Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA HUKUM ADAT (Studi di Desa Hilinamonih. Erikson Zamili Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . riksonzamili2@gmail. Abstrak Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara atau masyarakat yang dalam hal ini subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Secara Hukum Adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari dalam Data iyang digunakan idalam ipenelitian iini iyaitu idata iprimer. Data primer iadalah idata yang imasih imentah iatau idata iyang ibelum imelalui proses ipengolahan iyang diperoleh oleh penulis langsung dari ilapangan. Data primer itersebut dikumpulkan imelalui, observasi, wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis dan sistematis. Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal, sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil penelitian yang Pemerintah Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh tokoh adat. BPD, tokoh masyrakat, pihak korban dan pihak pelaku dengan penyelesaian secara mediasi dan pelaku bersedia membayar biaya pengobatan korban dan menerima sanksi hukum adat sesuai hasil Penulis menyarankan dalam sebuah aturan di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan agar dibukukan karena ketentuan hukum adat bisa saja kedepan, ketentuan hukum adatnya dapat berubah. Kata Kunci: Tindak Pidana. Penganiayaan. Hukum Adat Abstract Indonesia is a country based on law, all actions carried out by every citizen or community, which in this case are legal subjects, must be in accordance with applicable laws and regulations. The aim of https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 this research is to determine and analyze the Mechanism for Resolving Crimes of Persecution Under Customary Law. The type of research used is sociological legal research, sociological legal research is also called empirical legal research. Empirical legal research is research that examines and analyzes the legal behavior of individuals or society in relation to the law using primary data obtained directly from within society. The data used in this research is primary data. Primary data is data that is still raw or data that has not gone through the processing process and is obtained by the author directly from the field. The primary data was collected through observation, interviews and document study. The data analysis used in this research is qualitative data analysis, namely data that has been inventoried and analyzed descriptively, logically and systematically. Descriptive means providing an overview of all subject data according to actual reality in a logical and systematic manner. Logical means that the analysis carried out must be understandable or make sense, while systematic means that each part of the analysis results must be interrelated and influence each other to obtain actual research results. The Hilinamoniha Village Government. Toma District. South Nias Regency held a deliberation which was attended by traditional leaders. BPD, community leaders, the victim and the perpetrator with a mediated settlement and the perpetrator was willing to pay the victim's medical costs and accept customary legal sanctions according to the results of the agreement. The author suggests that a regulation in Hilinamoniha Village. Toma District. South Nias Regency be recorded because the provisions of customary law may change in the future, the provisions of customary law. Keywords: Criminal Offences. Persecution. Customary Law. Pendahuluan Negara dengan peraturan hukum positif Indonesia. Indonesia berdasarkan hukum (Soehino, 1980, . demonstrasi yang tidak sah dan tidak Undang-Undang Dasar Negara Republik mengindahkan peraturan pidana dikatakan Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa melakukan perbuatan melawan hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia adalah negara yang sah. Hal ini dapat masyarakat dan adat istiadat yang berbeda- Adat pembukaan, batang tubuh dan penjelasan cerminan kepribadian bangsa dan inkranasi UUD 1945. Oleh karena itu, segala kegiatan bangsa yang telah mempengaruhinya dari yang dilakukan oleh setiap penduduk atau abad ke abad. Oleh karena itu, setiap daerah setempat, yang dalam hal ini negara di dunia memiliki adat istiadatnya merupakan subyek yang sah, harus sesuai masing-masing dengan pedoman dan peraturan yang 2008, . Bagi (Soerojo Wignjodipoero: Menurut sudut pandang peningkatan melakukan demonstrasi yang bertentangan eksistensi manusia, perkembangan regulasi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 kita sebagai tolok ukur atas apa yang perlu Tuhan, kita lakukan. Aturan juga dapat berubah tingkah laku yang senantiasa dilakukan zaman dan kondisi kehidupan karena adat kecenderungan-kecenderungan Jika orang lain meniru kecenderungan Cara negara-negara di dunia berubah menjadi kecenderungan individu peraturan yang berbeda-beda sudah sah. Oleh karena itu, jika semua sehingga keadaannya seperti menetapkan pedoman dan aturan lain, yang masing- kebiasaan ini maka kebiasaan tersebut masing negara mempunyai hak untuk memutuskan sedemikian rupa sehingga dianggap baik, harus ada tidak ada tekanan tersebut menjadi kebiasaan masyarakat dan regulasi, misalnya ditentukan oleh norma kelompok sosial yang secara bertahap tertentu (Soepomo: 2013, . menerapkan kebiasaan tersebut kepada Dalam Pasal 18B ayat . Undang- seluruh anggota masyarakat. Hukum adat Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah sesuatu yang diakui dan harus Tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih memantaunya untuk memastikan bahwa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisip Negara Kesatuan pelanggaran, maka lambat laun petugas- Republik Indonesia, yang diatur dalam petugas tersebut akan menjadi kepala adat Undang-Undang. Beberapa (Tolib Setiady: 2008, . Sistem Hukum Di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, telah terjadi pedoman hukum tidak tertulis yang dibuat kehati-hatian masyarakat setempat. Hukum adat bersifat pengaruh alkohol . inuman kera. dimana konvensional dan bermula dari keinginan para pendahulu, atas permintaan yang terhadap korban (HL) sampai keadaan halal, perhatian yang luar biasa senantiasa kritis, setelah terjadi penganiayaan tersebut diberikan kepada keinginan para nenek pihak korban menyampaikan kepada siila Dengan cara ini, keinginan untuk agar pelaku diproses secara hukum adat melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara terus-menerus dikembalikan ke asal pengobatan, maka dalam masalah tersebut usulnya dalam wasiat suci para pendahulu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM (HrH) Desa Hilinamoniha. BPD Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Hilinamoniha dan tokoh adat . iAoulu dan Penganiayaan siAoil. mengadakan musyawarah desa agar hukuman penjara selama-lamanya dua pelaku dan korban bisa berdamai secara sebanyak-banyaknya Rp. Pelaku Desa Hilinamoniha selama-lamanya lima tahun. diberikan sanksi adat atas perbuatannya Jika perbuatan itu menjadikan luka Jika perbuatan itu menjadikan mati karena pihak keluarga pelaku tidak ingin orangnya, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. Dengan antara pihak korban dan pihak pelaku dapat diselesaiakan secara mediasi. Setelah Percobaan melakukan kejahatan ini hukuman adat kepada pelaku sebesar Rp. tidak dapat dihukum. 000 sebagai efek jera sesuai dengan Berdasarkan latar belakang tersebut, siAoulu/siAoila. Kepala Desa Hilinamoniha. BPD Hilinamoniha. Tokoh Masyarakat dan pihak korban serta pihak pelaku sesuai penyelesaian tindak pidana penganiayaan kesepakatan atau musyawarah, dimana Hilinamonih. tudi Desa pengobatan korban dan hukuman . anksi adat/foga. Dalam keputusan adat yang Desa Metodologi Penelitian Penelitian Hilinamoniha adalah para tokoh adat penelitian hukum sosiologis. Penelitian . iAoulu hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris memiliki hak dan kedudukan yang mutlak adalah penelitian yang menyelidiki dan dalam mengambil keputusan di Desa mengkaji perilaku hukum individu atau Hilinamoniha. Pemerintah siAoil. Desa Hilinamoniha Penganiayaan adalah perlakuan tak terhadap orang lain seperti penyiksaan, penindasan dan sebagainya. Dalam Pasal Kitab Undang-Undang menentukan bahwa: Pidana hukum dengan menggunakan data primer masyarakat (Bachtiar: 2018, . Penelitian Penelitian hukum sosiologis disebut juga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Penelitian Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 hukum empiris adalah penelitian yang menyelidiki dan mengkaji perilaku hukum Masalah yang diteliti ada di desa individu atau masyarakat dalam kaitannya Tidak membutuhkan biaya yang besar. dengan hukum dengan menggunakan data Karena desa tersebut mudah dijangkau. primer yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat (Muhaimin: 2020, . dilakukan setelah ada surat izin dari Alasan penulis memilih jenis penelitian Adapun rencana lama waktu penelitian Direktur Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas mendapatkan pengetahuan hukum secara Nias Pengumpulan Raya, penelitian ini dilakukan melalui observasi, observasi, wawancara dan dokumentasi, 20 wawancara, dan studi dokumen. Teknik hari tahap pengolahan data dan 15 hari tahap pengumpulan hasil penelitian. dilakukan pada data primer, dan data penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini menggunakan populasi dan sampel. Populasi adalah keseluruhan atau sekumpulan objek yang mempunyai Penelitian ini menggunakan spesifikasi ciri-ciri yang sama. Populasi dapat berupa penelitian deskriptif yaitu penelitian yang himpunan orang, benda . idup atau mat. , bersifat ilustratif dan berencana untuk kejadian, kasus-kasus, dan waktu atau mendapatkan tempat-tempat spesifik yang tempat, dengan sifat atau ciri yang sama terjadi di arena publik. Dalam KBBI Edisi (Bambang Sugiono: 2018, . Populasi V, deskriptif adalah bersifat deskripsi atau dalam penelitian ini yaitu Tokoh Adat menggambarkan mekanisme penyelesaian (SiAoulu dan SiAoil. Kepala Desa. Badan tindak pidana penganiayaan secara hukum Permusyawaratan Desa (BPD), tudi di Desa Hilinamonih. Desa Hilinamoniha. Lokasi Sedangkan sampel adalah bagian dari penetapan lokasi penelitian merupakan tahap yang sangat penting dalam penelitian (Muhaimin: sosiologis, karena dengan ditetapkannya digunakan oleh peneliti dalam penelitian tempat penelitian berarti objek dan tujuan ini adalah sebagian dari beberapa populasi telah ditetapkan sehingga mempermudah tersebut, guna untuk memenuhi tujuan dari peneliti yang terdiri tujuh orang yaitu Rencana lokasi penelitian dilakukan dan tokoh adat 2 . Kepala Desa 1 Desa . Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 1 . orang, tokoh masyarakat 1 Hilinamoniha yang dipilih Sampel . orang dan pelaku penganiayaan serta https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Desa bahan hukum sekunder (Muhaimin: Hilinamoniha. 2020, . Bahan hukum tersier yang Dalam penelitian ini mengunakan data digunakan dalam penelitian ini yaitu Data primer adalah data yang kamus hukum, kamus besar bahasa masih mentah atau data yang belum Indonesia. melalui proses pengolahan yang diperoleh Analisis data dalam penelitian ini oleh penulis langsung dari lapangan. Data mengunakan analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis observasi, wawancara dan studi dokumen. secara deskriptif, logis dan sistematis. Selain data primer tersebut, maka penulis Deskriptif artinya memberikan garis besar juga menggunakan data sekunder sebagai semua informasi subjek sesuai kenyataan tambahan dalam penelitian mekanisme asli dengan cara yang konsisten dan penyelesaian tindak pidana penganiayaan Desa dilakukan harus dapat dibenarkan atau Hilinamonih. yang terdiri dari bahan masuk akal. Sedangkan sistematis artinya hukum primer, bahan hukum sekunder. Setiap bagian hasil analisis hendaknya dan bahan hukum tersier. saling berkaitan dan berdampak satu sama Bahan hukum primer adalah bahan lain untuk memperoleh hasil analisis yang hukum yang utama, sebagai bahan Setelah analisis data selesai, tujuan hukum yang bersifat autoritatif, karena diambil secara rasional, yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal umum hingga . tudi otoritas, bahan hukum primer meliputi Logis masalah-masalah eksplisit. peraturan perundang-undangan dan segala dokumen yang resmi yang Hasil Penelitian Dan Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis di Desa Hilinamoniha Kecamatan Arbitrase Altenatif Penyelesaian Sengketa. Toma Kabupaten Nias Selatan. Penulis Bahan hukum sekunder adalah bahan mendukung bahan Bahan pertemuan dan dokumentasi dalam bentuk hukum primer. Dalam penelitian ini penulis meneliti digunakan pada penelitian ini yaitu terhadap kasus penganiayaan. Mengenai buku, jurnal, dan karya lainnya yang berkaitan dengan topik peneliti. Penatua Adat (SiAoulu SiAoil. Bahan hukum tersier adalah bahan terhadap bahan hukum primer dan Pemerintahan Desa Hilinamoniha, tokoh masyarakat dan pelaku serta korban di Desa Hilinamoniha. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Desa Hilinamoniha merupakan salah kesadaran hukum dan ketaatan hukum. satu desa adat yang masih patuh dan taat Oleh karena itu, hasil penelitian dan dengan hukum adat, hukum adat yang wawancara yang dilakukan oleh penulis di berlaku di Desa Hilinamoniha yaitu hukum Desa yang berlaku secara turun-temurun yakni Kabupaten Nias Selatan. Ditemukan bahwa hukum peninggalan dari zaman nenek pelaku dan korban merupakan warga Desa moyang dahulu yang tetap dilaksanakan Hilinamoniha dan dilestarikan sampai sekarang dimana secara hukum adat dalam penyelesaian tersebut pelaku dan korban sepakat untuk nilai-nilai budaya dan kebiasaan zaman dahulu dengan mengutamakan nilai demokrasi Hilinamoniha Kecamatan Toma berdamai secara kekeluargaan. Penyelesaian dan musyawarah dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hilinamoniha. Penerapan Desa penyelesaian dengan menggunakan hukum Setiap Kasus penganiayaan, terlebih para penatua adat dan pemerintahan desa. dahulu mengutamakan penyelesaian secara Penatua adat adalah orang yang memiliki hukum adat dengan mempertimbangkan Hilinamoniha Salah Desa hukuman bagi setiap masyarakat yang kesadaran hukum dari pihak pelaku dan telah melanggar hukum adat itu sendiri, korban sehingga dengan demikian hal sebagai mediator dan/atau fasilitator dalam hukuman atau sanksi adat yang diterapkan menyelesaikan suatu persoalan hukum adat yang berkaitan dengan penganiayaan. Lebih dimana dalam hal ini pemerintahan desa menyampaikan bahwa penyelesaian setiap perkara terkhusus di Desa Hilinamoniha menghadirkan para penatua adat, pelaku merupakan sebuah tradisi yang turun- dan korban untuk dilakukan musyawarah Optimis Laia suatu konflik lebih mengutamakan hukum dahulu hukum tertulis atau hukum yang penyelesaian konflik antara kedua belah sedang berlaku. Sehingga menjadi suatu pihak dan memutuskan sanksi bagi pelaku bentuk hakikat sistem aturan hukum adat yang berlaku di Desa Hilinamoniha. Berdasarkan Penyelesaian masalah merupakan hal mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat . tudi di Desa Hilinamonih. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 kelompok masyarakat tersebut semakin dirinya dan keluarganya. Jenis sanksi yang erat sehingga tercapai suatu kehidupan diterapkan pada pelaku adalah berupa denda sebesar Rp. ebelas juta Penyelesaian Desa Hilinamoniha rupia. untuk biaya pengobatan dan Rp. Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan kebutuhan pada saat penyelesaian masalah yang dilakukan secara adat merupakan Rp. 000 sesuai inisiatif keluarga atau turun-temurun. kesapakatan antara pelaku dan korban. Penyelesaian secara hukum adat pada Lembaga adat memliki wewenang untuk mengatur serta mengurusi segala sesuatu nilai-nilai masyarakat dan bertugas menyelesaikan Penyelesaian setiap permasalahan yang bertalian dengan Desa Hilinamoniha didasarkan pada hukum yang hidup dan dianut oleh masyarakat menjatuhi sanksi adat bagi pelaku yang Desa Hilinamoniha. Penyelesaian Kewenangan mengakibatkan luka berat dilakukan oleh penatua adat . iulu dan siil. , kepala Desa ditimbulkan pelaku kepada korban karena Hilinamoniha, dan BPD Hilinamoniha. pengaruh alkohol yang merupakan salah Pada karena merugikan pihak-pihak keluarga terselesaikan, adanya penerapan sanksi dari pelaku, sehingga pada hakikatnya merasa puas dengan keputusan tersebut. Melalui Desa Adapun tindak pidana penganiayaan secara hukum Hilinamoniha adat . tudi di Desa Hilinamonih. sebagai merupakan jalan keluar bagi pelaku yang . Keluarga korban melaporkan kejadian membersihkan nama baik dirinya serta Hilinamoniha. BPD Hilinamoniha, dan dikalangan masyarakat Desa Hilinamoniha. Lembaga adat di Desa Hilinamoniha Kepala Desa tokoh adat . iulu dan siil. Setelah memberikan hukuman adat berupa sanksi disampaikan kepada para tokoh adat, selanjutnya siila melaporkan kepada bertujuan untuk membersihkan nama baik keluarga pelaku bahwa pelaku telah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 menganiaya korban dan mengalami Hilinamoniha, luka berat. bertanya kepada korban dan pelaku . Selanjutnya jika keluarga pelaku setuju BPD Hilinamoniha berdamai secara hukum adat, maka akan diadakan musyawarah di balai secara adat. Jika jawa ingin berdamai, desa yang dihadiri keluarga korban, maka Kepala Desa. BPD Hilinamoniha, para tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Keluarga korban dan keluarga pelaku serta para tokoh adat, kepala desa, untuk minta maaf kepada korban agar keluarga korban merasa lega atas Desa penganiayaan di Desa Hilinamoniha. Kepala . Setelah diputuskan sanksi adat kepada tokoh masyarakat dan BPD berkumpul Hilinamoniha Dari Desa Hilinamoniha merupakan desa adat yang desa harus tegas dalam penanganan masih ketat dengan ketentuan adat yang tindak pidana penganiayaan tersebut berlaku di desa tersebut, sehingga setiap karena sudah beberapa kali terjadi, orang yang melakukan perbuatan yang kepala desa juga menyampaikan jika melanggar ketentuan hukum adat, maka kedua belah tidak berterima untuk akan diberikan sanksi adat sesuai dengan berdamai, maka pemerintah akan lepas perbuatannya tersebut sebagai efek jera. Jika diproses secara hukum Dalam Pasal 351 ayat . , dan . Kitab nasional, kepala desa hanya akan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). memberikan keterangan atas kejadian Pada . Setelah tindakan pelaku. paling lama dua tahun delapan bulan atau menyampaikan bahwa hukum adat di pidana denda paling banyak empat ribu Desa Hilinamoniha harus ditaati dan limaa ratus rupiah, dan pada ayat . Desa Hilinamoniha karena setiap perbuatan bersalah diancam pidan penjara paling hukuman yang akan diberikan kepada setiap orang yang melanggarnya (Afore Hada di Pulau Nia. lama lima tahun. Namun dalam 18B ayat . UndangUndang Dasar 1945 menentukan negara . Jika penatua adat telah menyampaikan luka-luka Desa Hilinamoniha, selanjutnya kepala Desa mengakui kesatuan-kesatuan hukum adat serta hak-hak taradisionalnya sepanjang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 perkembangan masyarakat dan prinsip masih sebagai paman pelaku, sehingga Negara Kesatuan pihak pelaku menanggung segala yang Republik Indonesia Undang-Undang. Dalam menjadi biaya kebutuhan pada proses menjankan kesatuan hukum adat, maka penyelesaian tindak pidana. Jadi, jumlah penyelesaian tindak pidana penganiayaan uang yang dibayarkan oleh pelaku sebesar yang mengakibatkan luka berat di Desa Rp. Hilinamoniha yang diselesaikan secara hukum adat sepanjang tidak bertentangan Daftar Pustaka