Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN CERAI TALAK SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 31/Pdt. G/2023/PA. TA) Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universtas Islam Kadiri (Unisk. Kediri Jl. Sersan Suharmaji No. 38 Manisrenggo. Kota Kediri. Jawa Timur. 64128 Indonesia Email: fitriayu0210@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Cerai talak merupakan putusnya suatu perkawinan karena kehendak yang datang dari suami. Bagi seorang istri yang menjadi korban atau yang berhadapan dengan hukum hendaknya hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya dan memberikan persamaan hak dihadapan hukum yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita agar tidak ditindas dan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya yaitu nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutAoah. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Tulungagung menggunakan kemaslahatan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan hak-hak yang memang sudah seharusnya dimiliki anak dan mantan istri dengan menggunakan hak ex officio dan kemudian direalisasikan dalam sebuah amar putusan perkara cerai talak meskipun tuntutan pemberian hak itu tidak tercantum dalam petitum permohonan cerai talak yang diajukan suami. Bahwa hal utama yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan pembebanan kepada pemohon adalah mengenai pekerjaan dan penghasilan seorang suami. Serta ada tidaknya nusyuz seorang istri. Bahwa terkait nafkah anak majelis hakim mempertimbangkan yang paling penting terlebih dahulu dibuktikan adalah mengenai keberadaan anak berada dalam asuhan siapa. Kata Kunci : Cerai Talak. Cerai Talak Verstek di Pengadilan Agama ABSTRACT Divorce is the dissolution of a marriage because of the wishes of the husband. For a wife is a victim or who is in conflict with the law, the judge should be able to provide true justice and provide equal rights before the law which aims to protect women from being oppressed and getting what they should be entitled to, namely madhiyah, iddah, and mutAoah. The method that the author uses in writing this theses is Social Legal Research, namely research activities carried out by collecting field data as the main source. The results of this research are that the Pengadilan Agama Tulungagung judge used benefit as a basis for consideration in granting rights that children and ex-wifes should have by using ex officio rights and then realizing this in a divorce decision even though the demand for granting these rights was not stated in the petitum. Divorce petition filed by husband. That the main thing that must be proven first before passing a decision on the applicant is regarding a husbandAos employment and income. As well as whether or not a wife has nusyuz. That regarding child support, the panel of judges considers what is best proven first regarding the whereabouts of the child in whose care. Keywords: divorce, verstek divorce PENDAHULUAN Pengadilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara- perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama secara rinci dijelaskan dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah: 1. ) Perkawinan, 2. Warisan, 3. ) Wasiat, 4. ) Hibah, 5. ) Wakaf, 6. Zakat, 7. ) Infaq, 8. ) Shodaqoh, 9. ) Ekonomi Syariah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Undang-undang Perkawina. dalam pasal 38 menyebutkan ada 3 . hal yang menyebabkan putusnya suatu perkawinan, yaitu karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Berdasarkan hal tersebut warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mencari keadilan untuk menyelesaikan masalah perceraian di Pengadilan Agama, karena masalah perceraian merupakan salah satu kewenangan dari Pengadilan Agama. Perceraian perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang memiliki sebab atau alasan Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku. Putusnya suatu perkawinan karena kehendak cerai yang datang dari pihak suami . ihak suami yang mengajukan permohonan cera. disebut cerai talak, sedangkan bila gugatan cerai itu datangnya dari pihak istri, maka perceraian ini disebut cerai gugat . ihak istri yang mengajukan gugatan cera. Dengan kata lain di Indonesia, perceraian yang terjadi dan yang diakui negara hanya ada 2 . macam yaitu yang diakibatkan atas kehendak suami dengan cara menjatuhkan cerai talak ataupun atas pengajuan istri yang sering dikenal cerai gugat/khuluk, . erai talak diatur dalam Bab IV. Bagian Kedua. Paragraf 2, pasal 66 dan cerai gugat diatur dalam Paragraf 3, pasal 73. Undang-undang Nomor3 Tahun Ada mendasar diantara 2 . jenis perceraian yang dijelaskan di atas. Apabila yang terjadi adalah cerai gugat, maka setelah terjadi perceraian tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi istri kepada mantan suaminya. Berbeda halnya dengan cerai talak yang diajukan suami. Seorang suami yang menceraikan istrinya mempunyai beberapa kewajiban yang harus ia penuhi, tidak hanya kepada anak hasil pernikahannya saja namun juga pemenuhan kewajiban terhadap mantan Kewajiban suami kepada anakanaknya disebutkan dalam al-Quran yang berbunyi: A Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang (QS. al- Baqarah . : . Kewajiban yang harus ia penuhi terhadap hak-hak ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 mantan istri yang diceraikan hak-hak yaitu berupa nafkah iddah , nafkah madhiyah, dan nafkah mutAoah. Allah SWT telah berfirman yang AuKepada wanita-wanita yang diceraikan . endaklah diberikan oleh suaminy. mutAah menurut yang maAruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. Ay(QS. al- Baqarah . : . Ayat di atas memaparkan dengan sangat jelas bahwa apabila seorang suami menceraikan istrinya hendaklah ia memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Perintah untuk memberikan nafkah dalam al-Quran bisa dimaknai sebagai suatu bentuk kewajiban yang diperintahkan Allah SWT. Hal ini juga didukung dan diatur dalam sistem hukum di Indonesia yaitu dalam KHI (Kompilasi Hukum Isla. yang menjadi acuan bagi para hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara yang terdapat dalam pasal 149, 152 dan 156 yang menjelaskan bahwa apabila sebuah perkawinan putus karena perceraian maka mantan suami mempunyai beberapa kewajiban diantaranya memberikan mutAoah, nafkah iddah, maskan dan kiswah kepada mantan istri . ecuali istri tidak pernah dicampuri/qobla al dukhul atau istri nusyu. , melunasi mahar yang terhutang dan mantan suami wajib memberi hadhanah terhadap anak-anaknya sampai anak berusia 21 tahun atau mandiri. Menurut Undang-undang Perkawinan kewajiban suami kepada mantan istri dipaparkan dalam pasal 41 yang mengatur bahwa setelah terjadinya perceraian pemeliharaan anak tetap menjadi kewajiban kedua orang tuanya dan bapak wajib pemeliharaan, pendidikan dan kesehatan sang Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi para hakim dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya bagi kalangan hakim Peradilan Agama, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. Hal ini termaktub dalam Bab C Rumusan Kamar Agama angka 11 Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 yang berbunyi Aunafkah anak merupakan kewajiban orang tuaAy. Pembebanan kewajiban nafkah anak kepada bapak, lebih spesifik diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, dimana pada Bab C Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 5 menyatakan bahwa: AuPengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut dalam asuhan ibunyaAy. Sebagai wujud upaya penegakan dan perlindungan hukum yang berkeadilan khususnya bagi kaum hawa. Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum . erempuan berkonflik dengan perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai piha. Pasal 2 PERMA tersebut menyatakan bahwa hakim mengadili perkara berdasarkan asas penghargaan atas harkat dan manusia, non kesetaraan gender, persamaan dihadapan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian Bagi seorang istri yang menjadi korban atau yang berhadapan dengan hukum hendaknya hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya dan memberikan persamaan hak dihadapan hukum sesuai dengan harapan dari PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita agar tidak ditindas dan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi Berdasarkan penjelasan di atas dapat perceraian maka tidak serta merta mantan suami terbebas dari kewajibannya terhadap anak dan mantan istrinya. Sebagai bentuk rasa tanggung jawab kepada anak, bapak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat materil, sedangkan tanggung jawab suami kepada mantan istri yakni kewajiban memberikan biaya penghidupan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutAoah. Pengamatan awal hasil pra penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Tulungagung, diperoleh data awal bahwa tahun 2023 perkara perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Tulungagung sebanyak 179 putusan perkara verstek murni, sedangkan verstek pembebanan ada 26 putusan perkara verstek. Persentase selama tahun 2023 untuk perkara verstek pembebanan yaitu ada 14,53%. Putusan perceraian talak verstek yaitu perceraian yang diajukan oleh suami kemudian diputus begitu saja oleh Hakim tanpa kehadiran seorang Dari 26 putusan perkara verstek pembebanan penulis mengambil salah satu sample putusan yang mewakili dari beberapa putusan yaitu putusan perceraian Nomor: 31/Pdt. G/2023/PA. TA. Dalam putusan tersebut hakim menghukum Pemohon . untuk membayar nafkah mutAoah sejumlah Rp. 000, nafkah iddah sejumlah Rp. 000, dan nafkah untuk kedua orang anak sejumlah Rp. 000 per Berdasarkan data di atas timbul pertanyaan bagaimana implementasi cerai talak verstek di Pengadilan Agama Tulungagung. Serta pertimbangan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut, walaupun pihak istri tidak hadir dan tidak bisa membuktikan atau memberikan jawaban atas gugatan dari pihak suami. METODE PENELITIAN Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan datadata lapangan sebagai sumber utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu putusan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tulungagung PEMBAHASAN Implementasi Cerai Talak Verstek di Pengadilan Agama Tulungagung Berdasarkan data penelitian yang dilakukan, di tahun 2023 mayoritas perkara cerai talak yang diterima di Pengadilan Agama Tulungagung adalah sebanyak 179 Apabila data di atas diamati, sebagian besar perkara yang diputus secara verstek Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 sebanyak 26 perkara atau 14,53% dari keseluruhan perkara yang selesai. Putusan verstek dalam perkara perdata diterapkan dengan berlandaskan padaRBg yakni aturan hukum peninggalan Belanda yang berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura pasal 149 ayat . yang AuBila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya . kecuali bila ternyata menurut pengadilan itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan. Ay Suatu perkara dapat diputus secara verstek . anpa kehadiran lawa. apabila telah dilakukan pemanggilan kepada pihak termohon/istri sebanyak 2 kali. Pemanggilan tersebut harus disampaikan secara resmi dan Resmi berarti objek panggilan harus tepat yakni dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang danpanggilan langsung dilakukan kepada pribadi ditempat kediaman orang yang dipanggil, patut berarti disampaikan kepada termohon maksimal 3 hari sebelum tanggal hari sidang dilaksanakan. Pada prinsipnya pihak lawan dipanggil oleh Pengadilan untuk datang dan menghadap di persidangan dalam rangka untuk memberikan hak dan kesempatan yang mempertahankan haknya dalam persidangan. Pemohon berhak mengajukan gugatan, maka termohonmempunyai hak menjawab, atau dalil gugatan. Pemohon mempunyai hak untuk membuktikan dalil gugatan, maka termohon mempunyai hak atas dalil bantahan/jawaban. Termasuk dalam hal ini adalah bahwa termohonberhak mengajukan gugatan balik terhadap pemohon dalam perkara tersebut. Ketika pihak lawan tidak hadir dipersidangan, doktrin hukum perdata menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata hakim cukup berpegang pada kebenaran formil saja, artinya bahwa kebenaran hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan saja tanpa harus disertai keyakinan hakim, kebenaran digali dari fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Berdasarkan uraian diatas, dapat diambil pemahaman bahwa unsur sebuah perkara dapat diputus dengan verstek antara Kedua pihak telah dipanggil secara resmi dan patut. Termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang Tidak mengutus wakil atau kuasa yang sah. Tuntutan pemohon itu beralasan dan tidak melawan hak Selanjutnya yang menjadi konsentrasi penulis adalah tentang penerapan hak ex officio hakim pada perkara cerai talak yang diputus verstek. Ketika termohon tidak hadir dipersidangan maka ia tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil gugatan atau bahkan mengajukan tuntutan balik . Hal ini jelas memberikan kerugian bagi pihak termohon, karena hakhak termohon baik sebagai seorang istri maupun sebagai seorang ibu dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam BAB II hal 41-50 penelitian ini tidak dapat dituntut. Hak termohon sebagai seorang istri antara lain hak atas mutAoah, nafkah madiyah dan hak nafkah selama masa iddah. Sedangkan hak termohon sebagai seorang ibu adalah biaya pemeliharaan anak. Jika hak-hak tersebut tidak diberikan oleh suami, lalu siapa yang harus menanggung kebutuhan hidup dari seorang istri yang diceraikan atau kebutuhan anak hasil perkawinan jika tidak dibebankan kepada suami. Pada dasarnya kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam konteks perkara tertentu, dimungkinkan adanya ruang bagi hakim untuk memutus melebihi apa yang diminta. Salah satunya dapat kita lihat dari contoh putusan Nomor: 31/Pdt. G/2023/PA. pertimbangannya menyatakan bahwa seorang suami yang akan mentalak istrinya sementara istri tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula menyampaikan tuntutannya, maka pengadilan secara ex officio dapat membayar nafkah mutAoah dan nafkah. officio adalah kewenangan hakim karena Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 jabatannya untuk mewajibkan pihak atau para pihak untuk melakukan sesuatu meskipun tidak diminta dan dituntut dalam petitum. Payung hukum penerapan ex officio pada dasarnya adalah maksud dari pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 116 Namun dalam tataran hukum acara dasar hukum padaketentuan pasal 41 dan 45 Undangundang Perkawinan, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 02 K/AG/2002 tanggal 06 Desember 2003 dan yang juga diatur dalam pasal 149 huruf . Kompilasi Hukum Islam dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Aturan tambahan lain yang menjadi dasar hukum penerapan ex officio adalahBuku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2013 halaman 148 huruf . Mayoritas hakim Pengadilan Agama Tulungagung menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak tanpa adanya pembebanan dari pihak suami kepada istri dan sangat minim yang diputus dengan pembebanan berdasarkan hak ex officio . atau hanya 14,53% saja dari keseluruhan perkara cerai talak verstek. Bila dilihat dari permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami jika dibandingkan dengan amar putusan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Agama Tulungagung datap dilihat bahwa hanya beberapa orang hakim saja yang memberikan hak-hak bagi mantan istri dan anak tersebut walaupun tidak diminta atau dituntut oleh mantan istri. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak verstek sebagai bentuk rasa keadilan bagi anak dan mantan istri masih sangat minim/sedikit sekali diterapkan untuk melindungi hak anak dan mantan istri, khususnya oleh hakim di Pengadilan Agama Tulungagung. Sebenarnya hak ex officio hakim merupakan kewenangan, kemerdekaan dan sekaligus tanggung jawab yang diberikan negara kepada hakim pemeriksa perkara dengan memanfaatkan secara optimal segala potensi yang melekat pada dirinya dan menjalankan secara proporsional segala kewenangan yang melekat pada jabatannya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 untuk melakukan tindakan hukum secara konkret di persidangan dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara, tanpa harus ada permintaan . dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada semua pihak. Ex officio ini dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak sehingga pihak yang berhak dapat menerima apa yang menjadi haknya, pihak yang berkewajiban memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, sehingga tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak ada diskriminasi. Dengan memberi kewenangan ex officio kepada hakim maksud negara adalah sebagai perlindungan hukum kepada semua rakyatnya melalui perantaraan seorang hakim agar para pencari keadilan berhasil mendapatkan keadilan. Disamping mewujudkan putusan yang sempurna hendaknya hakim melakukan pemeriksaan perkara dengan sungguh-sungguh dengan pendekatan humanis, untuk mendapatkan data-data mengenai fakta kejadian yang lengkap dan akurat sehingga ditemukan fakta hukum yang lengkap, kronologis, sistematis Fakta-fakta hukum tersebut dapat menjadi pertimbangan oleh hakim untuk menjawab petitum pemohon. Sebagaimana hakimhendaknya haruslah memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, baik suami istri maupun anak-anak hasil perkawinan. Ketika putusan hakim tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan maka akan memberi dampak pada beberapa Terjadi penelantaran terhadap korban perceraian,istri dan anak hasil perkawinan. Rendahnya tingkat kepercayaan publik . ublic trus. masyarakat terhadap lembaga peradilan. Menimbulkan sengketa atau permasalahan baru terutama dalam hal nafkah dan biaya Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Perlakuan diskriminatif kaum laki-laki/suami terhadap kaum perempuan/istri. Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Cerai Talak Verstek di Pengadilan Agama Tulungagung Penulis terhadap 3 . orang hakim yang berkapasitas sebagai ketua majelis . emimpin Wawancara dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung sebelum menjatuhkan putusan dengan pembebanan kepada mantan suami. Hasil wawancara tersebut diperoleh data sebagai Ibu Dr. Dra. Hj. Munadhiroh. ,M. Pertimbangan memberikan pembebanan kepada suami dalam cerai talak verstek adalah melihat dari pertama, faktor kemampuan dan kelayakan suami yang bisa dilihat dari penghasilan suami, gaya hidupnya, temantemannya yang selevel dengan suami, kedua, faktor lama berumah tangga . sia perkawina. semakin lama seorang istri mendampingi suaminya maka semakin layak untuk diberikan nafkah iddah dan mutAoah, ketiga mengenai nafkah anak dilihat dari faktor usia anak dan hak asuh ada pada siapa, jika berada pada dibebankan jika anak berada dalam asuhan istri maka akan dibebankan kepada suami. Besarannya pembebanan bervariasi, lebih banyak diterapkan jumlah memberatkan suami. Terkait tergantung dari nusyuznya seorang istri saja, karena senyatanya nuzyuz juga bisa dikarenakan dari pihak suami misalnya menghabiskan harta bersama, suami punya WIL. Kaitannya disini lebih melihat pada sejauh mana bentuk nusyuz seorang istri kepada suami. Bentuk nusyuz dicontohkan jika istri yang merusak kesetiaan perkawinan misalnya perselingkuhan bahkan sampai ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 terjadi perzinahan maka tidak berhak untuk mendapatkan nafkah Terkait nafkah madlyah . afkah lampa. jarang digunakan karena perundangundangan tidak disebutkan secara jelas sehingga dalam prakteknya hakim-hakim memberikan nafkah lampau untuk seorang istri baik juga dengan ex Bapak Drs. Zainal Farid. ,M. HES. Pertimbangan memberikan pembebanan kepada suami dalam cerai talak verstek adalah melihat dari pertama, faktor kesanggupan secara ekonomi dan itikad dari suami, kedua, faktor pekerjaan atau penghasilan sendiri, ketiga, faktor jumlah anak dalam perkawinan tersebut. Mengenai nafkah anak dilihat dari kemampuan ayah yang lebih didahulukan, jika ternyata benar-benar tidak mampu . uami lumpu. maka bisa saja dibebankan kepada istri. Besarannya pembebanan didasarkan pada kelayakan dan kepatutan menurut kebiasaan suami dalam memberikan nafkah sehari-hari kepada istri dan anak. Terkait nafkah iddah selalu seorang istri, apabila seorang istri terbukti nusyuz maka tidak berhak baginya untuk mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madlyah . Bentuk nusyuz seorang istri dicontohkan jika istri pergi dari rumah tanpa ijin suami yang alasannya yang tidak membahayakan Bapak H. Zulkifli. Ag. ,S. ,M. Pertimbangan memberikan pembebanan kepada suami dalam cerai talak verstek adalah melihat dari kepatutan dan kemampuan ekonomi dari suami, kedua, masa kebersamaan dalam perkawinan tersebut, ketiga nusyuz tidaknya seorang istri atau suami. Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Untuk pemberian mutAoah dari mantan suami terhadap mantan istri yang ditalaknya serta nafkah anak dari bapak kandung, hukumnya wajib sebagai penghibur bagi istri serta bentuk tanggungjawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan . yang diperlukan anak yang belum mencapai umur 21 Besarannya pembebanan harus ditetapkan sesuai kebutuhan hidup minimum berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 280 K/AG/2004 tanggal 10 November Terkait nafkah iddah selalu seorang istri, apabila seorang istri terbukti nusyuz maka tidak berhak baginya untuk mendapatkan nafkah Namun untuk penentuan mutAoah tidak terkait dengan nusyuznya seorang istri. Bentuk nusyuz seorang istri dicontohkan kewajibannya, istri malas beribadah. Beberapa kesimpulan yang diperoleh penulis terkait dengan penerapan hak ex officiohakim di Pengadilan Agama Krui melalui data hasil wawancara, serta penelaahan terhadap beberapa putusan yang diangkat penulis sebagai sampel penelitian, sebagai berikut : Bahwa hal utama yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan pembebanan kepada pemohon penghasilan seorang suami. Selanjutnya melihat dari kemauan dan itikad dari pemohon itu sendiri. Tak jarang terjadi walaupun secara ekonomi pemohon itu mampu namun jika tidak diikuti itikad bisa menjadi putusan yang sia-sia, karena suami benar-benar tidak mau membayar beban yang ditetapkan sehingga berakibat tidak baik bagi kedua pihak. Ikrar talak tidak dapat dilakukan, perkawinan mereka tidak jadi terputus dan kemungkinan untuk dapat bersatu kembali sudah tidak memungkinkan lagi sehingga status perkawinan mereka jadi ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bahwa penerapan hak ex officio hakim berupa pembebanan nafkah iddah atau mutAoahmelihat dari lamanya usia perkawinan, sertaada tidaknya nusyuz Terkaitnafkah menerapkannya atau bisa dikatakan tidak pernah diterapkan di Pengadilan Agama Krui pertimbangannya karena tidak ada aturan dan dasar hukum yang jelas yang . bagi istri yang dicerai sehingga sulit untuk diterapkan dalam pemeriksaan perkara. Bahwa terkait nafkah anak majelis hakim mempertimbangkan yang paling penting terlebih dahulu dibuktikan adalah mengenai keberadaan anak berada dalam asuhan siapa. Jika terbukti sang anak berada dalam asuhan ibu/istri majelis hakimakan melanjutkan pemeriksaan mempertimbangkan juga jumlah anak yang diasuh istri, terakhir melihat kondisi dari anak tersebut. Kondisi yang dimaksud disini adalah usia dan kebutuhan dari anak tersebut. Jika masih balita atau dalam usia sekolah maka majelis hakim akan lebih mengutamakan putusan dengan pembebanan nafkah Kondisi mempengaruhi seorang hakim untuk menentukan besaran jumlah beban yang akan dibebankan kepada suami sebagai jaminan pemenuhan kebutuhananakanak tersebut Untuk pertimbangan yang disampaikan oleh ketua majelis tersebut sesuai dengan aturan hukum atau tidak, memenuhi rasa keadilan atau tidak, serta menjadi kesimpulan penelitian ini, pertimbangan-pertimbangan tersebut lebih Pertimbangan pembebanan melihat dari pekerjaan dan penghasilan seorang suami. Pada dasarnya faktor yang paling menentukan seorang hakim memberikan pembebanan atau tidak,dilihat terlebih dahulu dari kemampuan ekonomi seorang suami. Selain itu yang dipertimbangkan juga adalah kemauan atau itikad dari Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 pemohon itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa faktor penentu sebelum seorang pembebanan adalah kemampuan suami secara ekonomi dan kemauan suami untuk memberikan nafkah iddah, mutAoahdan hadlanah anak. Ketika dalam persidangan perceraian diketahui bahwa seorang suami tidak pekerjaan/penghasilan tetapataubenar-benar tidak mempunyai kemauan untuk memberikan nafkah terhadap istri yang diceraikan, maka pembebanan karena akan dikhawatirkan suami akan keberatan sehingga ia tidak Pengadilan Agama menjadi putusan yang sia-sia dan tidak berguna. Pertimbangan kedua,Pembebanan kewajiban kepada seorang suami yang telah menceraikanistrinya, dengan disertai dengan nafkah mutAoah, nafkah iddah atau tidak, tergantung padalamanya usia perkawinan hal ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana dan sebesar apa pengorbanan yang telah didedikasikan Pertimbangan berikutnya melihat latar belakang terjadinya perceraian, yakni nusyuzatau tidaknya seorang istri. Nusyuz adalah istri yang membangkang terhadap suaminya. Bentuk nusyuz seorang istri menjadi salah satu membebankan khususnya untuk nafkah Hal ini diketahui untuk melihat ketaatannya . padasuami ketika dia masih dalam ikatan pernikahan, jika seorang istri tersebutbenar-benar taat kepada suaminya, selama menjadi istri sah dia taat dan mengabdi kepada mantan suaminya dengan sepenuh hati, tidak pernah membangkang pada perintah suami, dengan catatan perintah suami tersebut tidak bertentangandengan syariAoah Islam. maka pantas jika dia mendapatkan nafkah mutAoahsetelah Namunapabila suamiyang tidak bertentangan dengan syariAoah, maka dia tidak berhak ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 mendapatkan nafkah mutAoah ataupun nafkah iddah. Pertimbangan ketiga, pertimbangan untuk memberikan biaya pemeliharaan anak . afkah hadhana. dengan hak ex officio oleh hakim semata-mata untuk kepentingan anak tersebut. Hal pertama yang akan dipertimbangkan adalah melihat keberadaan anak berada dalam asuhan siapa. Biasanya pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian antara suami istri, maka ibulah yang paling berhak mengasuhnya. Hal ini ditentukan dalam pasal 156 . KHI yaitu akibat putusnya perkawinan karena perceraian anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hak hadhanah dari ibunya. Ketika terbukti anak berada dalam asuhan ibunya majelis hakim juga akan mencari data mengenai kemampuan ekonomi dari istri apakah ia mempunyai pekerjaan atau penghasilan. Namun hal ini bukanlah faktor utama, kembali kepada ketentuan awal bahwasanya nafkah hidup seorang anak menjadi tanggung jawab ayahnya, apabila sang ayah terbukti benar-benar tidak dapat bekerja karena cacat atau lain hal barulah tanggung jawab itu berpindah kepada sang ibu. Selanjutnya majelis hakim melihat dari faktor usia anak dan jumlah anak yang berada dalam asuhan mantan istri. Walaupun mummayizmenjadi tanggung jawab ibunya namun untuk tanggungjawab nafkah sang anak menjadi kewajiban ayahnya dan ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tuanya putus. Faktor usia dan jumlah anak juga seberapa besar biaya kebutuhan hidupnya. Akan berbeda pembebanan yang akan diberikanhakim ketika seorang anak itu masih balita dengan anak yang dalam usia sekolah, begitu juga dengan tanggungan anak yang hanya seorang dengan tanggungan anak yang lebih dari satu orang akan berbeda. Berdasarkan uraian di atas menurut penulis terpenuhinya rasa keadilan atau tidak sebuah putusan hakim dapat ditelaah melalui pertimbangan hukumnya. Pasal 5 ayat 1 Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan AuHakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatAy. Hal ini mengisyaratkan bahwa rasa keadilan bagi pencari keadilan merupakan aspek utama putusan seorang Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Pertimbangan hukum seorang hakim harus memenuhi aspek yuridis . epastian huku. , aspek filosofis . , dan aspek sosiologis . Kepastian hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa putusan yang dijatuhkan seorang hakim haruslah mempunyai landasan atau dasar hukum yang jelas, baik hukum positif maupun hukum yang tumbuh di tengah masyarakat . ukum yang tidak tertuli. Selain itu putusan seorang hakim juga harus mengandung nilai manfaat, baik manfaat terhadap para pihak yang terlibat secara langsung maupun manfaat Dan aspek utama dari putusan seorang hakim adalah rasa keadilan, dimana putusan yang dijatuhkan harus memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak yang berperkara. Mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama Krui dalam menetapkan pertimbangannya melihat faktor kemampuan ekonomi dan itikad dari suami, lama perkawinan, nusyuz tidaknya seorang istri, disamping itu juga didasarkan dari faktor anak yakni melihat dariusia anak dan jumlah anak yang diasuh oleh mantan istri, seperti yang dijelaskan dalam al-Quran surat alBaqarah ayat 233: Au Adan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada ibu dan anak dengan cara yang makruf A Au Menurut penulis putusan hakim dalam menetapkan hukuman kepada suami untuk membayar beberapa kewajiban kepada mantan istri yaitu nafkah iddah, mutAoah dan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hadhanah anak putusan cerai talak verstek dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut sudah sangat tepat, karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan hukum Islam. Penulis menemukan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Krui menggunakan pertimbangan bukan dari hukum yang tertulis tetapi pada hati nurani dan moral. Karena dalam pencarian hukum terdapat pertimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan kaidah-kaidah dalam fiqih selain dasar hukum pokok al-Quran dan hadits sepertiijmaAo, qiyas, istihsan dan juga istidlal yang menggunakan dalil sebagai hukumseperti moral, susila dan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Hal ini seharusnya patut dicontoh oleh hakim-hakim lain karena keadilan itu tidak akan terwujudkan jika hanya berpedoman pada hukum tertulis saja. KESIMPULAN Penerapan hak ex officio hakim juga dapat menjadi sarana bagi seorang hakim untuk menghindari terjadinya kesan memihak kepada salah satu pihak. Penerapan hak ex officio hakim menjadi senjata untuk memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang ingin memperoleh rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta dan peristiwaperistiwa yang telah diperoleh dalam persidangan, tujuan filosofis adanya hak ex officio hakim ini adalah untuk memberikan dan menciptakan rasa keadilan tersebut kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui bagaimana cara mereka mendapatkan rasa Tindakan Pengadilan Agama Tulungagung selain tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku juga sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang yaitu untuk memberikan kemaslahatan bagi umat. Dimana hakim Pengadilan Agama Tulungagung menggunakan kemaslahatan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan hak-hak yang memang sudah seharusnya dimiliki anak dan mantan istri dengan menggunakan hak ex officio dan kemudian direalisasikan dalam sebuah amar putusan perkara cerai talak meskipun tuntutan pemberian hak itu tidak tercantum dalam petitum permohonan cerai talak yang diajukan suami. Fitria Ayu Widyaningrum. Nurbaedah. Pelaksanaan Cerai Talak Secara VerstekA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Pertimbangan Hakim Menetapkan Cerai Talak Verstek di Pengadilan Agama Tulungagung A Bahwa hal utama yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan pembebanan kepada pemohon penghasilan seorang suami. A Bahwa penerapan hak ex officio hakim berupa pembebanan nafkah iddah atau mutAoah melihat dari lamanya usia perkawinan, sertaada tidaknya nusyuz seorang istri. A Bahwa terkait nafkah anak majelis hakim mempertimbangkan yang paling penting terlebih dahulu dibuktikan adalah mengenai keberadaan anak berada dalam asuhan siapa. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung : Mandar Maju. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Yunus. Muhammad, 1989. Kamus Bahasa Arab Indonesia. Jakata: Hidakarya Agung. DAFTAR PUSTAKA