Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. FUNGSI PENGAWASAN PROPAM DALAM PENINGKATAN DISIPLIN KERJA APARAT KEPOLISIAN PADA POLRES DONGGALA Mustanshir1*. Dewi Cahyawati Abdullah2. Nurziah3 1,2,3 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia RIWAYAT ARTIKEL Diterima: 28-07-2025 Disetujui: 27-08-2025 Dipublikasi: 28-08-2025 Kata Kunci: Pengawasan. Disiplin Kerja. Kepolisian ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas fungsi pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propa. dalam meningkatkan disiplin kerja aparat kepolisian di Polres Donggala. Fokus kajian meliputi evaluasi keberhasilan pengawasan, proses klarifikasi dan koreksi terhadap pelanggaran, serta alternatif solusi yang diterapkan untuk menangani permasalahan disiplin. Menggunakan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Propam telah berhasil menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan anggota, meskipun masih terdapat kelemahan dalam konsistensi pelaksanaan antarunit. Proses klarifikasi dan penindakan dinilai cukup efektif, namun terhambat oleh koordinasi yang kurang Upaya preventif dan edukatif telah dilakukan, tetapi belum sepenuhnya berjalan maksimal karena minimnya sistem penghargaan dan persepsi negatif terhadap peran Propam. Penelitian ini merekomendasikan penguatan SDM, peningkatan koordinasi internal, pemanfaatan teknologi, serta rebranding citra Propam agar pengawasan menjadi lebih adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada pembinaan etika profesi. PENDAHULUAN Pengawasan internal merupakan fungsi manajerial yang sangat esensial dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi, termasuk dalam institusi kepolisian (Azim & Praningrum, 2. Dalam konteks Kepolisian Republik Indonesia (Polr. , pengawasan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propa. yang memiliki peran strategis dalam menegakkan disiplin, etika profesi, serta integritas anggota Polri. Polres Donggala sebagai bagian dari institusi Polri, menghadapi tantangan serius dalam menjaga kedisiplinan personelnya. Laporan dan pengaduan masyarakat menunjukkan masih seringnya terjadi pelanggaran, seperti ketidakhadiran saat bertugas, tindakan yang tidak profesional, hingga penyalahgunaan wewenang. Menurut Terry . , pengawasan adalah proses menentukan apa yang telah dilakukan, menilai hasil kerja, dan jika diperlukan, memberikan tindakan korektif agar sesuai dengan rencana Dalam konteks kepolisian, fungsi pengawasan oleh Propam tidak semata-mata bersifat represif atau menindak pelanggaran yang sudah terjadi, tetapi juga mengedepankan langkahlangkah preventif guna mencegah pelanggaran serta korektif untuk memperbaiki kesalahan. Dengan demikian, pengawasan menjadi instrumen penting dalam menjaga disiplin, integritas, dan standar profesionalisme aparat kepolisian secara berkelanjutan. Siagian . menyatakan bahwa pengawasan merupakan proses mengamati pelaksanaan seluruh aktivitas organisasi guna memastikan bahwa setiap pekerjaan berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan pandangan ini, peran pengawasan oleh Propam seyogianya tidak terbatas pada penindakan terhadap pelanggaran semata, tetapi juga PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Mustanshir Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: mustanshir2025@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. berfokus pada pengawalan proses kerja agar senantiasa berada dalam koridor aturan dan norma yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan menjadi instrumen strategis untuk menjaga konsistensi pelaksanaan tugas serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. Dalam pelaksanaannya, pengawasan internal oleh Divisi Propam diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polri. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi Propam dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Namun, meskipun kerangka normatif telah tersedia, efektivitas implementasinya masih menimbulkan pertanyaan, khususnya di tingkat kesatuan wilayah seperti Polres Donggala. Hal ini terlihat dari masih adanya temuan pelanggaran yang berulang, yang mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan atau belum optimalnya upaya preventif dan tindak lanjut korektif dari Propam setempat. Menurut Fahmi . , pengawasan secara umum dapat didefinisikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi. Berdasarkan hal tersebut, peran Propam dalam institusi Polri tidak cukup hanya sebatas mengawasi pelaksanaan tugas anggota, tetapi juga harus mendorong terciptanya budaya kerja yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Ini mencakup peningkatan efisiensi operasional, kepatuhan terhadap aturan, serta internalisasi nilai-nilai profesionalisme. Dengan demikian, fungsi pengawasan turut berkontribusi dalam mempercepat tercapainya visi Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik. Lebih lanjut, menurut Admosudirdjo . , pengawasan adalah keseluruhan dari kegiatan yang membandingkan apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan norma atau rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Artinya, pengawasan bukan sekadar mencermati hasil akhir, tetapi juga mencakup proses pemantauan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel. Dalam konteks Polres Donggala, norma yang menjadi tolok ukur meliputi kode etik profesi kepolisian, prosedur operasional standar (SOP), serta berbagai ketentuan internal yang mengatur sikap, perilaku, dan tata kerja aparat. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan harus mampu mengidentifikasi deviasi sejak dini, sehingga langkah korektif dapat segera diambil guna menjaga integritas institusi. Hasil observasi awal yang dilakukan peneliti mengindikasikan bahwa masih terdapat anggota Polres Donggala yang belum melaksanakan tugas secara disiplin, bahkan terlibat dalam pelanggaran terhadap kode etik kepolisian. Fenomena ini bukan hanya berdampak pada menurunnya kinerja internal, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berkontribusi terhadap degradasi citra institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan publik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng awal pencegahan pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Propam, termasuk sejauh mana strategi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan mampu menumbuhkan disiplin, meningkatkan integritas personel, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Dengan pengawasan yang lebih efektif, terstruktur, dan menyeluruh, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang menjunjung tinggi kedisiplinan, profesionalisme, serta akuntabilitas di lingkungan Polres Donggala. Pengawasan yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan untuk memperkuat budaya kerja yang sehat dan Sejalan dengan pendapat Dale . alam Winardi, 2. , pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasilnya, tetapi juga memperbaiki dan meluruskannya agar mencapai tujuan yang telah direncanakan. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengawasan sejatinya bukan sekadar proses mendeteksi kesalahan atau penyimpangan, melainkan PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Mustanshir Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: mustanshir2025@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. juga mencakup pemberian umpan balik yang konstruktif serta pelaksanaan tindakan korektif yang Dengan pendekatan pengawasan seperti ini, upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh kepolisian dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam fungsi pengawasan Propam dalam meningkatkan disiplin kerja aparat kepolisian di Polres Donggala. Penelitian ini juga akan mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengawasan serta memberikan rekomendasi strategis yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan. METODE Dasar dan Tipe Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, bertujuan untuk memahami secara mendalam fungsi pengawasan Propam dalam meningkatkan disiplin kerja anggota Polres Donggala. Menurut Pasolong . , penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang mendeskripsikan apa yang terjadi saat penelitian dilakukan. Penelitian ini tidak menguji hipotesis, melainkan menggambarkan fakta apa adanya. Sejalan dengan Sugiyono . , pendekatan deskriptif umumnya menggunakan pertanyaan penelitian yang diawali dengan bagaimana. Definisi Operasional Konsep Penelitian ini menggunakan tiga indikator utama untuk mengukur fungsi pengawasan Propam Polres Donggala: Evaluasi Keberhasilan: Penilaian Propam terhadap dampak pengawasan, seperti penurunan pelanggaran dan peningkatan disiplin anggota. Klarifikasi dan Koreksi: Tindakan Propam dalam memeriksa dan mengoreksi pelanggaran, melalui proses klarifikasi dan pemberian sanksi sesuai aturan. Alternatif atau Solusi Efisien: Upaya Propam memberikan solusi atau perbaikan sistem yang bersifat preventif agar pelanggaran tidak terulang. Ketiga indikator ini menjadi dasar untuk menilai efektivitas pengawasan dalam meningkatkan disiplin kerja aparat kepolisian. Jenis dan Sumber Data Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait fungsi pengawasan Propam. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen pendukung, seperti laporan internal, buku, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Kedua jenis data ini digunakan secara komplementer untuk memperoleh gambaran yang utuh dan mendalam. Informan Penelitian Informan dalam penelitian ini dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yaitu penentuan informan secara sengaja berdasarkan pertimbangan tertentu, yakni mereka yang dianggap paling memahami persoalan yang diteliti (Riduan, 2. Informan terdiri dari Kabag Sumda sebanyak satu orang. Kasi Propam satu orang, serta tiga orang anggota Polres Donggala yang dinilai memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung terkait pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Propam. Pemilihan ini bertujuan untuk memperoleh data yang relevan, mendalam, dan sesuai dengan fokus penelitian. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga teknik utama, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi dilakukan secara langsung untuk mengamati aktivitas dan perilaku anggota Polres dalam konteks kedisiplinan kerja. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan menggunakan panduan pertanyaan terbuka guna menggali informasi secara rinci dari para informan. Sementara itu, dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Mustanshir Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: mustanshir2025@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. tertulis maupun visual yang mendukung, seperti laporan internal, arsip kegiatan, serta dokumen resmi yang relevan dengan fokus penelitian. Ketiga teknik ini digunakan secara terpadu untuk memperoleh data yang valid dan komprehensif. Teknik Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini mengacu pada model interaktif dari Miles et al. yang terdiri dari empat tahapan. Pertama, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kedua, kondensasi data dilakukan dengan cara menyederhanakan, memilah, dan memfokuskan data yang relevan untuk menjawab rumusan masalah. Ketiga, penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi deskriptif dan tabel agar informasi lebih mudah dipahami dan dianalisis. Terakhir, penarikan kesimpulan dilakukan dengan menafsirkan makna, pola, atau kecenderungan dari data yang telah disusun, sehingga menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian ini dilaksanakan di Polres Donggala selama kurun waktu tiga bulan. Pemilihan lokasi didasarkan pada pertimbangan keterjangkauan, relevansi dengan fokus penelitian, serta kemudahan akses terhadap informan dan data yang dibutuhkan. Selain itu, durasi pelaksanaan disesuaikan dengan efisiensi waktu dan ketersediaan sumber daya, sehingga proses pengumpulan data dapat berlangsung secara optimal. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propa. Polres Donggala memegang peranan strategis dalam memastikan kedisiplinan dan profesionalisme anggota kepolisian. Mengacu pada teori pengawasan oleh Kurniawan et al. , fungsi pengawasan dapat dianalisis melalui tiga indikator utama: evaluasi keberhasilan, klarifikasi dan koreksi pelanggaran, serta alternatif atau solusi efisien dalam menangani Selain itu, penelitian ini juga mengungkap tantangan-tantangan utama dalam proses pengawasan serta merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas peran Propam. Evaluasi Keberhasilan Pengawasan Berdasarkan hasil wawancara dan dokumentasi. Propam Polres Donggala dinilai telah berhasil menekan angka pelanggaran disiplin melalui penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan sistematis. Keberhasilan ini terlihat dari menurunnya insiden pelanggaran ringan, meningkatnya kepatuhan terhadap ketentuan dinas seperti disiplin apel dan kelengkapan atribut, serta meningkatnya kualitas pelayanan anggota kepada masyarakat. Namun demikian, keberhasilan ini belum merata di seluruh unit kerja. Beberapa satuan masih menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan standar pengawasan. Keterbatasan jumlah personel Propam dan kurangnya sarana pendukung menjadi kendala signifikan dalam menjangkau semua unit secara optimal. Oleh karena itu, penguatan sumber daya manusia menjadi aspek penting yang perlu segera dibenahi. Menambah jumlah personel dan meningkatkan kompetensi mereka melalui pelatihan investigasi, komunikasi organisasi, dan manajemen disiplin akan menjadi langkah awal yang krusial. Klarifikasi dan Koreksi terhadap Pelanggaran Penanganan pelanggaran di lingkungan Polres Donggala telah mengikuti prosedur klarifikasi dan koreksi yang cukup sistematis. Propam melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar. Prosedur ini dinilai mampu memberikan efek jera dan mengembalikan kesadaran anggota akan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan aturan internal. Namun, proses ini kerap terkendala oleh koordinasi antarunit yang belum solid. Dalam beberapa kasus, keterlambatan dalam pengumpulan data atau komunikasi lintas satuan menyebabkan terhambatnya pengambilan keputusan. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Mustanshir Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: mustanshir2025@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. yang lebih efektif dan terstruktur dengan unit kerja lainnya sangat dibutuhkan. Sinergi lintas unit akan mempercepat alur informasi, memperjelas pembagian peran, dan meningkatkan efisiensi penyelesaian pelanggaran. Alternatif atau Solusi Efisien dalam Penanganan Pelanggaran Propam telah memulai pendekatan preventif melalui pembinaan rutin dan sosialisasi kode Sayangnya, efektivitas program ini belum optimal. Hasil observasi menunjukkan masih banyak anggota yang belum memahami konsekuensi dari pelanggaran secara utuh. Selain itu, belum diterapkannya sistem penghargaan atau apresiasi yang layak bagi anggota yang berprestasi menjadi salah satu kelemahan dalam menciptakan motivasi internal. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem reward and punishment yang berimbang. Penghargaan terhadap anggota yang menunjukkan disiplin dan kinerja unggul akan membantu membentuk budaya organisasi yang positif dan kompetitif secara sehat. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem pelaporan digital dan pemantauan aktivitas dinas secara realtime dapat menjadi solusi efisien dalam mendeteksi dan merespons pelanggaran secara cepat. Tantangan Pengawasan Propam Penelitian ini juga menemukan beberapa tantangan besar yang dihadapi Propam dalam menjalankan fungsinya: Keterbatasan SDM, baik dari segi jumlah maupun kualitas personel pengawas. Minimnya koordinasi internal antara Propam dan satuan lain yang berperan dalam mendukung proses penindakan. Resistensi dari anggota, terutama terhadap pendekatan pengawasan yang dianggap terlalu represif atau menekan. Stigma negatif terhadap Propam sebagai institusi yang hanya fokus pada pemberian sanksi, bukan pembinaan. Tantangan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang bersifat represif semata tidak cukup. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan berorientasi pada pembinaan, edukasi, serta partisipasi aktif anggota dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan profesional. Strategi Penguatan Fungsi Pengawasan Propam Berdasarkan temuan tersebut, berikut adalah beberapa langkah strategis yang direkomendasikan untuk meningkatkan fungsi pengawasan Propam: Penguatan SDM dan kapasitas internal Propam, melalui pelatihan teknis, peningkatan jumlah personel, dan pembekalan kompetensi khusus di bidang etika, penyidikan internal, dan Koordinasi lintas unit yang sistematis dan terarah, untuk mengatasi kendala birokrasi dalam proses klarifikasi dan koreksi pelanggaran. Pendekatan preventif dan edukatif, melalui program pembinaan rutin, sosialisasi kode etik secara kontekstual, serta pelatihan karakter dan etika profesi. Penerapan sistem apresiasi dan insentif, agar anggota yang berprestasi tidak hanya dihindarkan dari hukuman, tetapi juga mendapatkan penghargaan yang layak. Digitalisasi sistem pengawasan, seperti pelaporan elektronik, pelacakan data pelanggaran, dan pemantauan disiplin berbasis teknologi. Rebranding Propam sebagai institusi pembina, bukan sekadar sebagai penegak sanksi, melalui pendekatan komunikasi yang lebih humanis, terbuka, dan partisipatif. Evaluasi berkala dan terbuka, yang melibatkan pihak independen seperti akademisi. LSM, atau pengamat eksternal untuk memberikan masukan objektif dan memperkuat transparansi. Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, diharapkan Propam Polres Donggala dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan, serta mampu membangun kepercayaan internal maupun eksternal terhadap institusi kepolisian. PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Mustanshir Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: mustanshir2025@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Propam Polres Donggala telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kedisiplinan anggota kepolisian. Salah satu indikator keberhasilan terlihat dari menurunnya jumlah pelanggaran disiplin dan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan Meskipun demikian, efektivitas pengawasan belum merata di seluruh unit kerja, yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam konsistensi pelaksanaan evaluasi internal. Proses klarifikasi dan koreksi terhadap pelanggaran telah berjalan sesuai dengan prosedur dan dinilai cukup efektif dalam menciptakan efek jera bagi anggota yang melanggar. Namun demikian, koordinasi antarunit dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran masih menjadi kendala yang cukup signifikan, sehingga menghambat respons yang cepat dan tepat dari sistem pengawasan internal. Upaya preventif melalui pembinaan dan sosialisasi nilai-nilai etika profesi mulai dijalankan, namun belum sepenuhnya memberikan dampak yang optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya strategi penghargaan yang dapat mendorong anggota untuk mempertahankan perilaku Dengan kata lain, sistem insentif yang dapat menyeimbangkan reward dan punishment belum terbentuk secara utuh. Selain itu. Propam juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan fungsinya, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi internal, serta persepsi negatif dari sebagian anggota terhadap keberadaan Propam itu sendiri yang masih dipandang sebagai aparat penegak sanksi semata, bukan sebagai mitra pembinaan. REFERENSI