JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Penguatan Pendidikan Politik Berbasis Syariat Islam dalam Konteks Sistem Demokrasi di Aceh *Maulidar Fitri1. Dede Suhendra2 1-2 Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Banda Aceh. Aceh. Indonesia Email: 200801029@student. ar-raniry. Abstract Aceh is the only province in Indonesia that officially implements Islamic Sharia within its governmental system, including in the realm of political education. In a democratic context, integrating Islamic Sharia values with modern political systems presents both challenges and opportunities. Political education grounded in Islamic values is essential for enhancing public political awareness without contradicting democratic principles. This study aims to explore how Islamic Sharia-based political education can be strengthened within AcehAos democratic The research employs a library research method with a descriptive qualitative approach, analyzing literature, legal documents, and academic studies related to Sharia, democracy, and political education in Aceh. The findings show that strengthening political education in Aceh based on Islamic Sharia can be implemented through formal education curricula, community outreach, and the empowerment of Islamic institutions such as the Ulama Consultative Assembly (MPU) and the Sharia Office. This integration not only reinforces AcehAos Islamic identity but also deepens democratic understanding aligned with local values. Keywords: Political Education. Islamic Sharia. Democracy. Aceh. Value Integration Abstrak Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan Syariat Islam dalam sistem pemerintahannya, termasuk dalam bidang pendidikan Dalam konteks demokrasi, integrasi nilai-nilai Syariat Islam dengan sistem politik modern menghadirkan tantangan dan peluang tersendiri. Pendidikan politik yang berbasis nilai-nilai Islam menjadi penting untuk memperkuat kesadaran politik masyarakat tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penguatan pendidikan politik berbasis Syariat Islam dapat diimplementasikan dalam sistem demokrasi di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka . ibrary researc. dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang mengkaji literatur, dokumen hukum, serta hasil kajian akademik terkait Syariat Islam, demokrasi, dan pendidikan politik di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan pendidikan politik di Aceh berbasis Syariat Islam dapat dilakukan melalui kurikulum pendidikan formal, penyuluhan masyarakat, dan penguatan peran institusi keislaman seperti MPU dan Dinas Syariat Islam. Integrasi ini tidak hanya memperkuat identitas keislaman Aceh, tetapi juga memperdalam pemahaman demokratis yang sesuai dengan nilai-nilai Kata Kunci: Pendidikan Politik. Syariat Islam. Demokrasi. Aceh. Integrasi Nilai *** JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. PENDAHULUAN Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan dan keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan nasional. Kekhususan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada Aceh dalam mengatur kehidupan masyarakatnya, termasuk dalam hal pelaksanaan hukum Islam. Status otonomi khusus yang dimiliki Aceh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat normatif dan ideologis, karena berkaitan langsung dengan sejarah panjang perjuangan Aceh dalam menegakkan nilai-nilai Islam di ruang publik. Sejak masa kolonial. Aceh telah menunjukkan resistensi terhadap kekuasaan asing dan upaya sekularisasi, dan karakter ini tetap melekat dalam dinamika politik Aceh hingga kini (Feener, 2. Momentum paling signifikan dalam perjalanan politik Aceh modern adalah penandatanganan Perjanjian Helsinki tahun 2005 yang mengakhiri konflik panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia. Perjanjian ini menjadi dasar legal dan politis bagi otonomi khusus Aceh yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) (Aspinall, 2. Pasca-Perjanjian Helsinki. Aceh memasuki babak baru dalam pembangunan daerah dengan semangat rekonsiliasi dan rekonstruksi. Dalam konteks ini, pelaksanaan hukum Syariah menjadi simbol utama dari identitas Aceh sebagai daerah istimewa. Syariat Islam di Aceh tidak sekadar simbol, melainkan direalisasikan melalui produk hukum yang disebut qanun, yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat: mulai dari akidah dan ibadah, muamalah, hingga tata cara berpakaian dan sanksi terhadap pelanggaran moral (Ichwan, 2. Keberadaan qanun ini menunjukkan upaya konkret pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Namun demikian, implementasi hukum Islam di Aceh juga mengundang perdebatan di tingkat nasional dan internasional, terutama terkait dengan kompatibilitasnya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijunjung dalam konstitusi Indonesia. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem demokrasi, pelaksanaan hukum Syariah di Aceh menimbulkan tantangan tersendiri. Aceh dihadapkan pada kewajiban untuk menyeimbangkan pelaksanaan hukum JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Islam dengan nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, perlindungan hak asasi manusia, dan pemilu yang jujur serta adil (An-NaAoim, 2. Ketegangan ini menciptakan dikotomi antara dua kekuatan sosial-politik: di satu sisi, kelompok yang mendukung penegakan hukum Islam secara ketat. dan di sisi lain, kelompok yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi liberal (Hassan, 2. Ketegangan tersebut dapat dilihat dari berbagai peristiwa, seperti kontroversi pelaksanaan hukum cambuk di ruang publik, pembubaran acara seni budaya, hingga pembatasan terhadap ekspresi yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Lebih jauh, tantangan implementasi hukum Islam dan demokrasi di Aceh tidak hanya terletak pada aspek legalitas atau kebijakan formal, tetapi juga pada aspek sosial dan kultural. Tingkat penerimaan masyarakat terhadap pelaksanaan Syariat Islam sangat beragam, tergantung pada latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, dan geografis. Misalnya, masyarakat di wilayah perkotaan cenderung memiliki pandangan yang lebih terbuka terhadap pluralisme, sementara masyarakat di pedalaman atau daerah konservatif cenderung lebih mendukung penerapan hukum Islam secara ketat. Selain itu, hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga menjadi faktor penting yang memengaruhi stabilitas politik Aceh. Ketika terjadi ketidaksinkronan dalam implementasi kebijakan, potensi konflik vertikal akan muncul dan berdampak terhadap keberlanjutan pemerintahan daerah (Mietzner, 2. Dalam menghadapi kompleksitas tersebut, menjadi penting untuk mengkaji ulang bagaimana konstruksi sistem politik Aceh dapat dikembangkan secara harmonis antara dua kutub: Syariat Islam dan demokrasi. Hal ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum dan politik, tetapi juga menyangkut bagaimana nilainilai dasar Islam dan prinsip-prinsip demokrasi bisa dikompromikan dalam praktik pemerintahan yang adil, akuntabel, dan inklusif. Aceh perlu menjadikan keistimewaannya bukan sebagai pembatas, tetapi sebagai jembatan yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan dalam satu sistem politik yang berkelanjutan. Dengan demikian, urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami lebih dalam interaksi antara hukum Islam dan sistem demokrasi di Aceh JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. dalam konteks otonomi khusus. Studi ini bukan hanya penting secara akademik, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan kelembagaan di Aceh. Sebab, stabilitas politik Aceh yang berakar pada keseimbangan antara hukum Islam dan demokrasi akan sangat menentukan arah pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya di masa depan. Ruang lingkup kajian ini difokuskan pada dinamika kebijakan lokal di Aceh yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan hukum Syariah dan respons terhadap prinsip-prinsip demokrasi, baik dari sisi pemerintah, masyarakat, maupun aktoraktor politik lokal. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, telaah kebijakan, dan analisis wacana yang relevan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi Aceh dalam merumuskan sistem politik yang stabil dan berkeadilan serta merumuskan strategi yang memungkinkan terciptanya tatanan sosial-politik yang harmonis antara nilainilai Islam dan demokrasi. Dengan landasan tersebut, artikel ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap wacana pembangunan politik lokal berbasis Syariat Islam yang tetap selaras dengan sistem demokrasi nasional. Kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi pemangku kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan dalam kerangka NKRI. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka . ibrary researc. Fokus utama kajian ini adalah menganalisis hubungan antara penerapan Syariat Islam dan prinsip-prinsip demokrasi dalam perkembangan politik di Aceh, khususnya dalam konteks otonomi khusus yang dimiliki provinsi ini. Pendekatan ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap interaksi antara dua sistem nilai Syariat Islam dan demokrasi dalam ranah politik lokal. Data penelitian diperoleh dari sumbersumber sekunder yang relevan, seperti artikel jurnal ilmiah, buku akademik, laporan penelitian, hasil seminar, dan dokumen-dokumen kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan implementasi Syariat Islam dan sistem demokrasi di Aceh. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Pemilihan literatur dilakukan secara purposif dengan mempertimbangkan relevansi, kredibilitas, dan aktualitas sumber untuk mendukung kekayaan dan kedalaman Proses analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif, dengan cara mengklasifikasikan, membandingkan, dan menafsirkan berbagai temuan literatur yang berkaitan. Analisis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika penerapan hukum Syariat dalam bingkai demokrasi lokal, serta mengidentifikasi bentukbentuk penguatan pendidikan politik berbasis nilai-nilai Islam yang tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokratis. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya menyajikan gambaran yang komprehensif, kontekstual, dan reflektif terhadap realitas sosial-politik di Aceh. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Teoretis: Relasi Syariat dan Demokrasi Diskursus tentang relasi antara syariat Islam dan demokrasi telah menjadi topik hangat dalam kajian hukum dan politik, baik dalam konteks global maupun lokal, seperti di Aceh. Dalam wacana ini, muncul dua pendekatan besar yang kerap dijadikan pisau analisis oleh para pemikir dan praktisi hukum: pendekatan konfrontatif dan pendekatan integratif. Kedua pendekatan ini mewakili spektrum cara pandang terhadap hubungan antara norma-norma keagamaan dan nilai-nilai demokrasi yang sering kali dianggap bertentangan, tetapi juga memiliki potensi untuk bersinergi. Pendekatan konfrontatif memandang bahwa syariat Islam dan demokrasi adalah dua sistem nilai yang tidak dapat disatukan karena memiliki fondasi epistemologis yang berbeda. Dalam perspektif ini, syariat dipandang sebagai sistem hukum yang bersifat teokratis, yaitu bersumber langsung dari Tuhan dan diturunkan melalui wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam sistem ini, hukum dianggap tetap . dan absolut, karena berasal dari sumber ilahi yang tidak berubah-ubah. Sementara itu, demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat . opular sovereignt. , di mana hukum merupakan hasil kesepakatan manusia melalui proses deliberatif, partisipatif, dan pluralistik. Demokrasi menekankan bahwa manusia berhak menentukan nasibnya sendiri melalui mekanisme pemilihan JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. umum, perwakilan politik, dan perumusan kebijakan publik yang terbuka terhadap Para pemikir dalam pendekatan konfrontatif, seperti Sayyid Qutb dalam karyanya AuMa'alim fi al-Tariq,Ay menolak prinsip demokrasi modern karena dianggap sebagai bentuk hukum manusia . ukm al-na. yang menyaingi hukum Tuhan . ukm Alla. Bagi mereka, legitimasi kekuasaan hanya berasal dari Allah, bukan dari rakyat. Oleh karena itu, penerapan syariat secara murni dipandang sebagai bentuk ibadah dan ketaatan mutlak yang tidak boleh dipertukarkan dengan sistem demokrasi yang dianggap sekuler dan liberal. Berbeda dengan pendekatan konfrontatif, pendekatan integratif justru melihat adanya potensi harmoni antara prinsip-prinsip dasar syariat Islam dan nilainilai demokrasi. Para pemikir seperti Abdullahi Ahmed An-NaAoim dan John L. Esposito berargumen bahwa pemahaman terhadap syariat haruslah bersifat kontekstual, dinamis, dan terbuka terhadap ijtihad baru yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, kebebasan sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam pendekatan ini, nilai-nilai demokrasi seperti partisipasi publik, keadilan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap minoritas, tidak bertentangan dengan semangat Islam. Sebaliknya, nilai-nilai tersebut sejatinya telah tercermin dalam konsep-konsep klasik Islam seperti syura . , ijmaAo . , maslahah . emaslahatan umu. , dan maqashid al-syariAoah . ujuan-tujuan syaria. , yang mencakup perlindungan atas agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Abdullahi An-NaAoim, dalam bukunya Islam and the Secular State, menekankan pentingnya pemisahan antara lembaga negara dan lembaga agama, tanpa harus meminggirkan nilai-nilai Islam dari ruang publik. Ia mengusulkan bentuk baru relasi antara Islam dan negara yang tidak menjadikan syariat sebagai hukum negara yang memaksa, tetapi sebagai sumber etika dan inspirasi moral dalam masyarakat yang plural dan demokratis. Dalam konteks Aceh, penerapan syariat Islam melalui peraturan daerah atau qanun merupakan manifestasi dari kekhususan otonomi daerah yang diatur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Qanun-qanun ini JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum pidana Islam, tata kelola ekonomi syariah, hingga norma sosial seperti busana dan pergaulan. Namun, penerapan syariat di Aceh kerap menuai kontroversi, terutama ketika berhadapan dengan prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan individu, perlakuan setara terhadap perempuan dan minoritas, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. Di sinilah pendekatan integratif menemukan relevansinya: bagaimana menjembatani pelaksanaan hukum Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam kerangka negara Pancasila. Salah satu titik temu yang penting adalah prinsip syura yang dalam tradisi Islam mengandung semangat deliberasi dan partisipasi publik. Syura dapat dikembangkan menjadi bentuk demokrasi lokal yang responsif dan berbasis musyawarah, di mana masyarakat dilibatkan dalam proses perumusan qanun dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Demikian pula, konsep ijmaAo dapat dipahami sebagai proses konsensus sosial yang melibatkan ulama, pemerintah, dan masyarakat dalam menetapkan kebijakan publik yang berkeadilan Dalam kerangka integratif ini, maqashid syariah menjadi kerangka normatif yang sangat berguna. Dengan berpegang pada tujuan-tujuan syariatAiyakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartaAipemerintah Aceh dapat memastikan bahwa kebijakan hukum Islam tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif. Ini berarti bahwa setiap qanun yang dibuat dan ditegakkan haruslah mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan Sebagai contoh, hukum cambuk yang sering diterapkan di Aceh menuai kritik karena dianggap tidak manusiawi dan melanggar prinsip perlindungan terhadap martabat manusia. Dalam pendekatan maqashid, bentuk-bentuk hukuman dapat dievaluasi ulang dengan mempertimbangkan efektivitasnya dalam mencegah kejahatan dan dampaknya terhadap korban serta pelaku. Ijtihad kontemporer memungkinkan penyesuaian bentuk hukuman agar tetap berlandaskan nilai syariat, namun tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Relasi antara syariat dan demokrasi bukanlah relasi antagonistik yang harus memilih salah satu dan menyingkirkan yang lain. Sebaliknya, keduanya dapat saling melengkapi ketika ditempatkan dalam kerangka etika publik dan partisipasi JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Dalam konteks Aceh, pendekatan integratif yang menekankan maqashid syariah, prinsip musyawarah, dan nilai keadilan dapat menjadi landasan untuk mengembangkan demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif dan berakar pada nilai-nilai lokal. Dengan demikian, demokrasi di Aceh tidak harus identik dengan sekularisasi, melainkan dapat tumbuh dalam kerangka nilai-nilai Islam yang moderat dan inklusif. Penerapan syariat bukan sekadar pelaksanaan hukum tekstual, tetapi transformasi sosial yang bertumpu pada keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Syariat Islam dalam Politik Aceh Pelaksanaan hukum Islam di Aceh telah direalisasikan dalam berbagai kebijakan, terutama melalui Qanun Syariat Islam, yang mencakup berbagai aktivitas kehidupan seperti hukum pidana Islam, ekonomi syariah, dan normanorma sosial (Ichwan, 2. Qanun ini memberikan yurisdiksi kepada Wilayatul Hisbah (Polisi Syaria. untuk menegakkan hukum Islam di provinsi Aceh (Feener. Namun, penerapan hukum Islam di wilayah ini selalu kontroversial, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan perlakuan manusiawi dan tingkat kebebasan pribadi dalam sebuah demokrasi (Salim, 2. Salah satu kontroversi tersebut adalah hukuman cambuk sebagai sanksi bagi pelanggaran hukum Islam, yang telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia dengan alasan bahwa hal itu melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia fundamental yang diterima secara universal (An-NaAoim, 2. Dari perspektif politik, penerapan hukum Islam di Aceh adalah cerminan dari status khusus yang dimiliki provinsi ini sebagai bagian dari sistem hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. Keunikan ini berakar dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2006. Pemeriksaan Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengizinkan Aceh untuk melaksanakan hukum Islam dalam banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan politik. Politik Aceh dipengaruhi oleh peran syariat Islam dalam beberapa aspek utama: JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Legislasi dan Regulasi Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk membuat Qanun . eraturan daerah berbasis hukum Isla. yang berkaitan dengan setiap dimensi kehidupan seperti hukum, ekonomi, urusan sosial, dan bahkan administrasi negara. Contohnya adalah Qanun Jinayat yang menetapkan sanksi atas pelanggaran Hukum Islam seperti Khalwat, maisir . , dan khamar . inuman kera. Pengadilan Syariah memiliki jurisdiksi atas kasus-kasus yang diadili dengan hukum Islam, yang menunjukkan bahwa Islam telah mempengaruhi sistem hukum Pemerintah. Selain lembaga-lembaga tersebut, juga ada Kantor Syariat Islam serta Polisi Syari'ah yang mengawasi penerapan norma dan tindakan syariah di dalam Kebijakan pemerintah di Aceh, terutama di sektor sosial dan ekonomi, sering kali sejalan dengan prinsip syariAoah. Misalnya, di sektor keuangan, perbankan syariah sepenuhnya diterapkan di Aceh karena Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan semua transaksi keuangan di Aceh dilakukan sesuai dengan hukum syari'ah. Dinamika Politik Penerapan hukum Islam terlihat dalam praktik partai politik dan kepemimpinan pemerintah daerah. Partai politik lokal di Aceh biasanya menyesuaikan agenda mereka agar sejalan dengan ajaran Islam yang fundamental dalam visi dan misi mereka. Pemimpin lokal di Aceh diharapkan memiliki pemahaman dan komitmen mengenai penerapan hukum Islam. Penerapan hukum Islam dalam politik Aceh menghadapi isu-isu lain seperti apakah hal itu benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bagaimana kesesuaiannya dengan hukum nasional, dan di mana letak keseimbangan antara agama dan demokrasi. Secara keseluruhan, politik Islam di Aceh bukan hanya sekadar seperangkat aturan untuk diikuti, tetapi lebih merupakan identitas politik dan sosial yang mendefinisikan identitas unik pemerintahan Aceh dalam negara kesatuan Republik Indonesia. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Demokrasi dan Tantangannya di Aceh Syariah Islam mulai digalakkan di Aceh, pada sisi lain demokrasi di Aceh berkembang di pekarangan sistem politik yang berbasis syariah Islam. Pada tahap praktek, pemilihan kepala daerah serta pemilihan anggota legislatif dilaksanakan secara terbuka. Namun, syarat adanya konservatif Islam yang memperlakukan syariat yang lebih kaku terhadap regulasi pemerintahan tetap menjadi tantangan dalam proses pendaratan demokrasi di Aceh (Mietzner, 2. Pertikaian di ranah publik, seperti menegangkan hukum dan ruh demokrasi, yang mengedepankan kebebasan individu dan pluralisme seringkali menyulut diskusi yang meruncing ke dalam intepretasi kekerasan dalam hukum Islam. Pertikaian tidak hanya terjadi pada level masyarakat, namun juga muncul di kalangan elit politik daerah yang paling sering menggunakan isu agama untuk kepentingan politik. Meraih dukungan di dalam pemilu, maupun sebagai alat untuk mengendalikan wacana yang sedang hot di masyarakat (Hassan, 2. Pada akhirnya, politik identitas agama di dalam negara monokultur ini berimplikasi pada eizm yang mengancam pelaksanaan demokrasi, meracuni niat menjadikan bangsa ini sebagai tanah air berkualitas, serta pelunakan pada kebebasan berekspresi dan berpolitik kalangan masyarakat. Sosial dan ekonomi Aceh berkontribusi untuk perkembangan demokrasi di Aceh. Ketidakseimbangan dalam pembangunan serta kurangnya pendekatan masyarakat pada pendidikan politik yang memadai menghalangi proses konsolidasi Perbedaan alokasi dan pendapatan, subsistem ekonomi, serta tingkat pendidikan juga turut memperburuk kondisi polarisasi ini, serta memperlemah upaya membangun sistem demokrasi berkeadilan dan berkelanjutan. Seperti daerah lain di Indonesia. Aceh juga menghadapi tantangannya sendiri terkait demokrasi. Tidak hanya berurusan dengan struktur dasar sistem politik, tetapi juga berjuang dengan faktor sosial, ekonomi, dan faktor tambahan lainnya yang membentuk dan mempengaruhi perkembangan demokrasi. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk membangun sistem politik yang mengakomodasi semua perspektif dengan keseimbangan yang lebih baik antara demokrasi dan penerapan hukum Islam. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Moderisasi Politik sebagai Solusi Modernisasi politik di Aceh adalah upaya untuk menyeimbangkan penerapan Islam dan prinsip-prinsip demokratisnya. Berbagai penelitian dan studi akademis menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum Islam di Aceh menghadapi tantangan terkait dengan inklusivitas dan keadilan sosial (Salim, 2. Beberapa kebijakan hukum syariah perlu dimodifikasi karena ketidakcocokannya dengan hak-hak sipil dan kebebasan dasar yang diterima dalam demokrasi. Temuan utama dari studi ini fokus pada perdebatan mengenai qanun tertentu dan pelaksanaannya. Di satu sisi, qanun dipandang sebagai manifestasi dari kepatuhan identitas Islam di Aceh (International Crisis Group, 2. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa qanun tersebut dapat mengarah pada diskriminasi terhadap beberapa kelompok seperti wanita dan non-Muslim. Azra . berpendapat bahwa untuk sejalan dengan maqashid syariah Ae yang melindungi hak asasi manusia dasar Ae revisi yang diusulkan ini perlu dibuat lebih manusiawi. Peran pemikiran Islam yang moderat banyak bergantung pada para cendekiawan dan pendidik lainnya. Penelitian menunjukkan bahwa Islam yang diajarkan dari perspektif wasathiyah memiliki potensi untuk menjadi solusi bagi ekstremisme, sekaligus mendefinisikan kembali pemahaman agama ke arah yang jauh lebih inklusif (Nasir, 2. Namun, penerapan konsep ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal akses informasi dan adanya resistensi dari kelompok-kelompok yang lebih konservatif. Konsensus masih sangat sulit untuk dicapai, khususnya dalam dialog dengan banyak kelompok berbeda. Berbagai ideologi serta kepentingan politik yang ada kerap kali memperlambat proses integrasi dalam perumusan kebijakan publik (Van Bruinessen, 2. Sebab itu, terdapat berbagai pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan, seperti atas, ulama, akademisi, dan masyarakat pada umumnya, untuk menguatkan inklusi di dalam strategi moderasi politik. Keseimbangan primer yang berusaha dihadirkan oleh moderasi politik di Aceh ialah untuk mengharmoniskan sejumlah nilai Islam dan demokrasi. Dengan catatan, beliau-beliau ini masih berada dalam situasi Aceh, yang berusaha adaptif dan senantiasa aktif dalam menjalin silaturrahim untuk menerima dan menyelesaikan beragam pandangan disiplin siasah, sana, di dalam kajian ilmu JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Kendala yang mendasar untuk kedamaian, keadilan dan keadilan di Aceh adalah hal yang dibutuhkan untuk promo politik, semiotika, ensure, dan viskom KESIMPULAN Perkembangan politik di Aceh saat ini berada di persimpangan penting antara idealisme hukum Islam dan nilai-nilai demokrasi. Di satu sisi, hukum Islam telah menjadi fondasi normatif yang kuat dalam membentuk sistem sosial dan pemerintahan, terutama sejak disahkannya sejumlah qanun syariat yang menjadi ciri khas otonomi khusus Aceh. Di sisi lain, pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan berpendapat, pluralisme politik, dan perlindungan hak asasi manusia masih menghadapi tantangan, terutama ketika berhadapan dengan tafsirtafsir keagamaan yang konservatif. Ketegangan antara kelompok yang mendorong demokrasi liberal dan pihak-pihak yang menginginkan penerapan syariat secara ketat mencerminkan tarik-menarik identitas politik Aceh yang kompleks dan Untuk mengatasi dinamika tersebut, diperlukan sebuah pendekatan politik yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Pemerintah daerah bersama tokoh agama dan masyarakat sipil harus merumuskan kebijakan yang tidak hanya menegaskan eksistensi hukum Islam sebagai payung moral dan spiritual, tetapi juga mengintegrasikan prinsip-prinsip demokrasi sebagai instrumen legitimasi kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara. Pendekatan ini dapat dilakukan dengan mendorong musyawarah sebagai mekanisme deliberatif, memperkuat peran ulama dan intelektual muslim dalam proses legislasi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari hukum Islam tetap relevan dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan. Dengan demikian. Aceh dapat membangun model politik yang berkelanjutan, berkeadilan, dan mampu menjadi contoh harmonisasi antara agama dan demokrasi dalam konteks negara modern. *** JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. DAFTAR PUSTAKA