TE DEUM: Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayanan Volume 14. Nomor 1 (Desember 2. : 1-21 ISSN 2252-3871 . , 2746-7619 . http://ojs. id/index. php/tedeum/index DOI: https://doi. org/10. 51828/td. Submitted: 05-11-2024 Accepted: 09-12-2024 Published: 29-12-2024 PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. HUKUM POSITIF DAN TEOLOGIS INTERFAITH MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF HUMAN RIGHTS. POSITIVE LAW. AND THEOLOGY Sunarto Sekolah Tinggi Teologi SAPPI. Ciranjang. Indonesia snataa@gmail. ABSTRACT This study aims to analyze the implications of interfaith marriage for Christians in Indonesia. This research uses a literature method and examines this issue from three perspectives: human rights, positive law, and Christian theology. This study found that interfaith marriage does not conflict with human rights. Regardless of the possibility of problems that can occur in interfaith marriages, the right to form a family is a right that cannot be eliminated. However, from the point of view of positive law of the Republic of Indonesia, interfaith marriage is indirectly declared prohibited. Despite the fact that there are marriages that are carried out even though they have different religions. Meanwhile, from the point of view of Christian theology, interfaith marriage should not be carried out because it has broad implications in family life. Key phrases: marriage. different reigions. human rights. positive law. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perkawinan beda agama bagi orang Kristen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dan mengkaji isu ini dari tiga perspektif: hak asasi manusia, hukum positif, dan teologi Kristen. Penelitian ini menemukan bahwa perkawinan beda agama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Terlepas Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 2 | PERKAWINAN BEDA AGAMA kemungkinan persoalan yang bisa terjadi dalam perkawinan beda agama, tetapi hak membentuk sebuah keluarga merupakan hak yang tidak dapat Namum dilihat dari sudut pandang hukum positif negara Republik Indonesia perkawinan beda agama secara tidak langsung dinyatakan dilarang. Sekalipun faktanya ada perkawinan yang dilaksanakan meskipun mereka mempunyai agama yang berbeda. Sedangkan dari sudut pandang teologi Kristen perkawinan beda agama seharusnya tidak dilakukan karena berimplikasi secara luas dalam kehidupan berkeluarga Frasa kunci: perkawinan. beda agama, hak asasi manusia. hukum positif. PENDAHULUAN Masalah perkawinan beda agama akhir-akhir ini menjadi diskusi yang menarik di kalangan masyarakat Indonesia. Meskipun secara undangundang di Indonesia perkawinan beda agama belum diperbolehkan, tetapi faktanya perkawinan beda agama tetap terjadi di kalangan masyarakat. Semarang pernah dilaporkan terjadinya perkawinan beda agama dari seorang laki-laki yang beragama Katolik dengan seorang perempuan yang beragama Muslim. Pasangan pernikahan beda agama ini melakukan akad dan pemberkatan di dua tempat pada Sabtu . /3/. Akad dilakukan di sebuah hotel kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St Ignatius Krapyak. Jadi perkawinan tersebut memang dilakukan dengan dua tata cara yang berbeda, secara Islam dan Katolik. Perkawinan beda agama juga terjadi di Pontianak, peristiwa ini dapat diketahui oleh khayalak luas karena peristiwa perkawinan ini disahkan oleh Pengadilan Negeri. Perkawinan terjadi antara seorang laki-laki yang beragama Islam dan seorang perempuan yang beragama Kristen. Demikian dilaporkan peristiwa ini seperti berikut: AuPengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Mempelai pria. RNA . , beragama Islam dan mempelai perempuan. M . , beragama Kristen. Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA). Kamis . /3/2. 1 Danang Suryo. AuViral Foto Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang. Ini Kisahnya,Ay Kompas TV, 2022, https://w. tv/regional/268074/viral-fotopernikahan-beda-agama-di-kota-semarang-ini-kisahnya. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 3 RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Ay2 Fenomena perkawinan beda agama bahkan menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah terlebih ketika perkawinan ini juga dilakukan oleh staf khusus presiden Jokowi. Staf khusus presiden Joko Widodo yang dimaksud adalah Ayu Kartika Dewi yang beragama Islam, menikah dengan Gerald Bastian yang beragama Katolik. Acara akad nikah dan pemberkatan disiarkan langsung secara virtual. Acara akad nikah Ayu dan Gerald juga disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Ayu Kartika Dewi. Fakta terjadinya perkawinan beda agama ini telah menghadirkan berbagai tanggapan yang berbeda-beda dari pemerintah, anggota dewan maupun masyarakat umum. Tanggapan yang berbeda-beda itu ada yang setuju namun ada juga yang tidak setuju. Sekjen Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan keduanya tidak sah. 4 Anggota dewan turut memberikan tanggapan dan komentar demikian: AuKetua Komisi Vi DPR Fraksi PAN Yandri Susanto turut berkomentar soal pernikahan beda agama di Semarang yang belakangan viral di media sosial. Yandri menyoroti pasangan yang menikah berbeda agama tak tercatat sah oleh negara sehingga dinilai sulit menyelesaikan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan mekanisme hukum, salah satu yaitu harta gono-gini. Mulanya Yandri menegaskan pernikahan beda agama telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pernikahan beda agama tak didukung hukum positif yang ada. Ay5 2 Andi Saputra. AuPasangan Nikah Beda Agama Islam-Kristen Ini Disahkan PN Pontianak,Ay detiknews, 2022, https://news. com/berita/d-5987171/pasangan-nikahbeda-agama-islam-kristen-ini-disahkan-pnpontianak#::text=Pengadilan Negeri (PN) Pontianak t,17/3/2. 3 Kanavino Ahmad Rizqo. AuStafsus Jokowi Ayu Kartika Menikah. Gelar Akad Nikah dan Pemberkatan,Ay detiknews, 2022, https://news. com/berita/d5989350/stafsus-jokowi-ayu-kartika-menikah-gelar-akad-nikah-dan-pemberkatan. 4 Muhammad Ilman Nafiyn. AuStafsus Jokowi Menikah Beda Agama. Sekjen MUI: Menurut Tidak Sah,Ay IDN TIMES, https://w. com/news/indonesia/muhammad-ilman-nafian-2/stafsus-jokowimenikah-beda-agama-mui-menurut-undang-undang-tak-sah. 5 Firda Cythia. AuKomisi Vi DPR Soroti Viral Nikah Beda Agama. Singgung Harta Gono-Gini,Ay detiknews, 2022, https://news. com/berita/d-5976870/komisi-vi-dprsoroti-viral-nikah-beda-agama-singgung-harta-gono-gini. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 4 | PERKAWINAN BEDA AGAMA Menurut Jessica Silfanus dalam penelitian pustakanya perkawinan beda agama bisa terjadi karena dilatarbelangi oleh arus globalisasi yang semakin gencar dan turut mendorong konstruksi sosial baru. Terbukanya informasi dari dunia maya telah memberikan nilai-nilai baru bagi masyarakat, yaitu merenggangnya perbedaan sosial dan menerima keberagaman sehingga memunculkan tradisi baru. Adat yang selama ini diajarkan turun-temurun berasimilasi dengan kebudayaan luar yang perkembangan teknologi. Pembelajaran nilai dan makna menjadi bervariasi, untuk kemudian memunculkan budaya baru yang lebih bebas dan terbuka. Seorang warga negara berpotensi akan menikah dengan siapa pun. Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negaranya supaya memiliki status hukum yang jelas. Negara harus membiarkan masyarakat untuk memutuskan berdasarkan hati nuraninya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama atau kepercayaan yang dianut. Akibatnya, perkawinan warga negara tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama atau Pada dasarnya penelitian Jessica Silfanus lebih menyoroti bahwa pernikahan beda agama bisa terjadi ketika suatu masyarakat berada dalam lingkungan kepercayaan yang berbeda-beda satu wilayah yang sama. Sedangkan menurut Andri Rifai Togatorop dalam penelitiannya, ia menyimpulkan pernikahan bukan masalah menambah jumlah pengikut agama, pernikahan adalah sesuatu kebudayaan kemanusiaan yang sah di hadapan Tuhan untuk membangun keluarga baru. Pernikahan harusnya mengikuti Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 bahwa pernikahan harus dilaksanakan secara seiman. Tetapi masa kini peraturan itu semakin diabaikan sehingga banyak yang memutuskan memilih untuk menikah beda Penelitian ini membahas perkawinan beda agama menurut UndangUndang dalam sudut pandang agama Kristen dan Islam. Berbeda dari dua penelitian tersebut penelitian ini akan membahas perkawinan beda agama dalam perspektif yang lain, yaitu keabsahan perkawinan perbedaan beda agama jikalau ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia, hukum positif negara dan dari sudut pandang teologis iman Kristen. Adakah pijakan yang kuat perkawinan beda agama jika dilihat dari 6 Jessica Silfanus. AuPerkawinan Beda Agama Secara Alkitabiah Dalam Masyarakat Pluralisme,Ay The Way Jurnal Teologi dan Kependidikan 8, no. April 2. : 82Ae95, https://doi. org/10. 54793/teologi-dan-kependidikan. 7 Andri Rifai Togatorop. AuPerkawinan Beda Agama,Ay Journal of Religious and SocioCultural 4, no. Januari 2. : 26Ae36, https://doi. org/10. 46362/jrsc. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 5 sudut pandang hak asasi manusia? Bagaimanakah hukum positif negara Republik Indonesia mengatur hukum perkawinan yang syah? Bagaimana kalau ditinjau dari sudut pandang teologis iman Kristen, adakah landasan teologis yang kuat terkait perkawinan beda agama ini? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perkawinan beda agama bagi orang Kristen di Indonesia. Keputusan dan pertimbangan ini penting karena seseorang yang siap melakukan perkawinan beda agama berarti harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekwensi yang kemungkinan terjadi di masa depan. Apa implikasi yang dapat terjadi kalau perkawinan beda agama dilakukan oleh orang Kristen, secara khusus dalam konteks masyarakat di Indonesia. Artikel ini akan memberikan jawaban dan pandangan sehingga bisa menjadi pertimbangan yang serius bagi setiap calon pasangan yang ingin melakukan sebuah perkawinan. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode Metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti fakta status sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang dengan menafsirkannya secara tepat. 8 Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis, yaitu menyelidiki, memeriksa, memerinci semua masalah dan menginterprestasikan masalah tersebut serta memberikan sebuah kesimpulan. Adapun sumber data yang digunakan adalah buku-buku kepustakaan. Alkitab sebagai landasan utama teologis iman Kristen, jurnal yang terkait dengan topik-topik yang relevan dan sumber-sumber penting lainnya yang bisa dipertanggung jawabkan. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkawinan Beda Agama Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Pengertian Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hak yang paling dasar yang dimiliki oleh setiap orang, tanpa memandang status berdasarkan ras, suku, bangsa, agama, gender, ataupun status sosialnya. Sekalipun negara tidak bebas dari masalah HAM, sebenarnya di Indonesia sudah banyak undang-undang yang ditetapkan untuk mengatur masalah ini. Ada 13 Undang-Undang yang 8 Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat. Metode Penelitian (Bandung, 2. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 6 | PERKAWINAN BEDA AGAMA mengatur tentang HAM di Indonesia. Secara khusus hak asasi manusia yang mengatur kebebasan berkaitan dengan hak perkawinan di Indonesia sudah diatur oleh UUD 1945 pasal 28b. AuHak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang Ay9 Dasar Hukum Hak Asasi Manusia Secara Nasional dan Internasional Dasar hukum HAM di Indonesia bersumber pada UUD 1945 yang tercantum mulai pasal 27-34. Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut: hak untuk hidup. hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik. hak menghargai kepribadiannya. untuk mendapatkan yang sama dalam hukum. hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan. hak memiliki benda dengan cara yang sah. hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan. hak untuk memilih dan memeluk agama. hak untuk bebas mengeluarkan pendapat. hak untuk mengadakan rapat dan rapat. hak untuk mendapatkan jaminan sosial. hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. hak untuk berdagang. hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing. hak untuk menikmati kesenian. Pasal 28 B Undang-undang Dasar 1945 diatur dengan jelas pada ayat . , yang menyatakan warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat . berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembangAy. Berdasarkan konstitusi tersebut sudah sangat jelas dan tegas bahwa hak untuk melangsungkan sebuah perkawinan adalah hak bagi setiap warga negara apapun agama dan kepercayaannya. Konstitusi ini jelas melindungi setiap warga negara yang ingin membentuk sebuah keluarga melalui sebuah ikatan lembaga perkawinan karena hak untuk membentuk keluarga adalah bagian dari hak asasi manusia. Dasar hukum asasi manusia yang terkait hak berkeluarga bukan hanya diatur dan diakui oleh hukum nasional Indonesia, tetapi diakui dan diatur oleh hukum Internasional. Jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A 9 Nani. Au13 Undang-Undang Yang Mengatur Tentang HAM di Indonesia,Ay GuruPPKN. com, 2017, https://guruppkn. com/undang-undang-yang-mengatur-tentang-ham. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 7 . adalah sebagai berikut: hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat . kebebasan atas pembedaan dasar warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kedudukan politik, hukum, asal-usul kebangsaan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain . hak hidup . bebas dari perbudakan . bebas dari penyiksaan dan kekejaman . hak hidup dalam pembatasan hukuman mati . dan bantuan hukum . asal 7-. pengadilan hukum yang adil . asal 9-. perlindungan atas urusan pribadi dan keluarga . hak untuk memasuki dan meninggalkan suatu negara . mencari dan mendapatkan suaka . hak kewarganegaraan . membentuk keluarga . memiliki harta benda . beragama dan berkeyakinan . berpendapat, berserikat dan berkumpul . asal 19-. turut serta dalam pemerintahan . jaminan sosial, pekerjaan, upah yang layak dan kesejahteraan . asal 22-. pendidikan "gratis" dan kebudayaan . asal 26-. kebebasan atas suatu tatanan sosial dan internasional . asal 28-. pelarangan penafsiran memberikan suatu negara hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan . Maka sangat jelas berdasarkan Deklarasi Universal HAM yang sudah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB seperti yang sudah diatur dalam pasal 12 dan 16 memberikan hak kepada setiap orang untuk membentuk sebuah keluarga melalui perkawinan. Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Sebaliknya melarang perkawinan berdasarkan perbedaan agama atau keyakinan justru berlawanan dengan hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang. Berkeluarga atau Perkawinan adalah Hak Setiap Orang Berlandaskan pijakan hukum tersebut, yaitu hak asasi manusia memberikan ruang kebebasan yang jelas bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melangsungkan sebuah perkawinan sesuai dengan keinginannya. Hak asasi manusia baik yang terkait hak untuk melakukan perkawinan sudah jelas di dukung oleh dasar hukum baik secara nasional maupun hukum internasional. Melarang atau membatasi seseorang untuk melakukan 10 Kholida Qothrunnada. AuDeklarasi Universal HAM: Sejarah dan Isi Pasal,Ay detiknews, 2021, https://w. com/edu/detikpedia/d-5763438/deklarasi-universalham-sejarah-dan-isi-pasal. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 8 | PERKAWINAN BEDA AGAMA sebuah perkawinan jelas berlawanan dengan hak asasi manusia terlepas dari suku, ras, atau apapun agama dan kepercayaannya. Larangan hukum perkawinan atas dasar agama atau keyakinan jelas berlawanan dengan hak asasi manusia. Sepanjang perkawinan itu dilakukan oleh pasangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, setiap orang berhak untuk membentuk sebuah keluarga melalui sebuah perkawinan. Hukum positif memang penting karena tanpa hukum manusia cenderung hidup bebas dan masyarakat menjadi liar, tetapi hukum dibuat sepanjang hukum tersebut tidak mengurangi hak-hak dasar yang diberikan oleh Sang Pencipta dari kehidupan ini. Hukum diperlukan supaya kehidupan masyarakat menjadi baik dan tertib, tetapi hukum dibuat bukan untuk membatasi atau mengurangi hak-hak dasar yang oleh manusia. Justru hukum positif dibuat supaya dapat melindungi setiap warga negara sehingga tidak pihak ada manapun bisa melarang atau membatasi sebuah perkawinan terlepas apapun agama dan keyakinan seseorang. Namun, sekalipun hak membentuk keluarga melalui sebuah perkawinan dilindungi oleh hak asasi manusia, bukan berarti perkawinan beda agama tanpa persoalan yang serius. Satu masalah yang pasti akan dihadapi oleh pasangan beda agama adalah bagaimana nanti cara mendidik keyakinan pada anak-anak. Apakah mereka dibiarkan untuk memilih menurut kebebasannya ketika mereka beranjak dewasa? Lalu bagaimana ketika mereka masih berusia anak-anak apakah mereka tidak diajarkan dalam hal sebuah keyakinan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut jelas merupakan masalah yang harus dihadapi oleh keluarga yang melakukan perkawinan dengan beda agama. Melarang Perkawinan Atas Dasar Beda Agama Merupakan Diskriminasi Hukum Hukum dibuat supaya kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat menjadi baik dan tertib sehingga mengurangi berbagai kejahatan yang muncul dalam kehidupan ini. Hukum dibuat supaya kehidupan menjadi baik karena melalui instrumen hukum dapat menghindarkan seseorang untuk tidak melanggar hak yang dimiliki oleh orang lain. Sebaliknya tanpa hukum kehidupan menjadi liar karena setiap orang bisa melakukan apa pun menjadi kesenangannya. Jadi hukum bukan dibuat untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tetapi untuk semua orang apapun status dan latar belakangnya. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 9 Seperti yang dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo11 menyatakan bahwa tujuan pokok hukum dibuat adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, yaitu adanya ketertiban dan keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat sehingga kepentingan manusia akan terlindungi. Untuk mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian Pelarangan perkawinan atas dasar beda agama jelas merupakan diskriminasi hukum itu sendiri karena tidak memberikan ruang yang sama bagi semua orang untuk melaksanakan apa yang menjadi hak hukumnya. Hukum seharusnya menjamin setiap orang untuk melaksanakan hak-hak dasarnya sehingga kehidupan manusia menjadi baik dan mengurangi berbagai kejahatan atau penyimpangan yang mungkin terjadi. Hukum tidak seharusnya menindas dan mengurangi hak asasi seseorang untuk menentukan kebebasannya dalam membentuk sebuah keluarga yang Apabila hukum bisa menjamin hak-hak dasar manusia termasuk hak melakukan perkawinan yang tidak dibatasi apapun agamanya. Maka sangat jelas hukum tidak seharusnya mendiskriminasi seseorang atas dasar agama atau keyakinan karena hal ini jelas bisa berlawanan dengan hak asasi Terlepas kemungkinan persoalan yang mungkin bisa terjadi dalam perkawinan beda agama, tetapi hak membentuk sebuah keluarga merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi atas dasar sebuah kenyakinan. Perkawinan Beda Agama Dari Sudut Pandang Hukum Positif Negara Pada dasarnya setiap negara mengatur setiap warga negara untuk menciptakan satu kehidupan yang baik. Maka sangat wajar jika setiap negara mempunyai undang-undang dalam mengatur berbagai bidangbidang kehidupan ini. Secara khusus di Indonesia terkait masalah perkawinan juga mempunyai undang-undang yang ditetapkan oleh negara. Berikut undang-undang perkawinan dalam perspektif hukum positif negara. 11 Wibowo T. Tunardy. AuFungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli,Ay Jurnal Hukum, 2021, https://jurnalhukum. com/fungsi-dan-tujuan-hukum/. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 10 | PERKAWINAN BEDA AGAMA Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Secara yuridis formal Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur masalah perkawinan diatur berdasarkan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat . dikatakan AuPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya ituAy. 12 Dalam rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Berdasarkan pasal ini perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya seseorang. Berdasarkan hukum masing-masing agamanya artinya apabila seseorang beragama Islam perkawinan mereka dinyatakan sah apabila perkawinan mereka dilangsungkan berdasarkan hukum perkawinan secara Islam. Aturan tersebut juga diperjelas seperti: AuDalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragama Islam. Ay13 Demikian juga bagi mereka yang beragama Kristen suatu perkawinan dinyatakan sah apabila perkawinan mereka dilaksanakan sesuai hukum perkawinan agama Kristen. Bagaimana kalau diantara calon pasangan mereka memiliki agama yang berbeda? Perbedan inilah yang tidak memberikan ruang yang cukup bagi mereka yang memiliki agama atau keyakinan yang berbeda. Apabila mereka memiliki perbedaan agama berarti salah satu pasangan harus rela untuk beralih atau pindah agama dari calon pasangannya supaya perkawinan bisa dilaksanakan. Hukum perkawinan Islam sudah sangat jelas melarang perkawinan beda agama. Demikian juga kebanyakan gereja atau lembaga keagamaan di Indonesia menolak apabila ada calon pasangan yang mengajukan perkawinan dengan agama yang berbeda. Maka sangat jelas perkawinan beda agama dilihat dari sudut pandang hukum positif di negara Republik Indonesia secara tidak langsung 12 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubabahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Komplikasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2. , 10. 13 Hendrik Khoirul Muhid. AuNikah Beda Agama. Begini Aturannya di Indonesia,Ay TEMPO, 2022, https://w. co/hukum/nikah-beda-agama-begini-aturannya-diindonesia--417647. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 11 dinyatakan tidak diperbolehkan atau dilarang. Hukum positif negara belum memberikan ruang bagi pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan beda agama. Sekalipun demikian faktanya ada perkawinan-perkawinan yang tetap dilaksanakan meskipun mereka mempunyai agama yang berbeda. Fakta ini jelas memberikan pekerjaan rumah bagi negara sepanjang hukum positif tidak memberikan ruang atau solusi terkait perkawinan beda agama. Kantor Catatan Sipil Mengikuti Keputusan Pengadilan Meskipun yuridis formal hukum positif negara Republik Indonesia tidak memberikan ruang yang cukup bagi perkawinan beda agama bukan berarti perkawinan ini tidak bisa dilaksanakan oleh pasangan yang mengalami masalah ini. Faktanya ada beberapa kasus seperti yang sudah disinggung dalam latar belakang artikel ini ada Yurisprudensi tentang perkawinan beda agama bisa dilaksanakan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan. Peraturan ini menyatakan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama berdasarkan keputusan Sebab, tugas kantor catatan sipil adalah mencatat peristiwa perkawinan dan bukan mengesahkan. Namun tidak semua kantor catatan sipil berkenan menerima pernikahan beda agama. Jika ada pun kantor catatan sipil akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam. Akibatnya pasangan beda agama harus memilih menikah dengan ketentuan agama masingmasing. Misalnya akad nikah menurut Islam dan pemberkatan menurut iman Kristen. Namun bukan perkara yang mudah untuk menemukan pemuka agama yang bersedia menikahkan pasangan beda agama. Peluang adanya perkawinapn beda agama masih terbuka kalau mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 35 huruf a yang menyatakan: AuPencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh PengadilanAy. Maka peluang bagi pelaksanaan dan pencatatan perkawinan beda agama dengan syarat melalui izin pengadilan. Artinya pengadilan disini berfungsi sebagai legitimator atas perkawinan beda agama tersebut. 14 Hendrik Khoirul Muhid. 15 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Kependudukan (Jakarta: Sinar Grafika. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 12 | PERKAWINAN BEDA AGAMA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM SUDUT PANDANG TEOLOGI KRISTEN Perkawinan dari sudut pandang Teologi Kristen pasti rujukan utamanya jelas bersumber dari Alkitab. Bersumber dari Alkitab karena Alkitab merupakan rujukan penting dan utama dalam berteologi, termasuk pandangannya terkait dengan perkawinan beda agama atau kepercayaan. Berikut akan diuraikan bagaimana teologi Kristen yang bersumber dari Alkitab membahas perkawinan yang beda agama: Kitab Pentateuth Bangsa Israel dilarang mengambil isteri atau bersuami dari bangsa kafir atau bangsa sekitarnya. Perintah ini dicantumkan dalam Ulangan 7:3-4 dan Keluaran 34:15-16. Ayat-ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa ada larangan ditujukan agar orang Israel tidak terpengaruh oleh agama atau adat istiadat bangsa-bangsa kafir. Sebab melalui perkawinan bisa menyebabkan mereka berpindah kepercayaan atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum Taurat. Larangan tersebut juga ditujukan agar orang Israel tetap mempertahankan kepercayaan dan kebudayaannya yang diwarisi dari nenek moyang mereka. Kitab Para Nabi Selain Kitab Taurat. Kitab Para nabi dalam Perjanjian Lama juga memperingatkan orang Israel untuk tidak kawin dengan bangsa-bangsa kafir di sekitarnya. Berikut ada beberapa contoh perkataan firman terdapat dalam Yehezkiel 44:23. Nehemia 13:25-27 dan Ezra 9:12. Dari ayat-ayat tersebut, terlihat sangat jelas bahwa nabi-nabi diutus untuk mengingatkan orang Israel untuk tidak kawin dengan bangsa-bangsa kafir di sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekudusan dan kesucian bangsa Israel serta menghindarkan mereka dari pengaruh agama atau adat istiadat bangsa-bangsa kafir. Sekalipun di antara kerajaan Israel ada seorang raja yang mengambil perempuan di luar bangsa, ini merupakan bentuk penyimpangan dan kekerasan bangsa Israel. Injil dan Kitab-kitab Perjanjian Baru Yesus sendiri tidak secara spesifik membahas tentang larangan kawin dengan orang kafir, namun pengajaran-Nya selalu menekankan pentingnya memelihara hubungan yang benar dengan Allah dan sesama Dalam Injil Matius. Yesus mengajarkan tentang kebutuhan untuk Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 13 mencintai Allah dengan segenap hati, jiwa, dan pikiran, serta untuk mencintai sesama manusia seperti diri sendiri (Mat. 22:37-. Yesus juga mengajarkan bahwa orang percaya harus hidup dalam kesucian dan ketaatan kepada kehendak Allah (Yoh. Subtansi penting yang diajarkan oleh Yesus adalah dalam sebuah perkawinan Allah menentang umatnya yang melakukan perceraian (Mrk. 10:9, 11-. Disisi yang lain, dalam Surat Paulus yang ditujukan kepada gereja di Korintus, ia menegaskan bahwa orang percaya tidak boleh menikah dengan orang yang tidak percaya . Kor. Hal ini dilakukan untuk memelihara kesucian hubungan dan memastikan bahwa hubungan tersebut berlandaskan pada nilai-nilai Kristiani yang sesuai dengan kehendak Allah. Dalam konteks ini kitab-kitab Perjanjian Baru juga ada larangan untuk menikah dengan orang kafir jelas ditekankan untuk memastikan agar orang percaya tidak terpengaruh oleh agama dan kepercayaan yang bertentangan dengan kepercayaan mereka. Sebagai orang percaya, penting untuk menjaga kesucian hubungan serta tetap setia dan taat kepada kehendak Allah dalam segala hal, termasuk dalam memilih pasangan hidup. Berdasarkan uraian tersebut sangat jelas bahwa perkawinan dengan beda keyakinan merupakan pola hidup yang salah yang tidak selaras dengan pernyataan Allah dalam Alkitab. Implikasi Perkawinan Beda Agama dalam Kehidupan Orang Percaya Pada umumnya permulaan perkawinan memang selalu diawali dengan berbagai kesenangan, sukacita atau janji-janji yang manis. Berbagai kesenangan dirasakan oleh pasangan karena pada umumnya mereka belum mengetahui berbagai kelemahan dari masing-masing pasangannya. Perbedaan masalah iman tidak menjadi halangan untuk bisa mewujudkan dalam sebuah perkawinan yang didambakan oleh pasangan yang menikah. Fakta tersebut seperti yang dilakukan oleh Staf khusus mantan presiden Joko Widodo Ayu Kartika Dewi yang beragama Islam, menikah dengan Gerald Bastian yang beragama Katolik. Berikut implikasi yang mungkin bisa terjadi bagi pasangan yang tetap melangsungkan sebuah perkawinan, meskipun mereka mempunyai perbedaan dalam hal agama atau keyakinan. Implikasi tersebut patut untuk 16 Kanavino Ahmad Rizqo. AuStafsus Jokowi Ayu Kartika Menikah. Gelar Akad Nikah dan Pemberkatan. Ay Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 14 | PERKAWINAN BEDA AGAMA dicermati sehingga bisa menjadi pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan dengan pasangan yang beda agama. Menimbulkan Permasalahan Dikemudiaan Hari Perkawinan beda agama bukan tanpa resiko karena setiap perkawinan memiliki tantangannya sendiri, dan perbedaan agama akan menambah dimensi kompleksitas dari sebuah kehidupan keluarga. Perkawinan yang seiman saja bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari, apalagi sebuah perkawinan yang dibangun dengan perbedaan agama. Permasalahannya barangkali jauh lebih banyak yang harus diatasi dan diselesaikan jika perbedaan agama menjadi bagian dari perkawinan Allah memang tidak menciptakan setiap pribadi memiliki kepribadian yang sama persis seratus persen sama. Perbedaan tersebut memang tidak memungkinkan seseorang mendapatkan pasangan yang sama dalam hal kepribadiaan. Namun apabila sebuah pasangan dibangun dengan landasan hidup yang jauh berbeda, tingkat perbedaan yang semakin lebar atau besar justru memberikan permasalahan yang semakin banyak dan kompeks serta tidak sesederhana yang dipikirkan oleh pasangan yang mau Mengapa perkawinan beda agama bisa memiliki implikasi yang serius bagi sebuah keluarga? Faktor agama adalah faktor pundamental dalam kehidupan baik sebagai pribadi atau pun sebagai sebuah keluarga. Agama adalah dasar seseorang untuk bersikap dan menentukan bagaimana ia bekerja dan berelasi dengan sesama, baik dalam lingkup kecil keluarga atau pun dalam lingkup publik atau masyarakat luas. Jikalau suami dengan isteri memiliki agama yang berbeda bagaimana orang tua bisa mendidik anak-anak dalam hubungan dengan masalah Apakah mereka dibiarkan untuk memilih sendiri, atau apakah anak-anak mengikuti keyakinan orang tua dengan dua pilihan yang berbeda. Ini merupakan masalah riil yang pasti akan terjadi dan harus dihadapi oleh pasangan yang memiliki agama yang berbeda. Keluarga dibentuk bukan hanya melakukan fungsi biologis, supaya menghasilkan keturunan, tetapi banyak fungsi lain yang harus dilakukan, seperti fungsi sosilogis, psikologi, pendidikan dan religius atau agama. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 15 Seperti yang dikatakan oleh M. Prawiro17 demikian: Auproses pendidikan anak dimulai dari dalam keluarga, mulai dari pembentukan karakter dan perilaku, pengetahuan umum, keterampilan, dan pengetahuan lainnya guna persiapan untuk kehidupan saat dewasa. Ay Bagaimana dengan pendidikan agama anak disekolah, apakah anak akan mengikuti dua keyakinan sekaligus sesuai dengan keyakinan orang tua yang berbeda agama? Itulah permasalahan yang harus dihadapi oleh sebuah keluarga yang memiliki landasan keyakinan yang berbeda. Anak-anak akan Kehilangan (Kebingunga. Panutan Hidup Sebuah perkawinan beda agama sekalipun secara hak asasi manusia diperbolehkan tetapi dalam praktiknya akan mengalami kebingungan atau konflik nilai-nilai hidup dalam keluarga. Misalnya masalah atau kesulitan dalam menentukan identitas agama jelas akan dihadapi oleh pasangan yang mempunyai agama yang berbeda. Masalah yang bisa muncul adalah anak-anak akan mengalami kebingungan terkait iman mana yang akan diikuti, apakah akan mengikuti keyakinan dari ayahnya atau keyakinan dari ibunya. Kalau ayahnya misalnya memaksakan apa yang menjadi keyakinannya kepada anak jelas bahwa perbedaan agama dalam keluarga dapat menimbulkan konflik internal dalam proses pengasuhan anak karena dalam diri orang tua juga memiliki keyakinan yang berbeda. Mungkin saja orang tua akhirnya mengambil jalan tengah artinya anak-anak akan diajak pergi ibadah pada hari Minggu, tetapi di hari lain pada hari Jumat anak juga diajak pergi ke Masjid. Situasi yang demikian tidakkah membuat anak-anak mengalami kebingungan dalam menentukan pegangan hidupnya. Apakah pola pendidikan yang demikian akan diterapkan? Mungkin saja dilakukan sebab andai kata diharuskan satu keyakinan pasti menimbulkan perselisihan di antara keduanya. Masalah iman jelas merupakan masalah yang serius yang mungkin akan dikorbankan jika hal ini tidak dipertimbangkan secara matang. Padahal orang tua mempunyai tanggung jawab bukan hanya untuk membesarkan secara fisik sehingga dapat bertumbuh secara sehat, tetapi juga memelihara dan membesarkan anak sehingga dapat mengalami pengenalan akan Tuhan, sampai kelak ia dapat memenuhi tugas panggilan yang Allah tetapkan AuPengertian Keluarga. Jenis, dan Fungsinya,Ay Kumparan, https://kumparan. com/kabar-harian/pengertian-keluarga-jenis-dan-fungsinya1x9uHfI4mg0. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 16 | PERKAWINAN BEDA AGAMA Tugas ini bukan hal yang ringan ketika sebuah rumah tangga diberikan seorang anak sebagai kepercayaan dari Allah. Maka jelaslah keluarga dengan pasangan beda agama memberikan dampak yang langsung kepada anak-anak mereka. Anak akan mengalami kebingungan siapakah yang akan menjadi panutan hidupnya untuk mengambil jalan hidup yang tepat. Anak akan Mencontoh Pengalaman Orang Tua Impian membangun sebuah keluarga yang bahagia pasti menjadi harapan bagi semua orang, termasuk orang-orang percaya di dalam Kristus. Faktanya setiap keluarga pasti menghadapi berbagai masalah yang harus dihadapi dalam kehidupan ini. Apalagi sebuah keluarga yang dibangun di atas dasar sebuah perbedaan keyakinan yang berbeda. Perbedaan tersebut jelas mengandung sebuah potensi masalah yang harus dihadapi di kemudian Potensi masalah lain adalah dampaknya pengalaman orang tua tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi pada anak-anak terutama dalam proses pengasuhan pada anak. Namun seiring dengan perjalanan waktu dan ketika mereka memiliki anak mulai memunculkan sejumlah persoalan yang harus dihadapi. Sebagai orang tua yang memiliki keyakinan keagamaan yang berbeda pasti mereka tidak akan bisa memaksakan bagi anak-anaknya untuk mengikuti keyakinan dari ayah atau ibunya. Mereka akan membebaskan anak-anaknya untuk memilih apakah mengikuti keyakinan dari ayahnya atau ibunya. Situasi yang demikian pasti menimbulkan kebingungan bagi anak-anaknya, begitu juga ketika masih kecil mereka akan diarahkan kemana dalam masalah Demikian juga ketika anak mulai beranjak dewasa menjadi seorang remaja atau pemuda yang sebentar lagi harus menentukan siapakah yang menjadi pasangan hidupnya pasti memberikan kebingungan yang akan diwariskan kepada seorang anak. Dalam situasi yang demikian ketika mereka berjumpa dengan lawan jenis yang tidak seiman maka jelas memberikan implikasi yang permisif terhadap perbedaan yang ada. Merekapun barangkali akan menjadi orang tuanya sebagai referensi bahwa masalah keyakinan bukan masalah yang urgen untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan pasangan hidupnya. 18 Sutjipto Subeno. Indahnya Pernikahan Kristen (Surabaya: Momentum, 2. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 17 Menimbulkan Kehidakharmonisan dalam Hubungan Keluarga Keharmonisan dan kebahagiaan pasti menjadi impian bagi setiap pasangan yang akan melakukan sebuah perkawinan. Namun keharmonisan dan kebahagiaan kadang jauh dari apa yang diharapkan dalam sebuah Fakta sebagian keluarga menjadi pecah atau bercerai ditengah Kalau itu bertahan banyak penderitaan yang harus dirasakan oleh sebuah pasangan keluarga yang memiliki pasangan yang berbeda secara Itulah potret kehidupan keluarga yang gagal untuk menikmati keluarga yang harmonis. Keberhasilan atau kegagalan keluarga selalu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang turut bekerja dalam setiap aktivitas kehidupan ini, demikian juga keberhasilan dalam kehidupan rumah tangga. Hal yang sama juga bisa terjadi mengapa ada keluarga-keluarga yang gagal dan bermasalah. Kegagalan pasangan dalam membangun sebuah keluarga yang bahagia dan sehat juga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor penyebab yang turut Salah satu faktor yang turut mempengaruhi keberhasilan dalam keharmonisan dalam keluarga adalah masalah keyakinan iman yang berbeda. Perbedaan keyakinan yang pada awalnya diterima sebagai sebuah perbedaan yang diterima oleh pasangan, bukan berarti kondisi ini akan berjalan secara permanen. Ketika hubungan distimulasi oleh karena berbagai permasalahan yang lain maka hal ini bisa memunculkan konflik dalam kehidupan berkeluarga. Ada keluarga dalam menghadapi sebuah konflik bisa membesar atau mengecil ketika pasangan salah dalam menyelesaikan konflik tersebut. Apabila pendekatan pemaksaan atau pendekatan otoriter yang diambil sebagai jalan penyelesaian maka cepat atau lambat keluarga tersebut diambang sebuah kehancuran. Pendekatan pemaksaan berarti pasangan menggunakan kuasa atau kekuatan untuk memenangkan sebuah argumentasi sebagai sebuah jalan atau keputusan. 19 Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangannya bisa memberikan akibat bahwa pasangan akan berpikir bahwa pasangannya sudah berubah dan tidak mengasihi seperti pada waktu mereka akan menikah atau di awal pertama ketika memasuki memasuki bahtera rumah 19 Kenneth O. Gangel dan Samuel L. Canine. Communication and conflict management in churches and Christian organizations (Nashville. Tenn: Broadman Press, 1. , 2010. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 18 | PERKAWINAN BEDA AGAMA Memberikan Kontribusi Bagi Permasalahan Pengembalaan Jemaat Perkawinan beda agama bukan hanya memberikan implikasi permasalahan bagi hubungan suami isteri dan anak-anak dalam hubungannya dalam keluarga. Perkawinan beda agama juga memberikan implikasi permasalahan dalam kehidupan bergereja dan berjemaat. Jikalau ada anggota gereja itu menghadapi masalah, bukankah tidak menutup kemungkinan mereka akan datang kepada seorang pendeta jemaat atau hamba Tuhan. Apabila perkawinan beda agama itu belum terjadi, pendeta jemaat akan jauh lebih mudah karena mereka akan mendapatkan bimbingan untuk mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum mereka mengambil keputusan secara final. Sebaliknya jikalau perkawinan beda agama itu sudah terjadi pasti ini memberikan pekerjaan rumah tersendiri bagi seorang gembala atau gereja. Mau tidak mau gereja harus terpanggil untuk menggembalakan salah satu pasangan yang menjadi anggota jemaatnya. Gereja harus memberikan penggembalakan dan tidak bisa menghindarkan dari fakta permasalahan yang dihadapi oleh anggota jemaatnya. Sebab apabila itu dibiarkan bukankah justru akan memberikan semakin banyak anggota yang bermasalah di dalam konteks berkeluarga. Sekalipun diawal perkawinan belum nampak permasalahan apa yang terjadi maka seiring bejalannya waktu, pokok permasalahan baru disadari oleh pasangan yang memiliki kepercayaan yang berbeda. Maka gereja atau pendeta jemaat mau tidak mau harus turut melibatkan diri pada permasalahan yang terjadi. Apabila hal demikian dialami oleh anggota, apalagi masalah ini bukan terjadi pada satu atau dua pasangan, semakin banyak jemaat yang demikian pasti akan memberikan implikasi pekerjaan pengembalaan yang semakin berat tantangannya. KESIMPULAN Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Pelarangan perkawinan atas dasar beda agama jelas merupakan diskriminasi hukum itu sendiri karena tidak memberikan ruang yang sama bagi semua orang untuk melaksanakan apa yang menjadi hak hukumnya. Hukum tidak seharusnya mengurangi hak asasi seseorang untuk menentukan kebebasannya dalam membentuk sebuah keluarga yang diinginkan. Apabila hukum bisa menjamin hak-hak dasar manusia termasuk hak melakukan Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. SUNARTO | 19 perkawinan yang tidak dibatasi apapun agamanya. Maka sangat jelas hukum tidak seharusnya mendiskriminasi seseorang atas dasar agama atau keyakinan karena hal ini jelas bisa berlawanan dengan hak asasi manusia. Terlepas kemungkinan persoalan yang mungkin bisa terjadi dalam perkawinan beda agama, tetapi hak membentuk sebuah keluarga merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi atas dasar sebuah kenyakinan. Namum dilihat dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, perkawinan beda agama tidak memberikan ruang yang mudah. Hukum perkawinan beda agama dilihat dari sudut pandang hukum positif di negara Republik Indonesia secara tidak langsung dinyatakan tidak diperbolehkan atau dilarang. Hukum positif negara belum memberikan ruang bagi pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan beda agama. Sekalipun demikian faktanya ada perkawinan-perkawinan yang tetap dilaksanakan meskipun mereka mempunyai agama yang berbeda. Fakta ini jelas memberikan pekerjaan rumah bagi negara sepanjang hukum positif tidak memberikan ruang atau solusi terkait perkawinan beda agama. Maka peluang bagi pelaksanaan dan pencatatan perkawinan beda agama dengan syarat melalui izin pengadilan. Artinya pengadilan disini berfungsi sebagai legitimator atas perkawinan beda agama tersebut. Sedangkan dari sudut pandang teologi Kristen perkawinan beda agama baik dalam konteks Perjanjian Lama dan kitab-kitab Perjanjian Baru ada larangan untuk menikah dengan orang yang tidak seiman jelas ditekankan untuk memastikan agar orang percaya tidak terpengaruh oleh agama dan kepercayaan yang bertentangan dengan kepercayaan mereka. Sebagai orang percaya, penting untuk menjaga kesucian hubungan serta tetap setia dan taat kepada kehendak Allah dalam segala hal, termasuk dalam memilih pasangan hidup. Sangat jelas bahwa perkawinan dengan beda keyakinan merupakan pola hidup yang tidak selaras dengan pernyataan Allah dalam Alkitab. Apabila hal tersebut diabaikan perkawinan beda agama jelas memberikan dampak implikasi yang bisa terjadi bagi pasangan yang melangsungkan sebuah perkawinan. Implikasi tersebut sudah seharusnya dicermati sehingga bisa menjadi pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan dengan pasangan yang beda agama. Copyright . 2024 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 20 | PERKAWINAN BEDA AGAMA DAFTAR PUSTAKA