825 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 7. No 2 tahun 2023 hal 825-839 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index PANDANGAN ANTROPOLOGI TERHADAP PRAKTIK AKAD MUSYARAKAH DAN PROBLEMATIKANYA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Moh. Hamzah1*). Eka Permata Sari2 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Az-Zain Sampang Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta e-mail: mohhamzahh262@gmail. com1, ekaapermata99@gmail. Corresponding Author Abstract This research will comprehensively answer, describe, and explain in detail the context of problems that occur in musyarakah contracts. Therefore, this research will reveal the veil of understanding by focusing on the anthropological view of the implementation of musyarakah contracts, both in terms of the application of the contract and sharia principles, as well as the problems that often occur in musyarakah contracts in the operations of sharia financial institutions. This research is a type of normativeempirical research, which is an anthropological approach. The data used are primary and secondary data which are then analyzed using argumentative analysis techniques. The results and conclusions of this research are that musyarakah exists as a method for practicing and implementing Islamic religious values, where this also includes the concept of hifdz mall . aintenance of asset. which is essentially part of the objectives of sharia itself. Although problems often occur in the musyarakah contracts carried out intentionally by the parties or unpredictable force majeure, these musyarakah contracts can be maximized again by using good and correct solutions by Sharia financial With the concept of the musyarakah contract. Sharia financial institutions have a mission to fight ignorance, poverty, tyranny, evil, and injustice in economic activities to achieve al-falah . rosperity in this world and the hereafte. Keywords: Islamic Financial Institutions. Musyarakah contract. Funding Problems. PENDAHULUAN Islam merupakan agama yang mengatur secara utuh tatanan kehidupan umatnya, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial maupun politik. Dalam lembaga keuangan syariah, akad musyarakah adalah bagian dari salah satu bentuk produk pembiayaan kerjasama antara lembaga keuangan syariah dengan pihak nasabah. Akad musyarakah terus melangkah dan menciptakan inovasi-inovasi baru serta menjadi salah satu produk unggulan lembaga keuangan syariah. 1 Dengannya lembaga keuangan syariah hadir sebagai suatu sarana dalam mengaplikasikan nilai-nilai syariah, dimana hal tersebut juga termasuk konsep hifdz mall yang pada hakikatnya adalah bagian dari tujuan syariah. Hifdz al-mall . emeliharaan hart. merupakan suatu kewajiban yang diemban oleh setiap orang untuk menjaga hartanya dengan baik, di mana hal tersebut merupakan suatu bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. 2 Oleh karena itu, di dalam lembaga keuangan syariah akad musyarakah ini menjadi dimanfaatkan oleh nasabah atau masyarakat secara umum. Orientasi dari implementasikannya akad ini di lembaga keuangan syariah tidak lain adalah sebagai wujud nyata dari pengaplikasian ajaran Islam di dalam lini kehidupan ekonomi masyarakat pengaplikasian ini akan memberikan arah yang lebih cerah dan progresifitas Di sisi lain sistem pada lembaga keuangan syariah di Indonesia 10 tahun terakhir telah terjadi banyak kemajuan secara komprehensif. 3 Hampir setiap bank syariah pada awal berdirinya mempraktekan akad musyarakah dalam penyaluran dana kepada nasabah. Namun dari sistem dan konsep-konsep yang terstruktur dengan baik, masih ada beberapa problema dan sengketa yang terjadi di beberapa lembaga keuangan syariah, baik sengketa tersebut terjadi akibat kelalaian nasabah maupun kelalaian lembaga keuangan syariah itu Pernyataan di atas berdasarkan hasil penelitian sebelumnya yang memberikan hasil, bahwa terdapat 17 topik penelitian seputar permasalahan yang berkaitan dengan akad musyarakah pada Lembaga Keuangan Syariah secara umum, dengan jumlah 24 penelitian, antara lain sengketa bagi hasil pada akad musyarakah yang terjadi BSM KC Manado dan Koperasi Agro Niaga Indonesia SyariAoah Jatim. Sengketa musyarakah di BNI Syariah Kota Banda Aceh dan BMI, serta beberapa sengketasengkata lain yang dijelaskan di dalam penelitian tersebut. 5 Oleh karena itu, dengan banyaknya sengketa pada akad musyarakah yang terjadi, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius. Apakah Eka Wahyu Hestya Budianto. AuPemetaan Penelitian Seputar Akad Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik VOSviewer Dan Literature Review,Ay JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesi. https://doi. org/10. 21927/jesi. Moh. Hamzah and Wasilatur Rohmaniyah. AuPembebasan Denda (Al-GharAma. Pada Nasabah Wanprestasi Di Lembaga Keuangan Syariah: Analisis MaqAid Asy-SyarAoah Perspektif AsySyAib,Ay J-HES : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . 175Ae94, https://doi. org/https://doi. org/10. 26618/jhes. Purnama Putra and Maftuhatul Hasanah. AuPengaruh Pembiayaan Mudharabah. Musyarakah. Murabahah. Dan Ijarah Terhadap Profitabilitas 4 Bank Umum Syariah Periode 2013-2016,Ay Jurnal Organisasi Dan Manajemen 14, no. : 140Ae50, https://doi. org/10. 33830/jom. Sharifah Arni Syed Jaaffar and Puspa Liza Ghazali. AuThe Structure in Existing Shariah Principle of Islamic Home Financing: A Review,Ay International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences 8, no. : 1337Ae44, https://doi. org/10. 6007/ijarbss/v8-i12/5231. Budianto. AuPemetaan Penelitian Seputar Akad Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik VOSviewer Dan Literature Review. Ay sengketa-sengketa yang terjadi fitrah karena kelalaian para pihak yang berakad, atau miming akad ini memiliki potensi terjadinya sengketa. Dengan artian, jika sengketasengketa yang terjadi akibat kelalaian dari pihak yang berakad . alam hal ini adalah nasabah dan lembaga keuangan syaria. , maka yang dibutuhkan adalah solusi penyelesaian sengketa yang baik dan benar, serta membangun kesadaran dari pihak yang berakad untuk senantiasa bertanggung jawab dan mampu menjalankan kewajibannya. Akan tetapi jika sengketa-sengketa yang terjadi akibat potensi dari akad musyarakah itu sendiri, maka perlu adanya kajian yang cukup mendalam terhadap akad ini, baik dalam konteks hukum positif dan hukum Islamnya dan prakteknya di lapangan, sehingga konsep akad musyarakah ini mampu memberikan nilai-nilai maslahat kepada para pihak yang berakad. Oleh sebab itu, terdapat banyak penelitian atau literatur yang secara implisit membahas tentang musyarakah, antara lain: Penelitian yang membahas tentang pengaplikasian musyarakah, musyarakah di lembaga keuangan 6 Penyelesaian Sengketa Akad musyarakah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Analisis Putusan Basyarnas Yogyakarta No X/Tahun 2. 7 Namun saat ini masih belum ditemukan penelitian yang membahas secara antropologi dalam akad musyarakah di lembaga keuangan syariah. Berdasarkan signifikasi dan identifikasi topik di atas, mengangkat topik ini yang kemudian akan memberikan dampak kemanfaatan yang cukup besar terhadap masyarakat dan lembaga keuangan syariah pada Pada akhirnya, berdasarkan realita dan identifikasi di atas, maka penelitian ini akan secara komprehensif akan membahas tentang pandangan antropologi terhadap praktik-praktik akad musyarakah dan problematika di lembaga keuangan syariah. Rani Rahayu and M. Zidny NafiAo Hasbi. AuTeori Dan Konsep Akad Musyarakah Dan Penerapannya Dalam Perbankan Syariah,Ay Jurnal Keislaman 5, no. 176Ae85, https://doi. org/https://doi. org/10. 54298/jk. Ahmad Faizun. AuPenyelesaian Sengketa Akad Musyarakah Di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Analisis Putusan Basyarnas Yogyakarta No X/Tahun 2. ,Ay Al-Ahkam Jurnal Ilmu SyariAoah Dan Hukum https://doi. org/https://doi. org/10. 22515/alahkam. Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , 53. Amir Hamzah. Metode Penelitian Kepustakaan (Library Risearc. (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , 31. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris-normatif, yaitu suatu bentuk penelitian hukum yang secara kompeten mengkaji tentang hukum positif dan kontrak pada setiap fenomena hukum yang terjadi ditengahtengah masyarakat dengan maksud mencapai suatu orientasi tertentu. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan antropologi, yaitu pendekatan yang bekerja pada kerangka konseptual, perangkat, asumsi dan nilai. Dengan metode penyajian data yang . ualitative 10 penelitian ini akan secara menerangkan dan menjelaskan secara rinci terhadap konteks permasalahan yang akan diteliti. Artinya, peneliti akan berusaha untuk mengungkap tabir pemahaman dengan menitikberatkan pada pandangan antropologi terhadap pelaksanaan akad musyarakah, baik dalam aspek pengaplikasian akad dan prinsip syariahnya, serta problematika yang sering terjadi dalam akad musyarakah di dalam operasional lembaga keuangan syariah. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis 11 Dengan menggunakan kemudahan dalam proses penelitian yang dilakukan dan bisa lebih mudah memperoleh temuan-temuan yang berkaitan langsung dengan konten permasalahan yang ingin dijawab. Identifikasi topik, konteks permasalahan dan pembahasan akan dijadikan sebagai rujukan untuk mendapatkan kesimpulan yang sempurna. Dalam memberikan menggunakan sumber data primer yang terdiri dari literatur atau penelitian yang membahas penerapan akad musyarakah di lembaga keuangan syariah, sedangkan data skunder yang digunakan adalah terdiri dari jurnal, buku, peraturanperaturan, fatwa dan beberapa literatur lain yang berkenaan dengan penelitian Dengan menggunakan data-data tersebut dan dengan menggunakan metode analisis yang tepat, diharapkan mampu memberikan hasil yang antropologi terhadap praktek dan problematika akad musyarakah yang terjadi di lembaga keuangan syariah, sehingga kemungkinan-kemungkinan besar yang akan terjadi bisa dihindari atau setidaknya lembaga keuangan Lexy. Moelong. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Ofset, 2. Sandu Siyoto and Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2. , 122. Ikin Rojikin. AuMusyarakah Mutanaqishah Contract Concept : Review Of Product Refinancing And Take Over (Konsep Kontrak Musyarakah Mutanaqishah : Review Refinancing Produk Dan Take Ove. ,Ay Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu SyariAoah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 5, no. : 188Ae200, https://doi. org/http://dx. org/10. 58824/mediasas. Muhammad SyafiAoI Antonio. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Pers, 2. , 161. HASIL DAN PEMBAHASAN Akad Musyarakah Perspektif Hukum Islam Secara etimologi, musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang berarti al-ikhtilath . atau gabungan dari dua hal atau lebih. 12 Adapun secara terminologi atau istilah, musyarakah adalah salah satu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bersama-sama memanfaatkan dan mempersekutukan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, musyarakah dapat diartikan sebagai usaha patungan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana setiap orang akan mengikatkan dirinya untuk sama-sama memberikan kontribusi modal ataupun jasa dan melepaskan hak miliknya menjadi hak milik bersama, kemudian pencampuran modal yang dilakukan akan dibagi rata atau kesepakatan kedua pihak dalam perjanjiannya, serta bilamana terjadi kerugian atau hal-hal lainnya maka akan ditanggung bersama . ataupun sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Terdapat hukum atas kehalalan dan kebolehan akad musyarakah, baik dari al-Quran. Hadis dan beberapa landasan hukum lainnya, antara lain adalah al-QurAoan surat Shaad ayat 24: AuDan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada Sebagian orang lain, kecuali orang beriman dan mengerjakan amal dan amat sedikitlah mereka Ay14 Dari ayat di atas, bisa dipahami bahwa dalam melakukan suatu perikatan menguntungkan salah satu pihak saja ataupun tidak merugikan salah satu dari pihak yang berserikat tersebut. Islam sangat mengharuskan dan mewajibkan manusia untuk berlaku adil, jujur dan berbuat baik, karena perbuatanperbuatan yang dapat merugikan pihak lain merupakan suatu perbuatan yang zalim dan suatu pekerjaan yang sangat dilaknat oleh Allah SWT. Selain itu, landasan hukum yang kedua adalah dari Hadis riwayat Abu Daud, sebagai AuSesungguhnya Allah berfirman: Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selagi salah satunya tidak menghianati temannya. Apabila ia Departemen Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Bandung: CV Penerbit J-ART, 2. , 135. Abu Daud. Sunan Abi Daud (Bairut: Darul Fikri, 1. , 265. berkhianat kepada temannya, maka saya akan keluar dari antara keduanyaAy (HR. Abu Daud: 3. Artinya, di dalam suatu kerja sama yang dilakukan oleh para pihak yang berakad tersemat rahmat-rahmat ilahi dan ganjaran yang amat besar oleh Allah SWT. Tentu hal tersebut ada bila mana kerja sama yang dilakukan relevan Islam, tercapainya suatu kemaslahatan dan kesejahteraan para pihak melalui kerja sama yang halal, baik, adil, jujur dan Namun sebaliknya, bilamana kerja sama yang dilakukan terdapat suatu kedzaliman dan keharaman, maka Allah akan melaknat dan memberikan dosa pada para pihak yang melakukan perserikatan kotor Dengan musyarakah adalah suatu akad kerja sama yang secara syariah halal dan boleh untuk dilakukan. Karena sejauh ini masih belum ada nash atau sunnah yang melarang pekerjaan tersebut. hal ini karena musyarakah merupakan bagian instrument muamalah yang berpotensi manusia, hal ini bisa dilihat pada kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh sistem jual beli musyarakah ini. Menurut ulama Hanafiyah dalam bukunya Nawawi Ismail dijelaskan, bahwa hanya ada dua rukun musyarakah, yaitu ijab . ernyataan tawaran untuk membuat aka. dan qabul . ernyataan penerimaan serika. 16 Pada esensinya semua pendapat yang dikemukakan oleh para agamawan tersebut semuanya benar dan mampu Nawawi Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer (Bogor: Ghalia Indonesia, 2. , untuk dipertanggung jawabkan dengan landasan-landasan yang mereka bangun. Terpenuhinya ketentuan-ketentuan musyarakah merupakan sesuatu yang tak kalah penting harus terpenuhi. Pemenuhan syarat ini sangat penting dan perlu menjadi perhatian khusus para pihak dalam berakad, karena syarat ini yang akan menentukan keberhasilan para pihak mendapatkan ridha sang ilahi dalam perjanjiannya. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa, syarat dalam akad musyarakah ini menyangkut tentang aturan-aturan dalam empat rukun di atas. Dengan artian, ijab qabul seperti apa yang dibolehkan, siapa saja yang berhak untuk melakukan akad musyarakah, apa saja yang bisa dijadikan sebagai objek akad . aAoqud alai. , serta keuntungannya tidak lepas dari ketentuan-ketentuan ini yaitu harus adanya keadilan, keikhlasan dan saling suka serta rela antara para pihak. Paradigma Umum Akad Musyarakah Pelaksanaanya Lembaga Keuangan Syariah Prinsip-prinsip yang mendasari Syariah diambil dari sumber-sumber doktrinal Islam seperti Al-Qur'an. Sunnah, dan beberapa ijtihad ulama Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo, 2. , 127. Mohamad Ainun Najib. AuPenguatan Prinsip Syariah Pada Produk Bank Syariah,Ay Jurnal Jurisprudence 7, . 15Ae28, https://doi. org/https://dx. org/10. 23917/jurisprud Warsidi. Fiqul Wahdih. ANALYSIS OF THE REALITY OF FORTUNE AND PROFIT ACCORDING TO ISLAMIC ECONOMICS. Asean Comparative Education Research Journal on Islam and Civilization. Volume 6. No 2, 2023, yang terkemuka. 18 Dengan demikian dapat dipahami, bahwa dalam setiap operasional lembaga keuangan syariah, baik pada produk penghimpunan maupun pembiayaan semuanya tetap berpedoman dan mengikuti aturanaturan yang telah dijelaskan dalam dalildalil syariah yang ada. Dengannya untuk memberikan pemahaman dan pedoman yang lebih general, di Indonesia ijtihad ulama terkodifikasi dalam berbagai memberikan aturan tentang operasional produk-produk dengan prinsip syariah di lembaga keuangan syariah19, antara lain yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Undang-Undang Perbankan beberapa aturan lainnya. Perkembangan keuangan dan bisnis Islam dalam dekade terakhir memang menunjukkan penerimaan yang kuat tidak hanya di negara-negara Muslim tetapi juga negara-negara nonMuslim. 20 Salah satunya dengan adanya kebutuhan tambahan modal kerja memperlancar kegiatan usaha mereka. Pengaplikasian musyarakah di lembaga keuangan syariah adalah suatu bentuk mekanisme kerja atau usaha . kumulasi https://spaj. my/acerj/index. php/acerj/article/view/109 Faizi Zaini and Mohd Sollehudin Bin Shuib. AuFatwa on Sharia Products and Its Role in The Development of Islamic Finance Industry,Ay Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam 22, no. https://doi. org/10. 30595/islamadina. Shinta Amelia Kurniasari and Risma Wira Bharata. AuPenerapan Pembiayaan Musyarakah Pada BMT Dana Barokah Muntilan,Ay JAS (Jurnal Akuntansi Syaria. 181Ae95, https://doi. org/10. 46367/jas. antara modal dan pekerjaa. yang eksistensinya memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat. Kemanfaatan ini bisa dilihat dari operasional akad musyarakah yang bisa diaplikasikan dalam berbagai konteks usaha, dimana indikasinya berujung pada pencapaian suatu keuntungan. Oleh sebab itu, di era kontemporer ini beberapa perancang lembaga keuangan Islam investasi dalam pekerjaan atau bisnis tertentu, serta sebagian besar di lembaga keuangan Islam digunakan dalam arti yang lebih umum. Berdasarkan operasional LKS, berikut merupakan praktik pembiayaan dengan implementasi akad musyarakah dalam lembaga keuangan syariah, yaitu pembiayaan proyek dan pembiayaan melalui pembelian saham. 22 Dengan . Musyarakah sering diterapkan untuk pembiayaan proyek di mana para pihak sama-sama memberikan modal untuk membiayai proyek tersebut. Setelah mengembalikan modal dengan bagi hasil yang disepakati oleh bank. Lembaga keuangan syariah dibolehkan untuk berinvestasi dalam kepemilikan bisnis, ketika Lembaga Keuangan Syariah menyediakan modal atau membeli saham yang dimiliki oleh Penyertaan tersebut dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan kemudian bank memberikan atau Ahmad Supriyadi. AuSistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Pembiayaan Di Perbankan Syariah Di Indonesia,Ay Jurnal Al-Mawarid 10 . : 42Ae58. Yusak Laksmana. Panduan Praktis Account Officer Bank Syariah (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2. , 15. menjual bagiannya dari saham tersebut, baik bertahap maupun sebentar. Pembiayaan musyarakah dengan pola bagi hasil diterapkan pada pembiayaan produktif, dimana usaha yang dibiayai akan menghasilkan suatu revenue atau keuntungan. 23 Oleh karena itu, jika LKS akan memberikan pembiayaan kepada nasabah atau orang mengajukan proposal pembiayaan. LKS penghitungan terhadap pendapatan yang akan diterapkan . xpected retur. Dalam perhitungan tersebut LKS akan diharapkan dari bisnis yang dibiayai dan angka proporsi keuntungan yang akan dihasilkan antara lembaga keuangan syariah dan nasabah. Hasil penghitungan tersebut kemudian dijadikan sebagai tolak ukur atau patokan lembaga keuangan syariah dengan nasabah dalam melakukan bagi hasil pada usaha yang Adanya memberikan optimisme yang sangat besar terhadap kesejahteraan ekonomi 24 Prinsip keadilan adalah inti keuangan Islam, yang melarang riba dan praktik eksploitatif lainnya seperti ketidakpastian . , perjudian . , penipuan, pengurangan skala, mengambil kekayaan dengan kejahatan, dan transaksi produk yang melanggar Fatwa DSN-MUI sebagai salah satu payung hukum dan hukum positif Eka Nurhalimatus Sifa et al. AuIslamic Financing to Improve FarmersAo Welfare Food Sustainability: A Literature Review,Ay Review of Integrative Business and Economics Research 11, 1 . : 234. pengaplikasian transaksi keuangan dengan prinsip syariah di LKS, memberikan beberapa ketentuan terkait dengan operasional musyarakah ini. Ketentuan tersebut merupakan suatu maksimalitas dalam pembiayaan yang dilakukan, ketentuan tersebut bisa dipahami dalam penjelasan praktik atau mekanisme pembiayaan musyarakah secara umum di lembaga keuangan syariah, seperti penjelasan berikut: Gambar 2. Mekanisme Akad Musyarakah di Lembaga Keuangan Syariah Secara Umum Dari mekanisme gambar 1 tentang praktik pembiayaan musyarakah secara umum di lembaga keuangan syariah di atas, bisa dijelaskan sebagai berikut: Pertama, lembaga keuangan syariah dan nasabah secara ridha akan melakukan musyarakah, dimana para pihak akan mencampurkan dana yang hak miliknya menjadi hak milik bersama. Dalam mekanisme ini, para pihak akan membuat kontrak bersama terkait dengan jumlah dana, jangka waktu, bentuk usaha yang akan dijalankan, kewajiban dan hak para pihak, nisbah atau bagi hasil yang akan didapatkan para pihak, resiko atau bilamana terjadi kerugian dan beberapa ketentuan lain yang perlu untuk dijelaskan dalam akad Kedua, kesepakatan, maka para pihak akan mendistribusikan dananya sesuai dengan kesepakatan di awal untuk kemudian diproyeksikan untuk suatu usaha . royek maupun pembelian saha. Pada usaha yang akan dijalankan, secara penuh akan menggunakan uang atau dana yang dihasilkan dari pencampuran dana dari para pihak tersebut. Ketiga, setelah usaha yang dijalankan mendapatkan keuntungan, maka sebelum melakukan bagi hasil lembaga keuangan syariah akan terlebih dahulu menghitung modal yang digunakan, biaya operasional dan biayabiaya lain yang dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencari laba bersih . asil brut. dari keuntungan yang di Pada pendapatan atau keuntungan tersebut akan dikurangi jumlah total biaya operasional usaha, sehingga sisa dari perhitungan diatas menjadi laba bersih yang kemudian akan dibagi dengan para nasabah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam rumus berikut: Nisbah Bagi Hasil = Pendapatan Ae Biaya Operasional Jumlah Para Pihak Keempat, keuntungan bersih . asil brut. akan dilakukan nisbah atau bagi hasil sesuai dengan porsinya atau kesepakatan para pihak pada waktu pembuatan kontra. Kelima, dari nisbah bagi hasil yang telah ditentukan jumlah dan nominalnya, selanjutnya akan disalurkan kepada masing-masih pihak yang berserikat. Namun bila mana tidak menghasilkan untung dari usaha yang dijalankan . engalami kerugia. , maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama atau sesuai dengan kontra Oleh karena itu, dari penjelasan praktik akad musyarakah di atas tentu sudah sejalan dengan ruh-ruh yang diinginkan oleh syariah, di mana para pihak yang berakad sama-sama diuntungkan dan mendapatkan nilainilai kemaslahatan yang sama. Artinya, bahwa dalam usaha kerja sama yang kemaslahatan kepada para pihak, serta adanya keterampilan umat manusia dalam mengembangkan ekonominya dengan konsep yang tidak hanya terpaku pada satu sistem transaksi ekonomi saja. produk akad dalam instansi moneter syariah, tidak semata-hanya berorientasi untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, melainkan juga bagaimana menjalin berkepribadian sosial dan terciptanya saling membantu satu sama lain. 25 Kerugian dan keuntungan akan dibagi sesuai dengan rasio modal yang disumbangkan. Untuk mekanisme bagi hasil keuntungan dan kerugian ini terdapat beberapa ketentuan khusus, yaitu: . Pembagian keuntungan dari penggunaan dana ditunjukkan dengan rasio atau nisbah. Tingkat pembagian hasil dari keuntungan yang didapatkan yang disepakati hanya disesuaikan selama kesepakatan para pihak. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan sewaktu-waktu yang besar kecilnya bervariasi sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan. Pembagian keuntungan dapat berupa laba rugi . rofit and loss sharin. atau bagi pendapatan . evenue sharin. Bagi hasil berdasarkan hasil operasional keuangan dari pihak nasabah. Berangkat dari mekanisme yang cukup meyakinkan, maka praktek akad musyarakah memiliki peran penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Peran tersebut antara lain, yaitu dapat menggantikan sistem bunga atau riba dengan sistem berdasarkan prinsip syariah untuk membangun ekonomi Islam, produk akad di lembaga keuangan Islam, tidak hanya untuk tujuan mencari keuntungan, tetapi juga bersifat kooperatif atau timbal balik sosial dan dalam akad ini lembaga keuangan syariah dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi umat dan masyarakat pada umumnya. Erie Hariyanto and Moh. Hamzah. AuBibliometric Analysis of the Development of Islamic Economic Dispute Resolution Research in Indonesia,Ay JURIS: 27 Jurnal Ilmiah Syariah 21, no. : 221Ae 33,https://doi. org/http://dx. org/10. 31958/juris. Russely Inti Dwi Permata. Fransisca Yaningwati, and Zahroh Z. AuAnalisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Tingkat 28 Profitabilitas (Return On Equit. : Studi Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia Periode 2009-2012,Ay Jurnal Administrasi Bisnis 12, 1 . : 1Ae9. Eka Wahyu Hestya Budianto and Nindi Dwi Tetria Dewi. AuResearch Mapping of Musyarakah Contracts in Islamic Financial Institutions: VOSviewer Bibliometric Study and Literature Review,Ay Maliki Islamic Economics Journal 2, no. : 76Ae94, https://doi. org/10. 18860/miec. Sirajul Arifin. AuMusyyrakah: Antara Fikih Dan Perbankan Syariah,Ay MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 1 . : 77Ae102, https://doi. org/10. 30821/miqot. Pandangan Antropologi Terhadap Problematika Akad Musyarakah di Lembaga Keuangan Syariah Bermuamalah secara islami berarti bagaimana usaha yang dijalankan mampu menghadirkan kebaikan kepada semua pelakunya. 28 Dapat dipahami bahwa dasar keuangan Islam adalah menghindari riba. 29 Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Musyarakah, musyarakah didasarkan pada perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan syarat berbagi keuntungan dan risiko yang disepakati. Berdasarkan fatwa di atas, bisa dijelaskan bahwa musyarakah adalah akad kerja sama yang secara komprehensif diimplementasikan dalam berbagai lembaga keuangan syariah Indonesia dalam bentuk produk pembiayaan, di mana lembaga keuangan syariah disini akan bekerjasama dengan nasabah . nggota dalam koperas. dalam suatu usaha yang sama-sama disepakati antara para pihak, kemudian dari usaha mengkonstruksikan sejumlah dana yang telah diperjanjikan, yang kemudian keuntungan dari usaha yang dijalankan akan dibagi sama rata dan bilamana terjadi kerugian pun para pihak akan membaginya sama rata juga. Pasal 20 ayat 3 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menegaskan, bahwa musyarakah adalah kemitraan antara dua orang atau lebih dengan modal, keterampilan atau kepercayaan dalam bidang usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan tingkat yang disepakati oleh para pihak yang meleburkan diri. 30 Dari ketegasan peraturan ini, bisa dimengerti bahwa akad musyarakah tidak terhenti pada kerja sama modal, melainkan juga bisa berbentuk kerjasama atau perikatan keterampilan . dari para pihak. Pada akhirnya, esensi dari akad musyarakah yang dijelaskan di atas tidak lain yakni berorientasi pada tercapainya keuntungan yang besar dan bisa memberikan maslahat dan kesejahteraan pada para pihak yang berserikat. Akan tetapi, problematika pembiayaan atau permasalahan dalam pelaksanaan akad musyarakah menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari. Keberadaan merupakan hal yang paling vital bagi perekonomian nasional. 31 Oleh karena itu, infrastruktur dan iktikad baik para pihak menjadi suatu hal yang penting dalam menciptakan pergerakan ekonomi kemaslahatan dan kesejahteraan pada Akan tetapi terkadang risiko datang dalam bentuk situasi di mana wanprestasi . idak memenuhi tanggung jawabny. dan situasi-situasi lain yang menyebabkan permasalahan dalam aktivitas ekonomi yang dijalankan. Akibatnya, terdapat beberapa ciri . dalam akad musyarakah di lembaga keuangan syariah pada 32 Antara lain, yaitu: . pembiayaan musyarakah dalam bentuk Salina Kassim and Norizan Satar. AuIssues and 31 Challenges in Financing the Poor: Lessons Learned from Islamic Microfinance Institutions,Ay IJIF: European Journal of Islamic Finance 15, no. 102Ae8, https://doi. org/10. 5220/0010115501020108. PPHIMM. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2. , 15. S Rahardjo. AuShariah Scheme for Port Infrastructure Development,Ay Journal of Islamic Economic Literatures . , https://doi. org/https://doi. org/10. 58968/jiel. Devita Ayusafitri. Aminah, and Irawati. AuPenyelesaian Pembiayaan Akad Musyarakah Bermasalah Pada Koperasi Bmt SyariAoah Makmur Bandar Lampung,Ay Notarius: 13, no. kategori kurang lancar . urrent categorie. adalah suatu angsuran pembiayaan yang menunggak melebihi dari satu kali dan paling banyak tiga kali di waktu pembayaran tetap berjalan, atau pelunasan dari angsuran pembiayaan melewati jatuh tempo yang sudah . Pembiayaan musyarakah dalam kategori diragukan . oubtful categor. adalah suatu angsuran pembiayaan yang terjadi penunggakan melebihi dari tiga kali dan paling banyak enam kali semasa pembayaran berjalan, atau pelunasan melewati jatuh tempo Pembiayaan musyarakah dalam kategori macet . am categor. yaitu suatu angsuran pembiayaan yang terjadi suatu penunggakan melebihi dari enam kali di waktu pembayaran berjalan, atau pelunasan melebihi jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Dalam pembiayaan musyarakah. Bank Indonesia pembiayaan bisa dimasukkan dalam kategori kurang lancar jika penunggakan sampai pada 90 hari. Selanjutnya, suatu pembiayaan bisa dikatakan kategori diragukan jika tunggakannya melebihi dari 90 hari sampai pada 180 hari. Kemudian, bisa masukkan dalam kategori macet bilamana tunggakan melebihi dari 180 hari. 33 Dari ciri-ciri di atas, tentu bisa dipahami bahwa problematika atau sengketa yang terjadi di Lembaga keuangan syariah tidak hanya terbentuk satu kriteria saja, melainkan terdapat juga kriteria lain yang mengakibatkan problematika di lembaga keuangan syariah kerap terjadi. Pada esensinya, dari tiga ciri di atas baik karena kategori pembiayaan kurang lancar, diragukan ataupun macet semuanya memiliki akibat yang kurang baik dan dapat juga mengakibatkan kerugian kepada pihak Lembaga keuangan syariah maupun kepada pihak lain yang bermitra. Adapun menurut Zainul Arifin, perusahaan atau lembaga keuangan itu sendiri bisa dibagi dalam beberapa faktor, yaitu:34 . Faktor internal, merupakan faktor yang terdapat pada perusahaan atau lembaga keuangan, serta faktor utama biasanya didominasi oleh faktor manajemen. Adanya kesulitan dalam keuangan suatu perusahaan yang diakibatkan oleh faktor manajemen bisa diperhatikan dari berbagai sudut pandang, seperti kebijakan pembelian dan penjualan yang lemah, pemantauan biaya yang buruk, kebijakan piutang yang tidak tepat, investasi yang terlalu banyak, aset tetap dan modal yang tidak mencukupi. Faktor eksternal, merupakan suatu faktor-faktor yang berada di luar kendali manajerial perusahaan atau dari berubahnya kondisi yang tidak menentu seperti dalam konteks ekonomi. Faktor-faktor di atas merupakan suatu salah satu faktor penyebab terjadinya sengketa atau problematika pembiayaan musyarakah di lembaga keuangan syariah. Namun sejauh ini dari beberapa temuan yang didapatkan, . : 236Ae49, https://doi. org/https://doi. org/10. 14710/nts. Rina Destiana. AuAnalisis Dana Pihak Ketiga Dan Risiko Terhadap Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Pada Bank Syariah Di Indonesia,Ay Jurnal Logika 17, no. : 42Ae54, https://jurnal. id/index. php/logika/article/view /140. Zainul Arifin. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (Bengkulu: Azkia Publisher, 2. , 243Ae faktor eksternal yang kerap kali memicu timbulnya suatu problematika, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan harus bisa dikontrol oleh pihak lembaga keuangan syariah dalam memberikan pembiayaan musyarakah kepada nasabahnya. Hal tersebut dilakukan merupakan suatu upaya agar tidak terulang kembali dan dapat meminimalisir hal-hal yang dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Dalam konteks ini, konsep maqashid syariah tentunya menjadi tidak asing dan tidak kalah penting terjadinya sengketa akad musyarakah. Terlebih lagi bahwa maqashid syariah digunakan sebagai alat analisis oleh para permasalahan yang ada di dunia dan 36 Oleh karena itu, karena di era globalisasi ini ekonomi adalah salah satu aspek yang utama yang harus dilindungi. Dengan demikian, bagaimana konsep maqashid syariah ini menjadi suatu permasalahan yang terjadi. Dengan artian, bahwa salah satu tujuan pembentukan dan penegakan hukum Islam adalah dalam rangka memelihara harta . ifdz al-ma. agar masing-masing Novi Rizka Amalia. AuUntuk Realisasi Identitas Politik Islam Di Indonesia,Ay Dauliyah : Journal of Islamic and International Affairs 2, no. : 31Ae https://ejournal. id/index. php/dauliy ah/article/view/806/681. Imam Royani Hamzah and Siti Khusnia. AuKartu Prakerja Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Maqashid Syariah,Ay Jurnal Sosial Teknologi . 19Ae25, https://doi. org/10. 36418/sostech. menikmati karunia Allah yang telah diberikan dari hasil usahanya. 37 Oleh sebab itu. Islam menjamin kehormatan manusia dengan memberikan perhatian yang sangat besar, yang dapat digunakan untuk memberikan spesialisasi kepada hak asasi mereka. 38 Pada akhirnya dengan konsep maqashid syariah ini . ifdz al-mal. , memperhatikan hak masing-masing, dimana antara para pihak mampu untuk memenuhi kewajibannya sehingga mampu menerima haknya sebagaimana yang telah diperjanjikan. KESIMPULAN Akad musyarakah merupakan salah satu akad kerja sama yang di dalamnya secara mutlak menerapkan prinsip-prinsip syariah, dimana konsep kerja sama ini akan mendorong para pihak untuk bersikap jujur adil, hal ini dipengaruhi oleh landasan sumber hukum yang digunakan dalam akad ini diadopsi dari al-QurAoan. Hadis. Ijmak dan beberapa sumber hukum Islam Akan tetapi, pengaplikasian akad musyarakah di lembaga keuangan syariah kerap terjadi problematika, antara lain adalah adanya pembiayaan kurang lancar, pembiayaan diragukan dan pembiayaan macet. Pada tiga kriteria problematika ini biasanya dipicu oleh faktor internal atau faktor eksternal lembaga keuangan syariah. Oleh karena Muhamad Kholid. AuPrinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah,Ay Asy-SyariAoah 20, no. 145Ae62, https://doi. org/https://doi. org/10. 15575/as. Lutfi Khakim and Mukhlis Ardiyanto. AuMenjaga Kehormatan Sebagai Perlindungan Nasab Perspektif Maqashid SyaroAoah,Ay Jurnal Nizham 8, no. : 32Ae41. itu, lembaga keuangan syariah harus berhati-hati memperhatikan nilai-nilai kemaslahatan pembiayaan tersebut. Dalam hal ini maqashid syariah . ifdz al-mal. menjadi konsep yang baik dalam pelaksanaan akad musyarakah ke depan, sehingga bisa menciptakan sistem ekonomi yang baik dan mewujudkan aktifitas ekonomi yang akan mencapai al-falah . esejahteraan di dunia dan di Referensi