Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 1. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pemalsuan Akta Otentik Berdasarkan Keterangan Palsu atau Manipulatif (Studi Putusan No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Br. Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 1,2,3 Program Studi Kenotariatan. Fakultas Hukum. Universitas Pancasila. Indonesia. e-mail: ravelinazar@gmail. com*1, agungariantoro@univpancasila. Article Abstrak Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana. Notaris. Pemalsuan Akta Otentik. Keterangan Palsu. Putusan No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas pemalsuan akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu atau manipulatif, dengan studi pada Putusan No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran formal dari data yang disampaikan oleh para pihak, namun tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang telah bertindak sesuai prosedur. Akan tetapi, apabila notaris terbukti mengetahui adanya keterangan palsu atau turut serta dalam perbuatan manipulatif, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam putusan yang dikaji, hakim mempertimbangkan unsur kesengajaan dan peran aktif notaris dalam proses pembuatan akta. Dan unsur Pasal 266 ayat . KUHP Jo Pasal 56 ayat . KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dengan pidana penjara selama 1 . Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas notaris dalam menjalankan jabatannya. Keywords Abstract Criminal Liability. Notary. Forgery of an Authentic Deed. False Statement. Judgment No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt. This study aims to analyse the criminal liability of notaries for the forgery of authentic deeds based on false or manipulative statements, with a focus on Judgment No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt. The research method employed is a normative legal approach, utilising statutory provisions and case studies. The results of the study indicate that notaries, as public officials, have a duty to ensure the formal accuracy of the data submitted by the parties, but are not liable for the substantive accuracy provided they have acted in accordance with procedures. However, if a notary is proven to have been aware of false statements or to have participated in manipulative acts, they may be held criminally liable under applicable legal provisions. In the judgment under review, the judge considered the element of intent and the notaryAos active role in the deed drafting process. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 The elements of Article 266. of the Criminal Code in conjunction with Article 56. of the Criminal Code were satisfied in the defendantAos consequently, the defendant must be held criminally liable for his actions, with a prison sentence of 1 . This study underscores the importance of a notaryAos diligence and integrity in the performance of their duties. PENDAHULUAN Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran penting dalam menunjang ketertiban dan kepastian hukum melalui penyusunan akta Otentik. Dalam praktik hukum perdata Indonesia, akta Otentik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna terhadap hal-hal yang dinyatakan di dalamnya selama tidak dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Auakta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuatAy1. Notaris menjadi tumpuan kepercayaan masyarakat dalam menjamin legalitas dan validitas formal dari berbagai perbuatan hukum, baik dalam bidang keperdataan, korporasi, maupun waris. Namun dalam kenyataannya, tidak semua notaris menjalankan jabatannya secara jujur, objektif, dan profesional. Sebagian notaris justru menyalahgunakan kedudukannya, baik karena kelalaian maupun itikad buruk, dengan membuat akta yang isinya bertentangan dengan fakta atau keterangan yang seharusnya mereka pastikan terlebih dahulu kebenarannya. Kelalaian notaris tersebut termasuk ke dalam tindak pidana diantaranya tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana keteranagn palsu yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyimpangan ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi notaris, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi yang besar bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Salah satu contoh konkret penyimpangan ini dapat dilihat dalam perkara Putusan PN Jakarta Barat Nomor 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt, dimana seorang notaris didakwa telah membuat akta yang berisi keterangan palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Global Bara Mandiri, yang kemudian digunakan untuk mengubah struktur perusahaan dan mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sah2. Akta tersebut, yakni Akta Nomor 28 tanggal 28 Mei 2021, ternyata memuat keterangan palsu tentang waktu dan tempat rapat, kehadiran para pemegang saham, dan substansi keputusan rapat, termasuk pengalihan 7. AuLihat Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum PerdataAy . AuPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. BrtAy hal 7-8. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 lembar saham, yang sejatinya tidak pernah disetujui dalam forum resmi Lebih lanjut, ditemukan bahwa akta tersebut dibuat di luar wilayah kerja notaris, yakni di Jakarta, sedangkan notaris tersebut berkedudukan di Kota Palu. Sulawesi Tengah. Penandatanganan akta pun tidak dilakukan dihadapan 2 . orang saksi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 16 ayat . huruf m UUJN 4, melainkan dilakukan secara tertutup dan tidak formal. Meskipun akhirnya terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan . , fakta-fakta di persidangan memperlihatkan bahwa sistem pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap perilaku notaris masih lemah, terutama dalam dimensi pidana5. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap notaris dalam kasus pembuatan akta Otentik yang memuat keterangan palsu? Di satu sisi, notaris dianggap hanya sebagai pencatat keterangan yang disampaikan oleh para pihak . , namun di sisi lain notaris tetap memikul tanggung jawab untuk memastikan kebenaran formil dari substansi akta yang dibuatnya. Perdebatan ini menjadi titik sentral dalam diskursus mengenai batas dan cakupan tanggung jawab notaris menurut hukum pidana, administratif, dan etika profesi. Pertanggungjawaban notaris dapat diarahkan melalui Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta Otentik, serta Pasal 56 KUHP terkait peran serta . enyuruh atau pembant. dalam tindak pidana. Namun pembuktian unsur kesengajaan dan niat jahat . ens re. dalam perbuatan notaris seringkali sulit dibuktikan secara eksplisit karena berkaitan dengan aspek subjektif. Oleh karena itu, analisis terhadap konteks dan motif menjadi penting untuk memahami pertanggungjawaban pidana notaris6. Selain aspek pidana, perkara ini juga mencerminkan pentingnya penguatan sistem etik dan pengawasan profesi notaris. Meskipun Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kode etik, namun dalam praktik masih ditemukan kesenjangan antara penegakan etik dan proses hukum pidana. Ketika notaris terlibat dalam pemalsuan akta yang memiliki akibat hukum serius, maka diperlukan mekanisme sanksi ganda, yaitu sanksi administratif dan pidana secara bersamaan agar tercipta efek jera. Teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman menekankan bahwa suatu sistem hukum tidak cukup hanya memiliki aturan . , tetapi juga harus didukung oleh struktur penegak hukum yang berintegritas . dan budaya hukum masyarakat yang menjunjung Ibid. hal 11-13. AuUndang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Pasal 16 Ayat . Huruf MAy . Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia (Sinar Grafika, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 supremasi hukum . egal cultur. 7 Oleh karena itu, berdasrkan uraian di atas, peneliti tertarik mempelajari dan mengkaji lebih mendalam terhadap pertanggungjawaban notaris dalam perspektif hukum pidana dengan merujuk pada analisis putusan pengadilan, praktik lapangan, serta teori hukum pidana jabatan dan METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji hukum sebagai suatu sistem norma, yang terdiri dari asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan terhadap pokok permasalahan yang dibahas8. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yang terdiri dari Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan tentang hukum yang mengikat sebagai peraturan perundang-undangan9. Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan, interpretasi, atau analisis terhadap bahan hukum primer10. Bahan Hukum Tertier, adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan awal mengenai bahan hukum primer maupun sekunder. sedangkan pengolahan dan analisis dilakukan secara yuridis kualitatif yang dapat menghasilkan data penelitian yang bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai persoalan-persoalan apa yang terjadi terhadap objek penelitian dengan menghadirkan fakta kasus, fakta hukum, dan penegakan hukumnya itu sendiri pada PEMBAHASAN Kasus Posisi Putusan PN Jakarta Barat No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt Kasus pemalsuan akta autentik berdasarkan keteranga palsu atau manipulatif yang terjadi pada perkara pidana No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt dilakukan oleh notaris di Kota Palu. Sulawesi Tengah . ntuk selanjutnya disebut sebagai terdakw. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, para saksi ahli dan terdakwa serta dari beberapa barang bukti yang diajukan di persidangan, maka penuntut umum memberikan tuntutan pidana yang disampaikan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Aumelakukan tindak pidana membantu, menyuruh, dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentikAy sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, yang kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan tuntutan penjara selama Benedicktus Hade Putra Hermando Sumaryanto. AuMenakar Efektivitas Hukum Pelayanan Publik Dalam Menguatkan Akses Keadilan Sosial Di Era Negara Kesejahteraan,Ay Jurnal Penlitian Multidisiplin Terpadu (Universitas Diponegoro Vol. 9, no. : hal 371. Soerjono Soekanto. AuPenelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,Ay 2007. Ibid. Ibid. S H Muhammad Wahdini. PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (Penerbit K-Media, p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 1 . tahun penjara yang dikurangi seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam Serta menyatakan bahwa semua barang bukti yang disampaikan atau yang diajukan di persidangan akan disita dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 000,00 . ima ribu rupia. Pada Putusan No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Dakwaan Kesatu: Pasal 266 ayat . KUHP jo. Pasal 56 ayat . KUHP atau Dakwaan Kedua: Pasal 266 ayat . Pasal 56 ayat . KUHP atau Dakwaan Ketiga: Pasal 266 ayat . KUHP. Oleh karena dakwaan diajukan dalam bentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling mendekati dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu Pasal 266 ayat . KUHP jo. Pasal 56 ayat . KUHP, dan jika salah satu dakwaan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan kedua dan seterusnya, dan adapun unsur-unsur dari dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:13 Pertama. Unsur AuBarang SiapaAy. Pengertian Barang Siapa secara yuridis adalah orang sebagai pelaku atau subjek dari tindak pidana . , dengan menggunakan kata "barang siapa" berarti pelakunya adalah dapat siapa saja. Dengan demikian, strafbaar feit, delik dan delictum memiliki istilah yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan tindak pidana, tergantung dari jawaban apakah seseorang tersebut adalah subyek hukum yang dituju oleh norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan yang memuat suatu tindak pidana. Unsur barang siapa merujuk kepada Ausiapa sajaAy yang dapat menjadi subyek tindak pidana dan merupakan sasaran norma yang dituju dari rumusan delik. Tidak diliputi oleh alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan seorang terdakwa berinisial CH, berdasarkan suatu surat dakwaan yang sah, dan diawal persidangan Majelis hakim telah menanyakan kepada terdakwa, tentang identitas terdakwa sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan identitas terdakwa sama dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur AuBarang SiapaAy dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada terdakwa. Kedua. Unsur AuMenyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta Otentik, suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta ituAy. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt. Ibid. Erwin Asmadi. AuRumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial,Ay De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. : 16Ae32. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 Pengertian menyuruh adalah memakai tenaga orang lain dalam mewujudkan suatu perbuatan, tidak melakukan sendiri, akan tetapi di dalam hukum pidana orang tersebut dipandang sebagai orang yang melakukan. 15 Di dalam hal ini, maksudnya menempatkan adalah memasukkan, memuat, meletakkan sesuatu ke dalam suatu wadah atau tempat atau ruang. Keterangan palsu maksudnya keterangan atau uraian yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, keterangan yang tidak jujur, keterangan yang tidak benar. 16 Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. 17 Berdasarkan pengertian Akte Otentik tersebut, dapat diketahui, bahwa selain dari bentuk dan syarat-syarat suatu surat telah ditentukan oleh undang-undang, juga harus dibuat oleh pegawai umum, barulah dapat dikatakan sebagai Akte Otentik. Suatu akta otentik yang dalam bentuknya yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut harus dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Berdasarkan apa yang didakwakan kepada Terdakwa maupun dari apa yang terungkap di dalam persidangan perkara ini, dapat diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kliennya (WKT), bukan hanya menimbulkan akibat terhadap satu dokumen yaitu terbitnya Akta No. 28 Tahun Berdasarkan teori dan doktrin dihubungkan dengan fakta hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan terdapat perbuatan menyuruh Terdakwa untuk menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik pada tanggal 28 Mei 2021 saat penandatanganan Minuta Akta tersebut di Starbucks Tamansari Jakarta Barat. Apabila Terdakwa mampu menggunakan akal sehatnya, maka seharusnya jelas siapa saja yang menjadi pemegang saham yang sah di PT. GBM dan berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur AuMenyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta Otentik. Suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta ituAy dengan bantuan dari Terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada perbuatan Terdakwa Terdakwa karena dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum di-junto-kan ke pasal 56 KUHP. Ketiga. Unsur AuJika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugianAy Kerugian adalah homonim dan berada dalam kelas ajektiva, sedangkan yang dimaksud Chant S R Ponglabba. AuTinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP,Ay Lex Crimen 6, no. : 147158. Oddie Satriyo Wibowo. Erwin Kunta Tejakusuma, and Muhammad Bayu Tondy. AuKedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Dengan Adanya Keterangan Palsu Yang Tertuang Di Dalam Akta,Ay JATISWARA 40, no. : 111Ae21. Dimas Agung Prastomo and Akhmad Khisni. AuAkibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris,Ay Jurnal Akta 4, no. : 324847. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 dengan rugi adalah tidak mendapatkan faedah . 18 bahwa menurut Eko Adi Susanto Dkk, pertanggungjawaban pidana yang memakai surat palsu dan mengenai pemakaian atau penggunaan surat palsu yang dilakukan pelaku dalam tindak pidana pemalsuan, tidak harus dapat mendatangkan kerugian, tidak perlu kerugian itu nyata atau benar ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup menjerat pelaku pemalsuan surat, yang diartikan kerugian disini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil akan tetapi juga kerugian immaterial di masyarakat, kesusilaan, kehormatan dikarenakan kata AudapatAy di dalam unsur ini. Berdasarkan keterangan para saksi khususnya saksi korban yang menerangkan bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan kliennya (WKT), telah menimbulkan kerugian yang nyata karena akibat perbuatan terdakwa. Kerugian dimaksud dapat berupa materil maupun immaterial. Sehingga dapat disimpulkan perbuatan terdakwa menuai dampak kerugian antara lain secara materil bahwa saksi YS kehilangan sahamnya sebanyak 7. 500 lembar saham PT. GBM, sedangkan secara immateriil kerugian saksi YS lebih besar, karena telah terbuangnya waktu, tenaga dan pikiran, termasuk Jabatan Direktur Utama PT. GBM. oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur AuJika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugianAy telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada perbuatan ia Terdakwa. Keempat. Unsur AuMereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukanAy. Menurut Wirjono Prodjodikoro mengemukakan bahwa syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu terdapat kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka selian itu mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu. 20 Pasal 56 KUHP mensyaratkan bahwa harus ada kesengajaan untuk membantu delik yang Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan membuat keterangan palsu kedalam suatu akte otentik, maka Terdakwa telah memberikan bantuan untuk mensukseskan permintaan dari Kliennya (WKT) mengambil alih perusahaan YS Kresna Yudha Pati. AuBENTUK GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus Perkara Nomor 22/Pid. Sus/2021/PN. Pl. Ay (UNIVERSITAS GRESIK, 2. Eko Adi Susanto Dkk. AuPidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat . KUHPAy,Ay Jurnal Daulat Hukum Volume 1, no. Wirjono Prodjodikoro. AuAsas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia,Ay 1989. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum pada perbuatan Terdakwa. Oleh karena semua unsur Pasal 266 ayat . KUHP Jo Pasal 56 ayat . KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Kedudukan dan Akibat Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Palsu atau Manipulatif Akta otentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum sempurna jika memenuhi 3 . unsur yaitu: dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, pejabat disini maksudnya notaris, dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dan dalam wilayah jabatan dan waktu yang sah. Kekuatan pembuktian akta otentik mencakup: kekuatan pembuktian lahiriah yaitu akta dianggap benar sampai terbukti sebaliknya, kekuatan pembuktian formal yaitu kebenaran formal tentang apa yang dinyatakan dan dilakukan di hadapan notaris dan kekuatan pembuktian materiil, isi akta mengikat para pihak. Keterangan palsu atau manipulatif dalam akta dalam praktik, sering pihak yang datang ke notaris memberikan keterangan tidak benar, misalnya palsu tentang identitas, status harta, atau isi perjanjian. Padahal, notaris membuat akta berdasarkan keterangan para penghadap, bukan melakukan penyelidikan substansi kebenaran materiil. Oleh karena itu, jika kepalsuan berasal dari para pihak, maka yang palsu adalah isi atau substansi akta, bukan akta otentiknya. Kedudukan akta dalam kasus keterangan palsu terdapat 2 . kemungkinan yaitu Pertama. Notaris tidak mengetahui kepalsuan, artinya Akta tetap berkedudukan sebagai akta otentik, namun, kekuatan pembuktian materiilnya dapat digugurkan karena isi akta didasarkan pada keterangan palsu. Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena ia hanya mencatat keterangan para pihak. Yang dipersoalkan adalah pihak yang memberikan keterangan palsu . apat dijerat Pasal 266 KUHP Aumenyuruh memasukkan keterangan pasu ke dalam akta otentik. Pasal 266 ayat . KUHP. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam pidana penjara paling lama 7 Kedua. Notaris mengetahui atau turut serta dalam kepalsuan, artinya akta kehilangan keotentikannya, tidak lagi bernilai sebagai akta otentik, melainkan Lihat Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yuni Putri Dewantara. Michelle Caroline Hadi, and Dave David Tedjokusumo. AuKekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 656 PK/Pdt/2. ,Ay Paradigma: Jurnal Filsafat. Sains. Teknologi. Dan Sosial Budaya 30, no. 24Ae31. Muhammad Ilmi Abi Halim. AuAkibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Memuat Keterangan Palsu Oleh Para PenghadapAy (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 hanya sebagai akta di bawah tangan, atau bahkan batal demi hukum. 24 Notaris dapat dimintai, pertanggungjawaban administratif terhadap pelanggaran terhadap UUJN. Pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban pidana jika terbukti dengan sengaja membantu memasukkan keterangan palsu sesuai Pasal 55 dan pasal 266 KUHP. Selain itu juga harus dilihat dari unsur kesengajaan notaris dalam tindak pidana tersebut. Perihal unsur kesengajaan ini berkaitan dengan bentuk-bentuk kesengajaan dalam hukum pidana. Dalam konteks kenotariatan, kesengajaan sebagai maksud . olus directu. dapat terjadi apabila notaris secara sadar dan bertujuan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta demi membantu kepentingan pihak tertentu25. Dalam praktik, notaris dapat dikatakan bertindak dengan dolus indirectus apabila ia mengetahui bahwa tindakannya pasti menyebabkan terjadinya akta yang mengandung keterangan tidak benar, tetapi tetap melakukannya. Namun bentuk kesengajaan dengan kemungkinan . olus eventuali. lebih sering digunakan oleh hakim untuk menilai tanggung jawab pidana dalam kasus jabatan, termasuk notaris, ketika terdapat sikap membiarkan terjadinya pelanggaran hukum. Kedudukan notaris dan kaitannya dengan unsur kesengajaan . apabila notaris mengetahui bahwa keterangan tersebut tidak benar, tetapi tetap menuangkannya ke dalam akta, maka perbuatannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat memasuki ranah pidana. Menurut Andi Hamzah, pertanggungjawaban pidana pejabat hanya dapat dibebankan apabila terbukti adanya unsur kesalahan . yang bersifat subjektif, yaitu kesengajaan . atau kealpaan . 26 Dengan demikian, tidak setiap kesalahan notaris otomatis merupakan tindak pidana. Dalam praktik, perbuatan notaris yang mengandung unsur kesengajaan . dapat dijerat dengan: Pasal 263 KUHP . emalsuan sura. Pasal 264 KUHP . emalsuan akta Pasal 266 KUHP . emberikan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otenti. dan Pasal 55 dan 56 KUHP . urut serta atau membant. Perihal akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris berdasarkan keterangan palsu atau manipulatif dapat dilihat dari 2 aspek. Pertama, aspek jika Notaris tidak tahu atau dpaat dikatakan itikad baik, status aktanya tetap akta otentik secara formil, tetapi dapat digugurkan nilai materinya. Terhadap aspek pertama ini dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan. Kedua, jika notaris Ibid. Radiansyah Radiansyah. AuTANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG MEMUAT KETERANGAN PALSU PENGHADAP DENGAN DIKETAHUI BERSAMA SAMAAy (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2. I Made Walesa Putra. AuASAS KESALAHAN TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS,Ay ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 8, no. : 116Ae31. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 tahu atau terlibat dengan itikad buruk. Status aktanya menjadi kehilangan keotentikannya seingga dapat batal atau hanya bernilai akta di bawah tangan. 27 Oleh karena itu akta menjadi batal demi hukum karena cacat kehendak dan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini notaris dapat dipidana bersama notaris jika terbukti bersekongkol. Sehingga akta otentik yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tetap sah secara formil, sepanjang notaris tidak mengetahui kepaksuan tersebut. 28 Namun secara materiil, akta dapat digugurkan atau dibatalkan oleh pengadilan jika terbukti bahwa isi akta didasarkan pada keterangan palsu. Jika notaris mengetahui dan turut serta dalam kepalsuan, akta kehilangan sifat otentiknya dan notaris dapat dikenai sanksi secara pidana, perdata dan administratif. 29 Sanksi pidana akibat memberikan keterangan palsu dapat dijerat Pasal 266 KUHP. Bila dikaitkan dengan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt berdasarkan pemeriksaan di Pengadilan dan berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli dan barang bukti dapat dikatakan bahwa Akta No. 28 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. GBM berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 27 Mei 2021 jam 10. 00 WIB yang dibuat oleh Terdakwa selaku notaris terbukti bahwa pembuatan aktanya berdasarkan keterangan palsu atau manipulatif dari Kliennya (WKT). Selain itu, penandatanganan Minuta Akta tersebut pun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena kliennya (WKT) tidak pernah hadir di kantor Notaris Terdakwa yaitu di Kota Palu. Dan penandatanganan Akta tersebut dilakukan pada tanggal 28 mei 2021 sekitar jam 14. 00 di tempat yang tidak sesuai dengan kedudukan dan daerah kerja Terdakwa yang seharusnya di Kota Palu, namun di tandatangani di Starbucks Coffee di Gedung Green Central City (Berdekatan dengan Novote. Jl. Gajah Mada No. Kota Tua. Glodok. Kec. Tamansari Jakarta Barat. Namun Terdakwa tetap menerbitkan akta tersebut dengan informasi bahwa akta ditandatangani di Kota Palu, padahal kliennya tidak pernah hadir ke Kota Palu dalam pembuatan dan penandatangan akta tersebut. Terdakwa selaku notaris sejak awal telah mengetahui RUPSLB yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan begitupun Minuta Akta dibuat dengan keadaan tidak sebenarnya. Hal tersebut jelas nampak ada kesengajaan dari Terdakwa selaku notaris. Kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Andi Ahmad Suhar Mansyur. AuAnalisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh NotarisAy (Brawijaya University, 2. Intan Novia Putri Rizqillah. Arief Suryono, and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. AuAkibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Didasarkan Dokumen Palsu,Ay in Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 3, 2022, 1Ae11. Mansyur. AuAnalisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 Notaris tersebut membuktikan bahwa Terdakwa memnuhi unsur kesengajaan Notaris dalam tindak pidana. Berdasarkan pendapat Moeljatno dan R. Soesilo, terdakwa terbukti dapat dipidana karena sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya berdasarkan kesalahan . , baik berupa kesengajaan . maupun kealpaan . 30 Terdakwa sadar serta mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut dapat merugikan orang lain namun tetap melakukannya. Dan sesuai dengan pendapat Sudarto, kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan bentuk kesalahan (Schul. yang memberatkan karen didalamnya terkandung unsur kehendak . dan unsur pengetahuan secara bersamaan. Pembuktian adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Notaris pun telah sesuai berdasarkan indikator adanya kesengajaan pada diri 32 Indikator yang telah membuktikan Terdakwa Notaris melakukan kesengajaan diantaranya Terdakwa mengetahui identitas atau dokumen Kliennya tidak benar. Terdakwa selaku Notaris dengan sengaja mengikuti skenario kliennya, adanya hubungan kepentingan atau keuntungan pribadi dan adanya komunikasi atau kesepakatan sebelumnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Hal inilah yang menjadi penentu ada tidaknya pertanggungjawaban pidana oleh Terdakwa terhadap Akta No. 28 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. GBM berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 27 Mei 2021 jam 10. 00 WIB yang dibuat oleh Terdakwa selaku notaris. Selain unsur kesengajaan, ada ketidakcermatan dan ketidaktelitian Terdakwa selaku Notaris. Dalam hal ini. Terdakwa selaku Notaris jelas-jelas tidak memiliki integritas dalam konteks etika dan profesi nya sebagai pejabat umum yaitu Notaris. Hal ini terbukti dengan Terdakwa sebagai Notaris tidak menunjukkan kualitas pribadi yang mencerminkan kejujuran, keteguhan prinsip, konsistensi, dan kepatuhan terhadap norma hukum maupun norma etika karena seorang pejabat umum yang memiliki integritas tidak hanya bertindak benar ketika diawasi, tetapi juga tetap berpegang pada nilai moral meskipun menghadapi tekanan atau godaan. Seharusnya Terdakwa tidak lantas membuat Akta No. 28 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. GBM berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa karena Terdakwa sudah mengetahui bahwa pada tanggal 27 Mei 2021 jam 10. 00 WIB yang hadir dalam RUPSLB tersebut bukan pemegang saham melainkan pemegang gadai saham jadi ini adalah bukti Marsudi Utoyo et al. AuSengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia,Ay Lex Librum 7, 1 . : 75Ae85. JESSICA YUSTISYA RUTH SIAHAAN. AuPEMBUKTIAN UNSUR KESENGAJAAN (DOLUS) DALAM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK),Ay n. Tanggung Jawab Notaris. AuTanggung Jawab Notaris Atas Pemalsuan Yang Dilakukan Oleh Klien Dalam Proses Pembuatan Akta Notary Responsibilities for The Making of Clients Containing False Elements in The Process of Making The Deed,Ay Social Sciences (JEHSS) 2, no. ): 583Ae96. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 ketidakcermatan notaris dan benar-benar tidak seksama. Oleh karena itu Terdakwa tidak mematuhi Pasal Pasal 16 ayat . huruf a UUJN. Sehingga munculah kelalaian notaris yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain. Fakta inilah yang menjadi bukti dasar terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh notaris dan kedudukan akta tersebut menjadi kehilangan keotentikannya atau hanya bernilai akta di bawah tangan. Akta otentik yang kehilangan keotentikannya atau hanya bernilai akta di bawah tangan dan terbukti dibuat berdasarkan keterangan palsu atau manipulatif maka akibatnya akta tersebut menjadi dapat dibatalkan. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Keterangan Palsu Atau Manipulatif Yang Dilakukan Dalam Pembuatan Akta Otentik Tanggungjawab notaris terhadap keterangan palsu atau manipulatif yang dilakukan dalam pembuatan akta otentik dapat dikenai sanksi secara administrasi, sanksi secara perdata dan sanksi secara pidana yaitu di uraikan sebagai berikut: Tanggung jawab secara administratif Pertanggungjawaban notaris secara administratif diatur dalam kode etik notaris yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pelanggaran kode etik diberikan jika notaris membuat akta berdasarkan keterangan palsu atau manipulatif, maka ia melanggar kode etik profesi terutama tidak berhati-hati . urang saksam. , tidak memeriksa identitas dan kehendak para pihak dengan benar dan tidak menjaga integritas dan kejujuran profesinya. 33 Sanksi etik dikenakan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Dewan Kehormatan INI, bisa berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara dari keanggotaan INI, rekomendasi pemberhentian sementara dari jabatan notaris dan rekomendasi pemberhentian tetap apabila melakukan pelanggaran berat. Tanggung jawab secara administratif pada UUJN diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf a dan Pasal 84. Pasal 16 ayat . UUJN mengatur tentang kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan Setelah itu UUJN dalam Pasal 84 mengatur ketentuan sanksi terhadap Notaris yang melakukan tindakan pelanggaran dalam Pasal 1 sehingga mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi David Tonridy. AuIntegritas Notaris Dalam Menjalankan Prinsip Kehati-Hatian Atas Akta Yang Dibuat Di Hadapannya Berdasarkan UUJNAy (Universitas Islam Indonesia, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris. Tanggjung jawab secara perdata Tanggung jawab notaris secara perdata terhadap keterangan palsu atau manipulatif diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan AuTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. 35 Hal ini senada dengan Pasal 84 UUJN bahwa Notaris dapat dimintakan ganti rugi, jika akta yang dibuatnya menimbulkan kerugian bagi para pihak karena kesalahan atau kelalaiannya. Jika notaris lalai . isalnya tidak memeriksa keaslian dokumen atau identitas piha. sehingga akta memuat keterangan palsu atau manipulatif, maka Ia telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata dan Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi melalui pengadilan. Namun, apabila notaris sudah bertindak hati-hati dan tidak mengetahui kepalsuan tersebut, maka ia tidak dapat dimintai tanggung jawab perdata, karena Notaris hanya mencatat keterangan para pihak . idak meneliti kebenaran materiil isi perjanjia. dan tidak ada unsur kesalahan atau kelalaian. Bentuk tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi materiil seperti kerugian finansial akibat akta dan Ganti rugi immaterial berupa kerugian reputasi, nama baik dan lain-lain. Tanggung jawab secara pidana Tanggung jawab notaris secara pidana diatur dalam Pasal 266 KUHP Pasal . Pasal tersebut mengatur tentang siapa yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk dipakai seolaholah keterangan itu benar diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sama halnya bagi orang yang dengan sengaja menggunakan akta itu untuk tujuan Selanjutnya Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta melakukan atau membantu perbuatan pidana dapat dipidana sebagai Tanggung jawab pidana muncul jika notaris secara sadar atau sengaja memasukkan keterangan palsu dalam akta, mengetahui adanya kepalsuan tetapi tetap melanjutkan pembuatan akta dan bersekongkol dengan pihak tertentu untuk memanipulasi isi akta. 36 Dalam hal ini, notaris dapat dikenai pidana sebagai pelaku atau turut serta . Namun, apabila notaris tidak mengetahui adanya kepalsuan, telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan itikad baik, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pelaku Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 16 ayat . huruf m. AuLihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum PerdataAy . Mohamad Syafrizal Bashori. AuPertanggung Jawaban Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Otentik,Ay Jurnal Supremasi, 2016, 3. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 utamanya adalah pihak yang memberikan keterangan palsu . Sesuai Pasal 66 UUJN, jika ingin memeriksa notaris dalam perkara pidana, harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar melindungi notaris dari kriminalisasi. Bila dikaitkan dengan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 898/Pid. B/2022/PN. Jkt. Brt berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu Pasal 266 ayat . KUHP Jo Pasal 56 ayat . KUHP. Menurut Majelis Hakim, semua unsur yang dijadikan sebagai pertimbangan kepada Terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum. Hal tersebut terbukti dengan Terdakwa yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu ketika Kliennya (WKT) menyuruh membuat keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik, maka Terdakwa telah memberikan bantuan untuk mensukseskan permintaan tersebut dengan mengambil alih perusahaan Yayan Sopiyan. Oleh karena semua unsur Pasal 266 ayat . KUHP Jo Pasal 56 ayat . KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dengan pidana penjara selama 1 . KESIMPULAN Kedudukan dan akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris berdasarkan keterangan palsu atau manipulatif menjadikan akta yang dibuat oleh notaris tersebut kehilangan keotentikanya atau terdegradasi menjadi akta dibawah tangan yang mengakibatkan akta tersebut menjadi dapat dibatalkan. Pertanggungjawaban notaris terhadap keterangan palsu atau manipulatif yang dilakukan dalam pembuatan akta otentik berimplikasi pada delik pidana yaitu notaris secara pidana diancam dengan pasal Pasal 266 ayat . KUHP Jo Pasal 56 ayat . KUHP. Selanjutnya pertanggungjawaban secara perdata terhadap keterangan palsu atau manipulatif berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan senada dengan Pasal 84 UUJN bahwa Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti rugi apabila akta yang dibuat oleh Notaris karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi para pihak karena tidak mendapat kepastian hukum. Terakhir pertanggungjawaban secara administrasi sesuai kode etik notaris yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan UJN yaitu berupa sanksi etik yang dikenakan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Dewan Kehormatan p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ravelina Zahra*1. Agung Iriantoro 2. Luh Rina Apriani3 JMH . Maret-2026, 200-215 INI, dapat berupa rekomendasi pemberhentian tetap karena melakukan pelanggaran berat. REFERENSI