EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GONDOMANAN Mia Novitasari 1 Latifa Mustafida. Fakultas Ilmu Hukum. Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Jl. Perintis Kemerdekaan Jl. Gambiran. Pandeyan. Kec. Umbulharjo. Kota Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta, 55161 Email: latifa. mustafida@ucy. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji bagaimana efektifitas penerapan pasal mengenai perubahan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, apa saja faktor penyebab perkawinan dini dan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan untuk menekan angka perkawinan dini sehingga peraturan dapat dikatakan efektif. Perkawinan merupakan gerbang awal membangun keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Dari kedua tujuan di atas, perkawinan tidak hanya menyangkut manusia saja, tetapi juga hubungan keperdataan dan sakralitas kepada Tuhan. Untuk mencapai tujuannya, perkawinan harus diatur secara jelas, salah satunya mengenai batas usia para pihak. Dari perubahan pasal tersebut dapat kita lihat apakah perubahan batas usia telah dilaksanakan secara maksimal, apa saja upaya pencegahan perkawinan di bawah batas usia yang ditentukan dan apakah prosesnya telah dilaksanakan sesuai aturan. Dengan demikian penelitian ini dapat berfungsi untuk melihat sejauh mana efektivitas penerapan pasal perubahan batas usia di KUA Gondomanan. Penelitian ini berjenis yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara di KUA Gondomanan Yogyakarta dan menggali data dari bahan primer yang diperoleh di Data sekunder dan tersier akan diambil dari buku-buku. Undang-Undang maupun peraturan lain yang berkaitan dan mendukung penelitian. Untuk mendapatkan hasil penelitian, digunakan analisis data deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan mengenai perubahan batas usia perkawinan telah dilakukan secara maksimal di KUA Gondomanan, namun hasil belum menunjukkan angka pasti untuk penentuan efektif dan tidaknya suatu pelaksanaan hukum. Kata Kunci:. Hukum Perkawinan. Perkawinan dini. Undang-Undang Perkawinan, perubahan batas usia perkawinan. ABSTRACT This study aims to discuss and examine the effectiveness of the application of the article regarding changes to the age limit for marriage according to Law Number 16 of 2019, what are the factors that cause early marriage and what efforts have been made by the Office of Religious Affairs in Gondomanan District to reduce the number of early marriages so that regulations can be said to be effective. Marriage is the starting point for building a happy and eternal family based on God Almighty. Of the two objectives above, marriage does not only concern humans, but also civil relations and sacredness to God. To achieve its goals, marriage must be clearly regulated, one of which is the age limit of the parties. From the amendments to this article, we can see whether the change in the age limit has been implemented optimally, what are the efforts to prevent marriages under the specified age limit and whether the process has been carried out according to the rules. Thus this research can serve to see how far the effectiveness of the application of the article on changing the age limit at KUA Gondomanan is effective. This research is a juridical empirical type. Data collection was carried out by interviewing at KUA Gondomanan Yogyakarta and collecting data from primary materials obtained in the Secondary and tertiary data will be taken from books, laws and other regulations that are related to and support research. To get the research results, used descriptive analytical data analysis. The results of the study stated that the regulation regarding the change in the age limit for marriage had been carried out optimally at KUA Gondomanan, but the results did not yet show an exact figure for determining whether or not an implementation of the law was effective. Keywords: Marriage Law. Early Marriage, changes to the age limit for marriage. Pendahuluan Perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dalam pelaksanaannya dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 . nam bela. Ketentuan tersebut kemudian dirubah dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada pokoknya merubah usia perkawinan anak perempuan dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Adanya perubahan batas usia merupakan respon pemerintah mencegah dampak perkawinan di bawah umur yang dapat merusak kesehatan fisik dan psikis calon mempelai. Apabila ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan di bawah umur akan berdampak pada diri kesehatan ibu dan anak yaitu rentan terjadi keguguran, kelahiran prematur, pendarahan hingga kematian ibu1, dari segi psikologi dapat menimbulkan kecemasan, stress, depresi hingga perceraian dan dari segi ekonomi pernikahan dini rentan melahirkan keluarga miskin karena rendahnya pendidikan sehingga pekerjaan yang didapat juga rendah hal tersebut akan berakibat ketidaksiapan secara finansial yang membuat keluarga baru menjadi keluarga miskin, apalagi jika pernikahan dini langsung hamil dan mempunyai anak2. Batasan umur tersebut juga bertujuan agar pemuda pemudi yang akan menikah sudah matang jiwa raganya dalam membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Begitu pula dimaksudkan untuk mencegah marak tingginya laju kelahiran dan agar pasangan suami istri mendapatkan keturunan yang baik dan sehat serta meminimalisir terjadinya kematian ibu dan anak. Di Indonesia, dengan pembaharuan pasal di atas, batas usia perkawinan yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja, batasan https://ejournal2. Dampak Perkawinan usia dini dari segi kesehatan. Diakses Pada Tanggal 30 November 2021. Pada Jam 09. Https://Siapnikah. Org/Dampak-Ekonomi-Pada-Pernikahan-Dini/,Diakses Pada Tanggal 30 November 2021. Pada Jam 09. Rani Dewi Kurniawati. Efektifitas Perubahan Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahanatas Uu No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas I. Jurnal Fakultas Hukum Majalengka Vol 3 Nomor 2 Oktober 2021, hlm. ini dapat disimpangi dengan mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Meskipun telah menetapkan batasan usia perkawinan sedemikian rupa di dalam peraturan perundang-undangan, tidak menutup kemungkinan seorang melangsungkan perkawinan di bawah umur. Perkawinan bagi anak di bawah umur minimum bisa dilangsungkan dengan penetapan pengadilan. Orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Tidak adanya kriteria atau indikator standar dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut membuka peluang bagi majelis hakim untuk memberikan putusan berdasarkan inisiatifnya sendiri, yang cenderung mengacu pada teks-teks Implikasinya, sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan selalu dikabulkan, sehingga faktor penyebab perkawinan di bawah umur menjadi kurang Dalam Hukum Islam, memang tidak spesifik tidak membahas usia Al-QurAoan hanya menetapkan dengan tanda-tanda dan isyarat kepada kaum muslimin untuk menentukan batas umur yang ideal, yang sesuai dengan syarat dan tanda-tanda yang telah ditentukan, serta diselesaikan dengan dimana hukum itu akan diperundangkan. Pasca diberlakukannya revisi Undang-undang tersebut, justru terdapat kenaikan angka pernikahan dini di masyarakat. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN. Dwi Listyawardani mengatakan bahwa angka perkawinan anak di bawah umur Indonesia masih terbilang cukup tinggi, pernikahan dini yang dibiarkan dapat menimbulkan berbagai macam masalah yang berdampak pada faktor biologis, sosial, dan psikologis serta program reproduksi, karena dilakukan pada usia muda, sehingga bisa menyebabkan kesakitan, trauma seks, pendarahan, serta keguguran. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat 394 angka pernikahan anak selama tahun 2019. Angka tersebut naik pada tahun 2020 dengan angka 948, dan pada tahun 2021 turun dengan angka 757. Pendapat responden dan pelaku tentang faktor penyebab terjadinya pernikahan usia anak adalah 90,1% karena Rani Dewi Kurniawati, ibid, hlm. Gios Adhyaksa, dkk. Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Implementasi Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Kabupaten Kuninga. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol 6 Nomor 1 Juni 2021, hlm. ketidaktahuan mereka tentang adanya peraturan atau UU No 16 tahun 2019, pasal 7 ayat . Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka Penulis tertarik ingin AuEFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GONDOMANANAy. Rumusan Masalah Penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut : Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan Perkawinan Dini di KUA Kecamatan Gondomanan? Apa saja upaya yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Gondomanan untuk menekan pengajuan permohonan perkawinan dini? Seberapa Efektif Penerapan Pasal Perubahan Batas Usia Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan? Tujuan Penelitian Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut : Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Perkawinan Dini di KUA Kecamatan Gondomanan. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Gondomanan untuk menekan pengajuan permohonan perkawinan dini. Untuk mengetahui seberapa Efektif Penerapan Pasal Perubahan Batas Usia Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan. Artikel cegah dan kurangi pernikahan usia anak dalam Portal web https://jogjaprov. id, diakses 02 Februari 2023 pukul 10. 10 WIB. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. 7 Data sekunder diambil dengan cara penelitian kepustakaan, atau dengan mengumpulkan berbagai data dalam peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah dan tulisan-tulisan ilmiah lain yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang didapatkan akan disusun secara sistematis. Setelah semua data tersusun, data akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Metode kualititatif adalah analisis berdasarkan kualitas data yang dianggap valid yang digunakan untuk memecahkan permasalahan di dalam penelitian. Data akan dituangkan dalam bentuk deskriptif atau Penelitian deskriptif analitis. Data primer akan diperoleh dari penelitian di lapangan mengenai objek yang akan diteliti atau digambarkan sendiri oleh pihak yang hadir pada waktu kejadian yakni dengan wawancara atau observasi dan tanya jawab dengan nara sumber di KUA Gondomanan. Data sekunder akan diambil dari literatur atau bacaan buku-buku terkait mengenai batas usia perkawinan, perkawinan usia dini, hukum perkawinan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan, makalah dan tulisan ilmiah yang berkaitan maupun artikel dan surat kabar lain yang berkaitan. Selanjutnya data tersier akan diambil dari semua bahan yang mendukung Hasil Penelitian Dan Pembahasan Faktor penyebab Perkawinan Dini di KUA Kecamatan Gondomanan Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002, hlm. Dari hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini adalah 3 hal yaitu hamil di luar hubungan perkawinan, keinginan menikah muda dan faktor budaya. Hamil Duluan/di luar Nikah Faktor hamil di luar hubungan perkawinan merupakan issue besar yang sedang dialami di Indonesia. Terdapat kenaikan angka signifikan sejak covid, bukan hanya di kecamatan Gondomanan saja. Hamil di luar nikah disebabkan oleh berbagai hal antara lain pergaulan yang bebas, kurangnya pengawasan dari orang tua dan krisis moral yang terjadi di kalangan sehingga akibat kejadian tersebut orang tua dipaksa untuk menikahkan anaknya yang belum cukup umur dengan cara mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan, hal tersebut bertujuan agar orang yang sudah menghamili bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan status anak menjadi jelas dalam agama maupun administrasi negara ketika sang anak lahir. Faktor keinginan untuk menikah muda karena perintah agama Keinginan untuk menikah usia muda dengan dasar saling menyayangi menjadi salah satu alasan lain terjadinya pernikahan dini di KUA Kecamatan Gondomanan. Perasaan saling sayang dan cinta menimbulkan keyakinan bahwa keduanya sudah siap untuk menikah di usia muda, tanpa berpikir apa masalah yang akan dihadapi ke depannya. Menikah usia muda juga dapat terjadi karena alasan agama yaitu untuk menghindari perbuatan zina. Dalam beberapa tradisi keluarga agamis, pernikahan dini bisa terjadi disebabkan oleh perjodohan, yaitu orang tua memaksa anaknya untuk menikah melalui jalur dijodohkan. Faktor budaya daerah. Tradisi di beberapa daerah juga menjadi alasan menikah muda, hal ini terjadi di beberapa daerah seperti Madura. Indramayu. Sulawesi Selatan. Sulawesi Barat dan Sumatra Barat8, menikah muda dalam tradisi dianggap dapat menghindari maksiat dan agar dapat hidup mandiri sehingga tidak banyak membebani keluarga. Bukan hal yang aneh bagi anak di bawah umur untuk segera melakukan pernikahan walaupun usia masih di bawah umur9. Upaya KUA Kecamatan Gondomanan permohonan perkawinan dini. Sebagai Instansi yang melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. KUA juga mempunyai kewenangan dalam menjalankan serta mengawasi keberlakuan aturan mengenai batas usia perkawinan sebagaimana tercantum di dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan. Upaya KUA Kecamatan Gondomanan yang sudah dilakukan selama ini dalam mencegah adanya pernikahan dini adalah sebagai berikut : Upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi secara manual/konvensional kepada masyarakat sekitar mengenai Pernikahan sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan dalam rangka untuk mengedukasi dan memberitahu kepada masyarakat khususnya anak di bawah umur, https://news. com/read/2016/02/04/340/1305079/lima-daerah-di-indonesia-yang-punyatradisi-nikah-muda?page=2, diakses pada tanggal 27 April 2022, pada jam 12. Ibid. bahwa usia perkawinan dalam undang-undang yang baru sudah diperbarui dan berubah menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Sosialisasi dilakukan dengan sasaran remaja usia terkait dengan penyuluhan langsung, pemerintah juga berperan aktif dalam mensosialisasikan melalui media online agar seluruh masyarakat mengetahui dan memahami akan aturan usia perkawinan yang baru. Sosialisasi mengenai batas usia pernikahan sangat penting mengingat Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 belum lama disahkan dan semakin banyak pernikahan di bawah umur yang diajukan. Sosialisasi terkait hal ini diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat Indonesia membimbing anak-anak mereka agar tidak melakukan pernikahan dini. Upaya represif, selain sosialisasi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Gondomanan, upaya lain yang dilakukan adalah dengan meninjau ulang adanya permohonan dispensasi yang diajukan. KUA mempunyai peran untuk mencegah adanya pernikahan dini yang diajukan oleh calon mempelai dengan cara tidak menikahkan calon mempelai yang usianya masih di bawah umur kecuali apabila calon mempelai sudah mengantongi surat dispensasi10 dari pengadilan11. Bagi pasangan yang telah mengantongi dispensasi, upaya yang Dispensasi adalah Pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus yang berarti pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Dispensasi biasanya hanya diberikan kepada calon mempelai yang sangat mendesak. Undang-undang tersebut mensyaratkan dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Kebanyakan dispensasi dikabulkan dengan alasan pihak perempuan sudah hamil duluan. Wawancara kepada Kepala Kantor Urusan Agama Bpk. Andhi Nugroho. dilakukan oleh KUA adalah memberikan penyuluhan atau bimbingan pra nikah & paca nikah dalam rangka meminimalisasi perceraian. Hal ini dilakukan dalam lingkup KUA sebagai pengurus BP-4 (Badan Penasehatan. Pembinaan dan Pelestarian Perkawina. yang memiliki tanggung jawan moral, agar pasangan pengantin dapat mengarungi bahtera rumah tangga dalam bingkai Ajaran Islam. Upaya unggulan lain yang dilakukan KUA Gondomanan adalah bekerja sama dengan puskesmas Gondomanan untuk memberikan pendampingan kepada para calon pasutri terkait dengan pengenalan reproduksi, pelatihan suscatin, pengecekan gizi dan napza. Efektivitas Penerapan Pasal Perubahan Batas Usia Perkawinan Di KUA Kecamatan Gondomanan. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada intinya memuat perubahan mengenai batas usia perkawinan yaitu untuk pria dan wanita setara usia 19 tahun baru boleh menikah. Undang -undang sebagaimana tersebut di atas telah dijalankan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondomanan sejak diundangkan. Peraturan Pelaksananya tetap mengacu pada yang lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 197512. Dengan diberlakukannya Undang -undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan, menurut asas fiksi hukum13 maka secara otomatis masyarakat dianggap tahu akan hukum. Keberadaan asas fiksi hukum, telah Wawancara kepada Kepala Kantor Urusan Agama Bpk. Andhi Nugroho. Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu pula setiap orang dianggap tahu atau sering dikenal dengan bahasa presumption iures de iure dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum . gnorantia jurist non excusa. dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas menyatakan bahwa "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya14. Menurut kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan Bpk. Andhi Nugroho. SH. MH. I, terkait dengan perubahan batas usia perkawinan tersebut15, mendukung dan mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan dalam bentuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga terkait dengan usia perkawinan yang terbaru, karena dengan adanya perubahan mengenai batas usia perkawinan tersebut diharapkan mengurangi angka pernikahan dini baik di KUA Kecamatan Gondomanan maupun pada KUA daerah lainnya. Hasil penelitian menyatakan bahwa sejak UU tersebut disahkan serta disosialisasikan, perubahan batas usia disambut baik dengan harapan dapat mencegah praktek pernikahan dini yang diajukan oleh para calon mempelai yang belum cukup umur16, namun masih terdapat peluang besar untuk terjadi karena adanya opsi dispensasi yang diberikan pengadilan. Dengan adanya surat dispensasi dari pengadilan, pihak KUA tidak memiliki opsi lain selain harus menikahkan pasangan tersebut, dengan demikian dapat dikatakan bahwa KUA tidak memiliki hak prerogative penuh untuk menekan angka perkawinan dini yang diajukan. Selain dispensasi yang diberikan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu. Penerapan Asas Fiksi Hukum dalam Perma, https://jdih. id/, 2022. Wawancara kepada Kepala Kantor Urusan Agama Bpk. Andhi Nugroho. Pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022. Wawancara kepada Kepala Kantor Urusan Agama Bpk. Andhi Nugroho. pengadilan, hal lain juga sangat berpengaruh terhadap efektifitas pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan. Kesadaran hukum masyarakat, lingkungan yang baik serta pengawasan pergaulan remaja memegang peran yang sangat penting dalam menerapkan ketentuan mengenai masalah regulasi minimal batas usia perkawinan. Semakin majunya zaman maka regulasi usia perkawinan harus menjadi issue yang diutamakan karena memberikan manfaat dan dapat mencegah terjadinya perceraian sehingga pernikahan yang dilakukan setiap pasangan dapat dicapai sakinah, mawaddah, dan rahmah17. Peran serta masyarakat sangat penting terutama dalam hal pengetahuan hukum, pemahaman hukum dan sikap hukum, hal tersebut dapat melahirkan pola perilaku masyarakat yang patuh terhadap suatu peraturan, dalam hal ini masyarakat terutama perempuan maupun laki-laki yang belum berusia 19 tahun, mereka akan menyadari bahwa usia yang diperbolehkan untuk menikah adalah minimal 19 tahun, adanya kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan menimbulkan pola perilaku masyarakat yang patuh terhadap hukum. Berbicara mengenai efektif atau tidaknya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan atas Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka perlu melihat data di lapangan mengenai perkawinan dini di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan. Berikut data perkawinan dini yang penulis dapat adalah sebagai berikut 18: NO KECAMATAN 2019 2020 2021 JUMLAH Gondokusuman Ahmad. Rofiq. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. Sumber data dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan. Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini di kecamatan Gondomanan tidak mengalami kenaikan yang signifikan, di samping data tersebut di Kecamatan Gondomanan jarang ditemukan adanya permohonan Pernikahan Dini yang menggunakan dasar dispensasi untuk melangsungkan perkawinannya. Melihat jumlah pernikahan dini dari sebelum dan setelah tahun 2019 hanya berjumlah 5 orang saja, maka angka tersebut tidak menunjukkan kenaikan. Angka yang diperlihatkan menunjukkan statistik yang stabil dari tahun ke tahun. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan peraturan perubahan batas usia perkawinan di KUA Gondomanan sudah cukup baik dan efektif mengingat lokasi Kecamatan Gondomanan merupakan area perkotaan dengan tingkat Pendidikan dan kesadaran hukum yang cukup baik sehingga membantu mencegah perkawinan dini dengan sadar dan tanpa paksaan. Kesimpulan Berdasarkan hasil dan pembahasan dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa : 1 Faktor-Faktor Yang Menyebabkan adanya Perkawinan Dini di Kua Kecamatan Gondomanan disebabkan yang antara lain adalah sebagai berikut hamil di luar hubungan perkawinan, keinginan untuk menikah muda dari segi agama dan Faktor lingkungan serta budaya daerah. 2 Upaya yang Sudah Dilakukan oleh KUA Kecamatan Gondomanan untuk Menekan Pengajuan Permohonan Perkawinan Dini adalah dalam 2 jenis yakni upaya preventif dan represif. Yang pertama, upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh KUA Gondomanan adalah melakukan sosialisasi maupun penyuluhan secara langsung maupun secara elektronik melalui media online maupun media massa. Sasaran dari sosialisasi tersebut adalah remaja yang berusia sesuai perubahan pasal batas usia perkawinan sehingga tepat sasaran. Yang kedua, upaya represif yang dilakukan adalah memberi nasihat dan bimbingan khusus pra nikah dan pasca nikah kepada calon mempelai. 3 Efektivitas Penerapan Pasal Perubahan Batas Usia Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondomanan. Pernikahan dini di KUA Kecamatan Gondomanan dari tahun ke tahun terhitung relatif sedikit atau tidak mengalami kenaikan yang drastis, hal tersebut disebabkan karena wilayah kecamatan Gondomanan yang berada di area perkotaan dengan tingkat pendidikan dan kesadaran hukum yang baik. Penerapan pasal perubahan batas usia perkawinan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah dilaksanakan secara maksimal oleh pihak KUA Kecamatan Gondomanan dengan adanya sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan pra nikah sehingga telah diberlakukan secara efektif. Namun angka yang di dapat di lapangan belum dapat dikatakan telah efektif hasilnya karena . Perbandingan jumlah angka pemohon sebelum dan sesudah aturan dikeluarkan tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan. Lingkup penelitian kecil sehingga belum dapat menunjukkan angka pasti sebagai penentu keberhasilan atau efektivitas penerapan pasal, namun memberikan gambaran yang baik atas penerimaan pelaksanaan aturan hukum. Saran Berdasarkan kesimpulan tersebut, adapun saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut : 1 Sebagai pintu utama keluarga, wajib bagi seluruh masyarakat untuk mendidik, memberikan pemahaman dan pengawasan bagi keluarganya mengenai pergaulan yang baik sehingga keluarganya tidak terjerumus dalam pergaulan yang buruk. 2 Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan yang lebih masif kepada remaja sebagai kelompok usia yang dituju agar mengerti dampak dan bahaya perkawinan dini diantaranya kesehatan reproduksi, ekonomi dan mental. Upaya ini perlu dilakukan maksimal oleh pemerintah dan KUA serta instansi lain terkait. 3 Sebagai instansi yang mengeluarkan kebijakan, diharapkan Pengadilan dapat memperketat pengaturan mengenai dispensasi sehingga menekan adanya perkawinan di bawah umur. DAFTAR PUSTAKA