TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Mengungkap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Usaha Tani di Desa Tiohu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo Eka Ria Nazmi Pani1. Hartati Tuli2. Muliyani Mahmud3. Hendra Pratama Danial4 1,2,3,4Universitas Negeri Gorontalo. Kota Gorontalo. Indonesia nazmipani12@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu. Kecamatan Asparaga. Kabupaten Gorontalo. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi transendental, data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi. Analisis data dilakukan berdasarkan empat konsep utama fenomenologi Husserl, yaitu epoche, noema, noesis, dan intuisi makna esensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak petani tidak muncul dari pemahaman hukum secara reflektif, melainkan terbentuk melalui struktur sosial, tradisi lokal, dan arahan dari aparatur desa. Kesadaran pajak bersifat pasif dan kabur, lebih dipengaruhi oleh norma sosial daripada pengetahuan hukum formal. Dengan demikian, kepatuhan pajak di desa ini lebih mencerminkan adaptasi terhadap norma lokal daripada hasil internalisasi terhadap sistem perpajakan negara. Temuan ini mengindikasikan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak perlu mempertimbangkan pendekatan yang kontekstual dan berbasis budaya lokal. Volume 10 Nomor 1 Halaman 31-41 Makassar. Juni 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 7 Mei 2025 Tanggal diterima 10 Mei 2025 Tanggal dipublikasi 1 Juni 2025 Kata kunci : Kepatuhan Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi. Usaha Tani Keywords : ABSTRACT This study aims to reveal the tax compliance behavior of individual taxpayers engaged in farming in Tiohu Village. Asparaga District. Gorontalo Regency. Employing a qualitative method with a transcendental phenomenological approach, primary data were collected through interviews and observations. Data analysis followed HusserlAos four core phenomenological concepts: epoche, noema, noesis, and the intuition of essential The findings indicate that farmersAo tax compliance does not stem from reflective legal understanding, but rather from social structures, local traditions, and guidance from village officials. Tax awareness is vague and passive, shaped more by social norms than legal-formal understanding. Hence, tax compliance in this context is more sociocultural in nature and reflects a response to local norms rather than the internalization of state tax law. These findings suggest that efforts to improve tax compliance should adopt culturally grounded and context-sensitive approaches. Tax Compliance. Individual Taxpayer. Farming Business Mengutip artikel ini sebagai : Pani. Tuli. Mahmud. Danial. Mengungkap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Usaha Tani di Desa Tiohu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo. Tangible Jurnal. No. Juni Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Pajak adalah sumber utama pendapatan Negara Republik Indonesia (RI) yang berasal dari rakyat. Penghasilan atau keuntungan dari pajak ini berfungsi untuk meningkatkan keamanan atau stabilitas masyarakat Indonesia. Pajak merupakan sumber keuangan negara yang paling penting, jadi warga negara Indonesia harus TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. membayar pajak secara memaksa atau dipaksa. Selain itu, pajak saat ini merupakan salah satu kewajiban warga negara untuk membantu kesejahteraan mereka (Nurlaela. Secara umum, pajak menyumbang sekitar 70% pos penerimaan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Menurut data Postur Anggaran Negara Tahun 2018 yang dirilis oleh kementerian keuangan penerimaan pajak, yang mencapai Rp. 618,1 T dari total penerimaan negara sebesar Rp. 894,7 T, pajak masih merupakan penyumbang terbesar dari pendapatan negara. Ini menunjukan bahwa untuk membiayai operasional negara saat ini, penerimaan pajak masih merupakan sumber terbesar (Ismail dan Amalo, 2. Dibandingkan dengan Penerimaan Negara Hukum Bukan Pajak (PNBP), pajak adalah penerimaan dalam negeri yang paling aman dan handal karena bersifat fleksibel terhadap pendapatan negara dan merupakan alat pemerintah untuk mengatur perekonomian, dan kondisinya lebih mudah diubah (Indriyani dan Askandar, 2. Pajak mendorong perekonomian, menggerakkan pemerintahan, dan menyediakan fasilitas umum. Selain itu, pajak merupakan komponen penting dalam mendukung kelangsungan hidup bangsa. Pajak mengikuti perkembangan kehidupan nasional dan masyarakatnya. Target penerimaan pajak terus meningkat setiap tahun karena peran pajak yang penting dan tantangan yang semakin kompleks (Maulana dan Marismiati, 2. Penerimaan pajak yang stabil menunjukan bahwa orang-orang secara kolektif membantu membiayai negara. Selain itu, kesetiaan warga negara terhadap kewajiban pajak dapat menentukan seberapa baik suatu negara berkembang. Dengan pendapatan dan penerimaan yang lancar, pembangunan ekonomi dan kebutuhan masyarakat dapat meningkat (Rahayu, 2. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meningkatkan sumber dana untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam APBN. Pemerintah telah melakukan beberapa tindakan, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi pajak dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terdaftar sedangkan ekstensifikasi perpajakan adalah upaya untuk menambah wajib pajak yang berpotensi menjadi wajib pajak (Tuli, dkk. , 2. Pemerintah memiliki pengaruh dan campur tangan dalam penerimaan pajak dengan mengeluarkan kebijakan baru mengenai pajak. Tujuan utama dari kebijakan baru ini adalah untuk membantu meningkatkan kontribusi penerimaan pajak. Oleh karena itu, baik wajib pajak individu maupun badan dituntut memiliki kepatuhan untuk membayar pajak (Indriyani dan Askandar, 2. Sistem pemungutan pajak pemerintah Indonesia telah diubah dari official assessment system yang digunakan selama era kolonial belanda menjadi self assessmet Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem pemungutan pajak self assessmet system untuk membuat proses pengumpulan pajak dari masyarakat lebih Dengan sistem ini. Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, mempertimbangkan, menyetor, dan melaporkan sendiri tanggung jawab pajak mereka dengan cara yang jujur dan jelas (Mariana et al. , 2. Dalam official assessment system, pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya atas pungutan pajak, sedangkan pada self assessmet system memungkinkan wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Self assessmet system menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang diatur dalam pasal 12 ayat . UU KUP yang menyebutkan AuSetiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentun peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Ay (Sundari dan Subarsa, 2. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Kepatuhan wajib pajak adalah ketika seseorang wajib pajak memenuhi semua kewajiban pajak dan memanfaatkan hak pajak dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kepatuhan wajib pajak berarti melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara sadar dan teratur. Dalam kasus ini, kepatuhan wajib pajak didefiniskan sebagai tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang terdaftar untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang diwajibkan atau diharuskan (Rifana, dkk. , 2. Ketidakpatuhan wajib pajak akan menyebabkan upaya penghindaran dan pengelakan pajak, yang secara tidak langsung akan mengurangi penerimaan pajak dari kas negara Indonesia dan masalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi sangat penting (Tuli, dkk. , 2. Di Kabupaten Gorontalo, sebagai salah satu daerah yang terus berkembang di Indonesia, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Berikut ini data kepatuhan wajib pajak orang pribadi dari tahun 2019 sampai dengan 2023. Tabel 1. Data Kepatuhan Pembayaran Pajak WP OP di Kabupaten Gorontalo tahun 2019 - 2023 WP OP 2023 Grand Total PATUH 12,606 10,270 8,971 5,066 2,736 39,649 TIDAK PATUH 6,091 4,073 4,566 3,249 18,896 Grand Total 18,697 14,343 13,537 8,315 3,653 58,545 Sumber: KPP Pratama Gorontalo Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Gorontalo mengalami penurunan yang signifikan, dimana pada tahun 2019 tercatat sebanyak 606 orang wajib pajak yang patuh namun mengalami penurunan drastis menjadi 736 orang pada tahun 2023 atau turun sebesar 78,29%. Penurunan yang sangat drastis ini menunjukan adanya permasalahan serius dalam hal kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Gorontalo. Penurunan signifikan ini khususnya tercermin pada sektor pertanian di Kabupaten Gorontalo yang notabenenya merupakan sektor unggulan dengan kontribusi sebesar 38,75% terhadap PDRB Kabupaten (Kurusi, 2. Sektor pertanian sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tidak hanya sebagai penyedia kebutuhan pangan tetapi juga sebagai sumber mata pencaharian bagi jutaan penduduk Indonesia. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan pajak di sektor ini masih tergolong rendah dibandingkan sektor lainnya. Penelitian Nugroho. Santoso, dan Wijaya . mengungkapkan bahwa hanya sekitar 45% petani yang terdaftar sebagai wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara teratur. Hal ini menunjukan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertanian. Kabupaten Gorontalo, sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian yang besar, memiliki tantangan tersendiri dalam hal kepatuhan pajak di sektor pertanian. Data dari KPP Pratama Gorontalo menunjukan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor pertanian masih berada dibawah rata-rata sektor lainnya. Fenomena ini menarik untuk diteliti mengingat sektor pertanian merupakan salah satu penggerak utama perekonomian di Kabupaten Gorontalo. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada sektor pertanian di Kabupaten Gorontalo mengalami fluktuasi. Pada tahun 2019 jumlah kepatuhan wajib pajak adalah 352 orang. Pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 305 orang. Lalu pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 321 orang. Pada tahun 2022 mengalami penurunan yaitu menjadi 138 orang. Hingga akhirnya pada tahun 2023 kembali terjadi penurunan yakni menjadi 51 orang sebagaimana terlihat pada tabel berikut. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Tabel 2. Data Kepatuhan Pembayaran Pajak WP OP KLU Petani di Kabupaten Gorontalo dalam Kurun Waktu 5 Tahun Terakhir WP OP PETANI 2023 Grand Total PATUH 1,167 TIDAK PATUH Grand Total 1,625 Ket: Data per 31 Oktober 2024 Sumber : KPP Pratama Gorontalo Permasalahan kepatuhan pajak di sektor pertanian menjadi lebih kompleks di wilayah pedesaan, dimana mayoritas petani masih menjalankan usaha tani secara tradisional dengan sistem pencatatan yang minimal. Tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pertanian semakin kompleks ketika berhadapan dengan karakteristik usaha tani di pedesaan. Mayoritas petani masih menjalankan usahanya secara tradisional dengan sistem pencatatan yang minimal atau bahkan tanpa pencatatan sama sekali. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya tingkat literasi pajak dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan dikalangan petani (Widodo dan Sari. Desa Tiohu yang terletak di Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo ini sebagai salah satu sentral pertanian, mencerminkan fenomena tersebut. Observasi awal menunjukan bahwa sebagian besar petani di desa ini belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan mereka. Mayoritas petani di desa ini belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Paja. Petani sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Aspek sosiokultural masyarakat pedesaan turut mempengaruhi tingkat kepatuhan Pola pikir tradisional yang masih kuat, ditambah dengan persepsi negatif terhadap sistem perpajakan menciptakan resistensi terhadap kewajiban membayar Banyak petani yang menganggap bahwa hasil pertanian mereka terlalu kecil untuk dikenakan pajak, atau beranggapan bahwa sektor pertanian seharusnya mendapat keringanan khusus mengingat perannya dalam ketahanan pangan nasional (Rahmawati dan Hidayat, 2. Berdasarkan uraian diatas, penelitian ini difokuskan untuk mengungkap fenomena kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak ditingkat petani pedesaan, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan yang lebih adaptif dan efektif bagi sektor pertanian. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan non-positivistik dengan metode Pendekatan ini dipilih karena bertujuan memahami secara mendalam makna subjektif dari pengalaman individu terkait fenomena tertentu, yakni kepatuhan pajak petani di Desa Tiohu. Jenis pendekatan yang digunakan adalah fenomenologi, yaitu pendekatan yang fokus pada pemahaman pengalaman hidup individu sebagaimana yang dialami dan dimaknai oleh mereka sendiri. Data yang digunakan adalah data primer yang bersifat kualitatif. Data diperoleh langsung dari subjek penelitian melalui wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan. Objek dalam penelitian ini adalah para petani di Desa Tiohu yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Informan dipilih secara purposive, yaitu petani dengan penghasilan dari usaha tani dan mengelola lahan sendiri. Pengumpulan data dilakukan melalui dua teknik utama yaitu Observasi dan Wawancara Mendalam. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan fenomenologi transcendental yang dikembangkan oleh Husserl . Proses analisis melibatkan beberapa tahap utama: Epoche Ae Mengesampingkan asumsi awal dan prasangka peneliti. Noema Ae Mengidentifikasi makna pengalaman seperti yang dirasakan oleh Noesis Ae Menelusuri proses berpikir yang membentuk pengalaman tersebut. Makna Esensial Ae Menyusun struktur makna mendalam dari keseluruhan Selain itu, analisis dilakukan berdasarkan tiga indikator utama kepatuhan pajak yaitu mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung dan membayar kewajiban pajak, serta melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tiga tahapan kualitatif menurut Miles dan Huberman . yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data direduksi untuk menyaring informasi relevan yang berfokus pada pengalaman wajib pajak, kemudian disajikan dalam bentuk narasi atau tabel untuk memudahkan identifikasi pola perilaku Kesimpulan ditarik berdasarkan pola-pola tersebut. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penerapan Reduksi Fenomenologis dan Langkah Epoche Peneliti melakukan epoche. Epoche merupakan langkah menangguhkan semua prasangka, asumsi teoretis, maupun pengetahuan sebelumnya mengenai fenomena yang sedang diteliti. Pada penelitian ini, peneliti menangguhkan segala bentuk pemahaman awal terkait kepatuhan wajib pajak baik dari segi teori kepatuhan, regulasi perpajakan, maupun pengetahuan pribadi yang bersifat normatif. Peneliti secara sadar tidak menyertakan pandangan subjektif maupun penilaian normatif dalam proses pengumpulan dan analisis data. Peneliti mengesampingkan penilaian moral seperti AupatuhAy dan Autidak patuhAy, dan memusatkan perhatian pada bagaimana petani memahami dan mengalami kewajiban pajak dalam konteks sosial dan ekonomi Kepatuhan dalam Mendaftar sebagai Wajib Pajak Indikator pertama dalam kepatuhan pajak adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hasil wawancara menunjukan bahwa Sebagian besar informan belum memiliki NPWP karena keterbatasan informasi dan kurangnya sosialisasi dari otoritas pajak. Seperti disampaikan oleh Bapak Safrudin Ibrahim: AuKalau NPWP itu saya belum ada, bulum tau depe cara bekeng, kalo sosialisasi di desa bukan artinya tida ada tapi bulumAy. (AuSaya belum memiliki NPWP karena belum tahu bagaimana cara membuatnya. Sosialisasi di desa itu bukan berarti tidak ada, tetapi memang belum dilakukanAy. Pernyataan ini mencerminkan keterbatasan akses terhadap informasi dan belum adanya inisiatif aktif untuk mendaftar. Sebaliknya, informan seperti Bapak Tahir Asibu menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh kepala desa pada masa lalu efektif dalam membentuk kesadaran pajak: AuKalau ti opa ini so dari tahun 85 so ada itu so ba daftar pajak, waktu itu kan tahun 83 so ada dari pajak ba kase tau terutama dari kepala desa sesuai dengan lokasi yang ada, sawahAy. (AuKalau Kakek ini, sejak tahun 1985 sudah terdaftar pajak. Waktu itu, sejak tahun 1983 pihak pajak sudah memberi informasi, terutama melalui kepala desa sesuai dengan lokasi yang dimiliki, yaitu sawahAy. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Dalam perspektif fenomenologi, pernyataan ini menunjukan bahwa objek kesadaran yaitu NPWP . belum hadir secara jelas dalam ranah kesadaran subjek . Ketidakhadiran sosialisasi dan informasi yang memadai menyebabkan wajib pajak tidak membentuk intensionalitas terhadap kewajiban tersebut. Sebaliknya, pada informan yang telah mendaftar karena arahan dari kepala desa, tampak bahwa kepatuhan lebih terbentuk oleh struktur sosial, bukan hasil refleksi pribadi. Hal ini mencerminkan bahwa kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak tidak dibentuk secara otonom, tetapi oleh keterhubungan komunitas desa. Hal ini berkaitan dengan teori kepatuhan sukarela . oluntary complianc. yang menyatakan bahwa wajib pajak akan mematuhi kewajiban pajaknya secara suka rela jika mereka memiliki pemahaman yang baik dan merasa adanya manfaat dari kepatuhan tersebut. Kesadaran informan diarahkan kepada kenyataan bahwa segala informasi perpajakan bergantung pada struktur sosial di desa, terutama kepala desa atau Sosialisasi dari otoritas pajak sangat minim sehingga subjek membentuk kesadaran pajaknya dalam ruang sosial lokal, bukan sistem perpajakan Ini mencerminkan bahwa makna kepatuhan mendaftar masih berada dalam kesadaran pasif. Makna/intuisi esensial dari pengalaman mendaftar pajak menunjukan bahwa sebagian besar petani belum memahami esensi administratif dari memiliki NPWP. Bagi mereka. NPWP bukan bagian dari identitas sebagai warga negara yang patuh pajak, tetapi sekedar kebutuhan teknis yang hanya diurus bila ada permintaan dari pihak luar atau jika ada keperluan administratif lainnya. Proses mendaftar sebagai wajib pajak belum menjadi kesadaran aktif dan reflektif, melainkan muncul sebagai kemungkinan jika informasi dan fasilitas disediakan secara konkret dan dekat secara geografis serta budaya. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Fitria . yang menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman perpajakan sangat berpengaruh terhadap kepatuhan pajak, hal ini sejalan dengan temuan bahwa petani di Desa Tiohu masih kurang memahami proses perpajakan seperti mendaftar diri sebagai wajib pajak. Kepatuhan dalam Menghitung dan Membayar Pajak Indikator kedua dalam kepatuhan pajak adalah kepatuhan wajib pajak dalam menghitung dan membayar. Hasil wawancara menunjukan bahwa Sebagian besar petani mengaku tidak memahami cara menghitung pajak. Ibu Narti Ntuiyo AuBa hitung itu tida tau, kesulitan itu karna ba karja kan jadi tida ada waktu mo ba bayar, bulum lagi jao kan jadi susahAy. (AuSaya belum tahu bagaimana cara menghitung pajak. Kesulitan yang dihadapi karena saya bekerja, jadi tidak ada waktu untuk membayar pajak, apalagi jika lokasinya jauh itu semakin sulitAy. Hal ini menunjukkan bahwa beban kerja dan keterbatasan akses menjadi hambatan utama. Sosialisasi yang tidak berkelanjutan serta tidak tersedianya panduan praktis turut memperparah keadaan. Noema dari pernyataan ini adalah bahwa menghitung pajak dipandang sebagai sesuatu yang rumit dan asing, sedangkan noesisnya menunjukkan bahwa pengalaman subjektif petani dalam hal perpajakan belum terbentuk secara konkret karena ketiadaan informasi dan pelatihan. Namun. Bapak Tahir Asibu menyampaikan pemahaman yang cukup baik: AuMo ba hitung dengan ba bayar pajak so tau, kalo kesulitan itu tida ba rasa. Kalo dari tahun 83 itu nanti ada perubahan pembayaran pajak ini nanti tahun 2000an ke atas ini. Kalo itu hari cuma melalui kepala desa memelalui petugas pajakAy. (AuSaya sudah tahu bagaimana cara menghitung dan membayar pajak, jadi tidak ada kesulitan yang dirasakan. Dari tahun 1983, ada perubahan dalam pembayara pajak. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. terutama pada tahun 2000-an dan seterusnya. Pembayaran pajak dilakukan melaluli kepala desa dan petugas pajakAy. Hal ini menjelaskan bahwa sistem dulu lebih mudah karena melalui kepala desa. Kepatuhan dibentuk dari pengalaman panjang dan dukungan sosial lokal. Artinya, pengalaman historis dan kesinambungan relasi sosial turut memperkuat kepatuhan. Hasil wawancara menunjukan bahwa sebagian informan tidak memahami cara menghitung pajak dan hanya mengikuti praktik lokal, seperti membayar melalui kantor desa atau kepala dusun. Ini menunjukan bahwa tindakan membayar pajak tidak didasari pemahaman terhadap objek pajak itu sendiri, melainkan sekedar mengikuti kebiasaan yang berlangsung. Dengan demikian, kesadaran terhadap konsep penghitungan dan pembayaran tidak berkembang dan interaksi subjek terhadap objek pajak hanya bersifat pasif. Bagi informan yang merasa tidak kesulitan membayar karena adanya fasilitas dari aparat desa, pengalaman kepatuhan justru dibangun dalam hubungan relasi tradisional, bukan administratif. Temuan ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Andinata . yang menyatakan bahwa pemahaman tentang peraturan perpajakan tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan pajak. Sejalan dengan teori kepatuhan koersif . nforced complianc. , kondisi ini menunjukan bahwa kurangnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dari otoritas pajak menyebabkan rendahnya kepatuhan dalam aspek perhitungan dan pembayaran pajak. Beberapa informan mengungkapkan kebingungan dalam proses ini, yang menandakan bahwa mereka tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang perhitungan pajak yang benar. Hal ini juga dapat dilihat sebagai akibat dari kurangnya sosialisasi perpajakan yang efektif yang menyebabkan ketergantungan pihak ketiga untuk melakukan perhitungan pajak. Perhitungan hasil panen mereka, seperti disampaikan oleh Bapak Safrudin, bisa mencapai 900 karung dalam setahun, yang bila dikalikan dengan harga jual Rp 650. per karung, menghasilkan penghasilan bruto Rp 585. Sebagian petani penghasilannya sudah dapat dikenakan pajak karena omset brutonya di atas 500 juta dengan tarif 0,5%. Tetapi sebagian petani lain walaupun penghasilannya atau omset brutonya belum dikenakan pajak tetapi mereka tetap harus menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak, sesuai dengan hasil wawancara dengan narasumber KPP Pratama Gorontalo bahwa Wajib Pajak adalah individu atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan baik sebagai pembayar, pemotong maupun pelapor. Namun karena faktorfaktor di atas menyebabkan petani tidak mengetahui dan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Makna/intuisi esensialnya menunjukan bahwa pengalaman menghitung dan membayar pajak belum bersifat rasional dan individual, tetapi masih bersifat kolektif dan tergantung pada otoritas lokal. Kepatuhan mereka dibentuk oleh hubungan sosial, bukan pemahaman sistem pajak itu sendiri. Kepatuhan dalam Melaporkan Pajak (SPT Tahuna. Indikator ketiga adalah kepatuhan dalam melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hasil wawancara menunjukan bahwa sebagian besar informan menunjukan bahwa kewajiban ini belum mereka pahami. Beberapa bahkan menyatakan tidak tahu cara melapor karena belum ada sosialisasi. Ibu Alvionita Hinelo menyebutkan: Aubulum tau ba lapor itu SPT bulum tapi kalo yang saya tau langsung mo ka desa itu mo ba laporAy (AuSaya belum tahu bagaimana cara melapor SPT, tetapi yang saya tahu, untuk melapor pajak itu saya langsung ke kantor desaA. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. Noema dari pernyataan tersebut adalah bahwa pelaporan pajak bukanlah bagian dari rutinitas atau kesadaran individual. Noesis-nya menunjukkan bahwa pelaporan dianggap sebagai tugas kolektif atau administratif yang jauh dari pengalaman seharihari petani. Pelaporan tidak dirasakan sebagai tanggung jawab pribadi, melainkan aktivitas birokratis yang tidak memiliki makna langsung bagi mereka. Pernyataan tersebut mencerminkan minimnya informasi dan fasilitasi administratif. Pelaporan dianggap bagian dari tanggung jawab perangkat desa, bukan individu. Kesadaran ini bersifat eksternal, karena informan tidak melihat pelaporan pajak sebagai tanggung jawab personal yang melekat pada status sebagai warga negara. Dalam fenomenologi, ini menunjukan bahwa objek pelaporan belum menjadi bagian dari kesadaran subjek. Ketika pelaporan dilakukan itu dianggap sebagai urusan bersama yang difasilitasi oleh desa. Dengan kata lain, tindakan pelaporan tidak dipahami sebagai tanggung jawab individual, tetapi sebagai aktivitas milik bersama yang melekat pada sistem lokal yang berlaku. Kesadaran tentang pajak hanya diarahkan pada pengalaman empiris yang sudah biasa, seperti menyampaikan data ke Tanpa pengalaman langsung melapor ke KPP dan tanpa kemauan pribadi terhadap proses pelaporan, maka pelaporan pajak belum menjadi pengalaman bermakna secara sadar. Selain itu, beberapa informan mengaku baru mengetahui adanya kewajiban pelaporan setelah diwawancarai dalam penelitian ini. Ini menandakan bahwa konsep pelaporan SPT belum hadir sebagai struktur makna dalam kesadaran mereka. Dalam kerangka fenomenologi, ini menunjukkan ketiadaan korelasi antara intensi . esadaran subje. dengan objek . ewajiban pelapora. , sehingga pelaporan tidak pernah menjadi horizon pengalaman dalam kehidupan mereka. Dengan kata lain, meskipun pelaporan SPT adalah tahapan penting dalam siklus perpajakan, bagi petani di Desa Tiohu, tahapan ini tidak bermakna karena belum terhubung dengan struktur nilai yang mereka pahami. Pelaporan hanya muncul ketika dipicu oleh kehadiran pihak luar, dan tidak dibentuk dari dalam kesadaran mereka sendiri. Dalam teori kepatuhan sukarela . oluntary complianc. kesadaran wajib pajak berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan. Namun, karena sosialisasi mengenai pelaporan pajak tidak optimal, petani di Desa Tiohu tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban ini. Dari perspektif fenomenologi, makna/intuisi esensialnya menunjukan bahwa pelaporan belum menjadi praktik yang reflektif dan terserap, melainkan hanya dilakukan karena diarahkan atau dibantu oleh orang lain, bukan karena pemahaman atas hak dan kewajiban perpajakan. Makna Esensial dari Keseluruhan Pengalaman Berdasarkan keseluruan pengalaman yang diperoleh dari informan, ditemukan bahwa makna esensial kepatuhan pajak bagi wajib pajak usaha tani di Desa Tiohu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo merupakan bentuk kesadaran yang belum sepenuhnya dipahami secara reflektif dalam diri petani. Kesadaran mereka masih berbasis pengalaman praktis sehari-hari, bukan dari pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Artinya, tindakan-tindakan seperti mendaftar, menghitung dan membayar, serta melapor pajak sering dilakukan bukan atas dasar kesadaran hukum dan tanggung jawab pribadi sebagai warga negara, melainkan karena dorongan eksternal seperti perangkat desa atau tuntutan Makna ini juga menunjukan bahwa keterlibatan petani dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sangat bergantung pada informasi dan akses yang diberikan oleh pihak desa, bukan melalui pemahaman formal atau sosialisasi langsung dari TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2025. HAL. otoritas pajak. Ketika informasi tidak tersedia atau tidak disampaikan dengan baik, maka kesadaran dan partisipasi mereka menjadi sangat rendah. Fenomena ini memperlihatkan bahwa struktur sosial dan sistem komunikasi lokal berperan dominan dalam membentuk persepsi dan tindakan perpajakan para Oleh karena itu, makna kepatuhan pajak dalam penelitian ini adalah suatu kesadaran yang belum menyatu dengan pemahaman normatif dan rasional, melainkan sebatas respon terhadap sistem sosial yang terbentuk secara kolektif di desa. SIMPULAN Wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu. Kecamatan Asparaga. Kabupaten Gorontalo masih dibentuk oleh struktur sosial, tradisi lokal, dan ketergantungan terhadap peran aparatur desa. Fenomena kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada usaha tani di Desa Tiohu. Kecamatan Asparaga. Kabupaten Gorontalo tidak hadir sebagai hubungan sadar antara individu dan negara, tetapi sebagai pengalaman sosial yang diarahkan oleh lingkungan lokal. Kesadaran terhadap kewajiban pajak masih bersifat kabur, gabungan, dan tergantung pada pihak luar. Oleh karena itu kepatuhan terjadi bukan karena pemahaman atau niat, tapi karena arahan sosial yang diterima secara pasif. DAFTAR PUSTAKA