BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index PERAN MAJELIS ADAT GAYO DALAM PERJANJIAN PRA NIKAH PERAMPAM DENE DI KABUPATEN ACEH TENGAH THE ROLE OF THE GAYO CUSTOMARY COUNCIL IN THE PERAMPAM DENE PRE-NARRATION AGREEMENT IN CENTRAL ACEH DISTRICT Kharisma Agustina UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Email: kharismaagustina042@gmail. Khoirul Hidayah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Email: khoirul. hidayah@syariah. uin-malang. Ahmad Izzuddin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Email: azharzudin@uin-malang. Keywords: Gayo Customary Assembly. Perampam dene. Agreement. Marriage Kata Kunci: Majelis Adat Gayo. Perampam Dene. Perjanjian. Pernikahan. ABSTRACT The purpose of this study is to explore the implementation mechanism of Perampam Dene within the Gayo community and to what extent the Gayo Customary Council plays a role in preserving customary values, strengthening social bonds, and resolving potential post-marital This research uses a qualitative method with a descriptive approach, employing data collection techniques such as in-depth interviews, observation, and documentation. The informants consist of traditional leaders, members of the Gayo Customary Council, and family members involved in the practice of Perampam Dene. The findings reveal that the Gayo Customary Council acts as a mediator, facilitator, and moral guardian in the prenuptial agreement process. addition to ensuring that the agreement proceeds fairly and aligns with customary norms, the Gayo Customary Council also plays a strategic role in maintaining social harmony. This role reflects the principles of maslahah mursalah in Islamic law, which refers to collective benefit that does not contradict Sharia. Therefore, the Gayo Customary Council serves as a key actor in harmonizing customary law with Islamic values in the marriage practices of the Gayo community. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Perampam Dene pada masyarakat Gayo dan sejauh mana Majelis Adat Gayo berperan dalam menjaga nilai-nilai adat, memperkuat ikatan sosial serta menyelesaikan potensi konflik pasca Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Narasumber terdiri dari tokoh adat, anggota Majelis Adat Gayo, dan pihak keluarga yang terlibat dalam praktik Perampam Dene. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Adat Gayo berperan sebagai mediator, fasilitator, sekaligus pengawal moral dalam proses perjanjian pra nikah. Selain memastikan kesepakatan berjalan adil dan sesuai norma adat. Majelis Adat Gayo juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keharmonisan Peran ini mencerminkan prinsip-prinsip maslahah mursalah Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dalam hukum Islam yaitu kemaslahatan bersama yang tidak bertentangan dengan syariat. Dengan demikian. Majelis Adat Gayo menjadi aktor penting dalam harmonisasi antara hukum adat dan nilainilai Islam dalam praktik pernikahan masyarakat Gayo. Diterima: 1 Mei 2025. Direvisi: 6 Mei 2025. Disetujui: 11 Agustus 2025. Tersedia online: 22 Agustus How to cite: Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. AuPeran Majelis Adat Gayo dalam Perjanjian Pra Nikah Perampam Dene di Kabupaten Aceh TengahAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 293-306. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Tradisi dan ritual merupakan bagian yang melekat dalam kehidupan manusia, kemelekatan tersebut menjadikan keduanya turut mempengaruhi karakter serta kepribadian seseorang atau sebuah daerah. Bahkan, tradisi terkadang menempati posisi sejajar dengan ritualitas spiritual ataupun ajaran agama. Tidak jarang ditemukan sebuah masyarakat yang menganggap tradisi adalah bagian pokok dari agama itu sendiri. Hal tersebut karena tradisi, ritual dan ajaran agama sama-sama diajarkan oleh nenek moyang secara turun-temurun dengan maksud mengajarkan petunjuk yang baik serta bermanfaat bagi kehidupan manusia,1 Kekayaan akan keberagaman budaya, termasuk dalam hal sistem perkawinan. Setiap daerah memiliki corak dan tradisi masing-masing yang tidak hanya merepresentasikan identitas budaya, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial, moral, dan bahkan keagamaan masyarakatnya. Di tengah kemajuan zaman dan derasnya arus modernisasi, eksistensi hukum adat kerap mengalami tantangan serius. Perkawinan dalam masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah bukan hanya merupakan ikatan pribadi antara dua individu, melainkan juga merupakan kesatuan sosial dan budaya yang berakar kuat dalam sistem adat. 3 Salah satu bentuk perkawinan yang khas dalam masyarakat ini adalah perkawinan angkap, yakni sistem di mana laki-laki secara adat menjadi bagian dari keluarga istri . Sistem ini tidak hanya berdampak pada struktur sosial keluarga tetapi juga pada aspek hukum dan tanggung jawab antar pihak dalam rumah tangga. Untuk memastikan kejelasan tanggung jawab tersebut, masyarakat Gayo mengenal sebuah pranata adat yang disebut Perampam Dene. Salah satu tradisi yang masih dipertahankan oleh masyarakat Gayo hingga kini. Perampam Dene merupakan bentuk perjanjian pra-nikah yang dilangsungkan oleh kedua pihak keluarga sebelum akad nikah, dengan tujuan memastikan kesepakatan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah pernikahan berlangsung. 4 Terkait isi Alda Putri Anindika Ambarwati and Indah Lylys Mustika. AuPernikahan Adat Jawa Sebagai Salah Satu Kekuatan Budaya Indonesia,Ay Prosiding Seminar Nasional Bahasa Dan Sastra Indonesia (SENASBASA) 2, no. Dwi Darsa Suryantoro and Ainur Rofiq. AuNikah Dalam Pandangan Hukum Islam,Ay Ahsana Media 7, no. : 38Ae45, https://doi. org/10. 31102/ahsanamedia. Yoga Pratama. AuSistem Perkawinan Exogami Suku Gayo,Ay 2014. Hanifah Indriyani Anhar. AuPerjanjian Perkawinan Perampam Dene Dalam Adat Gayo: Kajian. Praktik. Dan Faktor Keberlangsungan,Ay YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. : 13Ae 22, https://doi. org/10. 33319/yume. Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dalam perjanjian perampam dene meliputi. tempat tinggal, hak waris, kewajiban suami dan denda pelanggaran. Pada pembuatan perjanjian pra nikah . erampam den. disaksikan oleh para tetue adat, namun saat ini keberadaan perampam dene tersebut menghadapi berbagai tantangan mulai dari modernisasi dan perubahan nilai-nilai masyarakat membuat banyak pasangan muda memilih untuk tidak membuat perjanjian Perjanjian ini mencakup aspek penting seperti tempat tinggal, hak waris, kewajiban suami-istri, hingga sanksi apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan. Tradisi ini dilaksanakan secara lisan maupun tertulis dan disahkan dalam forum adat yang melibatkan perwakilan dari Majelis Adat Gayo. Pada perkawinan angkap Perampam Dene bukan hanya sebuah kesepakatan moral, tetapi juga instrumen sosial yang memiliki daya ikat adat yang kuat dalam masyarakat. Namun, eksistensi dan fungsi dari Perampam Dene serta Majelis Adat Gayo saat ini menghadapi berbagai tantangan. Dari sisi internal, nilai-nilai adat mengalami pergeseran seiring dengan meningkatnya akses pendidikan, urbanisasi, dan pengaruh budaya luar di kalangan generasi muda. Banyak pasangan tidak lagi memandang penting kesepakatan adat sebelum menikah, sehingga keberadaan Perampam Dene kian Sementara itu, dari sisi eksternal, konstruksi hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi pranata adat seperti Perampam Dene. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, misalnya, hanya mengatur perjanjian perkawinan dalam kerangka hukum formal, tanpa menyebut secara khusus bentuk perjanjian adat yang hidup di masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, praktik Perampam Dene juga menarik untuk dikaji, khususnya melalui pendekatan maslahah mursalah. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga kemaslahatan dan mencegah kerugian dalam masyarakat, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash. Perampam Dene sebagai perjanjian sosial untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan berimbang antara kedua belah pihak sangat sejalan dengan semangat maslahah. Tradisi ini berkontribusi dalam menjaga kehormatan keluarga, menghindari konflik pasca-nikah, dan menegaskan kejelasan tanggung jawab, yang semuanya merupakan bagian dari maqAid al-sharAoah. Namun demikian, praktik ini tetap perlu diawasi agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, terutama dalam hal keadilan gender, hak-hak perempuan, dan keseimbangan tanggung jawab suami-istri. Di sinilah letak pentingnya peran Majelis Adat Gayo dalam menafsirkan ulang adat istiadat agar tetap kontekstual dengan perkembangan sosial, tanpa mengabaikan nilai-nilai universal dalam Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua Pertama, bagaimana peran Majelis Adat Gayo dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perjanjian pra nikah Perampam Dene di Kabupaten Aceh Tengah. Kedua, bagaimana Majelis Adat Gayo menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perampam Dene. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara mendalam peran Majelis Adat Gayo dalam mengawasi serta menegakkan pelaksanaan perjanjian pra nikah Perampam Dene dan untuk mengkaji bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa atas perjanjian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip keadilan adat serta mempertimbangkan kemaslahatan sosial dalam masyarakat Gayo Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. 5 Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan secara mendalam dinamika pelaksanaan tradisi Perampam Dene dalam masyarakat Gayo, khususnya dalam konteks perkawinan angkap serta menganalisis peran Majelis Adat Gayo dalam mengawasi, menegakkan, dan menyelesaikan persoalan yang timbul dari perjanjian tersebut. Penelitian dilaksanakan selama bulan Januari hingga April Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tengah. Informan dipilih secara purposive, yaitu mereka yang memiliki pengetahuan dan keterlibatan langsung dengan praktik Perampam Dene. Informan terdiri atas tokoh adat, anggota Majelis Adat Gayo, keluarga mempelai dalam perkawinan angkap, serta tokoh masyarakat yang memahami struktur dan nilai-nilai adat Gayo. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung terhadap proses adat, serta dokumentasi berupa naskah-naskah adat dan arsip Untuk menjamin validitas data, digunakan teknik triangulasi sumber dan metode, serta member check. Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan informasi dari berbagai informan dengan latar belakang berbeda, sedangkan triangulasi metode dicapai melalui kombinasi wawancara, observasi, dan studi dokumenter. 6 Konfirmasi ulang terhadap hasil wawancara dilakukan melalui member check guna memastikan bahwa penafsiran peneliti sesuai dengan maksud dan pandangan para informan. Proses analisis data dilakukan dengan analisis tematik, yaitu mengelompokkan data ke dalam tema-tema utama seperti peran kelembagaan Majelis Adat Gayo, bentuk kesepakatan Perampam Dene dan mekanisme penyelesaian sengketa. Temuan-temuan tersebut kemudian dianalisis menggunakan pendekatan maslahah mursalah, untuk menilai sejauh mana praktik adat ini sejalan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas mengenai Perampam dene dan perkawinan angkap namun mayoritas fokus pada deskripsi tradisi atau tinjauan terhadap hukum positif dan belum ada studi yang secara khusus menganalisis peran kelembagaan Majelis Adat Gayo dalam kerangka hukum Islam, khususnya dengan pendekatan maslahah mursalah. Penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan menempatkan Majelis Adat Gayo sebagai subjek utama dan menghubungkan praktik adat ini dengan pemikiran hukum Islam melalui pendekatan maslahah mursalah. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bernilai sebagai pelestarian adat, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan wacana hukum keluarga Islam kontekstual. Adapun fokus permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran yang dimainkan oleh Majelis Adat Gayo dalam pelaksanaan dan pengawasan perjanjian Perampam dene. Dengan mengangkat tema ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam bidang hukum keluarga Islam, serta memperkuat posisi lembaga adat dalam mempertahankan praktik yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Selain itu, tulisan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kearifan lokal yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan. Sugioyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif Dan Kombinasi (Bandung: Alfabeta, 2. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2. Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian-penelitian sebelumnya, peneliti akan menguraikan persamaan dan perbedaanya sebagai berikut: Perjanjian perkawiann perampam dene dalam adat gayo: kajian, paraktik, dan faktor keberlangsungan. 7 Artikel yang ditulis oleh Hanifah Indriyani Anhar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi perampam dene masih berlangsung pada masyarakat gayo dan penyelesaian perkara perampam dene kembali kepada reje kampung, kemudian perampam dene menjadi solusi untuk perselisihanpada masyarakat Gayo. Persamaan pada penelitian ini terletak pada pembahasan mengenai perampam dene, sedangkan kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengkajian peran majelis adat dalam perampam dene tersebut. Perampam dene (Perjanjian Perkawina. Tradisi Gayo: Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. 8 Artikel yang ditulis oleh Gema Rahmadani. Muhammad Iqbal dan Achyar Zein. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perkawinan di desa Gunung Tuyung berjalan lancar dan masyakarat desa tersebut masih menjalankan tradisi perampam dene untuk menjaga keselamatan generasi muda agar terhindar dari halhal buruk seperti pergaulan bebas dan perzinaan. Dan masyakarat menilai bahwa tradisi perkawinan perampam dene masih harus dipertahankan karena tradisi tersebut merupakan warisan turun temurun. Persamaan pada penelitian ini terkait perampam dene pada perkawinan, sedangkan perbedaannya terkait peran Majelis Adat Gayo dan tempat Perjanjian Perkawinan Perampam dene Dalam Adat Gayo Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam. 9 Artikel ini ditulis oleh Suhartini dan Syandi Rama Sabekti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian perampam dene bila ditinjau dari hukum islam memiliki kekuatan hukum yang kuat karena perampam dene berdasarkan Al-Quran dan Hadist sedangkan jika ditinjau dari kitab Undang-Undang hukum perdata kedudukannya tidak kuat. Persamaan pada penelitian ini terkait proses penyelesain pelanggaran perampam dene dan perbedaannya terletak pada peran Majelis Adat Gayo dalam menangani pelanggaran perampam dene pada masyarakat Gayo. PEMBAHASAN Mekanisme Pelaksanaan Perampam Dene Pada Masyarakat Gayo Pernikahan merupakan sebuah ikatan sah antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang diakui oleh hukum, baik secara agama maupun negara. Secara umum, pernikahan memiliki tujuan untuk membangun kehidupan yang harmonis, melahirkan keturunan, serta menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, pernikahan diatur oleh berbagai hukum, baik hukum negara maupun hukum agama. Anhar. AuPerjanjian Perkawinan Perampam Dene Dalam Adat Gayo: Kajian. Praktik. Dan Faktor Keberlangsungan. Ay Gema Rahmadani. Muhamad Iqbal, and Achyar Zein. AuPerampam Dene (Perjanjian Perkawina. Tradisi Gayo: Persfektif Hukum Perdata Dan Hukum IslamAy 20, no. : 105Ae23. Suhartini and Syandi Rama Sabekti. AuPerjanjian Perkawinan Perampam Dene Dalam Adat Gayo,Ay Masalah-Masalah Hukum 48, no. : 224Ae32. Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Dalam konteks hukum negara, pernikahan di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU ini, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 10 Selain itu, pernikahan juga dapat dilihat sebagai bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yang meliputi hak dan kewajiban dalam membangun rumah tangga, menjaga keharmonisan keluarga, serta memenuhi kewajiban terhadap anak dan masyarakat. Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), perjanjian perkawinan yang dibuat antara kedua belah pihak dianggap sah dan mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. 11 Hal ini memberikan dasar bagi masyarakat Indonesia untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu dalam konteks pernikahan yang lebih spesifik, misalnya terkait dengan harta bersama atau kewajiban lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun, selain hukum negara, pernikahan juga diatur dalam hukum agama khususnya dalam Islam. Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar sebuah kontrak sosial, tetapi juga sebuah ibadah yang memiliki aturan dan prinsip-prinsip yang jelas. Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk menjaga kesucian diri, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjaga kehormatan dan hak-hak kedua belah pihak, terutama perempuan. 12 Dalam hal ini, perjanjian pernikahan dalam Islam sangat penting sebab pernikahan yang sah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Berbicara mengenai perjanjian dalam konteks adat, salah satu tradisi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Gayo adalah Perampam dene. Perampam dene adalah sebuah perjanjian pra-nikah yang dibuat oleh kedua belah pihak keluarga mempelai sebelum pernikahan berlangsung. 13 Dalam tradisi ini. Majelis Adat Gayo berperan sebagai lembaga yang memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai dengan adat istiadat serta prinsip-prinsip hukum Islam. Perampam dene mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta ketentuan mengenai harta dan tanggung jawab yang harus dipenuhi setelah pernikahan. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menghindari terjadinya perselisihan dan untuk memastikan bahwa kedua keluarga mempelai saling memahami hak dan kewajibannya dalam membangun kehidupan rumah tangga. Dalam konteks hukum Islam. Perampam dene dapat dianalisis melalui prinsip maslahah mursalah yaitu prinsip yang berfokus pada kemaslahatan umat. Perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga, yang sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam. 14Dengan demikian, meskipun Perampam dene merupakan tradisi adat akan tetapi tetap memiliki landasan yang kuat dalam hukum Islam yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan keluarga. Perjanjian ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n. AuKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. ,Ay Angewandte Chemie International Edition, 6. , 951Ae952. , 2019, 11Ae28. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Mahkamah Agung RI, 2011. Suhartini and Sabekti. AuPerjanjian Perkawinan Perampam Dene Dalam Adat Gayo. Ay Syarif Hidayatullah. AuMaslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali,Ay Al-Mizan 4, no. : 115Ae Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index bukan hanya sebatas kesepakatan sosial, tetapi juga berfungsi untuk menjaga nilai-nilai moral dan keadilan dalam masyarakat Gayo yang tetap mempertahankan keseimbangan antara hukum adat dan hukum agama. Bagi masyarakat Gayo Perampam dene merupakan salah satu bentuk perjanjian pra-nikah yang masih diterapkan hingga saat ini. Perampam dene tidak hanya berfungsi sebagai sebuah kontrak sosial antara dua keluarga, tetapi juga sebagai instrumen penting yang mengatur hak dan kewajiban keluarga dalam 15 Dalam praktiknya Perampam dene mengatur hal-hal terkait harta yang akan dibawa dalam pernikahan, hak waris, serta kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak setelah pernikahan. Proses pernikahan masyarakat adat Gayo secara umum akan peneliti jabarkan, proses pernikahan adat Gayo merupakan rangkaian tahapan yang sarat makna budaya, nilai adat, dan norma sosial. Adat ini berlaku di wilayah masyarakat Gayo yang berada di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah. Bener Meriah, dan Gayo Lues. Pernikahan dalam masyarakat Gayo juga tidak hanya dipahami sebagai ikatan lahir batin antara dua insan, tetapi merupakan institusi sosial yang melekat dengan nilai adat, norma agama, dan tata kelola kekeluargaan. Setiap tahapan dalam prosesi pernikahan adat Gayo mengandung makna simbolik dan etis yang mencerminkan kearifan lokal serta sistem nilai yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat secara umum proses pernikahan adat Gayo terdiri atas beberapa tahapan sebagai berikut:16 Merisik (Nyelidik. pihak keluarga laki-laki melakukan penyelidikan secara diamdiam terhadap perempuan yang akan dijadikan calon istri. Tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang keluarga, kesehatan, dan sifat-sifat calon mempelai perempuan, tahap ini menunjukkan kehati-hatian dan tanggung jawab sosial keluarga dalam memastikan kecocokan pasangan, baik dari segi keturunan, kesehatan, maupun Proses ini dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan pihak perempuan secara langsung. Menyesuai (Meminan. setelah merisik, keluarga pihak laki-laki akan mendatangi keluarga pihak perempuan untuk menyampaikan maksud pinangan. Proses ini disebut menyesuai atau merayu yang dilakukan secara adat melalui perantara keluarga atau tokoh Pada tahapan ini, nilai-nilai sopan santun, penghormatan terhadap orang tua, dan tata krama adat sangat dijunjung tinggi, percakapan adat sering kali dipenuhi dengan bahasa halus, sindiran, dan pantun adat yang memiliki makna mendalam. Berunding / Musyawarah (Musyawarah Perkawina. Kedua belah pihak mengadakan musyawarah keluarga, yang biasanya melibatkan reje . epala kampun. , petua adat, dan anggota keluarga besa, dalam musyawarah ini dibahas, mahar . , tanggal pertunangan dan pernikahan, syarat dan ketentuan khusus dan bentuk pesta dan tanggung jawab biaya. Dalam praktiknya, musyawarah ini melibatkan tokoh adat, imam kampung, dan anggota keluarga besar, peran tokoh adat dalam hal ini krusial karena mereka bertindak sebagai penengah jika terjadi perbedaan pendapat serta penjaga kelangsungan nilai adat dalam pernikahan. Imam Dailami. AuMajelis Adat Gayo Dalam Melestarikan Adat Beguru Di Aceh Tengah Sebagai Nilai-Nilai DakwahAy (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2. Annisa Dea Mudrika. Novia Astari, and Yusra Dewi Siregar. AuPernikahan Dalam Adat Gayo : Tradisi Dan Kebudayaan,Ay Hijaz: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 3, no. : 50Ae56. Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Perampam dene atau perjanjian pra-nikah adalah kesepakatan adat yang dibuat sebelum pernikahan, berisi janji dan tanggung jawab kedua belah pihak. Perampam dene dilakukan secara adat dan dianggap sakral. Dalam masyarakat Gayoini berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial dan kehormatan kedua keluarga. etelah perjanjian adat disepakati, dilaksanakan prosesi pertunangan yang disebut bele ulen-ulen, di mana pihak laki-laki menyerahkan simbol pertunangan berupa kain adat atau barang tertentu kepada pihak perempuan. Prosesi ini sekaligus menjadi tanda bahwa kedua belah pihak telah sah terikat dalam janji menuju pernikahan. Jasa, salah satu tokoh adat Gayo menyampaikan bahwa "Perampam dene adalah bentuk kontrol sosial adat yang melindungi kedua belah pihak agar tidak semena-mena dalam berumah tangga. Jika perjanjian ini dilanggar, maka akan ada sanksi sosial yang dikenakan oleh Majelis Adat. "17 Pertunangan atau bale ulen-ulen dilakukan setelah musyawarah berhasil, berupa penyerahan simbolik seperti kain ulen-ulen atau barang adat lainnya sebagai tanda ikatan Pesta Adat (Pangnganti. Upacara pernikahan dilakukan secara adat dan Pesta bisa berlangsung beberapa hari dan mencakup prosesi akad nikah secara islam, upacara adat . gedenge atau ngapele. , penyambutan pengantin dan pidato adat oleh petua atau imam kampung. Puncak dari prosesi adat adalah pelaksanaan pernikahan . , yang diawali dengan akad nikah menurut hukum Islam, kemudian dilanjutkan dengan upacara adat seperti penyambutan pengantin, ngapeleh, dan pidato adat oleh petua. Dalam pesta pernikahan ini masyarakat sekitar turut berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas sosial dan kekeluargaan. Adat Gayo menempatkan pernikahan sebagai peristiwa kolektif, bukan hanya urusan individu sehingga keterlibatan komunitas menjadi bagian yang tidak Sesudah Nikah . ule kampun. Setelah pernikahan, pengantin biasanya dibawa ke rumah keluarga laki-laki . tau perempuan tergantung kesepakata. Diikuti dengan ritual adat seperti meudenge . engenalan ke kampun. , penyerahan hadiah dan pengukuhan hubungan kekeluargaan. Keseluruhan proses tersebut, terlihat bahwa pernikahan adat Gayo mengintegrasikan nilai-nilai Islam, adat, dan budaya dalam suatu sistem sosial yang Peran Majelis Adat Gayo sebagai penjaga moral dan norma adat sangat sentral, terutama dalam memastikan bahwa setiap prosesi berjalan sesuai nilai-nilai Dalam konteks maslahah mursalah, keberadaan Perampam dene dapat dipandang sebagai bentuk pencegahan terhadap kerusakan . yang mungkin timbul di kemudian hari, dan berfungsi menjaga keberlangsungan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Peran Majelis Adat Gayo dalam Penyelesain Perkara Perampam Dene Penyelesaian sengketa terkait Perampam dene dalam masyarakat adat Gayo dilaksanakan melalui mekanisme adat yang bertahap dan berlandaskan prinsip musyawarah mufakat. Proses ini diawali dengan pelaporan kasus oleh pihak keluarga yang merasa dirugikan kepada tokoh adat atau langsung kepada Majelis Adat Gayo. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan dan kemudian didokumentasikan untuk menjaga M Jasa. Wawancara . Suhartini. Wawancara . Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index keabsahan proses penyelesaian. Untuk dene atau denda yang diberikan saat terjadinya pelanggaran perampam dene biasanya berupa mas 50 gram, kebun atau sebagain besar harta yang telah dikumoulkan bersama. 19 Proses pelaksanaan perampam dene dimulai dengan musyawarah antara kedua keluarga yang akan menikahkan anak mereka. Dalam pertemuan ini. Majelis Adat Gayo hadir untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa kesepakatan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak. Dalam hal ini. Majelis Adat tidak hanya berperan sebagai saksi, tetapi juga sebagai mediator dan pengatur jalannya kesepakatan yang dilakukan. Keputusan yang diambil dalam Perampam dene harus disetujui oleh kedua belah pihak, dengan kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk dokumen yang sah. Tahap berikutnya adalah mediasi awal melalui musyawarah internal antar Dalam forum ini, keluarga kedua belah pihak berupaya mencapai kesepakatan damai tanpa perlu membawa permasalahan ke forum adat formal. Jika musyawarah keluarga tidak membuahkan hasil, maka Majelis Adat Gayo akan mengeluarkan pemanggilan resmi kepada para pihak untuk menghadiri sidang adat. Sidang adat menjadi forum utama dalam penyelesaian sengketa perampam dene. 20 Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Adat bersama beberapa tokoh adat senior, seperti pengulu, reje, dan petua. Dalam sidang tersebut para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kronologi peristiwa, menghadirkan bukti-bukti, serta saksi-saksi adat yang relevan. Majelis Adat bertugas mendengarkan dengan seksama dan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, hukum adat . , serta prinsip kemaslahatan umum. Setelah seluruh fakta dikumpulkan dan dianalisis. Majelis Adat mengambil keputusan yang mengikat kedua belah pihak, bentuk putusan dapat berupa pengembalian dene secara penuh atau sebagian, pembayaran denda adat, atau pelaksanaan perjanjian baru yang disepakati bersama. Dalam membuat keputusan Majelis Adat selalu memperhatikan keseimbangan kehormatan kedua keluarga dan mengutamakan penyelesaian yang menjaga keharmonisan sosial. Tahap akhir adalah pelaksanaan keputusan adat. Majelis Adat memantau langsung pelaksanaan putusan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran. Apabila terdapat pihak yang tidak mematuhi keputusan tersebut. Majelis Adat berwenang menjatuhkan sanksi sosial, seperti pengucilan dari kegiatan adat atau larangan mengikuti upacara adat Melalui tahapan-tahapan tersebut, penyelesaian kasus Perampam dene dalam adat Gayo bertujuan menjaga kehormatan keluarga, memperkuat persaudaraan, dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Penting untuk diketahui bahwa meskipun Perampam dene merupakan tradisi adat yang kuat di Aceh Tengah, dalam praktiknya perjanjian ini juga diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Sebagai contoh, dalam hal hak waris, kesepakatan dalam Perampam dene harus sesuai dengan pembagian warisan dalam hukum Islam yang menekankan keadilan bagi semua ahli waris, terutama bagi perempuan. Ini menunjukkan bahwa meskipun Perampam dene merupakan produk hukum adat, ia tetap berlandaskan Suhartini. Sabirin. Wawancara . Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index pada nilai-nilai yang ada dalam hukum Islam, yang berfungsi untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, hukum Islam juga memberikan landasan bagi pelaksanaan Perampam dene dalam hal pengaturan harta benda. Dalam pernikahan Islam, terdapat konsep mahr . yang merupakan pemberian dari suami kepada istri sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan. Begitu pula dalam Perampam dene, pengaturan mengenai mahr dan harta bersama juga menjadi bagian dari kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak. 21 Hal ini menunjukkan bahwa Perampam dene tidak hanya mengatur hubungan sosial antara keluarga mempelai, tetapi juga memperhatikan aspekaspek yang lebih dalam terkait keadilan dan kewajiban menurut hukum Islam. Namun, meskipun Perampam dene memiliki dasar yang kuat dalam adat dan hukum Islam, tantangan besar yang dihadapi oleh tradisi ini adalah modernisasi dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat Gayo. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak dari generasi muda yang lebih memilih untuk mengikuti cara pernikahan yang lebih sederhana dan terlepas dari tradisi Perampam dene. Faktor-faktor seperti pengaruh budaya luar, kurangnya pemahaman tentang pentingnya perjanjian adat ini, serta kesibukan sosial-ekonomi menjadi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan Perampam dene. Peran Majelis Adat Gayo sangat penting dalam menjaga dan melestarikan tradisi ini Majelis Adat harus terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya Perampam dene sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga. Dengan demikian, meskipun tantangan globalisasi dan modernisasi terus berkembang. Perampam dene tetap dapat bertahan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Gayo dalam konteks pernikahan dan hubungan Majelis Adat Gayo memainkan peran sentral dalam proses ini. Sebagai lembaga adat yang memiliki otoritas dalam menjaga, mengawasi, dan menyelesaikan persoalan adat. Majelis Adat Gayo bertindak sebagai mediator, fasilitator, sekaligus pengawal pelaksanaan perjanjian. 22 Keberadaan Majelis Adat Gayo menjamin bahwa Perampam Dene tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat dan norma agama, serta menjadi mekanisme untuk menghindari konflik antar keluarga. Dengan demikian. Perampam Dene berfungsi sebagai pranata hukum adat yang mengatur kehidupan rumah tangga berdasarkan musyawarah dan kesepahaman bersama. Peran Majelis Adat Gayo dalam perampam dene dapat dibagi menjadi empat bagian antara lain:23 A Fasilitator: mengatur dan mengarahkan jalannya musyawarah Perampam Dene agar berlangsung adil dan terbuka. AuKami bebuet ken masyarakat Gayo ken penupang ni pake a, ike kerje nye nos perjanjian kerja kami Majelis Adat ikut serta ken saksi ni peke a pas nos perjanjien perampam dene aAy. Irhamna Sahru Nova. Wawancara . Darmawan. AuMajelis Adat Gayo Dalam Mencegah Pelanggaran Adat Sumang,Ay MUBEZA : Pemikiran Hukum Dan Ekonomi Islam 12, no. Abdullah HR. Wawancara . Abdullah HR. Wawancara (Aceh Tengah Malang, 9 April 2. Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index AuKami hadir dalam masyarakat Gayo sebagai saksi dalam pernikahan dan pastinya dalam pembuatan perampam dene kami ikut andilAy A Mediator: membantu mempertemukan perbedaan pendapat antara keluarga calon Menet ni bebuet di Majelis Adat gayo di sebagai penengah ike terjadi permaslahan adat masyarakat Gayo ni, ike wet conto ee oya perkawinan angkap si terjadi e langgaran ken perampam deneAy AuArtinya: salah satu tugas bekerja di Majelis Adat Gayo adalah sebagai penengah dalam suatu perkara contohnya penengah atau menjadi mediator saat terjadinya pelanggaran terhadap perampam dene pada perkawinan angkapAy25 A Validator: Memberikan pengesahan adat terhadap hasil kesepakatan yang tercapai. A Pelindung Hak: Memastikan hak-hak calon mempelai dan keluarganya dihormati sesuai nilai adat. Peran Majelis Adat Gayo dalam perjanjian pra nikah Perampam dene tidak hanya berfungsi sebagai penjaga kelestarian adat istiadat, tetapi juga sebagai mediator dan fasilitator dalam membangun kesepahaman antara kedua belah pihak keluarga yang terlibat dalam perkawinan. Peran ini menunjukkan bagaimana kearifan lokal masih memiliki relevansi dalam mengatur hubungan sosial kemasyarakatan termasuk dalam ranah pernikahan, yang secara tidak langsung mendukung nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab. Majelis Adat Gayo mampu menjembatani antara norma adat dan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam konteks maslahah mursalah, sehingga nilai-nilai kemaslahatan tetap terjaga dalam praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan adat sangat penting bagi keberhasilan Majelis Adat tanpa keterlibatan masyarakat pelaksanaan adat dapat terhambat dan kehilangan makna. Beberapa aspek yang menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat antara lain: Penyelenggaraan Kegiatan Adat yang Berkelanjutan Kegiatan adat seperti upacara adat, festival, dan pertemuan adat memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk berjalan dengan sukses. Keterlibatan masyarakat dalam mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan adat menunjukkan bahwa adat tidak hanya berlaku sebagai aturan tertulis, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Partisipasi ini dapat berupa peran dalam merencanakan acara, menjadi panitia, atau berkontribusi dalam gotong royong. Tanpa dukungan ini, banyak kegiatan adat akan terhambat atau bahkan punah seiring berjalannya waktu. Pendidikan Adat untuk Generasi Muda Melalui partisipasi aktif masyarakat, adat istiadat Gayo dapat diajarkan secara langsung kepada generasi muda. 26 Kegiatan adat yang melibatkan generasi muda sebagai peserta atau penyelenggara adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa tradisi dan nilai adat Gayo tidak hanya dipahami, tetapi juga dipraktikkan. Ini juga membantu generasi muda merasa lebih terhubung dengan budaya mereka dan menumbuhkan rasa HR. Mohd Kalam Daud. AuProgram Generasi Berencana BKKBN Provinsi Aceh Dan Korelasinya Dengan Adat Beguru Dalam Masyarakat (Studi Kasus Di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lue. ,Ay Samarah 1, no. : 148Ae73, https://doi. org/10. 22373/sjhk. Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index memiliki terhadap tradisi yang diwariskan oleh leluhur mereka. Peningkatan Kesadaran dan Kepedulian terhadap Adat Partisipasi masyarakat dalam kegiatan adat dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian adat. 27 Ketika masyarakat aktif terlibat dalam kegiatan adat, mereka akan lebih menyadari pentingnya menjaga kelestarian adat dan budaya Kepedulian ini akan tercermin dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam menjaga norma sosial dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai adat Gayo. Penciptaan Keharmonisan Sosial Kegiatan adat yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat memiliki potensi untuk mempererat hubungan antar individu dalam komunitas. Dalam kegiatan adat, masyarakat seringkali bekerja bersama-sama, yang memperkuat ikatan sosial dan mempererat rasa persaudaraan. Partisipasi aktif dalam kegiatan adat ini bukan hanya memperkuat kesatuan budaya, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial dalam masyarakat Gayo. Kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap Majelis Adat Gayo merupakan faktor utama yang memperkuat peran lembaga ini dalam menjaga adat dan budaya. Majelis Adat hanya akan efektif jika didukung oleh masyarakat yang mempercayainya. Beberapa cara dukungan masyarakat dapat memperkuat peran Majelis Adat adalah sebagai berikut: Kepatuhan terhadap Keputusan Majelis Adat Salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap Majelis Adat adalah ketaatan terhadap keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut. Keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Adat, seperti penyelesaian sengketa adat, penegakan norma adat, atau pengaturan kegiatan adat, harus dihormati dan diterima oleh masyarakat. Dukungan ini menguatkan posisi Majelis Adat sebagai lembaga yang sah dan berwibawa. Partisipasi dalam Penyusunan Kebijakan Adat Masyarakat yang mendukung Majelis Adat juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan melibatkan masyarakat dalam diskusi dan penyusunan kebijakan adat. Majelis Adat akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat. Masyarakat yang merasa dihargai dan dilibatkan akan lebih mudah memberikan dukungan terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil. Penguatan Identitas Sosial dan Budaya Kepercayaan masyarakat terhadap Majelis Adat juga berperan dalam penguatan identitas sosial dan budaya Gayo. 28 Ketika masyarakat merasa bahwa Majelis Adat adalah lembaga yang dapat dipercaya untuk menjaga dan melestarikan adat, mereka akan semakin merasa terhubung dengan identitas budaya mereka. Hal ini juga mendorong mereka untuk melibatkan diri dalam kegiatan adat dan mendukung upaya pelestarian budaya Gayo. Budaya orom edet turah dor kite kemangen ke ara pepatah si merene edet te i landasen orom qurAoan edett bekune hukum, hukum bekune syaraAo, syaraAo bekune Kitabullah. " AuArtinya: budaya dan adat tidak bisa dipisahkan, harusnya terus dibudidayakan karena adat kita bersandar pada syariah dan bersandarkan pada kitabullah (Al-QurAoa. Jamhir Dosen et al. AuNilai-Nilai Adat Gayo Bersandarkan Hukum Islam Sebagai Pedoman Dalam Menyelesaikan Kasus Hukum Pada Masyarakat Gayo,Ay n. , 1Ae25. Darmawan. AuMajelis Adat Gayo Dalam Mencegah Pelanggaran Adat Sumang. Ay Kharisma Agustina. Khoirul Hidayah. Ahmad Izzuddin. Peran Majelis Adat . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 293-306 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Kolaborasi dalam Pengembangan Program Adat Dukungan masyarakat yang lebih besar terhadap Majelis Adat dapat terlihat dalam kolaborasi untuk mengembangkan berbagai program yang melibatkan pelestarian Masyarakat yang mendukung Majelis Adat akan lebih terbuka untuk bekerja sama dalam mengembangkan program-program pelatihan adat, pembinaan generasi muda, serta kegiatan adat yang memperkuat ikatan sosial. Dukungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan adat dapat terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian tentang Peran Majelis Adat Gayo dalam Perjanjian Pra Nikah Perampam Dene di Kabupaten Aceh Tengah, dapat disimpulkan bahwa: Pertama. Perampam dene merupakan pranata sosial dalam masyarakat Gayo yang berfungsi sebagai media penyampaian kesepakatan antara dua keluarga sebelum akad nikah, khususnya dalam konteks perkawinan angkap. Tradisi ini tidak hanya mempererat hubungan kekeluargaan, tetapi juga mencerminkan nilai musyawarah, tanggung jawab sosial, dan komitmen antar keluarga. Kedua. Majelis Adat Gayo memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Perampam Dene. Selain itu, ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran terhadap perjanjian. Majelis Adat bertanggung jawab menyelesaikannya melalui mekanisme musyawarah yang berlandaskan prinsip keadilan adat dan kemaslahatan sosial. Kepada Majelis Adat Gayo, disarankan untuk terus memperkuat dokumentasi dan pembakuan praktik Perampam Dene agar nilai-nilai adat yang terkandung di dalamnya dapat dipertahankan secara konsisten di tengah perubahan sosial. Pada implikasinya penelitian ini menunjukkan bahwa Perampam Dene dan peran Majelis Adat Gayo memiliki kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sosial dan keadilan dalam praktik perkawinan angkap. Hal ini membuka ruang bagi pengembangan teori hukum Islam berbasis lokalitas, khususnya pendekatan maslahah mursalah, dalam merespons dinamika sosial yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash. Dengan demikian, praktik adat seperti ini dapat menjadi sumber hukum yang hidup . iving la. dan relevan bagi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA