TEMATIK Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Januari 2026, pp. 39 Ae 47 e-ISSN: 2775-3360 https://journals. id/index. php/tematik npage 39 Edukasi Hukum Pelaku Usaha Air Minum Tentang Masa Penggunaan Galon Guna Ulang Aktris Nuryanti1. Sri Widiyastuti2. Auliya Rochman*3 Universitas Tanjungpura nuryanti@hukum. id1, sri. widiyastuti@hukum. id2, auliyarochman@hukum. Informasi Artikel Abstrak Diterima : 24-10-2025 Direview : 20-11-2025 Disetujui : 30-01-2026 Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Pontianak terhadap pentingnya standar kesehatan dan kelayakan galon guna ulang. Program dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif melalui survei lapangan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan administrasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum dan teknis terkait kebersihan galon sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010 dan Permenkes No. 43 Tahun 2014. Melalui kegiatan edukatif ini diharapkan dapat meningkatan signifikan terhadap kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku usaha dalam melindungi konsumen. Program ini berkontribusi nyata dalam membangun praktik usaha air minum yang lebih higienis, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Kata Kunci Edukasi Hukum. Perlindungan Konsumen. Air Minum Isi Ulang. Kelayakan Galon. PENDAHULUAN Perlindungan konsumen merupakan elemen fundamental dalam sistem hukum modern, khususnya dalam upaya menyeimbangkan kedudukan antara pelaku usaha dan Dalam kehidupan sehari-hari, konsumen sering kali berada pada posisi yang lebih lemah, baik dari segi informasi, daya tawar, maupun pemahaman terhadap produk dan jasa yang mereka gunakan. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui regulasi dan pengawasan menjadi sangat penting untuk menjamin hak-hak konsumen tetap terlindungi. Dalam konteks Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat dalam kegiatan konsumsi. Air merupakan kebutuhan pokok manusia yang paling penting. Air memegang peranan penting bagi kehidupan Masyarakat (Yesina Intan Pratiwi et al. , 2. Ketersediaan air yang aman dan layak konsumsi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai tingkat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Namun, di tengah perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk, penyediaan air bersih melalui jaringan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minu. tidak selalu dapat memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini mendorong berkembangnya alternatif lain dalam e-ISSN: 2775-3360 pemenuhan kebutuhan air minum, salah satunya adalah melalui usaha air minum dalam kemasan dan air minum isi ulang. Seiring perkembangan kebutuhan manusia akan air bersih, maka pemanfaatan air tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari (Bagus Dwiki Ardhana et al. , 2. Sehingga bemberikan dampak dibutuhkannya air minum isi ulang. Usaha air minum isi ulang merupakan usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen (Ani Sutiani et al. , 2. Sehingga usaha air minum isi ulang ini menjadi solusi yang relatif terjangkau dan praktis bagi masyarakat, terutama di daerah perkotaan seperti Kota Pontianak. Dengan biaya yang lebih murah dibandingkan air minum dalam kemasan, air minum isi ulang menawarkan akses air minum yang ekonomis kepada masyarakat. Namun, peningkatan konsumsi ini harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap standar kebersihan dan sanitasi depot, agar air yang dikonsumsi benar-benar aman dan bebas dari kontaminasi (Zulianti Lamusu el al. Banyak ditemukan depot air minum isi ulang yang belum memenuhi standar kesehatan, baik dari segi proses pengisian, sanitasi, maupun kebersihan galon yang digunakan sebagai wadah air minum. Lebih lanjut. Syarat penyimpanan air minum isi ulang diatur dalam Permenkes No. 43 Tahun 2014 mengenai higiene sanitasi depot air minum. Mengacu pada peraturan tersebut, air minum yang sudah diisikan ke dalam galon tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam di DAMIU dan harus segera diberikan kepada konsumen untuk menghindari kemungkinan tercemar kontaminan (Kemenkes RI 2. (Tasya Fitri Yunada et al. , 2. Sehingga proses pendirian usaha air minum haruslah memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah diantaranya mengurus Surat Izin Tempat Usaha kekantor Walikota, menguji Sampel air untuk mendapatkan Rekomendasi Laik Sehat dar Dinas Kesehatan Kota. Mendaftarkan Disperindagtamben berupa Tanda Datar Perusahaan dan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (Aminudin Aziz et al. , 2. Galon bekas yang digunakan berulang kali dalam usaha air minum isi ulang memiliki risiko kontaminasi yang tinggi jika tidak dibersihkan dan disterilkan dengan baik. Beberapa studi menunjukkan bahwa galon yang tidak layak pakai dapat menjadi media berkembangnya bakteri dan mikroorganisme berbahaya yang mengancam kesehatan Selain itu, penggunaan galon dengan kondisi fisik yang rusak, retak, atau berbau tidak sedap menjadi indikasi bahwa pengawasan terhadap standar kelayakan galon masih belum optimal. Dimana menurut Permenkes RI No 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, menjelaskan kadar maksimum yang diperbolehkan bagi parameter mikrobiologi sebagai syarat kualitas air minum yang aman adalah 0 per 100 ml sampel baik untuk kadar total bakteri coliform maupun bakteri Escherichia coli (Adelia Suryani & Agustin Kusumayati, 2. Lebih lanjut Permenkes RI No 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Permasalahan ini tentu berdampak langsung terhadap hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman, sehat, dan layak konsumsi sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kesadaran akan air sebagai materi esensial untuk keberlangsungan hidup manusia menjadi dasar utama perlunya pengawasan kualitas air bersih dan layak minum (Iin Novianty, et al. , 2. Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki jumlah penduduk yang cukup padat dan tingkat konsumsi air minum yang tinggi. Usaha depot air minum isi ulang berkembang pesat di berbagai sudut kota untuk memenuhi kebutuhan Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, tercatat ratusan depot air minum isi ulang yang tersebar di seluruh kecamatan. Namun demikian, dari hasil inspeksi TEMATIK : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Januari 2026 e-ISSN: 2775-3360 yang dilakukan, masih banyak ditemukan depot yang tidak memenuhi syarat kesehatan, terutama dalam aspek pengelolaan galon. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kesehatan dan instansi terkait memiliki peran sentral dalam menjamin standar kesehatan dan kelayakan usaha air minum isi ulang. Peran ini mencakup aspek perizinan, pembinaan, pengawasan berkala, dan penindakan terhadap depot yang melanggar aturan. Melihat Depot Air Minum Isi Ulang merupakan salah satu sektor bisnis yang terus berkembang dan memiliki potensi pasar yang besar (Petrosina Rupisiay et al. , 2. Namun, pelaksanaan pengawasan ini tidak selalu berjalan efektif, baik karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun koordinasi antarinstansi. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen belum sepenuhnya menyadari pentingnya memilih depot air minum isi ulang yang memenuhi standar, sehingga tidak jarang memilih berdasarkan harga murah semata tanpa mempertimbangkan faktor Aspek hukum dari persoalan ini juga menjadi sorotan penting. Secara normatif, perlindungan konsumen atas produk air minum isi ulang telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam konteks air minum isi ulang, perlindungan konsumen menjadi sangat penting dimana salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah keadilan, maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan hak dan kewajibannya secara adil (Zaeni Asyhadie, 2. Namun, implementasi dari norma-norma tersebut belum sepenuhnya terealisasi dalam praktik. Banyak depot yang tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi syarat, tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas regulasi dan mekanisme pengawasan yang telah diterapkan. Sehingga sasalah perlindungan konsumen menjadi sangat menarik dan mendasar untuk dibahas, karena banyak dijumpai pelanggaran/atau penyimpangan dalam hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha dan kadang merugikan pihak konsumen tanpa adanya kepastian hukum tentang apa yang menjadi hak-hak konsumen. Untuk itu menarik untuk dikaji. Apakah Kualitas air minum isi ulang di kab. Slawi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KEPMEN No. 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum dan bentuk perlindungan hukumnya (Aminudin Aziz et , 2. Permenkes RI No 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, juga menyebutkan bahwa wadah atau kemasan air minum tidak boleh mempengaruhi mutu dan keamanan air minum di dalamnya. Dimana Proses pengolahan air minum dengan melalui proses pemurnian menggunakan teknologi penyinaran ultraviolet dan ozonisasi. Air minum isi ulang dapat langsung diminum tanpa harus diolah terlebih dahulu seperti dimasak. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan air minum, maka semakin banyak depot air minum akan berlomba-lomba memenuhi air minum siap pakai bagi Masyarakat (Rizqa Puspitarini & Riva Ismawat, 2. Dengan demikian, kualitas air yang telah diolah di depot bisa saja menurun bahkan membahayakan jika dimasukkan ke dalam galon yang tidak steril atau mengalami kerusakan structural yang dikarenakan banyaknya permintaan air minum isi ulang sehingga kurangnya kontrol. Lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 651/MPP/Kep/l0/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya menjelaskan Pembilasan. Pencucian dan Sterilisasi Wadah. Wadah yang dapat digunakan TEMATIK : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Januari 2026 e-ISSN: 2775-3360 adalah wadah yang terbuat dari bahan tara pangan . ood grad. dan bersih. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan menolak wadah yang dianggap tidak layak untuk digunakan sebagai tempat air minum. Wadah yang akan diisi harus disanitasi dengan menggunakan ozon (O. atau air ozon . ir yang mengandung ozo. Bilamana dilakukan pencucian maka harus dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis deterjen tara pangan . ood grad. dan air bersih dengan suhu berkisar 60- 85AC, kemudian dibilas dengan air minum/air produk secukupnya untuk menghilangkan sisa-sisa deterjen yang dipergunakan untuk mencuci. Lebih lanjut, persoalan kelayakan galon tidak hanya menyangkut aspek teknis dan kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan tanggung jawab sosial pelaku usaha. Sehingga suatu keputusan pembelian suatu produk salah satunya ditentukan juga oleh kepercayaan masyarakat tersebut (Effiyaldi, 2. Pelaku usaha air minum isi ulang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyediakan produk yang aman dan berkualitas kepada konsumen. Namun dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dalam pendekatan teoritis, teori keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls menyatakan bahwa keadilan sosial bahwa institusi sosial dikatakan adil jika diabdiakan untuk memaksimalisasi keuntungan dan kegunaan (Damanhuri Fattah 2. Air harus memenuhi syarat kuantitas, artinya harus memenuhi kebutuhan konsumen (Son Haji et al. , 2. Sehingga, terutama yang berada pada kelompok ekonomi bawah, adalah pihak yang paling rentan terhadap produk yang tidak aman dan tidak layak konsumsi, termasuk air minum isi ulang. Maka dari itu, negara harus hadir dalam bentuk regulasi yang berpihak pada konsumen. Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Penjualan Air Minum Isi Ulang, galon yang digunakan dalam depot air minum isi ulang harus memenuhi standar kebersihan dan tidak mengalami kerusakan fisik seperti retak, berbau, berubah warna, atau aus. Galon yang tidak memenuhi kriteria ini harus ditarik dari peredaran. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang tidak mengganti galon meskipun sudah tidak layak pakai, dengan alasan efisiensi biaya atau keterbatasan logistik. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks jika dikaitkan dengan prinsip good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengawasan terhadap usaha air minum isi ulang, khususnya terkait kelayakan galon, harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha dan menyosialisasikan pentingnya perlindungan konsumen kepada masyarakat. Dengan demikian, pengabdian kepada masyarakat ini menjadi sangat relevan untuk dilakukan, mengingat pentingnya perlindungan konsumen dalam usaha air minum isi ulang, serta memberikan edukasi mengenai ketentuan hukum dan standar teknis penggunaan galon dalam usaha Air Minum Isi Ulang khususnya di Kota Pontianak. TEMATIK : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Januari 2026 e-ISSN: 2775-3360 METODE Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk bersifat partisipatif, edukatif, dan aplikatif dengan melibatkan pelaku usaha, dan konsumen di Kota Pontianak. Adapun pendekatan yang digunakan terdiri dari beberapa tahapan sebagai Pendekatan Partisipatif dan Kolaboratif Pendekatan kolaboratif antara tim pelaksana . , pelaku usaha depot air minum isi ulang, serta masyarakat sebagai konsumen. Seluruh pihak dilibatkan secara aktif dalam rangka mendukung keberhasilan program secara menyeluruh. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Survei awal dan pemetaan lokasi depot air minum isi ulang di Kota Pontianak yang akan menjadi mitra binaan. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan. Dinas Perindag, dan pemerintah kecamatan setempat. Dilaksanakan di balai pertemuan atau aula kelurahan dengan menghadirkan pelaku usaha dan masyarakat. Materi meliputi: hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, sanksi hukum, serta ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Kementerian Kesehatan Membantu pelaku usaha memahami dan mengurus dokumen perizinan sesuai regulasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Survei Lapangan Kegiatan PKM diawali dengan pelaksanaan survei lapangan pada beberapa depot air minum isi ulang yang telah ditetapkan sebagai mitra. Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi usaha, tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan hukum, serta penerapan standar kelayakan galon. Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar depot air minum isi ulang di Kota Pontianak masih menghadapi kendala dalam menjaga standar higienitas galon. Beberapa depot telah berupaya menerapkan pencucian dan sterilisasi dengan benar, tetapi ada pula yang masih menggunakan metode sederhana tanpa memperhatikan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Temuan lain adalah adanya depot yang belum memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan PKM ini menjadi relevan untuk memberikan pemahaman hukum dan pendampingan Pengurusan Administrasi Sebelum kegiatan inti dilaksanakan, tim PKM melakukan serangkaian pengurusan dan Menyusun jadwal kegiatan yang disepakati bersama mitra, termasuk menentukan lokasi pelaksanaan edukasi hukum. Pengurusan administrasi ini menjadi penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur serta mendapatkan legitimasi dari pihak pemerintah. TEMATIK : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Januari 2026 e-ISSN: 2775-3360 Realisasi Mitra Pelaksanaan PKM Pelaksanaan PKM dapat berjalan dengan baik karena seluruh mitra usaha air minum isi ulang yang dipilih menyatakan kesediaan dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif. Dalam proses realisasi, setiap mitra diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kendala, dan kebutuhan dalam usaha mereka. Mitra mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, keterbatasan biaya dalam perawatan galon, serta kurangnya informasi mengenai prosedur perizinan. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan materi penyuluhan dan diskusi. Observasi Kegiatan Usaha Observasi langsung ke depot air minum isi ulang menjadi salah satu kegiatan inti dalam PKM ini. Tim meninjau proses pencucian, sterilisasi, dan pengisian ulang galon. Dari hasil observasi, ditemukan perbedaan yang signifikan antar depot. Ada depot yang sudah menggunakan teknologi ozonasi dalam sterilisasi, tetapi ada pula yang hanya melakukan pembilasan dengan air biasa. Selain itu, kondisi fisik galon yang digunakan juga beragam. Beberapa galon masih layak, sementara lainnya sudah menunjukkan kerusakan seperti goresan, perubahan warna, hingga berbau. Fakta ini menunjukkan perlunya edukasi intensif mengenai standar galon sesuai dengan Permenkes No. 492 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2014 tentang higiene sanitasi depot air minum. Kegiatan Pelaksanaan: Penyuluhan. Wawancara, dan Diskusi Kegiatan utama PKM dilaksanakan dalam bentuk: Penyuluhan. Materi hukum disampaikan oleh tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengenai hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta sanksi hukum yang berlaku di Lokasi tempat pelaku usaha masing-masing. Wawancara. Dilakukan secara langsung dengan pemilik depot untuk menggali permasalahan yang mereka hadapi. Beberapa pelaku usaha menyampaikan kesulitan dalam membiayai pergantian galon yang rusak dan keterbatasan akses informasi terkait peraturan terbaru. Diskusi Interaktif. Diskusi melibatkan pelaku usaha, konsumen dalam forum ini, ditemukan kesepahaman bahwa sinergi antar pihak sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan standar galon. Kegiatan ini berjalan dinamis karena peserta aktif bertanya dan berdiskusi. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas adanya PKM yang langsung menyentuh kebutuhan nyata usaha mereka. TEMATIK : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Januari 2026 e-ISSN: 2775-3360 Penyerahan Bantuan ke Mitra Pelaksanaan UMKM Sebagai bentuk dukungan nyata, tim PKM menyerahkan bantuan berupa: Menyalurkan dukungan finansial dalam bentuk dana stimulan kepada pelaku usaha depot air minum isi ulang Modul edukasi hukum mengenai perlindungan konsumen. Stand banner panduan singkat mengenai standar galon isi ulang sesuai regulasi. Penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kelayakan galon yang digunakan, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap usaha mereka. Foto Kegiatan PKM Gambar 1. Depot Air Minum Isi Ulang Rikky Tampubolon. Jalan Purnama No. Pontianak Selatan Gambar 2. Depot Air Minum Isi Ulang Pak Hendra: Josqua jln karya baru no 36b TEMATIK : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. No. Januari 2026 e-ISSN: 2775-3360 . Gambar 3. Depot Air Minum Isi Ulang Bu nur: Waziequa. Sepakat 2. Pontianak. Depot Air Minum Isi Ulang Hamim Anwar Saputra: Basmalah Qua. Jl sepakat 2 untan KESIMPULAN Berdasarkan hasil kegiatan PKM yang dilaksanakan bersama pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kota Pontianak, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pelaku usaha masih memiliki keterbatasan dalam memahami aspek hukum dan teknis terkait standar kelayakan galon guna ulang. Hasil survei dan observasi menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan antar depot, di mana sebagian telah memenuhi standar kesehatan sesuai ketentuan, sementara lainnya masih menggunakan praktik sederhana yang belum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui kegiatan pembinaan dan edukasi berkelanjutan. Melalui kegiatan edukasi hukum, penyuluhan teknis, serta pendampingan administratif, terjadi peningkatan signifikan terhadap pengetahuan dan kesadaran hukum para pelaku usaha. Mitra menjadi lebih memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam melindungi konsumen serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, seperti UndangUndang Perlindungan Konsumen. Permenkes No. 492 Tahun 2010, dan Permenkes No. Tahun 2014. Selain itu, dukungan berupa bantuan peralatan sanitasi dan modul edukasi hukum turut memperkuat kualitas usaha mitra serta mendorong terciptanya praktik usaha yang lebih aman, higienis, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. DAFTAR PUSTAKA