PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Titan Ali Wibawa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana E-Mail : taliwibawa@gmail. ABSTRAK Dampak pencemaran lingkungan sering kali baru dapat dirasakan setelah beberapa tahun atau puluhan tahun sejak masuknya suatu zat ke dalam lingkungan hidup, zat-zat kimia tertentu memerlukan proses akumulatif hingga sampai waktu tertentu yang manusia tidak dapat mengetahuinya dengan pasti, barulah dampaknya dirasakan dan dilihat oleh manusia, menjadi masalah jarang sekali tindak pidana lingkungan hidup ditindak, yang menjadi prinsip adalah ultimum remedium yaitu pidana merupakan obat terakhir, sangat disayangkan penegakan pidana tidak dijadikan obat pertama dalam hukum lingkungan, karena sanksi administratif dan perdata dinilai tidak memberikan efek jera. Permasalahan yang akan dibahas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah Bagaimana pengaturan penegakan tindak pidana lingkungan di Indonesia ? . Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia? Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini Penulis gunakan berdasarkan asas-asas hukum yang ada pada data kepustakaan atau data sekunder. Selain itu. Penulis mempelajari kaidah hukum dengan menelaah, peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Kata kunci : Hukum. Lingkungan. Pencemaran. Peradilan. Pidana. ABSTRACT The impact of environmental pollution can often only be felt after several years or decades since the entry of a substance into the environment, certain chemicals require an accumulative process to a certain time that humans cannot know for sure, then the impact is felt and seen by humans. But the problem is that environmental crimes are rarely prosecuted, the principle is the ultimum remedium, namely crime is the last drug, it is unfortunate that criminal enforcement is not used as the first remedy in environmental law, because administrative and civil sanctions are considered not to have a deterrent The problems that will be discussed related to these problems are how to regulate the enforcement of environmental crimes in Indonesia? . How is law enforcement against environmental crimes in Indonesia? The approach to the problem that will be used in this study is a normative juridical approach in this study. The author uses it based on legal principles that exist in library data or secondary data. In addition, the author studies the rule of law by examining the laws and regulations and legal concepts related to this research. Keywords : Criminal. Environment. Justice. Law. Pollution. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia PENDAHULUAN Lingkungan merupakan suatu aspek penting dalam kehidupan masyarakat, yang sudah sepatutnya masyarakat harus memiliki kesadaran untuk melindungi dan menjaga lingkungan hidup (Djamin, 2. , karena berbicara mengenai lingkungan hidup tidak hanya berbicara untuk kepentingan manusia atau masyarakat saja tetapi untuk seluruh makhluk hidup. Permasalahan lingkungan hidup, atau secara pendek lingkungan, mendapat perhatian yang besar di hampir semua negara. ini terutama terjadi pada dasawarsa 1970-an setelah diadakannya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan Hidup di Stokholm dalam tahun 1972 (Hayatuddin & Aprita, 2. Lingkungan hidup yang baik merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh rakyat Indonesia (Darmawan, 2. , hal ini termaktub dalam Pasal 28 H Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. yang menyatakan bahwa setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pada Pasal 33 ayat . pun menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam itu dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bahkan PBB pun memasukan unsur lingkungan yang baik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Konvensi The International Convenant on Economical and Social Right (CESCR) yang secara garis besar memberikan pengakuan terhadap hak untuk bekerja, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk kehidupan yang layak, hak atas lingkungan yang sehat, dsb (Kahpi, 2. Tetapi pada kenyataannya rakyat Indonesia belum mendapat lingkungan hidup yang baik, dan untuk masalah tersebut masyarakat tidak dapat menyalahkan amanat konstitusi maupun pemerintah karena pada dasarnya yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup adalah dari pola kebersihan masyarakat itu sendiri dan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan. Kehidupan manusia sehari-hari tidak lepas dari kebutuhan terhadap Manusia memperoleh daya dan tenaga serta pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, tersier, maupun segala keinginan lainnya dari lingkungannya Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Sitohang & Simangunsong, 2. Manusia mempunyai hubungan timbal balik sebaliknya manusia juga dipengaruhi oleh lingkungannya sehingga, lingkungan hidup tidak saja diartikan sebagai lingkungan fisik dan biologis melainkan juga lingkungan ekonomi sosial dan budaya (Tindangen, 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbuatan pencemaran lingkungan hidup sangat bertentangan juga dengan Pancasila dan UUD 1945 (Akhmaddhian, 2. , perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Sila Ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, perbuatan pencemaran lingkungan tentu tidak mencerminkan kemanusiaan yang beradab, dalam permasalahan pencemaran lingkungan seperti pembuangan limbah, para pelaku pencemaran tidak memperdulikan akan dampak yang di timbulkannya yang membuat lingkungan tercemar dan dapat menimbulkan keracunan, penyakit, dan sampai dapat menimbulkan korban jiwa, dapat di katakan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM secara tidak langsung. Dampak terhadap kesehatan manusia terutama bersumber dari pencemaran lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan sering kali baru dapat dirasakan setelah beberapa tahun atau puluhan tahun sejak masuknya suatu zat ke dalam lingkungan hidup, zat-zat kimia tertentu memerlukan proses akumulatif hingga sampai waktu tertentu yang manusia tidak dapat mengetahuinya dengan pasti, barulah dampaknya dirasakan dan dilihat oleh manusia (Irsan, 2016. Sihan, 2. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup harus memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan baku mutu air, air laut, udara ambeien dan baku mutu lain diatur dalam peraturan pemerintah. Sementara untuk baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan diatur dalam peraturan menteri (Erwin, 2015. Pakpahan & Firdaus. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Tetapi yang menjadi masalah jarang sekali tindak pidana lingkungan hidup ditindak, yang menjadi prinsip adalah ultimum remedium yaitu pidana merupakan obat terakhir, sangat disayangkan penegakan pidana tidak dijadikan obat pertama dalam hukum lingkungan, karena sanksi administratif dan perdata dinilai tidak memberikan efek jera. Permasalahan yang akan dibahas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah Bagaimana pengaturan penegakan tindak pidana lingkungan di Indonesia ? . Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia?. METODE Metode pendekatan yang di gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan Spesifikasi penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku, teori-teori hukum dan sumber data sekunder yang dilengkapi dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Data yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian ini diambil dari 3 . bahan hukum, antara lain yaitu Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder, antara lain Buku-buku. Literatur. Dokumen-dokumen. Arsip-asip yang ada memiliki kaitan dengan masalah-masalah yang diteliti oleh Penulis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Penegakan Tindak Pidana Lingkungan Di Indonesia Upaya perlindungan terhadap pencemaran, secara tertulis telah dilakukan melalui pembentukan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Pada Pasal 20 disebutkan bahwa untuk menentukan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup (Hayati, 2. Pengaturan tetang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Penggunaan hukum pidana dimaksudkan agar dapat memenuhi rasa keadilan dan untuk melindungi masyarakat dari setiap kejahatan atau tindak pidana, tindak pidana sebagai suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana atas dasar pertanggung jawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Akan tetapi, sebelum itu mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan mengenai perbuatannya sendiri berdasarkan asas legalitas (Principle of Legalit. yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam Perundang-Undangan (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenal. (Aridhayandi, 2. Penegakan hukum untuk masing-masing instrumen berbeda, yaitu instrumen administratif oleh pejabat administratif atau pemerintah, perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri, baik secara individual maupun secara kelompok bahkan masyarakat atau negara sendiri atas nama kepentingan umum. Adapun hukum pidana yang penuntutannya dimonopoli oleh negara yang alatnya adalah jaksa sebagai personifikasi negara. Untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih penegakan hukum yang instrumen dan penegakan berbeda itu, maka perlu ada kerjasama atau musyawarah antara penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan pemerintah daerah . ubernur/bupati/walikot. (Hamzah, 2. Menurut Ilyas Asaad, (Laloan, 2. penegakan hukum lingkungan terdiri Tindakan untuk menerapkan perangkat hukum melalui upaya pemaksaan sanksi hukum guna menjamin ditaatinya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan bertujuan penaatan . terhadap nilai-nilai perlindungan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup. Seiring dengan perkembangan jaman, masyarakat menuntut para penegak hukum khususnya dalam hal pelayanan hukum dilakukan secara melibatkan aparat penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup dari sisi hubungan antar negara dan masyarakat adalah sangat diperlukan karena tujuannya adalah untuk Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia menyelamatkan masyarakat dan lingkungan hidup dari perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diharuskan atau kewajiban yang dilakukan oleh para pelaku Ada 2 . macam tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH, yaitu : delik materil . eneric crime. dan delik formil . pecific crime. Delik materiil . eneric crime. merupakan pebuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Delik formil . pecific crime. diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum-hukum Dalam UUPPLH pengaturan mengenai sanksi pidana terdapat dalam Pasal 97 sampai dengan 120. Dengan hukuman penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun. Untuk denda minimal Rp. 000,- . atu miliar rupia. maksimal Rp. 000,- . imabelas miliar rupia. (Rusman, 2. Suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam UndangUndang adalah sebuah kejahatan. Definisi, tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . iga miliar rupia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat . Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Danusaputra. Suatu tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diketahui dari . adanya laporan dari masyarakat atau pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, . tertangkap tangan oleh masyarakat atau petugas dan . diketahui langsung oleh Penyidik PPNSLH. Jenis jenis tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 sampai dengan . Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Setiap berbeda-beda. Lingkungan hidup Indonesia berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika. Malaysia. Singapura. lingkungan hidup Indonesia adalah adalah lingkungan hidup yang ada dalam batas wilayah negara Indonesia. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, dan fisik dengan corak ragam berbeda antara subsistem yang satu denga yang lain, dan dengn daya dukung lingkungan yang berbeda. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem. Akan tetapi, akhir-akhir ini, banyak terjadi tindak pidana di bidang ligkungan Suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam UndangUndang adalah sebuah kejahatan. Definisi, tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . iga miliar rupia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat . Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Danusaputra. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia Satjipto (Rahardjo, 2. berpendapat bahwa penegakan hukum itu bukan merupakan suatu tindakan yang pasti, yaitu menerapkan suatu tindakan yang pasti yaitu menerapkan hukum terhadap suatu kejadian, yang dapat di ibaratkan menarik garis lurus antara dua titik. Penegakan hukum secara konkret ialah berlakunya hukum positif di Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia dalam praktik yang harus ditaati. Jadi, memberikan keadilan di dalam suatu perkara berarti memutuskan hukum in concreto di dalam menjamin dan mempertahankan di taatinya hukum materiil dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal (Apriyani, 2. Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum tidak identik dengan keadilan. Selain itu juga ada penegakan hukum melalui aliran Sosiologis dari Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai kenyataan sosial, hukum sebagai alat pengendali sosial atau yang dikenal dengan istilah As a Tool of Sosial Engineerning (Darmodiharjo & Darji, 2. Joseph Goldstein dalam (Koni, 2. membedakan penegakan hukum pidana menjadi 3 bagian yaitu: Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif . ubtantive law of crim. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara Actual enforcement, menurut Joseph Goldstein full enforcement ini dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasanketerbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement. Sanksi pidana merupakan aspek tindakan hukum yang terakhir. Sanksi pidana diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, mempunyai fungsi untuk mendidik perusahaan sehubungan dengan Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia perbuatan yang dilakukan, terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan umum yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut. Selain itu fungsinya juga untuk mencegah atau menghalangi pelaku pontensial agar tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Untuk bisa menjatuhkan pidana untuk kasus lingkungan pada perusahaan maka juga berlaku peraturan-peraturan seperti kasus pidana lainnya yaitu asas legalitas maksudnya harus berdasarkan hukum yang ada pada saat perbuatan itu dilakukan dan harus terbukti kesalahannya. Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan tindak pidana lingkungan hidup tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tetapi sangat disayangkan penegakan hukum lingkungan jarang sekali menggunakan instrumen pidana, penegakan hukum lingkungan saat ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku, khususnya tindak pidana dilakukan oleh perusahaan, justru yang ditindak adalah orang perseorangan bukanlah badan hukum, kiranya UUPPLH nantinya akan membuat ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana lingkungan hidup khususnya bagi badan hukum atau PENUTUP Dari beberapa permasalahan yang ada maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dalam UUPPLH pengaturan mengenai sanksi pidana terdapat dalam Pasal 97 sampai dengan 120. Dengan hukuman penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun. Untuk denda minimal Rp. 000,- . atu miliar rupia. maksimal Rp. 000,- . imabelas miliar rupia. Salah satu contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . iga miliar rupia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat . Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Pengelolaan Lingkungan Hidup. Suatu tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diketahui dari . adanya laporan dari masyarakat atau pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, . tertangkap tangan oleh masyarakat atau petugas dan . diketahui langsung oleh Penyidik PPNSLH. Jenis jenis tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 sampai dengan . Sanksi pidana merupakan aspek tindakan hukum yang terakhir. Sanksi pidana diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, mempunyai fungsi untuk mendidik perusahaan sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan, terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan umum yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut. Selain itu fungsinya juga untuk mencegah atau menghalangi pelaku pontensial agar tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Penegakan tindak pidana lingkungan hidup tetap berpedoman terhadap UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tetapi sangat disayangkan penegakan hukum lingkungan jarang sekali menggunakan instrumen pidana, penegakan hukum lingkungan saat ini dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku, khususnya tindak pidana dilakukan oleh perusahaan, justru yang ditindak adalah orang perseorangan bukanlah badan hukum, kiranya UUPPLH nantinya akan membuat ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana lingkungan hidup khususnya bagi badan hukum atau korporasi. DAFTAR PUSTAKA