Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 184-192 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Modusnya Dalam Perspektif Hukum Bisnis Sakila Rahmania Yusuf Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo Email: syakilarahmania21@gmail. Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. Dulalowo Timur, kec. Kota Tengah. Kota Gorontalo. Abstract. The progress of science and technology today is an advancement of human civilization which has an impact on all aspects of life, including the development and increasing diversity of motives and forms of crime. Along with this progress, the business world is also used as a means of committing crimes by criminals, one of which is money laundering which takes advantage of technological advances and system advances in the business world, such as taking advantage of the sophistication and ease of banking transactions and other forms of business In direct proportion to this, various efforts have been made to prevent and narrow the space for money laundering perpetrators, especially by building a legal system in the business world that can eradicate this white collar crime, both nationally and internationally. Keywords: money laundering, mode, business law Abstrak. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa kini merupakan sebuah kemajuan peradaban manusia yang berdampak kepada seluruh aspek kehidupan, termasuk berkembang dan semakin beragamnya motif dan bentuk tindak kejahatan. Seiring dengan kemajuan itu, dunia bisnis pun tidak luput digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan oleh para pelaku kejahatan, salah satunya adalah pencucian uang yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan kemajuan sistem yang terdapat dalam dunia bisnis seperti memanfaatkan kecanggihan dan kemudahan transaksi perbankan dan bentuk kegiatan bisnis lainnya. Berbanding lurus dengan hal tersebut, berbagai upaya pun dilakukan guna mencegah dan mempersempit ruang gerak para pelaku pencucian uang ini, terutama dengan membangun sebuah sistem hukum dalam dunia bisnis yang dapat memberantas kejahatan kerah putih ini, baik secara nasional maupun internasional. Kata kunci: pencucian uang, modus, hukum bisnis PENDAHULUAN Hukum bisnis dalam tulisan ini dijadikan salah satu sudut pandang guna melihat bagaimana praktik pencucian uanga dilakukan dalam berbagai modus. Adapun hukum bisnis yang dimaksud dalam kajian ini adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang seluruh kegiatan ekonomi yang meliputi di dalamnya, baik faktor ekonomi maupun sektor Dimana masing-masing faktor ekonomi itu termasuk di dalamnya adalah faktor alam, faktor modal dan faktor tenaga kerja. Sedangkan sektor ekonomi meliputi sektor jasa, sektor industri dan sektor perdagangan. Dengan melibatkan ketiga faktor ekonomi dan ketiga sektor ekonomi itu dalam sebuah aktivitas ekonomi, keseluruhan kegiatan tersebutlah yang disebut sebagai kegiatan bisnis. Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus . Cetakan ke-11 PT Fajar Interpratama Mandiri. Pangkalpinang. Received November 20, 2023. Accepted Desember 21, 2023. Published Maret 31, 2024 *Sakila Rahmania Yusuf, syakilarahmania21@gmail. Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Modusnya Dalam Perspektif Hukum Bisnis Adapun seluruh kaidah-kaidah, norma dan peraturan hukum yang mengatur dan menata seluruh kegiatan ekonomi tersebut, disebut sebagi hukum bisnis. Peraturan hukum tersebut termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah apabila dilihat dari perspektif sistem hukum Indonesia. Dalam hal kekinian, perkembangan dunia bisnis tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi salah satu penopang tegak dan berkembanganya dinamika kegiatan bisnis dalam berbagai sektor, terutama meningkatkan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Sebut saja dalam dunia perbankan saat ini, bagaimana berbagai kemudahan disediakan dalam jasa keuangan. Seperti transaksi-transaksi keuangan lintas batas negara dalam waktu yang sangat singkat dengan nominal yang sangat besar, layanan jasa dalam pemindahan dana melalui wire tranfer melalui berbagai media elektronik seperti internet banking/cyber banking, mobile banking, dan electronik fund Perkembangan yang seperti demikian tidak bisa dipungkiri membawa dampak sangat positif terhadap kualitas pelayanan jasa keuangan yang lebih memberikan kemanan, kenyamanan, kecepatan dalam bertransaksi dan keleluasaan bagi masyarakat. Akan tetapi hal itu juga menimbulkan dampak tidak baik, dengan meningkatnya juga risiko dalam berbagai aktivitas bisnis tersebut. Hal yang mengatakan bahwa perkembangan teknologi canggih tersebut ibarat Aypisau bermata duaAy, di satu sisi memberikan manfaat yang luar biasa terhadap kualitas layanan jasa keuangan, di sisi lain meningkatkan risiko karena dengan semakin beragamnya instrumen/produk keuangan menjadi daya tarik para pelaku kejahatan memanfaatkan lembaga keuangan sebagai sarana maupun sasaran kejahatannya. 3 Dalam berbagai kasus yang terjadi, tindak pidana pencucian uang paling dominan dilakukan melalui sistem keuangan. Semakin majunya sistem keuangan suatu negara, semakin menarik para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya. (INCSR:2. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi berbanding lurus dengan perkembangan praktik dan bentuk-bentuk tindak kejahatan, seperti berkembangnya TPPU seiring dengan perkembangan dalam dunia bisnis yang ditopang oleh perkembangan teknologi sebagaimana digambarkan pada paragraf di atas sebagai sebuah tindak pidana kerah putih Dadan Mustaqiem. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Safira Insani Press. Yogyakarta 2019. Yunus Husein. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderin. dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional (Indonesian Journal of International La. Vol. Nomor 2. Januari. Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Center of International Las Studies Ae Faculty of Law University of Indonesi. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 184-192 . hite collar crim. TPPU sebagai salah satu tindak pidana dengan memanfaatkan kegiatan bisnis yang saat ini sangat luas cakupannya, semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor sangat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat terutama di sektor ekonomi dan bisnis. Walaupun memang kalau dilihat secara sepintas. TPPU seolah-olah sebagai sebuah tindakan yang tidak ada korbannya. TPPU tidak seperti tindak kejahatan lain seperti pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, narkotika dan tindak pidana lainnya yang menyisakan korban secara Walaupun demikian. TPPU pada gilirannya akan sangat berdampak kepada sektor perkonomian dan bisnis dengan membawa dampak buruk yang cukup siginifikan. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan sumber data dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , yakni kajian terhadap sejumlah peraturan perundangundangan yang terkait erat dengan materi pokok penelitian antara lainnya ialah UndangUndang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang No. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan lain-lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Kegiatan Bisnis Faktor Pendorong TPPU Iwan Kurniawan. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderin. dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Tesis, serta Disertasi. Bandung: ALFABETA, 2017. Hal. Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Modusnya Dalam Perspektif Hukum Bisnis Seperti telah diuraikan di awal bahwa TPPU merupakan sebuah tindakan guna menyamarkan dan/atau mngaburkan asal-usul uang dari hasil tindak kejahatan menjadi seolaholah uang halal dengna dimasukannya uang tersebut ke dalam sistem bisnis halal. Dari sekian banyak modus yang dilakukan dalam TPPU ini, terdapat beberapa faktor yang justru membuat TPPU ini menjadi sebuah pilihan yang aman bagi para pelaku kejahatan guna menghalalkan uangnya, yaitu : 6 Kemajuan teknologi. Yang paling mendorong kegiatan money laundering adalah teknologi di bidang informasi, yaitu dengan munculnya internet dan yang memperlihatkan kemajuan yang luar biasa. Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut atas batas negara menjadi tidak berarti lagi, dan dunia menjadi satu kesatuan yang tanpa batas. Akibatnya kejahatan-kejahatan terorganisir . rganized crim. yang diselenggarakan organisasiorganisasi kejahatan menjadi mudah dilakukan melewati lintas batas negara. Pada saat ini organisasi-organisasi kejahatan dapat secara mudah dan cepat memindahkan jumlah uang yang sangat besar dari satu yuridiksi ke yuridiksi lainnya. Misalnya dengan Automatic Teller Machines (ATM. memungkinkan para penjahat untuk memindahkan dana ke rekening-rekening di Amerika Serikat dari negara-negara lain dan hampir seketika tanpa diketahui siapa pelakunya dapat menarik dana tersebut dari ATMs di seluruh Ketentuan rahasia bank yang sangat ketat. Berkaitan dengan reformasi di bidang perpajakan . ax refor. , negara-negara Uni Eropa. Inggris melakukan pertemuan Menteri-Menteri Keuangan. Dalam pertemuan tersebut menghimbau untuk menghapuskan ketentuan rahasia bank yang ketat tersebut. Menurut delegasi dari Inggris, apabila Uni Eropa ingin serius dalam memerangi tax evation, maka harus mempertimbangkan penghapusan ketentuan tentang rahasia bank. Kemungkinan menyimpan menggunakan nama samaran atau tanpa nama. Sebagai contoh adalah di Austria sebagai salah satu negara yang banyak dijadikan pangkalan untuk kegiatan money laundering dari para koruptor dan organisasiorganisasi yang bergerak di bidang perdagangan narkoba, membolehkan sesorang atau suatu organisasi membuka rekening menggunakan nama samaran. Zanuar Achmad Afandi. , 2013. Dampak Money Laundering di Dunia Perbankan Terhadap Perekonomian di Indonesia. Jurnal Online Universitas Negeri Surabaya. Vol. No. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 184-192 Munculnya electronic money atau E-money. Money laundering yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet, yang disebut dengan istilah cyber Produk E-money yang telah dikembangkan terutama untuk digunakan melalui jaringan komputer terbuka . pen computer networ. dari pada melakukan face to face . embelian yang dilakukan dengan langsung hadirnya penjual dan pembeli di tempat jual bel. Sistem demikian menyediakan barang-barang dan jasajasa melalui internet, yang kemudian dimanfaatkan oleh pencuci uang melalui Apabila Ecommerce yang dilakukan melalui jaringan meningkat, para pengamat memperkirakan peningkatannya mendorong pertumbuhan E-money. E-money adalah nama generik yang diberikan kepada konsep uang yang secara digital ditandatangani oleh sebuah lembaga penerbit melalui kunci enkripsi . pribadi dan ditransmisikan kepada seseorang. Uang tersebut kemudian dapat dinegosiasikan secara elektronik dengan pihak-pihak lain sebagai pembayaran barang-barang atau jasa-jasa dimanapun di dunia. Dimungkinkannya praktik pelapisan layering. Pelapisan dapat menjadi faktor pendorong maraknya kegiatan money laundering, karena dengan melakukan pelapisan menjadikan pihak yang menyimpan dana di bank . asabah atau deposan ban. bukanlah pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut. Deposan tersebut hanyalah sekedar bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uangnya di sebuah bank. Seringkali terjadi bahwa pihak yang menugaskan tersebut bukanlah pemilik asli dari dana tersebut , karena mendapat amanah untuk mendepositokan uang oleh pihak lain yang menerima kuasa atau amanah dari pemilik yang sebenarnya. Dengan kata lain, penyimpan dana tersebut juga tidak mengetahui siapa pemilik yang sesungguhnya dari dana tersebut, karena ia hanya mendapat amanah dari kuasa pemilik. Bahkan sering terjadi bahwa orang yang memberi amanat kepada penyimpan dana yang memanfaatkan uang itu di bank ternyata adalah lapis yang kesekian kali sebelum sampai kepada pemilik yang sesungguhnya. Dengan kata lain, terjadi estafet yang berlapis-lapis. Dengan kegiatan layering, menyebabkan kesulitan pendeteksian oleh aparat penegak hukum. Kerahasiaan hubungan antara lawyer dan klien. Dana simpanan di bankbank sering diatasnamakan kantor pengacara, sementara hubungan antara klien dan lawyer dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, lawyer yang menyimpan dana di bank Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Modusnya Dalam Perspektif Hukum Bisnis atas nama kliennya tidak dapat dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan identitas kliennya. Ketidak-sungguhan negara dalam pemberantasan money laundering. Hal tersebut dikarenakan negara yang bersangkutan memang sengaja membiarkan praktik money laundering berlangsung, karena negara tersebut mendapat keuntungan dengan dilakukannya penempatan dana haram tersebut di lembaga keuangan yang ada di negara itu. Keuntungan dari dana yang terkumpul di lembaga perbankan sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan atau dengan dana tersebut memungkinkan perbankan memperoleh banyak keuntungan dari penyaluran dana tersebut yang lebih lanjut akan memberi kontribusi berupa pajak yang besar bagi Tidak ada kriminalisasi pencucian uang. Di beberapa negara yang belum ada peratutan money laundering dalam sistem hukum pidananya, membuat parktik money laundering menjadi subur. Belum diaturnya peraturan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana pencucian uang di negara tersebut, biasanya juga karena ada keengganan dari negara tersebut secara bersungguh-sungguh memberantas money laundering. Seperti diketahui bahwa Indonesia baru pada tahun 2002 mengundangkan peraturan tindak pidana pencucian uang, sehingga tidak mengherankan apabila sebelumnya Indonesia dianggap sebagai salah satu surga bagi pencuci uang. Modus TPPU Dari berbagai faktor yang menyebabkan maraknya terjadi TPPU, memunculkan pula berbagai pola atau modus/tipologi TPPU, mulai dari menyimpan uang di bank, membeli properti, melakukan transfer antar antar negara, premi asuransi, pemasukan modal perusahaan . Dari berbagai tipologi TPPU tersebut secara umum dan sudah menjadi kelaziman, tipologi TPPU dapat dikelompokkan menjadi 3 . bentuk, yaitu : Penempatan . Pemisahan/pelapisan (Layerin. , dan Penggabungan (Integrtio. Penempatan (Placemen. Pemisahan/Pelapisan (Layerin. Penggabungan (Integratio. 7 Negara-Negara Berisiko Pencucian Uang Alfitra. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP. Jakarta: Raih Asa Sukses. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 184-192 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki sifat kejahatan trans-nasional atau lebih dikenal dengan istilah transnational crime, yaitu sebuah bentuk kejahatan yang lintas batas negara, dengan kata lain suah kejahatan yang dilakukan tidak saja di satu negara akan tetapi kejahatannya dilakukan di beberapa negara. Istilah transnational crime diperkenalkan untuk menjelaskan kaitan kompleks yang ada antara organized crime, white-collar crime dan korupsi yang merupakan masalah serius yang dimunculkan akibat Aukejahatan sebagai bisnisAy . rime as busines. 9Dengan sifat TPPU sebagai kejahatan transnasional, menyebabkan penanganan tindak kejahatan ini pun tidak bisa lepas dari kerjasama internasional dan hukum internasional dengan eksistensi beberapa organisasi internasional yang menjadi penggiat anti pencucian uang. Dalam kaitan ini banyak organisasi yang menjadi penggiat anti pencucian uang dengan mengeluarkan rekomendasi, standar, dan indeks negara-negara di dunia yang dinilai masih memiliki resiko terhadap TPPU yang sering dikaitkan dengan tindak kejahtan teroris. Berdasarkan sebuah laporan dari International Centre for Asset Recovery (ICAR) yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2014, tentang Basel AML Index 2014, (ICAR, 2014 : 3 ) yaitu sebuah indeks tentang tingkat risiko negara-negara terhadap TPPU, terdapat 162 negara yang dinilai dan diberikan rangking. 10 Negara dengan rangking tertinggi dengan tingkat risiko terhadap TPPU dan Pembiayaan teroris paling rendah adalah Finlandia. Estonia. Slovenia. Lithuania. Bulgaria. New Zealand. Belgia. Polandia. Malta dan Jamaica. Sementara Indonesia ada pada rangking negara 99 dengan skor 6,25. Dari laporan tersebut terdapat 10 negara yang sangat beresiko tinggi terhadap terjadinya TPPU dan pembiayaan terorisme. Sepuluh negara itu adalah : Iran. Afghanistan. Cambodia. Tajikistan. Guinea-Bissau. Iraq. Mali. Swaziland. Mozambique and Myanmar. Di antara negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Developmen. Austria. Germany. Greece. Japan. Luxembourg. Switzerland dan Turkey adalah negara-negara yang memiliki performa terburuk dengan skor rata-rata di atas negara yang berisiko tinggi. Wilayah sub-sahara Afrika menjadi wilayah reisiko tertinggi di seluruh dunia dengan negara Guinea-Bissau. Kenya. Mali. Mozambique. Swaziland and Uganda sebagai negara dengan rangking terburuk di wilayah Afrika. Negaranegara seperti Croatia. Dominica. Grenada. Macedonia and St. Lucia dikategorikan sebagai negara yang memperoleh perbaikan rangking dibanding periode sebelumnya pada tahun 2013 Muladi dan Dwidja Priyatno 2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta : Kencana Mohamad Irvan Olii. Sempitnya Dunia. Luasnya Kejahatan? sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. Nomor 1. Universitas Indonesia. Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan. PPATK Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Modusnya Dalam Perspektif Hukum Bisnis dengan penurunan risiko TPPU dan pembiayaan terorisme. Sedangkan untuk negara-negara yang meraih penurunan rangking yang signifikan adalah Brazil. Ivory Coast. Panama and Saudi Arabia. Sementara itu berdasarkan versi FATF pada bulan Oktober 2014, ada bebera beberapa negara yang masuk kategori sebagai negara dengan resiko tinggi dan kurang kooperatif dalam TPPU dan pembiayaan terorisme, salah satunya adalah Indonesia. Sebagaimana berdasarkan pada Public Statemen FATF pada bulan Oktober 2014 negara-negara tersebut adalah Iran. Democratic People's Republic of Korea (DPRK). Algeria. Equador. Indonesia dan Myanmar. Masuknya Indonesia ke dalam daftar negara dengan risiko TPPu dan pembiayaan teroris terdapat beberapa kekurangan dalam hal tidak adanya kemajuan yang berarti dalam melaksanakan rencana aksi dalam mencegah dan memberantas TPPU dan pembiaya terorisme sesuai kesepakatan dengan FATF dan terdapat beberapa kekurangan dalam memenuhi standar UNSCR 1267 dan meningkatkan kerangka hukum dalam pembekuan aset (FATF, 2014 :. KESIMPULAN Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai sebuah tindak pidana merupakan sebuah tindak pidana kerah putih (Whitecollar Crime. yang dalam perpektif hukum bisnis. TPPU menjadi dalah satu kejahatan bisnis yang memiliki dampak sangat negatif bagi perkembangan ekonomi sebuah negara yang pada gilirannya dapat menyebabkan terganggunya stabilitas ekonomi dan bisnis. Selain dampak yang ditimbulkan pada bidang ekonomi dan bisnis terebut. TPPU yang sudah menjadi sebuah transnational organised crimes yang transnasioal / antar negara karena melibatkan berbagai praktik tidak kejahatan, baik predicate crimenya dalam bentuk perdagangan narkotika, korupsi, perdagangan senjata ilegal, perdagangan manusia . uman trafickin. , ilegal fishing, ilegal mining, ilegal loging dan lainlain, maupun TPPU-nya itu sendiri dalam berbagai bentuk TPPU melalui placement, layering maupun integration dana-dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan tersebut, menjadikan kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantarasan TPPU menjadi suatu Basel AML INDEX 2014. International Center for Asset recovery (ICAR). DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 184-192 DAFTAR REFERENSI Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus . Cetakan ke-11 PT Fajar Interpratama Mandiri. Pangkalpinang. Alfitra. Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP. Jakarta: Raih Asa Sukses. Basel AML INDEX 2014. International Center for Asset recovery (ICAR). Dadan Mustaqiem. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Safira Insani Press. Yogyakarta Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Tesis, serta Disertasi. Bandung: ALFABETA, 2017. Hal. Iwan Kurniawan. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderin. dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. Mohamad Irvan Olii. Sempitnya Dunia. Luasnya Kejahatan? sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. Nomor 1. Universitas Indonesia. Muladi dan Dwidja Priyatno 2012. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta : Kencana Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan. PPATK Yunus Husein. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderin. dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional (Indonesian Journal of International La. Vol. Nomor 2. Januari. Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Center of International Las Studies Ae Faculty of Law University of Indonesi. Zanuar Achmad Afandi. , 2013. Dampak Money Laundering di Dunia Perbankan Terhadap Perekonomian di Indonesia. Jurnal Online Universitas Negeri Surabaya. Vol. No.