PARADOKS Jurnal Ilmu Ekonomi Vol. 9 No. November - Januari e-ISSN : 2622-6383 doi: 10. 57178/paradoks. Pengaruh E-Simbada. E-Budgeting, dan E-Planning Terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021-2023 Annisa Cahya AoAzizah1. Novi Dirgantari2. Dwi Winarni3*. Edi Joko Setyadi4. Hardiyanto Wibowo5 Email korespondensi: dwiwinarni@ump. Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Indonesia1,2,3*,4,5 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari e-Simbada, e-Budgeting, dan ePlanning terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada pemerintah daerah. Populasi penelitian mencakup seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Teknik seleksi sampel menggunakan purposive sampling dengan kriteria ketersediaan data e-Government dan nilai SAKIP selama periode 2021-2023, dan diperoleh 93 observasi dari 27 kabupaten dan 4 kota. Metode analisis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa e-Simbada berpengaruh negatif terhadap SAKIP, sedangkan e-Budgeting dan e-Planning memiliki pengaruh positif terhadap SAKIP. Implikasi penelitian ini menekankan keberhasilan digitalisasi pemerintahan tidak cukup hanya dengan penerapan sistem e-Government, tetapi harus disertai dengan integrasi sistem, kesiapan sumber daya manusia dan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan data secara strategis untuk mendukung akuntabilitas kinerja. Temuan ini memberikan rujukan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk memfokuskan digitalisasi pada sistem yang terintegrasi dan berorientasi kinerja guna memperkuat kualitas SAKIP. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memasukkan variabel lain seperti kualitas sumber daya manusia, integrasi sistem informasi pemerintah daerah, atau faktor eksternal lainnya guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kualitas SAKIP. Kata kunci: e-Simbada. e-Budgeting. e-Planning. SAKIP This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Pendahuluan Akuntabilitas publik memiliki peran penting pada tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan pencapaian kinerja dilaksanakan secara efektif, efisien, dan dapat diakses secara mudah oleh publik. Perkembangan regulasi dan meningkatnya tuntutan mengoptimalkan mekanisme akuntabilitas berbasis data dan sistem digital (Sangaji & Irianto, 2. Dalam konteks ini, upaya peningkatan akuntabilitas kinerja diwujudkan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan sistem yang mengintegrasikan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi dan capaian kinerja secara berkesinambungan sebagai bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas penggunaan sumber daya publik. SAKIP dirancang untuk mendorong perubahan paradigma birokrasi dari sekadar berorientasi pada kepatuhan administratif . ompliance base. menuju pengelolaan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 380 kinerja yang berorientasi pada hasil . esults based managemen. Melalui penerapan SAKIP, instansi pemerintah diharapkan mampu menyelaraskan tujuan strategis organisasi dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga capaian kinerja dapat diukur secara jelas dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa implementasi SAKIP yang efektif berkontribusi terhadap peningkatan transparansi, kualitas pengambilan keputusan, serta efisiensi penggunaan anggaran pemerintah (Nurkholilah dkk. , 2025. Wulandari dkk. , 2. Hasil evaluasi SAKIP diwujudkan dalam bentuk nilai dan predikat kinerja, mulai dari kategori D hingga AA. Predikat tersebut mencerminkan tingkat kematangan SAKIP, dimana nilai yang tinggi menunjukkan bahwa instansi telah mampu mengelola kinerja secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Namun demikian, berbagai studi empiris mengungkapkan bahwa masih terdapat instansi pemerintah yang menghadapi kendala penerapan SAKIP, seperti keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pemahaman indikator kinerja, serta kurang optimalnya pemanfataan teknologi informasi pendukung (Qomariyah & Purwati, 2. Tabel 1 Kategori Nilai SAKIP Kategori Skor >90-100 >80-90 >70-80 >60-70 >50-60 >30-50 Interpretasi Sangat Puas. Puas, mendorong perubahan, kinerja manajemen sistem yang sangat baik. Unggul, akuntabilitas kinerja cukup baik, memiliki sistem manajemen kinerja, dan membutuhkan beberapa perbaikan. Baik, akuntabilitas baik, adanya sistem manajemen kinerja yang perlu Cukup. Akuntabilitas kinerja sesuai, konsisten dengan kebijakan, sistem untuk membuat informasi kinerja tersedia untuk akuntabilitas,memerlukan perbaikan Tidak puas, sistem kurang diandalkan, adanya manajemen sistem kinerja tetapi perlu beberapa perbaikan besar. Sangat Tidak Puas, sistem dan langkah-langkah untuk menerapkan manajemen kinerja tidak dapat diandalkan, banyak perbaikan yang Sumber: Data Amatan Penulis, 2025 Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, penerapan SAKIP juga tidak dapat dilepaskan dari peran e-Government sebagai sarana pendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah. E-Government merupakan pemanfataan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi birokrasi, serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Hal tersebut merupakan kondisi yang mendukung akuntabilitas karena data dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipublikasikan secara lebih mudah (Isma dkk. , 2025. Sangaji & Irianto, 2. Implementasi e-Government atau biasa disebut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat daerah di Indonesia salah satunya dapat diwujudkan melalui penerapan e-Simbada . istem informasi barang milik daera. , e-Budgeting . istem perencanaan dan penyusunan anggara. , dan e-Planning . istem informasi perencanaan Ketiga sistem ini memungkinkan sinkronisasi antara perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan suatu program sehingga tahapan demi tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara sistematis. Hal tersebut dimaksudkan guna menghasilkan proses yang lebih terdokumentasi, terintegrasi, dan dapat di audit (Subiyanto dkk. , 2. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 381 e-Simbada merupakan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah yang berperan pada aspek penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), dengan pencatatan aset secara elektronik, pemantauan kondisi barang, serta penyajian laporan aset yang lebih akurat. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa digitalisasi pengelolaan barang milik daerah (BMD) mampu meminimalisir kesalahan administratif, meningkatkan transparansi mutasi barang, dan memperkuat proses audit internal maupun eksternal. Namun, efektivitas e-Simbada sangat dipengaruhi oleh kualitas data dan kedisiplinan perangkat daerah dalam memperbarui informasi aset (Komara, 2. Selama ini, kelemahan dalam manajemen aset sering menjadi temuan utama pemeriksaan BPK, yang umumnya disebabkan oleh ketidakakuratan data, perbedaan pencatatan, dan lemahnya pengendalian internal. Pada penelitian yang dijalankan oleh (Sholahuddin dkk. mengungkapkan bahwa penerapan aplikasi SIMDABMD berpengaruh positif dan memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah dan masyarakat meskipun memang masih terdapat beberapa kendala di dalamnya. Namun berbeda dengan penelitian (Bunayyah dkk. , 2. , penerapan aplikasi e-Simbada dapat dinyatakan cukup efektif, meskipun terdapat beberapa kendala atau faktor penghambat dalam proses Hal tersebut juga disampaikan oleh (Austi dkk. , 2. menyatakan bahwa penerapan aplikasi SIMDA BMD masih belum efektif dikarenakan masih banyak barang yang tercatat di aplikasi SIMDA BMD namun pada kenyataannya barang tersebut sudah tidak ada atau tidak ditemukan lagi. Kajian-kajian empiris tersebut menunjukkan adanya hambatan pada implementasi e-Simbada, yang mana hambatan tersebut harus segera ditangani agar e-Government benar-benar dapat meningkatkan akuntabilitas publik (Purwanto, 2. Di sisi lain, penguatan akuntabilitas kinerja tidak dapat dipisahkan dari kualitas penyusunan anggaran. Penerapan e-Budgeting merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pada penganggaran dan pengelolaam laporan keuangan. Melalui e-Budgeting, setiap proses penganggaran dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi sehingga memungkinkan audit trail yang jelas dan meminimalisir kesalahan (Sanjaya dkk. , 2. Dengan alur persetujuan, versi dokumen, dan rekam jejak elektronik, e-Budgeting memungkinkan manajer publik dan auditor untuk melihat korelasi antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi pengeluaran sehingga kesalahan administrasi dan potensi korupsi lebih mudah dites (Arini & Nasehati, 2. Implementasi e-Budgeting, bersama dengan sistem kontrol internal dan perencanaan berbasis elektronik, berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas SAKIP di banyak pemerintah daerah (Apriliani dkk. , 2023. Subiyanto , 2. Namun, berbeda dengan (Wananda dkk. , 2. yang pada penelitiannya mengungkapkan bahwa e-Budgeting tidak berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas keuangan publik karena masih bersifat teknokratis tanpa disertai perubahan fundamental. Sementara itu di ranah perencanaan, e-Planning menjadi alat untuk mengintegrasikan dan mendokumentasikan proses perencanaan (RPJMD. RKPD. Renja OPD) sehingga proses perencanaan menjadi lebih terencana, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Dengan sistemyang terdokumentasi secara elektronik, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi yang lebih terukur serta memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan satu dengan yang lain. Ini penting untuk mendorong akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, terutama dalam konteks penyusunan dan pelaporan SAKIP (Harahap dkk. , 2. Penelitian (Saputra dkk. , 2. menyatakan bahwa penerapan sistem e-Planning berpengaruh positif karena memberikan kemudahan pada pemerintah dan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 382 masyarakat, dan sistem e-Planning ini dapat diakses secara mudah. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, (Apriliani dkk. , 2. mengungkapkan bahwa untuk penerapan ePlanning tidak berpengaruh signifikan terhadap sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah di Jawa tengah. Namun, dalam praktiknya, penerapan sistem tersebut belum sepenuhnya optimal dan terintegrasi, menunjukkan bahwa hasil implementasi e-Government tidak selalu seragam disetiap daerah. Situasi tersebut memiliki pengaruh pada penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang digunakan acuan dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Menurut (Andayani dkk. , 2. kelemahan dalam penerapan e-Government umumnya tidak terletak pada sistem atau teknologi yang digunakan, melainkan pada kesiapan organisasi, keterbatasan kompetensi teknis, serta ketersediaan sumber daya manusia yang memadai. Faktor-faktor tersebut dapat menjadi penghambat utama dalam menjalankan e-Govenrment secara optimal. Hal tersebut menimbulkan fenomena Autechnology-performance gapAy, dimana keberadaan sistem digital tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan akuntabilitas. Temuan fenomena tersebut sejalan dengan berbagai penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi e-Government sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola, kesiapan organisasi, integrasi sistem, dan kualitas sumber daya Penelitian (Engkus dkk. , 2. menunjukkan bahwa pengembangan layanan baru dalam SPBE Kabupaten Sumedang hanya efektif ketika proses birokrasi mampu beradaptasi dengan sistem digital, sehingga integrasi data dan koordinasi antar instansi berjalan optimal. Selain itu, (Asianto dkk. , 2. menegaskan bahwa keberhasilan SPBE nasional sangat ditentukan oleh tata kelola TI dan konsistensi penggunaan sistem elektronik di seluruh unit pemerintahan. Penelitian di daerah lain oleh (Anugerah & Parwanti, 2. pada Kota Magelang juga menegaskan bahwa SPBE hanya efektif didukung oleh peningkatan kompetensi aparatur serta penguatan regulasi internal. Temuan tersebut diperkuat oleh (Oktarina & Sukmawati, 2. yang menunjukkan bahwa kendala SDM dan infrastruktur menjadi faktor utama ketidakmerataan dampak SPBE terhadap akuntabilitas di Kabupaten Muaro Jambi. Berbagai hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa digitalisasi melalui SPBE tidak otomatis meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, melainkan bergantung erat pada kesiapan organisasi, kualitas data, dan dukungan kebijakan Pada penelitian ini, pemilihan sampel dengan menggunakan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah, salah satunya didorong oleh masih ditemukannya berbagai kelemahan akuntabilitas pengelolaan keuangan instansi pemerintah di Jawa Tengah yang cukup signifikan (Winarto, 2. , terutama dalam aspek pengendalian internal, pengelolaan aset dan belanja daerah, serta konsistensi penerapan SAKIP di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, jumlah dana transfer yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah dan Kota di Jawa Tengah sejak tahun 2023- 2025, rerata mencapai 64, 35 triliun, salah satu 5 terbesar di Indonesia . id, 2. Besarnya pengelolaan sumber daya publik tersebut menjadikan Jawa Tengah menarik secara teoritis untuk diteliti dalam kerangka stewardship theory, dimana pemerintah daerah diposisikan sebagai steward yang memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya secara optimas, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu. Jawa Tengah menunjukkan tingkat variasi yang relatif tinggi dalam penerapan sistem digital pemerintah seperti e-Simbada, e-Budgeting, dan e-Planning antar kabupaten/kota. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 383 sehingga relevan untuk diuji bagaimana perbedaan tingkat penerapan e-Government tersebut mempengaruhi kualitas SAKIP. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merancang strategi digitalisasi yang lebih terarah dan berorientasi kinerja guna memperkuat kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi secara akademik dengan memberikan bukti empiris mengenai pengaruh e-Simbada, e-Budgeting, dan e-Planning terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, serta menegaskan pentingnya kualitas implementasi dan integrasi sistem dalam mendukung efektivitas digitalisasi pemerintahan. Landasan Teori Stewardship theory Stewardship theory dikembangkan oleh Davis. Schoorman, dan Donaldson . sebagai pendekatan yang menekankan pentingnya kepercayaan, tanggung jawab moral, serta orientasi pada kepentingan organisasi dalam pengelolaan organisasi. Dalam teori ini, aparatur pemerintah diposisikan sebagai steward yang memiliki integritas, loyalitas, dan komitmen untuk mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Dibandingkan dengan agency theory yang berasumsi adanya konflik kepentingan antara prinsipal dan agen, stewardship theory lebih sesuai digunakan dalam konteks sektor publik karena aparatur pemerintah pada dasarnya dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat dan mencapai tujuan organisasi publik. Dalam perspektif sektor publik, stewardship theory menjelaskan bagaimana aparatur pemerintah berperan dalam menjaga kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab (Umam & Setiyowati, 2. Teori ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga untuk memahami perilaku organisasi, khususnya bagaimana sistem tata kelola, mekanisme pelaporan, dan struktur pengendalian internal dapat mendorong munculnya perilaku stewardship. Penelitian di bidang akuntansi dan tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa stewardship theory relevan untuk menjelaskan keterkaitan antara sistem kontrol internal, mekanisme pelaporan, dan kualitas tata kelola dalam mendukung kinerja organisasi publik. Pada konteks pengendalian internal pemerintah, bukti empiris menunjukkan bahwa dukungan pimpinan, kualitas audit internal, dan budaya organisasi yang kuat selaras dengan prinsip stewardship dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sistem pengendalian internal pemerintah (Rusnindita dkk. , 2. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku aparatur sebagai steward tidak muncul secara otomatis, melainkan dibentuk melalui sistem, kebijakan, dan instrumen pengelolaan yang mendukung akuntabilitas dan Seiring dengan perkembangan era digital, stewardship theory menjadi semakin relevan untuk menjelaskan penerapan sistem elektronik pemerintah daerah seperti e-Simbada, e-Budgeting, dan e-Planning. E-Simbada berfungsi sebagai instrumen pengelolaan aset daerah yang meningkatkan ketertiban administrasi, keakuratan pencatatan, dan transparansi aset, sehingga mengurangi asimetri informasi serta potensi E-Budgeting memperkuat akuntabilitas penganggaran melalui keterlacakan alokasi anggaran dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, sedangkan e-Planning mendorong perencanaan pembangunan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berbasis kinerja. Melalui sistem-sistem tersebut, aparatur tidak hanya bekerja berdasarkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjalankan tanggung Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 384 jawab moral dalam mengelola sumber daya publik secara optimal (Umam & Setiyowati. Literatur terkini juga memperkenalkan konsep Public Organizational Stewardship (POS) yang menegaskan bahwa stewardship di sektor publik tercermin dari kesediaan aparatur untuk mengutamakan kepentingan organisasi dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, khususnya ketika didukung oleh sistem tata kelola dan teknologi informasi yang Dengan demikian, stewardship theory dalam penelitian ini digunakan sebagai landasan teoritis untuk menjelaskan hubungan antara penerapan e-Simbada, eBudgeting, dan e-Planning terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem digital tersebut dipandang sebagai mekanisme yang mendorong perilaku stewardship aparatur, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Selain itu, stewardship theory relevan dalam menjelaskan adanya fenomena Autechnology-performance gapAy. Aparatur pemerintah yang berperan sebagai AustewardAy akan memanfaatkan sistem digital sebagai sarana pertanggungjawaban kinerja, bukan sekedar pemenuhan kewajiban administratif. Dengan demikian, teori ini memberikan kerangka konseptual yang kuat untuk memahami hubungan antara digitalisasi pemerintahan dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah secara lebih substansif (Purwanto, 2. Gambar 1 Gambar Kerangka Penelitian oleh Penulis . Pengaruh E-Simbada terhadap Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Penerapan e-Simbada sebagai sistem informasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berperan sebagai instrumen pendukung bagi steward dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ketersediaan data aset yang akurat, terdokumentasi, dan memiliki jejak audit yang jelas melalui eSimbada memungkinkan aparatur pemerintah meningkatkan kualitas pelaporan kinerja dan pertanggungjawaban aset daerah, yang merupakan salah satu komponen penting dalam SAKIP. Penerapan sistem ini terbukti membantu menata aset secara efisien dan meningkatkan transparansi pengelolaan barang daerah, yang pada gilirannya mendukung akuntabilitas kinerja instansi dalam penyusunan laporan dan pertanggungjawaban kinerja (Surbakti dkk. , 2. Bukti empiris menunjukkan bahwa efektivitas tersebut bergantung pada kualitas implementasi, ketersediaan SDM terlatih, dan integrasi sistem. Ketika faktor-faktor tersebut terpenuhi, e-Simbada diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang mendukung SAKIP. Namun bila ternyata implementasinya lemah, maka dampak terhadap akuntabilitas kinerja bisa minimal atau bahkan negatif (Damayanti dkk. , 2. Dalam perspektif stewardship theory. Sehingga hipotesis yang diajukan yaitu: H1 : E-Simbada berpengaruh positif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 385 Pengaruh E-Budgeting terhadap Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Implementasi e-Budgeting berfungsi sebagai mekanisme pendukung yang memperkuat peran steward dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengendalian kinerja melalui penyediaan alur kerja yang terdokumentasi, transparan, serta memiliki jejak audit digital yang jelas. Sistem ini memungkinkan keterkaitan yang lebih kuat antara alokasi anggaran dan pencapaian indikator kinerja, yang merupakan elemen utama dalam penilaian SAKIP. Sejalan dengan stewardship theory, ketika e-Budgeting didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, kesiapan infrastruktur, serta tata kelola yang baik, aparatur pemerintah akan terdorong untuk mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kinerja, sehingga meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Meskipun demikian, beberapa studi menyatakan pengaruh positif e-Budgeting terhadap transparansi dan akuntabilitas, sedangkan studi lain menyatakan tidak ada pengaruh signifikan jika faktor pendukung organisasi dan integrasi sistem kurang memadai. E-Budgeting berkontribusi pada peningkatan transparansi dan kualitas pengelolaan anggaran bila didudukung oleh sumber daya yang memadai (Apriliani dkk. , 2023. Subiyanto dkk. , 2. Selain itu, optimalisasi e-Budgeting secara signifikan mendukung transparansi dan akuntabilitas jika diiringi dengan sumber daya yang kompeten, kesiapan infrastruktur, dan tata kelola yang baik (Sanjaya dkk. , 2. Berdasarkan landasan tersebut, hipotesis yang dirumuskan adalah: H2 : E-Budgeting berpengaruh positif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pengaruh E-Planning terhadap Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Penerapan e-Planning berperan sebagai sarana pendukung bagi steward dalam menyusun perencanaan kinerja yang sistematis, terintegrasi, dan selaras antara dokumen perencanaan, seperti RPJMD. RKPD. Renja OPD dengan indikator kinerja yang ditetapkan dalam SAKIP. Perencanaan kinerja yang baik diharapkan mampu menghasilkan akuntabilitas kinerja yang baik, dan dapat meningkatkan transparansi lembaga pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban (Tandi dkk. , 2. Sejalan dengan stewardship theory, ketika e-Planning didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, integrasi sistem, dan dukungan kebijakan yang memadai, aparatur pemerintah akan terdorong untuk memanfaatkan sistem tersebut secara optimal guna mencapai kinerja organisasi yang lebih baik. Beberapa penelitian menyatakan bahwa e-Planning berkontribusi pada peningkatan kualitas perencanaan dan transparansi yang menjadi dasar bagi akuntabilitas kinerja (Apriliani dkk. , 2023. Rahayu dkk. , 2. Beberapa penelitian juga melaporkan hasil yang bervariasi tergantung pada kesiapan SDM, integrasi sistem, dan dukungan kebijakan lokal. Maka dari itu, hipotesis ketiga: H3 : E-Planning berpengaruh positif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Metode Analisis Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder, serta menerapkan metode content analysis sebagai teknik pengumpulannya. Metode content analysis digunakan untuk menelaah dan menginterpretasikan isi teks, kemudian mengklasifikannya berdasarkan indikator penelitian yang telah ditentukan. Metode ini juga relevan ketika data berasal dari arsip digital atau sistem informasi pemerintah, karena memungkinkan peneliti menilai substansi dokumen tanpa intervensi langsung terhadap responden (Krippendorff, 2. Pengumpulan data tersebut direpresentasikan dalam bentuk data dummy yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat adopsi sistem pada pemerintah daerah, dimana nilai 1 diberikan apabila sistem sudah Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 386 digunakan secara resmi dalam situs pemerintahan daerah, sedangkan nilai 0 menunjukkan belum adanya penerapan sistem tersebut. Tingkat signifikansi yang digunakan yaitu 10% karena karakteristik data yang digunakan berupa variabel dummy, yang secara statistik cenderung memiliki variasi terbatas, sehingga daya uji . ower of tes. menjadi lebih Penggunaan tingkat signifikansi tersebut dipandang lebih tepat dalam penelitian ini untuk menangkap indikasi pengaruh yang bersifat awal . dan tetap relevan dalam konteks penelitian kebijakan publik dan e-Government. Populasi dalam penelitian ini meliputi seluruh instansi pemerintah daerah yang menjadi subjek evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Teknik seleksi sampel menggunakan purposive sampling dengan kriteria ketersediaan data eGovernment dan nilai SAKIP selama periode 2021-2023, dan diperoleh 93 observasi dari 27 kabupaten dan 4 kota. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Pemilihan objek penelitian dilakukan berdasarkan ketersediaan data dan informasi mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Skor SAKIP pada pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah selama periode 20212023. Penggunaan skor SAKIP dalam penelitian ini didasarkan pada fakta SAKIP menyediakan kerangka kerja dan matriks yang terukur untuk mengevaluasi sejauh mana instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta efisiensi penggunaan sumber daya publik, sehingga sangat relevan untuk mengukur capaian kinerja ataupun akuntabilitas instansi pemerintah (Nashihah dkk. , 2. Tabel 2 Komponen Penilaian SAKIP Komponen yang dinilai Perencanaan Kinerja Pengukuran Kinerja Pelaporan Kinerja Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal Jumlah Bobot 30,00 30,00 15,00 25,00 100,00 Sumber: Data Amatan Penulis, 2025 Hasil dan Pembahasan Uji Statistik Deskriptif Tabel 3 Distribusi Frekuensi Variabel Independen E-Simbada E-Budgeting E-Planning Nilai Frekuensi Persentase Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Berdasarkan tabel tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa tingkat penerapan sistem digital pada pemerintah daerah yang menjadi objek penelitian relatif sudah cukup tinggi, meskipun masih terdapat variasi antar sistem. Pada variabel e-Simbada, sebanyak 79 observasi . ,9%) telah menerapkan sistem ini, sedangkan 14 observasi . ,1%) belum Temuan ini menunjukkan bahwa e-Simbada merupakan sistem yang paling luas diadopsi dibandingkan variabel lainnya, yang mengindikasikan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan dan penatausahaan aset daerah secara lebih tertib dan terintegrasi. Selanjutnya, pada variabel e-Budgeting, sebanyak 62 observasi . ,7%) telah menerapkan sistem e-Budgeting, sementara 31 observasi . ,3%) belum menerapkannya. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 387 Persentase ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas pemerintah daerah sudah memanfaatkan e-Budgeting dalam proses penganggaran, masih terdapat sekitar sepertiga daerah yang belum mengadopsi sistem tersebut, yang dapat mencerminkan perbedaan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, maupun kebijakan internal Sementara itu, pada variabel e-Planning, sebanyak 59 observasi . ,4%) telah menerapkan e-Planning dan 34 observasi . ,6%) belum menerapkannya. Hasil ini mengindikasikan bahwa penerapan e-Planning masih relatif lebih rendah dibandingkan eSimbada dan e-Budgeting, sehingga menunjukkan bahwa digitalisasi pada tahap perencanaan pembangunan belum sepenuhnya merata. Secara keseluruhan, distribusi data dummy ini memperlihatkan bahwa mayoritas pemerintah daerah telah mengimplementasikan sistem e-Government, namun tingkat adopsinya masih bervariasi antar jenis sistem. Tabel 4 Hasil Statistik Deskriptif Variabel Dependen SAKIP Valid N . Minimum Maximum Mean Std. Deviation Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Pada variabel dependen yaitu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), terlihat nilai minimum sebesar 55,45 dan nilai maksimum sebesar 80,53 yang berarti bahwa rentang kinerja akuntabilitas instansi pemerintah yang cukup optimal, walaupu nilai ratarata 66,7690 yang menunjukkan bahwa sebagian besar daerah memiliki nilai SAKIP berada pada kategori AubaikAy. Ini memberikan gambaran bahwa secara umum kualitas akuntabilitas kinerja sudah relatif stabil, meskipun masih terdapat beberapa daerah yang masih dibawah rata-rata. Secara keseluruhan, hasil tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintahan melalui e-Simbada, e-Budgeting, dan e-Planning sudah mulai diimplementasikan, namun belum merata dan konsisten di seluruh pemerintah daerah. Variasi tingkat penerapan sistem tersebut berpotensi menjadi faktor penjelas perbedaan capaian nilai SAKIP antar daerah, sehingga mengindikasikan bahwa keberhasilan peningkatan akuntabilitas kinerja tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sistem digital, tetapi juga oleh kualitas dan konsistensi implementasinya. Tabel 5 Hasil Uji Normalitas Test Statistic Monte Carlo Sig. -taile. Sig. Confidence Interval Lower Bound Unstandardized Residual Upper Bound Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Uji normalitas yang dilakukan menggunakan One-Sample K-S Test (Monte Carl. menetapkan bahwa data dinyatakan berdistribusi normal apabila nilai signifikansinya (Sig. melebihi 0,05. Berdasarkan tabel di atas, nilai signifikansi (Sig. ) Monte Carlo tercatat sebesar 0,068 yang berarti lebih besar dari 0,05. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa data dalam penelitian ini telah memenuhi atau lolos uji asumsi normalitas. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 388 Tabel 6 Hasil Uji Multikolinearitas Model Collinearity Statistic VIF Tolerance (Constan. E-Simbada E-Budgeting E-Planning Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Dasar pengambilan keputusan dalam uji multikolinearitas yaitu dengan melihat nilai Tolerance dan VIF. Jika nilai tolerance > 0,10 dan nilai VIF < 10 maka tidak terdapat gejala Tabel di atas menunjukan nilai tolerance pada variabel e-Simbada 0,977 > 0,10, e-Budgeting 0,964 > 0,10, e-Planning 0,983 > 0,10 dan nilai Variance Inflation Factor (VIF) e-Simbada 1,024 < 10, e-Budgeting 1,037 < 10, dan e-Planning 1,018 < 10. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa variabel-variabel independen tidak menunjukkan hubungan linear yang kuat satu sama lain, sehingga model regresi yang digunakan terbebas dari gejala multikolinearitas. Tabel 7 Hasil Uji Heteroskedastisitas Model (Constan. E-Simbada E-Budgeting E-Planning Sig Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Uji heteroskedastisitas dengan menggunakan metode Glejser dinyatakan memenuhi syarat apabila nilai signifikansi (Sig. ) lebih besar dari 0,05. Pada penelitian ini, diperoleh nilai signifikansi untuk e-Simbada sebesar 0,737, e-Budgeting sebesar 0,873, dan e-Planning sebesar 0,598. Karena seluruh nilai signifikansi (Sig. ) tersebut berada di atas 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa model penelitian ini tidak terdapat gejala heteroskedastisitas. Tabel 8 Hasil Uji F Model Regression Sig. Source: Hasil Output SPSS 26, 2025 Uji F pada tabel ANOVA menunjukkan nilai signifikansi (Sig. ) 0,017 < 0,05. Temuan ini menandakan bahwa model regresi yang digunakan signifikan secara keseluruhan, ssehingga seluruh variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Tabel 9 Hasil Koefisien Determinasi (R-Squar. Model R Square Source: Hasil Output SPSS 26, 2025 Berdasarkan tabel 9, nilai R Square sebesar 0,108 menandakan bahwa variabel independen . -Simbada, e-Budgeting, dan e-Plannin. dalam model hanya dapat menjelaskan 10,8% variasi yang terjadi pada variabel dependen (SAKIP). Artinya, kontribusi e-Simbada, e-Budgeting, dan e-Planning terhadap variasi nilai SAKIP tergolong relatif Dengan kata lain, ketiga sistem tersebut belum menjadi faktor utama dalam penentuan tinggi rendahnya capaian nilai SAKIP. Hal tersebut disebabkan karena 89,2% variasi pada variabel dependen (SAKIP) dijelaskan oleh faktor-faktor lain di luar model penelitian ini, seperti kesiapan organisasi, integrasi sistem, tata kelola, serta ketersediaan sumber daya manusia yang memadai. Disisi lain, masih adanya kesenjangan antara teknologi dan kinerja . echnologyAeperformance ga. , di mana keberadaan sistem digital Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 389 belum secara otomatis diikuti oleh perubahan cara kerja, peningkatan kemampuan aparatur, maupun integrasi yang baik antar sistem. Kondisi tersebut menyebabkan digitalisasi belum mampu secara optimal mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja. Tabel 10 Hasil Uji Hipotesis Model Coefficient B 1,285 1,217 0,929 0,901 (Constan. E-Simbada E-Budgeting E-Planning Sig Source: Hasil Output SPSS 26, 2025 Penelitian ini menggunakan tingkat signifikansi (Sig. ) sebesar 0,10 dalam interpretasi hasil uji hipotesis karena variabel independen . -Simbada, e-Budgeting, dan e-Plannin. diukur menggunakan data dummy, yang secara statistik memiliki keterbatasan variasi data karena hanya merepresentasikan ada atau tidak adanya penerapan sistem tersebut. Apabila menggunakan tingkat signifikansi (Sig. ) 0,05, maka hanya satu variabel yang berpengaruh terhadap SAKIP. Oleh karena itu, penggunaan tingkat signifikansi (Sig. ) 0,10 dinilai lebih tepat untuk menangkap pengaruh e-Simbada, e-Budgeting, dan e-Planning terhadap SAKIP secara lebih komprehensif. Pembahasan Pengaruh e-Simbada terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Variabel e-Simbada memiliki nilai signifikansi 0,043 < 0,10 dengan nilai t hitung -2,057 < -t tabel -1,293. Hal tersebut mengindikasikan bahwa e-Simbada memilik pengaruh negatif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sehingga hipotesis 1 Temuan ini tidak sejalan dengan stewardship theory. Secara konseptual, eSimbada dirancang untuk mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, akurat, dan akuntabel. Dalam kerangka stewardship, sistem ini seharusnya membantu aparatur bertindak sebagai steward yang menjaga aset publik secara optimal guna mendukung kinerja organisasi. Namun, temuan negatif pada variabel e-Simbada mengindikasikan bahwa sistem ini belum berfungsi sebagai instrumen strategis kinerja, melainkan masih bersifat administratif dan kepatuhan prosedural. Ketika kualitas data aset rendah, pembaruan data tidak konsisten, serta sistem tidak terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran, maka informasi aset tidak dapat dimanfaatkan secara efektif dalam pengambilan keputusan berbasis kinerja. Akibatnya, aparatur lebih berperan sebagai administrator sistem dibandingkan sebagai steward kinerja. Dalam perspektif stewardship theory, kondisi ini mencerminkan kegagalan lingkungan organisasi dalam mendukung perilaku steward, bukan kegagalan individu aparatur. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan (Damayanti dkk. , 2. yang menyatakan bahwa e-Simbada dapat berdampak negatif terhadap SAKIP ketika implementasinya tidak diiringi dengan pemanfaatan data aset untuk mendukung kinerja dan perencanaan strategis. Pengaruh e-Budgeting terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Hasil pengujian hipotesis kedua menunjukkan bahwa e-Budgeting berpengaruh positif terhadap SAKIP. Hal tersebut ditunjukkan oleh nilai signifikansi 0,080 < 0,10 dengan nilai t hitung 1,769 > t tabel 1,293. Artinya, semakin baik penerapan e-Budgeting, semakin meningkat pula nilai SAKIP pada daerah tersebut. Maka hipotesis e-Budgeting berpengaruh positif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diterima. Temuan ini sejalan dengan stewardship theory, dimana e-Budgeting berfungsi sebagai sistem yang meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian dalam proses Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 390 penganggaran, sehingga memperkuat keterkaitan antara perencanaan, pengalokasian sumber daya, dan capaian kinerja. Hasil ini juga mendukung argumen bahwa aparatur pemerintah ketika diberi sistem untuk meningkatkan transparansi dan kontrol internal, mereka memanfaatkannya dengan baik sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja (Apriliani dkk. , 2023. Sanjaya dkk. , 2025. Subiyanto dkk. , 2. Pengaruh e-Planning terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Hasil uji hipotesis ketiga menunjukkan nilai signifikansi 0,053 < 0,10 dengan nilai t hitung 1,957 > t tabel 1,293. Hasil ini menegaskan bahwa e-Planning memberikan pengaruh positif terhadap SAKIP. Ini berarti bahwa perencanaan daerah yang terdigitalisasi, terukur, dan terdokumentasi dengan baik berkontribusi pada peningkatan kualitas skor SAKIP. Maka hipotesis ketiga e-Planning berpengaruh positif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diterima. Temuan ini sejalan dengan stewardship theory yang mana aparatur pemerintah bertindak sebagai steward yaitu pihak yang berkomitmen terhadap kepentingan publik serta dapat meningkatkan akuntabilitas. Dalam perspektif stewardship, perencanaan yang berbasis sistem digital memperkuat orientasi jangka panjang aparatur terhadap pencapaian tujuan organisasi. E-Planning membantu memastikan bahwa program dan kegiatan yang dirancang benar-benar selaras dengan indikator kinerja utama, sehingga mendukung peningkatan nilai SAKIP. Penelitian sebelumnya juga menunjukkan bahwa e-Planning berpengaruh positif terhadap peningkatan akuntabilitas kinerja karena mampu mengurangi inkonsistensi dokumen perencanaan, dan memperkuat pengendalian kinerja (Apriliani dkk. , 2023. Rahayu dkk. , 2023. Tandi dkk. , 2. Simpulan dan Saran Hasil pada penelitian ini menyatakan bahwa variabel e-Simbada memiliki pengaruh negatif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sehingga tidak relevan dengan stewardship theory. Sementara itu, variabel e-Budgeting dan e-Planning pada penelitian ini berpengaruh positif terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mana hasil tersebut relevan dengan stewardship theory. Temuan ini mengindikasikan bahwa e-Government dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja sangat bergantung pada fungsi strategis dan integrasi sistem, kesiapan organisasi, keterbatasan kompetensi teknis, serta kemampuan organisasi menginternalisasi nilai Keterbatasan pada penelitian ini salah satunya berkaitan dengan akses data. Penulis tidak memiliki akses secara langsung pada sistem e-Govenrment yang digunakan oleh pemerintah daerah seperti e-Simbada, e-Budgeting, dan e-Planning. Hal tersebut menyebabkan penulis tidak dapat mengeksplorasi lebih lanjut terkait data internal, fitur sistem, serta proses operasional berlangsung yang ada di dalam aplikasi. Keterbatasan lainnya juga terdapat pada nilai R Square yaitu 0,108 yang berarti bahwa variabel independen . -Simbada, e-Budgeting, dan e-Plannin. hanya dapat menjelaskan 10,8% variasi yang terjadi pada variabel dependen (SAKIP), sedangkan 89,2% variasi lainnya dijelaskan oleh faktor lain di luar metode penelitian ini. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk menjalin kerjasama langsung dengan pemerintah daerah guna memperoleh akses yang lebih komprehensif terhadap sistem e-Government, juga peneliti dapat mengembangkan model dengan mempertimbangkan variabel lainnya seperti sumber daya manusia, integrasi sistem informasi pemerintah daerah, atau faktor eksternal lainnya yang memungkinkan berkontribusi terhadap nilai SAKIP. Pemerintah daerah juga disarankan untuk memperkuat Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 391 integrasi e-Simbada dengan sistem perencanaan dan penganggaran agar data aset dapat dimanfaatkan secara strategis dalam pengambilan keputusan berbasis kinerja. Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam pemanfaatan dan integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu menjadi prioritas agar penerapan eBudgeting dan e-Planning dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas SAKIP. Pada akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien guna peningkatan kualitas pelayanan publik. Daftar Pustaka