MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Abolisi Dan Amnesti: Implikasinya Terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Siyasah QadaAoiyyah di Indonesia Gibran AzDzahabi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 2105@uinsu. Ramadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ramadani@ui Abstract: This study examines the impact of presidential grants of abolition and amnesty on the independence of judicial power within the framework of Siyasah QadaAoiyyah. The central issue addressed is whether executive intervention that terminates prosecution or nullifies criminal consequences while judicial proceedings are still ongoing undermines judicial autonomy and the principle of checks and balances. The objectives of this research include analyzing the normative legal basis of abolition and amnesty, assessing their practical implications for judicial authority, and evaluating their conformity with the principles of Islamic political jurisprudence. The study employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case-study approaches, based on an examination of legal documents and fiqh literature. The findings indicate that although state clemency is formally lawful, its application to cases that have not yet attained final and binding legal force poses a risk of weakening judicial authority and diminishing public trust unless it demonstrably serves a clear public interest . Theoretically, this study contributes to the development of Siyasah QadaAoiyyah by formulating evaluative criteria for state clemency, while practically it provides policy-relevant guidance for lawmakers and judicial institutions in aligning prerogative powers of clemency with the protection of judicial independence. Keywords: Abolition. Amnesty. Judicial Independence. Siyasah QadaAoiyyah. Presidential Prerogative Abstrak: Penelitian ini mengkaji dampak pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden terhadap independensi kekuasaan kehakiman dalam kerangka Siyasah QadaAoiyyah. Masalah yang ditelaah adalah apakah intervensi eksekutif yang menghentikan proses penuntutan atau menghapus akibat pidana saat peradilan masih berjalan menggerus kemandirian hakim dan prinsip checks and balances. Tujuan penelitian meliputi analisis dasar normatif, penilaian dampak praktis terhadap otoritas yudikatif, dan evaluasi kesesuaian tindakan tersebut menurut fikih siyasah. Metode yang dipakai adalah yuridisnormatif dengan pendekatan perundang-undangan, kajian konsep, serta studi kasus melalui telaah dokumen dan literatur fikih. Hasil menunjukkan bahwa meskipun pengampunan negara sah secara formal, penerapannya pada perkara yang belum inkracht berisiko melemahkan peradilan dan menurunkan kepercayaan publik kecuali bila terbukti membawa maslahat umum yang jelas. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian Siyasah QadaAoiyyah dengan kriteria evaluatif baru. praktis, temuan ini menawarkan pedoman bagi pembuat kebijakan dan pengelola peradilan untuk menyelaraskan hak prerogatif pengampunan dengan perlindungan independensi yudisial. Kata Kunci: Abolisi. Amnesti. Independensi Kehakiman. Siyasah QadaAoiyyah. Hak Prerogatif Presiden. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Abolisi berasal dari kata abolition, yang maknanya penghapusan atau penghentian. Dalam kerangka hukum pidana, abolisi dipahami sebagai keputusan negara yang menghentikan penuntutan atau proses pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan mengeluarkan putusan final. dengan kata lain, ia menghentikan jalan proses hukum itu sendiri. Kewenangan untuk memberi abolisi berada di tangan Presiden dan biasanya dilandasi alasan kepentingan umum, khususnya bila perkara tersebut dianggap terkait dengan kepentingan negara yang tidak boleh dikorbankan pada mekanisme peradilan biasa. Karena fungsinya yang dapat menghentikan proses yudisial, abolisi memiliki dimensi politik yang kuat dan dapat berperan strategis dalam pengelolaan konflik kenegaraan. Amnesti, di sisi lain, merupakan bentuk pengampunan yang menghapus akibat hukuman bagi orang atau kelompok tertentu. secara praktis amnesti menghilangkan konsekuensi pidana yang melekat setelah ada putusan pengadilan. Amnesti umumnya bersifat kolektif dan dapat diberikan tanpa permohonan individual, sering kali diposisikan sebagai instrumen rekonsiliasi politik atau stabilisasi sosial pascakonflik. Perbedaan utama antara abolisi dan amnesti terletak pada fase proses hukum yang diintervensi: abolisi bertindak pada fase pra-putusan . enghentikan penuntuta. , sedangkan amnesti menghapuskan akibat hukum pasca-putusan. Keduanya termasuk hak prerogatif Presiden dalam sistem hukum Indonesia, tetapi penggunaannya tidak bersifat bebas tanpa kontrol. Pasal 14 ayat . UUD 1945 mensyaratkan pertimbangan lembaga perwakilan dalam pemberian amnesti dan abolisi, dan ketentuan teknisnya diatur dalam UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sehingga secara formal tindakan ini berada dalam bingkai hukum positif negara. 3 Meski demikian, legalitas formal tidak otomatis menjamin legitimasi substantif, khususnya apabila pengampunan diterapkan pada perkara yang masih berjalan. hal ini berisiko menimbulkan ketidakselarasan antara kewenangan eksekutif dan prinsip due process yang menjadi inti kemandirian Contoh praktik kontemporer yang memicu perdebatan adalah pemberian abolisi dan amnesti terhadap tokoh-tokoh politik pada masa 2025, yang menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas penggunaan hak prerogatif ketika proses peradilan belum berkekuatan hukum 5 Kasus-kasus tersebut mempertegas bahwa sekalipun dasar hukum ada, perlu ada pembuktian kemaslahatan umum yang jelas agar tindakan pengampunan tidak dipersepsikan sebagai intervensi politik yang melemahkan kewenangan yudisial. Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki karakteristik yang berbeda, namun sama-sama melibatkan aktor politik strategis dalam konstelasi kekuasaan nasional. Tom Lembong dijatuhi pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR. Kedua perkara tersebut dinilai sarat dengan 1 Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revis. Manan. Etika Hakim Dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam. 3 UU Darurat Amnesti dan Abolisi 1954. 4 Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia. 5 Nasution. AoAbolisi Di Indonesia: Instrumen Hukum Dan Politik Dalam Sejarah Bangsaan Hukum (Edisi Revis. Ao. 6 Syaidi. Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 dimensi politik hukum, sehingga proses penegakan hukumnya tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuasaan. Sebagai hak istimewa, penggunaan amnesti dan abolisi menuntut kehati-hatian yang Secara historis, pengaturan mengenai kewenangan ini mengalami perkembangan sejak masa Undang-Undang Dasar sebelum perubahan hingga Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang pada masanya mensyaratkan keterlibatan undang-undang dan pendapat Mahkamah Agung dalam pemberian pengampunan negara. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya kesadaran konstitusional untuk membatasi penggunaan hak prerogatif agar tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam kerangka negara Dalam praktik ketatanegaraan modern, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah pemberian abolisi dan amnesti konsisten dengan prinsip trias politica, atau justru mencerminkan dominasi kekuasaan eksekutif terhadap kekuasaan kehakiman. Hal ini penting untuk dikaji mengingat lembaga yudikatif secara prinsipil harus memiliki kemandirian dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa intervensi dari cabang kekuasaan lain. Ketika penghapusan perkara atau akibat pidana dilakukan oleh eksekutif pada saat proses hukum belum selesai, maka wajar apabila muncul keraguan terhadap independensi peradilan dan efektivitas mekanisme checks and balances. Risiko pelanggaran terhadap prinsip tersebut semakin nyata ketika pengampunan diberikan terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi demikian, koreksi terhadap dugaan kekeliruan peradilan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, serta melalui mekanisme etik terhadap hakim. 9 Penghentian proses hukum secara sepihak oleh eksekutif berpotensi mengabaikan prinsip keadilan prosedural dan menutup peluang bagi peradilan untuk berfungsi sebagai sarana pembelajaran institusional, khususnya dalam perkara-perkara korupsi yang sering kali mengungkap kelemahan sistemik tata kelola pemerintahan. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dianalisis melalui perspektif hukum Islam, khususnya dalam kerangka Siyasah QadaAoiyyah . Dalam tradisi fikih siyasah, kekuasaan kehakiman diposisikan sebagai institusi yang harus bebas dari intervensi politik demi menjaga keadilan. Siyasah QadaAoiyyah menekankan bahwa qAs menjalankan amanah hukum bukan sebagai perpanjangan tangan penguasa, melainkan sebagai penegak keadilan yang bertanggung jawab secara moral dan religius. Pemikiran Ibnu Farun dalam Tabsirah al-Hukkam fi Usul al-Aqdiyah wa MasaAoil alAhkam menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus dijalankan secara independen serta memiliki batas yang jelas dari campur tangan penguasa. Dalam pandangan ulama klasik, penguasa memang diberikan ruang diskresi untuk menjatuhkan atau meniadakan sanksi tertentu, terutama dalam ranah tazr. Namun, diskresi tersebut tidak bersifat bebas, melainkan harus diarahkan secara ketat pada tujuan kemaslahatan dan tidak boleh mengurangi kewibawaan lembaga peradilan atau mengaburkan fungsi hakim sebagai penegak keadilan. Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih tasarruf al-imam Aoala al-raAoiyyah manutun bi al-maslahah, yang menekankan bahwa setiap kebijakan penguasa terhadap rakyat wajib diukur berdasarkan manfaat riil bagi kepentingan publik. Dengan demikian, legitimasi kebijakan negara tidak ditentukan oleh kewenangan formal semata, tetapi oleh sejauh mana 7 Tutik. Analisis Hukum Tata Negara: Pemberian Amnesti Bagi Kasus Hasto Kristiyanto Dan Abolisi Bagi Kasus Tom Lembong. 8 Banurea. AoKewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi (Studi Kasus: Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuri. Ao. 9 Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revis. 10 Ibn Farhun. Tabsirat Al-ukkAm F Ul al-Aqsiyah Wa ManAhij al-AukAm. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 kebijakan tersebut benar-benar membawa kemanfaatan luas dan mencegah timbulnya kerusakan sosial maupun hukum. Dalam konteks Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh politik dengan alasan rekonsiliasi nasional atau kontribusi bagi negara menimbulkan pertanyaan serius mengenai ukuran kemaslahatan yang digunakan. Apabila kemaslahatan tersebut tidak dapat dibuktikan secara objektif dan justru menimbulkan persepsi ketidakadilan, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan mafsadah berupa melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dalam studi terkini, peneliti menekankan bahwa pemberian amnesti atau abolisi sering dipicu oleh pertimbangan rekonsiliasi politik dan stabilitas nasional, namun langkah ini tidak selalu selaras dengan hak korban atas akses keadilan dan kebenaran. 13 Beberapa kajian lokal menyorot bahwa praktik prerogatif presiden di Indonesia cenderung politis dan kadang minim kriteria objektif serta partisipasi korban, sehingga menimbulkan persepsi impunitas. Kajian normatif juga menggarisbawahi perlunya reformulasi prosedur agar kewenangan ini tetap melayani kemaslahatan umum tanpa mengorbankan supremasi hukum dan transparansi Selain itu, perspektif hukum Islam menunjukan adanya potensi legitimasi bila pengampunan negara memang bermuara pada maslahat AoAmmah, tetapi syarat-syarat kemaslahatan itu harus jelas dan terukur agar tidak disalahgunakan demi kepentingan elit. Studi komparatif mengusulkan integrasi elemen restorative justice seperti pengakuan, keterlibatan korban, dan mekanisme kompensasi sebagai syarat legitimasi sosial atas amnesti/abolisi. 17 Dengan demikian, literatur menunjukkan kebutuhan mendesak untuk menegaskan kriteria objektif, keterbukaan proses, dan mekanisme akuntabilitas ketika hak prerogatif ini diterapkan pada kasus-kasus bermuatan politik. Beberapa studi sebelumnya telah menelaah kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi, baik dalam bentuk skripsi maupun artikel ilmiah. Penelitian Heri Suandi Banurea menitikberatkan pada aspek prosedural dan landasan legal-formal pemberian amnesti, sedangkan kajian Ridwan Syaidi lebih memfokuskan pada pelaksanaan kewenangan tersebut dalam kerangka hukum positif dan dinamika politik hukum yang menyertainya. Walaupun karya-karya ini memberikan sumbangan penting terhadap pemahaman yuridis, sebagian besar penelitian cenderung berpusat pada dimensi normatif-formal sehingga belum banyak yang mengintegrasikan secara mendalam perspektif hukum tata negara dengan pendekatan Siyasah QadaAoiyyah yang bersifat normatif-filosofis. Berdasarkan kekosongan tersebut, penelitian ini menekankan pada pengintegrasian analisis hukum tata negara dan prinsip Siyasah QadaAoiyyah untuk menilai implikasi pemberian abolisi dan amnesti terhadap independensi peradilan suatu pendekatan komparatif-teoretis yang masih jarang ditemukan dalam literatur nasional. Kajian ini penting untuk menilai apakah pemakaian hak prerogatif Presiden, khususnya dalam kasus tokoh politik seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, konsisten dengan prinsip keadilan dan kemandirian yudisial, atau justru menimbulkan distorsi terhadap keseimbangan antar-kekuasaan. Dengan 11 Dzajuli. Kaidah-Kaidah Fikih. 12 Hermanto. Al-QawAid al-Fiqhiyyah: Dalil Dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian. 13 Vagias. Rethinking Amnesties and the Function of the Domestic Judge. 14 Hidayatulloh and Saputra. Juridical Comparison of the Mechanisms of Abolition and Amnesty in the Legal Systems of Russia and Indonesia. 15 Putra. Re-Examining Amnesty and Abolition Practices in Indonesia: A Normative Evaluation and Framework for Procedural Guidance. 16 Gunawan et al. Amnesty and Abolition in the Perspective of Islamic Law: The Dialectic of Political Reconciliation and Justice in the Case of Indonesia. 17 Asa et al. AoPhilosophical Analysis of Restorative Justice: (Amnesty-Abolitio. of President Prabowo Against Tom Lembong and Hasto KristiyantoAo. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 menggabungkan analisis hukum positif dan kerangka fikih siyasah, penelitian ini diharapkan memperkaya literatur melalui kontribusi teoretis serta rekomendasi praktis terkait konsistensi penerapan hukum, keadilan substantif, dan kepastian hukum di Indonesia. Tinjauan Pustaka Abolisi Dan Amnesti Dalam Perspektif Konstitusional Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang berkaitan langsung dengan penghapusan akibat hukum pidana. Abolisi dipahami sebagai kewenangan Presiden untuk menghentikan penuntutan pidana atau proses peradilan terhadap seseorang yang perkaranya masih berjalan, tanpa menghapus seluruh akibat hukum pidana secara menyeluruh. Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan umum yang menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang telah diputus bersalah maupun dalam praktik tertentu masih berada dalam proses peradilan. Secara konstitusional, kewenangan ini diberikan kepada Presiden dengan mekanisme pengawasan tertentu. Pasal 14 ayat . UUD 1945 menentukan bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimaksudkan sebagai instrumen kontrol agar hak prerogatif tidak digunakan secara sewenang-wenang. Ketentuan ini dipertegas melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang mengatur prosedur serta akibat hukum dari masing-masing bentuk pengampunan negara. 18 Perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti terletak pada tahap proses hukum yang diintervensi. Abolisi bekerja pada fase praputusan, sedangkan amnesti pada prinsipnya menghapus akibat hukum pidana pascaputusan. Perbedaan ini menempatkan abolisi sebagai instrumen yang lebih sensitif terhadap independensi kekuasaan kehakiman, karena berpotensi menghentikan fungsi adjudikatif pengadilan sebelum perkara memperoleh kepastian hukum. Siyasah QadaAoiyyah Dan Independensi Kekuasaan Kehakiman Siyasah QadaAoiyyah merupakan cabang dari fikih siyasah yang membahas pengelolaan urusan kehakiman dalam kehidupan bernegara. Fokus utama kajian ini adalah bagaimana lembaga peradilan menjalankan fungsi penegakan hukum dan keadilan secara independen, bebas dari intervensi kekuasaan politik. Dalam tradisi hukum Islam, peradilan . asAA. diposisikan sebagai institusi strategis yang bertugas mewujudkan keadilan substantif dan menjaga hak-hak masyarakat secara setara. Para ulama klasik menegaskan bahwa qAs tidak boleh menjadi alat kekuasaan Al-MAward menekankan bahwa meskipun imam memiliki otoritas politik tertinggi, urusan peradilan harus diserahkan kepada hakim yang adil dan berintegritas. Pandangan ini diperkuat oleh al-QarAf dan Ibnu Farun yang menyatakan bahwa intervensi penguasa terhadap proses peradilan merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip keadilan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum. 21 Dalam kerangka Siyasah QadaAoiyyah , independensi peradilan menjadi prasyarat utama tegaknya keadilan. Ketika penguasa menggunakan kewenangan politiknya untuk menghentikan atau meniadakan proses hukum yang sedang berjalan, maka tindakan tersebut harus diuji secara ketat apakah benar-benar membawa kemaslahatan umum atau justru menimbulkan kerusakan yang lebih Banurea. AoKewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi (Studi Kasus: Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuri. Ao. 19 Syaidi. Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong. 20 Manan. Etika Hakim Dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam. 21 Ibn Farhun. Tabsirat Al-ukkAm F Ul al-Aqsiyah Wa ManAhij al-AukAm. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 besar. Oleh karena itu, pemberian abolisi dan amnesti dalam perkara pidana yang belum selesai dipandang sebagai isu krusial yang menuntut kajian normatif dan etis secara QawAid Fiqhiyyah dan Prinsip Kemaslahatan QawAid fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum dalam fikih yang dirumuskan dari berbagai persoalan hukum yang memiliki kesamaan illat dan tujuan. Secara terminologis, qawAid fiqhiyyah berfungsi sebagai asas dasar yang memudahkan penetapan hukum terhadap kasus-kasus baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dengan demikian, kaidah-kaidah ini berperan penting dalam menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam praktik penetapan hukum Islam. 22 Salah satu kaidah sentral dalam fikih siyasah adalah taarruf al-imAm AoalA al-raAoiyyah manun bi al-malauah, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan umum. Kaidah ini mengandung makna bahwa kebijakan negara tidak boleh diarahkan pada kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat secara luas serta menghindarkan kemudaratan. Dalam konteks pemberian abolisi dan amnesti, kaidah tersebut menjadi parameter utama untuk menilai legitimasi syarAoi kebijakan Presiden. Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong hanya dapat dibenarkan secara normatif apabila terbukti berorientasi pada kemaslahatan publik yang objektif, bukan semata-mata kepentingan politik atau elite kekuasaan. Apabila kebijakan tersebut justru menimbulkan persepsi ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan, maka ia lebih dekat pada mafsadah daripada malauah. Oleh karena itu, qawAid fiqhiyyah berfungsi sebagai instrumen etis dan normatif dalam menguji penggunaan hak prerogatif Presiden dalam negara hukum yang berkeadilan. Tinjauan Kritis Literatur dan Celah Penelitian Beberapa studi sebelumnya telah mengkaji kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi serta implikasinya bagi sistem peradilan. Banurea . menelaah aspek prosedural dan landasan legal-formal pemberian amnesti di Indonesia. 24 Syaidi . mengevaluasi pelaksanaan kewenangan tersebut dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta dinamika politik hukum yang menyertainya. 25 Perbandingan mekanisme abolisi dan amnesti dalam konteks komparatif juga dibahas oleh Hidayatulloh & Saputra . , yang menyorot perbedaan praktik antar-sistem hukum. 26 Dari perspektif fikih dan tradisi Islam. Kamali . menawarkan kerangka teoretis mengenai pengampunan dan pemulihan hukum dalam Islam yang relevan untuk membangun kriteria maslahat . dalam kajian siyAsah. 27 Kajian terkini oleh Putra . mengkaji kembali praktik amnesti/abolisi di Indonesia pasca-amandemen konstitusi dan menyoroti konsekuensi akuntabilitas publik. Penelitian ini menekankan pada pengintegrasian analisis hukum tata negara dengan kerangka Siyasah QadaAoiyyah untuk mengevaluasi konsistensi pemberian amnesti/abolisi terhadap prinsip independensi yudisial. Secara eksplisit, penelitian ini menegaskan gap 22 Dzajuli. Kaidah-Kaidah Fikih. 23 Hermanto. Al-QawAid al-Fiqhiyyah: Dalil Dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian. Banurea. AoKewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi (Studi Kasus: Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuri. Ao. 25 Syaidi. Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong. 26 Hidayatulloh and Saputra. Juridical Comparison of the Mechanisms of Abolition and Amnesty in the Legal Systems of Russia and Indonesia. 27 Kamali. The Middle Path of Moderation in Islam: The QurAoanic Principle of Wasatiyyah. 28 Putra. Re-Examining Amnesty and Abolition Practices in Indonesia: A Normative Evaluation and Framework for Procedural Guidance. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 penelitian: meskipun literatur ada yang membahas aspek prosedural, politik hukum, komparatif, dan teori fikih, masih sedikit karya yang merumuskan kriteria evaluatif normatiffikih yang dapat dipakai sebagai pedoman operasional bagi pembuat kebijakan dan lembaga Novelty penelitian ini terletak pada formulasi kriteria evaluatif berbasis Siyasah QadaAoiyyah dan qawAid fiqhiyyah yang dipadukan dengan analisis praktik hukum positif di Indonesia, sehingga memberikan kontribusi teoretis sekaligus rekomendasi kebijakan yang Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan menganalisis kewenangan Presiden dalam pemberian abolisi dan amnesti serta implikasinya terhadap kekuasaan kehakiman dalam perspektif Siyasah QadaAoiyyah . Fokus penelitian adalah kajian norma, prinsip ketatanegaraan, dan kaidah fikih yang relevan. penelitian ini tidak melakukan pengumpulan data lapangan. Metode yang dipakai menggabungkan tiga pendekatan . pendekatan perundang-undangan untuk menelaah aturan positif yang mengatur amnesti, abolisi, dan relasinya dengan peradilan . pendekatan konseptual untuk merumuskan dan memperjelas konsep kunci seperti hak prerogatif, independensi peradilan, dan prinsip trias politica serta . pendekatan kasus untuk menganalisis praktik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai studi ilustratif. Pemilihan kedua kasus tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan: urgensi . asus melibatkan tokoh publik sehingga relevan bagi kepentingan hukum dan publi. , representativitas . ewakili dua bentuk pengampunan negara abolisi dan amnesti dengan implikasi hukum yang berbed. , dan aktualitas . eristiwa bersifat kontemporer sehingga berguna untuk mengevaluasi praktik hukum positif saat in. Penggunaan kasus-kasus ini dimaksudkan untuk memberikan contoh konkret yang dapat menguji konsistensi norma teoretis dengan praktek pemerintahan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik penalaran hukum deduktif Secara deduktif, penelitian merujuk dari norma dasar . onstitusi, undang-undang, prinsip fiki. menuju penerapan konkret. secara interpretatif, penelitian menafsirkan norma tersebut dalam konteks sejarah, tujuan hukum . , dan prinsip Siyasah QadaAoiyyah , termasuk penelusuran dalil dan pendapat ulama untuk isu-isu syariah. Validitas temuan diperkuat melalui triangulasi dokumen . umber primer, sekunder, dan tersie. , analisis koherensi antar-teks, serta pengecekan interpretasi terhadap literatur fikih dan yurisprudensi Hasil disusun sistematis untuk menjawab rumusan masalah dan mencapai tujuan Hasil dan Pembahasan Perbandingan Abolisi dan Amnesti dalam Sistem Hukum di Indonesia Abolisi dan amnesti adalah dua instrumen pengampunan negara yang sering menimbulkan perdebatan karena dampaknya terhadap proses peradilan. Secara sederhana, abolisi berarti penghentian penuntutan atau penghilangan proses hukum sebelum pengadilan menyelesaikan perkara. Dengan kata lain, tindakan ini memutus jalan proses peradilan sehingga perkara itu tidak lagi dituntut. 29 Sebaliknya, amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana sering bersifat kolektif yang menghapuskan akibat hukuman setelah atau karena ada putusan pengadilan yang berkaitan dengan orang atau kelompok tertentu. Di Indonesia, keduanya ditempatkan sebagai hak prerogatif Presiden. Konstitusi memberi ruang bagi Presiden untuk menggunakan kewenangan ini, tetapi juga 29 Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revis. 30 Manan. Etika Hakim Dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 menempatkannya di bawah mekanisme kontrol: pemberian amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan grasi dan rehabilitasi diperhatikan oleh Mahkamah Agung. 31 Aturan tata laksana lebih rinci tercantum pada peraturan pelaksana yang berlaku, sehingga dari sisi formal ada landasan hukum yang jelas bagi praktik pengampunan tersebut. Kewenangan prerogatif Presiden dapat berfungsi sebagai alat untuk meredakan konflik, mendorong rekonsiliasi, atau memulihkan stabilitas sosial. Agar fungsi tersebut tidak justru menggerus independensi peradilan, pemakaiannya mesti berlandaskan kriteria yang jelas: alasan yang objektif, bukti kemaslahatan publik yang nyata, serta prosedur pertimbangan dan mekanisme transparansi yang memadai. Tanpa kriteria dan prosedur semacam itu, praktik abolisi dan amnesti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan kata lain, meskipun kedua instrumen itu diakui secara konstitusional, perbedaan waktu pemberian dan akibat hukumnya menuntut kehati-hatian dan penegakan prosedur serta norma publik agar peran hakim sebagai penentu akhir perkara dan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap Walaupun memiliki dasar hukum, karakter dan konsekuensi abolisi berbeda dengan Abolisi menghentikan proses ketika perkara masih berjalan sehingga dampaknya langsung menyentuh tugas peradilan yang menjadi ranah hakim. Kondisi ini membuka kerentanan terhadap anggapan bahwa eksekutif mencampuri urusan yudisial, terutama jika pengampunan diberikan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, amnesti yang terjadi setelah proses adjudikatif cenderung tampak lebih tertib dari sisi prosedur, tetapi ketika diberikan kepada pelaku politik atau elite ia juga dapat menimbulkan persoalan legitimasi dan keadilan distributif di mata publik. Secara ringkas, abolisi dan amnesti merupakan instrumen pengampunan negara dengan karakter yang berbeda. Abolisi berfungsi untuk menghentikan proses penuntutan sebelum putusan final, sementara amnesti menghapuskan akibat pidana secara kolektif dan sering berkaitan dengan putusan yang sudah Di Indonesia keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur secara konstitusional namun ditempatkan dalam mekanisme pengendalian lembaga negara. Perbedaan waktu pemberian melahirkan konsekuensi hukum dan persoalan legitimasi yang berbeda pula: abolisi lebih rawan mengganggu tugas hakim, sedangkan amnesti menuntut pemeriksaan lebih ketat terhadap aspek keadilan distributif apabila sasarannya adalah aktor politik atau kelompok elite. Dimensi Waktu Efek yuridis Risiko Persyaratan Contoh praktik Tabel 1. Skema Perbandingan Abolisi dan Amnesti Abolisi Amnesti Pra-adjudikasi . ebelum putusan berkekuatan hukum teta. Menghentikan proses penuntutan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap adjudikasi Tinggi karena menghentikan proses peradilan yang menjadi kewenangan Pertimbangan politik dan pengaturan dalam peraturan pelaksana Pasca-adjudikasi atau bersifat Menghapus pidana, sementara putusan dapat tetap tercatat Sedang, legitimasi dan distribusi keadilan Persyaratan serupa dengan kemungkinan adanya konsultasi Perkara yang masih berada dalam Pembebasan kolektif terhadap proses banding mantan terpidana 31 Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Meskipun abolisi dan amnesti memiliki legitimasi formal dalam sistem hukum Indonesia, penulis menegaskan bahwa penggunaan abolisi sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap harus dibatasi secara sangat ketat. Pembatasan tersebut diperlukan karena abolisi pada tahap pra-adjudikasi secara langsung berpotensi mengintervensi kewenangan yudisial dan melemahkan independensi hakim sebagai penentu akhir proses peradilan. Sementara itu, amnesti, meskipun relatif lebih dapat diterima secara prosedural, tetap menuntut adanya standar pembuktian kemaslahatan yang objektif serta mekanisme akuntabilitas yang transparan. Tanpa prasyarat tersebut, pemberian amnesti berisiko menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan mereduksi kepercayaan publik terhadap prinsip keadilan dalam negara hukum. Praktik kontemporer memperlihatkan mengapa perbedaan ini penting. Pemberian abolisi kepada tokoh yang masih dalam proses banding, atau amnesti kepada terpidana yang baru divonis pada tingkat pertama, menimbulkan ketegangan antara legalitas formal dan legitimasi substantif. Meskipun secara formil negara mungkin memenuhi persyaratan prosedural, publik sering menilai aspek keadilan dan kesetaraan di depan hukum apakah kebijakan itu benar-benar untuk kepentingan umum atau justru melayani kepentingan politik Berdasarkan uraian konseptual dan perbandingan yuridis di atas, penulis berpandangan bahwa meskipun abolisi dan amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden, penggunaannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip pembatasan kekuasaan dan perlindungan independensi peradilan. Secara normatif, abolisi yang diberikan pada tahap praadjudikasi harus diperlakukan sebagai instrumen yang bersifat eksepsional karena secara langsung menghentikan fungsi yudisial, sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan Sementara itu, amnesti perlu ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas publik dengan standar kemaslahatan yang objektif dan terukur. Tanpa pembatasan normatif yang jelas, praktik pengampunan negara berisiko mereduksi prinsip equality before the law dan melemahkan legitimasi sistem peradilan dalam negara hukum yang berkeadilan. Konsep Siyasah QadaAoiyyah terhadap Kewenangan Kepala Negara dalam Memberikan Abolisi dan Amnesti Dalam perspektif hukum Islam, relasi antara kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman dibahas secara khusus dalam kajian Siyasah QadaAoiyyah . Konsep ini menempatkan peradilan . asAA. sebagai institusi yang memiliki kedudukan sangat penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga hak-hak masyarakat. Hakim . dipandang bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pelaksana amanah hukum yang bertanggung jawab secara moral dan religius. Oleh karena itu, independensi peradilan menjadi prinsip utama yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan politik apa pun. Ulama klasik seperti al-MAward menegaskan bahwa meskipun kepala negara . memiliki otoritas tertinggi dalam urusan pemerintahan, kekuasaan tersebut tidak boleh mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan. Al-MAward dalam al-AukAm alSulAniyyah menyebutkan bahwa tugas imam adalah menjamin tegaknya keadilan, bukan menggantikan peran hakim dalam memutus perkara. Pandangan ini diperkuat oleh al-QarAf dan Ibnu Farun yang menekankan bahwa setiap intervensi penguasa terhadap proses qasAAo berpotensi merusak keadilan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam kerangka Siyasah QadaAoiyyah , kewenangan kepala negara untuk memberikan pengampunan memang diakui, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan tazr atau 32 Syaidi. Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong. 33 Manan. Etika Hakim Dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam. 34 Ibn Farhun. Tabsirat Al-ukkAm F Ul al-Aqsiyah Wa ManAhij al-AukAm. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 kebijakan diskresioner. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Pengampunan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar membawa kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Ketika suatu perkara telah masuk ke ranah peradilan dan sedang diperiksa oleh hakim, maka prinsip dasarnya adalah proses tersebut harus dibiarkan berjalan sampai selesai, kecuali terdapat keadaan darurat yang sangat mendesak dan jelas manfaatnya bagi umat. Jika dikaitkan dengan praktik pemberian abolisi dan amnesti di Indonesia, khususnya pada kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, muncul persoalan serius dalam perspektif Siyasah QadaAoiyyah. Pengampunan diberikan ketika proses hukum belum tuntas, sehingga kewenangan qAs dalam konteks modern berarti hakim terhenti sebelum menjalankan tugasnya secara penuh. Kondisi ini dapat dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap wilayah kehakiman, meskipun dilakukan atas nama kewenangan konstitusional kepala Dengan demikian. Siyasah QadaAoiyyah memberikan kerangka normatif yang tegas bahwa kewenangan kepala negara dalam memberikan abolisi dan amnesti harus dijalankan secara sangat terbatas, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Pengampunan yang memotong proses peradilan tanpa dasar kemaslahatan yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang keadilan dan independensi peradilan, serta berisiko menurunkan legitimasi hukum di mata masyarakat. Berdasarkan tinjauan Siyasah QadaAoiyyah di atas, penulis menegaskan bahwa kewenangan kepala negara untuk memberikan abolisi dan amnesti meskipun diakui secara normative harus dilaksanakan dengan pembatasan ketat dan prinsip kehati-hatian. Pengampunan pra-adjudikasi hanya dapat dibenarkan dalam keadaan eksepsional yang manfaat umum-nya dapat dibuktikan secara objektif, sementara dalam kondisi biasa harus dihormati proses peradilan yang sedang berjalan untuk melindungi independensi qAs. Untuk menjamin legitimitas dan mencegah politisasi hukum, implikasinya adalah perlunya mekanisme verifikasi independen . panel kajian kemaslahata. , keterlibatan pihak terkait termasuk korban, serta publikasi alasan pertimbangan pengampunan sebagai syarat Tanpa pembatasan dan prosedur tersebut, praktik pengampunan berisiko merusak keadilan substantif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. QawAid Fiqhiyyah sebagai Dasar Penilaian Etis terhadap Abolisi dan Amnesti Dalam hukum Islam, qawAid fiqhiyyah berfungsi sebagai kaidah-kaidah umum yang dirumuskan dari berbagai persoalan fikih yang memiliki kesamaan tujuan dan alasan hukum. Kaidah-kaidah ini membantu para ahli hukum dalam memahami, menafsirkan, dan menetapkan hukum terhadap persoalan baru yang tidak dijelaskan secara rinci dalam nash. Dengan demikian, qawAid fiqhiyyah memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi, keadilan, dan kepastian hukum dalam praktik kehidupan bernegara. Salah satu kaidah yang paling relevan dalam menilai kebijakan negara adalah taarruf al-imAm AoalA al-raAoiyyah manun bi al-malauah, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu dihubungkan dengan kemaslahatan umum. Kemaslahatan yang dimaksud tidak bersifat subjektif atau politis, melainkan harus nyata, terukur, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat. Kaidah ini menjadi ukuran etis bagi kebijakan negara, termasuk dalam penggunaan hak prerogatif Presiden berupa abolisi dan Dalam konteks pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh politik, kaidah tersebut menuntut kehati-hatian yang tinggi. Kebijakan pengampunan yang hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tanpa manfaat publik yang jelas, berpotensi bertentangan dengan prinsip kemaslahatan. Bahkan, kebijakan semacam itu dapat berubah menjadi 35 Dzajuli. Kaidah-Kaidah Fikih. 36 Hermanto. Al-QawAid al-Fiqhiyyah: Dalil Dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 mafsadah apabila menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum, mencederai rasa keadilan, dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum. Apabila kaidah tersebut diterapkan pada kasus pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, maka pertanyaan utama yang harus dijawab adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan tersebut justru memunculkan kontroversi dan keraguan publik terhadap integritas sistem peradilan. Hal ini mengindikasikan bahwa kemaslahatan yang diklaim belum sepenuhnya dapat dibuktikan secara objektif. 38 Dengan demikian, qawAid fiqhiyyah memberikan landasan normatif bahwa pengampunan negara hanya dapat dibenarkan apabila secara jelas berorientasi pada kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Tanpa pemenuhan prinsip ini, penggunaan abolisi dan amnesti berisiko bertentangan dengan nilai keadilan dalam hukum Islam dan tujuan utama penegakan hukum itu sendiri. Berdasarkan telaah qawAid fiqhiyyah, penulis menegaskan bahwa kaidah-kaidah fikih harus dijadikan dasar normatif dan operasional dalam penilaian pemberian abolisi dan amnesti: pengampunan hanya dapat dibenarkan jika terbukti membawa malauah yang objektif, terukur, dan berskala publik. Oleh karena itu beban pembuktian atas klaim kemaslahatan harus berada pada pihak eksekutif, disertai mekanisme verifikasi independen, keterlibatan korban atau pihak terdampak, serta keterbukaan alasan pertimbangan kebijakan. Tanpa standar pembuktian dan prosedur akuntabilitas tersebut, praktik pengampunan berisiko berubah menjadi instrumen politis yang melemahkan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum sehingga, normatifnya, pengampunan harus dipraktikkan secara selektif, proporsional, dan selalu diuji terhadap kriteria malauah yang dapat diuji. Implikasi Pemberian Abolisi dan Amnesti terhadap Keadilan dan Independensi Peradilan Pemberian abolisi dan amnesti terhadap perkara pidana yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap membawa implikasi serius terhadap prinsip keadilan dan independensi peradilan. Dalam negara hukum, peradilan seharusnya menjadi ruang utama untuk menilai kesalahan, menentukan pertanggungjawaban, dan menegakkan keadilan secara objektif. Ketika proses tersebut dihentikan atau akibat hukumnya dihapus melalui keputusan politik, maka fungsi peradilan sebagai penjaga keadilan substantif berpotensi Implikasi pertama yang paling nyata adalah berkurangnya ruang independensi Hakim kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan tugas konstitusionalnya secara utuh, mulai dari pemeriksaan, pembuktian, hingga penjatuhan putusan akhir. Kondisi ini dapat dipersepsikan sebagai bentuk intervensi eksekutif terhadap wilayah yudisial, meskipun dilakukan atas dasar kewenangan konstitusional Presiden. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi melemahkan posisi lembaga peradilan sebagai kekuasaan yang Implikasi kedua berkaitan dengan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap sistem Ketika pengampunan negara diberikan kepada tokoh politik atau elite kekuasaan, sementara masyarakat umum harus menjalani seluruh proses hukum hingga tuntas, muncul persepsi bahwa hukum tidak diterapkan secara setara. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan 37 Lubis et al. Reformulation of Amnesty and Abolition in The State System in Indonesia. 38 Hapsari et al. AoReformulation of Juvenile Court: The Perspective of Judicial Amnesty in Indonesia and The NetherlandsAo. 39 Pascoe. Legal Dilemmas in Releasing IndonesiaAos Political Prisoners. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 peradilan pidana. Kepercayaan publik merupakan modal sosial penting bagi keberlangsungan sistem hukum. ketika kepercayaan itu melemah, efektivitas hukum pun ikut tergerus. Implikasi ketiga adalah terciptanya preseden ketatanegaraan yang problematis. Penggunaan abolisi dan amnesti tanpa parameter yang jelas membuka ruang politisasi hukum dan mendorong anggapan bahwa proses peradilan dapat dihentikan melalui kedekatan Preseden semacam ini berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan yudikatif, serta melemahkan mekanisme checks and balances yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan demokratis. Dari perspektif hukum Islam, implikasi tersebut juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Siyasah QadaAoiyyah menuntut agar proses peradilan dijalankan secara tuntas dan transparan, sementara qawAid fiqhiyyah menekankan bahwa kebijakan pemimpin harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ketika pengampunan justru menimbulkan keraguan dan keresahan publik, maka kebijakan tersebut lebih dekat pada mafsadah daripada malauah. Dengan demikian, implikasi pemberian abolisi dan amnesti tidak hanya berdampak pada aspek yuridis formal, tetapi juga pada dimensi etis, sosial, dan kepercayaan publik terhadap hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pembatasan yang ketat, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan hak prerogatif Presiden. Pengampunan negara harus benar-benar diarahkan pada keadilan dan kemaslahatan umum, agar tidak merusak fondasi independensi peradilan dan prinsip negara hukum yang berkeadilan. Penulis menegaskan bahwa implikasi serius yang teridentifikasi menuntut pembatasan normatif dan prosedural terhadap penggunaan hak prerogatif pengampunan: hak prerogatif harus diatur sedemikian rupa agar tidak menjadi alat bypass bagi proses peradilan, dengan menetapkan batas waktu . enghindari pra-inkracht kecuali keadaan darurat yang terdefinis. , kriteria malauah yang dapat diuji, serta mekanisme verifikasi independen sebelum keputusan Selain itu, diperlukan keterlibatan pihak terdampak . ermasuk korba. , transparansi publik atas alasan pertimbangan, dan akuntabilitas politis-institusional . laporan kepada DPR atau panel kajian publi. untuk mencegah preseden politisasi hukum. Secara normatif, penulis menolak praktik pengampunan yang menghasilkan ketidaksetaraan di depan hukum dan menuntut agar setiap kebijakan pengampunan selalu diuji terhadap prinsip keadilan substantif dan perlindungan independensi yudisial. Kesimpulan dan Saran Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun abolisi dan amnesti merupakan kewenangan Presiden yang sah menurut kerangka konstitusional, penerapan pengampunan terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap menimbulkan masalah serius bagi independensi peradilan. Pengampunan pra-inkracht berpotensi menghentikan fungsi hakim, melemahkan mekanisme checks and balances, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. dengan demikian terdapat ketegangan nyata antara legalitas formal prerogatif dan tuntutan keadilan substantif dalam negara hukum. Kontribusi utama studi ini adalah integrasi analisis hukum positif dengan kerangka Siyasah QadaAoiyyah dan QawAid Fiqhiyyah, sehingga memberikan instrumen evaluatif normatif yang mengaitkan aspek konstitusional dan nilai-nilai hukum Islam dalam menilai legitimasi pengampunan negara. Secara praktis, penelitian merekomendasikan pembatasan waktu pemberian pengampunan . enghindari pra-inkracht kecuali kondisi darurat yang terdefinis. , perumusan kriteria malauah AoAmmah yang operasional dan dapat diuji, serta mekanisme 40 Prasteyo. AoMengenal Konsep Amnesti Dan Abolisi Yang Diberikan Kepada Hasto Kristiyanto Dan Tom LembongAo. 41 Hapsari et al. AoReformulation of Juvenile Court: The Perspective of Judicial Amnesty in Indonesia and The NetherlandsAo. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 transparansi dan verifikasi independen . panel kajian, keterlibatan korban, dan laporan publi. guna mencegah politisasi hukum dan menjaga kesetaraan di hadapan hukum. Penelitian ini memiliki keterbatasan metodologis karena bersifat normatif-doktrinal dan bertumpu pada telaah literatur serta dokumen hukum sehingga belum mengevaluasi dampak sosial atau persepsi publik secara empiris. Untuk memperkuat temuan dan rekomendasi kebijakan, penelitian lanjutan direkomendasikan menggunakan pendekatan socio-legal atau empiris misalnya survei opini publik, wawancara pemangku kepentingan, dan analisis media untuk mengukur efektivitas kriteria malauah dan implikasi pengampunan terhadap legitimasi serta kinerja peradilan. Daftar Pustaka