ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 PERDAGANGAN ILEGAL KUKANG (Nycticebus spp. ) DI JAWA BARAT BERDASARKAN INFORMASI MEDIA SOSIAL 2019-2020 (Illegal Trade of Slow Lorises (Nycticebus spp. ) in West Java Based on Social Media Information 2019-2. Amelya Apriliani Putri1. Abdul Rahman Rusli2. Dwi Agus Sasongko3 Fakultas Kehutanan. Universitas Nusa Bangsa Jl. Sholeh Iskandar Km 4 Tanah Sareal Bogor 16166 e-mail: amelyaputri49@gmail. Fakultas Kehutanan. Universitas Nusa Bangsa Jl. Sholeh Iskandar Km 4 Tanah Sareal Bogor 16166 e-mail: rusli. abdulrahman@unb. Fakultas Kehutanan. Universitas Nusa Bangsa Jl. Sholeh Iskandar Km 4 Tanah Sareal Bogor 16166 e-mail: dwias314@gmail. Correspondent author : amelyaputri49@gmail. ABSTRACT Slow lorises in the one of Indonesia's protected primates. Slow lorises are nocturnal . ctive at nigh. animals that move very slowly with a variety of habitat types. Slow lorises are also the second most popular primate animal as a pet. The high level of illegal slow loris trade in Indonesia is thought to be due to low knowledge and awareness of the community and driven by economic factors due to the high interest in traded animals. This study aims to obtain data on the types, conditions or body parts of slow lorises traded and to map the hotspots for illegal online slow loris trade in the West Java. Testing data on the illegal online slow loris trade uses primary and secondary data. Data on the online illegal trade in slow lorises was obtained through social media observations, data analysis is carried out in quantitative and qualitative descriptive methods. The results of this study show that lorises in a dead . condition are more common, and the hotspots for the illegal trade of slow lorises in the West Java region through social media are Ciamis. Pangandaran. Indramayu. Kuningan. Tasikmalaya. Depok. Bandung, and Bogor Key words : Slow lorises, illegal trade, social media. West Java ABSTRAK Kukang adalah salah satu primata Indonesia yang dilindungi. Kukang merupakan hewan nokturnal . ktif dimalam har. yang bergerak sangat lambat dengan tipe habitat yang beragam. Kukang juga merupakan satwa primata ke dua yang paling diminati sebagai satwa peliharaan. Tingginya tingkat perdagangan ilegal Kukang di Indonesia terjadi diduga karena pengetahuan dan kesadaran dari masyarakat yang masih rendah serta didorong faktor ekonomi karena tingginya peminat terhadap satwa yang diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data mengenai jenis, keadaan atau bagian tubuh Kukang yang diperdagangkan dan memetakan titik rawan perdagangan ilegal Kukang secara daring di Jawa Barat. Pengujian data perdagangan ilegal Kukang secara daring menggunakan data primer dan data sekunder. Data perdagangan ilegal Kukang secara daring diperoleh melalui observasi media sosial, analisa data dilakukan secara deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Kukang dalam kondisi tidak hidup . lebih banyak ditemukan, dan titik rawan perdagangan ilegal Kukang pada wilayah Jawa Barat melalui media sosial adalah Ciamis. Pangandaran. Indramayu. Kuningan. Tasikmalaya. Depok. Bandung, dan Bogor. Kata kunci : Kukang, perdagangan ilegal, media sosial. Jawa Barat ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 PENDAHULUAN Perburuan dan perdagangan satwa keberlangsungan berbagai jenis satwa. Nilai ekonomi yang tinggi dari satwa-satwa tersebut baik secara utuh maupun bagian-bagian tubuhnya telah mendorong manusia untuk terus melakukan perburuan dan perdagangan Perburuaan dan perdagangan ilegal satwa sudah merupakan kejahatan terhadap satwa yang dilakukan secara terorganisir dengan rapi dan memiliki jaringan luas, mulai dari tingkat lokal hingga di negara tujuan. Bisnis perdagangan ilegal satwa merupakan bisnis yang memberikan keuntungan besar tetapi dengan resiko yang kecil. Bisnis ini cenderung meningkat mengikuti peningkatan permintaan terhadap bagian-bagian tubuh satwa dilindungi (Mangunjaya et al. , 2. Lebih lanjut. Susmianto . menyatakan bahwa nilai perdagangan satwa liar ilegal mencapai peringkat kedua di dunia setelah perdagangan narkoba. Perdagangan satwa dilindungi adalah tindak pidana kejahatan. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 (UU 5/1. tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya, mencantumkan sanksi pidana bagi para pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Sanksi tersebut berlaku terhadap semua kasus perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung . edia darin. Hal tersebut diperkuat dengan pemberlakuan UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memungkinkan pelaku perdagangan ilegal secara daring dapat dikenakan sanksi pidana (Sari dan Zakaria, 2. Kukang (Nycticebus spp. ) merupakan satwa primata ke dua yang paling diminati sebagai satwa peliharaan di sepuluh kota di Jawa-Bali (Malone et. , 2. dan di Medan selama kurun waktu 1997-2008 (Sheperd. Kompilasi data perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia selama 1990-2006 Kukang diperdagangkan di pasar hewan (MontesNavarro, 2. Kukang (Nycticebus spp. dikategorikan sebagai satwa yang terancam punah (Endangere. (IUCN, 2. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam Keputusan Menteri Pertanian Tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/Kpts/Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang mengkategorikan Kukang sebagai satwa yang dilindungi. Ancaman perdagangan ilegal terhadap keberadaan Kukang terjadi karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, serta dorongan faktor ekonomi. Penegakkan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal masih terbilang rendah sehingga tidak memberikan efek jera. Mudahnya media sosial sebagai alat untuk jual beli dan kurangnya pengawasan dari pemerintah menjadikan tingginya tingkat perdagangan ilegal Kukang di Indonesia. Sebagai wilayah penyangga ibukota dan provinsi dengan jumlah penduduk yang padat. Jawa Barat memiliki posisi strategis sehingga terdapat kemungkinan banyaknya kasus perdagangan ilegal Kukang melalui media Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah kasus dan daerah rawan perdagangan ilegal Kukang di Jawa Barat melalui media daring pada tahun 2019-2020. II. METODE PENELITIAN Waktu Penelitian dilaksanakan pada bulan Mei Ae Juli 2021. Proses pengumpulan data dilaksanakan secara daring. Media internet yang digunakan dalam pengumpulan data adalah platform Facebook, yang tercatat sebagai media sosial paling aktif di kunjungi oleh pengguna Indonesia (Hootsuite, 2. dan e-commerce seperti Shopee. Tokopedia, dan Bukalapak. ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 Alat Alat yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu : Alat tulis. Handphone, laptop dan jaringan internet. Buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi AuMamaliaAy. Tally Sheet. Microsoft Word dan Microsoft Excel 2016 MSO . 32-bit, dan QGIS. Jenis Data Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang dibuat oleh peneliti maksud khusus permasalahan yang sedang ditanganinya. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan. Data sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan untuk maksud selain menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Data ini dapat ditemukan dengan cepat (Sugiyono, 2. Contohnya seperti dari orang lain atau dokumen-dokumen. Data sekunder bersifat data yang mendukung keperluan data primer. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen-dokumen jurnal dan literatur Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer kuantitatif mengenai perdagangan ilegal Kukang melalui media sosial Facebook dan e-commerce seperti Shopee. Tokopedia, dan Bukalapak. Prosedur Penelitian Penentuan kata kunci produk Kata kunci adalah hal yang penting dalam penelitian perdagangan Kukang secara daring. Penggunaan kata kunci yang relevan dan memadai dilakukan agar mendapat hasil Penentuan kata kunci dimulai dengan penggunaan kata yang umum dalam perdagangan kemudian ditelusuri dan diperbaharui selama proses penelitian. Contoh kata kunci yang relevan digunakan seperti Aujual KukangAy. Aulepas adopsi KukangAy. AuKukang jawaAy. Aujual Kukang murahAy. AuKukang apiAy. AuKukang geniAy. Auminyak KukangAy dan sebagainya. Kata kunci tersebut dipilih berdasarkan kata yang sering muncul atau yang biasa dijadikan judul promosi Pencarian e-commerce/forum/situs/ media Penentuan e-commerce berdasarkan reputasi dan banyaknya jumlah pengunjung. Ecommerce Indonesia dipilih berdasarkan data statistik pengunjung yang disurvei oleh lembaga iPrice Group pada tahun 2019. Ecommerce Tokopedia. Bukalapak, dan Shopee merupakan e-commerce yang paling banyak dikunjungi oleh pengguna Indonesia yang masuk dalam peringkat 10 besar e-commerce paling diminati. Penentuan situs dan forum jual beli diawali dengan pencarian di mesin pencari menggunakan kata kunci yang relevan dengan perdagangan satwa khususnya perdagangan Kukang. Penentuan media sosial berdasarkan keaktifan kunjungan pengguna internet Indonesia. Pencarian di media sosial dilihat dari grup atau komunitas yang relevan dengan perdagangan satwa dan pengguna yang memperjualbelikan satwa liar, baik atas nama perseorangan atau nama toko. Identifikasi produk Pengumpulan data mengenai produk daring dibatasi oleh waktu produk tersebut Produk perdagangan Kukang ditelusuri berdasarkan kasus jual beli pada periode Januari 2019 hingga Desember 2020. Produk perdagangan Kukang yang ditemukan kemudian diidentifikasi terkait karakteristik Kukang, kategori produk Kukang, status perlindungan jenis Kukang, hingga lingkup permintaan produk Kukang. Lokasi penjualan yang dimaksud berdasarkan data lokasi Pengolahan Data Pengumpulan data dilakukan secara langsung di media sosial yang telah ditentukan Pengumpulan data tersebut dilakukan melalui observasi langsung yakni ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 metode pengumpulan data dimana peneliti mengamati, meneliti, mengukur dan mencatat informasi sebagaimana yang disaksikan selama penelitian. Observasi dilakukan dengan mengunjungi, menelusuri dan mencatat kegiatan perdagangan Kukang secara daring. Pengumpulan data juga dilakukan melalui studi literatur untuk memperoleh data yang dapat menunjang dan memperkuat penelitian. Sumber dari studi literatur berupa jurnal, laporan, makalah, buletin, penelitian lain dan data statistik. Data mengenai perdagangan ilegal Kukang diolah melalui Microsoft Excel untuk mengetahui kondisi jenis satwa yang diperdagangkan mulai dari jumlah satwa yang dijual, kondisi satwa, jenis satwa, tahun kejadian, lokasi penjual, media sosial yang paling banyak digunakan, harga, dan bagian Selanjutnya, data lokasi penjual diolah menggunakan aplikasi QGIS untuk dilakukan pemetaan titik-titik rawan terjadinya transaksi perdagangan ilegal Kukang. Pengolahan data kecenderungan perdagangan dari tahun ke Data tersebut akan diurutkan berdasarkan jumlah dan disajikan 7 data tertinggi dalam bentuk grafik. Analisis Data Analisis data dilakukan secara deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Data dipilah untuk memudahkan proses analisis sehingga dapat dideskripsikan. Data kuantitatif adalah jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka (Sugiyono, 2. Data kuantitatif diolah dan dianalisis dalam bentuk tabel frekuensi, silang atau grafik. Data kuantitatif selanjutnya diinterpretasikan untuk menunjang data Data kualitatif diolah dengan melakukan peringkasan data, penggolongan, penyederhanan, penelusuran dan pengaitan dengan tujuan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara deskriptif sesuai dengan pembahasan penelitian sehingga mendukung dalam penarikan kesimpulan serta penentuan rekomendasi tindak lanjut (Situngkir, 2. Pengolahan data yang dilakukan dengan mencatat data temuan kasus perdagangan Kukang melalui media sosial Facebook dan ecommerce seperti Shopee. Tokopedia, dan Bukalapak. Data yang dikumpulkan berupa kondisi satwa yang diperdagangkan mulai dari nama famili, jenis Kukang, nama ilmiah, jumlah, satuan, dan kategori. HASIL DAN PEMBAHASAN Jumlah Kasus Perdagangan Ilegal Kukang Setiap Bulan Kasus perdagangan ilegal kukang di media sosial berjumlah 4 kasus pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 13 Berdasarkan data tersebut, terjadi kenaikan kasus pada tahun 2020. Kasus terbanyak terjadi pada bulan September. Oktober, dan 3 kasus diantaranya tidak diketahui terjadi pada bulan apa (Gambar . ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 Gambar 1. Diagram Jumlah Kasus Perdagangan Ilegal Kukang Setiap Bulan Pola kasus perdagangan ilegal Kukang belum Kecenderungan kenaikan kasus pada tahun 2020 diduga berkaitan dengan COVID-19 menyebabkan semua aktivitas . ermasuk perdaganga. dilakukan secara daring melalui media sosial Platform Media Sosial yang Paling Banyak Digunakan Platform media sosial yang paling banyak digunakan dalam perdagangan ilegal adalah Facebook . ,29%) disusul Shopee . ,52%). Tokopedia . ,76%) dan Bukalapak . ,41%) seperti disajikan pada Tabel 1. Tabel 1. Platform Media Sosial yang Paling Banyak Digunakan Platform Facebook Shopee Tokopedia Bukalapak Jumlah Jumlah Akun Presentase (%) 35,29 23,52 11,76 29,41 Berdasarkan data yang diperoleh, platform media sosial yang paling banyak digunakan pada perdagangan ilegal Kukang di wilayah Jawa Barat adalah Facebook . %). Perdagangan Kukang dalam kondisi hidup hanya ditemukan pada platform Facebook, hal tersebut terjadi karena kemudahan mengakses Facebook. Pembeli dan penjual dapat bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi serta melihat kondisi produk yang dijual, dengan demikian kerahasiaan transaksi dapat Walaupun demikian, perdagangan Facebook menampilkan foto produk dan keterangan, selanjutnya peminat akan menghubungi pemilik akun untuk menanyakan ketersediaan dan harga produk. Pada platform lain seperti Shopee. Tokopedia, dan Bukalapak lebih mudah ditemukan keterangan mengenai kondisi produk seperti harga, lokasi penjual, jumlah stok, dan cara penggunaan. Hal tersebut disebabkan karena ketentuan dari platform tersebut untuk mencantumkan keterangan pada produk yang dijual, namun kerahasaiaan data penjual dan pembeli seperti lokasi, nomor telepon, e-mail, bahkan produk yang dijual atau dibeli dapat dilacak oleh kepolisian atau instansi terkait karena terdapat pihak ketiga pada platform Shopee. Tokopedia, dan Bukalapak. Harga Jual yang Ditawarkan Harga jual yang ditawarkan penjual sangat Berdasarkan data yang diperoleh harga jual tertinggi adalah Rp. dengan persentase produk 8,3% hanya terdapat 1 produk yang ditawarkan dengan nominal tersebut dan produk tersebut berupa minyak 16,66% ditemukan dengan harga jual terendah yaitu Rp. 000 terdapat 2 produk dan produk tersebut berupa minyak kukang, lalu harga jual yang paling banyak ditemukan adalah Rp. ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 000 sebanyak 25% penjual menawarkan produknya dengan nominal tersebut dengan jumlah produk 3 buah produk dalam bentuk minyak kukang (Tabel . Tabel 2. Harga Jual Produk yang Ditawarkan Harga Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Jumlah Produk Presentase (%) 16,66 8,33 16,66 16,66 8,33 8,33 Kondisi Kukang yang Diperdagangkan Kukang yang diperdagangkan dalam keadaan tidak hidup . cukup banyak. Produk tersebut dikemas dalam bentuk minyak Kukang dan tulang Kukang (Tabel . Tabel 3. Kondisi Kukang yang Diperdagangkan Kondisi Jumlah Kasus Stok Satuan Kukang Hidup Ekor Botol Buah Minyak Kukang Tulang Kukang Sebagian masyarakat masih banyak yang memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal baik dalam keadaan hidup maupun dalam kondisi mati seperti bagian-bagian tubuh yang sudah diawetkan. Bahkan perdagangan ilegal satwa dilindungi juga dilakukan oleh beberapa pelaku untuk memanfaatkan organ tubuh satwa sebagai bahan obat tradisional. Perdagangan ilegal satwa dilindungi masih banyak dijumpai di pasar-pasar hewan dan media sosial. Kemudahan akses dan banyaknya pengguna media sosial membuat para pelaku perdagangan ilegal menjadikan media sosial sebagai media alternatif. Perdagangan ilegal Kukang dalam kondisi hidup hidup lebih sedikit ditemukan, yaitu hanya 2 ekor Kukang dari 2 orang penjual. Jenis Kukang yang dijual dalam kondisi hidup adalah Nictycebus javanicus atau biasa dikenal dengan Kukang Jawa. Kukang dalam kondisi hidup biasanya dijadikan hewan peliharaan atau nantinya akan dijual kembali. Kasus perdagangan ilegal Kukang sudah mulai menurun seiring dengan giatnya penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Kukang adalah satwa yang dilindungi. Sedangkan kondisi Kukang tidak hidup . lebih banyak diperjualbelikan, terdapat 2 macam produk yang ditemukan diantaranya minyak Kukang dan tulang Kukang. Jenis Kukang yang dijual dalam kondisi tidak hidup tersebut adalah Nictycebus menagensis atau biasa disebut Kukang Borneo. Minyak Kukang lebih banyak ditemukan jumlahnya mencapai 14 orang penjual yang menawarkan produk minyak Kukang di media sosial dengan jumlah stok 137 buah botol dan ditemukan 1 orang penjual yang menawarkan tulang Kukang. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp. Ae Rp. Minyak, tulang Kukang, dan semua bagian tubuh Kukang dipercaya secara mistis memiliki khasiat khusus. Walaupun keadaan tersebut hanya sebatas mitos yang belum teruji kebenarannya, namun sampai saat ini masih dipercaya oleh sebagian masyarakat. Salah satu gambaran mitos tersebut dapat terlihat pada proses pembuatan minyak Kukang yang biasanya dilakukan dengan cara menyembelih Kukang pada malam bulan purnama, kemudian diambil lemak yang menempel pada bagian tubuh atau wajah Kukang, lalu lemak tersebut dijemur dengan digantung di bawah terik matahari sehingga minyak menetes dan kemudian disimpan di dalam wadah (Wanfuad, 2. Jenis Kukang yang Diperdagangkan Jenis Kukang yang paling banyak ditemukan pada kasus perdagangan ilegal Kukang di media sosial pada tahun 2019-2020 pada wilayah Jawa Barat baik dalam kondisi hidup ataupun hanya bagian tubuhnya saja yaitu Nictycebus menagensis atau biasa disebut Kukang Borneo . %). Selanjutnya 12% pada Nitycebus javanicus atau biasa disebut Kukang ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 Jawa, dan 59% lainnya tidak diketahui atau tidak dapat diidentifikasi jenisnya karena sudah dalam bentuk minyak Kukang atau tulang Kukang (Gambar . Kabupaten Indramayu sebanyak 3 kasus (Tabel . Tabel 4. Titik Rawan Perdagangan Ilegal Kukang Daerah Indramayu Kuningan Pangandaran Tasikmalaya Depok Bandung Ciamis Kabupaten Bogor JENIS KUKANG Keterangan : TD= Tidak Diketahui Gambar 2. Jenis Kukang yang Diperdagangkan Berdasarkan data, produk yang dijual oleh pelaku perdagangan ilegal Kukang bukan berasal dari jenis Kukang endemik Jawa atau Jawa Barat, jenis Kukang tersebut adalah Nictycebus menagensis atau biasa dikenal dengan Kukang Borneo yang berasal dari Kalimantan dan tersebar di pulau Borneo. Produk tersebut diolah langsung menjadi minyak Kukang dan lainnya dalam bentuk tulang Kukang dari Kalimantan. Hal tersebut karena di Jawa Barat. Kukang dipercaya merupakan satwa pembawa sial. Primata pemalu ini diketahui bisa menghilangkan rezeki sampai menyebabkan kecelakaan bagi Keberadaan Kukang juga dipercaya dapat menyebabkan huru-hara apabila darahnya sampai jatuh ke tanah. Bahkan, satwa malam ini juga dipercaya dapat menyebabkan perceraian (Kukangku, 2. Titik Rawan Kukang Perdagangan Ilegal Banyak ditemukan kasus perdagangan ilegal Kukang di Jawa Barat. Kasus perdagangan ilegal Kukang terbanyak adalah Kabupaten Ciamis sebanyak 5 kasus, diikuti Kabupaten Pangandaran sebanyak 4 kasus, dan Jumlah Kasus Presentase (%) 17,64 23,52 29,41 Perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar merupakan permasalahan yang kompleks dan berkaitan dengan banyak pihak. Mengatasi permasalahan perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar dilindungi perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, pegiat lingkungan, hingga apparat penegak hukum, baik Polhut maupun Polisi (Larasati, 2. Dalam perkembangan perdagangan ilegal Kukang di Indonesia sangat sulit untuk dilacak peredarannya, terlebih dengan berkembangnya teknologi perdagangan ilegal Kukang. Keterlibatan semua pihak terutama pemerintah diperlukan untuk menurunkan tingkat perdagangan ilegal satwa langka, termasuk Kukang. Peran pemerintah dapat diwujudkan melalui sosialisasi mengenai regulasi perdagangan satwa langka serta pemblokiran akun perdagangan ilegal melalui pelacakan secara Hingga saat ini pemberitaan media dan penegakkan hukum hanya terfokus pada Kukang yang masih dalam kondisi hidup, kurangnya perhatian media dan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal minyak Kukang atau tulang Kukang menyebabkan masih banyak para penjual minyak Kukang dan Kukang perdagangan melalui media sosial. Kukang tersebar cukup luas dan dapat ditemui hingga pada ketinggian 1300 mdpl serta habitat utamanya yaitu di hutan primer, hutan sekunder, hutan bambu dan hutan bakau. ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 namun kadang-kadang juga dapat dijumpai di daerah-daerah perkebunan (Supriatna dan Wahyono, 2. Secara keseluruhan data sebaran Kukang di Indonesia sangat terbatas. Amandemen CITES tahun 2007 menyebutkan data sebaran dan populasi Kukang di Indonesia pada tahun 1986 adalah sekitar 1. 14 juta individu (MacKinnon dan MacKinnon, 1987. CITES, 2. Ancaman serius terhadap kelestarian Kukang selain disebabkan oleh tingginya tingkat perburuan dan perdagangan untuk peliharaan, juga disebabkan oleh tingkat kelahirannya yang rendah yaitu hanya menghasilkan satu anak dalam setahun (Nursahid dan Purnama, 2. Namun ancaman terbesar terhadap kelestarian Kukang adalah tingginya tingkat perburuan dan perdagangan ilegal. Gambar 3. Rantai Perdagangan Ilegal Kukang Jalur perdagangan ilegal Kukang dimulai dari penangkapan langsung dari habitat Kukang oleh pemburu kemudian diolah untuk dijual beberapa bagian tubuhnya saja atau bisa langsung diserahkan ke pengumpul dalam kondisi hidup. Penjual atau eksportir membeli Kukang dari pengumpul untuk kemudian diedarkan keluar daerah dan akan diterima lagi oleh pengumpul di luar daerah. Kukang tersebut kemudian akan dipasarkan pada pasar konvensional maupun daring. Gambar 4. Peta Persebaran Titik Rawan Perdagangan Ilegal Kukang (Nycticebus ) di Jawa Barat Tahun 2019Ae 2020 ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 Titik rawan perdagangan ilegal Kukang berada pada wilayah Jawa Barat adalah Ciamis. Pangandaran. Indramayu. Kuningan. Tasikmalaya. Depok. Bandung, dan Bogor. Dari semua titik rawan tersebut tidak semua daerah secara alami terdapat Kukang, seperti pada wilayah Tasikmalaya dan Depok yang sudah tidak terdapat hutan di wilayah tersebut. Penyebab terjadinya kasus perdagangan ilegal pada kota-kota tersebut belum dapat diidentifikasi lebih lanjut, namun demikian dapat diduga terdapat faktor kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan informasi mengenai perdagangan satwa langka, termasuk Kukang. Perdagangan ilegal Kukang dalam kondisi hidup terdapat pada wilayah Kota Depok dan Kabupaten Kuningan. Jika dilihat dari promosi pelaku perdagangan ilegal Kukang. Kukang yang diperdagangkan dalam kondisi hidup tersebut kemungkinan adalah Kukang yang sudah lama dipelihara oleh penjual tersebut dan kemudian dijual kembali terlebih pada penjual yang berasal dari kota Depok karena pada wilayah tersebut sudah tidak terdapat kawasan hutan. Sedangkan perdagangan Kukang dalam kondisi tidak hidup . terdapat pada wilayah Ciamis. Pangandaran. Indramayu. Tasikmalaya. Bandung, dan Bogor. Pada 6 titik rawan tersebut hanya pada wilayah Tasikmalaya yang sudah tidak Kukang dikarenakan pada wilayah tersebut sudah tidak terdapat kawasan hutan. Kukang yang diperdagangkan secara ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan dari alam, termasuk dari kawasan konservasi. Akibat dari perdagangan ilegal Kukang di Indonesia menyebabkan penurunan populasi Kukang di alam, meskipun belum terdapat data ilmiah yang pasti dan akurat tentang jumlah populasi Kukang di alam. Berkurangnya habitat Kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan ilegal menjadi indikator bahwa keberadaan Kukang di alam mengalami penurunan (Adi, 2. Informasi populasi Kukang di alam sampai saat ini belum memadai sehingga hanya dapat dugaan bahwa populasi Kukang mengalami penurunan karena masih maraknya pemeliharaan atau perburuan liar oleh masyarakat. Terjadinya kasus perdagangan ilegal Kukang dipengaruhi oleh adanya permintaan dari pembeli. Hal tersebut disebabkan oleh faktor bahwa . Kukang dapat dijadikan hewan peliharaan. Kukang dapat dipergunakan sebagai obat tradisional atau sebagai kepercayaan mistis. Lemahnya pengawasan dan perdagangan ilegal Kukang. IV. KESIMPULAN Simpulan Perdagangan ilegal Kukang dalam kondisi tidak hidup ditemukan 15 kasus . buah minyak Kukang dan 2 buah tulang Kukan. Perdagangan ilegal Kukang dalam kondisi hidup ditemukan 2 kasus . ekor Kukan. Titik rawan perdagangan ilegal Kukang di Jawa Barat melalui media sosial Ciamis. Pangandaran. Indramayu. Kuningan. Tasikmalaya. Depok. Bandung, dan Bogor. Saran Diperlukan lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat tentang status Kukang sebagai satwa dilindungi dan peran Kukang dialam, sosialisai yang dilakukan tidak hanya pada kondisi Kukang hidup namun pada kondisi Kukang tidak hidup seperti kepercayaan masyarakat terhadap mitos yang sampai saat ini masih Pengawasan, penanganan, dan penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan dan tidak hanya terfokus pada Kukang hidup melainkan beberapa produk yang berasal dari bagian tubuh Kukang. ISSN 2797-4502 . ISSN 1412-4696 . Jurnal Nusa Sylva Vol. 21 No. 2 (Desember 2. : 75-84 DAFTAR PUSTAKA