & Humanities. Volume 27 Proceedings of Seminar Nasional AuMembentuk Model Ideal Peradilan Pidana Adat dalam Sistem Hukum NasionalAy 27 . 27 Ibid. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. golongan yaitu: pertama. Pelaku zina merupakan laki-laki yang sudah menikah yang berhubungan dengan perempuan yang masih perawan(Mangunturi Boru Atau Mangaroaroa. namun dalam hal ini yang dikenai sanksi nantinya adalah pihak laki-laki karena laki-laki itulah yang sudah berbuat jahat pada perempuan atau gadis itu. Pihak yang bersalah atau laki-laki harus mengakui kesalahannya . anopati salan. dan memberikan selembar kain ulos kepada perempuan atau gadis itu diatas ni indahan dohot juhut . ada waktu menyantap daging dan nas. , dimana pihak yang menyediakan hidangan itu adalah istri, ibu dan saudara Pada saat menyantap hidangan tengah berlangsung, ia harus mengakui kesalahannya dan menyatakan jera . ondak jor. dihadapan tunangannya si perempuan . pabila sudah bertunanga. , bapak atau saudara laki-lakinya dan para keluarga yang Mereka ini mengambil bagian dalam hidangan, dan sejumlah uang sebagai pernyataan bahwasanya hak mereka juga ikut dilanggar 28. Kedua. Pelaku zina yang sudah beristri kemudian melakukan zina dengan istri orang lain (Targombang atau Terdege Di Pinggol Ni Dala. , maka sanksi yang didapatnya adalah suami dari wanita itu mempunyai hak untuk membunuh laki-laki itu. Sedangkan si istri tadi, apabila suaminya bersedia menerimanya kembali maka ia harus membayar sejumlah uang kepada suaminya yang mengandung makna bahwasanya istri . telah menyerahkan dirinya dalam keadaan yang sudah bersih pula. Hubungan seksual yang dilakukan antara orang muda. Marmainan . , bertindak sebagai suami-istri sebelum kawin (Marpadan pada. Sanksi bagi pelaku zina muda-mudi ini ditentukan oleh keadaan dan hubungan antar mereka pula. Biasanya pelaku ini akan segera dinikahkan. Tetapi, apabila pemuda meninggalkan perempuan yang sudah digaulinya, atau jika orang tuanya tidak menghendaki perkawinan maka hukumannya lebih berat. Si pemuda wajib membayar ongkos pangurasion . dan menenangkan hati parboru dengan memberikannya piso 29. PENUTUP Jadi kesimpulannya, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana dengan mengklasifikasikan tindak pidana zina sebagai delik biasa guna menegaskan peran negara dalam menanggapi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma kesusilaan Pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta karakter budaya masyarakat 28 Sri Ulfa Handayani Saragih. AuSanksi Perzinaan Di Masyarakat Adat Batak Toba Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay 2015. 29 Ibid. Reaktualisasi Nilai Agama dan Budaya . Srirejeki. Irdamisraini Indonesia. Dengan demikian, pengaturan perzinaan melalui delik biasa diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan hukum pidana, yakni terwujudnya kesejahteraan masyarakat . ocial welfar. dan perlindungan masyarakat . ocial defenc. DAFTAR PUSTAKA