https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Asas Utmost Good Faith dalam Asuransi Jiwa Miquel Enrick Wijaya1. Gunardi Lie2 Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia. Miquel. 205210099@stu. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia. Gunardi@fh. Corresponding Author: Miquel. 205210099@stu. Abstract: Life insurance is a business that has existed and runs together with the community in social life. Life insurance is a type of insurance itself, which is a business that has been regulated by laws and regulations for a long time. However, in the running of insurance, especially life insurance, there are important principles that follow the life insurance agreement and also have legal consequences that are binding on the parties in insurance. One of these principles is the principle of utmost good faith. So that a broader understanding of the principle is needed in insurance. This research was conducted with dogmatic normative research, descriptive research type, legislative approach, with secondary legal materials obtained through literature study which were then analyzed with qualitative analysis. This research found that the principle of perfect good faith has been regulated by laws and regulations and the parties in life insurance have the responsibility to implement this principle. Keyword: Life Insurance. Perfect Good Faith Principle. Utmost Good Faith. Abstrak: Asuransi jiwa merupakan sebuah bisnis yang telah ada dan berjalan bersama-sama masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Asuransi jiwa merupakan sebuah jenis dari asuransi itu sendiri yang mana asuransi merupakan sebuah bisnis yang telah diatur oleh peraturan perundang-undang sejak lama. Namun, dalam berjalannya perasuransian terkhususnya asuransi jiwa sebenarnya terdapat asas-asas penting yang mengikuti perjanjian asuransi jiwa dan juga memiliki akibat hukum yang mengikat kepada para pihak didalam Salah satu asas tersebut adalah asas itikad baik yang sempurna atau utmost good Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas mengenai asas tersebut dalam Pada penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif dogmatis, jenis penelitian deskriptif, pendekatan perundang-undangan, dengan bahan hukum sekunder yang didapatkan melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa asas itikad baik yang sempurna sudah diatur oleh peraturan perundang undangan dan para pihak dalam asuransi jiwa mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan asas tersebut. Kata Kunci: Asuransi Jiwa. Asas Itikad Baik yang Sempurna. Utmost Good Faith. 845 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 PENDAHULUAN Asuransi merupakan suatu hal yang lazim dan sudah tidak asing atau baru lagi dipandangan setiap individu di setiap negara tak terkecuali di Indonesia. Asuransi merupakan sebuah bisnis yang sudah melekat pada masyarakat dengan pandangan bahwa asuransi merupakan suatu model bisnis yang bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan kehidupan sehari-hari. Bahkan dapat dipastikan bahwa sebagian besar individu dalam masyrakat merupakan seorang konsumen dari asuransi itu sendiri tanpa mengenal latar belakang dari individu tersebut termasuk keadaan ekonomi seseorang baik yang memiliki ekonomi rendah, menengah, hingga kelas atas. Sebelum membahas lebih dalam, tentunya diperlukan pemahaman mengenai asuransi itu Beberapa ahli telah memberikan pandangan mereka terhadap asuransi. Menurut Subekti menyatakan bahwa asuransi bisa dikatakan juga sebagai pertanggungan yang merupakan sebuah perjanjian yang didalamnya terdapat pihak yang mengikatkan dirinya yaitu penanggung kepada tertanggung yang didasari pada diterimanya premi untuk menggantikan kerugian tertanggung yang terjadi sebagai akibat atas kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang bisa didapatkan yang bisa saja terjadi akibat dari terjadinya suatu peristiwa atau kejadian (Hartono, 2. Kemudian, menurut Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa pertanggungan merupakan perjanjian yang mana penanggung mengikatkan dirinya kepada tertanggung dengan mendapatkan premi atau pembayaran, yang bertujuan untuk memberikan penggantirugian kepada tertanggung apabila mengalami kerugian, kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang diharapkan yang bisa saja diderita atas terjadi sebuah evenemen (Muhammad, 2. Berdasarkan pada pengertian atau pandangan yang diberikan para ahli, dapat tergambar secara jelas bahwa segala pengertian mengenai asuransi saling berkaitan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pada intinya asuransi merupakan suatu hal yang dilandasi pada suatu perjanjian yang didalamnya terdapat para pihak yang terdiri dari penanggung dan juga tertanggung dimana penanggung telah mengikatkan dirinya kepada tertanggung dengan menerima pembayaran yang dilakukan oleh tertangung dengan tujuan agar pada saat tertanggung menghadapi suatu kerugian, kehilangan, atau tidak mendapatkannya keuntungan yang seharusnya didapatkan bisa mendapatkan penggantirugian dari asuransi dan juga kejadian yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung memiliki sifat tidak pasti atau bisa saja tidak Setelah menelaah dari pandangan para ahli tentunya perlu untuk melihat asuransi dari segi hukum yang menjadi dasar dalam pengaturan perasuransian di Indonesia. Dasar hukum asuransi di Indonesia tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jika melihat pada Kitab UndangUndang Hukum Dagang pada Pasal 246, menyatakan bahwa asuransi merupakan sebuah perjanjian, yang didalamnya terdapat penanggung yang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena sebuah kerugian, kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya akibat suatu peristiwa yang tak tertentu. Kemudian, pada Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa pada intinya asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai bayaran untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian yang bisa terjadi atau terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti dan memberikan pembayaran sebagai akibat dari meninggalnya tertanggung atau hidupnya tertanggung dengan besaran yang telah ditetapkan. Perasuransian juga merupakan sebuah bisnis yang didalamnya terdapat berbagai jenis risiko-risiko yang dipertanggungkan salah satunya yaitu asuransi jiwa. Dengan melihat pada dasar hukum yang telah disampaikan sebelumnya, cukup menggambarkan bahwa asuransi 846 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 merupakan sebuah model bisnis yang telah secara jelas diatur secara khusus melalui undangundang asuransi. Jika melihat lebih dalam, maka didalam asuransi terdapat unsur penting yaitu perjanjian yang mana disebut polis dalam perasuransian. Polis merupakan sebuah dokumen yang didalamnya mengandung kesepakatan antara para pihak dalam asuransi mengenai risiko yang akan dipertanggungkan (Badruzaman, 2. Dalam membuat ataupun melaksanakan polis tersebut tentunya tidak terlepas dari asas-asas yang mengikat mengenai asas-asas perjanjian, namun pada perasuransian terdapat asas-asas yang lebih spesifik atau khusus dalam hal melakukan perjanjian asuransi atau polis, salah satunya adalah asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith. Tentunya selayaknya asas perjanjian, asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith ini sendiri merupakan sebuah asas yang sangatlah krusial dalam sebuah perjanjian asuransi yang bisa mempengaruhi terlaksanakannya atau tidak sebuah penggantian pada saat tertanggung mengalami kerugian. Sehingga, menjadi sangat penting untuk mengetahui sebenarnya pemaknaan dari ini dalam asuransi jiwa. Serta, memahami sebenarnya pihak manakah yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith ini dalam perasuransian terutama asuransi jiwa agar tujuan dari ikut sertanya tertanggung atau pemegang polis yaitu mendapatkan penggantirugian dapat terlaksanakan. METODE Berdasarkan pada titik masalah dan tujuan yang akan dituju pada penelitian ini. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif dogmatis. Soerjono Sukanto mengatakan, penelitian normatif mengandung penelaahan terhadap asas-asas hukum, peneltian terhadap sistematika hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum (Soekanto, 2. Kemudian dogmatis dapat dikatakan sebagai ajaran hukum yang memiliki peran untuk mendeskripsikan mengenai hukum Penelitian memiliki sifat deskriptif agar penelitian ini bisa dengan jelas menggambarkan fakta-fakta yang ditemukan (Syahza, 2. Kemudian, pada penelitian ini memakai bahan hukum sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Analisis yang dilakukan pada penelitian ini bersandar pada pendakatan perundang-undang yang artinya penelitian ini melihat suatu permasalahan dari segi peraturan perundang-undangan yang tentunya memiliki hubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian (Markuat, 2. Kemudian, fakta-fakta dan juga peraturan perundang-undangan dianalisis secara kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Asas Itikad Baik yang Sempurna atau Utmost good faith dalam asuransi jiwa Asas itikad baik merupakan sebuah asas yang pasti sudah sangat sering didengar dalam sebuah perjanjian yang juga merupakan sebuah asas penting yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam hal perikatan atau perjanjian dalam perasuranasian terdapat suatu asas yang dianamakan asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith. Asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith merupakan sebuah asas yang memiliki tujuan untuk melindungin pihak yang lemah dengan cara kedua belah pihak haruslah terbuka dan sebenar-benarnya (Firmansyah, 2. Asas ini merupakan sebuah asas yang memiliki makna bahwa tertanggung pada perjanjian asuransi memiliki kewajiban untuk menginformasikan setiap fakta-fakta yang dibutuhkan sejelas-jelasnya dan teliti terutama mengenai dengan obyek yang akan diasuransikan (Santri, 2. Sehingga, tertanggung tentunya harus menjelaskan keadaannya dengan selengkap-lengkapnya agar pihak penanggung atau perusahaan asuransi dapat mengetahui dan juga memperkirakan risiko-risiko apa saja yang mungkin dihadapi oleh tertanggung atau pemegang polis. Tentunya asas ini berlaku pada setiap jenis perasuransian tak terkecuali pada asuransi Serta, asas ini merupakan sebuah asas yang telah diatur didalam peraturan perundang- 847 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 undangan terkait mengenai perasuransian. Sebelum melihat mengenai peraturan terkait yang secara langsung menggambarkan mengenai asas tersebut. Haruslah dipahami juga bahwa seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa asas ini merupakan sebuah asas yang menjadi penting dalam hal melakukan dan melaksanakan sebuah perjanjian asuransi atau polis Sehingga, diperlukan pemahaman mengenai polis asuransi itu sendiri. Berdasarkan pada Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, secara spesifik menyatakan bawa suatu pertanggungan haruslah dinyatakan secara tertulis dalam bentuk suatu akta yang bernama polis. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan pasal tersebut, bahwa sebuah polis merupakan sebuah dasar dari adanya sebuah pertanggungan atau perasuransi yang haruslah dibuat secara tertulis. Sehingga berdasarkan pada pengertia tersebut dapat dipahami bahwa perjanjian asuransi tidaklah dapat terpisahkan dari pengaturan mengenai perjanjian yang terdapat di Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai asas itikad baik yang sempurna pada asuransi memiliki kaitan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menggambarkan bahwa persetujuan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Tentunya hal ini menjadi saling berkaitan dengan asas pada perasuransian Sehingga, menjadi perlu untuk kemudia melihat kepada peraturan perundang-undanga yang berkaitan pada perasuransian. Asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith secara nyata dan jelas diatur pada Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan bahwa AuSetiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hak-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya. A, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yan sama, mengakibatkan batalnya pertanggunganAy. Secara singkat berdasarkan pada pasal tersebut dapat dikatakan bahwa apabila dalam hal melakukan perjanjian asuransi atau polis asuransi terdapat suatu fakta yang ditutup-tutupi, mengandung unsur kebohongan, atau tindakan lainnya yang mengakibatkan tidak terungkapnya fakta-fakta terkait yang diperlukan dalam perjanjian asuransi tersebuh oleh pihak tertanggung, maka dapat mengakibatkan batalnya perjanjian atau polis asuransi tersebut. Namun, berdasarkan pada pasal tersebut juga dapat dilihat bahwa apabila dalam hal terdapat fakta-fakta yang ditutupi ataupun terdapat kebohongan, perjanjian asuransai atau polis tersebut tidak akan ditutup dengan syarat yang sebagaimana seharusnya di dalam perjanjian tersebut. Secara mudah dapat dikatakan bahwa apabila hal tersebut terjadi, maka perjanjian asuransi atau polis asuranasi tidak akan ditutup dengan mendapatkannya pembayaran atas hilangnya atau hidupnya seseorang atau pihak tertanggung tidak akan mendapatkan pembayaran sebagai akibat dilanggarnya asas Tentunya hal ini sejalan dengan pengaturan dasar mengenai perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kriteria sahnya perjanjian. Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa syarat sah suatu perjanjian mencakup telah sepakatnya para pihak yang mengikatkan diri, cakapnya para pihak, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Sebab yang tidak terlarang ataupun klausul yang halal merupakan sebuah syarah sah perjanjian yang berkaitan secara langsung dengan asas ini. Dikarenakan dalam hal menutup-nutupi fakta ataupun memberikan fakta yang tidak sebenarbenarnya, maka pihak tersebut telah melakukan suatu tidakan yang bertentangan suatu sebab yang tidak terlarang. Akibat dari adanya tindakan tersebut menimbulkan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana pada syarat tersebut merupakan syarat objektif dari suatu perjanjian (Samudra, 2. Setelah memahami asas ini dalam perasuransian. Maka, perlu melihat kepada penerapan asas ini dalam asuransi jiwa itu sendiri. Pada asuransi jiwa sendiri, merupakan sebuah asuransi yang diatur secara khusus mengenai ketentuan yang harus dicantumkan pada polisnya. Berdasarkan pada Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan bahwa polis asuransi jiwa haruslah memuat hari ditutupnya pertanggungan, nama tertanggung, nama 848 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 seseorang yang dipertanggungkan jiwanya. Waktu berlaku dan berakhirnya bahaya bagi penanggung, besaran nominal yang dipertanggungkan, premi pertanggungan. Sehingga, dengan adanya pengaturan secara khusus mengenai polis asuransi jiwa tentunya menggambarkan bahwa dalam hal asuransi jiwa merupakan sebuah jenis asuransi yang khusus atau Istimewa. Jika berbicara mengenai penerapan asas itikad baik yang sempurna tentunya akan berbicara bagaimana jika asas tersebut tidak terlaksana ataupun dilanggar dalam asuransi Bentuk-bentuk pelanggaran secara nyata terdahap asas tersebut dapat terjadi dalam beberapa bentuk, yaitu : Informasi material tidak diungkapkan secara sebenar-benarnya Terdapat informasi yang disembunyikan Terdapat kekeliruan dalam hal memahami suatu informasi Memberikan informasi yang salah dengan sengaja untuk menipu Selain pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith juga terkandung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa AuA, dan perusahaan perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi A yang ditawarkanAy. Pelaksanaan Asas Itikad Baik yang Sempurna atau Utmost good faith dalam Asuransi Setelah memahami mengenai pemaknaan asas itikad baik yang semputrna atau utmost good faith di dalam asuransi secara umum dan terkhusus penerapannya dalam asuransi jiwa. Dapat diketehuai secara garis besar bahwa sebenarnya secara umum jika berbicara mengenai tanggung jawab dalam hal pelaksanaan asas ini sudah tergambar secara umum. Jika kembali melihat mengenai pengertian dari asas ini sebelumnya, yang menyatakan bahwa asas ini merupakan sebuah asas yang memiliki makna bahwa tertanggung pada perjanjian asuransi memiliki kewajiban untuk menginformasikan setiap fakta-fakta yang dibutuhkan sejelasjelasnya dan teliti terutama mengenai dengan obyek yang akan diasuransikan (Santri, 2. Pada pengertian tersebut telah tergambarkan dan dinyatakan secara jelas bahwa dalam hal menerapakan asas tersebut terdapat peran pihak tertanggung secara mutlak dalam melaksanakan asas tersebut. Dinyatakan bahwa dalam perjanjian asuransi tertanggung berkewajiban untuk memberikan informasi atau fakta yang dibutuhkan. Jika, melihat kepada peraturan perundang-undangan pada Pasal 251 Kitab UndangUndang Hukum Dagang yang menyatakan bahwa pada intinya keterangan apapun yang tidak sesuai atau tidak benar, ataupun tidak diungkapkan oleh pihak tertanggung betapapun itikad baik ada padanya, perjanjian tersebut tidak akan ditutup dengan cara yang sesuai dengan syaratsyarat yang sama, dan perjanjian pertanggungan tersebut menjadi batal. Pasal tersebut memiliki makna yang sejalan dengan pengertian asas tersebut. Dimana pada pasal tersebut disebutkan pada intinya bahwa tertanggung apabila memberikan keterangan yang tidak benar ataupun tidak memberitahukan suatu informasi maka dianggap tertanggung telah melakukan tindakan yang melanggara asas tersebut. Pada pasal ini juga menyatakan bahwa pelanggaran asas ini mencakup baik kesalahan informasi atau tidak diungkapkannya suatu informasi yang didasari atas itikad baik ataupun tidak. Hal tersebut juga dapat dikatakan bahwa dalam melakukan penilaian terhadap pelanggaran tersebut tidak melihat pada alasan atau dasar tertanggung melakukan hal tersebut baik didasari itikad baik atau didasari itikad buruk. Tentunya hal tersebut berlaku di dalam segala jenis perjanjian asuransi jiwa termasuk dalam asuransi jiwa. Penulis melihat bahwa dengan adanya kedua dasar tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menyatakan bahwa dalam hal melaksanakan perjanjian perasuransian terutama asuransi jiwa dengan didasari asas itikad baik yang sempurna merupakan tanggung jawab dari pihak tertanggung untuk melaksanakanannya. Serta apabila asas tersebut tidak diajalankan atau 849 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dilanggar oleh pihak tertanggung, maka akan menimbulkan sebuah akibat yang mana tujuan dari keikutsertaan seseorang dalam asuransi jiwa tidak dapat dirasakan oleh pihak tertanggung yaitu pembayaran atas hilangnya atau hidupnya seseorang. Namun, sebenarnya jika melihat lebih dalam lagi mengenai peraturan perasuransian. Seperti yang sebelumnya telah dinyatakan pada pembahasan sebelumnya. Pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga mengatur mengenai asas ini. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa pada intinya perusahaan asuransi haruslah menginformasikan segala hal dengan benar dan tidak membingungkan pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya mengenai produk asuransi yang ditawarkan. Berdasarkan pasal tersebut, maka bisa terlihat perbedaan dengan pengaturan sebelumnya yang terkandung pada Kitab UndangUndang Hukum Dagang. Dimana pada pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa pihak asuransi memiliki kewajiban untuk mengiformasikan yang sesuai dengan sebagaimana harusnya mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan. Berdasarkan pengaturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dapat disimpulkan bahwa pihak perusahaan asuransi atau penanggung juga memiliki kewajiban dalam hal memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya. Atas dasar peraturan-peraturan tersebut dapat dikatakan bahwa sebenarnya terdapat 2 pandangan hukum yang berbeda. Dimana jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka tanggung jawab atas pelaksanaan asas ini berada sepenuhnya pada tertanggung atau pemegang polis. Namun, pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian secara langsung menggambarkan bahwa dalam hal melaksanakan asas ini terdapat tanggung jawab perusahaan asuransi juga Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut patutlah untuk melihat kepada akibat yang dapat ditimbulkan atas tidak terlaksananya tanggung jawab para pihak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut. Jika melihat atau merujuk kepada Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dimana menyebutkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada tertanggung memiliki akibat gagalnya seorang tertanggung untuk mendapatkan pertanggungan atau dalam hal asuransi jiwa maka tertanggung tidak dapat mendapatkan pembayaran atas nyawa atau hidupnya seseorang yang diasuransikan sebagai akibat atas adanya fakta-fakta yang keliru maupun terdapat fakta-fakta yang di tutup-tutupi. Sedangkan, jika melihat kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mengatakan bahwa tanggung jawab pelaksanaan asas ini juga terdapat pada perusahaan asuransi atau pihak penanggung. Terkhusus pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada Pasal 75 menyatakan pada intinya setiap orang yang sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak memberikan informsi ataupun informasi yang menyesatkan tertanggung akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5. ima miliar rupia. Berdasarkan akibat-akibat tersebut, jika diimplementasikan dalam perjanjian asuransi Maka, jika bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam hal seorang tertanggung tidak memberikan fakta atau informasi terkait asuransi jiwa dengan sebenarbenarnya atau tidak lengkap maka tertanggung tidak dapat mendapatkan hak nya atas pertanggungan atas sejumlah uang yang telah disepakati. Kemudian, apabila dalam hal perjanjian asuransi jiwa pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa tidak memberikan informasi secara benar atau tidak memberikan informasi atau informasi yang diberikan menyesatkan, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan sanksi pidana. Dengan adanya akibat yang harus ditanggung masing-masing pihak dalam hal tidak melaksanakan atau menjalankan asas ini, dapat disimpulkan bahwa dalam hal melaksanakan 850 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 asas tersebut bukanlah tanggung jawab dari sebelah pihak saja melainkan haruslah dilakukan oleh para belah pihak. Tentunya sejalan dengan dasar dari kriteria sahnya perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi dasar pada segala jenis perjanjian tidak terkecuali dalam perjanjian asuransi jiwa. Meskipun demikian, berdasarkan pada peraturan-peraturan tersebut juga sebenarnya masih diperlukan adanya pengaturan yang secara jelas mengatur mengenai kekeliruan tertanggung dalam hal penyampaian fakta atau informasi terkait asuransi jiwa. Dikarenakan tentunya dalam hal asuransi jiwa pasti membicarakan keadaan atau kondisi kesehatan dari pihak tertanggung yang seringkali tidak menyadari terdapatnya suatu penyakit dalam tubuhnya. Jika hal tersebut terjadinya tentunya sebenarnya bukanlah niat dari tertanggung untuk melakukan penipuan atau berniat jahat untuk menutupi informasi tersebut. Sampai dengan hari ini, masih terdapat kekosongan peraturan yang dapat secara jelas menjelaskan mengenai hal tersebut agar dapat mencegah meruginya tertanggung atas hal tersebut. Menjadi lebih adil ataupun pun lebih terjaganya kepastian hukum disaat terdapat sebuah pengaturan yang mengatur mengenai tanggung jawab kedua belah pihak baik tertanggung ataupun penanggung untuk memastikan kondisi kesehatan tertanggung. Apabila hal ini diatur secara jelas, tentunya kemungkinankemungkinan perusahaan asuransi untuk menggunakan ketidaktahuan tertanggung atas kondisi kesehatannya sebagai alibi untuk tidak memberikan pembayaran atas jiwa tertanggung yang jika terus terjadi bukan tidak mungkin hal ini bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kejahatan perasurasian jiwa yang merugikan pihak tertanggung. KESIMPULAN Berdasarkan pada fakta-fakta yang telah dianalisis sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith dalam asuransi jiwa. Penulis menyimpulkan bahwa asas ini merupakan sebuah asas yang sangatlah krusial dalam hal perjanjian asuransi jiwa. Asas ini pun adalah sebuah asas yang berdiri kuat dengan adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan secara tertulis tentang asas ini, seperti pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, jika melihat pada tanggung jawab pelaksanaan asas ini dapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak pada perjanjian asuransi jiwa yaitu pihak tertanggung ataupun penanggung . erusahaan asurans. memiliki tanggung jawab dalam hal memastikan dan menjalankan asas ini. Serta, dalam hal masing-masing pihak tidak melakukan asas tersebut, masing-masing pihak akan mendapatkan sanksi atas tindakannya Dimana bagi tertanggung tidak bisa mendapatkan haknya atas pembayaran jiwanya dan untuk penanggung akan dikenakan sanksi pidana. Namun, pengaturan mengenai asas itikad baik atau utmost good faith ini belum cukup mengatur secara keseluruhan pelaksanaan asas ini. REFERENSI