Implementasi Pembiayaan Dengan Menggunakan Akad BaiAo AlWafaAo MaAoal Ijarah Studi Pada Bmt Mawaddah Cabang Utama Moh. Suyudi IAI Miftahul Ulum Pamekasan E-mail: suyudis@gmail. Fahmi Assulthoni IAI Miftahul Ulum Pamekasan E-mail: salelousa@gmail. Abdul Ghafur STEI Walisongo Sampang Email: abdulghafur@gmail. Abstract This research was conducted at BMT Mawaddah which is located in the Palengaan District. Pamekasan Regency. This study aims to determine the application procedure for obtaining financing using the Bai' Al-Wafa' Ma'al Ijarah contract at BMT Mawaddah Main Branch. Implementation of financing using the Bai' Al-Wafa' Ma'al Ijarah Contract at BMT Mawaddah Main Branch. The approach used in this study is a qualitative approach with a descriptive type of research. for the data collection techniques with observation techniques, interviews and documentation. Then the data obtained were analyzed by means of data reduction, data presentation, and data Based on this research analysis shows that the procedure for applying for financing using the Bai' Al-Wafa' Ma'al Ijarah contract can be obtained after the customer has completed several procedures: examination, financing approval, decision, and fundraising. The implementation of financing using the Bai' Al-Wafa' Ma'al Ijarah contract is not only used for immovable goods but also for moving goods such as motorized vehicles and cars. Keywords: Financing. Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah Abstrak Fintech : Journal of Islamic Finance Vol. 3 No. 2 Januari 2022: E-ISSN. Implementasi Pembiayaan Dengan Menggunakan Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah Penelitian ini dilakukan di BMT Mawaddah yang terletak di Kacamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur pengajuan untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah pada BMT Mawaddah Cabang Utama. Implementasi pembiayaan dengan menggunakan Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah pada BMT Mawaddah Cabang Utama. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah deskriptif. Adapun teknik pengumpulan datanya dengan teknik observasi, wanwancara dan Kemudian data yang diperoleh dianalis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan data. Berdasarkan analis penelitian ini menunjukkan bahwa Prosedur pengajuan untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah dapat diperoleh setelah nasabah menyelesaikan beberapa prosedur: pemeriksan, persetujuan pembiayaan, keputusan, dan pencarian dana. Adapun Implementasi pembiayaan dengan menggunakan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah tidak haya di gunakan untuk barang yang tidak bergerak saja namun barang yang bergerak juga sama seperti kendaran bermotor dan mobil. Kata kunci: Pembiayaan. Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah Pendahuluan Munculnya lembaga keuangan syariah memberikan angin segar bagi umat Islam, khususnya di Indonesia. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika Islam tidak lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-QurAoan dan As-Sunnah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan kemudian disusul oleh Fatwa Bunga Haram dari MUI Nomor 1 Tahun 2004 menjadi pendorong bermunculan bank yang menjalankan prinsip syariah. 2 Berawal dari Bank Muamalat sebagai bank syaria\h pertama di Indonesia yang kemudian mulai banyak bermunculan lembaga keuangan syaria\h, seperti Lembaga keuangan bank BNI Syaria\h. Bank Syaria\h 1 Muhammad SyafiAoi Antonio. AuBank Syariah dari Teori ke PraktikAy. Jakarta: Gema Insani, 2001, 18. 2 Lukman Haryoso. AuPenerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabah. pada BMT Bina Usaha diKabupaten Semarang. Jurnal Penelitian AuLawandJusticeAy Vol. 2 No. 1 April 2017, 80. Vol. 3 No. 2 Januari 2022 | 122 Moh Suyudi. Fahmi Assulthoni, & Abdul Ghafur Mandiri (BSM). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Hadirnya lembaga keuangan ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat dari paling bawah sampai dengan golongan atas, yang tidak lain untuk mengenal dan memanfaatkan jasa lembaga keuangan syariah. Perkembangan Lembaga Keuangan Keuangan Syariah dalam era ini memang mengalami peningkatan yang sangat drastis, masyarakat sudah mulai mengenal dan percaya akan hadirnya Lembaga Keuangan Syariah dengan prinsip bebas riba. Salah satunya yaitu Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). BMT sebagai lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial bahkan agama. Semua komponen masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun sebuah sistem keuangan yang lebih adil dan yang paling penting mampu menjangkau lapisan pengusaha terkecil Peran BMT dalam menumbuh kembangkan usaha mikro dan kecil di lingkungannya merupakan sumbangan yang sangat berarti bagi pembangunan nasional. Bank yang diharapkan mampu menjadi perantara keuangan ternyata hanya mampu bermain pada level menengah atas. Sementara lembaga keuangan non formal yang notabenenya mampu menjangkau pengusaha mikro, tidak mampu meningkatkan kapitalisasi usaha kecil. Maka BMT diharapkan tidak terjebak pada dua kutub sistem ekonomi yang berlawanan tersebut. BMT tidak digerakkan dengan motif laba semata, tetapi juga motif sosial. Karena beroperasi dengan pola syariah, sudah barang tentu mekanisme kontrolnya tidak saja dari aspek ekonomi saja atau kontrol dari luar tetapi agama atau akidah menjadi faktor pengontrol dari dalam yang lebih dominan. Selain memiliki landasan syariah. BMT juga memiliki landasan Karena BMT bukan bank syariah dan lebih berorientasi pada pemberdayaan, maka sudah barang tentu landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman operasional, sehingga setiap penggunaan nama BMT 3 Wiroso. Jual Beli. Yogyakarta: UII Press. Cet. Ke-I, 2005, 1. 4 Muhammad Ridwan. Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), (Yogyakarta : UII Press, 2. 123 | Fintech: Journal of Islamic Finance Implementasi Pembiayaan Dengan Menggunakan Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah . ukan ban. harus mengacu pada landasan filosofis. Landasan ini juga berfungsi untuk membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain, baik yang syariah maupun konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga Keuangan Syariah Bank bukan Bank dengan bank syariah. Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana non-profit seperti. zakat, infaq dan shadaqah. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. BaiAo al-WafaAo yang merupakan akad pembiayaan dalam bentuk pinjaman oleh lembaga keuangan syariah, selaku pembeli . emberi hutan. kepada anggotanya selaku penjual yang memerlukan dana dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual. Mengenai sumber dana yang dipakai oleh lembaga keuangan syariah dalam memberikan pinjaman kepada anggota berasal dari dana tabungan anggota. Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan sering kali menggunakan akad ijarah. Lembaga Keuangan Syariah juga menerapkan akad ijara\h pada layanan produk pembiayaan multijasa untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam yaitu pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksud dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna . atas barang atau jasa melaui pembayaran upah/sewa tanpa diikuti oleh transfer kepemilikan atas barang, dalam transaksi ijarah, bank menyewakan suatu asset kepada nasabahnya yang sebelumnya telah disewa oleh bank untuk jangka waktu tertentu. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif, dimana pendekatan ini merupakan prosedur yang menghasilkan data analisis diskriiptif berupa kata-kata tertulis dari orang atau perilaku yang dapat diamati, yang mana pendekatan teori ini diarahkan pada fakta yang ada dan utuh. 6Dalam hal ini 5 Nurul Huda dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Prenada Media Group, 2. Cetakan pertama 6 Lexy J Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2. , 159. Vol. 3 No. 2 Januari 2022 | 124 Moh Suyudi. Fahmi Assulthoni, & Abdul Ghafur peneliti bertindak sebagai instrumen atau pengumpul data. Maka dengan melakukan observasi, peneliti dapat mengetahui dam memahami gambaran tentang objek yang sedang diteliti, atau dapat berhubungan langsung dengan responden. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan Pembahasan Prosedur pengajuan untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah pada BMT Mawaddah Cabang Utama Di tahap ini nasabah datang langsung ke Baitul Mall Wattamwil (BMT) Mawaddah Cabang Utama untuk mengajukan permohonan akad pembiayaan BaiAo Al-wafaAo Maal Ijarah. Nasabah yang telah datang ke BMT menghadap dan berbincang-bincang dengan Custumer Service (CS) untuk mengajukan akad pembiayaan BaiAo Al-wafaAo Maal Ijarah tersebut, kemudia nasabah diminta data yang ingin dijadikan jaminan oleh nasabah dan mengisi formulir permohonan pembiayaan. Dimana dalam formulir tersebut terdapat data pemohon, data pembiayaan, data pekerjaan, data untuk wirausaha, nasabah menjeleskan kebutuhan dana sebagai modal kerja atu yang lainnya. Sedang data jaminan, yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan BaiAo Al-wafaAo Maal Ijarah seperti, contohnya jaminan tersebut berupa BPKB Mobil atau Sepeda Motor,sertifikat tanah, rumah, kantor atau toko, dalam hal ini pihak BMT tidak hanya memberlakukan untuk barang yang diam namun juga yang bergerak seperti halnya mobil dan sepeda motor. Kemudian formulir tersebut diserahkan kepada BMT Mawaddah Cabang Utama berserta kelengkapan administrasi seperti KTP. KK. Surat Nikah. Buku Tabungan dan dokumen pendukung lainny. Kemudian formulir tersebut diserahkan kepada karyawan bagian pemeriksaan yang menanganinya berserta dengan syaratsyaratnya untuk kemudian di proses lebih lanjut. Pemeriksaan Setelah nasabah melengkapi semua persyaratan Selanjutnya pihak BMT Mawaddah Cabang Utama menindak lanjuti pengajuan pembiayaan dengan mensurvei ketempat nasabah dengan melakukan identifikasi 125 | Fintech: Journal of Islamic Finance Implementasi Pembiayaan Dengan Menggunakan Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah melalui pihak ketiga . etangga terdekat nasaba. Survei tersebut dilakukan dengan tujuan untuk data-data atau informasi yang terkait pengajuan pembiayaan tersebut apakah sudah layak untuk diberi pinjaman atau belum. Selanjutnya melakukan pendataan terhadap anggunan serta kelayakan terhadap usaha nasabah. Survei yang dilakukan pihak BMT Mawaddah Cabang Utama ada 2 macam yaitu survei tempat tinggal dan survei tempat usaha nasabah. Ketika mensurvei tempat tinggal pihak BMT Mawaddah Cabang Utama akan mencari data melalui pihak ketiga yaitu kerabat atau tetangga yang mengetahui karakter dari calon nasabah. Kemudian survei ketempat usaha calon nasabah. Dari survei tersebut kemudian pihak BMT Mawaddah Cabang Utama melakukan evaluasi kelayakan pembiayaan yang diajukkan nasabah dengan menggunakan 5 C . haracter, capacity, capital, commitmen, dan Dari survei dan analisa tersebut dapat diketahui layak atau tidaknya calon nasabah untuk mendapatkan pembiayaan. Dalam Analisa yang memutuskan nasabah tersebut mendapatkan pembiayaan adalah dengan hasil musyawarah pihak komite. Persetujuan pembiayaan Setelah pihak BMT Mawaddah Cabang Utama mendapatkan data-data dari lapangan kemudian pihak komite dan pengelolanya menganalisa dan memusyawarahkan hasil survei yang telah dilakukan. Setelah adanya penganalisa dan musyawarah baru diambil keputusan apakah pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah diterima atau ditolak. Jika pembiayaan tersebut diterima maka pihak BMT Mawaddah Cabang Utama dapat meminta nasabah untuk melengkapi berkas-berkas yang Kemudian pihak BMT Mawaddah Cabang Utama menentukan besarnya pembiayaan yang akan diberikan dimana besarnya tersebut disesuaikan dengan keadaan dilapangan dan kemudian menentukan jadwal dilaksanakan akad. Keputusan Dalam mengambil keputusan calon nasabah tersebut diterima atau di tolak. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah komite yang terdiri dari komisaris, direksi, admin Vol. 3 No. 2 Januari 2022 | 126 Moh Suyudi. Fahmi Assulthoni, & Abdul Ghafur legal dan marketing penyaji. Setelah permohonan pembiayaan BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah telah disetujui dalam musyawarah komite, maka admin legal segera membuat SP3 . urat pemberitahuan persetujuan pembiayaa. kepada calon nasabah dan membuat akad pembiayaan. Setelah itu menyiapkan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah antara BMT Mawaddah Cabang Utama dan calon nasabah yaitu untuk pengikat persetujuan serta untuk penentuan besarnya bagi hasil. Dalam akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah pihak BMT Mawaddah Cabang Utama menjelaskan kepada calon nasabah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam akad pembiayaan. Dimana dalam akad tersebut adanya suatu jaminan untuk suatu kehati-hatian pihak BMT Mawaddah Cabang Utama terhadap calon nasabah. Setelah memenuhi semua biaya administrasi, notaris, materai maka nasabah diminta untuk membuka rekening barulah pencairan Pencairan Dana Setelah tahapan prosedur diatas telah dipenuhi maka dana pembiayaan menggunakan akad baiAo al-wafaAo maAoal ijarah akan di cairkan oleh pihak BMT kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan dan telah di ACC. Dalam pencairan dana pembiayaan BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah lembaga keuangan bertindak sebagaimana berikut. BMT bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah dengan nasabah, . BMT dapat membiayai sebagaian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. BMT wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah. Implementasi Pembiayaan dengan Menggunakan Akad BaiAo AlWafaAo MaAoal Ijarah pada BMT Mawaddah Cabang Utama. Pada dasarnya berdasarkan ayat Al-QurAoan surat AlBaqarah ayat 275. Allah mengatakan bahwa setiap transaksi harus bebas dari riba, termasuk pula barang yang diperjualbelikan dalam Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah pun juga harus barang yang halal. Selain ayat Al- QurAoan diatas syarat mengenai barang yang diperjualbelikan juga dapat dilihat dari ketentuan berdasarkan 127 | Fintech: Journal of Islamic Finance Implementasi Pembiayaan Dengan Menggunakan Akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 yang berbunyi barang yang diperjualbelikan bukan termasuk barang yang diharamkan. Kata bayA al-wafaAoA tersusun dari dua kata, yaitu baiAo dan wafaAo, pengertiannya secara etimologi adalah. al-baiAo berarti jual beli, dan wafaA berarti memenuhi janji. 7 Jadi baAo al-wafaAo berarti jual beli yang disertai janji. Sedangkan dalam Implementasi akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah. AuBMT selaku pemberi modal . memberikan kepercayaan kepada nasabah untuk membeli sendiri kebutuhan nasabah untuk usahanya. BMT akan memberi dana yang dibutuhkan nasabah, tentunya dengan beberapa prosedur yang sudah ditetapkan oleh BMT Mawaddah Cabang UtamaAy. Pihak lembaga juga menambahkan dan mempraktekkan simulasi akad yang dilakukan ketika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan. Dengan bunyi sebagai berikut: AuBMT mengamanahkan uang ini kepada anda untuk membeli kebutuhan ini dan itu, dan total usaha sekian, tetapi kemudian barang ini menjadi milik BMT sebesar 50%, dan barang ini akan saya jual kembali ke pada anda dengan harga 50% di waktu yang ditentunan, kemudian anda membayar ujrah kepada pihak BMT dengan ketentuan yang telah disepakati. Dan apabila anda setuju dan rid`ho berarti akad ini sah. Dan akad ini dilakukan secara langsung secara tertulisAy. BMT Mawaddah Cabang Utama memberikan penjelasan mengenai implementasi pembiayaan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah bahwa pembiayaan akad ini tidak hanya di implementasikan terhadap barang yang tidak bergerak namun juga di implementasikan terhadap barang yang bergerak seperti mobil dan motor. Namun dalam mengemplementasikan akad ini pihak BMT sangat berhati-hati agar tdak ada salah satu pihak yang dirugikan artinya sesuai dangan kesepakatan yang telah terjalin antara pihak BMT dengan nasabah. Penutup Dari pembahasan yang telah diuraikan, dapat diambil kesimpulan bahwa Prosedur pengajuan untuk mendapatkan 7 Abd Bin Nuh dan Oemar Bakry. Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2. , 265. Vol. 3 No. 2 Januari 2022 | 128 Moh Suyudi. Fahmi Assulthoni, & Abdul Ghafur pembiayaan dengan menggunakan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah dapat diperoleh setelah nasabah menyelesaikan beberapa prosedur: pemeriksan, persetujuan pembiayaan, keputusan, dan pencarian Adapun Implementasi pembiayaan dengan menggunakan akad BaiAo Al-WafaAo MaAoal Ijarah tidak haya di gunakan untuk barang yang tidak bergerak saja namun barang yang bergerak juga sama seperti kendaran bermotor dan mobil. Daftar Pustaka