PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI OUTPUT DARI SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI RESIKO PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN PIDANA KEPADA NEGARA PUBLIC INSTITUTIONS AS OUTPUT OF THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM AS THE RISK OF CRIMINAL ACTION RESPONSIBILITY TO THE STATE Ferry Asril1. Beni Sukri2 STIH Persada Bunda Pekanbaru ferryasril@stihpersadabunda. id, 2benisukri@stihpersadabunda. ABSTRAK Judul tulisan ini tentang Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Output Dari Sistem Peradilan Pidana Sebagai Resiko Pertanggungjawaban Perbuatan Pidana Kepada Negara. Penelitian yang dilakukan pada makalah ini merupakan penelitian normatif. Tulisan ini membahas tentang bagaimana Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Output Dari Sistim Peradilan Pidana Sebagai Resiko Pertanggungjawaban Perbuatan Pidana Kepada Negara. Hasil analisis didapat bahwa ketika seseorang tersandung dalam perbuatan pidana yang didasarkan kepada unsur-unsur pidana dan alat bukti yang terungkap dalam fakta Maka seorang terpidana wajib menjalankan hukuman dilembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempertanggungjawabakan perbuatan pidananya kepada negara guna memberikan ketentramanan kepada masyarakat. Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan. Pertannggungjawaban Pidana ABSTRACT The title of this article is about Correctional Institutions as Outputs from the Criminal Justice System as a Risk of Accountability for Criminal Acts to the State. The research conducted in this paper is a normative research. This paper PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index discusses how prisons are the output of the criminal justice system as a risk of accountability for criminal acts to the state. The results of the analysis show that when someone stumbles in a criminal act based on criminal elements and evidence revealed in the facts of the trial. So a convict is obliged to carry out a sentence in a correctional institution which aims to account for his criminal acts to the state in order to provide peace to the community. Keywords: Correctional Institution. Criminal Responsibility. PENDAHULUAN Lembaga Pemasyarakatan adala tempat atau wadah bagi pelaku terpidana atas pertanggungjawaban hukum atas perbuatanya kepada negara. Pelaksanaan pidana ini adalah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan keadilan kepada Diantara permasalahan hukum yang dijalani oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah tindak Pidana Umum danTindak Pidana Khusus yang kesemuanya tersebut ditampung dalam suatu wadah pelaksanaan pemidaan yaitu Lembagai Pemsyarakatan1. Begitu banyaknya jenis tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat membuat Lembaga Pemasyarakatan mengalami sejumlah konflik atau permasalahan dalam bentuk keributan yang terjadi didalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut diantaranya keributan antar sesama narapidana, perlakuakn para petugas Lapas terhadap narapidana, pelarian narapidana, terjadinya pembunuhan sesama narapidana, perdagangan narkoba, pelecehan seksual dan berbagai persoalan-persoalan negatif lain yang sering terdengar dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini secara tidak langsung bagi masyarakat yang belum tersandung dalam urusan pidana berpikir untuk kedua kalinya dalam melakukan perbuatan pidana atas resiko yang akan dihadapi jika menjalani proses pemidanaan dalam Lembaga tersebut2. Narapidana yang pada awalnya tidak begitu mengenal kehidupan kasar yang seharusnya diresosialisasi melalui pembinaan di Lapas, namun setelah mejalani masa pemidanaan yang cukup untuk dapat menerima proses prisonisasi di Lapas, ternyata mempunyai perilaku yang mengarah kepada kehidupan yang keras dan kasar yang menjadi ciri utama sebagian besar subkultur narapidana. Harsono. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta : Djambatan,1995, hal 1 Ibid_Hal 2 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Sehingga sering kita dengar bahwa Lapas merupakan tempat sekolah bagi narapidana yang ingin ke jenjang kejahatan yang lebih tinggi. Permasalahan tersebut diatas menunjukan bahwa suatu situasi yang sangat berbeda jauh dari tujuan dan cita-cita mulia yang digagas oleh Sahardjo sejak awal pembentukan Lapas sebagai lembaga Pembinaan, etika dan kehormatan. Sahardjo mengemukakan sepuluh prinsip yang harus diperhatikan dalam membina dan membimbing narapidana yaitu 3: Orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna dalam masyarakat. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam dari pemerintah. Rasa tobat bukanlah dapat dicapai dengan menyiksa melainkan dengan Negara tidak berhak membuat seorang narapidana lebih buruk atau jahat daripada sebelum ia masuk lembaga. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu atau hanya di peruntukkan bagi kepentingan Lembaga atau Negara saja, pekerjaan yang diberikan harus ditujukan kepada pembangunan negara. Bimbingan dan didikkan harus berdasarkan Pancasila. Tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia meskipun ia telah tersesat, tidak boleh dijatuhkan kepada narapidana bahwa ia itu penjahat. Narapidana itu hanya dijatuhkan pidana hilang kemerdekaan. Sarana fisik lembaga dewasa ini merupakan salah satu hambatan pelaksanaan sistem pemasyarakatan maka perlu didirikan lembaga pemasyarakatan atau sarana baru sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program pembinaan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh dunia pada umumnya tidak mengatur tentang kemampuan bertanggungjawab, yang diatur adalah Ibid_Hal 2 PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index kebalikannya, yaitu ketidakmampuan bertanggungjawab, seperti isi pasal 44 KUHP Indonesia, yang masih pakai rumusan pasal 37 jilid W. S Nederland tahun 1886 yang berbunyi: Autidak dapat dipidana ialah barang siapa yang kepadanya, sebab kekurangsempurnaan atau gangguan sakit kemampuan akalnyaAu4. Sistem pertanggung jawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini menganut asas kesalahan disamping asas legalitas. Pertanggung jawaban pidana merupakan bentuk perbuatan dari pelaku tindak pidana terhadap kesalahan yang Maka dari itu terjadinya pertanggung jawaban pidana karena ada kesalahan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dan telah ada aturan yang mengatur tindak pidana tersebut. Roeslan Saleh menyatakan bahwa dalam membicarakan tentang pertanggung jawaban pidana, tidaklah dapat dilepaskan dari satu, dua aspek yang harus dilihat dengan pandanganpandangan falsafah. Satu diantaranya adalah keadilan, sehingga pembicaraan tentang pertanggung jawaban pidana akan memberikan kontur yang lebih jelas, pertanggung jawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan pada pelakunya atas perbuatan yang dilakukan. Dengan mempertanggungjawabkan perbuatan yang tercela itu pada pelakunya, apakah pelakunya juga di cela ataukah pelakunya tidak dicela, pada hal yang pertama maka pelakunya tentu dipidana, sedangkan dalam hal yang kedua pelakunya tentu tidak dipidana5. Pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana . yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan. Jika ia dipidana, harus ternyata bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggung jawab. Kemampuan tersebut memperlihatkan kesalahan dari pelaku yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan Bahwa demikian ternyata, bahwa orang dapat A Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana 1. Jakarta : Sinar Grafika, 2007, hal. Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia . Jakarta: Ghalia, 2007. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu untuk mengetahui makna perbuatan tersebut6. Berdasarkan uraian diatas ketika seseorang tersandung dalam perbuatan pidana yang didasarkan kepada unsur-unsur pidana dan alat bukti yang terungkap dalam fakta persidangan. Perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana apakah pidana tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Terpidana tersebut wajib menjalankan hukuman Di Lembaga Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempertanggungjawabakan perbuatan pidananya sekaligus efek jera atas perbuatanya kepada negara, sehingga pemerintah selaku penegak hukum dapat menegakan hukum dilingkungan masyarakat. Oleh sebab itu penulis tertarik mengambil judul dengan AuLembaga Pemasyarakatan Sebagai Output Dari Sistim Peradilan Pidana Sebagai Resiko Pertanggungjawaban Perbuatan Pidana Kepada NegaraAy. PEMBAHASAN Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Output Dari Sistim Peradilan Pidana Indonesia. Pada umumnya keberadaan Lembaga Pemasyarkatan sudah over loaded. Demikian juga dengan perbaikan sarana dengan peningkatan aggaran, kian tahun ke tahun jumlah narapidana meningkat melebihi dari kapasitas daya tampung Lapas. Hal yang paling mendasar dilakukan dalam waktu jangka panjang adalah bagaimana merumuskan kembali sistem pemidanaan dengan melakukan pengkajian ulang terhadap tujuan pemidanaan sebagaimana yang tergambar dalam tiga teori pemidanaan yang menjadi dasar system pemasyarakatan. Teori absolut/ retributive. Menurut teori absolut, pidana adalah suatu hal yang mutlak harus dijatuhkan terhadap adanya suatu kejahatan. Muladi dan Barda Nawawi Arief Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana . Jakarta :Rineka Cipta 2. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index berpendapat bahwa pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri7. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Andi Hamzah bahwa pidana adalah hal yang mutlak diberikan sebagai pembalasan terhadap suatu kejahatan8. Teori ini menganggap bahwa hukuman yang diberikan kepada sipelaku tindak pidana menjadi suatu pembalasan yang adil terhadap kerugian yang diakibatkannya. Teori relatif/teori tujuan Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief pidana bukanlah untuk sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu, teori ini sering disebut teori tujuan . tilitarian theor. Dasar pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan hanya karena membuat kejahatan . uia peccatum es. melainkan supaya jangan melakukan kejahatan . e peccetu. Teori ini mengutamakan terciptanya ketertiban masyarakat melalui tujuan untuk membuat si pelaku tindak pidana tidak melakukan kejahatan lagi. Teori ini dalam hukum pidana dikelompokkan menjadi dua, yaitu prevensi umum . enerale preventi. dan prevensi khusus . pecialle preventi. Teori Gabungan Teori ini menurut Andi Hamzah bervariasi juga, ada yang menitik beratkan kepada pembalasan dan ada pula yang menginginkan supaya unsur pembalasan seimbang dengan unsur pencegahan10. Van Bemmelen sebagai salah satu tokoh teori gabungan ini mengatakan bahwa pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat. Tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan. Jadi, pidana dan tindakan keduanya bertujuan Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung,1992. Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Pradnya Paramita. Jakarta : 1993. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Op. Cit, hal. Andi Hamzah. Op. Cit, hal. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Teori gabungan ini mengkombinasikan dua tujuan pemidanaan yaitu pembalasan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku dan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyakat. Berdasarkan ketiga teori pemidanaan tersebut terlihat bahwa pemikiran tentang tujuan pemidanaan itu bergerak kearah yang lebih baik. Munculnya teori absolut dengan sifat yang tegas terhadap perilaku jahat dirasa sangat keras dan tidak memberi peluang terhadap tujuan lebih besar yang ingin dicapai dalam menjatuhkan pidana. Sehingga melalui teori relatif dimunculkan konsep tujuan yang ingin dicapai dari pemidanaan. Kemudian disempurnakan lagi dengan munculnya teori gabungan dengan menekankan tujuan pemidanaan yang Sehingga dengan teori ini akan terangkum semua tujuan yang ada pada masing-masing teori sebelumnya. Menurut Muladi, tujuan dari sistem peradilan pidana bersifat jangka pendek berupa resosialisasi pelaku tindak pidana, bersifat menengah berupa pengendalian kejahatan, dan jangka panjang berupa kesejahteraan sosial12. Maka, apabila dilihat dari sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice Syste. , pelaksanaan pidana dengan menerapkan sistem pemasyarakatan, merupakan salah satu sub-sistem yang saling berkaitan dengan sub-sistem lainnya. Sistem pemasyarakatan sebagai pelaksanaan pidana penjara, berpegang pada asumsi bahwa arti pemasyarakatan adalah memasyarakatkan kembali narapidana sehingga menjadi warga baik dan berguna atau healthy reentry into the community, yang pada hakikatnya adalah resosialisasi13. Oleh karena itu, keberhasilan pembinaan pelaku tindak pidana tidak dimulai sejak dia masuk pintu gerbang lembaga pemasyarakatan, tetapi bahkan pengalaman sejak diperiksa oleh polisi akan mempengaruhi keberhasilan resosialisasi14. Berdasarkan analisa diatas pemidanaan didalam Lembaga Pemasyaraktan bertujuan sebagai pembalasan atas suatu perbuatan pidana dengan menjalankan Ibid_Hal. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Undip,1995. Hal. Romli Atmasasmita. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum. Bandung : Alumni, 1982, hal. Muladi. Op. Cit, hal 80. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index proses pemidaan sehingga dapat membuat efek jera terhadap sipelaku pidana. Sehingga seketika pelaku telah menjalani pemidanaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat mencegah masyarakat untuk melakukan tindak pidana. Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana yang dilakukan oleh Terpidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber utama hukum pidana Indonesia dan undang-undang di luar KUHP tidak memiliki pengaturan tertulis yang jelas dan lengkap mengenai tujuan dan pedoman Hal ini menjadi penting untuk diingat dikarenakan pemberlakuan pidana tanpa didasari tujuan yang jelas dapat mengakibatkan hukum pidana tersebut tidak bekerja sesuai dengan fungsinya. Sebagai contoh keberadaan Undang-undang Otonomi yang melahirkan undang-undang khusus dan memberi daerah wewenang untuk membuat Hukum Pidananya sendiri seperti dalam kasus hukum Qonun di Acehdan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hukum pidana di daerah15. Kebijakan legislatif tujuan dan pedoman pemidanaan ini merupakan hal paling strategis dalam penjatuhan pidana karena pada tahap ini dirumuskan batasbatas/garis/arah/ petunjuk kebijakan tujuan dan pedoman pemidanaan yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi Hakim (Aparat Pelaksana Huku. dalam menerapkan pidana sehingga dapat berfungsi secara efektif dalam upaya penanggulangan kejahatan. Tujuan pemidanaan merupakann pendukung dari fungsi hukum pidana secara umum yang ingin dicapai sebagai tujuan akhir adalah terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat . ocial defence dan social welfar. , yang diorientasikan pada tujuan perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial. Salah satu usaha penanggulangan kejahatan adalah dengan menggunakan sarana Hukum Pidana beserta dengan sanksi pidananya. Penggunaan hukum pidana sebagai suatu upaya untuk mengatasi masalah kejahatan termasuk dalam bidang kebijakan penegakan Hukum. Disamping itu, karena tujuannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya maka Mubarok. Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqih Jinayah. Jurnal Al-Qanun. Vol. Nomor. Hal. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index kebijakan penegakan hukum inipun termasuk kebijakan dalam bidang sosial. Dengan demikian masalah pengendalian dan atau penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana merupakan masalah kebijakan . he problem of polic. Oleh karena itu, tidak boleh dilupakan bahwa hukum pidana atau lebih tepat sistem pidana itu merupakan bagian dari politik kriminal. Kebijakan sosial dapat diartikan sebagai segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan Jadi di dalam pengertian Ausocial policyAy, sekaligus tercakup di dalamnya Ausocial welfare policyAy dan Ausocial defence policyAy. Pelaku tindak pidana apabila tidak melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana tersebut haruslah melawan hukum, namun meskipun dia melakukan perbuatan pidana, tidaklah selalu dapat dipidana. Orang melakukan perbuatan pidana hanya akan dipidana apabila dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan. Untuk mempertanggung jawabkan terdakwa atas perbuatannya apabila perbuatannya itu sendiri tidak bersifat melawan hukum, maka apabila lanjut dapat pula dikatakan bahwa terlebih dahulu harus ada kepastian tentang adanya perbuatan pidana, dan kemudian semua unsur-unsur kesalahan, berkaitan dengan kesalahan yang bersifat psikologis dan kesalahanyang bersifat normatif di atas juga unsur-unsur tindak pidana dan pendapat para pakar mengenai kesalahan, dapat disimpulkan bahwa kesalahan memiliki beberapa unsur 16: Adanya kemampuan bertanggung jawab pada sipelaku dalam arti jiwa si pelaku dalam keadaan sehat dan normal. Adanya hubungan batin antara sipelaku dengan perbuatannya, baik yang sengaja maupun karena kealpaan. Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan. Harus dihubungkan pula dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Juga adanya alasan pemaaf tidak mungkin, kalau orang tidak mampu bertanggung jawab atau tidak mampu sehingga untuk adanya perbuatan pidana, dan kemudian semua unsur-unsur kesalahan harus dihubungkan pula dengan perbuatan pidana Teguh Prasetyo. Hukum Pidana Edisi Revisi. Depok:. katalog dalam terbitan, 2008. Hal. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa haruslah 17: Melakukan perbuatan pidana . ifat melawan huku. Diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau Tidak adanya alasan pemaaf Pertanggung jawaban pidana mempunyai kaitan yang erat dengan beberapa hal yang cukup luas. Manusia itu mempunyai kebebasan untuk menentukan kehendaknya atau tidak. Kehendak merupakan aktivitas batin manusia yang pada gilirannya berkaitan dengan pertanggung jawaban manusia atas perbuatannya adalah merupakan pertanggung jawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya, sebab terjadinya pertanggung jawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dimana masyarakat telah sepakat menolak suatu perbuatan tertentu yang mewujudkan dalam bentuk larangan atas perbuatan tersebut. Jadi dapat disimpulkan pidana bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dicela, karena dalam keadaan tersebut pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana sebagai reaksi atas suatu perbuatan Pidana. KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Pemidanaan didalam Lembaga Pemasyaraktan bertujuan sebagai pembalasan atas suatu perbuatan pidana dengan menjalankan proses pemidaan sehingga dapat membuat efek jera terhadap sipelaku pidana. Pidana bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dicela, karena dalam keadaan tersebut pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya Moeljatno, op. , hal. PETITA. Vol. 4 No. 1 : 79 - 90 JUNI, 2022 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana sebagai reaksi atas suatu perbuatan Pidana. SARAN