Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PERBANDINGAN SISTEM HUKUM TENTANG REGULASI KEJAHATAN TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA DUWI HANDOKO. BENI SUKRI Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda sepihak@gmail. com, bennysukri89@gmail. Abstract: Victimless crime is an important thing to know, both in terms of aspects related to crime patterns and imposition of sanctions against violator. The reason is that it is not appropriate to punish someone who does not harm others. In a discussion that the author does, it is not appropriate if someone is punished for having the potential to become a "criminal". An illustration of this can be read in this research. This research was conducted to reveal the comparison of the legal system . imilarities and differences between Civil Law. Common Law, and Islamic La. related to crime without victims in the Asian region. To achieve these objectives, the research method applied is normative legal research with the nature of descriptive research. The equation of the Civil Law. Common Law, and Islamic Law systems related to the regulation of crime without victims in the Asian region is only an aspect of prohibiting illegal drug users. Whereas the differences are: In the context of gambling players: Indonesia, which implements Civil Law and Saudi Arabia that apply Islamic Law, expressly prohibits every citizen to play gambling, both in the real world and in Whereas in Malaysia, which applies a dual legal system (Islamic Law and Common La. , gambling is a limited legal act. What is that? And how is the comparison in the context of prostitution and narcotics users? The answer can be known from the results of this research. Keywords: Legal System. Crime Without Victims. Gambling Players. Prostitution. Abstrak: Kejahatan tanpa korban merupakan hal yang penting untuk diketahui, baik dari segi aspek yang terkait dengan pola kejahatan maupun pengenaan sanksi terhadap Alasannya adalah bahwa tidak pantas untuk menghukum seseorang yang tidak merugikan orang lain. Dalam sebuah diskusi yang penulis lakukan, tidak tepat jika seseorang dihukum karena berpotensi menjadi "penjahat". Ilustrasi dari ini dapat dibaca dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengungkap perbandingan sistem hukum . ersamaan dan perbedaan antara Hukum Perdata. Hukum Biasa, dan Hukum Isla. terkait dengan kejahatan tanpa korban di wilayah Asia. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Persamaan dari Hukum Perdata. Hukum Biasa, dan sistem Hukum Islam terkait dengan regulasi kejahatan tanpa korban di wilayah Asia hanya merupakan aspek pelarangan pengguna narkoba ilegal. Sedangkan perbedaannya adalah: Dalam konteks pemain judi: Indonesia, yang menerapkan Hukum Perdata dan Arab Saudi yang menerapkan Hukum Islam, secara tegas melarang setiap warga negara untuk bermain judi, baik di dunia nyata maupun di dunia Sedangkan di Malaysia, yang menerapkan sistem hukum ganda (Hukum Islam dan Common La. , perjudian adalah tindakan hukum terbatas. Apa itu? Dan bagaimana perbandingan dalam konteks pengguna prostitusi dan narkotika? Jawabannya bisa diketahui dari hasil penelitian ini. Kata kunci: Sistem Hukum. Kejahatan Tanpa Korban. Pemain Judi. Prostitusi. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pendahuluan Setiap negara mempunyai tujuan-tujuan tertentu (Johan, 2018, pp. Negara adalah wadah tempat berdiam individu-individu, kelompok masyarakat, dan suku bangsa yang disebut warga negara (Bahrawi, 2011, p. Tiap-tiap negara mempunyai tata hukum sendiri tetapi tidak setiap negara mempunyai sistem . ukum, pe. -nya sendiri (Julijanto, 2015, p. Meskipun beberapa literatur menyebut bahwa sistem hukum yang paling dominan di dunia hanya ada dua, yakni sistem eropa kontinental atau biasa disebut civil law dan sistem hukum anglo-saxon atau biasa disebut common law. Namun, sejatinya terdapat sistem hukum yang beragam di berbagai negara serta setiap bangsa memiliki sistem hukum masing-masing (Santoso, 2018, p. Terkait dengan sistem hukum di Indonesia, terdapat aturan-aturan hukum bukan produk asli bangsa Indonesia yang sampai saat ini masih dipertahankan dan dilaksanakan dalam penegakan hukum, tidak terkecuali dalam kebijakan hukum Hal ini menurut penulis tidak terlepas dari asas konkordansi dalam sistem hukum Indonesia kontemporer. Dalam hukum pidana misalnya, pengaruh asas legalitas Perancis diadopsi oleh Belanda melalui Wetboek van Straftrecht dan kemudian masuk secara konkordansi melalui Pasal 1 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Handoko, 2017, p. Banyak hal yang patut disayangkan dengan berlakunya asas konkordansi tersebut di Indonesia. Antara lain adalah terkait dengan regulasi atau pengaturan mengenai kejahatan tanpa korban. Menurut Schur, untuk perbuatan pelanggaran hukum tertentu, terjadi apa yang dikenal dalam kepustakaan kriminologi sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Bahkan korban dan pelaku adalah tunggal atau satu . elaku adalah korban dan korban adalah Sebagai contoh pelacuran, perjudian, dan tindak pidana narkotika sebagai pemakai atau drug-users yang tidak dapat membedakan secara tegas antara siapa korban dan siapa pelaku (Waluyo, 2011, p. Romli Atmasasmita, menyebutkan istilah lain untuk kejahatan tanpa korban, yaitu korban dan pelaku merupakan dwi tunggal, yaitu korban dan pelaku adalah tunggal atau satu (Waluyo, 2011, p. Menurut Chaerudin dan Syarif Fadillah, dalam studi tentang kejahatan, tidak ada kejahatan tanpa menimbulkan korban. Dengan demikian, korban adalah partisipan utama, meskipun pada sisi lain dikenal pula kejahatan tanpa korban Aucrime without victimAy (Yulia, 2010, p. Dari uraian singkat mengenai kejahatan tanpa korban di atas, dikenal beberapa istilah terkait dengan kejahatan tanpa korban, yaitu victimless, korban dan pelaku adalah tunggal atau satu . , dan crime without victim. Dalam kepustakaan hukum pidana secara luas, jenis-jenis kejahatan tanpa korban tersebut adalah aborsi, pelacuran, perjudian dan tindak pidana narkotika sebagai pemakai atau drug-users. Kejahatan tanpa korban merupakan hal penting untuk diketahui, baik ditinjau dari aspek yang terkait dengan pola kejahatan . ukan tindak dalam penelitian ini tindak pidana diartikan sebagai bagian dari kejahatan secara umu. dan penjatuhan sanksi . ukan hanya dalam bentuk pidana/derit. terhadap para pelanggarnya. Alasannya adalah tidak tepat apabila menghukum seseorang yang tidak merugikan orang lain. Atau dengan kata lain, dalam suatu diskusi yang penulis lakukan, tidak tepat apabila seseorang dihukum karena memiliki potensi untuk menjadi AupenjahatAy. Hal ini penulis ilustrasikan sebagai berikut: A memiliki hobi aneh dibandingkan hobi kebanyakan manusia lain pada umumnya. Hobinya tersebut adalah bermain judi dan menggunakan narkotika. Asumsi yang timbul adalah A akan melakukan kejahatan apabila sudah kehabisan modal untuk dapat bermain judi atau untuk membeli narkotika. Asumsi A akan melakukan kejahatan menurut penulis E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review tidak tepat sebagai alasan untuk dihukum, yaitu hanya karena ada potensi jahat pada Lebih lanjut, menurut Andi Hamzah, negara Jepang dan hampir seluruh Eropa telah mencabut delik permukahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mereka karena dipandang sebagai victimless crime, sedangkan di Indonesia justru Selain memperjelas makna permukahan dan zina, ancaman pidananya pun dinaikkan dari maksimum sembilan bulan menjadi lima tahun penjara. Dengan konsep KUHP yang sekarang berlaku, delik zina hanya bisa dikenakan kepada mereka yang salah satunya sudah menikah. KUHP tidak bisa menjerat perzinaan yang dilakukan oleh pasangan muda mudi atas dasar suka sama suka. Namun kini, dengan masuknya pasal baru dalam Rancangan KUHP, pasangan muda-mudi tadi bisa dipidana. Ini merupakan adopsi pandangan Islam mengenai zina. Tim penyusun memasukkan aturan ini akrena melihat dampak banyaknya muda-mudi yang hamil di luar nikah (Handoko, 2018, p. Dari uraian di atas, penelitian ini dilandasi oleh keingintahuan peneliti dalam mengungkap perbandingan sistem hukum yang terkait dengan kejahatan tanpa korban untuk mencapai tujuan bahwa setiap orang harus mengetahui batasan-batasan terhadap kejahatan tanpa korban itu sendiri, khususnya yang terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu, perlu dipahami terdapat perbandingan . ersamaan dan perbedaa. antara berbagai sistem hukum dalam hal pengaturan tindak pidana tanpa korban yang dalam penelitian ini dibatasi terhadap tiga sistem hukum, yaitu Civil Law. Common Law, dan Islamic Law yang diterapkan di kawasan Asia. Sebagai pengantar, di Indonesia pada saat ini terdapat perbandingan yang mencolok, khususnya dalam hal pemidanaan terhadap pemain judi, pemakai narkotika, dan penyedia/penikmat prostitusi meskipun ketiganya merupakan bagian yang sama, yaitu bagian kejahatan tanpa korban. Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, dirumuskan masalah dalam penelitian ini, yaitu tentang persamaan dan perbedaan sistem hukum Civil Law. Common Law, dan Islamic Law terkait regulasi kejahatan tanpa korban di kawasan Asia. Metodologi Penelitian Menurut Roeslan Saleh dalam bukunya Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, disebutkan bahwa setiap peneliti tunduk kepada tiga subjektifitas, yaitu subjektifitas dari masanya, kelompoknya, dan dirinya sendiri. Jika pun mungkin membuat terang dua subjektifitas yang tersebut terakhir, namun masih belum mungkin untuk memecahkan subjektifitas yang pertama, yaitu subjektifitas dari masa atau waktu (Handoko, 2013, pp. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum adalah suatu kegiatan ilmiah didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, kemudian diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk mengusahakan pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan (Wiradipraja, 2015, p. Penelitian ini dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum normatif. Sedangkan dilihat dari sifatnya bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran secara jelas dan terperinci terhadap permasalahan yang diteliti. Objek penelitian ini adalah terkait perbandingan . ersamaan dan perbedaa. antara sistem hukum Civil Law. Common Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Law, dan Islamic Law yang terkait dengan regulasi kejahatan tanpa korban di kawasan Asia. Hasil dan Pembahasan Persamaan Sistem Hukum Civil Law. Common Law, dan Islamic Law Terkait Regulasi Kejahatan Tanpa Korban di Kawasan Asia Perjudian di Indonesia. Tindak pidana perjudian di Indonesia yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana . ebih dikenal dengan akronim KUHP) termasuk ke dalam jenis kejahatan, yaitu kejahatan terhadap kesusilaan. Definisi permainan judi berdasarkan Pasal 303 ayat . KUHP, yaitu: Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Dari isi Pasal 303 ayat . KUHP ini, disimpulkan bahwa segala bentuk permainan yang kemenangannya didasarkan kepada keberuntungan meskipun terdapat faktor kemahiran dari pemainnya, dikatakan sebagai judi. Pasal 303 dan Pasal 303 bis adalah dua pasal yang mengatur tentang perjudian dan larangan perjudian di Indonesia dalam lingkup perbuatan tersebut dilakukan di dunia nyata . anpa menggunakan sarana Sedangkan Pasal 27 ayat . dan Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur tentang perjudian dan larangan perjudian di Indonesia dalam lingkup perbuatan tersebut dilakukan dengan arana elektronik. Perjudian di Malaysia. Berdasarkan hasil kajian Jasmine M. Loo dan Kai Lit Phua, di Malaysia, kasino legal pertama dan satu-satunya adalah Casino de Genting, dibuka di resor Genting Highlands di negara bagian Pahang pada awal tahun 1970-an. Sebelumnya, sistem lotre kesejahteraan sosial didirikan oleh pemerintah Malaysia, tetapi kemudian dihentikan melalui penutupan Dewan Layanan Sosial dan Kesejahteraan Lotre pada tahun 1991. Untuk lebih jelasnya, pendapat M. Loo dan Kai Lit Phua tersebut, diuraikan sebagai berikut (Loo & Phua, 2016, p. : In Malaysia, the first and only legal casino, the Casino de Genting, was opened at Genting Highlands resort in the state of Pahang in the early 1970 s. In spite of its sizable non-Muslim population, no further casinos have been allowed by the authorities to be opened in Malaysia partly because of the influence of Islam and its increasing impact on public policy in this country. There may be other factors influencing this process such as political reasons and business decisionmaking outcomes, which should be investigated in future research studies. Previously, a social welfare lottery system was established by the Malaysian government, but it was subsequently terminated through the closure of its Social and Welfare Services Lotteries Board in 1991 (Commissioner of Law Revision Malaysia 1. Tindak pidana perjudian di Malaysia berdasarkan Pasal 7 ayat . Common Gaming Houses Act 1953/Akta Rumah Judi Terbuka 1953 adalah sebagai berikut: Any person gaming in any public place shall be guilty of an offence and shall, on conviction, be liable to a fine not exceeding five thousand ringgit or to imprisonment for a term not exceeding six months or to both. and all instruments or appliances for gaming seized under this section may be declared by the court before which the conviction is had to be forfeited to the Government and shall be dealt with accordingly. Terjemahan bebasnya adalah: E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Setiap orang yang bermain di tempat umum akan bersalah karena pelanggaran dan, dengan keyakinan, akan dikenakan denda tidak lebih dari lima ribu ringgit (Rp. atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan atau dan semua instrumen atau peralatan untuk permainan yang disita di bawah bagian . ini dapat dinyatakan oleh pengadilan sebelum putusan bersalah harus diserahkan kepada Pemerintah dan harus ditangani sesuai dengan ketentuan . ang Perjudian menurut sistem hukum Malaysia yang menganut sistem hukum ganda (Islamic Law dan Common La. membenarkan adanya perjudian selama aktivitas tersebut diberikan izin oleh pihak penguasa . ihak kerajaa. Hal ini tentunya tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Apabila diperhatikan dengan seksama salah satu unsur hukum pidana dalam Pasal 303 ayat . angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, yaitu unsur pidana berupa: Aubarang siapa tanpa mendapat izinAy, hal ini berarti bahwa perjudian di Indonesia dibenarkan selama ada pemberian izin. Hanya saja, sejak tanggal 28 Maret 1981, pemerintah Indonesia tidak lagi memberikan izin atas perjudian. Perjudian di Arab Saudi. Uraian perjudian di Arab Saudi diawali dengan pembukaan sebagai berikut: Fase kehidupan bangsa Arab sebelum kedatangan Islam dinilai sangat buruk secara normatif. Salah satu contoh perilaku buruk yang berkembang masif pada saat itu adalah perjudian . (Bustam, 2015, p. Pada ayat ke-90 surat Al-MaAoidah, dengan jelas Allah menyandingkan konsumsi khamar dengan perjudian, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib. Perbuatan semacam ini termasuk kerusakan ukhrawi (Thohari, 2018, pp. Kembali kepada persoalan bentuk hukuman bagi pelaku perjudian di Arab Saudi, penulis sudah berusaha untuk menghimpun informasi mengenai hal tersebut, baik melalui beberapa buku serta informasi dari internet. Akan tetapi, penulis tidak mendapatkan informasi yang tegas mengenai bentuk hukuman kepada para penjudi yang melaksanakan kegiatan perjudiannya di Arab Saudi. Oleh karena itu, sebagai perbandingan terhadap pelaksanaan hukum pidana Islam, penulis mengacu kepada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudia. yang pembentukannya didasarkan atas Al-Quran dan Al-Hadist. Pasca pengundangan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menegaskan bahwa AlQurAoan dan Al-Hadist adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudia. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dari uraian di atas, oleh karena penulis tidak menemukan pola pemidanaan perjudian di Arab Saudi . ang dilakukan secara konvensional/di dunia nyat. sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam hal pemidanaan perjudian di Arab Saudi. Hal ini disebabkan oleh karena Hukum Jinayat Arab Saudi dan Hukum Jinayat Aceh sama-sama menjadikan AlQurAoan dan Al-Hadist sebagai dasar utama agama Islam dalam rangka penegakan hukum pidana. Berbeda dengan pola pemidanaan bagi pelaku perjudian yang dilakukan secara konvensional/di dunia nyata, yaitu tidak diatur dengan tegas mengenai pola hukuman yang dijatuhkan. Arab Saudi mengatur pemidanaan terhadap yang mempromosikan perjudian yang melakukan perbuatan tersebut secara elektronik/di dunia maya. Hal ini diketahui pada ketentuan Pasal 6 Royal Decree No. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review M/17 . bout, pe. Anti-Cyber Crime Law (Keputusan Kerajaan Nomor 6 tentang Hukum Kejahatan Anti-Sibe. Prostitusi Prostitusi di Indonesia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada satupun pasal yang mengatur khusus tentang prostitusi atau WTS. Menurut Moeljatno, prostitusi tidak dijadikan larangan dalam hukum pidana di Indonesia, tetapi tidak pula diartikan bahwa prostitusi tidak dianggap merugikan masyarakat (Siregar, 2016, p. Dalam pandangan atau konsep hukum positif KUHP, tidak memandang semua hubungan kelamin di luar perkawinan sebagai perbuatan zina. Pada umumnya hukum positif hanyalah memandang hubungan kelamin di luar perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristri sajalah yang dianggap sebagai perbuatan zina. Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum positif tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan yang diancam ketentuan KUHP Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan yang terdapat pada Pasal 284-289 KUHP (Syafrinaldi, et al. , 2015, p. Prostitusi di Malaysia. Prostitusi/persundalan/prostitution ditinjau dari KUHP/Kanun Keseksaan/Act 574 Penal Code Malaysia, diatur pada pasal 372, 372A, 372B, dan pasal 373. Sedangkan aturan lainnya adalah pada Pasal 21 Syariah Criminal Offences (Federal Territorie. Act 1997/Pelanggaran Pidana Syariah. Pola hukuman di Malaysia bagi wanita yang melacurkan dirinya hanya diatur di dalam Syariah Criminal Offences (Federal Territorie. Act 1997, sedangkan di dalam Act 574 Penal Code Malaysia, tidak diatur ketentuan mengenai hukuman bagi wanita yang melacurkan Wanita yang melacurkan dirinya di Malaysia juga dikenal dengan istilah female prostitutes . erempuan berkelakuan sunda. atau notorious women/bad woman . erempuan jaha. menurut Haryati Hasan (Hui, 2012, pp. Sedangkan di Indonesia dikenal dengan sebutan Wanita Tuna Susila (WTS). Pekerja Seks Komersial (PSK), sundal, perempuan cabul/geladak, perempuan jahat/jalanan/jalang, cabo, perempuan jangak/ lacur, hostes, perempuan lecah, perempuan nakal/ sundal, lonte, jobong, kupu-kupu malam, perempuan eksperimen . , pramunikmat, dan penjaja kenikmatan (Manhitu, 2016, p. Prostitusi di Arab Saudi. Perzinaan dan pelacuran yang terjadi sebelum Islam datang telah dimaafkan. Tetapi setelah Islam datang, praktik seperti itu telah dihapuskan dan tidak dibenarkan lagi (Manan, 2017, p. Prostitusi dalam agama Islam juga disebut zina. Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah (Siregar, 2016, pp. Women Living under Muslim Law mencatat bahwa jenis hukuman rajam telah dipraktikkan sejak masa Bangsa Yunani menerapkan rajam bagi pelaku prostitusi, dan zina (Bil. Uzm & NaheAoi, 2016, pp. Surat An Nuur ayat ke-2 menegaskan ketentuan sebagai berikut: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah . hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Pengguna Narkotika Pengguna Narkotika di Indonesia. Jumlah pengguna narkotika akan semakin bertambah bila tidak dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Bisa dibayangkan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review penuhnya Lembaga Pemasyarakatan apabila seluruh pengguna narkotika dipidanakan (Prijambodo, 2018, p. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah: Pertama, pecandu narkotika, baik terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Kedua, korban penyalahgunaan narkotika (Sujono & Daniel, 2013, p. Perbuatan melawan hukum dalam bentuk menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri diatur pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UUN). Tindakan yang dapat diambil oleh hakim mengacu pada ketentuan Pasal pasal 54, 55 dan 103 UUN (Siswanto S. , 2012, p. Selama ini, dalam kasus penyalah guna narkotika untuk diri sendiri sangat jarang yang diberkas dengan pasal tunggal, yaitu Pasal 127 UUN (Iskandar, 2015, p. Pengguna Narkotika di Malaysia. Statistik menunjukkan kebanyakan penagih dadah di Malaysia terdiri daripada kalangan bangsa Melayu yang beragama Islam. Keadaan ini mengundang persoalan adakah mereka tidak mengetahui bahwa agama Islam melarang keras penganutnya daripada menyalahgunakan sesuatu yang boleh membawa kerusakan pada diri termasuklah menyalahgunakan dadah. Hukum pengharaman dadah tidak jelas karena disandar atas hukum pengharaman arak. Tidak terdapat hukum khusus daripada al-Quran dan al-Sunnah mengenai dadah dan jenisjenisnya, namun hukum ini telah ditetapkan melalui ijmak . ersepahaman mayoritas ulama pada suatu masala. dan qias . enghubungkan suatu perkataan yang tidak ada nas hukum syarak daripada al-Quran dan al-Sunna. (Ghani, et al. , 2014, p. Pengguna Narkotika di Arab Saudi. Narkoba bersifat merusak (Samad, 2018. Menurut kesepakatan ulama, menjadi pemakai, pengedar, bandar, bahkan petani yang menanam tanaman yang dapat dijadikan narkoba hukumnya haram. Harus dibedakan sanksi bagi pemakai dan pengedar narkoba (Irfan, 2016, p. Narkoba adalah contoh paling populer tentang kias . paya menganalogikan sesuatu yang tidak terdapat ketentuannya secara tegas di dalam nash, baik Alquran maupun hadis, dengan sesuatu yang terdapat ketentuannya di dalam nas. , yaitu mengiaskan narkoba dengan Kesamaan Aoillah keduanya adalah sama-sama memabukkan (Irfan, 2016, p. Terdapat dua riwayat yang menjelaskan tentang sanksi hukum bagi pelaku jarimah meminum khamar. Ada riwayat yang menyebut sanksinya 40 kali cambuk dan ada yang menyebut 80 kali cambuk (Irfan, 2016, p. Regulasi terhadap pengguna narkotika di Arab Saudi salah satunya diatur di dalam Royal Decree No. M/39 . bout, pe. Law of Combating Narcotics and psychotropic Substances (Keputusan Kerajaan Nomor M/39 tentang Hukum Penanggulangan Bahan Narkotika dan Psikotropik. Dari analisa penulis, terdapat dua pasal yang terkait dengan pemakai narkotika. Penutup Berdasarkan hasil yang dicapai dalam pelaksanaan penelitian ini, diperoleh kesimpulan, bahwa persamaan sistem hukum Civil Law. Common Law, dan Islamic Law terkait regulasi kejahatan tanpa korban di kawasan Asia dalam lingkup penelitian ini adalah hanya terdapat dari aspek larangan menjadi pengguna narkotika secara Daftar Pustaka