Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 KONSEP ITIKAD BAIK DALAM PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE BERDASARKAN SISTEM HUKUM PERSEROAN INDONESIA DAN MALAYSIA Bewani Octavianisa Masrurah Universitas Indonesia octa@gmail. Abstrak. Doktrin Business Judgment Rule dapat melindungi direksi dari tanggung jawabnya dalam mengambil suatu keputusan untuk perusahaan. Selanjutnya meninmbulkan pertanyaan, bagaimanakah konsep iktikad baik berdasarkan doktrin Business Judgment Rule di Indonesia, dan untuk itu juga dibandingkan dengan penerapannya di Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep itikad baik yang selalu disertakan dalam penerapan Business Judgment Rules dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana penerapannya Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual baik yang berlaku di Indonesia dan Malaysia. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan dalam penerapan konsep itikad baik dalam Business Judgment Rule di Indonesia dan Malaysia, salah satunya adalah Companies Act of Malaysia disebutkan secara jelas dan lengkap mengenai iktikad baik bagi direksi, sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak dijelaskan secara jelas dan terperinci. Kata Kunci : Business Judgment Rule. Itikad Baik. Direksi. Perseroan Terbatas Abstract. The Business Judgment Rule doctrine can protect directors from their responsibilities in making decisions for the company. Furthermore, it raises the question, how is the concept of good faith based on the Business Judgment Rule doctrine in Indonesia, and for that it is also compared to its application in Malaysia. This study aims to understand the concept of good faith that is always included in the application of Business Judgment Rules in the Indonesian legal system and how it is applied in Malaysia. This research is a normative research with a legislative approach and a conceptual approach both applicable in Indonesia and Malaysia. From the results of this study indicate that there are differences in the application of the concept of good faith in the Business Judgment Rule in Indonesia and Malaysia, one of which is the Companies Act of Malaysia clearly and completely stated about good faith for directors, while in Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas is not explained clearly and in detail. Keywords : Business Judgment Rule. Good Faith. Director. Limited Liability Company PENDAHULUAN Suatu Perseroan Terbatas (Perseroa. ialah merupakan badan . dimana kedudukannya sama dengan manusia yang memiliki haknya dan kewajibannya sendiri. Perseroan mampu melaksanakan suatu perbuatan hukum bersama subyek hukum lainnya walaupun hanya terbatas dalam kegiatan sewa menyewa kegiatan perjual-belian serta piutan dan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 2 . , organ Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi dan Dewan Komisaris. Organ perseroan PT yang melaksanakan segala urusan Perseroan baik di dalam atau luar pengadilan dipegang oleh Direksi. Direksi pada Perseroan berdasarkan pada posisinya sebagai organ perseroan, yaitu peralatan kelengkapan perseroan. Pada kedudukannya tersebut direksi melaksanakan tindakannya dalam lingkup kewenangan yang diberi padanya sebagai pihak yang mewakili Doktrin Bussiness judgment rule Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 adalah satu doktrin yang dikenal dalam hukum perusahaan sebagai doktrin yang dijadikan imunitas bagi para Direksi dalam pengambilan keputusan bagi perseroan, tujuan dari doktrin ini menurut pendapat penulis ialah sebagai pencapaian keadilan bagi Direksi dalam melaksanakan tugasnya. Apabila Direksi selalu berada dalam keadaan menyebabkan rasa takut akan bertanggungjawab secara pribadi yang menyebabkan keraguan dalam pegambilan keputusan oleh Direksi sehingga bisa berdampak pada merosotnya keuntungan yang diperoleh investor, bahkan sampai menurunnya kualitas orang-orang yang memiliki potensi yang hendak menjadi Direksi itu sendiri. Hal inilah yang ingin diatasi oleh Business Judgment Rule. Dimana doktrin ini ialah satu-satunya solusi yang bisa digunakan untuk dijadikan perlindungan Direksi menghindarkan diri atas gugatan korporasi para pemegang saham maupun kreditur sehubungan mengenai keadaan rugi yang muncul diakibatkan oleh keputusan yang diambil Direksi. Kedudukan Business Judgment Rule dan direksi dapat diketahui dalam pengertian berikut bahwa : Business Judgment Rule is basically the most important legal assessment standard in corporate law, to protect the Board of Direction from lawsuits, unless it can be proven sufficiently that the Board has violated the tasks mandated to him or if the decision makingthe process of those taken has violated the principle of independence and the principleof avoiding personal interests. Bahwa konsep yang diterapkan business judgment rule yaitu , untuk melindungi direksi dari tuntutan hukum, kecuali jika itu dapat dibuktikan secara memadai bahwa yang bersangkutan telah kepadanya atau jika pengambilan keputusan proses yang diambil telah melanggar prinsip independensi dan prinsip menghindari kepentingan pribadi. Pasal 97 ayat . UUPT 2007 menjelaskan jika kedudukan Direksi kepengurusannya atas kepentingan perseroan yang sesuai dalam tujuan perseroan tersebut, kepengurusan Direksi harus berlandaskan atas asas itikad baik tanpa penyalahgunaan posisi dan pengetahuan yang ada padanya dalam kedudukannya menjadi Direksi. Dalam hal putusan bisnis, direksilah yang berwenang dan jika direksi sudah melakukan tugasnya dengan layak, yang sesuai keyakinannya bahwa secara bisnis itulah yang benarm direksi tidak dapat dipersalahkan. Pelaksanaan urusan perseroan atas itikad baik dan disertai tanggungjawab wajib berjalan seimbang dengan kewajiban Direksi. Untuk pengelolaan perseroan. Direksi diharuskan supaya bisa memilih keputusan bisnis yang benar dan cepat, hal tersebut disebabkan oleh keadaan bisnis yang sangat mudah mengalami perubahan yang sangat cepat disertai ketatnya persaingan dengan perseroan lainnya. Namun tuntutan itu tidak mengurangi terlaksananya kewajiban itikad baik Direksi, sehingga semua keputusan yang diambil Direksi dalam pengurusan perseroan harus selalu dilandasi dengan itikad baik, walaupun keputusan tersebut nantinya bisa menjadikan perseroan mengalami kerugian. Tanggungjawab pribadi Direksi dapat timbul jika keputusan yang diambil Direksi tidak disertai pertimbangan yang matang dan tanpa memperhatikan itikad yang baik yang menyebabkan perseroan merugi. Sementara apabila satu putusan yang diambil oleh Direksi merupakan putusan yang diambil dengan berlandaskan prinsip itikad yang baik namun tetap mengakibatkan perseroan merugi, maka Direksi tetap tidak dapat dituntut atau diminta pertanggungjawabannya perlindungan berdasarkan doktrin Business Judgement Rule. Perseroan dan pengurus bergantungan, ini yang menyebabkan pengurus menjadi pihak yang mendapatkan kepercayaan dalam bekerja dan bertindak dalam kewenangannya untuk kepentingan perseroan diatas kepentingannya pribadi. Telah banyak kajian yang membahas mengenai Bussiness Judgment Rule. Namun Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index tidak membahas secara mendalam bagaimana konsep atau batasan itikad baik ini diterapkan pada sistem hukum Indonesia sebagai kriteria Bussiness Judgment Rule diperlukan satu pengetahuan bagi masyarakat agar lebih mengetahui bagaimana konsep itikad baik yang sesuai dalam penerapan Business Judgment Rules. Pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Sartika Nanda Lestari . yang berjudul Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia Penelitian ini membatasi pembahasan hanya mengenai kedudukan business judgment rule yang ada pada UUPT dan bagaimana penerapannya pada BUMN. Penelitian terdahulu lainnya dilakukan oleh Gideon Paskha Wardhana . Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Atas Pertanggungjawaban Pribadi Direksi Perseroan. Penelitian mengenai diterapkannya doktrin business judgement rule (AuBJRA. dalam hukum perseroan di Australia. Belanda serta UUPT, di Indonesia. Pembaruan penelitian yang akan dilakukan dalam kajian ini adalah membahas konsep itikad baik yang selalu disertakan dalam penerapan Business Judgment Rules dalam sistem hukum Indonesia dan pengaturan itikad baik serta Business Judgment Rules pada beberapa negara lainnya sebagai tambahan pengetahuan, dipilihnya negara Malaysia adalah dikarenakan sebagai satu variasi perbedaan sistem hukum yang digunakan, dimana Malaysia menggunakan sistem Anglo Saxon (Common La. Berdasarkan latar belakang diatas maka dengan ini penulis merumuskan masalah yaitu: Bagaimanalah konsep itikad baik sebagai syarat penerapan Business Judgment Rule dalam sistem hukum Indonesia? Bagaimanakah konsep itikad baik dalam penerapan Business Judgment Rule dalam hukum Perseroan di Malaysia dan konsepnya dengan Indonesia? METODE PENELITIAN Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni penelitian atas inventarisasi hukum positif, asas hukum, penelitian yang ingin mengkaji sinkronisasi peraturan perundang-undangan, penelitian hukum kepustakaan. Dengan kata lain penelitian ini didasarkan pada hukum itu sendiri yakni, berupa peraturan perundangundangan. Dengan menggunakan metode perundang-undangan pendekatan konseptual, menggunakan sumber data sekunder, tekhnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (Library Researc. atau studi kepustakaan. Adapun penelitian mengumpulkan data-data yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnaljurnal hukum, surat kabar, dan bahan hukum lain yang memiliki hubungan terhadap masalah yang bisa dikaji dalam penulisan data yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan melalui cara analisis deskriptif kualitatif. Metode menggambarkan secara mnyeluruh apa yang Sementra kualitatif ialah metode analalisis melalui penyeleksian data yang didapatkan sesuai dengan kualitas serta kebenaran lalu dikaitkan dengan teori yang didapatkan melalui penelitian kepustakaan sampai diperoleh pembahasan yang akan menjawab permasalahan-permasalahan yang HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Konsep Itikad Baik Dalam Penerapan Business Judgment Rules dalam sistem hukum Indonesia Business Judgement Rule dapat tanggungjawab direksi karena kesalahannya yang mengakibatkan kerugian dengan satu catatan selama pelaksanaan kewenangannya telah menerapkan satu bentuk itikad yang baik dan mengedepankan prinsip kehatihatian. Adapun mengedepankan itikad baik harus memenuhi aspek sebagai berikut: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index . Adanya kepercayaan . iduciary dut. dan keharusan untuk selalu jujur bagi direksi . Pelaksanaan pengurusan yang layak . Tidak diperkenankan melanggar peraturan perundang-undangan . Diharuskan loyal kepada perseroan . oyalty salah satunya dengan tidak memakai uang serta kekayaan perseroan yang digunakan untuk keperluan pribadi serta harus menjaga rahasia perseroan . Mencegah adanya benturan kepentingan pribadi dan perseroan, dengan tidak menggunakan kewenangan dan informasi perseroan untuk kepentingan pribadi dalam pengambilan atau menahan separuh keuntungan perseroan . Dengan hati-hati dan seksama dalam pengurusannya berlandaskan pertimbangan . Harus mengupayakan urusan dengan perhatian kepada perseroan . Adanya rasa ketekunan dan ulet dimana ada kewajiban dan kecakapan sera keahlian sesuai dengan ilmu pengetahuan. Singkatnya, dalam hal pengambilan memenuhi kriteria due of care, good faith, dan for the best interest of the company. Penjelasan penggambaran ruang lingkup serta aspek itikad baik serta tanggungjawab penuh yang harus dilaksanakan anggota direksi perseroan dimana apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya dan mengakibatkan kerygian bertanggungjawab pribadi terhadap perseroan yang mengalami kerugian tersebut namun lain hal nya apabila itikad baik diatas telah diterapkan maka prinsip doktrin Business Judgment Rule bisa saja diterapkan. Pada awalnya doktrin Business Judgment Rule bermula dari Putusan Mahkamah Agung Delaware di Amerika Serikat dalam putusan pengadilan pada kasus Solomon vs. Salomon & Co. Ltd . yang kemudian dikenal dengan Teori Salomon. Konsepnya berupaya untuk melindungi kepentingan anggota direksi dengan itikad baiknya atas pengambilan keputusannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Doktrin ini muncul untuk menjawab kekhawatiran atas dianutnya prinsip wajib dipercaya dalam teori fiduciary duty terhadap direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Pembelaan direksi melalui kemunculan doktrin BJR sebagai suatu instrumen hukum bagi direksi untuk berlindung dari segala tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya atas kerugian perseroan sebagai akibat Doktrin BJR pengecualian bagi direksi yang berada pada posisi yang tidak terlindungi . xposed Doktrin Business Judgment Rule diadopsi dalam hukum perseroan terbatas di Indonesia tersirat dalam Pasal 97 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 104 ayat . UUPT dalam hal untuk melindungi direksi yang beritikad baik, dan termasuk di Pasal 114 ayat . UUPT untuk melindungi dewan komisaris yang beritikad Bila direksi dapat membuktikan ketentuan di dalam Pasal 97 ayat . UUPT, dipertanggungjawabkan untuk mengganti kerugian perseroan yang timbul dari Munculnya ketentuan prinsip BJR di dalam Pasal 97 ayat . UUPT untuk menjawab kekhawatiran terhadap Pasal 97 ayat . dan ayat . UUPT. 2 Penerapan Konsep Itikad Baik Dalam Penerapan Business Judgment Rules dalam sistem hukum Malaysia Malaysia is often regarded as a common law country, it has been at the forefront of Islamic capital market regulatory development, creating a hybrid framework comprising corporate law drawn from its common law heritage and shariah principles. The distinguishing feature of Islamic capital markets is the compliance with Islamic law with its distinctly different jurisprudence and regulatory style from the common law system. Berdasarkan kutipan diatas diketahui bahwa Malaysia sering dianggap sebagai pengembangan regulasi pasar modal syariah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Namun walaupun sistem syariah memiliki pengaruh yang besat terhadap sistem hukum di Malaysia tetapi megenai hukum perseroan. Malaysia tetap menganut pada sistem Inggris dan Australia. AuAlthough shariah has had an increasing influence on various aspects of the Malaysian legal system since independence, companies regulation in Malaysia has been modelled largely on UK and Australian law, and continues to draw from developments in the common law world. Ay Malaysia menerapkan sistem hukum common law sama halnya dengan Inggris menggunakan hukum perseroan yang sama. Hukum Perseroan Malaysia diatur dalam Companies Act 1965 yang saat ini sudah berubah menjadi Companies Act 2016. Berdasarkan Companies act 2016 of Malaysia ada beberapa jenis badan usaha yaitu : A company limited by shares yaitu perusahaan yang dibatasi oleh saham dan kewajiban anggotanya terbatas pada jumlah saham. A company limited by guarantee yaitu perusahaan yang dibatasi oleh jaminan jika tanggung jawab anggotanya terbatas pada jumlah yang diberikan oleh anggotanya untuk memberikan kontribusi apabila perusahaan tersebut ditutup. Unlimited company yaitu perusahaan yang tidak terbatas artinya tidak ada batasan pada kewajiban anggotanya. A limited liability partnership diatur di Limited Liability Partnership Act 2012. Kemitraan dengan tanggung jawab terbatas adalah badan hukum memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari mitra-mitranya. Private Limited Company (Sdn Bh. Public Limited Company (Berha. Partnership diatur dalam Malaysian Partership Act 1961, yaitu dua orang atau lebih menjalankan bisnis yang sama dengan maksud untuk menghasilkan Setiap mitra adalah agen perusahaan dan mitra lainnya untuk tujuan bisnis kemitraan. dan tindakan dari setiap mitra untuk menjalankan bisnis dilakukan oleh kemitraan yang menjadi Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 anggotanya mengikat kemitraan dan mitranya, kecuali jika mitra yang bertindak demikian sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk bertindak untuk perusahaan dalam masalah tertentu, dan orang tersebu tahu bahwa dia tidak memiliki wewenang atau tidak tahu atau percaya dia menjadi mitra. Foreign company \ Berdasarkan Companies Act 2016 of Malaysia, diwajibkan penggunaan kata Berhard atau dengan singkatannya Bhd. Dijadikan kesatuan dengan nama perseroan kemudian untuk perseroan AASdnayang AAsendirianAA AABhdAA. Apabila digunakan untuk perseroan tanpa batas maka diletakkan sesudah nama Mengenai doktrin Business Judgement Rules. Malaysia menerapkan doktrin ini dalam Companies Act of Malaysia 1965 dan 2016, secara yuridis syarat tersebut sama hal nya dengan apa yang diatur dalam hukum negara dengan sistem common law Itikad baik diimplementasikan oleh Malaysia dengan uraian sebagai berikut: AuA director of a company has the duty under the law to act with reasonable care, skill and diligence. The Business Judgment Rule provides for the requirements a director will be deemed to have fulfilled this dutyAy Dalam hal ini direktur perseroan memiliki kewajiban untuk bertindak dengan hati-hati, sesuai dengan keterampilan dan Business Judgment Rules menetapkan persyaratan yang diangap akan memenuhi tugas seorang direktur. Tindakan tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi perseroan, dalam Section 132 Companies Act 1965 (Reivised 1. of Malaysia disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan kewenangan dan tugas direksi wajib memenuhiu duty of good faith atau itikad baik, sebagaimana disebutkan pula dalam Section 132 . Companies Act 1965 of Malaysia yaitu : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Aua director of a company shall at all times exercise his powers for a propoer purpose and in good faith in the best interest of the companyAy Berdasarkan Section 132 . tersebut diketahui jika adanya keharusan direksi dalam pelaksanaan tugas serta wewenangnya berlandaskan asas itikad baik. Suatu itikad baik ialah perbuatan pengambilan putusan yang mana direktur wajib bersikap jujur dan memutuskan putusan penuh pertimbangan atas keadaan perseroan. Tidak ada konflik kepentingan, sehingga bisa dikatakan direksi dapat bertindak dengan profesional untuk kepentingan terbaik bagi perseroan. Section 132 . menjelaskan bahwa direksi wajib memberikan perhatian mengenai keadaan perseroan dimana seorang direksi wajib memposisikan diri untuk melapas keinginan pribadi diatas keinginan perseroan. Penetapan Business Judgement Rule di Malaysia diperbarui dalam Companies Act 2016 of Malaysia, dalam Section 213 disebutkan hal yang sama dengan Section 132 Companies Act 1965 (Reivised 1. of Malaysa, kemudian dalam hal direksi yang memutuskan Business Judgment Rule wajib memenuhi ketentuan dalam Section 214 . Membuat penilaian bisnis untuk tujuan yang tepat dan dengan itikad baik. Tidak memiliki kepentingan material pribadi dalam masalah penilaian bisnis. Diberi tahu tentang pokok permasalahan dari penilaian bisnis sejauh yang dirasa cukup pantas oleh direktur dalam situasi Dapat dipercaya bahwa keputusan bisnis adalah demi Dapat dilihat bahwa section 214 memberikan perlindungan yang luas dari tanggung jawab atas kelalaian jika keempat persyaratan sebagaimana diatur dalam bagian tersebut dipenuhi. Secara signifikan, seorang direktur yang memenuhi persyaratan keempat hal ini juga dianggap memenuhi persyaratan standar obyektif / subyektif baru sehubungan dengan tugas perawatan, keterampilan, dan Dalam tujuannya Business Judgmenr Rule diterapkan pada keputusan atau tindakan yang masih permasalahan relevan pada bisnis perusahaan. Dalam hukum Malaysia. Seorang Direktur Perusahaan keterampilan dan ketekunan dengan sebuah Apabila diperhatikan. Companies Act 2016 of Malaysia ini memiliki kesmaan substansual dengan pengaturan Australian Corporation Act 2001 Section 180 . yang menentukan bahwa Business Judgmenr Rule dapat diterapkan pada direksi apabila: Memenuhi penilaian dengan itikad baik untuk tujuan yang tepat. Tidak memiliki kepentingan pribadi yang material dalam masalah penghakiman. Mengetahui dengan keyakinan sendiri tentang pokok masalah penilaian sejauh yang diyakini . Percaya bahwa keputusan bisnis adalah untuk kepentingan terbaik bagi korporasi. Artinya dalam hukum perseroan di malaysia, baik dalam Companies Act of Malaysia 1965 atau 2016 direksi dikatakan Ayberiktikad baikAy keputusan bisnis bagi perseroan jika memenuhi kriteria mutlak due of care, due of skill, good faith, dan for the best interest of the company. 3 Perbedaan Penerapan konsep itikad baik Business Judgmenet Rule dalam Hukum Perseroan Indonesia dan Malaysia Doktrin Business Judgment Rule dalam UUPT di Indonesia, menurut pendapat ahli hukum bahwa pasal dalam UUPT hanyalah sebatas manifestasi atas makna Pelaksanaan pemahaman Business judgement rule tidak terlepas dari prinsip itikad baik serta rasa tanggungjawab atas direksi seperti dalam ketentuan Pasal 97 dan 99 UUPT . Dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 dan 5 memberi penekanan bahwa konsep itikad baik dari direksi namun berdasarkan pasal tersebut juga pemberlakuan doktrin business judgment rule. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 3 November 2019 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Ketentuan Pasal 97 ayat 1 dan 2 bahwa UUPT memberlakukan business judgement rule dengan didasari atas Pasal 97 ayat 1 dapat disimpulkan bahwa tindakan direksi terhadap perseroan didasarkan pada prinsip itikad baik yang bertanggungjawab dalam kepentingan perseroan tanpa ada aspek due skill atau profesionalisme yang menyertainya. Sementara pengimplementasian itikad baik dalam pengaturan hukum Malaysia berdasarkan Section 132 . Companies Act 1965 of Malaysia dan Section 213 Companies Act 2016 of Malaysia didapatkan konsep Itikad baik ialah suatu tindakan direktur yang disertai kejujuran dalam pengambilan keputusan dengan menyertai pertimbangan atas situasi di dalam perseroan dan kepentingan yang ada antar pihak di Merupakan satu perbuatan dimana direktur wajib bersikap penuh kejujuran serta melakukan pengambilan keputusan melalui pertimbangan situasi perseroan, tanpa disertai konflik kepentingan jadi bisa dikatakan bahwa Direksi memiliki kemampuan dalaam kepentingan perseroan yang terbaik. Direksi bertindak berlandaskan kepetingan perseroan. Dalam ketentuan Pasal tersebut Direksi wajib memikirkan keberadaan situasi perseroan dimana seorang Direksi wajib untuk dapat memposisikan diri supaya bisa lepas dari kehendak pribadinya agar terhindar dari Berdasarkan penjelasan diatas diketahui jika Direksi bisa memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan apa saja yanga da dalam aturan Anggaran Dasar atau menyetujui bahkan tidak Perbedaannya yaitu pada sistem hukum perseroan Malaysia penerapan konsep itikad baik dalam business judgment rule direksi harus memenuhi unsur-unsur yang lengkap yaitu due of care, due of skill, good faith, dan for the best interest of the company. Sementara dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas unsur due of skill atau profesionalisme direksi tidak dipertimbangka, dalam Pasal 97 ayat . UUPT tidak menyebutkan asas profesionalisme/ due of skill secara nyata, berbeda dengan ketentuan Section 132 . Companies Act 2016 of Malaysia melalui penelusuran penulis bahwa dalam ketentuan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebenarnya tidak terdapat penggunaan istilah Business Judgement rule, ada 4 aspek dalam menerapkan menghasilkan business judgment rule yang akan melindungi direksi yaiti due of care, due of skill, good faith, dan for the best interest of the company. Perbedaan berikutnya terletak pada penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam UUPT tentang Perseroan Terbatas juga berlaku untuk Dewan Komisaris Perseroan sepeti yang ada pada ketentuan Pasal 114 dan Pasal 115 UUPT. Sementara dalam sistem hukum common law seperti Malaysia tidak mengenal Business Judgment Rule bagi Dewan Komisaris dikarenakan system common law ini tidak berdasarkan aturan tertulis, dan menganut single board officer bahwa artinya kepengurusan dan pengawasan dilaksanakan oleh chief officer of the company, kemudian perbedaan lainnya yaitu Indonesia sebagai negara yang menganut sistem eropa kontinental atau sistem civil law yang sumber hukumnya terletak pada peraturan perundangundangan, maka hakim di pengadilan harus melakukan interpretasi terhadap doktrin karena disebabkan oleh belum adanya pengaturan yang secara komprehensif, jelas dan spesifik mengenai business judgment rule dalam UndangUndang Perseroan Terbatas. KESIMPULAN Business Judgment Rule dalam sistem hukum perseroan Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat . UUPT dan Pasal 104 ayat . UUPT untuk melindungi direksi yang beritikad baik, dan termasuk di Pasal 114 ayat . UUPT untuk melindungi dewan komisaris yang beritikad baik. Bila direksi dapat membuktikan hal-hal yang disebutkan di dalam Pasal 97 ayat . UUPT, maka dipertanggungjawabkan untuk mengganti kerugian perseroan yang timbul dari Munculnya ketentuan prinsip BJR di dalam Pasal 97 ayat . UUPT untuk Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index menjawab kekhawatiran terhadap Pasal 97 ayat . dan ayat . UUPT. Sementara dalam hukum perseroan Malaysia diatur dalam Companies Act 1965 of Malaysia Section 132 dan Companies Act 2016 of Malaysia Section 213 dan 214. Kemudian perbedaannya terletak pada pada sistem hukum perseroan Malaysia bahwa penerapan konsep itikad baik dalam business judgment rule telah harus memenuhi unsur-unsur yaitu due of care, due of skill, good faith, dan for the best interest of the company. Sementara dalam UndangUndang Perseroan Terbatas Indonesia bukanlah business judgment rule tidak disebutkan secara lengkap. Komisaris Perseroan dalam sistem hukum Indonesia juga dapat dilindungi oleh business judgment rule sementara sistem common law seperti Malaysia tidak mengatur penerapan business judgment rule pada Komisaris Perseroan. DAFTAR PUSTAKA