A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 2. December 2022 https://ejurnal. id/index. HADHANAH DALAM PERCERAIAN AKIBAT ISTRI MURTAD (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA PERKARA NOMOR : 1590/Pdt. G/2018/PA. Sb. Agus Salim1. Anton Hutomo Sugiarto2. Suhartanto3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: ahsugiarto@gmail. Abstract Marriage aims to establish a harmonious family and produce offspring, so that children have an important position and are required to receive optimal protection and care. In practice, the issue of hadhanah often arises due to divorce, including divorces that occur due to one party changing religion . This situation raises legal issues regarding who has the most right to care for children who are not yet mumayyiz, as well as how to ensure that the child's best interests are met. This study analyzes the Surabaya Religious Court Decision No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby regarding hadhanah due to the wife's apostasy, focusing on: . the legal basis used by the judge in determining custody. an analysis of the decision from the perspective of Islamic jurisprudence . and child protection The method used is normative juridical research with a statute approach and a conceptual approach through a literature review of primary and secondary legal materials. The research results show that judges base their considerations on the Compilation of Islamic Law, the Marriage Law, and the Child Protection Law, with emphasis on the principle of the best interests of the child and protection of the child's physical and spiritual safety, including aspects of the continuity of the child's religion/faith. The decision confirms that the normative provisions regarding the mother's hadhanah rights over children who are not yet mumayyiz can be deviated from if there are considerations of greater benefits for the child, so that custody rights can be transferred to the father. Thus, the decision reflects the court's efforts to balance hadhanah norms in fiqh and positive law with the principle of child protection as the main orientation for determining parenting. Keywords: Hadhanah. Apostate. Child Custody. Abstrak Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis serta melahirkan keturunan, sehingga anak memiliki kedudukan penting dan wajib memperoleh perlindungan serta pemeliharaan yang Dalam praktik, persoalan hadhanah kerap muncul akibat perceraian, termasuk perceraian yang terjadi karena salah satu pihak berpindah agama . Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai pihak yang paling berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz, sekaligus bagaimana memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terpenuhi. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby terkait hadhanah akibat istri murtad, dengan fokus pada: . dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan hak asuh. analisis putusan tersebut dalam perspektif fiqh serta peraturan perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan pertimbangannya pada Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan menitikberatkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap keselamatan jasmaniAerohani anak, termasuk aspek keberlangsungan agama/akidah anak. Putusan menegaskan bahwa ketentuan normatif mengenai hak hadhanah ibu atas anak belum mumayyiz dapat disimpangi apabila terdapat pertimbangan maslahat yang lebih besar bagi anak, sehingga hak asuh dapat dialihkan kepada ayah. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan upaya JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pengadilan menyeimbangkan norma hadhanah dalam fiqh dan hukum positif dengan prinsip perlindungan anak sebagai orientasi utama penetapan pengasuhan. Kata kunci: Hadhanah. Murtad. Hak Asuh Anak. PENDAHULUAN Latar Belakang Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Anak merupakan salah satu tujuan dari suatu pernikahan atau perkawinan yang kehadirannya sangat diharap-harapkan oleh orang tua. Anak adalah karunia dan amanah dari Allah kepada orang tua yang harus dijaga, dirawat dan dididik dengan baik. Sebagaimana dalam firman Allah SWT di dalam surat alNahl ayat 72 AuAllah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?"(Rafiq 1. Sebagai upaya memberikan kemaslahatan pada anak maka ketentuanketentuan hukum positif telah memberikan perlindungan hukum terhadap masalah pemeliharaan anak, baik yang telah terakomodasi di dalam peraturan perundangundangan sebagaimana yang telah terakomodasi di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dalam hukum Islam yang terakomodasi di dalam Kompilasi Hukum Islam maupun yang bersumber dari nash-nash al-QurAan dan al-Hadis serta aturan-aturan dalam fiqh yang telah mengatur masalah pemeliharaan anak hadhanah (Nuruddin and Tarigan 2. Munculnya persoalan hadhanah tersebut adakalanya disebabkan oleh perceraian atau karena meninggal dunia di mana anak belum dewasa atau tidak mampu mengurus diri mereka, oleh karena itu diperlukan adanya orang- orang yang bertanggung jawab untuk mendidik dan merawat anak tersebut. Sehubungan dengan masalah hadhanah yang terjadi akibat dari perceraian, timbul permasalahan ketika hadhanah tersebut terjadi karena majelis hakim telah memfasakh pernikahan disebabkan salah satu dari kedua orang tua antara suami atau istri telah berpindah agama . yang bersamaan permohonan fasakh tersebut, diajukan permohonan hadhanah atas anak yang belum mumayyiz dari hasil perkawinan antar suami dan istri (Fauzan and Alam 2. Pada kasus posisi yang terdapat pada Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby, sepasang suami istri menikah dalam beragama Islam. Istri semula beragama Kristen, kemudian masuk Islam dan menikah secara resmi dan sah dalam agama Islam. Dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 orang anak. Setelah berlangsungnya perkawinan, kurang lebih 14 tahun, terjadilah perselisihan antara suami dan istri. Perselisihan dan pertengkaran tersebut dikarenakan si istri kembali melaksanakan ibadah ke Gereja dan berselingkuh dengan laki-laki lain. Dikarenakan si anak dalam keluarga tersebut belum mumayyiz, sehingga suami yang mengetahui hal tersebut mengajukan permohonan fasakh ke pengadilan agama. Setelah permohonan fasakh JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM nya dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka si suami memandang perlu untuk menguraikan kembali alasan diajukannya Permohonan Cerai Talak. Selanjutnya berkaitan dengan hal tesebut diatas, demi kepentingan untuk pemeliharaan dari 2 anak yang lahir dari perkawinan antara suami dan istri tersebut, maka si suami mengajukan hak asuh atas anak tesebut. Berdasarkan uraian tentang permasalahan di atas, ada hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang hak asuh anak/hadhanah yang terjadi dalam perceraian akibat istri murtad, sebagaimana yang termuat dalam Putusan Pengadilan Agama No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby. dalam hal ini akan dijelaskan atas dasar apa majelis hakim menentukan dan menetapkan orang yang berhak atas hadhanah/ pengasuhan anak tersebut. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengkaji permasalahan hadhanah akibat istri murtad yang telah terjadi dalam Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby. menganalisis dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan hadhanah akibat istri murtad dan menganalisis Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby. perspektif fiqh dan Undang- Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Rumusan Masalah . Bagaimana dasar hukum yang digunakan hakim terhadap hadhanah akibat istri murtad dalam Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby. Bagaimana analisis hukum putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby. hadhanah akibat istri murtad perspektif fiqh dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundangundangandan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Dasar Hukum Yang Digunakan Hakim Terhadap Hadhanah Akibat Istri Murtad Dalam Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Penggugat dengan surat gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan register Nomor 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby, tanggal 26 Maret 2018 telah mengajukan hal-hal bahwa berkaitan dengan telah terjadinya Cerai Talak Penggugat memandang perlu untuk menguraikan kembali alasan diajukannya Permohonan Cerai Talak dalam perkara a quo yang dalam hal ini tidak dapat dipisahkan dari Permohonan Hak Asuh Anak, yaitu: Tergugat tidak menghargai dan tidak menghormati Penggugat sebagai Suami (Salim and Aji 2. Serta Tergugat apabila pulang kampung di rumah Poso tidak mau melaksanakan sholat 5 waktu dan melaksanakan ibadah di Gereja. Juga Tergugat berselingkuh dan menjalin hubungan dengan pria lain (Salim 2. Bahwa selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut diatas demi kepentingan untuk pemeliharaan dari 2 . anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat maka Penggugat mengajukan hak asuh atas anak tersebut dengan dasar hukum dan alasan diajukannya ini didasarkan pada Pasal 105 KHI dimana Tergugat tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak asuh dan pemegang hadhanah anak yang belum Mumayyiz (Feryliyan and Komariah 2. Dalam Kitab Kifayatun Akhyar II halaman 94 dinyatakan : Ausyarat-syarat bagi orang yang akan melaksanakan tugas hadhanah ada tujuh macam, yaitu : Berakal sehat, yaitu yang melakukan hadhanah tidak tergangu ingatannya, sebab hadhanah itu merupakan pekerjaan yang penuh tanggung jawab. Oleh karena itu seorang ibu yang mendapat gangguan ingatan tidak layak melakukan tugas hadhanah. Mereka, yaitu hamba yang tidak berhak untuk mengasuh anak-anak. Beragama islam, yaitu seorang non muslim tidak berhak dan tidak boleh ditunjuk sebagai pengasuh, tugas mengasuh termasuk didalamnya mendidik anak menjadi muslim yang baik, dalam hal ini menjadi kewajiban mutlak atas kedua orang tua. Sederhana, yaitu pengasuh hendaknya seorang yang cerdik dalam pengurusan harta dan tidak pembazir. Amanah, yaitu seorang yang melakukan hadhanah hendaklah dapat dipercaya memegang amanah, sehingga dengan itu dapat lebih menjamin pemeliharaan anak, orang yang rusak akhlaknya tidak dapat memberikan contoh yang baik kepada anak yang diasuh, oleh karena itu tidak layak untuk mendapat tugas . Tinggal di daerah tertentu, yaitu anak-anak tidak boleh diserahkan kepada ibu jika mereka tidak mempunyai tempat tinggal tetap seperti rumah sendiri atau rumah sewa. Tidak bersuami baru, yaitu apaila pengasuh itu ibunya sendiri, diisyaratkan dia belum kawin lagi dengan lelaki lain, namun jika dia kawin dengan kerabat dekat si anak, maka hak hadhanah itu gugur jika suaminya rela (Prabowo Apabila kurang satu diantara syarat-syarat tersebut, gugur hak hadhanah dari tangan ibu (Laka and Prasetyo 2. Pada intinya Hak asuh anak yang belum mumayyiz merupakan hak dari ibunya, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kitab Kifayatun Akhyar II halaman 94 namun senyatanya Tergugat tidak berhak mengsuh kedua anaknya JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM karena tidak Amanah, tidak dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh suaminya dan terbukti telah berselingkuh dengan pria lain serta meninggalkan rumah tanpa seijin suami karenanya demi kepentingan perkembangan kedua anaknya maka sangatlah beralasan jika hak asuh kedua anak tersebut jatuh kepada Penggugat. Tergugat saat ini telah berpindah agama . sehingga berdasarkan pernyaratan pada point 3 diatas seorang non muslim tidak berhak dan tidak boleh ditunjuk sebagai pengasuh, tugas mengasuh termasuk didalamnya mendidik anak menjadi muslim yang baik, dalam hal ini menjadi kewajiban mutlak atas kedua orang tua, karena sudah sepatutnya Pemohon yang berhak mengasuh kedua anaknya. Penggugat dalam hal ini bersedia akan menjadi Pemegang Hak Asuh Anaknya dengan sebaik-baiknya dan sepantas-pantasnya memperlakukan Anak-Anak sesuai sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (Jayanti 2. Bahwa pada Pasal 1 angka 11, undang undang yang sama, terdapat istilah AyKuasa AsuhAy yaitu Aykekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Jadi hak asuh anak adalah hak atau kuasa yang diberikan Pengadilan kepada salah satu orang tua dengan maksud dan tujuan sebagaimana bunyi pasal di atas (Prasetyo 2020. Secara normatif Pasal 105 huruf . Kompilasi Hukum Islam mengatur, bahwa apabila antara suami istri terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz . ondisi belum matang secara psikologis atau bila diukur dengan parameter umur, disebut belum berumur 12 tahu. adalah hak ibunya, karena lazimnya anak masih sangat membutuhkan kasih sayang dari ibu kandungnya, sebab ibu kandungnya yang dianggap lebih mengerti akan kebutuhan anaknya tersebut dan sejak berpisah anak yang belum mumayiz tinggal bersama ibunya (Terguga. dan beribadah di gereja, sehingga Majelis berkesimpulan anak tersebut telah mengikuti agama ibunya yaitu Nasrani. Meskipun demikian, ketentuan normatif tersebut dapat disimpangi apabila menurut pertimbangan hakim ternyata bagi anak lebih manfaat dan maslahat berada dalam asuhan ayahnya (Prasetyo 2020. Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menentukan, bahwa orang tua berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tuanya telah Bahwa ketentuan ini mempertegas dan memperjelas bahwa kewajiban dan kasih sayang orang tua terhadap anaknya tidak boleh dihalang-halangi meskipun kedua orang tuanya telah bercerai dan karenanya tidak tinggal dalam satu rumah Berdasarkan fakta persidangan ternyata terbukti bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MFF, umur 15 tahun saat ini anak pertama tinggal bersama/ JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dalam pemeliharaan Penggugat, pertumbuhan dan perkembangannya berjalan dengan baik, selain itu Penggugat termasuk orang yang jujur dan bertanggungjawab serta mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anakanaknya, maka Penggugat dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk memegang hak hadhanah atas diri anak pertama tersebut. Analisis Hukum Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby. Terhadap Hadhanah Akibat Istri Murtad Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Pada Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby. mengenai perkara hadhanah ini, alasan hukum yang digunakan oleh hakim adalah kepentingan anak, hal ini sesuai dengan pasal 41 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu akibat putusnya perkawinan karena perceraian kedua orang tua baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara, dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan untuk kepentingan anak. bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anakanak, pengadilan memberi keputusannya (Laka 2. Pertimbangan Majelis Hakim di atas, sesuai tujuan/filosofis Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan lainnya yang terkait, penetapan pemeliharaan anak adalah semata-mata untuk kelangsungan perkembangan jasmani dan rohani anak. Pada Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby bahwa secara yuridis majelis hakim telah menggunakan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 ayat 1 dan Pasal 156 huruf . yang menyebutkan hadhanah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, kecuali ibunya meninggal dunia atau berprilaku tidak baik bagi perkembangan jasmani dan/atau rohani anak, maka hak pemeliharaan dapat dialihkan kepada ayah anak berdasarkan Putusan Pengadilan Agama. Sebagaimana berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 156 ayat . AuApabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pulaAy (Budiawan and A. Dalam hal untuk memenuhi hak dan kepentingan anak dibutuhkan seorang pengasuh yang mampu melakukan hadhanah yaitu seorang yang dapat mendatangkan kebaikan/kemaslahatan bagi anak, serta menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya baik jasmani, rohani dan akalnya, dalam rangka melindungi hak dan kepentingan anak. Apabila diabaikan maka akan mengancam eksistensi keselamatan baik jasmani maupun rohani anak. Oleh karena dalam melaksanakan hadhanah harus mengedepankan kemaslahatan bagi si anak dalam rangka perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak. Sehingga untuk dapat menjamin keselamatan baik jasmani maupun rohani anak menjadi perhatian yang utama untuk menentukan berhak atau tidaknya seseorang yang akan melakukan tugas hadhanah. Majelis hakim dalam menjamin perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak dan menjamin keselamatan baik jasmani maupun rohani anak, maka berdasarkan atas pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengenai agama anak yang belum bisa menentukan pilihannya, maka agama anak adalah ikut orang tuanya. Walaupun dalam pemeriksaan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM persidangan ditemukan perbedaan agama dari kedua orang tua anak, maka Majelis Hakim wajib menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya dan menjamin keselamatan baik jasmani maupun rohani anak dalam menentukan agama anak, untuk mempertahankan akidah anak maka agama anak tersebut mengikuti agama ayahnya yaitu agama Islam. Sehingga Majelis Hakim menetapkan hak asuh anak jatuh kepada orang tua yang beragama Islam yaitu kepada ayah. Dalam Putusan No. 1590/Pdt. G/2018/PA. Sby berdasarkan pertimbangan majelis hakim demi menjaga keselamatan rohani anak dan untuk mempertahankan akidah dan agama anak, maka majelis hakim menetapkan Pemohon selaku ayah yang berhak mengasuh anaknya. KESIMPULAN Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum hakim dalam permasalahan Hadhanah, diantranya Kompilasi Hukum Islam. Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. dan HIR. Langkah Pengadilan Agama Surabaya dalam perkara hadhanah, hanya sebatas pengawasan dengan jangka waktu sampai diucapkannya amar putusan. Bahwa setelah amar putusan dibacakan Majelis Hakim, diberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut. Apabila sampai jangka waktu tersebut tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, maka Pengadilan menganggap bahwa putusan tersebut tidak bermasalah dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. Referensi