Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA TEBING TINGGI KECAMATAN BENAI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI Replino Akbar1. Emilia Emharis2. Sarjan M3 Fakultas Ilmu Sosial,Universitas Islam Kuantan Singingi Jl. Gatot Subroto KM. 7 Kebun Nenas. Desa Jake. Kab. Kuantan Singingi Email : Replynoakbar10@gmail. com1 , papamarwah@gmail. fadlan@gmail. ABSTRAK Penelitian ini dilaksanakan di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Masyarakat di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian survey dengan tingkatan deskriptif dan menggunakan analisis kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel yaitu Teknik Simple Random Sampling. Dalam pengambilan data, menggunakan data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan cara Observasi, kuesioner, dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah responden 1. dan peneliti mengambil sampel sebanyak 43 masyarakat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Cukup Baik. Kata Kunci : Tingkat Kepatuhan ABSTRACT This research was conducted in Tebing Tinggi Village. Benai District. Kuantan Singingi Regency. The purpose of this study was to determine the level of community compliance in paying land and building taxes (PBB) in Tebing Tinggi Village. Benai District. Kuantan Singingi Regency. The population and sample in this study were the people in Tebing Tinggi Village. Benai District. Kuantan Singingi Regency. The research approach used in this study is a survey research method with a descriptive level and uses quantitative analysis with a sampling technique that is Simple Random Sampling Technique. In data collection, primary data and secondary data are used by means of observation, questionnaires, and Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 The population in this study was the people of Tebing Tinggi Village. Benai District. Kuantan Singingi Regency with the number of respondents 1. 712 and researchers took samples of 43 people. From the research results, it can be concluded that the level of community compliance in paying land and building taxes (PBB) in Tebing Tinggi Village. Benai District. Kuantan Singingi Regency is Quite Good. Keywords: Compliance Level Latar Belakang Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peranserta masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Bila kita melihat dari segi pengelolaannya, maka ada dua jenis pajak yaitu pajak yang dikelola pemerintah pusat dan pajak yang dikelola pemerintah daerah. Pajak yang dikelola oleh pemerintah seperti Pajak Penghasilan (PP. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, tetapi jenis pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak bagi hasil. Pengelolaan administrasinya dikelola oleh pemerintah pusat mulai dari tahap pengumpulan data objek pajak, penilaian, penghitungan pajak terhutang, sampai dengan percetakan formulir tagihan pajak (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT). Kemudian SPPT yang telah dikeluarkan diberikan kepada pemerintah kota atau kabupaten untuk langsung diserahkan kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan atau Desa. Selanjutnya wajib pajak membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sesuai dengan jumlah yang tertera di SPPT melalui bank-bank tempat pembayaran PBB yang juga sudah tertera didalam SPPT. SPPT ini akan didapat oleh wajib pajak PBB setiap satu tahun sekali untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. SPPT juga menjadi bukti bagi masyarakat yang mempunyai objek pajak seperti rumah, tanah, dan bangunan. Payung hukum yang mengatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) adalah Undang-Undang No. 12 tahun 1994. Menurut Undang-Undang No. tahun 1994, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian bumi menurut Undang-Undang ini adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi disini meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan pengertian bangunan menurut UndangUndang No. 12 tahun 1994 adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal dermaga, taman mewah, tempat Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, serta fasilitas lain yang memberikan manfaat. Pada dasarnya, wajib pajak mengetahui bahwa pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk menjalankan roda pemerintah demi menjamin kelangsungan hidup serta meningkatkan mutu kehidupan bangsa, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan, karena alasan tertentu yang menyebabkan wajib pajak terlambat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Menurut Tarsis Tarmudji . 1 : . kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, karena disebabkan empat faktor yaitu: Sebab kultural dan historis Kurangnya informasi dari pihak pemerintah kepada rakyat Adanya kebocoran pada penarikan pajak Suasana individu . elum punya uang, malas, tidak ada imbalan langsung dari pemerinta. Sebab pertama adalah sebab kultural dan historis, rakyat Indonesia mengalami penjajahan selama kurang lebih tiga setengan abad di zaman kolonial maupun pada saat pendudukan Jepang masih belum lupa pada kepahitan masa Berdasarkan kepahitan dimasa penjajahan tersebut, khususnya dalam bidang perpajakan, rakyat umumnya mengenal pajak hanya sebagai alat pemeras dari kaum penjajah dan oleh karena itu rakyat membenci terhadap pajak. Walaupun Indonesia sudah merdeka rakyat masih beranggapan bahwa pajak membebankan mereka. Sebab kedua adalah penyuluhan dan informasi dari pemerintah kepada wajib pajak tentang peran pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bangsa dan Negara. Adapun sebab yang ketiga, adanya kebocoran dalam penarikan pajak. Kebocoran ini terjadi karena kurang kontrol dan pengawasan dari instansi terkait dari petugas PBB sehingga menimbulkan suatu pandangan yang negatif dari Contohnya uang yang telah dibayarkan wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dikorupsi oleh petugas untuk kepntingan serta keperluan pribadi. Sebab keempat rakyat Indonesia masih banyak yang belum memiliki suatu keyakinan untuk membayar pajak, yang dikarenakan beberapa hal yang salah satunya masyarakat belum mendapatkan informasi atau penyuluhan dari pemerintah tentang peran dari Pajak Bumi dan Bangunan digunakan oleh Negara untuk membiayai perbaikan jalan, lingkungan yang kurang memadai, listrik dan sebagainya. Berdasarkan pengamatan penulis yang terjadi di Desa Tebing Tinggi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini menunjukan belum maksimalnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berdasarkan DHKP desa Tebing Tinggi Jumlah ketetapannya sebesar Rp. 088, karena masih banyaknya Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 wajib pajak yang belum membayar pajak, dari 180 wajib pajak bumi dan bangunan yang ada di Desa Tebing Tinggi Simandolak hanya 7% yang membayar pajak dan 93% nya lagi tidak atau sering macet. Hal ini dikarenakan kurangnya sanksi yang tegas menyebabkan kurangnya partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terutang sampai batas waktu jatuh tempo adalah denda administrasi 2% sebulan dari jumlah wajib pajak terutang yang tidak dibayarkan dan ditagih dengan STP-PBB, dan dalam hal STPPBB tidak dilunasi, dilanjutkan dengan Surat Paksa yang diikuti dengan penyitaan dan pelelangan atas kekayaan wajib pajak. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum maksimal karena masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sesuai dengan UU No. 12 tahun 1994. Masyarakat hanya membayar pajak sebagai kewajibannya tanpa mengetahui adanya aturan dan tata cara penghitungan pajak PBB yang harus mereka bayarkan. Sehingga sering sekali terdapat pengaduan keberatan dan protes dari masyarakat sehubungan dengan pajak PBB yang harus dibayarkan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah tentang UU No. 12 tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepatuhan untuk menjadi wajib pajak yang sadar akan kewajiban Ae kewajibannya dalam hal membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus ditingkatkan oleh pemerintah. Karena kewajiban membayar pajak yang mereka lakukan akan dikembalikan kembali oleh pemerintah kepada masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah dan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penyusunan Proposal ini memilih judul AuAnalisis Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan SingingiAy Teori Administrasi Negara Secara terminologi apa yang disebut adminitrasi adalah mengurus, mengatur, mengelola. Jika dibumbuhi oleh awalan pe dan akhiran an pada setiap arti, maka semuanya mengandung maskud adanya keterariran dan pengaturan sebab yang menjadi sasaran dari penguasaan, pengelolaan dan apalagi pengaturan adalah terciptanya keteraturan dalam susuan dan pengaturan dinamikanya. Menurut Daryanto . secara etimologi, administrasi berasal dari bahasa Yunani AuAdministrreAy atau administer yang berarti mengendalikan, mengelola atau menangani urusan. Urusan seperti negara, pemerintah, rumah tangga ataupun pengelolaan suatu bisnis dan usaha. Adminstrasi adalah aktivitasaktivitas untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Adminitrasi Negara menurut Jhon & Robert . alam Syafiie 2016: . Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijakan- kebijakan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 tidak terhingga jumlahya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah Menurut Edward H. Litchfield . alam Syafiie 2016: . administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam Ae macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga- tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin. Menurut Georgio J. Gordon . alam Syafiie 2016: . administrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yag dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan. Geral E. Caiden . alam Syafiie 2016: . mengemukakan dalam bukunya Publik Administration memberikan patokan bahwa untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut termasuk pemerintah adalah dengan melihat tiga hal, yaitu organisasinya dibentuk dengan peraturan penerintah, karyawannya disebut pegawai negeri, dan pembiayaan nya berasal dari uang rakyat. Menurut Edward H. Litchfield . alam Afifuddin 2012: . mengatakan bahwa administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacammacam, badan- badan pemerintah diorganisasi dilengkapi tenaga- tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin. John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus . alam Afiduddin 2012 :. adminitrasi negara dalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan- kebijaksanaan pemerintah, pemgarahan kecakapan, dan teknikteknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang. Goerge J. Gordon . alam Afifuddin 2012: . adminitrasi negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses yang dilakukan organisasi maupun perorangan yang berkaitan dengan penerapan dan pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif serta peradilan. Adminitrasi negara merupakan bagian dari proses species dari adminitrasi, dimana implementasinya tidak bisa lepas hubungannya dengan fungsi pemerintah, setiap negara termasuk Indonesia mengenal adanya perbadaan fungsi- fungsi politisi dan adminitrasi dalam pemerintahan. Adanya kotonomi fungsi pemerintahan tersebut mempunyai pengaruh terhadap perkembangan ilmu adminitrasi negara, pengaruh tersebut bisa menguntungkan dan bisa merugikan, dan disisi lain bisa menekankan pentingnya adminitrasi negara. Teori Organisasi Ilmu Organisasi merupakan bagian dari Ilmu Administrasi karena organisasi merupakan salah satu unsur administrasi. Jadi pembahasan terhadap organisasi akan menimbulkan ilmu organisasi sebagai cabang dari ilmu Organisasi berasal dari kata organize yang berarti menciptakan struktur dengan bagian-bagian yang diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga hubungannya satu sama lain terikat oleh hubungan terhadap keseluruhannya. Organisasi diartikan menggambarkan pola-pola, skema, bagan yang menunjukkan garis-garis perintah, kedudukan karyawan, hubungan-hubungan yang ada, dan lain Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Organisasi hanya merupakan alat atau wadah tempat manajer melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Menurut Weber . alam Silalahi, 2011:. menjelaskan pengertian organisasi sebagai berikut AuOrganisasi merupakan tata hubungan sosial, dimana setiap individu yang melakukan kerjasama melakukan proses interaksi dengan individu lainnyaAy. Menurut Waldo . alam Silalahi, 2011:. organisasi adalah struktur hubungan-hubungan di antara orang-orang berdasarkan wewenang dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi. Organisasi telah di deskripsikan oleh para ahli sebagai sistem formal yang menetapkan bagaimana anggota di terima, bagaimana kepemimpinan dipilih dan bagaimana keputusan dibuat untuk mencapai tujuan perusahaan/organisasi. Menurut Robbins . alam Edison, dkk 2016:. organisasi adalah kesatuan . sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat di identifikasi, yang bekerja atas dasar yang relafif terus-menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau kelompok tujuan Menurut Gibson. Ivancevich & Donelly . alam Edison, dkk 2016:. , organisasi adalah kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai individu secara perorangan, menurut khalil organisasi adalah suatu kesepakatan antara saluran individu dan kelompok usaha untuk mencapai tujuan atau memenuhi kebutuhan. Menurut Etzioni . alam Silalahi, 2011:. , organisasi merupakan pengelompokkan orang-orang yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan Menjelaskan ciri-ciri organisasi sebagai berikut : Adanya pembagian dalam pekerjaan, kekuasaan dan tanggung jawab komunikasi yang merupakan bentuk-bentuk pembagian yang tidak dilainkan sengaja direncanakan untuk dapat lebih meningkatkan usaha mewujudkan tujuan tertentu. Adanya pengendalian usaha-usaha organisasi serta mengarahan organisasi mencapai tujuannya, pusat kekuasaan harus juga secara kontinue mengkaji sejauh mana hasil yang telah dicapai organisasi, dan apabila memang diperlukan harus juga menyusun lagi pola-pola baru guna meningkatkan Penggantian tenaga, dalam hal ini tenaga yang dianggap tidak bekerja sebagaimana diharapkan, dapat diganti oleh tenaga lain. Demikian juga organisasi dapat mengkombinasikan lagi anggota melalui proses pengalihan maupun promosi. Menurut Reksohadiprodjo dan Handoko . alam Edison, dkk 2016:. , walau seluruh organisasi formal disusun atas dasar kegiatan-kegiatan, komunikasi, wewemang, kekuasaan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang sama tetapi karena tujuan dan strategi organisasi yang berbeda, hal ini menyebabkan bentuk organisasi yang ada berbeda-beda. (Edison, dkk 2016:. Tidak ada pandangan yang paling baik dalam mendesain organisasi, melainkan bagaimana organisasi itu di desain seefektif dan seefisien mungkin dalam mencapai tujuan organisasi. Dibawah ini akan di bahas bentuk-bentuk organisasi pada umumnya. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Organisasi Lini Tipe Organisasi yang paling dasar adalah organisasi lini . ine organizatio. , yakni setiap orang melapor kepada atasan dan semua orang atau siapa atasannya. Organisasi Staf Hubungan staf merupakan penasehat, administrasi, sekretaris, dimana pejabatnya tidak memiliki fungsi kewenangan atau perintah langsung pada bagian-bagian yang ada struktur organisasi. Meski demikian, fungsinya sangat strategis membantu pimpinan dalam mengambil keputusan. Organisasi Fungsional Dalam bisnis modern dan kompleks, perusahaan membutuhkan para ahli yang bekerja menggunakan prinsip spesialisasi berdasarkan fungsinya atau disebut sebagai otoritas fungsional. Organisasi Fungsional. Lini dan Staf Wewenang dan tanggung jawab puncak pimpinan dilimpahkan pada setiap bagian dibawahnya sesuai dengan wilayahnya, dengan koodinasi fungsi tersebut ditangan di tingkat atas. Dengan demikian dari setiap manager berhak memerintah semua satuan pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang tugas masing-masing. Organisasi Matriks Struktur organisasi matriks memadukan struktur organisasi lini dengan organisasi fungsional. Sebagai contoh manager/supervisor dapat memiliki dua atasan, yaitu atasan fungsional dan manager unit/produk . ub manager Jenis struktur ini mencoba memanfaatkan spesialisasi atasan fungsional dan kepemimpinan manager dalam mengelola divisi, unit atau Model organisasi ini sangat kompleks, mengingat ada otoritas Organisasi Divisi Organisasi dibentuk berdasarkan divisi, dimana setiap manager bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi dalam divisi. Teori Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen merupakan unsur utama dalam sebuah organisasi. Organisasi bisa dikatakan berhasil, apabila sudah mengatur anggota-anggotanya untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Manajemen berasal dari kata to Manage yang artinya mengatur atau manajemen adalah ilmu atau seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lain secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tetentu. Sedangkan menurut para ahli Manajemen Sumber Daya Manusia adalah : Menurut Amstrong . alam Suwanto 2013:. bahwa Manajemen Sumber Daya Manusia berkaitan dengan semua aspek tentang bagaimana orang bekerja dan dikelola dalam organisasi. Ini mencakup kegiatan seperti strategi sumber daya manusia, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial perusahaan, manajemen pengetahuan, pengembangan organisasi. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Kemudian menurut Hasibuan . , manajemen sumber daya manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Menurut G. Terry . alam Anwar, 2016:. , manajemen adalah proses yang berbeda yang terdiri atas perencanaan . , pengorganisasian . , pelaksanaan . , dan pengawasan . , yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang dinyatakan dalam menggunakan manusia dan sumber daya lainnya. Sedangkan menurut Terry 2010:16. Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri atas tindakantindakan perencanan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian untuk menentukan serta mencapai tujuan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Tujuan tidak mungkin terwujud tanpa peran aktif karyawan meskipun alatalat yang dimiliki perusahaan begitu canggih. Alat-alat canggih yang dimiliki perusahaan tidak ada manfaatnya bagi perusahaan, jika peran aktif karyawan diikut sertakan. Mengatur karyawan adalah sulit dan kompleks, karena mempunyai pikiran, perasaan, status, keinginan dan latar belakang yang heterogen yang diatur kedalam organisasi. Rivai dan Sagala ( 2013:13 ) Kegiatan tersebut akan berjalan lancar apabila memanfaatkan fungsi-fungsi manajemen. Terdapat 2 kelompok fungsi manajemen diantaranya adalah fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian. Kedua fungsi organisasional diantaranya pengadaan tenaga kerja, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian dan pemutusan hubungan kerja. Perencanaan (Human Resource Plannin. adalah kegiatan memperkirakan tentang keadaan tenaga kerja, agar sesuai dengan kebutuhan organisasi secara efektif dan efisien dalam membantu terwujudnya suatu tujuan. Pengorganisasian adalah kegiatan untuk mengatur pegawai dengan menetapkan pembagian kerja, delegasi wewenang, integrasi dan koordinasi dalam bentuk bagan organisasi. Pengarahan (Directin. adalah kegiatan memberikan petunjuk kepada para pegawai agar mau bekerja sama dan bekerja efektif serta efisien dalam membantu tercapainya tujuan organisasi. Pengendalian (Controllin. adalah kegiatan mengendalikan pegawai mentaati peraturan dan bekerja sesuai dengan rencana. Bila terdapat penyimpangan diadakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan. Pengendalian pegawai meliputi kehadiran, kedisiplinan, perilaku kerja sama dan menjaga situasi lingkungan pekerjaan. Menurut Anwar Prabu Mangkunegara . , manajemen sumber daya manusia merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemisahan tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Sedangkan menurut Suwanto dan Priansa . , manajemen sumber daya manusia adalah suatu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peran manusia dalam organisasi perusahaan. Unsur sumber daya manusia yang merupakan tenaga kerja pada perusahaan. Peranan sumber daya manusia menurut Hasibuan . , adalah : Menetapkan jumlah, kualitas dan penetapan tenaga kerja yang efektif sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan job descripion, job specification, job requirement dan job evalution. Menetapkan penarikan, seleksi dan karyawan berdasarkan asas the right man in the right place and the right job. Menetapkan program kesejahteraan, pengembangan, promosi dan Meramalkan penawaran dan permintaan sumber daya manusia pada masa yang akan datang. Memperkirakan keadaan perekonomian pada umumnya dan perkembangan perusahaan pada khususnya. Memonitor dengan cermat undang-undang perburuan dan kebijaksanaan pemberian balas jasa perusahaan-perusahaan sejenis. Memonitor kemajuan teknik dan perkembangan serikat buruh. Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan penilaian prestasi kerja karyawan. Mengatur mutasi karyawan baik vertikal maupun horizontal. Mengatur pensiun, pemberhentian dan pesangon. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu ilmu yang digunakan untuk mengatur orang atau karyawan, mengembangkan organisasi guna melakukan serangkaian proses perencanaan dan mencapai suatu tujuan. Teori kinerja Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) Kinerja adalah sesuatu yang dicapai. Arti lainnya dari kinerja adalah prestasi yang diperlihatkan. Sinambela 2012 ( dalam Hayat 2017: . bahwa kinerja merupakan pelaksanaan suatu pekerjaan dan penyempurnaan pekerjaan tersebut sesui dengan tanggung jawabnya, sehingga dapat mencapai hasil sesui dngan yang diharapkan. Wibawa ( dalam Hayat 2017: . mengungkapkan bahwa kinerja adalah hasil kerja dari suatu individu atau organisasi dibandingkan dengan apa yang seharusnya dicapai oleh yang bersangkutan. Sinambela 2012 . alam Hayat 2017: . Juga mengemukakan ada 4 point penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan seseorang atau lembaga dalam menjalankan pekerjaannya, yaitu : Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Kinerja adalah hasil akhir dari pekerjaan yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Setiap kinerja yang melekat pada diri kelompok atau individu dalam melakukan pekerjaannya diikuti oleh wewenang dan tanggung jawab. Legalitas kinerja, setiap pekerjaan harus dilakukan secara legal dan harus sesuai dengan ketentuannya. Etika dan moral menjadi bagian yang satu dengan kualitas kinerja yang Ulber silalahi . 1: . kinerja adalah tingkat pencapaian kerja individu yang muncul hanya setelah upaya dilakukan. Kadang-kadang kinerja didefenisikan sebagai hasil akhir dari suatu aktivitas. Sedangkan kinerja organisasional adalah hasil akhir yang di akumulasi dari seluruh proses dan kegiatan kerja organisasi. (Mangkunegara, 2. Pengertian kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan padanya. Kinerja menurut Fahmi . adalah hasil yang diperoleh oleh suatu organisasi baik organisasi tersebut bersifat profit oriented dan non profit oriented yang dihasilkan selama satu periode waktu. Mangkunegara . 3: . menyatakan bahwa kinerja merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang di capai oleh seseorang dalam melakukan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Berikut faktor yang mempengaruhi kinerja menurut Mangkunegara . adalah sebagai berikut : . Faktor Kemampuan, secara psikologis kemampuan pegawai terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan realiti . Faktor Motivasi, motivasi terbentuk dari sikap seorang pegawai dalam menghadapi situasi kerja. Motivasi merupakan kondisi yang menggerakkan diri pegawai yang terarah untuk mencapai tujuan organisasi. Teori Pajak Pengertian Pajak Menurut kamus Bahasa Indonesia, pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat sebagai sumbangan kepada negara provinsi, kotapraja dan sebagainya ada banyak macamnya. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 AuPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang . ang dapat dipaksaka. dengan tiada mendapat jasa timbal balik . yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Ay Pengertian pajak menurut Adriani AuPajak adalah iuran masyarakat kepada negara . ang dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum . ndang-undan. dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Ay Dari berbagai definisi tersebut, pengertian pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan, dan dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain pertama, pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya. Fungsi Pajak Fungsi pajak ada dua, yaitu: Fungsi budgetair . umber keuangan negar. Fungsi budgetair . umber keuangan negar. artinya pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun Fungsi regulerend . Fungsi regulerend . , pajak mempunyai fungsi mengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, dan mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang Contohnya pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak antara lain : Official Assessment System Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah . untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga . ukan fiskus dan buka wajib pajak yang bersangkuta. untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya yaitu wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib Syarat-syarat dalam pemungutan pajak adalah sebagai berikut: Pemungutan pajak harus adil. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang . yarat yuridi. UUD Pasal 23 Ayat 2. Tidak mengganggu perekonomian . Pemungutan pajak harus efisien . yarat finansia. , dan Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Kedudukan Hukum Pajak Ada dua macam hukum pajak yaitu: Hukum pajak materiil Hukum pajak materiil didalamnya memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak . bjek paja. , siapa yang dikenakan pajak . , berapa besar pajak yang dikenakan . , segala sesuatu tentang tambah dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh. UU PPh. Hukum pajak formil. Hukum pajak formil didalamnya memuat bentuk-bentuk tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan . ara melaksanakan hukum pajak materii. Hukum ini juga memuat tata cara penyelenggaraan . penetapan suatu utang pajak. hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contohnya, ketentuan umum dan tata cara Pengertian Kepatuhan Perpajakan Menurut kamus Bahasa Indonesia, patuh adalah suka menuruti perintah, taat kepada perintah aturan dan sebagainya. Sehingga kepatuhan itu sendiri adalah Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 sifat patuh atau ketaatan. Dalam perpajakan kita dapat memberi pengertian bahwa Kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Jadi wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan aktif Wajib Pajak dalam menyelenggarakan perpajakannya membutuhkan kepatuhan Wajib pajak yang Yaitu kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebenarannya. Karena sebagian besar pekerjaan itu dilaksanakan oleh Wajib Pajak bukan Fiskus selaku pemungut pajak. sehingga kepatuhan diperlukan dalam self assesment system, dengan tujuan pada penerimaan pajak yang optimal. Kepatuhan perpajakan yang dikemukakan oleh Norman D. Nowak sebagai Aysuatu iklimAy kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam situasi sebagai berikut: Wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas. Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar. Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Kepatuhan sebagai fondasi self assessment dapat dicapai apabila elemenelemen kunci telah diterapkan secara efektif, tersebut adalah sebagai Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak. Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif. Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil. Ada dua macam kepatuhan perpajakan menurut Nurmantu, yaitu: Kepatuhan formal Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PP. Tahunan tanggal 31 Maret. Apabila wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PP. Tahunan sebelum tanggal 31 Maret maka wajib pajak telah memenuhi ketentuan formal. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Kepatuhan materiil. Kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif atau hakekat memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Yang meliputi kepatuhan formal. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan material adalah wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya ke KPP sebelum batas waktu berakhir. Erard dan Feinstein menggunakan teori psikologi dalam kepatuhan wajib pajak, yaitu rasa bersalah dan rasa malu, persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan beban pajak yang mereka tanggung, dan pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah. 1: . Erard and Feinstein menggunakan teori psikologi, yaitu rasa bersalah dan rasa malu dalam hubungannya dengan kepatuhan pajak. Menurut mereka, dalam melakukan kewajiban perpajakannya, wajib pajak mengantisipasi rasa bersalah ketika memikirkan penggelapan pajak dan lolos dari pengawasan dan perasaan malu ketika memikirkan penggelapan pajak dan kemudian tertangkap. Yang kedua persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan beban pajak yang mereka tanggung. Yang termasuk kedalam persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan beban pajak yang mereka tanggung adalah sistem perpajakan yang tidak adil mendorong wajib pajak untuk melakukan penggelapan. Wajib pajak yang diberi tahu bahwa jumlah pajaknya lebih tinggi daripada orang lain, cenderung menggelapkan pajak dengan jumlah besar, sedangkan Wajib pajak yang diberi tahu bahwa jumlah pajaknya lebih kecil daripada orang lain, cenderung menggelapkan pajak dengan jumlah kecil. Ketiga, pengaruh dari tingkat kepuasan terhadap pelayanan pemerintah. Kepatuhan akan meningkat jika wajib pajak merasa bahwa mereka akan menerima manfaat dari pengeluaran negara yang dibiayai dari pajak yang mereka Dan wajib pajak yang tidak puas atas kinerja pemerintah cenderung melakukan pengemplangan pajak. Maka pada prinsipnya kepatuhan perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara. Predikat Wajib Pajak patuh dalam arti disiplin dan taat, tidak sama dengan Wajib Pajak yang berpredikatnpembayar pajak dalam jumlah besar, tidak ada hubungan antara kepatuhan dengan jumlah nominal setoran pajak yang dibayarkan pada kas negara. karena pembayar pajak terbesar sekalipun belum tentu memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak patuh, meskipun memberikan kontribusi besar pada negara, jika masih memiliki tunggakan maupun keterlambatan penyetoran pajak maka tidak dapat diberi predikat Wajib Pajak Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Menurut Tarsis Tarmudji . 1 : . kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, karena disebabkan empat faktor yaitu: Sebab kultural dan historis Kurangnya informasi dari pihak pemerintah kepada rakyat Adanya kebocoran pada penarikan pajak Suasana individu . elum punya uang, malas, tidak ada imbalan langsung dari pemerinta. Sebab pertama adalah sebab kultural dan historis, rakyat Indonesia mengalami penjajahan selama kurang lebih tiga setengan abad di zaman kolonial maupun pada saat pendudukan Jepang masih belum lupa pada kepahitan masa Berdasarkan kepahitan dimasa penjajahan tersebut, khususnya dalam bidang perpajakan, rakyat umumnya mengenal pajak hanya sebagai alat pemeras dari kaum penjajah dan oleh karena itu rakyat membenci terhadap pajak. Walaupun Indonesia sudah merdeka rakyat masih beranggapan bahwa pajak membebankan mereka. Sebab kedua adalah penyuluhan dan informasi dari pemerintah kepada wajib pajak tentang peran pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bangsa dan Negara. Pengukuran niat kepatuhan wajib pajak (Tax Compliance Intention Scal. telah dikembangkan oleh Bornman, dan Wessels . menemukan dua dimensi yaitu kepatuhan administrative . dministrative complianc. dan kepatuhan teknis . echnical complianc. Partisipasi Masyarakat Dalam kamus bahasa Indonesia, partisipasi adalah keikut sertaan seseorang dalam suatu kegiatan atau turut berperan atau peran serta. Menurut Dr. Made Pidarta, partisipasi adalah keteterlibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu kegiatan. Keterlibatan dapat berupa keterlibatan mental dan emosi serta fisik dalam menggunakan segala kemampuan yang dimilikinya . dalam segala kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung pencapaian tujuan dan tanggung jawab atas segala keterlibatan. Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosi dari seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan pada tujuan kelompok tersebut dan ikut bertanggung jawab terhadap kelompoknya. (Siti Irene, 2011:. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 menyebutkan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan. Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama. (Inu Kencana, 2002:. Partisipasi masyarakat atau partisipasi warga adalah proses ketika warga, sebagai makhluk individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka. (Sumarto, 2003:. Menurut Pasaribu dan Simanjuntak, partisipasi masyarakat berarti masyarakat ikut serta, yaitu mengikuti dan menyertai pemerintah karena kenyatannya pemerintahlah yang sampai dewasa ini merupakan perancang, penyelenggara, dan pembayar utama dalam pembangunan. Masyarakat diharapkan dapat ikut serta, karena di seleggarakan dan dibiayai utama oleh pemerintah itu dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat sendiri, untuk rakyat banyak. alam Siti Fatimah,2012:. GordonW. Allportberpendapat bahwa seseorang yang berpartisipasi sebenarnya mengalami keterlibatan dirinya/egonya yang sifatnya lebih daripada keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja, yang berarti keterlibatan pikiran dan Sedangkan Keith davis mengatakan bahwa partisipasi adalah keterlibatan mental pikiran dan emosi/perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang Selain itu Alastaire White, mengemukan bahwa partisipasi adalah keterlibatan komunitas setempat secara aktif dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaannya terhadap proyek-proyek pembangunan untuk masyarakat. alam Sunarti, 2003:76-. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian survey dengan tingkatan deskriptif dan menggunakan analisis kuantitatif. Sugiyono . 2 : . metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Menurut Arikundo . Kuantitatif yaitu membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan teori-teori yang ada hubungan dengan permasalahan guna menarik suatu kesimpulan dan ditabulasikan dalam bentuk tabel-tabel frekuensi. HASIL PEMBAHASAN Jadi hasil dari Observasi. Quesioner dan Dokumentasi Analisis Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Rata-rata Skor 2,71. Jika dilihat dari ketagori tingkat pegukuran berarti tergolong Cukup Baik karena berada pada peringkat 3 yaitu 2,60 Ae 3,39. SIMPULAN Setelah melakukan penelitian dengan menyebarkan kuesioner dapat disimpulkan bahwa Analisis Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Cukup Baik. UCAPAN TERIMAKASIH Terima kasih yang tiada henti untuk Ayah dan Ibunda yang memberiku semangat, doa, nasehat, serta kasih sayang serta pengorbanan yang tak tergantikan hingga saya selalu kuat memberiku semangat sampai saat ini. Universitas Islam Kuantan Singingi tempat penulis menjalani. Ibuk Dr. Ikrima Mailani. Pd. Pd. I selaku Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi. Ibu Rika Ramadhanti. IP. ,M. Si Selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi. Bapak Emilia Emharis. Sos. ,M. Si Selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Kuantan Singingi Sekaligus Pembimbing I. Bapak Sarjan M. Sos. ,M. Si selaku pembimbing II. Bapak dan Ibu Dosen serta seluruh Staf Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi, serta Rekan-rekan seperjuangan. DAFTAR PUSTAKA