Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 20 Issue 4. Desember 2023 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Mohamad Fandrian Adhistianto Faculty of Law. Pamulang University. South Tangerang. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Mohamad Fandrian Adhistianto uO mfandrianhadistianto@gmail. History: Submitted: 12-01-2023 Revised: 04-08-2023 Accepted: 19-09-2023 Keyword: Electricity. Privatizing. SOEs. Kata Kunci: BUMN. Ketenagalistrikan. Privatisasi. This research discusses the limitations on the privatization of StateOwned Enterprises (BUMN) in the field of electricity supply and its correlation with the implementation of the sub holding structure in PT PLN (Perser. This discussion is crucial, given that electricity is a vital sector of production for the nation and profoundly impacts the well-being of the general populace, necessitating state control. The study adopts a normative legal research approach, employing conceptual frameworks and secondary data. The researchAos conclusion is that the constitution restricts the privatization of State-Owned Enterprises in the electricity supply sector, emphasizing that only State-Owned Enterprises are authorized to manage electricity-related businesses. National or foreign private companies are only permitted to participate if invited to collaborate by State-Owned Enterprises. The implementation of the sub holding structure in PT PLN (Perser. , utilizing the shareholder scheme involving Geothermal Co and New Energy Co as subsidiaries, contradicts the 1945 Constitution because it leads to an escape from state control. Abstrak Copyright A 2023 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2046 Penelitian ini membahas tentang pembatasan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor penyediaan ketenagalistrikan dan hubungannya dengan implementasi struktur holding sub holding PT PLN (Perser. Pembahasan ini menjadi penting mengingat ketenagalistrikan merupakan cabang produksi yang krusial bagi negara dan memengaruhi kehidupan banyak orang, sehingga perlu dikuasai oleh pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konstitusi mengenai batasan privatisasi BUMN di sektor penyediaan ketenagalistrikan dengan tegas menyatakan bahwa hanya BUMN yang berwenang mengelola bisnis ketenagalistrikan, sementara perusahaan swasta nasional atau asing hanya dapat berpartisipasi jika diundang untuk berkerjasama oleh BUMN. Implementasi struktur holding sub-holding PT PLN (Perser. dengan skema pemegang saham Geothermal Co dan New Energy Co sebagai anak perusahaan bertentangan dengan UUD 1945 karena menyebabkan lepas dari kontrol negara. Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan PENDAHULUAN Latar Belakang Artikel ini membahas tentang pembatasan praktek holding sub holding oleh Konstitusi, terutama di PT PLN (Perser. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum. Pembahasan ini terkait dengan konsep holding sub holding yang diumumkan oleh Erick Thohir. Menteri BUMN, pada 21 September 2022. Prinsip holding sub holding BUMN, atau yang sering disebut sebagai privatisasi BUMN, diperbolehkan oleh konstitusi selama tidak menghilangkan fungsi dan kontrol negara dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia. Privatisasi BUMN merupakan metode yang digunakan untuk melakukan perbaikan pada BUMN dengan tujuan mencapai berbagai sasaran secara bersamaan, termasuk peningkatan nilai tambah perusahaan, peningkatan kinerja, perbaikan struktur manajemen dan keuangan, serta peningkatan sifat kompetitif. Hal ini bertujuan agar BUMN dapat bersaing secara efektif dan memiliki orientasi global. 1 Dalam konteks PT PLN (Perser. , proses privatisasi BUMN di sektor penyelenggaraan ketenagalistrikan sebenarnya telah dimulai sejak pembentukan anak perusahaan seperti PT PLN Batubara. PT Indonesia Power. PT Pembangkitan Jawa Bali, dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON ). Anak perusahaan ini pada dasarnya menjalankan tugasnya dengan tiga fokus utama, yaitu energi primer, pembangkitan, dan layanan di luar pemakaian listrik. Pembatasan yang diatur oleh Konstitusi mengenai BUMN yang terlibat dalam sektor produksi yang vital bagi negara dan memegang kendali atas kebutuhan hidup banyak orang harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 001021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, tanggal 15 Desember 2004 (MK 001-021-022/PUU-I/2. Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tanggal 13 November 2012 (MK 36/PUU-X/2. , dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-Xi/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tanggal 14 Desember 2016 (MK 111/ PUU-Xi/2. Artikel ini bertujuan untuk menggali bagaimana konstitusi memberikan batasan terhadap proses privatisasi BUMN di sektor penyelenggaraan ketenagalistrikan dan batasan konstitusionalitas dalam pembentukan perusahaan Geothermal Co dan Energy Co sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Perser. yang akan mengoperasikan dan mengelola pembangkit panas bumi berkapasitas 0,6 GW, serta pembangkit energi baru terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga hidro dengan kapasitas 3,8 GW. Dona Pratama Jonaidi. AuTelaah Terhadap Kebijakan Privatisasi BUMN di Indonesia,Ay University of Bengkulu Law Journal 4, no. Mei 2. : 1Ae18, https://doi. org/10. 33369/ubelaj. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Pembahasan dalam artikel ini sangat penting, mengingat listrik saat ini merupakan sektor produksi yang krusial bagi negara dan memengaruhi kehidupan banyak orang. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa dalam mengelola sektor ketenagalistrikan, kita menghindari terjadinya pemisahan sehingga negara tidak kehilangan kendali. 2 Selain itu, pembahasan ini akan terkait dengan arah kebijakan nasional untuk mencapai zero emission pada tahun Hal ini merupakan langkah lanjutan setelah Indonesia menandatangani Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim pada 22 April 2016 di New York. Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut terjadi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (UU 16/. Selanjutnya, pemerintah Indonesia merumuskan Dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2. Dokumen ini menjadi panduan bagi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Selain itu, upaya percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/. Semua langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan mencapai sasaran zero emission pada tahun 2070. Kajian dari para akademisi mengenai privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sektor penyediaan tenaga listrik dan pembatasannya dari sudut pandang konstitusi masih kurang eksploratif. Penelitian sebelumnya telah membahas privatisasi BUMN dan perubahan peran negara dalam sektor bisnis setelah era Orde Baru, dengan membandingkan tiga periode pemerintahan. Studi tersebut dilakukan oleh Syamsul MaAoarif pada tahun 2019, yang pada dasarnya menyatakan bahwa proses privatisasi di Indonesia mengalami resistensi karena melibatkan isu-isu krusial terkait hubungan antara privatisasi dan ideologi negara. Penelitian berikutnya yang membahas tentang privatisasi BUMN dalam sektor penyediaan tenaga listrik dapat ditemukan dalam Tesis yang ditulis oleh Lestari berjudul AuPrivatisasi BUMN Dalam Perspektif Maqyshid Asy-Syary'ah (Studi Kasus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrika. Ay pada tahun 2019. Dalam kesimpulannya, penelitian ini menyatakan bahwa dari perspektif Maqyshid Asy-Syary'ah, kebijakan privatisasi dalam sektor ketenagalistrikan tidaklah tepat dijalankan. Penelitian lain yang relevan dilakukan oleh Paryono pada tahun 2018 berjudul AuPerkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia. Ay Secara keseluruhan. Jefri Porkonanta Tarigan. AuInkonstitusionalitas Sistem Unbundling dalam Usaha Penyediaan Listrik,Ay Jurnal Konstitusi 15, no. Maret 2. : 185, https://doi. org/10. 31078/jk1519. Syamsul MaAoarif. AuPrivatisasi BUMN dan Reorientasi Peran Negara di Sektor Bisnis Pasca Orde Baru (Studi Komparasi Tiga Masa Pemerintaha. ,Ay Jurnal Analisis Sosial Politik 5, no. : 45Ae58. Lestari. AuPrivatisasi BUMN Dalam Perspektif Maqashid Asy-SyariAoah Studi Kasus UU No. 30/2009 Tentang KetenagalistrikanAy (Jakarta: Pascasarjana Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, 2. , http://repository. id//handle/123456789/590. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan hukum energi ketenagalistrikan di Indonesia bergerak menuju arah liberal. Hal ini tercermin dalam pengesahan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/. , yang memberikan izin bagi partisipasi swasta atau asing dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan Indonesia. 5 Terakhir, pada tahun 2018. Juli Panglima Saragih melakukan penelitian berjudul AuPolitik Dan Ekonomi Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Ay Kesimpulan dari penelitian tersebut menyatakan bahwa dari segi politik, privatisasi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih sejalan dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini memiliki perbedaan mendasar dengan keempat penelitian sebelumnya, terutama dalam perumusan masalah. Penelitian ini meneliti lebih jauh bagaimana konstitusi membatasi kegiatan privatisasi BUMN di bidang penyediaan ketenagalistrikan, berdasarkan pemaknaan yang diberikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan penerapannya dalam konsep holding sub holding PT PLN (Perser. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dalam penelitian ini akan mencoba membahas dan menjawab dua permasalahan hukum, yaitu: Pertama, bagaimana konstitusi membatasi privatisasi BUMN di bidang usaha penyediaan ketenagalistrikan? Kedua, bagaimana konsep batasan privatisasi yang diberikan oleh konstitusi diterapkan dalam konsep holding sub holding PT PLN (Perser. ? Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diartikan oleh Soerjono Soekanto, sebagaimana dikutip oleh Kornelius Benuf, dan Muhamad Azhar, yakni sebuah kegiatan untuk mengkaji segala aspek internal dari hukum positif. 7 Dalam upaya mencapai pemahaman yang seragam terhadap permasalahan hukum, penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual . onseptual approac. , mengingat terdapat banyak perbedaan pada 8 Data yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan data sekunder, khususnya yang bersifat publik, seperti jurnal dan tesis. Selain itu, data sekunder di bidang hukum juga melibatkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan dengan pokok pembahasan. Paryono. AuPerkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia,Ay dalam Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia (Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Surakarta: Genta Publishing, 2. , 504Ae10, https://publikasiilmiah. id/xmlui/handle/11617/9723. Juli Panglima Saragih. AuPolitik Dan Ekonomi Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara,Ay Jurnal Ekonomi dan Pembangunan 22, no. : 83Ae105, https://doi. org/10. 14203/JEP. Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. AuMetodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,Ay Gema Keadilan 7, no. April 2. : 20Ae33, https://doi. org/10. 14710/gk. Suhaimi. AuProblem Hukum dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif,Ay Jurnal Yustisia 19, no. : 202Ae10, https://doi. org/10. 0324/yustitia. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan PEMBAHASAN Batasan Konstitusional Privatisasi BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Listrik memiliki peran fundamental dalam pembangunan nasional, karena merupakan prasarana yang diperlukan oleh rakyat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, negara harus menjamin ketersediaan listrik, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu sektor produksi yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat secara luas. 9 Oleh karena itu perlu kiranya dipahami konsep penguasaan oleh negara dalam rangka konstitusi yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Pada prinsipnya Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, sepanjang privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara yang dalam hal ini Pemerintah untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. 10 Dalam memahami Pasal 33 UUD 1945, haruslah dimulai terlebih dahulu dengan pemahaman frase Aucabang Ae cabang produksi yang penting bagi negaraAy ketentuan tersebut. Dalam Putusan MK 021-022/PUU-I/2003. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menjelaskan bahwa cabang Ae cabang produksi yang penting bagi negara dapat dibagi menjadi tiga kategorisasi yaitu pertama, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, kedua, cabang produksi yang penting bagi negara tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak, dan ketiga cabang produksi yang tidak penting bagi negara tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. 11 Dari ketiga kategorisasi cabang produksi yang kesemuanya harus dikuasai oleh negara. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tetap menyerahkan kepada lembaga pembentuk undang-undang untuk dapat menentukan mana cabang produksi yang harus dikuasai oleh negara, karena dengan perubahan teknologi dan perkembangan masyarat sebuah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dapat berubah menjadi tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak. 12 Selanjutnya, masih dengan merujuk pada Putusan MK 001-021-022/ PUU-I/2003. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berikutnya memberikan pemahaman mengenai frase Audikuasai oleh negaraAy yang haruslah dimaknai penguasaan dalam hal kebijakan . dan tindakan pengurusan . , pengaturan . , pengelolaan . dan pengawasan . untuk tujuan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. 13 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga membagi hak menguasai negara menjadi 3 . peringkat yaitu pertama adalah negara melakukan Irpan. AuTinjauan Hukum Tentang PT. PLN (Perser. Sebagai Pelaku Usaha Didalam Penyediaan Listrik Bagi Konsumen,Ay Jurnal Imu Hukum dan Legal Opinion 1, no. : 1Ae10. Yance Arizona. AuPerkembangan konstitusionalitas Penguasaan negara atas sumber Daya alam Dalam Putusan mahkamah konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 8, no. Mei 2. : 257, https://doi. org/10. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003. Tarigan. AuInkonstitusionalitas Sistem Unbundling dalam Usaha Penyediaan Listrik. Ay Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan penguasaan secara langsung atas sumber daya alam, kedua yaitu negara membuat kebijakan dan pengurusan, dan ketiga adalah negara melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan. Unsur lain dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi unsur yang paling penting yaitu frase Audipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ay Frase ini telah jelaskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan MK 36/PUU-X/2012, dimana secara tegas dinyatakan dalam memahami frase Audikuasai oleh negaraAy haruslah selalu dikaitkan dengan frase Audipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatAy dalam satu kesatuan yang utuh agar tidak terjadi negara melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berbicara mengenai usaha penyediaan ketenagalistrikan, listrik dikualifikasikan sebagai bagian dari sumber daya alam, yang penguasaannya harus dilakukan oleh Negara dan diperuntukan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai bentuk penguasaan oleh negara, maka usaha penyediaan ketenagalistrikan diamanatkan untuk dilakukan oleh badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), yang dalam hal ini adalah PT PLN (Perser. 16 Usaha penyediaan ketenagalistrikan yang dimaksud telah berubah seiring dengan perubahan undang-undang ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia, dimana saat ini yang dimaknai usaha penyediaan ketenagalistrikan meliputi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik. PT PLN (Perser. sebagai PKUK diatur didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (UU15/. sebagai undang-undang pertama yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia pasca Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Dengan keberlakuan UU 15/85 yang menempatkan PT PLN (Perser. sebagai PKUK, namun tidak berarti menutup untuk koperasi dan badan usaha lainnya sebagai pihak Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan (PIUK) untuk menyediakan ketenagalistrikan sepanjang tidak merugikan pentingan negara. 17 Dalam UU 15/85 telah menegaskan peran negara dalam penguasaannya dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia dalam dua sisi, yaitu: Penempatan posisi PT PLN (Perser. sebagai BUMN yang diberikan tugas oleh negara dalam menyediakan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum sebagai PKUK yang memiki peran dominan jika dibandingkan dengan koperasi atau badan usaha lainnya termasuk swasta sebagai PIUK. Dalam hal melakukan usaha penyediaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi . oleh PT PLN (Perser. Tarigan. AuInkonstitusionalitas Sistem Unbundling dalam Usaha Penyediaan Listrik. Ay Habib Shulton Asnawi. AuPolitik Hukum Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 dalam Upaya Mengembalikan Kedaulatan Negara dan Perlindungan HAM,Ay Jurnal Konstitusi 13, no. Agustus 2. : 299, https:// org/10. 31078/jk1324. Nurwahda Rahman. Samsir Rahim, dan Hafidz Elfiansyah. AuPengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Kantor PT PLN (Perser. Wilayah Sulselbar,Ay Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik 4, no. Desember 2. : 323, https://doi. org/10. 26618/kjap. Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan" . JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Hal ini setidaknya telah berubah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (UU 20/. yang menggantikan keberlakuan UU 15/85. Dengan diberlakukannya UU 20/02 setidaknya telah merubah dasar pondasi dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan, dimana perubahan tersebut dapat dilihat dari beberapa Hal pertama yang berubah adalah mengenai usaha penyediaan ketenagalistrikan dari yang meliputi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik, menjadi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, agen penjualan tenaga listrik, pengelola pasar tenaga listrik, dan pengelola sistem tenaga listrik. 18 Selanjutnya yang diubah oleh undang-undang ini yaitu penempatan posisi PT PLN (Perser. yang awalnya sebagai PKUK dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan, menjadi PIUK yang memiliki kesetaraan posisi yang sama dengan dengan badan usaha lainnya termasuk swasta. 19 Lebih dari itu UU 20/02 juga telah mengubah dari yang awalnya usaha penyediaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi . oleh PT PLN (Perser. , menjadi terpisah oleh badan usaha lainnya . dengan maksud yaitu dalam menyelenggarakan usaha ketenagalistrikan maka masing-masing pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, agen penjualan tenaga listrik, pengelola pasar tenaga listrik, dan pengelola sistem tenaga listrik dapat dilakukan secara terpisah tanpa harus terintegrasi dan dibawah penguasaan PT PLN (Perser. sebagai BUMN yang diberikan tugas oleh negara dalam menyediakan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum. Melalui Putusan MK 001-021-022/PUU-I/2003. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menilai bahwa dengan diaturnya pemisahan usaha penyediaan ketenagalistrikan . dan pula dapat dilakukan secara terpisah oleh badan usaha lainnya termasuk swasta dengan tanpa keteribatan PT PLN (Perser. sedikitpun telah mengakibatkan hilangnya penguasaan negara dalam hal usaha penyediaan ketenagalistrikan dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, dan oleh karena dibatalkannya Pasal 16 UU 20/02, dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menilai bahwa ketentuan pasal tersebut merupakan jantung, dari keseluruhan substansi UU 20/02, maka dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membatalkan UU 20/02 secara keseluruhan dan menyatakan diberlakukannya kembali UU 15/85 dengan tujuan menghindari kekosongan hukum . 21 Maka untuk sementara waktu dasar hukum mengenai usaha penyediaan ketenagalistrikan didasarkan pada UU 15/85 sampai dengan Lembaga pembentuk undang-undang telah mengundangkan undang-undang baru tentang ketenagalistrikan. Republik Indonesia. Republik Indonesia. Pasal 68. Republik Indonesia. Pasal 16. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003. Tarigan. AuInkonstitusionalitas Sistem Unbundling dalam Usaha Penyediaan Listrik. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Keberlakuan hukum UU 15/85 berhenti sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/. pada tanggal 23 September Dengan diberlakukannya UU 30/09 telah kembali menempatkan penempatan posisi PT PLN (Perser. sebagai PIUK yang memiliki kesetaraan posisi yang sama dengan dengan badan usaha lainnya termasuk swasta. Selain itu juga mengatur kembali usaha penyediaan ketenagalistrikan menjadi pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan/atau penjualan tenaga listrik, dimana dalam pelaksanaannya dapat kembali dilakukan secara terpisah atau tidak terintegrasi . 23 Dengan diatur kembalinya unbundling dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan merupakan bentuk penegasian pembentuk undang-undang terhadap amanat konstitusi yang telah diberikan dan ditegaskan oleh Putusan MK 001-021-022/PUU-I/2003, walaupun disusun dalam sebuah struktur kalimat dengan frasa AudapatAy di dalam Pasal 10 ayat . UU 30/09 karena dapat diartikan dibolehkannya praktek unbundling dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan yang akan menyebabkan hilangnya peran Negara. Ketentuan Pasal 10 ayat . UU 30/09 dinyatakan dalam Putusan MK 111/PUUXi/2015 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang apabila dimaknai dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip Audikuasai oleh negara. Ay24 Amar Putusan MK 111/PUU-Xi/2015 merupakan amar putusan yang bersifat inkonstitusional bersyarat . onditionally unconstitutiona. yang harus dimaknai sebagaimana yang telah digariskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (MK 4/PUU-VII/2. Putusan tersebut menyatakan pasal yang sudah diputus pada saat sekarang adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat yang telah diberikan dipenuhi25, oleh karenanya Pasal 10 ayat . UU 30/09 pada dasarnya adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan baru akan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip Audikuasai oleh negaraAy. Pada tanggal 2 November 2020 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/. , sebuah undang-undang yang menuai banyak pro dan kontra karena dibentuk menggunakan metode omnibus law dan mengubah 78 undangundang yang berlaku, termasuk diantaranya adalah UU 30/09. Undang-undang ini diuji ke Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan" . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 111/PUU-Xi/2015. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 4/PUU-VII/2009. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian UU 11/20 terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tanggal 3 November 2021 (MK 91/PUU-XVi/2. telah dinyatakan pembentukan UU 11/20 inkonstitusional bersyarat . onditionally inconstitutiona. 26 Selanjutnya. Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/. yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/. sebagai bentuk impementasi dari Putusan MK 91/PUU-XVi/2020. 27 Permasalahan hukum terjadi karena UU 11/20 maupun UU 6/23 membatalkan ketentuan Pasal 10 ayat . UU 30/09 dan mengatur kembali dengan redaksional yang sama. Tabel 1. Komparasi Persamaan Substansi28 Pasal 10 ayat . 30/09 Pasal 42 angka 6 UU 11/20 Pasal 42 angka 6 UU 6/23 AuUsaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dilakukan secara Ay AuUsaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dilakukan secara Ay AuUsaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dilakukan secara Ay Hal ini tentunya mengakibatkan konsekuensi hukum berupa hilangnya keberlakuan dan kekuatan hukum mengikat dari Putusan MK 111/PUU-Xi/2015 yang telah menyatakan Pasal 10 ayat . UU 30/09 inkonstitusional bersyarat sepanjang apabila dimaknai dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip Audikuasai oleh negaraAy. Sementara dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah dinyatakan secara tegas bahwa batasan konstitusional privatisasi BUMN di bidang usaha penyediaan ketenagalistrikan dalam hal ini PT PLN (Perser. yaitu:29 Hanya BUMN yang boleh mengelola usaha tenaga listrik, sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing hanya ikut serta apabila diajak kerjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan, penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain. Sepanjang PT PLN (Perser. masih mampu dan bisa lebih efisien maka usaha penyediaan ketenagalistrikan tetap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 91/PUU-XVi/2020. Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang" . Merupakan hasil olahan data oleh Penulis secara mandiri. A Noviansyah. AuKajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-Xi/2015 Tentang Ketenagalistrikan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,Ay Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 3, no. Desember 2. : 1, https://doi. org/10. 32502/khdk. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan diberikan kepada PT PLN (Perser. , tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PT PLN (Perser. sebagai Auholding companyAy. Penguasaan negara dalam hal kepemilikan saham dalam relasi holding sub holding haruslah dimaknai secara relative dalam artian tidak harus memiliki 100% . eratus perse. saham atau memiliki jumlah saham mayoritas, namun juga haruslah dimaknai memiliki saham minoritas sepanjang negara memiliki saham dwiwarna atau juga yang biasa disebut sebagai golden share30 dimana hal yang sama pun ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004. Kepemilikan saham baik secara mayoritas maupun minoritas dengan kepemilikan saham dwiwarna atau juga yang biasa disebut sebagai golden share sebagaimana tersebut di atas haruslah dimiliki secara langsung oleh BUMN atau Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebagai instrument kelembagaan yang dimiliki oleh negara. Dengan diberlakukannya UU 6/23 mengakibatkan potensi hilangnya penguasaan negara dalam hal usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dengan dilakukannya prinsip unbundling atau tidak terintegrasi. Konstitusionalitas Konsep Holding Sub Holding PT. PLN (Perser. Dalam membahas praktek holding sub holding PT PLN (Perser. dan bagaimana konstitusi membatasi agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, kiranya perlu dibahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan holding sub holding dalam sebuah perseroan terbatas. Dalam holding company atau perusahaan grup hubungan antara perusahaan induk . dengan anak perusahaan . ub holdin. merupakan hubungan sebagai perusahaan dan pemegang saham dimana hak dan kewajiban diantara keduanya didasarkan pada anggaran dasar atau perjanjian-perjanjian shareholder agreement yang telah di tandatangani. 31 Dalam hukum positif sampai dengan saat ini belum ada pengaturan yang secara komprehensif, jelas dan rinci mengenai holding sub holding dalam sebuah perseroan terbatas namun hanya sebatas pada beberapa ketentuan saja, oleh karenanya pengaturannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/. PLN (Perser. setidaknya sampai dengan saat ini telah menerapkan konsep holding sub holding sebagai sebuah perseroan terbatas dimulai dari dibentuknya anak perusahaan Pemahaman saham dwiwarna atau golden share sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal NegaraPada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas yaitu hak negaradalam menentukan bahwa negaraatau induk perusahaan BUMN mempunyai hak veto untuk tujuan mengamankan posisi negaradalam mengendalikan anak perusahaan BUMN agar tidak menyimpang dari tujuan usaha demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Andyna Susiawati Achmad dan Astrid Athina Indradewi. AuHubungan Hukum Antar Perusahaan Dalam Sistem Perusahaan Grup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,Ay Jurnal USM Law Review 4, no. November 2. : 470, https://doi. org/10. 26623/julr. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan yang bernama PT PLN Batubara. PT Indonesia Power. PT Pembangkitan Jawa Bali, dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON ) yang pada pokoknya melaksanakan tugas dengan tiga konsentrasi yaitu energi primer, pembangkitan dan beyond kwh. PT PLN Batubara didirikan oleh PLN pada tanggal 11 Agustus 2008 untuk mengamankan pasokan batu bara ke PLTU dan mengurangi resiko fluktuasi harga batu bara sebagai konsentrasi energi primer, sedangkan dalam konsentrasi pembangkitan yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali dan PT Indonesia Power didirikan pada tanggal 3 Oktober 2000, dengan tujuan menyediakan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON ) didirikan pada tanggal 3 Oktober 2000 untuk melayani kebutuhan PT PLN (Perser. terhadap jaringan telekomunikasi sebagai konsentrasi beyond kwh. Keempat anak perusahaan PT PLN (Perser. ini didirikan dengan konfigurasi kepemilikan saham PT PLN (Perser. sebesar lebih dari 90% dan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan (YPK) PT PLN (Perser. sebesar tidak lebih dari 10%. Gambar 1. Skema Pemegang Saham di Bidang Pembangkitan PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali32 Gambar 2. Skema Pemegang Saham di Bidang Energi Primer PT PLN Batubara33 Olahan data secara mandiri oleh penulis dengan didasarkan pada informasi yang didapat pada https://w. id/id/profil/Pages/Sekilas-Indonesia-Power. aspx dan https://w. id/pemegang-saham/ Olahan data secara mandiri oleh penulis dengan didasarkan pada informasi yang didapat pada https:// id/tentang-kami/sejarah-pln-epi JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Gambar 3. Skema Pemegang Saham di Bidang Beyond Kwh PT Indonesia Comnets Plus (ICON )34 Praktek holding sub holding yang dilakukan oleh PT PLN (Perser. dalam rangka usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum telah dibatasi sedemikian rupa oleh Pasal 33 UUD 1945 sehingga tidak diperkenankan untuk dilakukannya prinsip unbundling dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan yang akan menyebabkan hilangnya penguasaan 35 Berdasarkan batasan konstitusionalitas tersebut, maka didapat praktek holding sub holding PT PLN (Perser. yang membuat anak perusahaan yang bernama PT PLN Batubara. PT Indonesia Power. PT Pembangkitan Jawa Bali, dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON ) adalah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanggal 29 September 2021 (MK 61/PUU-XVi/2. PT PLN Batubara. PT Indonesia Power. PT Pembangkitan Jawa Bali, dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON ) merupakan perusahaan non BUMN yang dilahirkan dengan tujuan privatisasi yang dilakukan oleh PT PLN (Perser. dan tidak mengakibatkan hilangnya penguasaan negara terhadap usaha penyediaan ketenalistrikan untuk kepentingan umum. Praktek holding sub hoding PT PLN (Perser. sampai dengan tulisan ini dibuat terus mengalami perkembangan, sebagaimana yang telah dideklarasikan oleh Erick Thohir sebagai Menteri BUMN pada tanggal 21 September 2022 dan ditindaklanjuti oleh Alois Wisnuhardana selaku Sekertaris Perusahaan PT PLN (Perser. dalam dokumen Keterbukaan Informasi Olahan data secara mandiri oleh penulis dengan didasarkan pada informasi yang didapat pada https:// id/about/ Noviansyah. AuKajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-Xi/2015 Tentang Ketenagalistrikan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ay Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 61/PUU-XVi/2020. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan atau Fakta Material Perusahaan Perseroan (Perser. PT Perusahaan Listrik Negara (AuPLNA. , tanggal 3 Januari 2023, didapat hal-hal sebagai berikut:37 Sub holding Energi Primer (PT PLN Energi Primer Indonesi. , yang melayani pasokan energi primer untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN. Sub holding ini akan menggabungkan berbagai tim energi primer yang saat ini tersebar untuk membangun rantai pasokan batubara, gas dan BBM, serta bahan bakar biomassa yang tangguh dan hemat biaya. Sub holding Pembangkitan (PT PLN Nusantara Power & PT PLN Indonesia Powe. Nusantara Power akan mengelola pembangkit dengan kapasitas 18,4 Gigawatt, dan PT Indonesia Power akan mengelola pembangkit dengan kapasitas 20,6 GW. Sub holding ini akan menjadi perusahaan pembangkit listrik berkapasitas terbesar nomor 1 dan nomor 2 di Asia Tenggara. Dua perusahaan ini juga akan memiliki anak usaha bersama yang fokus pada pembangkit panas bumi (Geothermal C. dengan kapasitas 0,6 GW dan pembangkit energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga hidro (New Energy C. berkapasitas 3,8 GW. Hal ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam melakukan transisi energi. Sub holding beyond kWh (PT PLN ICON Plu. , yang akan memimpin transformasi produk layanan PLN dan peningkatan pengalaman pelanggan sehingga bisa mendorong penjualan non listrik. Sub holding ini memiliki tiga klaster bisnis, yaitu kelistrikan, layanan konektivitas dan layanan IT PLN. PLN ICON Plus juga diharapkan dapat meningkatkan peluang aliansi strategis, khususnya di bidang teknologi dan pendanaan, serta melakukan manuver bisnis yang lebih lincah untuk mendukung PLN sebagai induk usaha. Ketiga point tersebut di atas menyatakan beberapa hal, pertama perubahan nama keempat anak perusahaan PT PLN (Perser. yaitu PT PLN Batubara berubah menjadi PT PLN Energi Primer Indonesia. PT Indonesia Power berubah menjadi PT PLN Indonesia Power. PT Pembangkitan Jawa Bali berubah menjadi PT PLN Nusantara Power, dan PT Indonesia Comnets Plus (ICON ) berubah menjadi PT PLN ICON Plus. Kedua. PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power bersama-sama akan membentuk anak perusahaan yang fokus pada pembangkit panas bumi yang bernama Geothermal Co dengan kapasitas 0,6 GW dan pembangkit energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga hidro yang bernama New Energy Co berkapasitas 3,8 GW. Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam terhadap poin kedua, sedangkan perubahan nama anak perusahaan PT PLN (Perser. sebagaimana perubahan pertama tidak akan dibahas dalam penelitian ini karena tidak berpotensi bermasalah secara hukum. PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power bersama-sama diarahkan membentuk anak perusahaan yang bernama Geothermal Alois Wisnuhardana. AuDokumen-Pengumuman-Sub-Holding-PT-PLN-PerseroAy (PT PLN (Perser. , 3 Januari 2. , https://web. id/statics/uploads/2023/01/Dokumen-Pengumuman-Sub-Holding-PT-PLNPersero. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Co dan New Energy Co yang akan menerima untuk mengelola unit-unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan energi baru terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT. PLN (Perser. Dengan begitu, didapat skema pemegang saham Geothermal Co dan New Energy Co sebagai cucu perusahaan PT PLN (Perser. yang telah lepas dari penguasaan negara dalam hal ini PT PLN (Perser. karena pemegang sahamnya adalah PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power, dan oleh karenanya bertentangan dengan UUD 1945. Gambar 3. Skema Pemegang Saham Geothermal Co dan New Energy Co38 Geothermal New Energy Co Pembahasan mengenai pembangkit panas bumi dan pembangkit energi baru terbarukan, haruslah pula dikaitkan bagaimana arah kebijakan pemerintah Indonesia saat ini dan kedepan mengenai netral karbon. Kebijakan ini dapat dilihat pada UU 16/16 dan LTSLCCR 2050 yang Pemerintah Republik Indonesia, dan Perpres 112/22. Ketiga dokumen ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang telah menandatangani Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan BangsaBangsa Mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Merupakan olahan data pribadi penulis berdasarkan data yang didapatkan dari Wisnuhardana. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan Convention on Climate Chang. pada tanggal 22 April 2016 di New York. Amerika Serikat dalam upaya mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim dunia. 39 Dalam dokumen LTSLCCR 2050 dinyatakan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) pertama Indonesia ditargetkan pada tahun 2030, lalu Indonesia akan menuju net zero emission di 40 Hal ini berdampak langsung kepada penggunaan bahan bakar fosil termasuk di unit-unit pembangkit listrik yang diproyeksikan akan dihentikan penggunaannya paling lambat pada tahun 2050, dan dimulainya transisi dan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap dan energi baru terbarukan. Proses transisi menuju net zero emission akan memposisikan Pembanglit Listrik Tenaga Uap dan Energi Baru Terbarukan menjadi pembangkit listrik masa depan, hal ini disebabkan pada tahun 2050 diproyeksikan seluruh pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil akan dihentikan. Mengenai hal ini jika dikaitkan dengan konsep holding sub holding dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan unit-unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan energi baru terbarukan akan dikelola dibawah penguasaan perusahaan Geothermal Co dan New Energy Co yang menjadi cucu perusahaan dari PT PLN (Perser. , maka patut dikatakan seluruh pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil dibawah pengelolaan PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali akan berhenti beroperasi paling lambat pada tahun 2050, yang akan menyebabkan kedepan kebutuhan pemenuhan energi listrik akan tergantung pada perusahaan Geothermal Co. dan New Energy Co yang telah lepas dari penguasaan negara. KESIMPULAN Implementasi konsep holding sub holding yang dilakukan oleh PT PLN (Perser. dengan skema pemegang saham Geothermal Co dan New Energy Co sebagai cucu perusahaan PT PLN (Perser. yang telah lepas dari penguasaan negara dalam hal ini PT PLN (Perser. adalah bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disebabkan konstitusi memberikan garis batas yang tegas mengenai penguasaan negara dalam hal kepemilikan saham dalam relasi holding sub holding yaitu harus dimiliki secara langsung oleh PT PLN (Perser. baik dalam bentuk pemilik saham mayoritas maupun minoritas dengan kepemilikikan saham dwiwarna . olden shar. , dan dalam hal kepemilikan saham Geothermal Co dan New Energy Co dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power sebagai anak perusahaan PT PLN (Perser. yang bukan merupakan BUMN. Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Frameworks Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim" . Republik Indonesia, "Long-Term for Low Carbon and Climate Resilence 2050" . Republik Indonesia, "Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik" . Pasal 3 ayat . JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 . Constitutionality Holding Sub Holding SOEs in the Field of Electricity Supply Business Konstitusionalitas Holding Sub Holding BUMN di Bidang Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan DAFTAR PUSTAKA