PENGATURAN JAM OPERASIONAL BAGI TRUK PENGANGKUTAN BARANG UNTUK KESELAMATAN PENGGUNA JALAN DI KABUPATEN NUNUKAN Regulation of Operating Hours for Freight Trucks for the Safety of Road Users in Nunukan Regency ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Della Amalia Silawane1. Siti Nurbaiti2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Perkembangan ekonomi yang dinamis dan bertambahnya volume kendaraan menghadirkan tantangan keselamatan transportasi yang semakin kritis, berkaitan dengan kendaraan angkutan barang yang menjadi penyebab kecelakaan serius. Salah satu contohnya adalah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut barang yang menunjukkan pelanggaran jam operasional truk yang berpotensi meningkatkan kecelakaan di jalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan jam operasional bagi truk pengangkutan barang untuk keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Nunukan? Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai pendukung data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan penelitian ini menggambarkan bahwa pengaturan jam operasional bagi truk pengangkutan barang untuk keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Nunukan belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 karena belum adanya penetapan kelas jalan. Kurangnya regulasi terkait jam operasional truk menjadi penyebab tingginya kecelakaan. Sehingga, diperlukan pengaturan yang lebih rinci tentang jam operasional truk serta pengawasan yang ketat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. ABSTRACT Dynamic economic development and increasing vehicle volume present increasingly critical transportation safety challenges, related to freight transport vehicles that cause serious accidents. One example is an accident involving a freight truck that indicates a violation of truck operating hours that has the potential to increase road accidents. The problem formulation in this study is How are the operating hours for freight trucks regulated for the safety of road users in Nunukan Regency? This study uses a normative method, which is descriptive in nature with secondary data as the source and primary data as supporting secondary data. Data analysis was conducted qualitatively with deductive conclusions drawn. The results of the discussion and conclusions of this study illustrate that the regulation of operating hours for freight trucks for the safety of road users in Nunukan Regency has not been regulated in Nunukan Regency Regional Regulation Number 9 of 2014 because there has not been a determination of road The lack of regulations regarding truck operating hours is the cause of the high number of accidents. Therefore, more detailed regulations regarding truck operating hours and strict supervision are needed to improve traffic safety. Volume 7 Nomor 4 November 2025 a a a a Diterima Desember 2024 Revisi Juli 2025 Disetujui Agustus 2025 Terbit Online November 2025 *Email Koresponden: n@trisakti. Kata Kunci: a Pengaturan a Truk a Pengangkutan a Keselamatan a Nunukan Keywords: a Regulation a Trucking a Transportation a Safety a Nunukan Sitasi artikel ini: Silawane. Nurbaiti. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan. Vol. 7 Nomor 4 November 2025. Halaman 1402-1413. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi yang dinamis dan bertambahnya volume kendaraan di Indonesia menghadirkan tantangan keselamatan transportasi yang semakin kritis, terutama berkaitan dengan kendaraan angkutan barang yang kerap menjadi penyebab kecelakaan serius. Transportasi, yang berfungsi sebagai penghubung antar daerah, sangat penting dalam mendukung aktivitas masyarakat di negara yang luas ini. Kebijakan mengenai penggunaan transportasi darat sebagai alat penghubung antar wilayah masih sangat dibutuhkan hingga kini. Tanpa adanya fasilitas transportasi yang mencukupi, kemajuan di Indonesia akan menghadapi banyak masalah. Oleh sebab itu, memiliki sistem transportasi yang baik, nyaman, lancar, aman, dan efisien adalah hal yang sangat krusial. 2 Sehingga, tujuan dari transportasi pada dasarnya adalah untuk memindahkan barang atau individu dari satu lokasi ke lokasi lainnya, dengan maksud meningkatkan efisiensi dan nilai. Dengan adanya transportasi, kita bisa membawa barang-barang yang dianggap tidak terlalu berguna di suatu tempat ke tempat lain di mana barang tersebut dapat memberikan manfaat lebih. Transportasi merupakan kegiatan yang melibatkan pergeseran orang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain dengan bantuan kendaraan yang dioperasikan baik oleh manusia maupun mesin. Tujuan dari transportasi adalah untuk mempermudah kehidupan sehari-hari manusia dalam hal perpindahan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang jalan raya dan transportasi, transportasi merupakan kegiatan memindahkan orang dan barang dari suatu lokasi ke lokasi lainnya dengan menggunakan kendaraan di dalam zona lalu lintas. 4 Komponen-komponen yang berkaitan dengan mobilitas atau perpindahan manusia dan barang dari satu tempat ke tempat lain meliputi infrastruktur jalan, ragam alat transportasi . oda transportas. , serta kebijakan dan pendekatan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. 5 Kondisi ini menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara jaringan transportasi dengan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di suatu daerah. Dalam perjalanan waktu, jaringan transportasi akan mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika kegiatan sosial Jonathan Mangantar Octaviano Putra and Siti Nurbaiti. AuTanggung Jawab PT. Mayasari Bakti Terhadap Pihak Ketiga Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Ay Reformasi Hukum Trisakti 1, 2 . : 1Ae13. Siti Nurbaiti. Hukum Angkutan Darat (Jalan Serta Kereta Ap. (Jakarta: Universitas Trisakti, 2. Zainal Asikin. Hukum Dagang (Jakarta: Rajawali Press, 2. Joni Saputra. AuPertanggungjawaban Hukum Jasa Pengangkutan Darat Terhadap Kerusakan Barang Penumpang,Ay Indragiri Law Review 2, no. : 17Ae25, https://doi. org/10. 32520/ilr. Rudi Azis and Asrul. Pengantar Sistem Dan Perencanaan Transportasi CV Budi Utama (Jakarta: Deepublish, 2. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. ekonomi masyarakat. Demikian pula sebaliknya, transformasi dalam kegiatan sosial ekonomi masyarakat akan mendorong munculnya tuntutan untuk melakukan perubahan pada jaringan transportasi. Jalan sebagai elemen dalam sistem transportasi nasional memegang peranan yang sangat vital, khususnya dalam mendukung sektor ekonomi, sosial budaya, lingkungan, serta politik dan keamanan. Dalam konteks ekonomi, jalan berfungsi sebagai aset sosial yang menghubungkan aktivitas produksi dengan pasar dan pembeli. Dari sudut pandang sosial budaya, jalan memperluas pandangan masyarakat dan berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial, memperkuat toleransi, dan mengurangi batasan budaya. Dalam hal lingkungan, jalan sangat penting untuk mendukung pembangunan yang Sementara itu, dari perspektif pertahanan dan keamanan, jalan memberikan aksesibilitas dan mobilitas yang penting untuk keberlangsungan sistem pertahanan dan keamanan. 7 Jalan berfungsi tidak hanya sebagai jalur bagi pergerakan barang dan manusia, tetapi juga sebagai sarana penting yang mendukung distribusi barang, memperlancar perdagangan, dan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat. Keberlangsungan dan keamanan sistem transportasi, termasuk pengawasan ketat terhadap kegiatan angkutan barang, sangat krusial untuk menjaga kelancaran pergerakan dan menghindari kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan para pengguna jalan. Keselamatan dalam pengangkutan barang menjadi salah satu aspek yang paling krusial, mengingat berbagai tantangan yang bisa muncul selama proses pengiriman. Tantangan-tantangan ini meliputi risiko pencurian, kerusakan barang, serta ancaman terhadap keselamatan pekerja yang terlibat dalam proses pengangkutan. Koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan pengangkutan, penyedia logistik, dan pihak berwenang, sangat diperlukan untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi dalam setiap proses pengangkutan. Proses ini memastikan bahwa semua pihak memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga barang selama pengangkutan, dan risiko dapat diminimalkan dengan penerapan standar keselamatan yang ketat. 8 Dalam konteks ini, pengaturan jam operasional truk pengangkutan barang Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang. Djambatan (Jaka: Djambatan, 2. Abuzar. Gatot Dwi Hendro Wibowo, and Muh Risnain. AuPelaksanaan Pengawasan Terhadap Kendaraan Yang Muatannya Melebihi Daya Angkut Dan Dimensi Berdasarkan Udang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Pulau Lombok,Ay Jurnal Education and Development 10, no. : 760Ae70. Abuzar. Wibowo, and Risnain. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. di jalan raya, khususnya di Kabupaten Nunukan, menjadi isu yang mendesak untuk dibahas guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan yang sering kali melibatkan kendaraan pengangkut barang. Sehingga yang jadi masalah didalam kajian ini ialah bagaimana pengaturan jam operasional truk pengangkutan barang untuk keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Nunukan dengan tujuan untuk menggambarkan pengaturan jam operasional bagi truk pengangkutan barang untuk keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Nunukan. II. METODE PENELITIAN Metode penelitian didalam skripsi ini ialah kajian hukum normatif yakni kajian hukum yang memiliki tujuan untuk meneliti mengenai asas-asas hukum, perbandingan hukum, tingkat sinkronisasi hukum, sistematika hukum, serta sejarah hokum. 9 Penelitian hukum normatif pada skripsi ini bertujuan untuk menganalisis asas-asas hukum dibidang Hukum Pengangkutan. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dengan kompherensif mengenai tipe penelitian untuk dilakukan analisis untuk memberi jawaban dari masalah yang terdapat guna untuk melakukan analisis mengenai objek yang di teliti yaitu pengaturan jam operasional bagi truk pengangkutan barang untuk keselamatan pengguna jalan pada Kabupaten Nunukan. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder, di peroleh melalui studi pustaka terkait dengan topik penulisan yang mencakup sumber hukum primer, sekunder, serta tersier. Selain itu, data primer juga digunakan dengan dikumpulkan langsung dari sumber pertama melalui wawancara dengan pihak berwenang yakni Dinas Perhubungan dan Unit Satuan lalu lintas Kabupaten Nunukan. 10 Sumber hukum primer yaitu dari UU No. 22 Tahun 2009. PP Nomor 55 Tahun 2012. PP Nomor 74 Tahun 2014. Perda Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014. Sumber hukum sekunder yang dipakai yaitu buku, jurnal serta literatur yang melakukan pembahasan tentang Hukum Pengangkutan Darat dan sumber hukum tersier yang digunakan adalah website. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang selanjutnya disusun dengan cara sistematis serta dilakukan analisis dengan cara kualitatif, supaya memperoleh jawaban pada pokok masalah didalam kajian yang dilakukan yaitu pengaturan jam operasional truk pengangkutan barang untuk keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Nunukan. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2. Soekanto. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Temuan dari analisis tersebut diuraikan secara ilmiah dan disimpulkan melalui pendekatan deduktif, yang dimulai dari prinsip-prinsip umum kemudian diterapkan pada aspek-aspek khusus terkait kasus Pengaturan Jam Operasional bagi Truk Pengangkutan Barang untuk Keselamatan Pengguna Jalan di Kabupaten Nunukan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kecelakaan yang melibatkan truk dengan nomor kendaraan KU 8420 NB dan sepeda motor Yamaha Mio pada 26 Agustus 2024. Kecelakaan tersebut mengakibatkan luka parah pada pengendara motor. Safriani, seorang wanita, serta merenggut nyawa seorang pelajar berusia 14 tahun yang diboncengnya. Insiden ini berlangsung di Jalan Pembangunan, persis di depan SMPN 1 Nunukan, pada pukul 12. 20 Wita. 11 Kecelakaan yang terjadi di jalan raya sering kali diakibatkan oleh sejumlah faktor yang terjadi Beberapa faktor tersebut meliputi pelanggaran hukum dan perilaku yang tidak waspada dari para pengemudi, kondisi jalan, keadaan kendaraan, serta elemen lingkungan seperti cuaca dan halangan pandangan. Akan tetapi, penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah kesalahan manusia. Dalam beberapa kasus, truk muatan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan oleh undang-undang telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Pelanggaran jam operasional ini dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kemacetan parah yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Meningkat sejumlah korban didalam sebuah kecelakaan akan sebuah hal yang tidak di inginkan dari berbagai pihak, sangatlah pentingnya nyawa seorang yang sulit dilakukan pengukuran dengan beberapa materi. 12 Ada berbagai faktor yang membuat kecelakaan lalu lintas terkhususnya kecelakaan truk. Pendapat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ada 3 faktor penyebab kecelakaan bus serta truk yang seringkali terjadi di Indonesia. Yaitu faktor manusia, kendaraan, serta jalan. Ke-3 perihal tersebut saling berkaitan 1 dengan lainnya. 13 Satu diantara faktor yang seringkali berkontribusi pada kecelakaan adalah sopir truk sering kali mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi demi mencapai tujuan lebih cepat beresiko meningkatkan kecelakaan Budi Anshori. AuTruk Motor Senggolan Di Depan SMPN 1 Nunukan. Satu Pelajar Meninggal Dunia,Ay Niaga. Asia, 2024, https://w. asia/truk-motor-senggolan-di-depan-smpn-1-nunukan-satu-pelajar-meninggal-dunia/. Randhi Permana and Fahmiron Fahmiron. AuPenegakan Hukum Terhadap Pengemudi Truck Trado Overload Yang Mengakibatkan Banyaknya Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Padang Pariama. ,Ay UNES Journal of Swara Justisia 5, no. : 52Ae60, https://doi. org/10. 31933/ujsj. Salsabila Setyaningrum and Siti Nurbaiti. AuTanggung Jawab Pengangkut Terhadap Korban Kecelakaan Jalan Tol (Analisis Putusan Nomor 308/PDT. G/2020/PN. JKT. PST),Ay Reformasi Hukum Trisakti 3, no. : 375Ae85. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. antara truk muatan dan kendaraan lain di jalan raya. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan yang lainnya, pelanggaran jam operasional truk juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar serta menciptakan masalah yang lebih luas bagi masyarakat. Misal, truk yang beroperasi di malam hari atau pada jam-jam larangan dapat menyebabkan peningkatan tingkat kebisingan di sekitar pemukiman 14 Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin bahwa semua aspek lalu lintas serta angkutan jalannya berjalan secara aman serta efisien demi melindungi keselamatan masyarakat. Pengaturan Jam Operasional bagi Truk Pengangkutan Barang untuk Keselamatan Pengguna Jalan di Kabupaten Nunukan Pengaturan transportasi di Indonesia ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya dikenal sebagai UULLAJ. Undang-undang ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat regulasi lokal yang berkaitan dengan lalu lintas dan pengangkutan barang, sehingga harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UULLAJ. Dalam pasal 1 ayat 1 UULLAJ, dijelaskan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu sistem yang terintegrasi, mencakup berbagai unsur seperti Lalu Lintas. Angkutan Jalan. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan. Pengemudi. Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 16 Setiap aturan yang berkaitan dengan pengelolaan arus lalu lintas, termasuk waktu kerja truk, harus mematuhi aturan yang terdapat dalam hukum mengenai lalu lintas dan transportasi Ini sangat penting agar pergerakan lalu lintas tetap lancar, serta untuk melindungi keselamatan dan keamanan di jalan raya. Di Kabupaten Nunukan. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai jam operasional 17 Hal ini disebabkan belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur jam operasionalnya. Situasi ini diperparah oleh belum ditetapkannya kelas-kelas jalan secara resmi sehingga banyak truk yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan. AuMelanggar Jam Operasional Truk Muatan Mengancam Keselamatan,Ay Geotimes. https://geotimes. id/opini/melanggar-jam-operasional-truk-muatan-mengancam keselamatan. Budi Dwi Hartanto. AuAnalisis Perilaku Pengemudi Truk Serta Kontribusinya Pada Kecelakaan,Ay Jurnal Penelitian Transportasi Darat 23, no. : 79Ae87, https://doi. org/10. 25104/jptd. AuUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan JalanAy . AuPeraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Angkutan JalanAy . Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. sehingga berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan dengan kepadatan aktivitas yang tinggi, seperti di sekitar sekolah dan pusat Penerapan peraturan yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 terkait tansportasi jalan mengindikasikan bahwa pengaturan penggunaan kendaraan bermotor untuk memindahkan orang dan/atau barang di tingkat daerah dan kota harus dilakukan melalui peraturan daerah, tindakan nyata masih dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini,18 ketidakjelasan aturan mengenai waktu kerja truk menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan. Kecelakaan ini menunjukkan pentingnya pengaturan waktu operasional truk sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat. Ini sejalan dengan Pasal 162 huruf e dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai transportasi barang khusus dan alat berat. Kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus harus: Penuhi persyaratan keamanan yang serupa untuk tipe dan variasi barang yang Barang yang diangkut diberi penanda tertentu. Melakukan parkir kendaraan di lokasi yang sudah ditentukan. Pembongkaran dan muatan barang di lokasi yang sudah ditentukan serta memanfaatkan alat yang tepat sesuai dengan jenis dan bentuk barang yang Bekerja pada jam yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas. Menerima saran dari lembaga yang memiliki wewenang. Dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan secara jelas bahwa kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus harus Aubekerja pada jam yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas. Ay Ketentuan ini menekankan pentingnya waktu operasional bagi kendaraan pengangkut barang, seperti truk, agar AuPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Mengenai Angkutan JalanAy . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan di jalan raya. Namun, di Kabupaten Nunukan, ketiadan regulasi yang mengatur hal tersebut telah mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip keselamatan lalu lintas. Hal ini terlihat dari meningkatnya kecelakaan yang melibatkan truk. Selain itu, dalam Pasal 203 ayat . juga menegaskan bahwa Aupemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan keamanan barang di jalan. Ay 20 Pasal ini merupakan landasan normatif yang fundamental yang secara eksplisit meletakkan tanggung jawab utama kepada pemerintah untuk menjamin keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, dengan cakupan yang luas meliputi keselamatan pengguna jalan, keselamatan operasional kendaraan, keselamatan infrastruktur jalan, dan keselamatan dalam proses angkutan. Dimana, pemerintah daerah Nunukan seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan memastikan operasional angkutan barang, termasuk truk, dengan mempertimbangkan faktor keselamatan, terutama di area yang padat aktivitas dan pengguna jalan. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum mengambil langkah konkret terkait masalah ini. Kasus-kasus yang terjadi hanya diselesaikan dari sisi hukum semata, tanpa menanggapi aspek yang lebih mendasar dan krusial, yaitu pengaturan jam operasional truk. Urgensi untuk segera mengatur jam operasional truk di Kabupaten Nunukan menjadi sangat penting. Kecelakaan yang terjadi menunjukkan bahwa tanpa adanya pengaturan yang jelas mengenai waktu operasional, truk dapat beroperasi pada saat yang tidak tepat, berpotensi menghambat lancarnya lalu lintas, serta membahayakan pengguna jalan lain. Pembuatan peraturan daerah yang spesifik mengenai pengaturan jam operasional truk menjadi sangat krusial. Terdapat beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk, khususnya yang disebabkan oleh pelanggaran jam operasional. Salah satu rekomendasi utama adalah pemerintah dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jam operasional angkutan barang serta menjamin dan memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dalam menjalankan aktifitas berlalu lintas. 21 Pemerintah daerah, melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian, perlu meningkatkan monitoring dan patroli rutin di wilayah-wilayah yang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Muhamad Rizki Abdul Malik. AuPenegakan Hukum Terhadap Pengawasan Jam Operasional Angkutan Barang Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi,Ay Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 3, no. : 288Ae95, https://doi. org/10. 58812/jhhws. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. rawan kecelakaan, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti sekitar sekolah dan pusat perbelanjaan. Pengawasan ini harus diimbangi dengan pemberian sanksi yang tegas bagi truk yang melanggar aturan operasional, termasuk denda atau penarikan izin operasional bagi pengusaha angkutan yang tidak mematuhi ketentuan waktu Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan harus melakukan koordinasi lebih intensif dengan pihak terkait untuk merumuskan aturan jam operasional truk yang lebih banyak jangkauannya serta spesifik. Perihal ini dilakukan melalui forum lalu lintas dengan melibatkan instani terkait yakni Dinas Perhubungan. Satuan Lalu Lintas. Dinas Pekerjaan Umum. Satpol PP, dan Jasa Raharja untuk menentukan waktuwaktu yang aman bagi truk beroperasi di kawasan yang padat aktivitas. Satu diantara tahapan yang bisa di ambil ialah pada membuat zona waktu operasional di kawasankawasan tertentu yang membutuhkan perhatian khusus, terutama di kawasan-kawasan yang padat aktivitas, seperti di sekitar sekolah, pasar, dan pusat perbelanjaan. Di zona sekolah, waktu operasional truk sebaiknya dibatasi pada pagi hari . 00 WITA), 00 WITA), serta petang . 30 WITA), karena pada jam-jam tersebut, siswa yang berjalan kaki atau menggunakan sepeda menjadi lebih rentan terhadap bahaya. Oleh karena itu, truk sebaiknya dilarang beroperasi pada jam-jam puncak ini di sekitar sekolah, dan jika diperlukan, diarahkan ke jalur alternatif yang lebih Begitu pula di zona pasar dan pusat perbelanjaan, truk pengangkut barang sebaiknya beroperasi di luar jam sibuk, seperti pada watku pagi . 00 WITA) atau waktu malam . 00 WITA), mengingat kepadatan yang terjadi di sekitar area tersebut pada jam-jam sibuk. Pengaturan jam operasional juga dapat dilakukan berdasarkan jenis barang yang Truk yang membawa barang berat dan berisiko tinggi terhadap kerusakan jalan atau keselamatan, seperti truk pengangkut batu atau alat berat, sebaiknya hanya diizinkan beroperasi pada malam hari atau dini hari . 00 WITA), ketika lalu lintas lebih sepi. Sedangkan truk yang mengangkut barang konsumsi atau barang yang lebih ringan dapat beroperasi pada jam yang lebih fleksibel. Penegakan aturan ini memerlukan pengawasan yang ketat oleh pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian, terutama di kawasan yang rawan kecelakaan. Penting juga bagi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan ini kepada pengusaha angkutan dan masyarakat. Pengusaha angkutan harus diberikan pemahaman yang jelas tentang dampak dari pelanggaran aturan jam operasional. Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. sementara masyarakat perlu diberi informasi tentang kapan dan dimana truk seharusnya beroperasi. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan pengawasan yang efektif, diharapkan bisa membuat lingkungan lalu lintas yang lebih aman serta nyaman untuk seluruh pemakai jalan. Pengaturan ini juga akan mengurangi dampak negatif sosial dan ekonomi seperti biaya pengobatan yang tinggi, kerusakan kendaraan, dan hilangnya produktivitas akibat korban kecelakaan. Implementasi kebijakan pengaturan jam operasional truk oleh Dinas Perhubungan (Dishu. Kabupaten Nunukan dan Satuan Lalu Lintas menghadapi tantangan internal yang kompleks dan multidimensi, terutama dalam hal penegakan peraturan. Kendala utama yang sangat signifikan adalah ketiadaan jembatan timbang khusus atau alat portabel ODOL (Over Dimensi Over Loa. untuk mengukur kapasitas muatan truk, baik yang mengangkut sembako maupun bahan bangunan. Kondisi ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 6 ayat . yang mewajibkan Ausetiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis untuk keselamatan. Ay 22 Meskipun koordinasi antar instansi telah terjalin, tidak adanya alat ukur muatan ini menjadi kelemahan mendasar yang menghambat efektivitas penindakan di lapangan. Akibatnya, risiko kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan berlebih tetap tinggi, yang pada gilirannya dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang drastis bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu, pengaturan jam operasional truk menjadi krusial bukan hanya untuk menghindari kecelakaan fisik, tetapi juga untuk meminimalisir kerugian yang lebih luas dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat melalui pengawasan yang disiplin. IV. KESIMPULAN Pengaturan jam operasional bagi truk pengangkutan barang untuk keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Nunukan belum diatur secara khusus di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena belum ditetapkannya penetapan kelas-kelas jalan. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat tidak adanya pembatasan waktu operasional kendaraan berat di jalur-jalur tertentu yang padat aktivitas. Sarannya ialah Kabupaten Nunukan AuPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 6 Ayat 1Ay . Pengaturan Jam Operasional Bagi Truk Pengangkutan Barang Untuk Keselamatan Pengguna Jalan Di Kabupaten Nunukan Silawane. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. segera membuat peraturan terkait dengan pengaturan jam operasional bagi truk pengangkutan barang untuk keselamatan lalu lintas di jalan. DAFTAR PUSTAKA