Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 292-301 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan Dita Cahyani Sudirman. Nabila Alya Husna . Salsabilla Putri Alaika . Aura Syahranni . Donyuanalloh Azdy Fakultas Hukum. Universitas Pakuan. Indonesia Abstract The study of the role of the Financial Services Authority (OJK) in protecting banking customers is an important topic in the context of consumer protection and the stability of the financial system. OJK has the authority to end operational supervision procedures related to bank and non-bank exchange transactions, as well as providing legal certainty for customers. It is an Islamic economic perspective. OJK also has a role in protecting sharia banking customers. Legal protection for depositing customers has been regulated in various laws and regulations, including Law Number 21 of 2011 concerning OJK. OJK also has an important role in resolving consumer complaints in accordance with those regulated in the Consumer Protection Law. In addition. OJK is also involved in regulating national economic stimulus policies that have an impact on the spread of COVID-19. Through regulations such as OJK Regulation No. 48/POJK. 03 Year 2020. OJK plays a role in loving the guarantee for financial losses felt by depositing customers. Thus, the role of OJK in protecting banking customers is very important in maintaining public trust in the financial system. Keyword : Financial Services Authority. Customer. Banking Abstrak Studi tentang peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi nasabah perbankan merupakan topik yang penting dalam konteks perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. OJK memiliki kewenangan dalam Mengakhiri prosedur pengawasan operasional yang terkait dengan transaksi pertukaran bank dan non-bank, serta memberikan kepastian hukum bagi nasabah. Ialah perspektif ekonomi Islam. OJK juga memiliki peran dalam melindungi nasabah perbankan syariah. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan pengaduan konsumen sesuai dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Selain itu. OJK juga terlibat dalam mengatur kebijakan stimulus perekonomian nasional yang berdampak pada penyebaran COVID-19. Melalui peraturan-peraturan seperti Aturan OJK No. 48/POJK. 03 Tahun 2020. OJK berperan dalam mengasihi jaminan atas kerugian finansial yang dirasakan para nasabah penyimpan. Dengan demikian, peran OJK dalam melindungi nasabah perbankan sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan,Nasabah,Perbankan PENDAHULUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang memiliki peran krusial dalam melindungi nasabah perbankan di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas dan regulator di sektor keuangan. OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas perbankan berjalan dengan transparan, adil, dan aman. OJK didirikan untuk menegakkan integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta melindungi kepentingan nasabah yang menjadi pemangku risiko utama di sektor perbankan. Dalam melaksanakan fungsinya. OJK mempunyaii kewenangan untuk memdesklarisasikan peraturan-peraturan yang mengatur berbagai aspek kegiatan perbankan guna menjamin keamanan dan kepastian hukum. Keberadaan OJK memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa transaksi perbankan mereka diawasi oleh otoritas yang kompeten. Selain itu. OJK juga memiliki peran dalam memastikan bahwa lembaga keuangan mematuhi standar etika dan prinsip bisnis yang baik, sehingga nasabah tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum tetapi juga pelayanan yang berkualitas. Received November 22, 2023. Accepted Januari 03, 2024. Published Maret 31, 2024 * Dita Cahyani Sudirman. Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan Proteksi nasabah perbankan oleh OJK tidak hanya sebatas pada aspek hukum dan regulasi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan terhadap risiko keuangan. OJK mendorong lembaga keuangan untuk menerapkan praktik-praktik manajemen risiko yang baik, termasuk perlindungan terhadap risiko kredit, operasional, dan likuiditas ialan demikian, nasabah dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari potensi kerugian yang dapat timbul akibat fluktuasi pasar atau masalah internal lembaga keuangan. Keberadaan OJK juga memberikan jaminan bahwa informasi yang disampaikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah harus akurat, jelas, dan mudah dipahami. OJK memiliki kewenangan untuk menilai dan memastikan ketersediaan informasi yang cukup bagi nasabah untuk membuat keputusan finansial yang cerdas. Hal ini menciptakan lingkungan di mana nasabah dapat memahami produk dan layanan perbankan dengan baik sebelum membuat keputusan transaksi. Dasar hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi nasabah perbankan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan perbankan guna memastikan perlindungan nasabah, termasuk dalam hal pelayanan, transparansi, dan keamanan sistem keuangan. Peraturan OJK seperti Peraturan OJK Nomor 1/POJK. 07/2013 juga turut mengatur aspek perlindungan konsumen perbankan. Selain itu. OJK mempunyaii peran ialah menyelesaikan sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang objektif dan adil. OJK berusaha menjaga keseimbangan kepentingan antara nasabah dan lembaga keuangan. Dengan demikian, nasabah memiliki saluran untuk mengajukan keluhan dan mendapatkan keadilan jika terjadi perselisihan. Dalam era transformasi digital. OJK juga memastikan bahwa nasabah perbankan dilibatkan secara aktif dalam perlindungan data dan keamanan digital. Keberlanjutan teknologi finansial harus diikuti dengan langkah-langkah perlindungan yang memadai agar nasabah tidak menjadi target potensial bagi kejahatan cyber. OJK berperan dalam mengawasi implementasi kebijakan keamanan dan privasi data di sektor keuangan. Dengan mengawasi dan mengatur kegiatan perbankan secara holistik. OJK menjaga agar nasabah tidak hanya diuntungkan dari pertumbuhan sektor keuangan, tetapi juga terlindungi dari risiko yang mungkin timbul. Kehadiran OJK sebagai penjaga stabilitas dan perlindungan nasabah adalah landasan penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan I Nyoman Wira Arya Andika,Made Aditya Pramana Putra,AyPERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELINDUNGI NASABAH BANK SELAMA COVID19Ay. Date accessed: 26 nov. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 292-301 METODE PENELITIAN Metode penelitian untuk jurnal tersebut dapat mencakup analisis peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), survei kepuasan nasabah, dan studi kasus terkait perlindungan nasabah Pengumpulan data dapat melibatkan wawancara dengan otoritas dan nasabah, serta analisis dokumen kebijakan dan laporan keuangan bank. Metode kuantitatif juga dapat digunakan untuk mengukur efektivitas langkah-langkah perlindungan yang telah PEMBAHASAN Kebijakan Pasal 6 UU No. 22 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perbankan OJK bertanggung jawab ialah mengawasi penerapan sistem hukum dan peraturan yang terintegrasi yang berkaitan dengan semua aspek operasi perbankan. 2Sementara mematuhi Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, tanggung jawab utama OJK ialah melaksanakan hal-hal berikut Kegiatan penukaran mata uang di sektor Perbankan. Kegiatan penukaran mata uang di sektor Pasar Modal . Sektor penukaran mata uang. Dana Pensiun. Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Salah satu kelemahan yang diidentifikasi oleh OJK ialah Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam pengawasan lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, ada beberapa kelemahan yang dapat diidentifikasi Keterbatasan Sumber Daya OJK mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya baik dari segi personel maupun teknologi. Keterbatasan ini dapat mempengaruhi kemampuan OJK untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap semua lembaga jasa keuangan, terutama dengan pertumbuhan dan kompleksitas yang terus berkembang. Kompleksitas Peraturan Seiring dengan munculnya regulasi baru dan perubahan lingkungan bisnis, kompleksitas peraturan dapat menjadi tantangan. OJK harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur pengawasannya tetap relevan dan mampu menanggapi dinamika yang terjadi di sektor keuangan. Keterlambatan Respon Terhadap Perubahan Pengawasan yang efektif memerlukan respons yang cepat terhadap perubahan kondisi pasar dan risiko keuangan. OJK mungkin menghadapi kendala dalam mengadaptasi diri dengan cepat terhadap perubahan tersebut, terutama jika proses pengambilan keputusan atau implementasi kebijakan tidak cukup responsif. Ketergantungan pada Laporan Internal. OJK mungkin sangat Syaeful Bakhri. Mabruri Fauzi dan Watuniah,AyPERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PENGAWASAN TERHADAP INVESTASI ILEGALAy,http://repository. id/3951/1/Peran Otoritas Jasa Keuangan. Vol. No. Desember 2019 Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan bergantung pada laporan internal dari lembaga keuangan yang diawasi. Ketergantungan ini bisa menyebabkan kekurangan dalam mengidentifikasi risiko secara mandiri, terutama jika laporan yang diterima tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya. Keharmonisan Regulasi. Keharmonisan antara regulasi yang dikeluarkan oleh OJK dengan regulasi dari lembaga lain, seperti Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan, menjadi penting. Ketidaksesuaian atau tumpang tindih antar regulasi dapat menciptakan celah dan menghambat efektivitas . Peningkatan Kreativitas Pelaku Pasar Pelaku pasar, termasuk lembaga keuangan, terus berkembang dan menemukan cara baru untuk beroperasi. Hal ini dapat menciptakan tantangan bagi OJK, yang harus selalu memperbarui pendekatannya agar tetap relevan dalam menghadapi inovasi-inovasi tersebut. Ketidakmampuan Menyeluruh dalam Pemahaman Risiko meskipun OJK melakukan evaluasi risiko secara berkala, ada kemungkinan bahwa risiko tertentu mungkin tidak teridentifikasi atau dipahami sepenuhnya, terutama jika risiko tersebut bersifat baru atau kompleks. Teknologi dan Keamanan Siber dengan cepatnya kemajuan teknologi, terutama di sektor keuangan digital. OJK perlu memastikan bahwa sistem pengawasan mereka dapat menanggapi risiko keamanan siber dan tantangan teknologi Upaya terus-menerus untuk memperkuat kapasitas, meningkatkan kerjasama dengan lembaga keuangan dan regulator lainnya, serta mengadopsi teknologi pengawasan yang canggih, dapat membantu OJK mengatasi sebagian besar kelemahan ini dan meningkatkan efektivitasnya dalam melaksanakan tugas pengawasannya. OJK ialah dalam pengaturan lembaga jasa keuangan . ank dan non-ban. memiliki sejumlah aspek penting yang mencakup Penetapan Peraturan dan Keputusan. OJK memiliki wewenang untuk Menerapkan peraturan dan pedoman yang terkait dengan organisasi pertukaran mata uang, baik bank maupun non-bank. Ini mencakup peraturan terkait operasional, tata cara, dan ketentuan lainnya yang mengatur kegiatan lembaga jasa keuangan. Pengawasan di Sektor Jasa Keuangan OJK bertugas menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal ini mencakup proses pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Kebijakan Pelaksanaan Tugas OJK memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugasnya dalam mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan. Ini mencakup strategi dan pendekatan yang diterapkan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi. Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis OJK menetapkan peraturan mengenai Metode penyusunan surat resmi yang ditujukan kepada lembaga keuangan terkait dan pihak terkait. Ialan ini melibatkan penggunaan instrumen tertulis untuk menetapkan ketentuan khusus atau memberikan arahan kepada lembaga jasa keuangan. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 292-301 prosuderal Penetapan Pengelola Statuter OJK memiliki peran dalam menetapkan prosuderal menetapkan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan. Ini termasuk ketentuan terkait pengangkatan dan peran pengelola statuter untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan lembaga keuangan. Struktur Organisasi dan Infrastruktur OJK menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur lembaga jasa keuangan. Ini mencakup pengaturan mengenai bagaimana lembaga jasa keuangan tersebut diorganisasikan dan dielola untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK. Manajemen Kekayaan dan Kewajiban OJK memiliki peran dalam menetapkan peraturan mengenai manajemen, pemeliharaan, dan penatausahaan kekayaan dan kewajiban lembaga jasa keuangan. Hal ini mencakup kebijakan terkait pengelolaan aset dan kewajiban finansial lembaga keuangan. Penetapan Inksi Sesuai dengan Peraturan Perundangundangan OJK memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan tentang bentuk sanksi sesuai dengan persyaratan sektor perundang-undangan industri perbankan. Ini termasuk sanksi administratif terhadap penipuan yang dilakukan ialah lembaga jasa keuangan. Dengan mengatur aspek-aspek tersebut. OJK berperan dalam menciptakan lingkungan yang teratur, adil, dan berdaya guna bagi lembaga jasa keuangan, baik yang berfokus pada kegiatan perbankan maupun non-bank. OJK, dalam konteks pengawasan lembaga jasa keuangan . aik bank maupun nonban. , memiliki peran penting yang mencakup beberapa aspek kunci Menetapkan Peraturan dan Kebijakan OJK memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan dan kebijakan terkait pengawasan lembaga jasa keuangan. Ini mencakup peraturan-peraturan yang mengatur berbagai aspek operasional dan keuangan dari lembaga-lembaga tersebut. Menetapkan Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan. Hal ini mencakup ketentuanketentuan tertentu yang harus dipatuhi oleh lembaga tersebut dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Menetapkan Tata Cara Pengenaan Sanksi OJK memiliki peran dalam menetapkan tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan. Sanksi ini dapat diberlakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang melanggar aturan yang berlaku. Pengawasan Operasional OJK melakukan pengawasan operasional terhadap lembaga jasa keuangan, melibatkan penilaian terhadap kegiatan operasional dan kepatuhan lembaga tersebut terhadap ketentuan yang berlaku. Pemberian Izin dan Pembekuan Izin OJK memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha dan pembekuan izin terhadap lembaga jasa keuangan. Ini mencakup proses perizinan pendirian, perubahan status, atau pembekuan izin ketika lembaga tersebut melanggar aturan. Penunjukan Pengelola Statuter OJK dapat menunjuk pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan menetapkan penggunaan pengelola statuter sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Konsumen OJK memiliki peran dalam penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, dan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa Ini melibatkan tindakan preventif dan korektif untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Melalui peraturan dan wewenangnya. OJK berusaha menjaga integritas, kesehatan, dan kepatuhan lembaga jasa keuangan di sektor perbankan dan non-bank. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan keuangan yang stabil, transparan, dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perbankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2011, mencakup sejumlah prinsip dan tugas penting. Pasal ini memberikan landasan bagi OJK untuk mengawasi dan mengatur sektor keuangan, termasuk perbankan, guna mencapai tujuan tertentu yang mencakup stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, serta pengembangan industri keuangan yang sehat. 3 Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah fokus OJK pada stabilitas sistem keuangan. OJK memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi potensi krisis keuangan yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Hal ini dilakukan melalui pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perbankan, evaluasi risiko, dan penerapan langkah-langkah preventif. Perlindungan konsumen menjadi aspek krusial dalam kebijakan OJK. Pasal 6 UU No. 22 Tahun 2011 memberikan dasar hukum bagi OJK untuk menjamin hak dan kepentingan nasabah OJK harus memastikan bahwa bank memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi perhatian OJK dalam rangka melindungi konsumen perbankan. Pengembangan industri keuangan yang sehat juga menjadi target OJK. Dalam konteks perbankan. OJK bertugas merumuskan kebijakan yang mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor perbankan yang berkelanjutan. Dengan memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan dan standar yang berlaku. OJK menciptakan lingkungan di mana perbankan dapat berkontribusi secara positif pada perekonomian. Selain itu. Pasal 6 memberikan OJK kewenangan untuk memberikan izin, mengawasi, dan memastikan ketaatan terhadap prinsipprinsip perbankan yang sehat. OJK juga dapat memberikan sanksi atau tindakan korektif terhadap bank yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan OJK dalam perbankan berdasarkan Pasal 6 UU No. 22 Tahun 2011 menciptakan kerangka kerja Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 292-301 yang komprehensif untuk memastikan stabilitas, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam sektor perbankan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Nasabah Ada urgensi yang besar untuk menjamin perlindungan hukum atau tameng hukum bagi pihak-pihak tersebut Dalam lingkungan bisnis saat ini, melindungi nasabah/konsumen perbankan adalah hal yang penting Sulit ditemukan ketentuan yang jelas mengenai perlindungan nasabah debitur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan sebagian besar ketentuan hanya terfokus pada aspek hak perlindungan bank, sehingga perspektif kontraktual sangat lemah, baik dari sudut pandang nasabah pandangan dan ketika menyangkut kontrak kredit, misalnya, pelanggan berada dalam dilema besar Kontrak kredit yang biasanya menggunakan kontrak standar selalu membebankan kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda-beda kepada nasabah debitur atas risiko yang timbul dari kontrak tersebut, sehingga berdampak negatif terhadap tanggung jawab bank Jika dicermati. Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 sama sekali tidak mengatur secara jelas tentang perlindungan nasabah. Bagi nasabah yang berhutang, beberapa pasal undang-undang perbankan hanya mengatur status bank dan status penyimpan debitur-nasabah Penerapan prinsip kehati-hatian sepenuhnya menjadi tanggung jawab debitur-nasabah demi suksesnya pelaksanaan hubungan kontrak, namun pendekatan ini dinilai kurang efektif karena standar prosedur dan bentuk kontrak serta harapan nasabah sikap negosiasi untuk mempengaruhi hubungan kontraktual sangat kecil Melalui penerbitan OJK, nasabah bank dilindungi oleh OJK Perlindungan nasabah Bank dijelaskan pada Bab 6 Pasal 28 s/d 31 yang berjudul AuPerlindungan Konsumen dan MasyarakatAy Pengetahuan tentang perlindungan konsumen dijelaskan dalam undang-undang POJK Nomor 1 Tahun 2013 mencakup klausa yang menyoroti tanggung jawab bank terhadap nasabahnya untuk melindungi mereka dari praktek perbankan yang sebelumnya sering kali menjadikan nasabah sebagai pihak yang rentan, di mana bank menentukan kondisi perjanjian sesuai dengan keinginan mereka. Bentuk perjanjian baku ditetapkan untuk mengatur Pasal 21 POJK Nomor 1 Tahun 2013 menyatakan bahwa bank harus bertindak secara adil, seimbang, dan tidak memihak saat menjalin perjanjian dengan nasabahnya. Essensi dari kewajiban badan usaha dalam regulasi OJK ini terkait dengan perlindungan hak- hak konsumen sesuai dengan UUPK. Ini mencakup hak-hak sebelum, selama, dan setelah Otoritas Jasa Keuangan,Mengenal Otoritas Jasa Keuangan & Industri Jasa Keuangan,(Jakarta. Agustus 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan transaksi, termasuk hak atas informasi, keseimbangan, dan pendidikan dalam pembuatan perjanjian yang adil. Hak konsumen pasca transaksi, seperti membayar kompensasi atau membantu menyelesaikan keluhan konsumen terkait jasa keuangan, juga diakui. Prinsipnya, perlindungan konsumen, termasuk nasabah bank, hanya berlaku untuk mereka yang memiliki niat baik, sesuai yang ditekankan dalam UUPK. Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 menegaskan bahwa dengan adanya itikad baik dari konsumen, perlindungan konsumen dapat terwujud. Lebih lanjut, regulasi ini memberikan kesempatan bagi pihak bank untuk memastikan itikad baik nasabah, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013, yang memberikan hak kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan adanya itikad Nasabah dan memperoleh informasi dan/atau dokumentasi tentang konsumen secara akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Perlindungan konsumen diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013, yang selain mewajibkan nasabah bank untuk beritikad baik, ialah menetapkan kewajiban bank untuk melakukan tindakan tertentu ialah sepengetahuan konsumen Ialah demikian, adanya respons timbal balik ini akan menciptakan keseimbangan antara bank dan nasabah dalam menerapkan perlindungan konsumen. Pasal 5 POJK mengatur kewajiban bank dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen. Peraturan tersebut memerintahkan Operator dana yang diperdagangkan di bursa untuk menyediakan pelanggan dengan informasi terkini dan mudah diakses tentang produk dan/atau layanan. Dengan demikian, kewajiban organisasi yang disebutkan di atas adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap organisasi jika terjadi perselisihan. Ini memberikan dasar bagi penyelesaian perselisihan dengan menunjukkan pihak yang tidak memenuhi kewajibannya sejak awal hubungan antara nasabah dan bank. Regulasi ini juga menjelaskan bahwa OJK mmpunyaii kewenangan untuk memberikan izin kepada pelaku usaha jasa keuangan, bahkan membekukan izin tersebut jika melanggar peraturan. Sebagai pengawas keuangan. OJK diharapkan mengasihi perlindungan hukum yang mendalam dan jelas terhadap nasabah yang dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan, terutama di sektor perbankan. Secara ringkas, perlindungan OJK terhadap nasabah bank dapat dilihat dalam dua bentuk, yakni perlindungan langsung melalui transparansi informasi produk bank dan penyelesaian pengaduan, serta perlindungan tidak langsung melalui pengawasan terhadap kegiatan perbankan. KESIMPULAN Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan UU 6. Peraturan Nomor 22 Tahun 2011 berperan penting dalam menerapkan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 292-301 System pengaturan dan pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Fokus utama OJK adalah untuk memantau dan mengawasi kegiatan pertukaran terkait bank-, pasar modal, asuransi, dana pensiun, asosiasi pertukaran, dan pertukaran terkait pertukaran- lainnya. Dalam konteks perbankan. OJK memiliki wewenang yang luas, mencakup perizinan pendirian bank, pengawasan terhadap kegiatan usaha bank, pengaturan kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, serta penegakan hukum terkait tata kelola dan kepatuhan terhadap standar OJK juga memiliki tugas ialah pengaturan lembaga jasa keuangan . aik bank maupun non-ban. , termasuk menetapkan peraturan, kebijakan, dan tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan. Selain itu. OJK memiliki tanggung jawab dalam pengawasan lembaga jasa keuangan, melibatkan kebijakan operasional, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan pemberian sanksi administratif. Selanjutnya. OJK memberikan penekanan pada perlindungan konsumen, termasuk nasabah bank. Pasal 28-31 ialah Undang-Undang OJK dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 secara khusus mengatur kewajiban bank dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak nasabah, serta memberikan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa dan perlindungan konsumen secara umum. Perlindungan ini mencakup transparansi informasi, penyelesaian pengaduan, dan edukasi masyarakat. Dengan demikian. OJK bertindak sebagai regulator yang tidak hanya mengawasi kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memberikan perlindungan kepada nasabah, dan mempromosikan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA