Vol. No. Maret 2025 e-ISSN 2723-0120 p-ISSN 2828-3511 HARMONISASI LAYANAN DIGITAL DIBIDANG PERPAJAKAN DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK a*,bTaufik Kurachman aWidyaiswara Pusdiklat Pajak. Jakarta. Indonesia bSekolah Tinggi Perpajakan Indonesia. Jakarta. Indonesia e-mail: taufik150396@gmail. Abstract Digital services in taxation are one of the government's efforts to improve efficiency, transparency, and accountability in the taxation system. With the rapid development of digital technology, the government needs to harmonize digital services to anticipate the digital revolution that may affect global taxation dynamics. This study aims to analyze how the harmonization of digital services in taxation can prepare the taxation sector to face the challenges of the digital revolution. The research method used is descriptive qualitative, with a case study approach and in-depth interviews with stakeholders involved in the implementation of digital taxation services. The results show that although the government has developed various digital systems for tax administration, challenges still exist in terms of system integration, infrastructure readiness, and technology adoption by the Therefore, digital service harmonization needs to be carried out comprehensively with clear policy support, infrastructure strengthening, and increased digital literacy for the public. This research contributes to understanding the importance of the tax sector's readiness in facing the digital era and the rapidly developing technological revolution. Keyword: taxation system, digital revolution, digital literacy PENDAHULUAN Sebagai bagian dari peradaban dunia yang senantiasa berkembang. Indonesia mempunyai peranan yang sangat dalam tata kelola perekonomian dunia karena Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar menjadi sebuah potensi baik dari sisi produsen maupun konsumen. Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor administrasi publik, terutama perpajakan. Di tengah revolusi dunia digital yang terjadi secara global, banyak negara yang berusaha untuk melakukan transformasi digital dalam sistem perpajakan mereka. Indonesia sebagai negara berkembang juga tidak ketinggalan dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah penerapan layanan digital perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak sudah mengantisipasi perkembangan ini dengan memulai merubah layanannya menjadi e-system seperti e-registration, e-filling, e-SPT, e-billing, e-faktur,enofa dan e-bupot yang pada prinsipnya memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Penerapan e-system ini masih terus dikembangkan mengingat masih banyaknya masukan dan kritikan terhadap layanan tersebut. Kendala- kendala yang terjadi adalah belum meratanya tingkat pengetahuan dan kepedulian Wajib Pajak dalam memahami e-system tersebut sehingga layanan tersebut justru malah menyulitkan dan menghambat wajib pajak dalam memuhi kewajibannya, seperti adanya kesulitan wajib pajak memahami prosedur dan tahapan-tahapannya karena setiap e-system layanan yang ditawarkan memiliki pintu masuk dan proses yang berbeda-beda dengan content yang tidak saling terkait. Disamping itu juga belum menyatukan layanan-layanan tersebut dalam suatu wadah sehingga setiap layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak memiliki prosedur dan kompleksitas yang berbeda-beda. Yang pada akhirnya masih banyak masyarakat khususnya wajib pajak yang lebih senang datang langsung ke kantor-kantor pelayanan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui e-system dengan dipandu langsung oleh para pegawai- pegawai di kantor-kantor pelayanan dimana wajib pajak terdaftar. Copyright A 2025 pada penulis Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah tingkat pengetahuan wajib pajak yang perlu dikembangkan dengan cara memberikan edukasi perpajakan khususnya dalam bidang digitalisasi layanan perpajakan kepada masyarakat. Edukasi yang dibutuhkan haruslah secara menyeluruh dan berkesinambungan serta tidak terkonsentrasi di kota-kota besar saja tetapi sampai menyentuk kantong-kantong perdagangan di daerah-daerah METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dimana dalam metode ini jenis, desain, atau rancangan sebuah penelitian yang digunakan dalam objek penelitian besifat murni, kondisi riil apa adanya dan tidak dipersiapkan sebelumnya seperti dalam penelitian eksperimen. Sedangkan deskriptif sendiri seperti yang disampaikan oleh Thabroni . memiliki pengertian bahwa hasil sebuah penelitian akan dideskripsikan sejelas-jelasnya berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan tidak menarik sebuah kesimpulan berdasarkan hasil penelitiannya. Metode ini juga diperkuat dengan studi literatur yang memainkan peran kritis dalam proses desain penelitian. Ini membantu menyempurnakan pertanyaan penelitian, mengidentifikasi metodologi yang tepat, dan menempatkan studi dalam percakapan akademis yang lebih luas. (Creswell, 2. Seperti yang disampaikan oleh Moh. Nazir . bahwa metode penelitian deskriptif merupakan sebuah metode untuk meneliti status dari sekelompok manusia, suatu sistem pemikiran, suatu kondisi, suatu objek, ataupun suatu kelas peristiwa masa sekarang yang memiliki tujuan untuk membuat suatu deskripsi, lukisan atau gambaran yang akurat, sistematis, dan faktual mengenai sifat-sifat, fakta-fakta serta adanya hubungan antar fenomena yang diteliti. HASIL PENELITIAN Revolusi dunia digital akan menembus jalur pemasaran tradisional dengan memanfaatkan peluang ekspansi yang semakin tak berbatas. Di sisi lain, ruang kerjasama usaha dan efisiensi semakin terbuka lebar dimana globalisasi digital memberikan segudang akses informasi yang bisa saja membingungkan atau bahkan menyesatkan. Untuk itu tahapan perencanaan usaha menjadi kunci penting. Dengan memahami pergeseran, peran, dan efek yang diciptakan oleh kemajuan teknologi, wajib pajak dapat merancang strategi bisnis yang sesuai dengan dinamika yang terjadi. Begitu juga dibidang perpajakan, wajib pajak sangat mungkin dihadapkan pada tantangan untuk bagaimana mewujudkan potensi efisiensi dan keuntungan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi dapat beriringan dengan tingkat kepauhan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan memanfaat layanan e-system . eperti e-Filing, e-Registration, e-Billing, eFaktur. DJP Online, atau aplikasi coreta. secara maksimal dan terbuka. Perlu dicermati bahwa transformasi digital di dunia pajak bukan sekadar penggunaan komputer atau perangkat lunak, melainkan juga sebuah perubahan paradigma yang melibatkan integrasi teknologi informasi dalam seluruh sistem administrasi pajak. Inovasi teknologi telah mengarah pada perubahan fundamental dalam cara data pajak dikumpulkan, diproses, dan dikelola oleh otoritas pajak. Di tingkat global, banyak negara telah melangkah maju dalam mengadopsi teknologi informasi dalam administrasi pajak mereka. Sistem efiling, e-payment, dan layanan online lainnya telah menjadi standar dalam banyak yurisdiksi. Di Indonesia, pemerintah telah merespons cepat terhadap tren ini dan menginisiasi sejumlah langkah untuk memodernisasi administrasi pajak (Mahardhika, 2. Kendala layanan digital yang ada masih dirasakan oleh sebagian Wajib Pajak baik yang sudah lama terdaftar maupun yang baru terdaftar sebagai wajib pajak, karena tingkat pemahaman teknolgi digital wajib pajak dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, pengalaman dalam dunia digital dan keinginan untuk terus mengupdate informasi terkait layanan digital. Adapaun beberapa kendala yang terjadi disebabkan oleh : Tax and Business Journal Taufik Kurachman. Harmonisasi Layanan Digital Dibidang Perpajakan. Hal: 293-299 DOI: https://10. 160/jpb. Keterbatasan Pengetahuan Teknologi Banyak WP yang masih kurang paham atau terbiasa dengan teknologi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan sistem online untuk pelaporan dan pembayaran Hal ini bisa menjadi hambatan, terutama bagi WP yang lebih senior atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang tidak memiliki sumber daya untuk mempelajari sistem ini. Sehingga sangat dimungkinkan WP menjadi enggan untuk melaporkan pajaknya, atau ada beberapa kesalahan yang berulang saat melaporkan pajaknya. Gangguan atau Kerusakan Sistem E-system yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kadang mengalami gangguan teknis atau downtime, yang membuat WP kesulitan untuk mengakses sistem atau mengirimkan pelaporan pajak tepat waktu. Gangguan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, yang pertama adalah server overload dimana lonjakan akses pengguna yang tinggi, terutama saat tenggat waktu pelaporan pajak, dapat menyebabkan server tidak mampu menangani permintaan secara optimal. Yang kedua adalah adanya pemeliharaan sistem . Ae DJP secara berkala melakukan pemeliharaan atau pembaruan sistem yang dapat menyebabkan downtime sementara. Yang ketiga adanya bug atau kesalahan teknis dimana kesalahan dalam pemrograman atau pembaruan sistem bisa menyebabkan gangguan pada fitur tertentu dalam layanan e-system. Gangguan jaringan atau infrastruktur khususnya pada jaringan internet, baik di sisi pengguna maupun sistem DJP, dapat menghambat akses ke layanan. Bahkan dimungkinkan adanya serangan siber berupa ancaman dari serangan hacker atau malware bisa mengganggu atau merusak sistem e-tax DJP. Gangguan berikutnya terjadi karena kesalahan pengguna (Human Erro. oleh Wajib Pajak (WP) atau petugas DJP juga bisa menyebabkan masalah dalam akses atau pelaporan. Beberapa WP juga mengeluhkan tampilan antarmuka . e-system yang tidak user-friendly atau rumit, sehingga membuat WP kesulitan untuk mengisi data atau memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam aplikasi tersebut sehingga bisa terjadi pengisian data dalam e-system, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahuna. atau e-faktur, memerlukan Kesalahan pengisian bisa menyebabkan penolakan atau keterlambatan dalam proses, yang berujung pada denda atau sanksi. Keterbatasan Akses Internet Beberapa WP, terutama di daerah yang infrastruktur internetnya terbatas, mengalami kesulitan dalam mengakses e-system untuk memenuhi kewajiban pajak Koneksi internet yang tidak stabil dapat mengganggu kelancaran proses pelaporan atau pembayaran. Perubahan Sistem yang Sering DJP sering melakukan pembaruan atau perubahan sistem e-filing atau aplikasi Meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, perubahan ini bisa membuat WP bingung atau membutuhkan waktu lebih untuk beradaptasi. Verifikasi dan Validasi yang Rumit Proses verifikasi dan validasi dalam e-system kadang bisa sangat rumit dan memakan waktu, terutama jika ada kesalahan teknis atau data yang tidak valid. Hal ini dapat menunda atau menghambat pelaporan atau pembayaran pajak. Tidak Semua Jenis Pajak Terintegrasi Tidak semua jenis pajak atau kewajiban perpajakan dapat diselesaikan melalui satu platform e-system yang sama. Beberapa jenis pajak atau kewajiban tertentu mungkin memerlukan aplikasi atau prosedur tambahan, yang dapat membingungkan WP. Kekhawatiran Mengenai Keamanan Data Copyright A 2025 pada penulis Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 Sebagian WP khawatir tentang keamanan data pribadi dan transaksi perpajakan yang dilakukan secara online. Kekhawatiran ini bisa membuat mereka ragu untuk sepenuhnya beralih ke e-system. Disamping itu ada beberapa kendala yang dihadapi wajib pajak dari sisi kemauan dan kemampuan dalam menyambut digitalisasi layanan perpajakan sebagai berikut : Wajib pajak masih terlalu focus dengan upaya pengembangan usahanya sehingga tertib administrasi sering terabaikan, sedangkan untuk menambahkan pegawai yang khusus menangani kewajban perpajakan ataupun menyewa konsultan pajak maka wajib pajak masih mengalami kendala baik dai sisi finansial maupun sisi kesempatan waktunya. Wajib pajak yang sudah bisa membagi perhatiannya terhadap usahanya dan perkembangan digitalisasi layanan perpajakan, namun belum maksimal dalam Salah satu tantangan utama dalam penerapan kebijakan pajak digital adalah tingkat literasi digital yang masih rendah di antara masyarakat dan pelaku usaha. Banyak wajib pajak, terutama dari kalangan UMKM dan masyarakat berusia lanjut, belum terbiasa dengan teknologi dan sistem perpajakan berbasis digital. Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam penggunaan teknologi ini sering kali menyebabkan mereka kesulitan untuk mengakses dan menggunakan layanan perpajakan online seperti e-Filing atau e-Billing. Akibatnya, partisipasi dalam sistem digital menjadi terbatas, dan banyak yang lebih memilih metode pelaporan pajak secara manual. Kurangnya edukasi mengenai penggunaan layanan digital ini menghambat efektivitas sistem perpajakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan pajak (Armin Rahmansyah Nasution, 2. Wajib pajak yang sudah bisa merasakan kemudahan dalam memanfaatkan layanan perpajakan , namun belum maksimal dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Kondisi tersebut tentu saja menjadi perhatian bersama antara untuk meminimaliasi kendala dan hambatan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga perkembangan teknologi khususnya dalam bidang layanan perpajakan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Digitalisasi Layanan Perpajakan Pemanfaatan e-system yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak harus dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi fiskus dan sisi Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak juga perlu mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung terkait dengan hardware dan software-nya mengingat jumlah Wajib Pajak yang begitu besar tentu saja membutuhkan bandwidth (Data Transfer atau Site Traffi. yang besar pula, jangan sampai tingginya antusias Wajib Pajak dalam menggunakan layanan elektronik system ini berdampak pada lambatnya proses peremakan dan penerimaannya karena kecilnya bandwidth yang tersedia yang pada ujungnya akan menimbulkan kekecewaan bagi Wajib Pajak. Perilaku wajib pajak terhadap kewajiban pajak mereka sangat dipengaruhi oleh kemudahan dan efisiensi layanan yang Digitalisasi telah mengubah cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan, dengan memberikan mereka kontrol yang lebih besar atas pengelolaan pajak mereka sendiri (Muhammad Abdul Rosyid, 2. Sampai saat ini terdapat beberapa layanan digital dibidang perpajakan dimana masingmasing layanan tersebut berdiri sendiri dan tidak saling terkait sehingga untuk memenuhi sebuah kewajiban tahunan wajib pajak harus melakukan langkah-langkah yang cukup panjang, dari alur proses tersebut dapat dilihat bahwa untuk setiap layanan harus melalui beberapa tahapan dan langkah. Sedangkan untuk pintu masuknya pun lebih dari satu tergantung sifat layanannya. Padahal terdapat beberapa layanan yang saling terkait khususnya masalah pelaporan dan pembayaran namun berbeda pintu dan langkahnya Tax and Business Journal Taufik Kurachman. Harmonisasi Layanan Digital Dibidang Perpajakan. Hal: 293-299 DOI: https://10. 160/jpb. sehingga sering terjadi laporannya belum berhasil namun pembayaran sudah berhasil dan begitu juga sebaliknya. Harmonisasi Digitalisasi Layanan Perpajakan Mewujudkan sinergi antar kedua belah pihak perlu dilaksanakan sebagai upaya yang nyata dalam menghadapi kendala-kendala yang ada. Mitigasi risiko yang akan diterapkan harus berbasis kepentingan bersama, sehinga tidak ada lagi satu pihak terus melakukan pengembangan teknologi namun disisi lain masih ada yang tertinggal dan berakibat tidak terpenuhinya kewajiban yang diharapkan. Sistem Keamanan Layanan Digital Teknologi terus maju dan berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Dengan berkembangnya layanan digital banyak keuntungan yang didapatkan oleh wajib pajak. Tidak hanya dilihat dari segi keuntungannya saja, namun segi keamanan layanan digital itu sendiri juga harus diperhatikan. Untuk mendukung hal tersebut, ada beberapa hal yang terkait system keamanan berikut ini. (Marketing, 2. Protect with passwords Banyak serangan cyber yang berhasil meretas karena kata sandi . yang Semua akses ke jaringan maupun data, sangat sensitif dan harus dijaga dengan nama pengguna dan kata kunci yang unik. Sandi yang kuat berisi angka, huruf dan simbol. Disarankan untuk setiap pengguna menggunakan kata sandi yang unik. Design safe systems Batasi akses ke infrastruktur teknologi untuk mencegah mudahnya peretas dan pencuri merusak sistem . Hilangkan akses yang tidak perlu ke hardware maupun software, dan batasi hak akses pengguna hanya untuk peralatan dan program yang dibutuhkan saja. Bila memungkinkan, gunakan juga alamat email, login, server dan nama domain yang unik bagi setiap pengguna, kelompok kerja maupun departemen. Conduct screening and background checks Melakukan skrining dan pemeriksaan latar belakang pada brainware yang perlu Sama halnya dengan meneliti kredibilitas mereka juga. Pada periode percobaan awal, akses terhadap data sensitif atau jaringan yang mencurigakan yang dilakukan oleh karyawan Anda harus dilarang dan juga dibatasi, agar sistem IT menjadi Provide basic training Pelanggaran keamanan yang tak terhitung jumlahnya kerap terjadi sebagai akibat kesalahan dan kecerobohan manusia. Dapat dibantu dengan membangun budaya instansi yang menekankan pada keamanan komputer melalui program pelatihan yang memperingatkan berapa besarnya risiko pada penggunaan kata sandi, jaringan, program dan perangkat yang ceroboh. Avoid unknown email attachements Jangan pernah mengklik lampiran email yang tidak dikenal, yang kemungkinan bisa berisi virus komputer. Sebelum membukanya, hubungi pengirim untuk mengkonfirmasi isi pesan. Jika tidak mengenal pengirim tersebut, baiknya menghapus pesan, memblokir akun pengirim yang tidak dikenal, dan memperingatkan orang lain untuk melakukan hal yang sama. Use a virus scanner, and keep all software up-to-date Menjaga perangkat lunak agar terus up-to-date juga mampu mencegah virus masuk dan membuat keamanan sistem IT terjaga. Keep sensitive data out of the cloud Cloud computing menawarkan banyak manfaat dan penghematan biaya. Namun layanan semacam itu juga dapat menimbulkan ancaman tambahan karena data Copyright A 2025 pada penulis Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 ditempatkan di server jarak jauh yang dioperasikan oleh pihak ketiga yang mungkin memiliki masalah keamanan tersendiri. Model Pendekatan Harmonisasi Pendekatan pertama adalah memberikan keseragaman pemahaman kepada wajib pajak. Disini peran P2Humas Direktorat Jenderal Pajak dituntut untuk lebih kreatif dan massif dalam mengkampanyekan layanan-layanan perpajakan berbasis digital dengan memanfaatkan semua media yang ada baik cetak maupun elektronik khususnya social media. Sosialisasi tersebut harus dirubah dari tema-tema manfaat layanan dan kemudahan layanan menjadi konten-konten yang berisi tahapan-tahapan ataupun panduan dalam memanfaatkan digitalisasi layanan perpajakan. Namun perlu juga diperhatikan penyuluhan terhadap kebenaran material kewajiban perpajakannya tetap terus dilakukan sehingga harapan pemerintah dalam mewujudkan wajib pajak yang patuh dalam memenuhi kewajibannya dapat terwujud. Pendekatan kedua adalah mengevaluasi e-system yang sudah ada apakah semua layanan tersebut dapat diakses oleh seluruh Wajib Pajak se-Indonesia. Hal ini perlu menjadikan perhatian DJP karena ketenuan atau aturan yang dikeluarkan terkait e-system tersebut harus berlaku nasional sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak mulai dari ibu kota sampai pelosok daerah. Mengingat layanan tersebut harus menggunakan jaringan internet maka sudah saatnya DJP bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menginventarisasi daerah-daerah mana yang masih belum bahkan tidak tersentuh jaringan internet. Hasil Inventarisasi tersebut menjadi bahan acuan DJP dalam menerapkan kebijakan-kebijakan lokal di masing-masing unit KPP maupun KP2KP dalam melayani secara manual. Pendekatan ketiga adalah dengan mengadakan perubahan system dimana saat ini layanan yang sudah ada tidak saling terkait dalam satu menu tetapi berdiri sendiri dengan prosedur dan system yang terpisah. Untuk itu perlu adanya penyederhanaan dan penyatuan dalam satu sisitem aplikasi yang tidak hanya menampilkan layanan wajib pajak tetapi juga rekening wajib pajak serta kewajiban lainnya dan tunggakan jika memungkinkan. SIMPULAN Harmonisasi layanan digital dalam perpajakan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan berbagai e-system seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan infrastruktur, kurangnya literasi digital WP, ketidakterpaduan sistem, serta gangguan teknis yang sering terjadi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan sinergi antara DJP dan WP melalui peningkatan infrastruktur, edukasi digital yang lebih luas, serta penyederhanaan sistem perpajakan agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh semua WP. Selain itu, aspek keamanan sistem juga perlu diperkuat untuk melindungi data dan transaksi WP. Dengan adanya harmonisasi dan peningkatan layanan digital perpajakan, diharapkan WP dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya, mengurangi beban administrasi, serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi penerimaan negara. DAFTAR PUSTAKA