Mekanisme Kerjasama Pertanian (Akad MuzaraAoa. Antara Pemilik Lahan Dan Penggarap Di Desa Benua Ratu Kec. Luas. Kab. Kaur. Bengkulu Uswatun Hasanah1. Zuyana Eka Prakarsa2. Dea Roma Dania3 Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, uswatun. hasanah@iainbengkulu. Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, zuyanaekap@gmail. Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, dearomadania11@gamil. Abstrak Pertanian merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun pada kenyataanya, tidak semua masyarakat Indonesia khususnya di Desa Benua Ratu. Kecamatan Luas. Kabupaten Kaur. Bengkulu memiliki atau mampu mengelola lahan Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah kerjasama pertanian . kad muzaraAoa. antara pemilik lahan dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme bagi hasil pertanian . kad muzaraAoa. yang terjadi di Desa Benua Ratu ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian berupa penelitian lapangan . ield researc. dan pendekatan penelitian menggunakan studi kasus yang dijelaskan dalam bentuk deskriptif Informan penelitian ini berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 orang pemilik lahan dan 2 orang penggarap. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan teknik analisis menggunakan analisis isi . ontent analysi. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa mekanisme kerja sama pertanian . kad muzaraAoa. di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu telah memenuhi rukun akad muzaraAoah yaitu adanya ijab dan kabul yang dilakukan secara lisan antara pemilik lahan dan penggarap. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan syarat pelaksanaan akad akad muzaraAoah diperoleh bahwa syarat yang berkaitan dengan tanaman, syarat yang berkaitan dengan tanah dan syarat yang berkaitan dengan alat-alat muzaraAoah telah sesuai dengan mekanisme kerjasama pertanian dalam perspektif ekonomi syariah. Namun syarat yang berkaitan dengan bagi hasil dan waktu, masih ditemukan beberapa mekanisme kerjasama yang bertentangan dengan konsep akad muzaraAoah yaitu adanya tindak kecurangan dalam bagi hasil dan kurangnya kepastian yang berkaitan dengan waktu berakhirnya akad. Kata Kunci: Kerjasama, pertanian, akad muzaraAoah. Bengkulu Abstract Agriculture is one sector that is able to have a positive impact on economic development in Indonesia. However, in reality, not all Indonesian people, especially in Benua Ratu Village. Luas District. Kaur Regency. Bengkulu, own or are able to manage agricultural land. One solution that can be taken is agricultural cooperation . uzara'ah contrac. between landowners and cultivators with a production sharing agreement. The research aims to determine the mechanism for sharing agricultural products . ontract muzara'a. that occurred in Benua Ratu Village from an Islamic economic perspective. The method used is a qualitative method with the type of research in the form of field research . ield researc. and the research approach uses case studies which are described in a qualitative descriptive form. There were 5 informants in this study, consisting of 3 landowners and 2 cultivators. Data collection techniques were obtained through observation and interviews with analysis techniques using content analysis . ontent analysi. The results of the study concluded that the mechanism of agricultural cooperation . uzara'ah contrac. in Benua Ratu Village. Broad District. Kaur Bengkulu Regency has fulfilled the pillars of the muzara'ah contract, namely the existence of consent and acceptance which are carried out verbally between the land owner and cultivators. As for matters relating to the terms of the implementation of the contract muzara'ah it was found that conditions related to plants, conditions related to land and conditions related to tools muzara'ah is in accordance with the mechanism of agricultural cooperation in the perspective of Islamic economics. However, the conditions related to profit sharing and time, there are still several cooperation mechanisms that are contrary to the concept of the contract muzara'ah namely the existence of acts of fraud in profit sharing and lack of certainty related to the expiration time of the Keywords: Cooperation, agriculture, muzara'ah contract. Bengkulu Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang dianugrahi kekayaan alam yang memiliki potensi besar sebagai sumber energi dan pendapatan, baik bagi masyarakatnya maupun negara. Hal ini dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sebagaimana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2022 tumbuh sebesar 5,55 persen. Hal yang menarik adalah pertanian menjadi salah satu dari tiga sektor yang berkontribusi tinggi yaitu sebesar 12,98 persen atau tumbuh meyakinkan sebesar 1,37 persen1. Sejalan dengan hal tersebut, pada laporan perekonomian Provinsi Bengkulu pada Agustus 2022 menjelaskan bahwa perekonomian Bengkulu pada triwulan IV 2022 akan meningkat dibandingkan triwulan i 2022 dan potensi peningkatan tersebut diperkirakan akan berasal dari lapangan usaha pertanian2. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan pertumbuhan prekonomian tidak lepas dari kontribusi sektor pertanian. Oleh karena itu, peningkatan pertumbuhan pertanian ini memerlukan perencanaan pembangunan3 karena pertumbuhan pertanian di masa yang akan datang tidak hanya dihadapkan untuk memecahkan masalah-masalah yang ada, namun juga dihadapkan pula pada tantangan perubahan tatanan politik yang mengarah pada era demokratisasi yakni tuntunan otonomi daerah dan pemberdayaan petani4. Selain itu sektor pertanian juga memiliki peran yang sangat penting karena masyarakat banyak menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, khusunya pedesaan. Salah satu wilayah di Indonesia yang menjadikan pertanian menjadi sektor utama yang memberikan peranan terbesar dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (DPRB) adalah Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Bengkulu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kaur. Selain lahan sawah. Kecamatan Luas juga memiliki lahan tegal/kebun seluas 180,0 hektar, ladang/huma seluas 532,0 hektar, lahan perkebunan 375,0 hektar, ditanami pohon atau hutan rakyat 270,0 hektar, padang rumput atau pengembalaan 75,0 hektar, lahan yang sementara tidak diusahakan seluas 835 hektar dan lahan lainnya 116 hektar5. Hery Suseno. AuEkonomi Indonesia Tumbuh 5,44 Persen. Sektor Pertanian Jadi Andalan,Ay BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA, https://karantinasby. id/2022/08/07/ekonomi-indonesia-tumbuh-544-persen-sektor-pertanian-jadiandalan/. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. AuLAPORAN PEREKONOMIAN PROVINSI BENGKULU AGUSTUS 2022,Ay Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, last modified 2022, https://w. id/id/publikasi/laporan/lpp/Pages/Laporan-Perekonomian-Provinsi-Bengkulu-Agustus2022. Bustanul Arifin. Pembangunan Pertanian: Paradigma Kebijakan Dan Strategi Revitalisasi (Jakarta: PT Grasindo, 2. Wahyuni. AuImplementasi Akad MuzaraAoah Dan Mukhabarah Dalam Praktek Tesang Galung Di Desa Massawae Kecamatan Duampanua Pinrang,Ay Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, no. : 6. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kaur. AuKecamatan Luas Dalam Angka 2022,Ay BPS Kabupaten Kaus, last modified 2022, https://kaurkab. id/publikasi. Berdasarkan obeservasi awal peneliti diperoleh bahwa pertanian yang dijalankan oleh masyarakat di Desa Banua Ratu beragam, seperti sawah, jagung, kacang, dan lain Namun, tidak semua warga yang mempunyai lahan pertanian bisa menggarap atau mengelola lahan yang mereka miliki. Sebaliknya banyak juga warga yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk mengelola lahan dengan baik tapi tidak memiliki lahan sendiri untuk dikelola. Maka dari itu, timbullah kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap dengan sistem bagi hasil dengan tujuan saling tolong menolong tetapi menguntungkan antara kedua bela pihak. Pada kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tolong menolong merupakan sunnatullah yang tidak dapat dihindari, sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2: ENEUEO EOaEaEEa ECOCEEaCOAC Ca CAEaA A Ca aEACa A EOACaECOea EOAaEasa CeaE aEAeaEAA Ca A ACeaEACANa EaACaEOAEa CeaE aEAeaEa Artinya: AAdan tolong-menolonglah kamu dalam . kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. Tolong menolong dalam bentuk kerjasama pertanian pun merupakan perintah dari Rasullah Saw untuk memanfatkan tanah pertanian yang kosong sehingga tidak termasuk dalam menyia-nyiakan harta. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw: AuBarang siapa yang memiliki tanah, hendaknya ia harus menanaminya atau ia berikan kepada saudaranya. Jika ia enggan, maka ia sendiri harus menggarap tanahnya. Ay (HR. Bukhari dari Ibn Abba. Dalam sistem ekonomi syariah ada beberapa sistem kerjasama pertanian yang dapat dilakukan seperti muzaraAoah, mukhabarah dan musaqah. MuzaraAoah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dan benihnya dari pemilik lahan sedangkan dan mukhabarah benihnya dari penggarap. 7 Adapun musaqah adalah kerjasama dimana pemilik lahan memberikan lahannya untuk dipelihara dan penghasilan dibagi antara keduanya 8. Berdasarkan penjelasan di atas dapat difahami bahwa apabila kerjasama pertanian yang bibit atau benihnya berasal dari pemilik lahan maka disebut dengan akad muzaraAoah. Oleh karena itu, berdasarkan observasi awal peneliti ditemukan bahwa sistem kerjasama pertanian di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Bengkulu ini dilaksanakan Ana Liana Wahyuningrum dan Darwanto. AuPenerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah,Ay TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 3, no. : 45. Rio Makkulau Wahyu. AuSistem Penggarapan Lahan Pertanian Masyarakat: Perspektif Ekonomi IslamAy 1 . : 1Ae15. Arsyali Imram. M Abdurrahman, and Sandy Rizky Febriadi. AuTinjauan Hukum Islam Berkenaan Akad Musaqah Terhadap Praktek Bagi Hasil Pertanian Studi Kasus Desa Karangheleut Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang Review of Islamic Law Relating to Practice Akad Musaqah Case Study for Agricultural Untuk Mengetahui Baga,Ay in Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2017, 258Ae262. dalam bentuk kerjasama akad muzaraAoah karena bibit dan modal diperoleh dari pemilik lahan sedangkan penggarap bertanggung jawab untuk mengelola lahan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Bapak Bukari yang menyatakan bahwa9: AuKerjasama dilakukan antara pemilik lahan dan penggarap berdasarkan perjanjian secara lisan. Pemilik lahan bertanggung jawab untuk menyerahkan lahan yang akan dikelola dan menyediakan bibit sepeti, jangung, benih, kacang dan lain-lain. Sedangkan penggarap bertanggung jawab mengelola lahan dan menyediakan alat. Ay Suhendi dalam Rafly menyatakan bahwa sistem akad muzaraAoah ini bisa lebih menguntungkan dibandingkan akad ijarah . ewa tana. , baik bagi pemilik lahan maupun Sebab pemilik lahan dapat memproleh bagi hasil lebih banyak dibandingkan uang sewa tanah, sedangkan penggarap dapat mengurangi kerugian apabila tanaman mengalami Namun yang terjadi di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Bengkulu, pemilik lahan merasa dirugikan karena pihak penggarap melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah hasil pertanian yang seharusnya menjadi total bagi hasil antara kedua bela pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme bagi hasil pertanian . kad muzaraAoa. yang terjadi di Desa Benua Ratu ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Kerangka Teori Definisi Akad MuzaraAoah Secara bahasa muzaraAoah adalah bentuk kata yang mengikuti wazam mufaoalah dari akar kata Auaz ZarAouAy yang memiliki dua arti yaitu menabur benih di tanah dan Sedangkan secara istilah muzaraAoah adalah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Hanabilah mendefinisikan muzaraAoah adalah pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit. Menurut ulama Hanafiyah, muzaraAoah adalah akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi. Menurut ulama SyafiAiyah, muzarah adalah kerjasama antara pemilik tanah dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya sesuai Bukari. Pemilik Lahan Sawah, (Wawacara Tanggal 11 Desember 2. Muhammad Rafly. Muhammad Natsir, and Siti Sahara. AuMuzaraAoah (Perjanjian Bercocok Tana. Lahan Pertanian Menurut Kajian Islam,Ay Jurnal Hukum Samudra Keadilan II, no. : 220Ae221. NurAoain Harahap. AuMusaqah Dan MuzaraAoah,Ay Studia Economica 1, no. : 79. Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2. kesepakatan bersama, dan benih . tanaman berasal dari pemilik tanah 13. Menurut Malikiyah, muzarah adalah Bersekutu dalam akad14. Akad muzaraAoah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah. Padahal diantara keduanya terdapat sedikit perbedaan yaitu muzaraAoah, benih/bibitnya didapat dari pemilik tanah sedangkan mukhabarah, benih/bibitnya didapat dari petani penggarap15. Sejalan dengan pendapat Hasanudidin dalam Novi,dkk menyatakan bahwa dalam akad muzaraAoah bibit dan modal berasal dari pemilik lahan. Bibit tersebut diserahkan kepada penggarap lahan dengan mempertimbangkan sifat tanah dan tingkat kegempuran tanah, sehingga tanaman dapat disesuaikan dengan kondisi tanah yang akan digarap16. Menurut Zuhdi akad muzaraAoah merupakan gabungan akad sewa . dan akad Jika bibit berasal dari penggarap, maka objek transaksinya merupakan kemanfaatan lahan pertanian. Akan tetapi, jika bibit berasal dari pemilik lahan maka objek kerjasamanya adalah amal/tenaga penggarap. Kemudian, apabila lahan tenah menghasilkan, maka keduanya bersekutu untuk bagi hasil tertentu. 17 Fauzan dalam Harahap juga mendefinisikan muzaraAoah adalah menyerahkan tanah dan bibit kepada orang yang akan menanami dan merawat tanah dengan imbalan sebagian hasil yang diperoleh dan sisanya untuk pemilik tanah 18. Bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap juga dapat dilakukan sesuai kesepakatan bersama seperti 1/3, 2/3 atau berdasarkan kesepakatan lainnya 19. Berdasarkan penjelasakan di atas dapat disimpulkan bahwa akad muzaraAoah adalah akad kerjasama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Modal berasal dari kedua bela pihak, dimana pemilik lahan bermodalkan tanah beserta bibitnya sedangkan pengelola bermodalkan skill atau kemampuan dalam mengelola lahan. Adapun bagi hasil disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Abdul Rahman Ghazaly and et. Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2. Sohari Sahrani and RuAofah Abdullah. Fikih Muamalah (Bogor: Ghalia Indonesia, 2. Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press. Novi Puspitasari and et. AuMuzaraAoah Pada Usaha Pertanian Padi: Analisis Nilai-Nilai Islami Keuangan (Studi Di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jembe. ,Ay Jurnal Bisnis dan Manajemen Volume 6 No. 1 Agustus 14, no. : 76. Masyfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Isla. (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. NurAoain Harahap. AuMusaqah Dan MuzaraAoah. Ay Nini Zulhanif and Afrian Raus. AuPelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil MuzaraAoah Di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Menurut Fikih Muamalah,Ay Jurnal Integrasi Ilmu SyariAoah 2, no. : 26. Dasar Hukum MuzaraAoah . Al-Quran20 . QS. Al-Zukhruf Ayat 32 AAEAAE EAaEuAAEiEEAA aoEEAEAACca A aCUEAecOa EsaCOAAEa CeEaE EAaEuaOACCOEaECAC AaEaoECa aoEAOACAAu EAEai A AAEaCc AAsaOEaCc aEAOEICEAACE EAaEa ENEUEUEO aEEAAOEAACI ACAOEaC ECaECsAA AAEaCc EAsaOEaCca A AACEEUCsECCECo AAneAA AaEuAEyEiEEAA ACUEacANAACUEa AAsCaCcACO AEoEEAA Artinya: AuApakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. QS. Al-WaqiAoah Ayat 63-64 ENEaEsEO aE Escea EAEai Ea ECEaeAE AACcECeAA EAaEAIAeaE ENEaEUEO CoAAEAaECsEaC ACAC AUeCEAAEACsAEAA Artinya: AuMaka Terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkannya atau kamikah yang menumbuhkannyaAy. Hadits Dalam hadits disebutkan: Artinya: Barang siapa yang mempunyai tanah, hendaklah ia menanaminya atau hendaklah ia menyuruh saudaranya untuk menanaminyaAy (HR. Bukhar. Adapun dala hadits lain menyebutkan: Artinya: AuDiriwayatkan oleh Ibnu Umar R. sesungguhnya Rasulullah Saw melakukan bisnis atau berdagang dengan penduduk Khaibar untuk digarap dengan imbalam pembagian hasil berupa buah-buahan atau tanamanAy (HR. Bukhar. Departemen Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahnya (Tanggerang Selatan: Forum Pelayan AlQurAoan (Yayasan Pelayan Al-QurAoan Muli. , 2. Achmad Sunarto and Syamsudin. Himpunan Hadits Shahih Bukhari (Jakarta Timur: Annur Press. Muhammad Fuad Abdul Baqi. AL-LuAoluAo Wal Marjan. Mutiara Hadits Sahih Bukhari Dan Muslim (Malaka Raya. Kelapa Dua Waten Ciracas Timus: Ummul Qura, 2. Rukun dan Syarat MuzaraAoah Menurut Hanafiah, rukun muzaraAoah ada empat yaitu . tanah, . perbuatan pekerja, . modal, dan . alat-alat untuk menanam. Sedangkan menurut Hanabilah, rukun muzaraAoah hanya ada satu yaitu ijab dan qabul yang dapat dilakukan dengan lafaz apasaja yang menunjukkan adanya ijab dan Kabul bahkan muzaraAoah sah apabila dilafazhkan dengan lafazh ijarah23. Adapun syarat-syarat muzaraAoah sebagai berikut: Syarat yang bertalian dengan Aoaqidain yaitu harus berakal. Syarat yang berkaitan dengan tanaman yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam. Hal yang berkaitan dengan prolehan hasil yaitu: Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya . ersentasenya ketika . Hasil adalah milik bersama. Bagian kedua bela pihak berasal dari satu jenis yang sama, misalnya satu pihak dari kapas sedangkan pihak lain dari singkong, maka hal ini tidak sah. Bagian kedua bela pihak diketahui. Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang dimaAolumi. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami yaitu tanah dapat ditanami dan dapat diketahui batas-batasnya. Hal yang berkaitan dengan waktu, yaitu: Waktunya telah ditentukan. Waktunya memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud. Waktu tersebut memungkinkan kedua bela pihak hidup menurut kebiasaan. Hal yang berkaitan dengan alat-alat muzaraAoah. Alat-alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk emmahami fenomena yang terjadi pada subjek penelitian 25. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan Suhendi. Fiqh Muamalah. Ibid. Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. penelitian berupa studi kasus yang dijelaskan dalam bentuk deskriptif kualitatif 26. Informan penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari 3 orang pemilik lahan dan 2 orang Teknik pengumpulan data di peroleh melalui observasi dan wawancara 27 sedangkan teknik analisis data digunakan adalah analisis isi . ontent analysi. Analisis semacam ini merupakan analisis non-statistik karena jenis data dikumpulkan kemudian dianalisis sesuai isinya 28. Hasil dan Pembahasan Mekanisme Bagi Hasil Pertanian (Akad MuzaraAoa. Yang Terjadi Di Desa Benua Ratu Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam Berdasarkan wawancara dengan bapak Bukari diketahui bahwa pada umumnya masyarakat di Desa Benua Ratu melakukan kerjasama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ada yang tidak memiliki lahan sama sekali, ada pula yang memiliki lahan tetapi hasilnya belum mencukupi kebutuhan, sehingga mereka juga bekerja di lahan orang lain untuk mendapatkan bagi hasil. Terdapat juga masyarakat yang memiliki beberapa bidang tanah tetapi tidak dapat menggarap sehingga penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan mendapatkan sebagian hasilnya 29. Perjanjian kerjasama bermula kedua bela pihak mengadakan pertemuan dan saling bertatap muka secara langsung. Pertemuan tersebut diadakan atas inisiatif pemilik lahan ataupun kehendak penggarap lahan baik itu disengaja maupun tidak yang tujuannya untuk melakukan akad baik lisan maupun tulisan. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa kebanyakan akad dilakukan hanya berdasarkan lisan dengan alasan saling percaya antara kedua bela Sebagaimana diutarakan oleh Ibu Sarti30: AuSaya memilih melakukan kerjasama bagi hasil karena tidak memiliki suami lagi . dan tidak sanggup menggarap lahan sendiri, sehingga melakukan kerjasama dengan tetangga untuk mengelola lahan tersebut. Hanya saja perjanjian hanya dilakukan secara lisan karena telah mengenal baik tetangga yang akan menjadi penggarap lahan. Ay Hal ini senada diungkapkan oleh Bapak Kasim 31 bahwa alasan pemilik lahan dan penggarap bersedia melakukan kerjasama pertanian hanya berlandaskan lisan tanpa ada perjanjian di atas materai adalah karena pengenggarap dianggap mampu secara fisik dan Zainal Arifin. Penelitian Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. Burhan Bungin. Metode Penelitian Kuantitatif: Komunikasi. Ekonomi Dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya (Jakarta: Kencana, 2. Sumadi Suryabrata. Metodologi Penelitian (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. Bukari. Pemilik Lahan Sawah, (Wawacara Tanggal 11 Desember 2. Sarti. Pemilik Lahan Sawah, (Wawancara Tanggal 10 Desember 2. Kasim. Pengelola Lahan Kacang, (Wawancara Tanggal 10 Desember 2. Lebih lanjut Bapak Kasim mengungkapkan, setelah kedua bela pihak telah bersepakat untuk melakukan kerjasama, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah mengenai jenis tanaman yang akan dikelola serta tata cara penggarapannya. Pada pelaksanannya, pemilik memberikan kebebasan kepada penggarap untuk menentukan metode mengelola lahan dengan tujuan agar penggarap dapat mengelola sesuai dengan kemampuan dan kondisi tanah yang akan dikelola. AuKami saling percaya satu sama lain karena kenal sudah lama, sealin itu pemilik lahan mengetahui bahwa saya telah berpengalaman dalam mengelola lahan dan fisik masih sehat untuk bekerja. Setelah kami sepakat, musyawarah dilanjutkan dengan pembahasan pengelolaan lahan serta bagi hasilnyaAy. Berdasarkan penjelasan informan tersebut dapat disimpulkan bahwa rukun dalam akad muzaraAoah telah terlaksana dengan adanya lafaz ijab dan kabul di awal akad. Ijab adalah perkanyataan kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan setuatu dari pihak . Sedangkan Kabul adalah pernyataan menerima mujib tersebut dari pihak lainnya . Ijab dan Kabul dalam mekanisme kerja sama pertanian di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ini dilaksanakan hanya dengan lisan oleh kedua bela pihak. Walaupun kerjasam telah terlaksana sesuai dengan rukun, sebaiknya pelaksaan kerjasama ini tetap dicantumkan di dalam perjanjian tertulis sehingga tidak menimbulkan perselisihan dibelakang hari, apalagi apabila lahan yang menjadi objek kerjasama itu sangat luas. Hal ini seperti firman Allah SWT, dalam QS. Al-Baqarah ayat 282: A EOAAECOAEEAA EaA AAEaCA EAaEaoECaCA AEANEaCUEa A EAAEAEAIEAA AE CcAAUACCiAC a ACeAAEaA AAeACOEaA AUEEAoACEAACOAA AACUEaA AAEAEAoAACaE CoeaAuCa aCiCEAACCACE ENEUEcEUEO Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benarA. Dalam kitab tafsir ayat tesebut memerintahkan yang berarti wajib kepada katib menulis kepercayaan itu dengan secara adil dan benar, tidak berat sebelah, tidak juga menambah atau mengurangi kesepatan yang telah disepakati 33. Artinya penjelasan QS. AlBaqarah ayat 282 yang merupakan ayat panjang yang membahas tentang hutang piutang menjelaskan bahwa dalam transaksi secara tidak tunai, hendaklah dilakukan kerjasama secara Darmawati H. AuAkad Dalam Transaksi Ekonomi SyariAoah,Ay Sulesana 12, no. : 147. Shofiyun Nahidloh. AuSistem Kredit Dalam Ekonomi Islam Tinjauan Tafsir Ahkam,Ay Et-Tijarie I, no. : 6. secara tertulis sesuai dengan kesepakatan sehingga tidak merugikan kedua bela pihak, dalam hal ini adalah pemilik lahan dan penggarap yang melaksanakan kerjasama. Berdasarkan penjelasan di informan dapat peneliti simpulkan, ada beberapa syarat akad muzaraAoah yang telah terpenuhi seperti syarat yang bertalian dengan Aoaqidain, syarat yang berkaitan dengan tanaman, syarat yang berkaitan dengan tanah dan syarat yang berkaitan dengan alat-alat muzaraAoah. Selain itu, selama proses penelitian berlangsung peneliti menyimpulkam alasan yang menjadi penyebab pemilik lahan dan penggarap melakukan kerjasama pertanian . kad muzaraAoa. yaitu sebagai berikut: Pemilik . Tidak sanggup mengelola lahan sendiri karena keterbatasan kemampuan. Memiliki pekerjaan lain, sehingga tidak mempunyai banyak waktu untuk mengurus lahan mereka meskipun sebenarnya bisa menggarapnya sendiri. Untuk menolong petani yang tidak mempunyai pekerjaan tetap . Memanfaatkan lahan yang tidak di kelola. Penggarap . Tidak Memiliki Lahan. Penghasilan tambahan. Memiliki waktu lebih. Adapun kerjasama muzaraAoah yang berkaitan dengan perolehan hasil dan waktu dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel Data Kerjasama MuzaraAoah antara Pemilik dan Penggarap Nama Pemilik/Penggarap Sarti Bukari Pemilik Pemilik Jenis Tanaman Sawah Sawah Ratna Pemilik Sawah 1 Tahun Zaini Pengelola Jagung Tidak Ada Kasim Pengelola Kacang Selesai Panen Status Waktu Akad Bagi Hasil Tidak Ada 2 Tahun Berupa Uang. Dibagi 2 Berupa Uang. Dibagi 2 1/3 untuk pemilik lahan dan 2/3 untuk penggarap 9 Karung: 6 Karung untuk pemilik lahan dan 3 karung untuk Hasil panen dibagi 2 Dari lima kerjasama akad muzaraAoah yang terjadi di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu yang diteliti diperoleh bahwasanya bagi hasil dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu pertama bagi hasil diberikan berupa uang, dan kedua bagi hasil berupa tanaman yang diperoleh. Kelompok pertama, melaksanakan bagi hasil berupa uang dilakukan dengan cara menjual semua hasil hasil panen terlebih dahulu kemudian membagi uang yang diperoleh menjadi dua yaitu 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap. Uang yang dihasilkan tersebut merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya perawatan selama melakukan kerjasama. Seperti dikatakan oleh Sarti bahwa34: AuSemua hasil panen disepakati untuk dijual terlebih dahulu, sehingga diketahui jumlah uang yang diperoleh secara bersih. Setelah hasil panen dijual uang tersebut dikurangi dahulu untuk biaya perawatan seperti pembelian racun hama, setelahnya dilakukan bagi hasil menjadi duaAy. Namun, berdasarkan hasil wawancara diperoleh ketidak puasan dari pemilik lahan atas kerjasama dengan sistem bagi hasil berupa uang tersebut dengan alasan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola terhadap pelaporan jumlah hasil panen yang Misal, hasil panen sejumlah sepuluh karung beras, dilaporkan hanya delapan karung beras. Informasi ini diperoleh oleh pemilik lahan dari pembeli hasil panen tersebut. Hal ini berbanding terbalik dengan bagi hasil yang dilakukan oleh kelompok kedua yaitu adanya kepuasan antara kedua bela pihak dikarenakan hasil panen dapat dipantau secara langsung dilokasi pengumpulan hasil, baik itu di rumah penggarap atau di lahan pertanian yang disepakati. Sebagaimana Ibu Ratna mengungkapkan:35 AuSelama melakukan kerjasama pertanian dengan sistem dilakukan dalam bentuk bagi jumlah hasil panen dan saya tidak pernah merasa dicurangi karena saya dapat melihat hasil secara langsungAy. Selanjutnya Bapak Zaini juga menambahkan:36 AuBagi hasil melalului jumlah panen lebih menguntungkan karena hasil panen tidak semua harus dijual terlebih dahulu. Hasil panen bisa disisihkan untuk kebutuhan terlebih dahulu dan penjualannya bisa diatur sesuai dengan keinginan masingmasingAy. Dengan demikian, jika mencermati beberapa penjelasan singkat yang dikemukakan ileh pemilik lahan dan penggarap, maka dapat disimpulkan bahwa bagi hasil yang dilakukan di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu masih terjadi dua jenis. Mekanisme pertama sesuai dengan syariat karena adanya kesadaran antara kedua bela pihak akan terciptanya sikap jujur, rasa saling percaya, terciptanya suasana aman, sejahtera dan bahagia sehingga prinsip hidup mereka senantiasa berlandaskan dengan nilai-nilai keislaman. Sedangkan mekanisme kedua mengandung kecurangan dan ketidakadilan. Adapun syarat yang berkaitan dengan waktu dalam akad muzaraAoah yaitu pertama waktunya telah ditentukan, kedua waktunya memungkinkan untuk menanam tanaman yang Sarti. Pemilik Lahan Sawah (Wawancara Tanggal 12 Desember 2. Ratna. Pemilik Lahan Sawah (Wawancara Tanggal 10 Desember 2. Zaini. Penggarap Lahan Jagung (Wawancara Tanggal 12 Desember 2. dimaksud, ketiga waktu tersebut memungkinkan kedua bela pihak hidup menurut kebiasaan. Maka dari lima kerjasama di atas, dapat dikategorikan menjadi dua kelompok yaitu kesepakatan dengan jangka waktu tertentu dan kelompok kedua tanpa jangka waktu tertentu. Pada kelompok pertama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa di awal akad dilakukan musyawarah atas waktu dan bagi hasil yang diperoleh antara pemilik lahan dan penggarap. Jangka waktu disesuaikan berdasarkan keinginan kedua bela pihak seperti, satu tahun atau setelah panen dan akad akan berakhir secara otomatis setelah waktu yang telah disepakati. Apabila anatara pemilik lahan dan penggarap ingin melanjutkan kerjasama, maka akan dilakukan musyawarah kembali37. Adapun waktu kerjasama dalam akad muzaraAoah kelompok kedua ditentukan hanya berdasarkan kesepakan secara langsung. Apabila penggarap masih dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka kerjasama dapat dilanjutkan secara terus menerus, namun apabila tidak memungkinkan lagi melanjutkan akad makada dilakukan musyawarah bersama atas berakhirnya akad muzaraAoah38. Penutup Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme kerja sama pertanian . kad muzaraAoa. di Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu telah memenuhi rukun akad muzaraAoah yaitu adanya kejelasan mengenai tanah, perbuatan pekerja, modal, dan alat-alat untuk menanam. Selain itu adanya ijab dan kabul yang dilakukan secara lisan antara pemilik lahan dan penggarap. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan syarat pelaksanaanakan akad muzaraAoah diperoleh bahwa syarat yang berkaitan dengan tanaman, syarat yang berkaitan dengan tanah dan syarat yang berkaitan dengan alat-alat muzaraAoah telah sesuai dengan mekanisme kerjasama pertanian dalam perspektif ekonomi syariah. Namun syarat yang berkaitan dengan bagi hasil dan waktu, masih ditemukan beberapa mekanisme kerjasama yang bertentangan dengan konsep akad muzaraAoah yaitu adanya tindak kecurangan dalam bagi hasil dan kurangnya kepastian yang berkaitan dengan waktu berakhirnya akad. Daftar Rujukan Rio Makkulau Wahyu. AuSistem Penggarapan Lahan Pertanian Masyarakat: Perspektif Ekonomi IslamAy 1 . : 1Ae15. Ana Liana Wahyuningrum dan Darwanto. AuPenerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad Mukhabarah. Ay TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 3, no. : 45. Bukari. Pemilik Lahan Sawah, (Wawacara Tanggal 11 Desember 2. Sarti. Pemilik Lahan Sawah (Wawancara Tanggal 12 Desember 2. Arifin. Bustanul. Pembangunan Pertanian: Paradigma Kebijakan Dan Strategi Revitalisasi. Jakarta: PT Grasindo, 2005. Arifin. Zainal. Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kaur. AuKecamatan Luas Dalam Angka 2022. Ay BPS Kabupaten Kaus. Last modified 2022. https://kaurkab. id/publikasi. Darmawati H. AuAkad Dalam Transaksi Ekonomi SyariAoah. Ay Sulesana 12, no. : 147. Departemen Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahnya. Tanggerang Selatan: Forum Pelayan AlQurAoan (Yayasan Pelayan Al-QurAoan Muli. , 2015. Ghazaly. Abdul Rahman, and et. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2010. Hery Suseno. AuEkonomi Indonesia Tumbuh 5,44 Persen. Sektor Pertanian Jadi Andalan. Ay BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SURABAYA. Last modified 2022. https://karantinasby. id/2022/08/07/ekonomi-indonesia-tumbuh-544persen-sektor-pertanian-jadi-andalan/. Imram. Arsyali. M Abdurrahman, and Sandy Rizky Febriadi. AuTinjauan Hukum Islam Berkenaan Akad Musaqah Terhadap Praktek Bagi Hasil Pertanian Studi Kasus Desa Karangheleut Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang Review of Islamic Law Relating to Practice Akad Musaqah Case Study for Agricultural Untuk Mengetahui Baga. Ay In Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah, 258Ae262, 2017. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. AuLAPORAN PEREKONOMIAN PROVINSI BENGKULU AGUSTUS 2022. Ay Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu. Last https://w. id/id/publikasi/laporan/lpp/Pages/Laporan-Perekonomian-ProvinsiBengkulu-Agustus-2022. Burhan Bungin. Metode Penelitian Kuantitatif: Komunikasi. Ekonomi Dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2009. Masyfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Isla. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997. Moleong. Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014. Muhammad Fuad Abdul Baqi. AL-LuAoluAo Wal Marjan. Mutiara Hadits Sahih Bukhari Dan Muslim. Malaka Raya. Kelapa Dua Waten Ciracas Timus: Ummul Qura, 2013. Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001. NurAoain Harahap. AuMusaqah Dan MuzaraAoah. Ay Studia Economica 1, no. : 79. Puspitasari. Novi, and et. AuMuzaraAoah Pada Usaha Pertanian Padi: Analisis Nilai-Nilai Islami Keuangan (Studi Di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jembe. Ay Jurnal Bisnis dan Manajemen Volume 6 No. 1 Agustus 14, no. : 76. Rafly. Muhammad. Muhammad Natsir, and Siti Sahara. AuMuzaraAoah (Perjanjian Bercocok Tana. Lahan Pertanian Menurut Kajian Islam. Ay Jurnal Hukum Samudra Keadilan II, 1 . : 220Ae221. Sahrani. Sohari, and RuAofah Abdullah. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011. Shofiyun Nahidloh. AuSistem Kredit Dalam Ekonomi Islam Tinjauan Tafsir Ahkam. Ay EtTijarie I, no. : 6. Suhendi. Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017. Sumadi Suryabrata. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997. Sunarto. Achmad, and Syamsudin. Himpunan Hadits Shahih Bukhari. Jakarta Timur: Annur Press, 2008. Wahyuni. AuImplementasi Akad MuzaraAoah Dan Mukhabarah Dalam Praktek Tesang Galung Di Desa Massawae Kecamatan Duampanua Pinrang. Ay Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, no. : 6. Zulhanif. Nini, and Afrian Raus. AuPelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil MuzaraAoah Di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Menurut Fikih Muamalah. Ay Jurnal Integrasi Ilmu SyariAoah 2, no. : 26.