OPEN ACCESS JMIA: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Vol. 1 No. Agustus 2025. Hal. e-ISSN. DOI. https://doi. org/10. 58472/jmia. Research Article Implementasi akad Rahm pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT NU Jawa Timur Cabang Genteng Banyuwangi Iqbalul Luayyi Syafly1. Muh. Khoiruddin2. Afria Rachmawati3 Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi. Indonesia Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi. Indonesia Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi. Indonesia Corresponding Author: Iqbalul Luayyi Syafly. Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi. Indonesia Email: iqbalulluayyi@gmail. irud1987@gmail. afriarachmawati@yahoo. Abstract This study aims to describe the partners' understanding of the rahn contract and the concept of daily ujrah, as well as to analyze the role of KSPPS BMT NU Genteng Branch. Banyuwangi, in empowering the ummah's economy through the implementation of the rahn contract. The method used is descriptive qualitative with data collection techniques including observation, interviews, and documentation. The results show that some partners do not fully understand the mechanism of daily ujrah in the rahn contract, which leads to complaints at the time of repayment. This lack of understanding is caused by low Islamic financial literacy and the suboptimal dissemination of information by the institution. On the other hand. BMT NU Genteng Branch plays a strategic role in providing fair and quick access to Sharia-based financing, especially for lower-middle-class communities who do not have conventional collateral. The rahn contract not only serves as an emergency financial solution but also functions as a tool for empowering the ummahAos economy in accordance with the principles of justice, mutual help . aAoawu. , and balance in Islamic economics. Keywords: Rahn. Daily Ujrah. Economic Empowerment. Islamic Finance Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman mitra terhadap akad rahn dan konsep ujrah harian serta menganalisis peran KSPPS BMT NU Cabang Genteng Banyuwangi dalam memberdayakan ekonomi umat melalui implementasi akad rahn. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian mitra belum sepenuhnya memahami mekanisme ujrah harian dalam akad rahn, yang berdampak pada munculnya keluhan saat pelunasan. Ketidaktahuan ini disebabkan rendahnya literasi keuangan syariah dan kurang optimalnya sosialisasi dari pihak lembaga. Di sisi lain. BMT NU Cabang Genteng memiliki peran strategis dalam menyediakan akses pembiayaan berbasis syariah yang adil dan cepat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki jaminan konvensional. Akad rahn tidak hanya menjadi solusi keuangan darurat, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat sesuai prinsip keadilan, tolong-menolong, dan keseimbangan dalam ekonomi Islam. Kata kunci: Rahn. Ujrah Harian. Pemberdayaan Ekonomi. Keuangan Syariah PENDAHULUAN Salah satu lembaga keuangan yang mampu menjawab tantangan dalam membangun ekonomi di wilayah pedesaan adalah koperasi syariah, yaitu lembaga keuangan berbasis syariah JMIA: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi. Vol. 1 No. Agustus 2025 | 132 yang juga dikenal dengan sebutan Balai Usaha Mandiri Terpadu (Arifin & Rahim, 2. Pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia sendiri didorong oleh kombinasi berbagai faktor, seperti regulasi yang mendukung, peran aktif pemerintah, serta meningkatnya permintaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang beretika dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Ascarya, 2. Antusias masyarakat yang menunjukan bahwa semakin meningkat yang memang membutuhkan keberadaan lembaga-lembaga keuanganuntuk membantu masyarakat dalam mengelola dana (Marlina & Sobarna, 2. Dalam konteks ini, lembaga keuangan mikro syariah seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau yang lebih dikenal sebagai Baitul Maal wat Tamwil (BMT), memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat kecil dan menengah terhadap akses keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari unsur riba. BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil, serta bertujuan untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil dalam rangka meningkatkan derajat, martabat, dan keberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah (Rahayu. Iqbal, & Naustion, 2. Salah satu produk pembiayaan yang cukup populer dan banyak digunakan oleh masyarakat pada lembaga keuangan syariah ini adalah akad rahn atau gadai syariah. Akad rahn merupakan salah satu bentuk akad tabarruAo . kad kebajika. yang dilakukan dengan cara menahan barang milik nasabah sebagai jaminan atas suatu utang, dan barang tersebut memiliki nilai ekonomis. Dalam perspektif fikih, rahn merupakan alternatif solusi pembiayaan yang dibolehkan selama tidak mengandung unsur riba, gharar . , dan maisir . Menurut Wahbah Zuhaili . , rahn adalah menjadikan suatu benda yang memiliki nilai sebagai jaminan hutang, agar hutang tersebut dapat dilunasi dari barang tersebut jika peminjam tidak mampu melunasi utangnya. Dalam praktiknya, rahn menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang cukup fleksibel karena memungkinkan nasabah mendapatkan dana tunai dengan cepat tanpa kehilangan kepemilikan atas barang jaminannya. Di tengah perkembangan tersebut, implementasi akad rahn pada lembaga keuangan mikro syariah, khususnya pada KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Genteng Banyuwangi, menarik untuk dikaji lebih dalam. Hal ini karena akad rahn bukan hanya sekadar instrumen pembiayaan, tetapi juga menjadi representasi dari prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam sistem ekonomi Islam. Dalam konteks operasional, penting untuk menelusuri sejauh mana pelaksanaan akad rahn pada KSPPS BMT NU Genteng sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang Bagaimana prosedur penetapan nilai barang jaminan, mekanisme penyaluran dana, hingga perlakuan terhadap barang yang dijaminkan apabila terjadi wanprestasi merupakan aspek-aspek penting yang perlu dianalisis secara menyeluruh. Menurut Antonio . , lembaga keuangan syariah harus menjalankan seluruh aktivitas usahanya sesuai dengan prinsip syariah secara konsisten, termasuk dalam pelaksanaan akad Ketidaksesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan fikih atau fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Di sisi lain. Yulianto . menyatakan bahwa dalam implementasi akad rahn, lembaga keuangan harus memperhatikan aspek akad, administrasi, serta pemanfaatan barang jaminan agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan kerugian salah satu pihak. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Zulva . , ditemukan bahwa pemahaman mitra terhadap ujrah harian dalam akad rahn masih belum optimal. Hal ini terjadi karena dalam proses akad, mitra cenderung lebih fokus pada pencairan dana dibanding memahami secara JMIA: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi. Vol. 1 No. Agustus 2025 | 133 menyeluruh komponen biaya ujrah harian. Akibatnya, informasi mengenai ujrah tidak sepenuhnya terserap dengan baik oleh mitra pada saat akad berlangsung. Pemahaman yang benar baru muncul ketika pihak teller memberikan penjelasan ulang secara lebih rinci kepada mitra setelah akad dilakukan. Kendala utama dalam proses ini adalah kurangnya penguasaan mitra terhadap konsep ujrah harian yang diberlakukan dalam akad rahn. Ketidaktahuan ini sering kali menimbulkan persepsi negatif, di mana sebagian mitra menganggap bahwa biaya yang dikenakan oleh BMT NU tergolong mahal. Namun, pihak BMT tetap berkewajiban memberikan klarifikasi bahwa biaya ujrah harian akan terus berjalan selama barang jaminan belum dilunasi atau ditebus oleh mitra, sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan dalam akad. Keberadaan KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Genteng Banyuwangi sebagai lembaga keuangan syariah berbasis komunitas juga memberikan dimensi sosial tersendiri dalam pelaksanaan akad rahn. Sebagai koperasi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kultural Nahdlatul Ulama. BMT NU Genteng memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan layanan keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberdayakan dan memuliakan nasabah, terutama dari kalangan masyarakat menengah ke Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk mengkaji secara komprehensif bagaimana implementasi akad rahn pada KSPPS BMT NU Cabang Genteng Banyuwangi, baik dari aspek kesesuaian syariah, prosedur operasional, maupun dampaknya terhadap pelayanan dan kepuasan anggota koperasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik keuangan mikro syariah yang berkeadilan serta menjadi rujukan bagi lembaga lain dalam mengembangkan produk pembiayaan berbasis rahn yang sesuai syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami dan menggambarkan secara mendalam implementasi akad rahn pada KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Genteng Banyuwangi. Pendekatan kualitatif dipilih karena sesuai untuk mengkaji fenomena sosial dan keagamaan dalam konteks yang alamiah, serta memungkinkan peneliti mengeksplorasi pandangan, pengalaman, dan makna yang dimiliki oleh informan. Menurut Moleong . , penelitian kualitatif digunakan untuk memahami fenomena secara holistik melalui deskripsi yang mendalam. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pihak pengelola BMT, seperti manajer dan petugas pembiayaan, serta mitra yang pernah melakukan akad rahn. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman . , yang mencakup proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Seluruh proses analisis dilakukan secara berkesinambungan sejak awal pengumpulan data hingga akhir HASIL DAN PEMBAHASAN Pemahaman Mitra terhadap Akad Rahn dan Konsep Ujrah Harian Salah satu aspek krusial dalam keberhasilan implementasi akad rahn di KSPPS BMT NU Cabang Genteng adalah pemahaman mitra atau nasabah terhadap mekanisme dan ketentuan biaya ujrah harian. Ujrah sendiri merupakan imbalan atau biaya jasa pemeliharaan yang dikenakan kepada nasabah atas barang yang dijaminkan dalam akad rahn. Sayangnya, berdasarkan hasil wawancara dan observasi lapangan, ditemukan bahwa pemahaman mitra JMIA: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi. Vol. 1 No. Agustus 2025 | 134 terhadap konsep ini masih relatif rendah. Banyak mitra yang hanya fokus pada pencairan dana dan tidak benar-benar memahami bahwa selama barang jaminan belum ditebus, maka biaya ujrah akan terus berjalan dan terakumulasi setiap hari. Kondisi ini menyebabkan munculnya berbagai persepsi negatif, terutama saat nasabah melakukan pelunasan dan mendapati bahwa jumlah yang harus dibayar melebihi yang mereka Ketidaktahuan ini bahkan dapat memunculkan anggapan bahwa BMT menetapkan biaya yang tinggi atau tidak transparan, meskipun dalam kenyataannya semua ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam akad, namun belum sepenuhnya dipahami oleh mitra. Dalam kajian fikih, konsep rahn telah dijelaskan oleh para ulama, salah satunya oleh Wahbah az-Zuhaili . yang mendefinisikan rahn sebagai penahanan suatu barang yang bernilai sebagai jaminan utang, yang dapat digunakan sebagai pelunasan apabila utang tidak dibayar oleh pihak yang berutang. Dalam pelaksanaannya, barang yang dijaminkan tetap menjadi milik nasabah, namun berada dalam penguasaan pihak penerima rahn . arhun bi. sebagai Adapun ujrah, atau biaya jasa pemeliharaan, dibolehkan selama tidak mengandung unsur riba dan tidak melebihi batas kewajaran. Biaya ini digunakan untuk menutup ongkos administrasi, penyimpanan, dan risiko yang mungkin terjadi terhadap barang jaminan. Dalam konteks kelembagaan, penting bagi pihak BMT untuk memastikan bahwa seluruh informasi mengenai akad, termasuk ketentuan ujrah, disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Penyampaian informasi yang hanya bersifat formal atau administratif saat akad dilakukan tidak cukup efektif apabila tidak dibarengi dengan pendekatan Hal ini terutama berlaku pada masyarakat pedesaan atau dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang sebagian besar belum terbiasa dengan istilah-istilah fiqh muamalah atau produk keuangan syariah. Pendapat Ascarya . menguatkan hal ini, dengan menyatakan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengembangan lembaga keuangan mikro syariah adalah rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat. Ketimpangan informasi antara lembaga dan nasabah dapat menyebabkan kesalahpahaman yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah seperti BMT perlu menaruh perhatian lebih pada aspek edukasi keuangan, baik melalui pelatihan, sosialisasi, maupun pendampingan intensif kepada mitra. Sebagai contoh konkret, petugas pembiayaan di BMT NU Genteng memiliki peran strategis dalam menjelaskan akad secara transparan, termasuk skema perhitungan ujrah, batas waktu jatuh tempo, serta konsekuensi jika mitra terlambat menebus barang. Penjelasan ini tidak cukup hanya dilakukan secara verbal saat akad berlangsung, tetapi perlu diulang atau dipertegas dalam bentuk tertulis maupun simulasi yang mudah dipahami. Selain itu, penerapan sistem digital yang transparan dan akses informasi tagihan secara mandiri juga dapat menjadi solusi untuk meminimalisir potensi miskomunikasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemahaman mitra terhadap akad rahn dan ujrah harian memiliki pengaruh langsung terhadap kelancaran hubungan antara BMT dan Ketika pemahaman tersebut rendah, maka persepsi negatif, ketidakpuasan, bahkan potensi konflik bisa terjadi. Sebaliknya, dengan edukasi yang memadai dan pendekatan yang komunikatif, akad rahn dapat menjadi instrumen pembiayaan yang tidak hanya syarAoi, tetapi juga memberdayakan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Islam. JMIA: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi. Vol. 1 No. Agustus 2025 | 135 Peran BMT dalam Memberdayakan Ekonomi Umat Melalui Akad Rahn Sebagai lembaga keuangan mikro berbasis prinsip syariah. KSPPS BMT NU Cabang Genteng memainkan peran yang sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat, terutama di kalangan masyarakat kecil dan menengah yang sering kali belum terjangkau oleh lembaga keuangan formal. Dalam konteks ini, akad rahn atau gadai syariah menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang relevan, karena memberikan kemudahan akses dana tunai secara cepat dan syarAoi, tanpa menimbulkan risiko kehilangan aset yang dijaminkan. Akad rahn memberikan solusi keuangan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan darurat, seperti untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, atau modal usaha kecil, tetapi tidak memiliki aset formal seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan. Dengan rahn, mereka dapat menjaminkan barang bernilai seperti emas, yang kemudian disimpan oleh pihak BMT sebagai jaminan sementara, sementara kepemilikannya tetap berada di tangan nasabah. Skema ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjaga harkat dan martabat masyarakat agar tidak terjerat pinjaman berbasis riba seperti rentenir atau lembaga konvensional yang tidak ramah terhadap kalangan ekonomi lemah. Konsep ini sejalan dengan teori empowerment dalam ekonomi Islam, yang menekankan bahwa lembaga keuangan syariah tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Antonio . menjelaskan bahwa fungsi utama lembaga keuangan syariah adalah menjadi agen perubahan yang memperkuat struktur ekonomi masyarakat melalui sistem keuangan yang berkeadilan, tidak eksploitatif, serta menjunjung tinggi nilai taAoawun . olong-menolon. dan maslahah . ebaikan Akad rahn merupakan salah satu bentuk aplikasi nyata dari prinsip tersebut, karena membantu masyarakat dalam keadaan mendesak tanpa membebani mereka dengan bunga berlipat atau penalti keterlambatan yang mencekik. Lebih jauh, akad rahn yang dijalankan secara transparan dan sesuai syariah juga mencerminkan upaya BMT dalam membangun ekosistem ekonomi Islam yang inklusif dan Sistem ini menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memperkuat kesadaran bahwa transaksi keuangan pun dapat menjadi bagian dari ibadah dan solusi sosial. Di BMT NU Genteng, pendekatan ini diperkaya dengan nilai-nilai kultural Nahdlatul Ulama yang menekankan pada pendekatan santun, pembinaan yang humanis, serta layanan yang disesuaikan dengan kondisi lokal masyarakat. Peran pemberdayaan BMT NU Genteng tidak hanya berhenti pada aspek keuangan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan edukatif. Kegiatan penyuluhan tentang akad-akad syariah, pelatihan kewirausahaan mikro, hingga pendampingan bagi mitra usaha merupakan bagian integral dari operasional lembaga ini. Dengan demikian. BMT tidak hanya menjadi tempat masyarakat mencari pinjaman, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran ekonomi Islam, yang menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya transaksi halal, manajemen keuangan yang sehat, dan pembangunan ekonomi berbasis nilai. Selain itu. BMT memiliki posisi strategis dalam mencegah praktik keuangan non-syariah di tengah masyarakat yang belum seluruhnya memahami bahaya riba dan dampaknya terhadap keberkahan hidup. Dengan memperkenalkan akad-akad yang sesuai syariah seperti rahn. BMT turut serta dalam proses Islamisasi ekonomi masyarakat bawah secara bertahap dan sistematis. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan syariah, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi keluarga Muslim. JMIA: Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi. Vol. 1 No. Agustus 2025 | 136 Oleh karena itu, peran KSPPS BMT NU Genteng dalam implementasi akad rahn bukan semata-mata sebagai penyedia layanan keuangan, melainkan sebagai pelaku transformasi sosialekonomi berbasis syariah. Melalui model pemberdayaan yang menggabungkan pembiayaan, pendampingan, dan edukasi. BMT NU Genteng menjadi contoh nyata bahwa lembaga keuangan syariah dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang adil, manusiawi, dan berkah. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa akad rahn yang diimplementasikan oleh KSPPS BMT NU Cabang Genteng berperan signifikan dalam memberdayakan ekonomi umat, khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Melalui skema pembiayaan berbasis jaminan barang bernilai seperti emas, akad rahn menjadi solusi alternatif yang cepat, aman, dan sesuai prinsip syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak tanpa harus terjerat sistem riba. Peran BMT tidak hanya terbatas sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai agen pemberdayaan yang turut mengedukasi mitra mengenai akad-akad syariah, termasuk pemahaman tentang biaya ujrah harian dalam akad rahn. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan tolong-menolong . aAoawu. , sebagaimana dikemukakan oleh tokoh ekonomi Islam seperti Antonio dan Wahbah az-Zuhaili. Namun demikian, masih ditemukan tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian mitra terhadap mekanisme akad rahn dan ketentuan biaya yang berlaku. Oleh karena itu, upaya edukasi dan literasi keuangan syariah secara berkelanjutan sangat dibutuhkan agar implementasi akad rahn tidak hanya menjadi solusi praktis, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah seperti BMT NU Genteng. REFERENSI