JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 ANALISIS HUKUM GREEN BANKING (SUSTAINABLE FINANCE) BERDASARKAN POJK NOMOR 51/POJK. 03/2017 PADA BANK BRI SYARIAH La Ode Mbunai1. Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga2. Zahra Malinda Putri3 1,2,3 Ilmu Hukum. Universitas Sains Indonesia. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. Indonesia Email : laode. mbunai@gmail. Abstrak Penerapan konsep Green banking (Sustainable Financ. berdasarkan POJK No. 51/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Emiten dan Perusahaan Publik pada BRI Syariah. Green banking (Sustainable Financ. merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mitigasi risiko pada aspek risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas perbankan yang dijalani oleh Bank. Salah satunya adalah penyaluran pembiayaannya BRI Syariah KC Madiun yang telah melaksanakan konsep Green banking (Sustainable Financ. dalam bentuk penyaluran pembiayaan yang mengutamakan upaya pelestarian pengelolaan lingkungan hidup yang dalam pemberian pembiayaan kepada calon debitur maupun debitur selalu mengacu pada dokumen lingkungan. Di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan WWF turut serta menggandeng 8 . bank dalam implementasi integrasi lingkungan, sosial dan tata kelola salah satunya yakni BRI Syariah. Konsep green banking sangat erat kaitannya dengan istilah green financing, namun green banking tidak hanya berkutat pada pembiayaan saja tapi juga dalam hal program-program lainnya yang berwawasan lingkungan. Kata Kunci: Green Banking. Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan. Abstract Concept application Green banking (Sustainable Financ. accordance POJK No. 51/POJK. 03/2017 about sustainable finance application toward financial services institution. Emitten and Public Company in Shariah BRI. Green banking (Sustainable Financ. is The Financial Services Authority (OJK) Effort to mitigate risk on aspect social risk and enviroment of banking activity runs by bank. BRI Sariah of KC Madiun is one of financing distribution executing alredy Green banking (Sustainable Financ. concept in the form financing distribution that accentuate effort preservation of environment management deep financing provide toward debtor candidate and The debtor always refer in environment document. Indonesia. The Financial Services Authority (OJK) and WWF partook to invite 8 . bank to implementation environment integration, social and governance one of that is sariah BRI Green banking concept is related greatly with green financing term, however Green banking not only grapple on financing but also deep others program that have environment Keywords : Green Banking. Islamic Banking. Financial Services Authority JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 lingkungan hidup. (Tia Yuliawati. Asni Mustika Rani, dan Allya Roosallyn Assyofa, 2. Pembangunan ini sangat diperlukan karena selama ini selalu ada benturan kepentingan antara pemanfaatan ekonomi dengan pelestarian lingkungan, dan berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya alam yang sudah kita alami. Pendahuluan Pada abad ke-21, perhatian terhadap permasalahan lingkungan menunjukkan peningkatan yang cukup besar. Kompleksitas permasalahan lingkungan secara global, regional, dan lokal saling terkait. Kerusakankerusakan lingkungan hidup saat ini sudah semakin parah dan telah memancing keprihatinan yang berakibat pada pemanasan global, penipisan lapisan stratosfir ozon, pencemaran laut dan sungai. Kerusakan itu mengarah pada degradasi lingkungan yang mana masalah-masalah lingkungan yang utama saat ini adalah seperti penebangan hutan secara liar, polusi air akibat limbah industri, perambahan kawasan konservasi dan menurunnya kualitas keanekaragaman hayati. (Moch. Amin Nurdin, 2. Bank hijau ini diterjemahkan sebagai upaya perbankan untuk mengutamakan pemenuhan keberlanjutan dalam penyaluran pembiayaan atau kegiatan operasionalnya. Bank secara langsung memang tidak tergolong sebagai penyumbang pencemaran lingkungan yang tinggi. Penggunaan energi, air, dan sumber daya alam lainnya dalam penggunaan oleh sektor-sektor lain seperti pertambangan dan industri pengolahan. Meski demikian, perbankan tidak lantas dapat dilepaskan dari persoalan meningkatnya degradasi lingkungan hidup. Melalui pemberian atau penyaluran pinjaman atau pembiayaan kepada nasabahnya, bank dapat menjadi pemicu bagi kegiatan-kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Permasalahan tersebut berimbas dengan terjadinya degradasi sumber alam, sumber daya energi, lingkungan dan sumber daya pangan, dan juga eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan semakin memperburuk sumber daya lingkungan. (Makmun, 2. Ekonomi hijau sebagai konsep sudah lama internasional khususnya UNEP. Ekonomi berkelanjutan sudah bukan hal baru, karena Indonesia telah mempertimbangkan tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan sejak (Prof. Otto Sumarwoto, 2. Salah satu sektor industri yang mulai memperhatikan isu keberlanjutan adalah sektor industri perbankan. Seperti perusahaan yang bergerak di industri lain, bank sebagai salah satu lembaga jasa keuangan juga berinteraksi langsung dengan lingkungan. Bank berkontribusi langsung atas emisi karbon melalui penggunaan kertas, listrik, air conditioning, dan peralatann listrik lainnya. Bank juga berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencemaran lingkungan melalui pendanaan jangka panjang pada perusahaan yang bergerak di berbagai industry. (Institute of Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam jangka panjang. Pembangunan berkelanjutan menitikberatkan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 keberlanjutan perusahaan tersebut sudah disusun berdasarkan standar penyusunan laporan keberlanjutan (GRI Standar. Beberapa perusahaan tersebut juga sudah ada yang menyusun laporan keberlanjutannya berdasarkan Financial Service Sector Disclosure yang diterbitkan oleh Global Reporting Initiative. Development and Research in Banking Technology. Dampak yang disebabkan oleh kegiatan operasional klien bank yang berasal dari menyebabkan meningkatnya permintaan akan transparansi oleh stakholder yang relevan seperti pemerintah, media, dan akademisi. Maka dari itu penting bagi perusahaan perbankan untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan bisnisnya. Bank sebagai salah satu lembaga jasa keuangan diharapkan untuk menerapkan prinsip (Sustainable Financ. Berdasarkan penjelasan dari Swiss Sustainable Finance Glossary, keuangan (Sustainable Financ. merupakan segala bentuk jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam keputusan bisnis atau investasi yang menguntungkan baik klien maupun masyarakat secara keseluruhan. Indonesia, keuangan berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. (Peraturan Terdapat alasan kepentingan mengapa Bank Indonesia menilai penting untuk lingkungan . reen bankin. ini, dimana merespons Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengharuskan semua aktivitas ekonomi untuk patuh mendorong kelestarian lingkungan dengan pemberian sanksi baik pidana bagi pelakunya hingga pencabutan ijin lingkungan. Konsep green banking ini sangat erat kaitannya dengan istilah green financing, green financing dapat diartikan sebagai fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan kepada debitur yang bergerak di sektor bisnis yang tidak berdampak pada penurunan kualitas lingkungan maupun kondisi sosial Meski demikian, green banking tidak hanya berkutat pada dunia pembiayaan, namun juga program-program lain yang Pemberian pembiayaan oleh perbankan syariah dapat merupakan suatu masalah, bila pembiayaan itu dipergunakan untuk usaha ataupun kegiatan yang pada akhirnya menimbulkan atau mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. (Richard Sahetapy et al. , 2. Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 /POJK. 03/2. Hingga tahun 2017, di Indonesia terdapat tujuh belas perusahaan yang bergerak di industri perbankan yang sudah melaporkan kegiatan keberlanjutannya dalam bentuk standalone sustainability report. Bank tersebut adalah adalah Bank BRI. Bank Mandiri. Bank Syariah Mandiri. Bank BNI. Bank BCA. Bank BJB. Bank BTN. Bank Maybank. Bank Permata. Bank BNI Syariah. Bank DKI. Bank Jateng. Bank Jatim. Bank Kaltimtara. Bank CIMB Niaga. Bank Muamalat, dan Bank Sumut. Pelaporan BRI Syariah adalah salah satu dari delapan bank yang menandatangani Pilot Project Implementasi Panduan Integrasi Lingkungan. Sosial, dan Tata Kelola (LST) JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 bagi bank, yang diinisiasi oleh World Wildlife Fund for Nature (WWF) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedelapan bank ini kerap disebut sebagai AuFirst Mover on Sustainable BankingAy. BRI Syariah juga merupakan anggota dari IKBI (Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesi. keterlibatannya dalam anggota AuFirst Movers on Sustainable banking dan IKBI merupakan bentuk nyata peran bank dalam mendukung sistem keuangan yang dapat mencegah terjadinya pendanaan atau investasi pada kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya berlebihan, dapat meningkatkan kesenjangan sosial dan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. merupakan salah satu lembaga jasa keuangan yang berada pada lingkup Kabupaten dan Kota Madya Madiun yang berdiri pada tahun 2013, dimana BRI Syariah KC Madiun merupakan bagian dari BRI Syariah Kantor Pusat Abdul Muis Jakarta yang telah berkomitmen dalam penerapan kebijakan keuangan berkelanjutan dan BRI Syariah sendiri juga merupakan salah satu bank yang ikut dalam pilot project implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bersama delapan bank Delapan bank lainnya yakni Bank Artha Graha Indonesia. Bank Central Asia,Bank Mandiri. Bank Muamalat. Bank Negara Indonesia. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Bank Rakyat Indonesia dan BRI Syariah yang menjadi salah satu bagian di dalamnya. Yang mana pemilihan BRI Syariah KC Madiun untuk mengetahui bagaimana penerapannya pada tingkat kantor cabang dan juga lokasi BRI Syariah KC Madiun sendiri berada di tengahtengah Kota Madiun yang mana kawasan atau wilayah yang strategis yang merupakan wilayah perdagangan, pendidikan dan Berdasarkan pada uraian yang penulis jabarkan, dengan ini sehingga penulis tertarik untuk meneliti tentang AuAnalisis Hukum Green Banking (Sustainable Financ. Berdasarkan POJK Nomor 51/POJK. 03/2017 Pada Bank BRI SyariahAoAo. Bank BRI Syariah juga mengklaim sebelum penandatanganan pilot project green banking. BRI Syariah sudah memiiki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan. (PT Bank BRI Syariah Tbk, 2. Namun berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Hengki Suhartanto selaku Pimpinan Cabang BRI Syariah Kantor Cabang (KC) Madiun menyatakan bahwa di BRI Syariah Kantor Cabang (KC) Madiun terkait dengan produk membidik sasaran pada usaha-usaha yang ramah lingkungan tidak ada, hal ini disebabkan BRI Syariah Kantor Cabang (KC) Madiun membidik sasaran atau fokus target market dari mereka adalah semua kalangan (Hengki Suhartanto, 2. Hal ini pun diperjelas oleh Bapak Mohamad Ali Najamudin selaku Marketing Manager BRI Syariah Kantor Cabang (KC) Madiun, menyatakan bahwa di BRI Syariah Kantor Cabang Madiun itu ada PSKRD atau Pasar Sasaran dan Kriteria Bisnis yang Diperbolehkan dan terkait dengan produk pembiayaan yang dibutuhkan itu juga sesuai dengan kebutuhan nasabah sendiri. BRI Syariah Kantor Cabang (KC) Madiun Hasil dan Pembahasan Pengertian Green Banking Institusi keuangan, khususnya sektor perbankan memiliki peran penting dalam Lewat produk dan layanannya, perbankan mempengaruhi arah dan laju pembangunan ekonomi suatu negara untuk jangka pendek dan jangka panjang. Sektor ini JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Pada pelaksanaannya perbankan hijau beroperasi seperti bank normal, hanya saja pertimbangan utama bukan lagi semata-mata keuntungan . , tetapi juga pertimbangan lingkungan/ekologi melindungi keberlanjutan lingkungan dan melestarikan sumber daya alam. Bank seperti ini tetap dikendalikan oleh otoritas manajemen yang sama, hanya saja ada agenda tambahan sumberdaya alam. Green banking atau perbankan ramah lingkungan merupakan konsep atau paradigma baru dalam industri berkembang selama satu dekade terakhir. Konsep ini muncul sebagai respons atas tuntutan masyarakat global yang meminta industri perbankan turut berpartisipasi aktif upaya-upaya lingkungan dan pemanasan global yang semakin serius. Konsep ini juga timbul sebagai respons atas kian berkembangnya kolaborasi global demi mewujudkan agenda-agenda aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan dan penghapusan kemiskinan yang telah disepakati para kepala negara pada KTT Bumi 1992 di Brasil. (Lako. Green Economy: Menghijaukan Ekonomi. Bisnis Dan Akuntansi, 2. Konsep green banking bertujuan untuk membuat proses operasi perbankan dan penggunaan teknologi serta infrastruktur fisik perbankan bisa dilakukan seefisien dan seefektif mungkin. Green banking diharapkan mampu memberikan zero effect atau dampak negatif yang minimal terhadap lingkungan dan Definisi green banking beragam, diantaranya beranggapan bahwa green banking serupa dengan ethical bank, dimana bank memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hidup. (Sari Yuniarti, 2. Secara bermakna bahwa korporasi perbankan tidak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan berbagai industri. Namun harus diakui lewat produk dan layanan perbankan seperti pemberian pembiayaan untuk membiayai aktivitas pembangunan dan industri terkadang sedikit banyak telah berpengaruh terhadap penurunan kualitas (Richard Sahetapy et al. , 2. Merespon lingkungan, muncul kepedulian global dari sektor perbankan untuk lebih memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari investasi dan pembiayaan yang bank berikan. Istilah praktik AuhijauAy . dalam perbankan atau dikenal dengan perbankan hijau . reen bankin. bisa diartikan sebagai kegiatan perbankan yang mendorong praktik ramah Praktik perbankan hijau saat ini dipraktikkan dalam berbagai bentuk, seperti menggunakan transaksi secara online bukan mengirimkannya lewat pos, mengurangi penggunaan kertas . dalam transaksi, penggunaan hemat energi di kantorbank, memberi pinjaman bagi perusahaan yang mempraktikkan kepedulian lingkungan. (Ibid. Green praktik-praktik lingkungan . nvironmental -friendl. dan mengurangi tingkat emisi karbon dalam aktivitas perbankan yang dilakukan, segmen nasabah green banking adalah entitas-entitas bisnis yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan dan pengurangan emisi Pada umumnya, perusahaan yang diberikan pembiayaan oleh green banking adalah perusahaan yang memiliki sertifikasi ramah lingkungan dalam operasional bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing. (Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 pelaksanaan bank berwawasan lingkungan. Bank Indonesia telah mewajibkan perbankan lingkungan hidup dalam mengembangkan bisnisnya, pedoman BI untuk menerbitkan kebijakan pro lingkungan ini merujuk pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Jakarta: PT Bank BRIsyariah Tbk, 2. Green banking juga telah dicanangkan dalam bentuk MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bank Indonesia tahun 20112013 melalui kegiatan seperti pelatihan analisis lingkungan untuk menilai kelayakan penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur seperti AMDAL, (Lilik Handajani. Ahmad Rifai, dan L. Hamdani Husnan, 2. kesepakatan ini dilatarbelakangi meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan berbagai industri, termasuk industri perbankan. Sebagai entitas bisnis, perbankan memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, hal tersebut telah didukung pula oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dalam rangka pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) (Muliaman D. Hadad dan Istiana Maftuchah, 2. dan juga kerangka hukum untuk melihat praktik perbankan hijau bisa dilihat pada Pasal 67 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) menyatakan AuSetiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidupAy. Lebih lanjut dalam pasal 68 menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau lagi hanya berfokus pada tanggung jawab secara keuangan yaitu mengelola bisnisnya sebaik mungkin untuk menghasilkan laba . sebesar-besarnya bagi para pemegang saham, tetapi juga harus memfokuskan tanggung jawabnya pada upaya-upaya untuk memelihara kelestarian lingkungan dan alam . kesejahteraan sosial kepada masyarakat . Integrase pada pilar itu disebut triple bottom- line of banking accountability. Prinsip dasar green banking adalah upaya memperkuat kemampuan manajemen risiko bank khususnya terkait dengan lingkungan hidup dan mendorong perbankan untuk meningkatkan portofolio pembiayaan ramah lingkungan hidup seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian organik, eco-tourism, transportasi ramah lingkungan, ini merupakan bentuk kesadaran bank terhadap risiko kemungkinan terjadinya masalah lingkungan pada proyek yang dibiayainya yang mungkin berdampak negatif berupa penurunan kualitas kredit dan reputasi bank yang (Yuniarti, 2. Konsep green banking ini sangat erat kaitannya dengan istilah green financing. Green financing dapat diartikan sebagai fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan kepada debitur yang bergerak di sektor bisnis yang tidak berdampak pada penurunan kualitas lingkungan maupun kondisi sosial masyarakat. Meski demikian, green banking tidak hanya berkutat pada dunia pembiayaan, namun juga program-program lain yang berwawasan (Rahmayati Nasution, 2. Kerangka Regulasi Green Banking di Indonesia Inisiasi bank untuk mengadopsi praktik green banking di Indonesia tidak terlepas dari dikeluarkannya regulasi relevan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 kegiatan berkewajiban: . Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan . Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Sahetapy et Kewajiban di atas menjadi dapat menjadi relevan bagi perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian . rudential principle. dalam aktivitas perbankan seperti: Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 7/1992 tentang Perbankan dimana peranan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi. (Penjelasan ketentuan umum paragraph V). Undang-Undang Nomor 21/1998 tentang Perbankan Syariah, penjelasan dalam melaksanakan prinsip syariah diutamakan berkesinambungan dan berkeseimbangan, salah satu prinsip keseimbangan itu sendiri adalah pendekatan kelestarian alam. Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas aset senantiasa baik (Pasal . Bank melakukan analisa kualitas kredit berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar (Pasal . Salah satu penilaian prospek usaha yang dimaksud adalah upaya-upaya yang dilakukan debitur dalam rangka upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku (Pasal . Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/28/DPNP Jakarta, 31 Juli 2013 tentang Bank Umum Konvensional dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/10/DPBS tanggal 13 April 2011 tentang Bank Umum Syariah, menegaskan: PBI No. 14/15/2012 surat edaran ini mewajibkan bank untuk melakukan evaluasi terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup dari debitur atau calon debitur, dalam rangka penilaian kualitas aset . yang diberikan. Salah satu komponen penilaian prospek usaha debitur berskala besar dan atau berisiko tinggi dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah memastikan adanya AMDAL. Bank harus memperhatikan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. Bank juga harus memperhatikan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang Kementerian Lingkungan Hidup. (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 penilaian terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh debitur dalam persyaratan kredit/pembiayaan. (Handajani. Rifai, dan Husna. Regulasi terkini yang relevan dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK. 03/2017 berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Perubahan yang terjadi dari PBI No. 14/15/PBI tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 Umum POJK No. 51/POJK. 03/2017 dimana pada PBI No. 14/15/PBI tahun 2012 LJK Perbankan dibebankan kewajiban memenuhi aspek kredit/pembiayaan, sementara pada POJK No. 51/POJK. 03/2017 disebutkan bahwa perbankan harus menerapkan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya pada pemberian kredit/pembiayaan tetapi juga pada keseharian aktifitas (Muhammad Agus Salim, biaya, misalnya untuk pemakaian kertas, pengurangan energi, penghematan air, dan perjalanan dinas pegawainya. Bank dalam menginternalisasi produk perbankan agar lebih ramah kepada lingkungan hidup . redit/pembiayaa. dalam kaitannya dengan meminimalisir risiko dan kerugian investasi yang berhubungan dengan risiko . Tipe ketiga offensive banking. Dalam tipe ini, bank sudah mengintegrasikan biaya, risiko, dan imbal balik potensial kepada operasional harian perbankan. Bank berupaya mengurangi risiko eksternal dengan menerapkan kontrol terhadap lingkungan dan melakukan penilaian . terhadap risiko kredit atau pembiayaan. Tipe keempat disebut sustainable Dalam tipe ini, bank sudah bersifat kreatif, inovatif dan proaktif dalam melihat potensi bisnis, baik dalam membiayai proyek-proyek yang ramah lingkungan maupun berinvestasi dalam teknologi yang hemat energi dan teknologi (Ibi. Tahapan Praktik Green Banking Tahapan praktik green banking dapat dilihat dari elaborasi yang dibuat ole Marcel H A Jeucken (Sustainable Finance & Banking: The Financial Sector and the Future of the Planet. EarthScan, 2. sebagai berikut: Tipe pertama defensive banking. Dalam tipe ini, bank merupakan follower dan menantang aturan pemerintah dalam masalah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan karena kepentingan bank, baik secara langsung maupun tidak langsung terancam. (Tiopan Panjaitan Leonard, 2. Faktor lingkungan hidup dan sosial tidak dianggap penting dan memandang undang-undang lingkungan hidup sebagai sebuah ancaman karena dapat merugikan kepentingan industri jasa keuangan langsung . elalui kerusakan profitabilitas pelangga. Bank tipikal ini belum memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup sehingga aspek manajemen lingkungan hidup dan sosial ini hanya dianggap sebagai biaya yang perlu dihindari. Tipe kedua preventive banking. Dalam mempertimbangkan potensi pengurangan Klasifikasi Kegiatan Usaha Berkelanjutan dalam Penerapan Green Banking Sebagai bagian dari implementasi perbankan hijau atau yang dalam terminologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut pembiayaan/kredit berdasarkan kategori kegiatan usaha berkelanjutan, berikut kategori kegiatan usaha berkelanjutannya: Energi Terbarukan. Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Adapun contoh dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang memanfaatkan energi terbarukan antara lain pembangunan mini hydro dan pembangkit tenaga listrik. (POJK No. 60/POJK. 04/2. (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Efisiensi Energi. Efisiensi energi adalah langkah, metode, atau prinsip yang diharapkan dengan menggunakan energi secara Adapun contoh dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang memanfaatkan efisiensi energi antara lain: Pembangunan gedung baru dan lingkungan yaitu dengan mengurangi pemakaian listrik untuk pencahayaan penggunaan Air Conditioner (AC). Penyimpanan energy. District heating. Smart grids . Pencegahan dan Pengendalian Polusi. Yang dimaksud dengan pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah, pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah, pencegahan limbah, pengurangan limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah, dan analisis pemantauan (POJK No. 60/POJK. 04/2. Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Penggunaan Lahan Berkelanjutan. Pada dasarnya semua sumber daya alam termasuk sumber daya alam hayati harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan umat manusia sesuai dengan kemampuan dan fungsinya. Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan termasuk pertanian yang berkelanjutan, peternakan yang perairan, kehutanan dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim serta konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi (POJK No. 60/POJK. 04/2. (Ibi. Konservasi Keanekaragaman Hayati Darat dan Air. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (UU No. 5 Tahun 1. Yang dimaksud dengan konservasi keanekaragaman hayati darat dan air termasuk perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut, dan daerah (POJK No. 60/POJK. 04/2. (Ibi. Transportasi Ramah Lingkungan. Transportasi berkelanjutan/ramah lingkungan /transport hijau adalah bentuk menggunakan/tergantung pada sumber daya fosil yang dapat habis jumlahnya tetapi tergantung pada energi yang dapat Transportasi ramah lingkungan antara lain JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 transportasi listrik, hybrid, transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak bermotor, transportasi multi moda, infrastruktur untuk kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi berbahaya (POJK No. 60/POJK. 04/2. Pengelolaan Air dan Air Limbah yang Berkelanjutan. Pengelolaan berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang (UU No. 7 Tahun 2. (Ibi. Adaptasi Perubahan Iklim. Adaptasi perubahan iklim berarti berkelanjutan untuk menjadi lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim yang sedang terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang. Adaptasi perubahan iklim termasuk dukungan sistem informasi seperti observasi iklim dan sistem peringatan dini (POJK No. 60/POJK. 04/2. Produk Dapat Mengurangi Penggunaan Sumber Daya Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi (Eco Efficien. Produk yang dapat mengurangi menghasilkan lebih sedikit polusi . antara lain pengembangan dan pengenalan produk ramah lingkungan eko-label lingkungan serta kemasan dan distribusi hemat sumber daya (POJK No. 60/POJK. 04/2. (Ibi. Bangunan Berwawasan Lingkungan yang Memenuhi Standar atau Sertifikasi yang Diakui Secara Nasional. Regional, atau Internasional. Bangunan ramah lingkungan . reen buildin. adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dalam pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim (Permen Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2. (Ibi. Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain Dari Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan Lainnya. Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain Dari Kegiatan Usaha Mikro. Kecil dan Menengah. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2008. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur UU No. 20 tahun . Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orangperorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur UU No. 20 tahun 2008. Usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya. berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. SPPL. Pernyataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau Dokumen-Dokumen Lingkungan Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan dokumen lingkungan hidup dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau Penyusunan AMDAL dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri . Kerangka Acuan (KA): ruang lingkup kajian AMDAL yang merupakan hasil pelingkupan . ANDAL: Penelaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana dan/atau kegiatan. RKL-RPL: Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan upaya penanganan dampak terhadap lingkungan yang akibat dari rencana usaha dan/atau . Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) merupakan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana dan/atau kegiatan. (Otoritas Jasa Keuangan et al. , 2. UKL-UPL. Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak Insentif Penerapan Green Banking. Sustainable banking atau green banking secara singkat adalah suatu institusi keuangan yang memberikan prioritas pada sustainability dalam praktik bisnisnya. Pemahaman green banking bersendikan empat unsur kehidupan yakni nature, wellbeing, economy, dan society. Bank yang AuhijauAy akan memadukan ke- empat unsur tersebut ke dalam prinsip bisnis yang peduli pada ekosistem dan kualitas hidup manusia. Green banking memberikan manfaat yaitu mengubah kesadaran individu menjadi kesadaran kolektif dalam hal pelestarian lingkungan, dengan demikian ancaman resiko kerusakan alam pun dapat ditanggulangi. Selain itu, perusahaan yang menerapkan konsep penghijauan ini juga mendapat sertifikasi ramah lingkungan sehingga mampu mendongkrak citra perusahaan. Di mata dunia, awal penerapan Green Banking ini muncul karena adanya kesadaran di mata dunia tentang pemeliharaan lingkungan menjadi tanggung jawab setiap orang. Dengan menerapkannya konsep ini, maka perbankan di Indonesia akan mengalami pembangunan yang berkelanjutan. Adapun Green Banking yang baik harus tercermin pula dari bank itu sendiri dalam segala aspek. Misalnya JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: x-x Vol. 1 No. Des 2024 menekan penggunaan energi, penghematan penggunaan kertas dalam operasionalnya, dan peduli akan lingkungan sekitar bank. Jika ingin menerapkan konsep peduli lingkungan, maka kita sendiri harus memulainya terlebih Jasa Keuangan. Emiten dan Perusahaan Publik bahwa pada BRI Syariah KC Madiun ada beberapa aspek yang belum terpenuhi yakni penyesuaian SPO terkait adanya tambahan tupoksi tentang keuangan berkelanjutan dan juga desain, pengembangan dan inovasi produk dan /atau jasa keuangan berkelanjutan bank sesuai dengan permintaan pasar. Simpulan Berdasarkan analisa data yang mengacu pada rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka kesimpulan dari penelitian ini yakni: Konsep Green Banking (Sustainable Financ. itu merupakan upaya mitigasi risiko pada aspek risiko sosial dan lingkungan yang terjadi di kemudian hari, dari aktivitas perbankan yang dijalani BRI Syariah KC Madiun telah melaksanakan konsep Green Banking (Sustainable Financ. pelaksanaannya itu dalam bentuk memperhatikan hasil upaya pengelolaan lingkungan yang dilihat dari dokumen Dalam pembiayaan BRI Syariah memiliki PSKRD yang mana dalam segmen bisnis atau usaha ada segmen UMKM yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan usaha berkelanjutan dan sektor ekonomi yang diprioritaskan, pendanaan yang dilaksanakan pada BRI Syariah KC Madiun yang berdasarkan konsep Green Banking (Sustainable Financ. yakni pada segmen SME dan Mikro. Daftar Pustaka