Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KUHP LAMA INDONESIA DENGAN KUHP BARU INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA Rizki Yudha Bramantyo. Bambang Pujiono. Fitri Windradi David Gunawan Wicaksono. Heri Santoso Djokoe Heroe Soewono rizki_bramantyo@unik-kediri. id, bambangpujiono@unik-kediri. fithri_windradi@unik-kediri. id, david_gunawan@unik-kediri. santoso@unik-kediri. DJOKO. HEROE. SOEWONO@unikkediri. Pendahuluan Hukum pidana di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dengan diresmikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP lama yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht (WvS) telah digunakan selama lebih dari satu abad dan merupakan warisan dari masa kolonial Belanda. Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat dan kebutuhan akan pembaruan hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia saat ini. KUHP baru diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut. 1 Hukum pidana di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dengan diresmikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP lama yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht (WvS) telah digunakan selama lebih dari satu abad dan merupakan warisan dari masa kolonial Belanda. Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat dan kebutuhan akan pembaruan hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia saat ini. KUHP baru diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 Sejarah mencatat bahwa WvS, atau KUHP lama, pertama kali diadopsi pada tahun 1918 di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. KUHP kolonial ini tetap digunakan sebagai dasar hukum pidana nasional dengan berbagai Keberlakuan WvS selama lebih dari seratus tahun mencerminkan betapa kuatnya pengaruh hukum kolonial Belanda terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menyesuaikan dan memodernisasi KUHP lama, kebutuhan akan pembaruan yang lebih komprehensif semakin mendesak seiring berjalannya waktu. Perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang dinamis di Indonesia menuntut adanya sistem hukum pidana yang lebih relevan dan responsif. KUHP baru diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut dengan membawa sejumlah perubahan penting. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai lokal dan adat istiadat yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Ini menunjukkan upaya untuk menciptakan hukum pidana yang tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum tetapi juga mencerminkan identitas dan keragaman budaya Indonesia. Selain itu. KUHP baru juga mencakup pengaturan yang lebih komprehensif terhadap berbagai bentuk kejahatan modern. Dalam era digital dan globalisasi saat ini, tantangan dalam penegakan hukum pidana semakin kompleks dengan munculnya kejahatan siber, perdagangan manusia, dan tindak pidana korupsi. KUHP baru dirancang untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan ini dengan aturan yang lebih spesifik dan relevan. Pendekatan restoratif juga menjadi salah satu inovasi penting dalam KUHP baru. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan yang dihasilkan diharapkan lebih humanis dan efektif dalam mengatasi dampak dari tindak pidana. Dengan KUHP baru. Indonesia diharapkan dapat memiliki sistem hukum pidana yang lebih responsif dan relevan dengan perkembangan zaman. KUHP baru ini diharapkan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 mampu menjawab berbagai tantangan dalam penegakan hukum dan menciptakan keadilan yang lebih adil dan efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sejarah Singkat KUHP Lama dan Baru KUHP lama Indonesia adalah hasil adopsi dari Wetboek van Strafrecht yang berlaku di Belanda. KUHP ini diresmikan di Indonesia melalui Staatsblad 1915 No. 732 dan mulai berlaku pada tahun 1918. Sejak awal penerapannya. KUHP lama telah mengalami beberapa kali revisi dan penyesuaian, namun secara keseluruhan struktur dan esensinya masih mencerminkan sistem hukum kolonial. 2 KUHP baru Indonesia di sisi lain adalah hasil dari proses legislasi yang panjang dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Penyusunan KUHP baru ini dimulai sejak awal tahun 1960-an dan melalui berbagai tahap konsultasi, diskusi, dan perdebatan hingga akhirnya disahkan pada tahun 2022. 3 KUHP baru ini dirancang untuk menggantikan KUHP lama dengan mengakomodasi nilai-nilai hukum yang lebih sesuai dengan kearifan lokal, hak asasi manusia, dan perkembangan hukum internasional. Struktur dan Karakteristik Struktur KUHP Lama KUHP lama terdiri dari tiga buku: Buku I tentang Ketentuan Umum yang mencakup definisi umum, asas-asas pidana, dan ketentuan mengenai subjek hukum pidana. Buku II tentang Kejahatan yang mengatur berbagai jenis kejahatan dan ancaman pidana yang menyertainya. Muladi. Reformasi Hukum Pidana: Suatu Pendekatan Restoratif. Rajawali Pers. Arief. Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 Buku i tentang Pelanggaran yang mengatur jenis-jenis pelanggaran ringan dan sanksi yang dikenakan. Struktur KUHP Baru KUHP baru juga terbagi menjadi tiga buku dengan penambahan substansi yang lebih Buku I tentang Ketentuan Umum yang mencakup definisi, asas-asas umum, subjek hukum pidana, jenis pidana, dan ketentuan pemidanaan. Buku II tentang Tindak Pidana yang membahas tindak pidana secara lebih rinci mencakup kejahatan terhadap negara, kemanusiaan, dan kejahatan lainnya. Buku i tentang Tindak Pidana Ringan yang mengatur tentang pelanggaranpelanggaran ringan dan sanksi yang dapat dikenakan. Perbedaan Karakteristik Salah satu perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru adalah pendekatan terhadap pemidanaan dan filosofi hukum yang mendasari. KUHP lama lebih bersifat represif dengan fokus pada penghukuman, sedangkan KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. 6 KUHP baru juga lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Perubahan Penting dalam KUHP Baru. Definisi dan Jenis Tindak Pidana KUHP baru memperkenalkan definisi yang lebih jelas dan spesifik mengenai berbagai jenis tindak pidana. Ini termasuk pengaturan yang lebih rinci mengenai tindak Hendrawan. Budi. Struktur dan Karakteristik KUHP. Pustaka Pelajar. Sutanto. Heru. Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru. Grasindo. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 pidana korupsi, terorisme, kejahatan siber, dan pelanggaran hak asasi manusia. 7 Selain itu. KUHP baru juga mengadopsi konsep-konsep modern seperti corporate criminal liability yang memungkinkan perusahaan atau korporasi untuk dituntut secara pidana. Asas Hukum Pidana KUHP baru menegaskan pentingnya asas legalitas . ullum crimen sine leg. yang berarti bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelumnya. Selain itu. KUHP baru juga mengadopsi asas proporsionalitas dan keadilan yang menekankan bahwa hukuman harus sebanding dengan kesalahan dan kondisi pelaku. Hak Asasi Manusia Salah satu elemen penting dalam KUHP baru adalah perlindungan hak asasi Ini tercermin dalam berbagai ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya. KUHP baru juga mengatur secara tegas larangan terhadap penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi serta memberikan mekanisme perlindungan bagi korban kejahatan. Pemidanaan dan Sanksi KUHP baru memperkenalkan beberapa jenis pidana baru yang lebih beragam dan sesuai dengan perkembangan zaman. Selain pidana penjara. KUHP baru juga mencakup pidana denda, pidana kerja sosial, dan pidana pembinaan dalam lembaga Muladi. Reformasi Hukum Pidana: Suatu Pendekatan Restoratif. Rajawali Pers. Arief. Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Nusamedia. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 Pidana mati masih dipertahankan dalam KUHP baru namun dengan syaratsyarat yang lebih ketat dan pembatasan-pembatasan tertentu. Tinjauan dari Para Ahli Prof. Teguh Prasetyo Dalam bukunya. Prof. Teguh Prasetyo menekankan pentingnya pembaruan KUHP untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat Indonesia yang semakin Menurutnya. KUHP baru harus mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal dan kearifan budaya Indonesia serta memperkuat perlindungan terhadap hak asasi 11 Prof. Prasetyo juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat agar dapat memahami dan menghormati hukum yang berlaku. Prof. Muladi Prof. Muladi, seorang pakar hukum pidana terkemuka, menyatakan bahwa KUHP baru adalah langkah maju dalam reformasi hukum di Indonesia. Ia memuji penyusunan KUHP baru yang melibatkan banyak pemangku kepentingan dan melalui proses yang transparan. Prof. Muladi juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten untuk memastikan efektivitas KUHP baru dalam Dr. Barda Nawawi Arief Dr. Barda Nawawi Arief dalam analisisnya menyoroti perubahan-perubahan substantif dalam KUHP baru yang mencerminkan kemajuan dalam pemahaman Sutanto. Heru. Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru. Grasindo. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Muladi. Reformasi Hukum Pidana: Suatu Pendekatan Restoratif. Rajawali Pers. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 tentang keadilan restoratif. Ia menyebutkan bahwa pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku tetapi juga untuk memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dr. Arief juga menekankan perlunya sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru. Pembaruan Hukum Pidana Menurut Prof. Teguh Prasetyo Hukum pidana di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dengan diresmikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP lama yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht (WvS) telah digunakan selama lebih dari satu abad dan merupakan warisan dari masa kolonial Belanda. Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 1918. KUHP lama terus menjadi dasar hukum pidana di Indonesia meskipun telah mengalami beberapa revisi dan penyesuaian. Namun secara esensial. KUHP lama masih sangat dipengaruhi oleh filosofi dan sistem hukum kolonial yang diterapkan Belanda pada masa penjajahan. Dalam konteks modern. KUHP lama dinilai kurang relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia yang terus berkembang. Perubahan dinamika masyarakat, kemajuan teknologi, dan meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia menuntut adanya pembaruan hukum yang lebih responsif dan adaptif. KUHP lama sering dianggap terlalu kaku dan tidak cukup mengakomodasi perkembangan zaman termasuk dalam hal pengaturan kejahatan siber, kejahatan ekonomi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang semakin kompleks. Proses penyusunan KUHP baru telah berlangsung selama beberapa dekade dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan para pembuat kebijakan. Proses ini mencerminkan upaya serius pemerintah untuk merespons kebutuhan akan sistem hukum yang lebih Arief. Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 adil dan modern. Menurut Prof. Teguh Prasetyo. KUHP baru dirancang dengan memperhatikan nilai-nilai lokal, kearifan budaya Indonesia, serta prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. 15 KUHP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan hukum tetapi juga sebagai instrumen untuk mendidik dan membangun masyarakat yang lebih beradab. Pembaruan ini mencakup berbagai aspek penting dalam hukum pidana seperti definisi dan klasifikasi tindak pidana, asas hukum pidana, jenis-jenis pemidanaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu perubahan signifikan adalah pengadopsian pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat serta rehabilitasi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat. Selain itu. KUHP baru juga memperkenalkan konsep-konsep modern seperti corporate criminal liability yang memungkinkan perusahaan atau korporasi untuk dituntut secara pidana. Ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya mengatur entitas korporasi yang seringkali memiliki pengaruh besar dan berpotensi melakukan pelanggaran hukum yang serius. Dengan demikian. KUHP baru diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan kontemporer. Seiring dengan berlakunya KUHP baru, diharapkan adanya peningkatan dalam kualitas penegakan hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, perlu dilatih dan diberdayakan untuk memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru secara efektif. Pendidikan hukum bagi masyarakat juga menjadi penting agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta menghormati hukum yang berlaku. Secara keseluruhan. KUHP baru diharapkan mampu menjawab tantangantantangan yang dihadapi oleh sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 mengakomodasi nilai-nilai lokal dan kearifan budaya serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. KUHP baru berpotensi menciptakan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap perubahan zaman. Pembaruan ini tidak hanya penting untuk penegakan hukum tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Prof. Teguh Prasetyo dalam berbagai tulisannya termasuk buku Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, menggagas beberapa pembaruan penting dalam hukum pidana yang sejalan dengan implementasi KUHP baru. Pembaruan ini meliputi: Keadilan Substantif Prof. Prasetyo menekankan bahwa hukum pidana harus mencerminkan keadilan substantif, yaitu keadilan yang tidak hanya berdasarkan aturan formal tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan moral dari setiap kasus. Dalam KUHP baru, prinsip ini tercermin dalam berbagai ketentuan yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor mitigasi dan kondisi khusus dari pelaku dan korban. Rehabilitasi dan Restoratif Pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif merupakan salah satu aspek yang sangat ditekankan oleh Prof. Prasetyo. KUHP baru mengakomodasi prinsip ini dengan memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pembinaan dalam lembaga khusus yang bertujuan untuk memperbaiki dan merehabilitasi pelaku kejahatan sehingga mereka dapat kembali berkontribusi positif dalam Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 Perlindungan Hak Asasi Manusia Prof. Prasetyo juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum pidana. KUHP baru mencerminkan prinsip ini dengan memperkenalkan ketentuan yang lebih tegas terhadap larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi serta memberikan mekanisme perlindungan bagi korban kejahatan termasuk anak dan perempuan. Pendidikan Hukum Menurut Prof. Prasetyo, pendidikan hukum bagi masyarakat adalah kunci untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum. KUHP baru diharapkan dapat didukung dengan program-program pendidikan hukum yang komprehensif untuk masyarakat sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta menghormati hukum yang berlaku. Tantangan dan Harapan Tantangan Implementasi Meskipun KUHP baru menawarkan berbagai pembaruan yang signifikan, tantangan dalam implementasinya tidak bisa diabaikan. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan aparat penegak hukum dan sistem peradilan dalam mengadopsi ketentuan-ketentuan baru. Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi polisi, jaksa, hakim, dan advokat sangat diperlukan agar mereka dapat memahami dan menerapkan KUHP baru secara efektif. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Hendrawan. Budi. Struktur dan Karakteristik KUHP. Pustaka Pelajar. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 Harapan Masa Depan Diharapkan dengan berlakunya KUHP baru. Indonesia dapat memiliki sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap perkembangan KUHP baru juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dan memperkuat penegakan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Kesimpulan Perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru Indonesia menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan dalam upaya pembaruan hukum pidana. KUHP baru dirancang untuk menggantikan KUHP lama yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. KUHP lama yang merupakan adaptasi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda mencerminkan filosofi dan sistem hukum kolonial yang diterapkan pada masa penjajahan. Dalam konteks modern. KUHP lama dianggap tidak lagi memadai untuk mengatasi berbagai tantangan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. KUHP baru tidak hanya mengakomodasi perubahan sosial dan budaya tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif. Salah satu perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru adalah pendekatan terhadap pemidanaan. KUHP lama cenderung bersifat represif dengan fokus pada penghukuman, sedangkan KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat serta merehabilitasi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Arief. Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Nusamedia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 07 No. 02 / Juli 2024 Daftar Bacaan Arief. Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Nusamedia. Hendrawan. Budi. Struktur dan Karakteristik KUHP. Pustaka Pelajar. Muladi. Reformasi Hukum Pidana: Suatu Pendekatan Restoratif. Rajawali Pers. Prasetyo. Teguh. Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Nusamedia. Sutanto. Heru. Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru. Grasindo.