Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. ISSN: 2809-0616 . edia onlin. PELATIHAN AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pada Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdan. Melanthon Rumapea. Arthur Simanjuntak*. Duma M. Elisabeth. Mitha C. Ginting. Sahala Purba. Septony B. Siahaan. Dompak Pasaribu. Rike Y. Panjaitan. Wesly A. Simanjuntak. Januardi Mesakh Program Studi Akuntansi. Universitas Methodist Indonesia. Medan. Indonesia Email: as_smjt@rocketmail. DOI: https://doi. org/10. 46880/methabdi. Vol1No1. ABSTRACT The purpose of this training is to increase the knowledge of village heads and village officials about accounting, so that they can record village financial transactions accurately and correctly. The method of implementing community service activities is carried out in several stages, namely the preparation stage, implementation stage, evaluation stage and reporting stage. The results of interviews with the Village Head and Village Apparatus regarding village financial management include: 1. Planning Stage: in this stage the village head and village apparatus identify problems that exist in the field later, accommodate proposals given by the community through the Badan Permusyawaratan Desa (BPD) as well as community leaders. Implementation Phase: Submissions for implementation activities can be accepted if they have completed the activity implementation documents. Administration stage: the treasurer must compile a report, how much is the income and how much is the expenditure, then everything is detailed for what the funds are used for. Reporting Stage: At the reporting stage, the village treasurer is responsible. The village treasurer has the obligation to record every end of the month in an orderly manner and account for money through an accountability report. Accountability Stage: the village head is basically responsible to the people where the accountability procedure will be submitted to the Bupati/Walikota through the Camat. Keyword: Financial Accounting of the Village. Financial Management of the Village. The Village of Financial Report ABSTRAK Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan kepala desa dan perangkat desa tentang akuntansi, agar dapat mencatat transaksi keuangan desa secara akurat dan benar. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap pelaporan. Hasil wawancara terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenai pengelolaan keuangan desa antara lain: 1. Tahap Perencanaan: dalam tahapan ini kepala desa dan perangkat desa melakukan identifikasi permasalahan yang ada dilapangan kemudian, menampung usulan-usulan yang diberikan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga tokoh-tokoh masyarakat. Tahap Pelaksanaan: Pengajuan kegiatan pelaksanaan dapat diterima apabila telah melengkapi berkas pelaksanaan kegiatan. Tahap Penatausahaan: bendahara harus menyusun laporannya, berapa pemasukan dan berapa pengeluaran kemudian semuanya dirincikan untuk apa dana tersebut dipakai. Tahap Pelaporan: Pada tahap pelaporan yang bertanggung jawab adalah bendahara desa. Bendara desa memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap akhir bulan secara tertib dan mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertangungjawaban. Tahap Pertanggungjawaban: kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat dimana prosedur pertanggungjawabannya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kata Kunci: Akuntansi Keuangan Desa. Pengelolaan Kuangan Desa. Laporan Keuangan Desa Halaman 10 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan pemerintah desa untuk mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya perencanaan pembangunan desa, mengelola keuangan dan kekayaan milik desa. Semua itu telah terangkum dalam siklus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan desa (Republik Indonesia, 2014. Perencanaan pembangunan desa telah tertuang dalam RPJMDesa dan RKPDesa sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa ada tertuang dalam APBDesa. Pada siklus tersebut mencakup pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundangAaundangan yang berlaku. Namun karena adanya keterbatasan dari sisi kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik, transparan, dan Untuk pemerintahannya, desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa mempunyai tugas untuk melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan desa, dan melakukan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, kepala desa juga berwenang untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina dan meningkatkan perekonomian peningkatan kualitas kehidupan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya (PKPKD) adalah kepala desa atau dengan sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan untuk menyelenggaraan keseluruhan keuangan desa. Dalam mengelola dana desa ISSN: 2809-0616 . edia onlin. tersebut, kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota (Republik Indonesia, 2. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa bukan hanya pendukungnya dan saranaAeprasarana, namun yang terpenting adalah sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dapat diandalkan dan komitmen dari kepala desa dan aparatur desa. Kita sadari bahwa kepala desa dan aparatur desa yang ada saat ini sebagian besar memiliki tingkat pendidikan SMA/SLTA, sedangkan pengetahuan tentang akuntansi dan penatausahaan dalam pengelolaan keuangan desa relatif rendah, sehingga mengalami kesulitan dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan desa. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, karena bila terjadi kesalahan maka akan menyebabkan kesalahan yang fatal. Kondisi seperti ini tentu dapat menyulitkan dalam penatausahaan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa. Permasalahan inilah yang sering dialami oleh kepala desa dan aparatur desa yang lain di Indonesia, tidak terkecuali di Desa Baru Kecamatan Pancur Batu. Untuk pengelolaan keuangan desa terutama pada tahap penatausahaan keuangan desa, menjadi hal penting dalam menjamin kualitas laporan keuangan desa yaitu melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melakukan tutup buku setiap akhir bulannya, sampai menyusun laporan keuangan desa. Maka diperlukan pemahaman tentang akuntansi dan penatausahaan keuangan dalam pengelolaan keuangan desa kepada kepala desa dan aparatur desa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, kami dari Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Methodist Indonesia memberikan pendampingan pengelolaan keuangan desa. Halaman 11 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. Gambar 1. Penjelasan Siklus Pengelolaan Keuangan Desa Oleh karena itu kehadiran kami dalam melakukan pendampingan akuntansi keuangan desa sangatlah tepat dan sangat dibutuhkan oleh Desa Baru untuk mengatasi masalah tersebut sebagai solusinya. Perlu dirancang sebuah akuntansi keuangan desa yang mudah, sederhana dan jelas serta disertai contoh pembahasan yang aplikatif sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh kepada desa dan juga aparatur desa untuk melakukan penatausahaan keuangan desa yang dimulai dari pencatatan transaksi keuangan desa, penjurnalan, posting ke rekening besar, neraca saldo, ayat jurnal penyesuaian, dan penyusunan laporan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Akuntansi pengelolaan keuangan desa inilah yang tim kami tawarkan sebagai solusi yang tepat agar dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi kepala desa dan juga aparatur desa, sehingga kepala desa dan aparatur desa dapat penatausahaan, sehingga mampu melakukan penataausahaan dalam pengelolaan keuangan desa dengan cara melakukan pencatatan transaksi keuangan desa yang baik dan benar yang terdiri dari transaksi penerimaan kas, transaksi pengeluaran kas, transaksi penerimaan bank dan transaksi pengeluaran bank serta mampu menyusun laporan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan masalah di atas, tim tertarik untuk melakukan: Pendampingan Akuntansi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. ISSN: 2809-0616 . edia onlin. Permasalahan Berdasarkan latar belakang di atas, maka tim merumuskan permasalahan yang akan sebagai berikut: 1. Peran dan tanggung jawab yang diterima oleh pemerintah desa belum diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun Desa belum memiliki prosedur dan dukungan sarana prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan pendapatan dan belanja desa. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1. Memberikan pelatihan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa. Memberikan pelatihan siklus pengelolaan keuangan desa. TINJAUAN LITERATUR Desa Desa adalah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asalusul, dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia (Republik Indonesia. Desa menyelenggarakan akuntansi dalam rangka mendukung proses akuntabilitas pengelolaan keuangannya kepada publik sesuai dengan standar yang berlaku. Standar akuntansi yang cocok untuk akuntansi desa adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ada 2 hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung proses akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yaitu: Pertama, desa bertanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan (UU 6/2014. Pasal . dan kepala desa juga wajib pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota (UU 6/2014. Pasal . Kedua, desa memperoleh pendapatan yang bersumber dari APBN dan APBD (UU 6/2014. Pasal . Kedua alasan di atas menunjukkan adanya hubungan yang erat Halaman 12 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. Mengingat karakteristik yang khas, maka dimungkinkan adanya suatu sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pengelolaan Keuangan Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat . dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban Desa yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada Pasal 71 Ayat . dinyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kita coba jabarkan apa yang sebelumnya diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2014, diantaranya: Pasal 93 Ayat . menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban (Republik Indonesia, 2014. Berdasarkan Pasal 105 dinyatakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Desa akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Selanjutnya Pasal 94 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 . tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 103 menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir Januari tahun berikutnya. Pasal 104 menyatakan bahwa selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa. Kepala Desa juga menyampaikan pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut ISSN: 2809-0616 . edia onlin. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya. Desa pelaporan, pertanggungjawaban serta pembinaan dan pengawasan yang dapat dijelaskan sebagai Perencanaan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dibuat, disampaikan oleh Kepala Desa, dan di bahas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 . hari sejak disepakati untuk di evaluasi. Bupati/Walikota melakukan evaluasi paling lama 20 . ua pulu. hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa APBDesa. Dalam Bupati/Walikota tidak melakukan evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya. Dalam hal ada koreksi yang disampaikan atau penyesuaian yang harus dilakukan dari hasil evaluasi tersebut, maka Kepala Desa harus melakukan penyempurnaan paling lama 7 . hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa. Bupati/Walikota Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dengan dilakukannya pembatalan Peraturan Desa tersebut sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal terjadi pembatalan. Kepala Desa Halaman 13 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 . hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya bersama BPD mencabut peraturan desa Dalam Bupati/Walikota Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat atau sebutan lain maka langkah yang dilakukan adalah: Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 . ua pulu. hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu yang ditetapkan. Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal ada koreksi yang disampaikan atau penyesuaian yang harus dilakukan dari hasil evaluasi tersebut. Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 . hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa. Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota. Pelaksanaan Semua penerimaan dan pengeluaran desa untuk pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. ISSN: 2809-0616 . edia onlin. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan Pengeluaran desa untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa tetap dapat dikeluarkan walaupun rancangan peraturan desa tentang APBDesa belum ditetapkan. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen diantaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebelum digunakan. RAB tersebut di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa. Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas Kegiatan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Penatausahaan Bendahara desa wajib: Melakukan pencatatan di setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Penatausahaan pengeluaran dilakukan menggunakan: Buku Kas Umum. Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Halaman 14 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. Pelaporan Kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa Bupati/Walikota yang meliputi: Laporan semester pertama, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Pertama. Laporan semester akhir tahun, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir. Pertanggungjawaban Kepala Bupati/Walikota pada setiap akhir tahun anggaran laporan yang meliputi: Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran Merupakan bagian tidak terpisahkan Pemerintahan Desa. Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah di akses oleh Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau dengan sebutan Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan Laporan Program Pemerintah Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa. Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. pada dasarnya adalah rencana ISSN: 2809-0616 . edia onlin. keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 APBDesa terdiri atas: Pendapatan Desa. Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa Pendapatan Desa meliputi seluruh penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 . tahun anggaran dan yang tidak perlu di bayar kembali oleh desa. Pendapatan desa dapat diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Belanja Desa Belanja Desa meliputi seluruh pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 . tahun anggaran, yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Belanja desa dapat dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan dapat diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa meliputi seluruh penerimaan yang perlu di bayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan tahun-tahun Pembiayaan desa terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Laporan Keuangan Desa Laporan keuangan yang dibuat untuk tujuan berbeda-beda. Laporan Keuangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Laporan Operasional. Jurnal Penutup pada Akhir Tahun. Laporan Perubahan Ekuitas. Neraca, dan Laporan Arus Kas (Republik Indonesia. Membuat laporan keuangan merupakan tahap akhir dari siklus akuntansi. Data laporan keuangan diambil dari seluruh proses yang dilakukan sampai dengan dibuatnya neraca lajur. Data yang diproses berdasarkan neraca lajur itulah digunakan sebagai dasar penyusunan laporan Halaman 15 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Laporan ini menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dari pemerintah desa dibandingkan dengan anggarannya sesuai dengan APBDesa atau APBDesa Perubahan untuk suatu tahun anggaran tertentu (Ikatan Akuntan Indonesia, 2. Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan ini menyajikan kekayaan milik desa yang pada dasarnya merupakan selisih antara aset yang di miliki desa dengan jumlah kewajiban desa sampai dengan tanggal 31 Desember suatu tahun. METODE Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap pelaporan. Keseluruhan tahapan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut: Tahap Persiapan Pada tahap ini, persiapan yang telah dilakukan oleh tim yaitu pertama melakukan survey lokasi pelaksanaan kegiatan yaitu di Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Kedua melakukan wawancara mengenai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Ketiga melakukan penjadwalan pelaksanaan pendampingan akuntansi pengelolaan keuangan desa. Keempat tim melakukan penyusunan materi yang akan disampaikan kepada kepala desa dan juga aparatur desa agar mudah dipahami sesuai dengan Permendagri No. 20/2018 dan UU No. 6/2014. Tahap Pelaksanaan Pada tahap ini, kegiatan dibagi menjadi penjelasan mengenai siklus pengelolaan keuangan desa dan memberikan penjelasan mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan pada Permendagri No. 20/2018. Serta memberikan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan desa. ISSN: 2809-0616 . edia onlin. Tahap Evaluasi Pada tahap ini, tim akan mengetahui sejauh mana keberhasilan yang dilakukan dari kegiatan ini, sehingga akan dapat dilakukan penyempurnaan jikalau ditemukan kekurangan pada saat pelatihan dilaksanakan. Evaluasi akan dilaksanakan di awal kegiatan dengan melakukan tanya jawab kepada kepala desa dan perangkat desa, sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat diketahui apakah kegiatan pelatihan ini sudah tercapai atau belum. Tahap Pelaporan Pada tahap ini, ada 2 . laporan yang dihasilkan dari kegiatan ini, yaitu laporan kemajuan yang diperoleh dari kegiatan serta laporan akhir dari hasil yang telah dicapai selama melaksanakan pendampingan pelatihan pengelolaan keuangan desa. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil diskusi bersama Kepala Desa Baru dan juga Perangkat Desa Baru, bapak Stevanus Tarigan. , beliau menjelaskan bahwa kepala desa memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa. Gambar 2. Diskusi Bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa Baru (Analisis Situas. Adapun peran kepala desa baru dalam pengelolaan keuangan desa adalah: Halaman 16 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. ISSN: 2809-0616 . edia onlin. verifikasi, dan kemudian kepala desa menyetujuinya, setelah itu pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan. Ada beberapa bidang yang akan dilaksanakan yaitu di bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang pembiayaan. Gambar 3. Diskusi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Solusi Permasalaha. Tahap Perencanaan Berdasarkan hasil wawancara, kepala desa mengatakan Aubahwa dalam tahapan ini kepala desa dan perangkat desa melakukan identifikasi permasalahan yang ada dilapangan kemudian, menampung usulan-usulan yang diberikan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga tokohtokoh usulan-usulan masyarakat desa tersebut kira-kira mana permasalahan yang menjadi prioritas, potensi dan kebutuhan masyarakat setempat yang kita ambil untuk dijadikan program kerja desa. Tahap Pelaksanaan Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu: setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disahkan, baru kegiatan belanja desa bisa Keuangan pelaksanaan kegiatan, cukup menggambarkan kesesuaian keuangan yang dibutuhkan. Pengajuan kegiatan pelaksanaan dapat diterima apabila telah melengkapi berkas pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan yang akan dilaksanakan dan besaran keuangan yang telah ditentukan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang sudah direncanakan sebelumnya dalam anngaran pendapatan dan belanja desa. Sehingga semua kegiatan dan beban keuangan sudah diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tinggal dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya. Kemudian sekretaris desa melakukan Tahap Penatausahaan Berdasarkan hasil wawancara. Kepala Desa mengatakan: untuk masalah penatausahaan keuangan, bendahara harus menyusun laporannya, berapa pemasukan dan berapa pengeluaran kemudian semuanya dirincikan untuk apa dana tersebut dipakai. Setiap ada pengeluaran ataupun pemasukan kepala desa dan perangkat desa selalu berkoordinasi agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari. Tahap Pelaporan Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa mengatakan: Pada tahap pelaporan yang bertanggung jawab adalah bendahara desa. Bendara desa memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap akhir bulan secara tertib dan mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertangungjawaban. Bendahara desa sebagai salah satu perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa disampaikan kepada kepala desa yang dilakukan setiap bulan. Tahap Pertanggungjawaban Berdasarkan hasil wawancara. Kepala Desa mengatakan: dalam hal pertanggungjawaban, kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab pertanggungjawabannya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Sedangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa. Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban secara tertulis, dan kepada rakyat kepala desa pokok-pokok Halaman 17 Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Methabdi Vol. 1 No. 1 (Juni 2. ISSN: 2809-0616 . edia onlin. mengenai pertanggungjawabannya lewat acara-acara yang dilakukan baik oleh kepala desa maupun masyarakat desa. PENUTUP Peran kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa di desa baru dalam melakukan musyawarah untuk membuat persiapan anggaran pendapatan dan belanja desa serta pembangunan desa sehingga perencanaan pembangunan desa berjalan dengan baik yang dilakukan bersama dengan aparat desa dan masyarakat desa. Anggaran pendapatan belanja desa itu dibuat untuk memperkirakan target penerimaan dan di lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran keuangan desa sehingga dapat tercapai pembangunan yang efesien dan efektif menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata. UCAPAN TERIMA KASIH