Konsep Uang Digital Di Aplikasi Dana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Ahmad Izzan1 Andri Piandi2 STAI Al Musadadiyah Garut izzan@stai-musaddadiyah. 1803@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Aplikasi dana merupakan salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan keuangan berbasis digital yang kini sedang digandrungi oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Dalam pelayanan keuangan berbasis digital ini sangat efektif, efisien dan mempermudah transaksi pembayaran yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Namun dalam pelayanannya sudah sesuai dengan prinsip syariah apa belum. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA? 2. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah. ? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi dana. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan . ield Penelitian ini mengunakan metode deskriftif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaannya penelitian ini penulis mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam konsep uang digital di aplikasi dana perspektif hukum ekonomi syariah boleh, karena uang digital tidak melanggar aturan syariah dalam penggunaannya maupun dalam bertransaksi karena tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah. Uang Digital, aplikasi DANA Abstract Digital fund applications are among the companies providing digital-based financial services currently favored by the majority of the Indonesian population. These digital financial services are highly effective, efficient, and facilitate payment transactions commonly made by the public. However, the question arises whether these services are in line with Sharia principles. The formulation of the problem in this research is: What is the concept of digital money in the DANA application? 2. What is the concept of digital money in the DANA application from the perspective of Sharia economic law? From these problem formulations, the objectives of this research are: Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Izzan. Piandi Jurnal Jhesy Vol. No. to understand the concept of digital money in the DANA application. understand the concept of digital money in the DANA application from the perspective of Sharia economic law. The method used in this thesis is field research. This research employs descriptive and analytical methods with a qualitative approach. Data collection techniques include observation, interviews, and documentation. Based on the research results, it can be concluded that the concept of digital money in the DANA application from the perspective of Sharia economic law is permissible because digital money does not violate Sharia rules in its usage or transactions as there are no elements of riba . , gharar . , or maysir . Keywords: Sharia Economic Law. Digital Money. DANA Application Pendahuluan Dompet digital dana yang hadir di indonesia, yang berasal dari perusahaan PT Espay debit indonesia. Dana memperkenalkan pembayaran melalui dompet digital serta transaksi secara non tunai dan non kartu. Konsep uang digital dana berbeda dengan dompet digital lain yang sudah hadir di pasar indonesia, yaitu dengan konsep open Dengan hal ini, dana dapat masuk dan digunakan dalam berbagai platfrom yang berbeda baik ofline maupun online namun tetap terintegrasi. (Karja, 2. Seiring dengan kemajuan zaman, bentuk pembayaran dengan uang pada hari ini mengarah kepada sesuatu yang lebih praktis dan tidak memiliki wujud sama sekali, hanya berupa kode digital yang berada di server, kartu chip, atau smartphone seseorang yang disebut dengan uang digital . -mone. atau mata uang digital . igital currenc. (Firdaus, 2. Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia, posisi uang dipandang sangat strategis sebagai satu variabel yang sulit untuk digantikan dan terintegrasi dalam suatu perekonomian. Uang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem ekonomi (Ilyas, 2. Uang digital adalah uang yang dipergunakan dalam transaksi melewati jejaring internet secara digital dan sistem penyimpanan harga digital. Dalam uang digital terdapat nilai tersimpan . tored-valu. atau prabayar . dimana terdapat nilai uang yang disimpan dalam suatu media digital yang berbasis chip atau server (Firdaus, 2. Nilai uang yang terdapat pada uang digital akan secara otomatis berkurang pada saat pengguna melakukan pembayaran. Uang digital digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran . ulti purpose paymen. sehingga berbeda dengan instrumen single purpose seperti yang terdapat pada kartu telepon (Binti, https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Izzan. Piandi Jurnal Jhesy Vol. No. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI bahwa uang digital (E-Mone. adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 116/DSNMUI/IX/20I7 bahwa Uang digital . lectronic mone. adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur : Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Jumlah nominal uang disimpan secara digital dalam suatu media yang teregistrasi. Nominal uang digital yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang digital tersebut (Septia Pratiwi & Kadek Dwi Nuryana, 2. Aplikasi DANA merupakan aplikasi uang digital yang banyak diminati oleh Hal ini dikarenakan aplikasi DANA menawarkan berbagai kemudahan, keamanan dan kenyaman dalam melakukan transaksi. Namun, dari berbagai kemudahan yang tawarkan, belum diketahui secara konkrit apakah konsep uang digital di aplikasi DANA pada pelaksanaan sudah sesuai dengan ajaran hukum ekonomi syariah atau belum, dan belum diketahui mekasnisme aplikasi uang digital DANA sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak (Engel. Berdasarkan pemaparan diatas maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa mengenai konsep uang digital di aplikasi DANA jika dilihat dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Dengan demikian penulis bermaksud mengangkat judul AuKonsep Uang Digital Pada Aplikasi DANA Dalam Perspektif Hukum Ekonomi SyariahAy pada penulisan skripsi ini. Metode Penelitian Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan . ield researc. , karena peneliti terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk mengamati dan memahami situasi sosial yang kemudian untuk dikumpulkan datanya dan mendapatkan informasi mengenai konsep uang digital di aplikasi DANA serta penjelasan tentang pelaksanaan konsep uang digital tersebut apabila dilihat dalam dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaannya penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. (Sugiyono, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Izzan. Piandi Jurnal Jhesy Vol. No. Hasil dan Pembahasan Sistem ekonomi yang telah diterapkan oleh pemerintah, guna untuk memajukan perkembangan perekonomian di indonesia. telah banyaknya alat pembayaran yang sekarang berkembang. Mulai dari uang tunai maupun yang non tunai. Alat pembayaran dengan tunai menggunakan uang kertas yang selama ini kita gunakan sebagai alat pembayaran, sedangkan uang non tunai banyak macamnya, seperti Gopay. Ovo. Linkaja. Dana, kartu Atm, cek, giro, internet banking dan yang sekarang muncul adalah uang digital. Berbeda dengan yang lainnya uang digital adalah uang yang disimpan dalam dompet digital salah satunya aplikasi dana, tetapi sifatnya bukan seperti tabungan yang ada di Bank melainkan Bank hanya menyediakan jasa untuk pengisian uang digital. Jumlah uang yang akan disimpan dalam uang digital sama dengan uang yang Aplikasi DANA merupakan aplikasi uang digital berbasis internet yang berusaha memberikan pelayanan yang dapat memuaskan para penggunanya. Aplikasi DANA menawarkan berbagai keuntungan diantaranya transfer uang tanpa adanya biaya administrasi, banyaknya promo diskon yang diberikan, lebih ekonomis serta praktis. Dengan demikian aplikasi DANA merupakan aplikasi yang disukai oleh para pengguna uang digital. Disini peneliti mewawancarai seputar mekanisme uang digital di aplikasi DANA kepada informan pengguna yang bernama Reza Pranajaya menjelaskan bahwa ia mengetahui mengenai produk dari uang digital berebentuk dompet digital, yaitu aplikasi DANA. Ia juga menjelaskan pertama kali mengetahui uang digital DANA ini dari beberapa aplikasi yang menawarkan pembayaran melalui DANA. Reza mengaku sudah lumayan lama menggunakan uang digital DANA yaitu sekitaran satu tahunan dan sudah ada beberapa kali transaksi yang ia lakukan. Dimana Reza menggunakan uang digital DANA ini untuk transaksi pembelian barang online, dan juga karena Reza ini adalah gamers suka bermain game online maka Reza memanfaatkan uang digital DANA ini untuk keperluan top up diamond Mobile Legends Bang Bang yang memang tersedia di aplikasi DANA. Alasan Reza tertarik menggunakan uang digital dari DANA ini adalah dari segi kemudahan nya dan juga sangat praktis. Selain itu ia menerangkan juga karena Reza tidak memiliki ATM atau kartu debit jadi ia menggunakan uang digital DANA ini dalam bertransaksi. Caranya cukup mudah dengan men top up saldo di gerai alfamart atau indomaret maka ia sudah bisa melakukan transaksi melalui smartphone nya. Reza menyatakan bahwa ia juga mengetahui uang digital selain DANA, menurut nya uang digital pada aplikasi https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Izzan. Piandi Jurnal Jhesy Vol. No. DANA ini sudah cukup bagus karena menyediakan apa yang ia perlukan sebut saja seperti jasa top up diamond Mobile Legends bang-bang tadi yang sudah ia jelaskan di awal-awal sebelumnya. Aplikasi DANA, merupakan uang digital yang digunakan dalam proses transaksi, uang digital di aplikasi DANA didapatkan dengan melakukan isi ulang . op u. saldo melalui bank transfer atau merchant yang telah berkerja sama dengan DANA (Engel. Jumlah saldo yang diperoleh juga sesuai dengan jumlah nominal uang yang ditukarkan dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi pada merchant yang telah berkerja sama dengan DANA. (Alisha Ramadani, 2. Menggunakan uang digital sudah merupakan kelaziman pada masa kini karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Namun, sebagian masyarakat mungkin masih ragu dengan ketentuan hukumnya menurut ajaran Islam. Dari penjabaran-penjabaran yang telah dipaparkan diatas, penulis berpendapat bahwa mengunakan uang digital itu hukumnya boleh, didasarkan kepada dalil AlQuran Surat An-Nisa: 29: A aEa a eOIa aE eIa a eI aOEa aE eIa a e aEEaO aEa aIIaO EacaOIaa aOac aN OaA a a a aEOIaa a eIa ua acEa a eEA a AaO aEa oa aIIe aE eIa a a eIa a aA ca a aOI aEa eIa EaIA A aE eIa aCaEOA a aAcEEaa au acIa oa a eIAA AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ay(RI, 2. Dari dalil Al-Quran diatas bahwa manusia boleh bermuamalah dalam bidang ekonomi, asalkan dengan cara yang benar dan tidak dilakukan dengan cara yang salah menurut syara, juga dengan didasari saling ridha meridhai. Dalil dalam bermuamalah ini pun dikuatkan dengan Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Asyah dan dari Tsabit dari Anas: a eIOa aE eIa a a aI eO aa a eEa aIa a eI a eIA AuKalian lebih mengerti urusan dunia kalian. Ao (HR. Musli. Ay(Imam Muslim bin Hajjaj, n. Oleh karena dilihat dari prinsip- prinsip hukum ekonomi syariah juga uang digital di aplikasi DANA itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang sudah dipaparkan di bab sebelumnya, karena aplikasi DANA itu hanya alat untuk menyimpan uang secara virtual dan untuk melakukan transaksi ataupun pembayaran, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya karena aplikasi DANA tersebut terhidar dari riba, gharar, dan maysir. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Izzan. Piandi Jurnal Jhesy Vol. No. Karena dalam aplikasi digital DANA hanya sebagai alat untuk menyimpan uang secara virtual dimana uang yang tersimpan nilainya ada sesuai besaran yang tertera dalam dompet digital dan dapat dibelanjakan sesuai dengan besarnya jumlah uang yang ada didalam dompet digital tersebut. Uang digital atau e-money pada dasarnya sama seperti uang biasa, hanya dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, bermuamalah dengan uang digital sejatinya adalah mubah, sah dan halal selama memenuhi prinsip-prinsip syariah muamalah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan uang digital, dikatakan alat pembayaran yang sah apabila memenuhi beberapa unsur yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetorkan terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang di simpan secara digital dalam suatu media yang teregistrasi jumlah nominal uang digital yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai uang digital dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang, yang bukan merupakan penerbit uang digital (Fatwa Dewan Syariah, n. Berdasarkan Fatwa MUI NO: 116/DSN-MUI/IX/2017, maka kedudukan dompet digital DANA sebagai penyimpanan uang digital diperbolehkan. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih yang artinya Ausesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara . elama tida bertentangan dengan syaria. Ay. (Firdaus, 2. Penggunaan uang digital berdasarkan fatwa MUI harus terhidar dari unsur riba, gharar, maysir, tadlis, risywah dan israf agar tetap dapat dihukumi halal dan boleh. Kesimpulan Aplikasi DANA merupakan aplikasi uang digital berbasis internet yang berusaha memberikan pelayanan yang dapat memuaskan para penggunanya. Aplikasi DANA menawarkan berbagai keuntungan diantaranya transfer uang tanpa adanya biaya administrasi, banyaknya promo diskon yang diberikan, lebih ekonomis serta praktis. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan uang digital, dikatakan alat pembayaran yang sah apabila memenuhi beberapa unsur yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetorkan terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang di simpan secara digital dalam suatu media yang teregistrasi jumlah nominal ua ng digital yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagan yang bukan merupakan penerbit uang digital tersebut. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Izzan. Piandi Jurnal Jhesy Vol. No. Berdasarkan konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah boleh, karena uang digital tidak melanggar atau menentang aturan syariah dalam pengunaannya maupun dalam bertaransaksi karena tidak ada unsur Riba. Gharar, maupun Maysir, karena uang digital DANA hanya sebagai alat untuk menyimpan uang secara virtual dimana uang yang tersimpan nilainya ada, dan sesuai besarnya yang tertera dalam aplikasi DANA dan dapat dibelanjakan sesuai dengan besarnya jumlah uang yang ada didalam aplikasi DANA tersebut. Daftar Pustaka