JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : am4572316@gmail. Abstract: This article responds to the issue of the original legal ruling of divorce . by examining the opinions of scholars from the four Sunni schools of law, which need to be explained comprehensively in order to understand the legal consequences that may arise. The purpose of this article is to provide knowledge by presenting various scholarly opinions from the different schools regarding divorce carried out under coercion. The basic legal ruling of divorce differs among the schools of law: some consider it permissible . , while others regard it as reprehensible . if carried out without a valid shar reason. This article also discusses the differences of opinion among scholars concerning divorce under conditions of The anaf school considers a divorce to remain valid even if it is pronounced under coercion, whereas the other three schools (MAlik. ShAfi, and anba. argue that a coerced divorce is invalid. This discussion aims to provide a comprehensive understanding of the concept of divorce in Islam and the dynamics of scholarly thought surrounding it. Keywords: Contextualization. Divorce. Coercion. Four Schools of Law Abstrak: Artikel ini merespon tentang hukum asal talak dengan mengambil pendapat dari ulamaAo empat madzhab yang perlu diuraikan secara komprehensif guna untuk memahamkan segala resiko hukum yang terjadi. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pengetahuan dengan berbagai opsi pendapat madzhan mengenai masalah talak karena terpaksa. Sedangkan hukum dasar talak berbeda menurut masing-masing mazhab. ada yang menyatakan mubah, ada pula yang menyatakan makruh jika dilakukan tanpa alasan syarAoi. Artikel ini juga menguraikan perbedaan pendapat ulama terkait talak dalam kondisi paksaan. Mazhab Hanafi menganggap talak tetap sah walau dilakukan dalam keadaan terpaksa, sedangkan tiga mazhab lainnya (Maliki. SyafiAoi, dan Hambal. berpendapat talak paksa tidak sah. Pembahasan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep talak dalam Islam serta dinamika pemikirannya di kalangan ulama. Keywords: Kontekstualisasi. Talak. Terpaksa. Empat Madzhab Pendahuluan Talak merupakan salah satu instrumen hukum dalam syariat Islam yang memiliki konsekuensi besar terhadap keberlangsungan rumah tangga. 1 Dalam literatur fikih klasik, talak umumnya dipandang sah apabila diucapkan oleh suami yang memenuhi syarat, termasuk adanya kehendak . dan kesadaran penuh saat menjatuhkannya. 2 Namun, persoalan menjadi kompleks ketika talak diucapkan dalam kondisi terpaksa . l-alAq bi al-ikrA. Situasi keterpaksaan dapat mencakup tekanan fisik maupun psikologis, ancaman nyata, atau keadaan darurat yang meniadakan kebebasan kehendak. Empat mazhab fikih Hanafi. Maliki. SyafiAoi, dan Hanbali memiliki pandangan yang berbeda mengenai sah atau tidaknya talak karena terpaksa. Sebagian memandang bahwa ikrah yang memenuhi unsur ancaman serius dapat membatalkan sahnya talak, sedangkan yang lain berpendapat talak tetap sah meskipun dijatuhkan dalam keadaan terpaksa. Perbedaan ini tidak 1 Hamdiyah Hamdiyah. AuTaklik Talaq Sebagai Mekanisme Untuk Mempercepat Resolusi Konflik Dalam Pernikahan,Ay Journal of Dual Legal Systems 1, no. : 153Ae69. 2 Raja Faisal et al. AuPutusnya Perkawinan (Perspektif Perbandingan Empat Madzhab Fiki. ,Ay Indonesian Journal of Sharia and Law 2, no. : 38Ae51. 3 Cut Mimi Rislita. Talak Dalam Keadaan Marah (Analisis Pendapat Ysuf Al-QarasAw Dilihat Dalam Konteks Kekinia. UIN Ar-Raniry, 2023. 4 Raja Faisal et al. AuPutusnya Perkawinan (Perspektif Perbandingan Empat Madzhab Fiki. ,Ay Indonesian Journal of Sharia and Law 2, no. : 38Ae51. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab hanya bersumber dari beragam pendekatan terhadap nash, tetapi juga dari perbedaan metodologis dalam memahami konsep AukehendakAy. AukerelaanAy, dan Autindakan hukumAy. Di era kontemporer, persoalan talak karena terpaksa semakin relevan untuk dikaji ulang. Tekanan sosial, budaya, maupun konflik rumah tangga yang mengarah pada paksaan sering terjadi dalam kehidupan modern. 6 Selain itu, legalitas talak dalam sistem peradilan agama di Indonesia yang mensyaratkan adanya putusan hakim juga menuntut pemahaman mendalam mengenai apakah talak yang dijatuhkan secara terpaksa memiliki kekuatan 7 Di sinilah dibutuhkan konteks baru untuk membaca pendapat fuqaha: apakah konsep ikrah dalam literatur klasik masih relevan sebagaimana adanya, atau perlu ditafsirkan ulang dengan mempertimbangkan perkembangan psikologi, hukum, dan dinamika sosial masa kini. Dengan demikian, penelitian berjudul AuKontekstualisasi Talak Karena Terpaksa: Telaah Kritis Pendapat Empat MazhabAy menjadi penting untuk Penelitian ini tidak hanya memetakan pendapat mazhab secara deskriptif, tetapi juga menguji relevansinya dalam konteks kekinian. Pendekatan kritis diperlukan agar solusi yang ditawarkan fikih tetap responsif terhadap realitas sosial modern, sekaligus tetap berakar pada prinsip-prinsip Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi pada 5 Parid Sidik. AuPendekatan Normatif Sebagai Metodologi Penelitian Hukum Islam,Ay AsSyarAoi: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. : 1010Ae22. 6 Alya Putri Rahmasari. AuRekonstruksi Hukum Keluarga Islam Dalam Perspektif Kontemporer,Ay Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam 1, no. 128Ae39. 7 Fauziah Hayati and Nadiyah Seff. AuImplikasi Hukum Putusan Cerai Di Luar Pengadilan: Telaah Normatif Atas Legalitas Dan Keabsahan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan,Ay Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. Economic and Legal Theory 3, no. : 2992Ae3004. 8 Mahdum Kholit Al-Asror Idum et al. AuPemikiran Yusuf Al-Qardhawi Dalam Pembaruan Hukum Islam,Ay Al-Gharra: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 6, no. : 18Ae36. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab pengembangan fikih keluarga kontemporer serta memperkaya diskursus hukum keluarga Islam di Indonesia. Pembahasan Secara bahasa, talak berarti melepaskan suatu ikatan, dan berasal dari kata ilaq yang artinya membebaskan atau meninggalkan sesuatu 9. Dalam istilah syariat Islam, talak berarti membatalkan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Pembatalan ini bisa terjadi saat itu juga . ika talaknya bai. atau baru berlaku setelah masa iddah berakhir . ika talaknya rajAo. , dengan memakai kata-kata tertentu yang sah menurut hukum Islam. Jika dilihat dari kondisi dan alasan yang melatarbelakangi talak, maka hukum pelaksanaannya bisa berbeda-beda, yaitu: Wajib, jika terjadi pertengkaran yang berat antara suami dan istri, lalu pengadilan menunjuk dua orang penengah atau mediator untuk menilai masalah tersebut, dan mereka sepakat bahwa pasangan itu sebaiknya bercerai. Maka suami wajib menceraikan istrinya. Sunnah, jika istri sering meninggalkan kewajiban agama, seperti shalat, dan tidak ada harapan untuk membuatnya taat. Talak juga disunnahkan jika istri tidak bisa menjaga diri dari perbuatan maksiat. Mubah . , jika suami memiliki istri yang perangainya buruk, kasar, atau tidak bisa diajak bekerja sama dalam membina rumah tangga yang baik. Makruh, jika suami menceraikan istri tanpa alasan jelas, padahal rumah tangga mereka dalam keadaan baik. 9 Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Juz 2 (Beirut: Dar Al-Fikr, 1. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab . Haram, jika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid atau saat suci namun telah berhubungan badan dalam masa suci itu10. Abdul Djamali dalam bukunya Hukum Islam menjelaskan bahwa perceraian adalah terputusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri dalam hubungan keluarga11. Berdasarkan pengertian tersebut, talak bisa disimpulkan sebagai pelepasan tali pernikahan menggunakan kata-kata tertentu, seperti kata talak atau sejenisnya, sehingga setelah itu istri tidak lagi halal bagi suami yang menjatuhkan talak. Terputusnya perkawinan karena alasan yang dibenarkan bisa terjadi dalam dua bentuk12: Karena salah satu pasangan meninggal dunia. Karena perceraian. Jika perceraian terjadi saat suami dan istri masih hidup, maka penyebabnya bisa berasal dari keinginan suami, keinginan istri, atau dari pihak lain. Dalam hukum Islam, perkawinan bisa berakhir atas kehendak suami melalui beberapa cara, yaitu: talak, ilaAo . umpah untuk tidak menyetubuhi istr. , liAoan . aling melaknat karena tuduhan zin. , dan dhihar . enyamakan istri dengan mahra. Sementara itu, perceraian atas kehendak istri bisa terjadi melalui: khiyar aib . ilihan karena cacat pasanga. , khuluAo . erai dengan tebusa. , atau rafaAo . engaduan ke pengadila. Adapun perceraian di luar kehendak suami dan istri dapat terjadi karena keputusan hakim, berdasarkan ketentuan hukum, atau karena kematian salah satu dari keduanya13. Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz 7 (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1. , hlm. 11 Abdul Djamali. Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. 12 Ibid. , hlm. 13 Ibid. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab Perceraian atau talak merupakan salah satu bagian penting dalam hukum keluarga Islam . iqh al-usra. yang banyak dibahas oleh para ulama sejak masa klasik hingga kontemporer. Talak, dalam konteks hukum Islam, bukan sekadar fenomena sosial, melainkan juga sebuah institusi hukum yang memiliki landasan kuat dalam Al-QurAoan, hadis, dan ijtihad para ulama Sebagai suatu solusi terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, talak diatur secara rinci agar tidak disalahgunakan, sekaligus untuk menjaga hak dan kehormatan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Dalam kehidupan rumah tangga. Islam sangat menekankan pentingnya membina hubungan harmonis antara suami dan istri. Namun, ketika ikatan itu tidak lagi dapat dipertahankan, maka Islam memperbolehkan talak sebagai jalan keluar terakhir demi mencegah kemudaratan yang lebih besar. Dalam surah Al-Baqarah . : 229 ditegaskan, "Talak . ang dapat diruju. itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik"14. Ayat ini menunjukkan bahwa talak bukan sesuatu yang diinginkan, tetapi diperbolehkan dalam kondisi darurat sebagai bentuk perlindungan terhadap kemaslahatan pasangan suami istri. Lebih dari itu. Nabi Muhammad A Apun dalam sabdanya bersabda, "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak"15. Hadis ini memberikan penekanan bahwa meskipun talak itu halal, namun ia merupakan perbuatan yang dibenci jika dilakukan tanpa alasan syarAoi yang jelas. Karena itu, talak tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemahaman terhadap jenis-jenis talak serta ketentuan-ketentuannya sangat penting agar proses talak tetap berada dalam koridor hukum Islam yang adil dan bijak. Pandangan ulama mengenai talak pun tidak tunggal. Empat mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi. Maliki. SyafiAoi, dan Hanbali memiliki 14 Al-Qur'an. Surah Al-Baqarah . : 229. 15 HR. Abu Dawud, no. dinilai hasan oleh Al-Albani dalam IrwaAo al-Ghalil, no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab perbedaan pandangan dalam beberapa aspek mengenai talak, mulai dari jenis, syarat, bentuk, hingga akibat hukumnya. Hal ini menunjukkan kekayaan intelektual dalam khazanah fiqh, yang dapat menjadi rujukan bagi umat Islam dalam menghadapi masalah rumah tangga secara proporsional dan sesuai tuntunan agama. Dasar Hukum Talak Permasalahan talak atau perceraian dalam Islam diperbolehkan dan memiliki landasan hukum yang jelas dalam dua sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-QurAoan dan Hadis Nabi. Hal ini tampak dalam berbagai ayat dan hadis yang mengatur tata cara serta batasan dalam menjatuhkan talak. Salah satu ayat yang menjadi dasar hukum talak adalah Surah Al-Baqarah ayat 231, yang "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik . Janganlah kamu rujuki mereka hanya untuk menyusahkan, karena dengan begitu kamu menzalimi mereka. Janganlah kamu mempermainkan hukum Allah, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, serta pelajaran yang diturunkan-Nya. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Selain itu. Rasulullah SAW juga menyampaikan bahwa meskipun talak itu halal, tetapi Allah sangat membencinya, sebagaimana sabda beliau: "Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Azza wa Jalla adalah talak. Dari sini dapat dipahami bahwa Islam membolehkan perceraian, tetapi menginginkan agar perceraian tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sebagai bentuk kehati-hatian. Islam menganjurkan agar sebelum terjadi perceraian, pasangan suami istri berusaha menyelesaikan konflik dengan JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab melibatkan pihak penengah. Ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 35, yang "Dan jika kamu khawatir ada perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang penengah dari keluarga laki-laki dan seorang penengah dari keluarga perempuan. Jika kedua penengah itu ingin mendamaikan, niscaya Allah akan memberikan taufik kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. "16 Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menganjurkan perbaikan hubungan antara suami istri, agar rumah tangga tetap utuh dan damai. Islam tidak menyukai perceraian tanpa alasan syarAoi, apalagi jika seorang wanita menggugat cerai tanpa alasan yang sah, hanya karena menginginkan kehidupan yang menurutnya lebih baik. Wanita seperti itu, menurut Islam, berdosa dan dilarang mencium bau surga. Ini karena perkawinan adalah anugerah dari Allah yang seharusnya disyukuri, dan cerai berarti tidak mensyukuri nikmat itu . ufur nikma. , yang tentu saja dilarang dalam agama, kecuali jika memang sangat terpaksa17. Karena itulah, perceraian dianggap sebagai jalan darurat yang hanya boleh ditempuh jika rumah tangga tidak bisa diselamatkan. Sebagai jalan terakhir. Islam menekankan agar sebelum perceraian dilakukan, upaya damai harus ditempuh terlebih dahulu, karena ikatan pernikahan adalah ikatan suci yang sangat kuat. Selain diatur dalam hukum Islam, perceraian juga diatur dalam hukum negara, yakni: 16 Al-QurAoan Surah An-Nisa . : 35. 17 Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz 7 (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bab Vi Pasal 38Ae41. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Bab V Pasal 14Ae36 tentang Tata Cara Perceraian. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Bab tentang Pemeriksaan Sengketa Perkawinan. Pasal 65Ae91. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Bab XVI (Pasal 114Ae. mengenai Putusnya Perkawinan dan Bab XVII (Pasal 149Ae. mengenai Akibat Perceraian. Pendapat UlamaAo Madhab 4 Mengenai Hukum Asal Talak Mazhab Hanafi Hukum asal talak menurut Hanafiyah adalah mubah . Namun, jika tidak ada alasan syarAoi dan dilakukan tanpa sebab yang jelas, maka makruh. Talak menjadi wajib, sunnah, atau haram tergantung kondisi . isalnya, wajib jika suami bersumpah akan menceraikan dan tidak mau ruju. Secara umum, mubah adalah hukum dasarnya karena Allah memperbolehkan talak dalam Mazhab Malik. Hukum asal talak menurut Maliki adalah makruh, kecuali ada sebab. Imam Malik sangat menekankan bahwa pernikahan harus dipertahankan dan perceraian tanpa alasan adalah tindakan yang tidak disukai dalam agama. Talak hanya dibolehkan jika ada maslahat, seperti ketidakcocokan, kekerasan, atau istri tidak menjalankan kewajiban. Mazhab SyafiAoi JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab Dalam SyafiAoiyah, hukum asal talak adalah mubah, tetapi makruh jika tanpa sebab. Jika ada alasan syarAoi, maka bisa menjadi sunnah atau bahkan wajib, tergantung keadaan. Sy enekankan bahwa meskipun dibolehkan, talak tidak dianjurkan jika hubungan suami istri berjalan baik. Mazhab Hanbali Menurut Hanabilah, hukum asal talak adalah makruh, meskipun sah jika Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa bercerai tanpa alasan syarAoi adalah tindakan yang dibenci Allah, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan yang sakinah. Ta isa boleh, sunnah, atau wajib sesuai situasi, namun makruh adalah hukum dasarnya jika tanpa alasan kuat. Pendapat UlamaAo Empat Madhab Mengenai Talak yang Terpaksa Menurut Madzhab Hanafi, talak yang dijatuhkan oleh suami meskipun dalam keadaan terpaksa tetap dianggap sah. Hal ini karena orang yang berada dalam paksaan hanya dihadapkan pada dua pilihan buruk, misalnya memilih menceraikan istri atau menghadapi ancaman lain yang lebih berat. Jika ia memilih untuk menceraikan istrinya, maka tindakan tersebut tetap sah, sebagaimana seseorang yang memerdekakan budak dalam keadaan dipaksa. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, ada beberapa tindakan hukum yang dianggap tetap berlaku meskipun dilakukan secara paksa, yaitu khuluAo paksa, talak paksa, dan memerdekakan budak secara paksa18. Hal ini berbeda dengan akad jual beli, di mana jika dilakukan dalam keadaan terpaksa, maka jual belinya tidak sah. Imam Hanafi dan pengikutnya membedakan antara akad jual beli dan perbuatan talak atau memerdekakan Dalam kitab lain. Imam Hanafi menjelaskan bahwa paksaan yang dianggap tidak sah adalah paksaan untuk menyatakan diri keluar dari Islam 18 Al-Kasani. BadaiAous ShanaAoi fi Tartibis Syarai. Juz 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab . Berdasarkan hal ini, mazhab Hanafi menyatakan bahwa paksaan tidak berlaku dalam perkara talak, artinya talak tetap sah meskipun dilakukan karena dipaksa. Imam Hanafi juga berpendapat bahwa talak, berbeda dengan akad jual beli, adalah tindakan serius yang mengandung unsur pendidikan. Oleh karena itu, beliau menyatakan bahwa talak tetap sah walaupun diucapkan saat bercanda ataupun dalam keadaan terpaksa. Dalam kitab al-Mabsyt, diriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Allah memaafkan umat Nabi Muhammad dari kesalahan, kelupaan, dan apa pun yang dilakukan karena paksaan. Hadis ini menunjukkan bahwa pemaksaan bisa menghapus dosa, namun tidak selalu membatalkan keabsahan suatu perbuatan. Contohnya, jika seseorang dipaksa untuk keluar dari Islam, maka perkataan kafirnya tidak sah, karena ia hanya ingin menghindari bahaya, bukan benar-benar keluar dari Islam. Maka, dalam kasus talak, menurut Imam Hanafi, niat menghindari bahaya tidak menghalangi sahnya talak, karena talak adalah perbuatan hukum yang langsung terjadi saat Sebagai ilustrasi, disebutkan pada zaman Rasulullah A Aada seorang wanita yang tidak suka kepada suaminya. Saat suaminya tidur, ia membangunkannya sambil mengancam. AuCeraikan aku tiga kali, atau aku bunuh kamu. Ay Meski suami sudah menasihatinya, sang istri tetap memaksa. Akhirnya, suami itu menceraikannya dengan talak tiga. Keesokan harinya, suami tersebut bertanya kepada Rasulullah AA, dan Nabi menjawab. AuTidak ada keringanan dalam urusan talak. Ay Imam Hanafi berdalil dari hadis ini bahwa talak tetap sah walaupun dilakukan karena dipaksa, dan bahwa paksaan dalam jual beli tidak dapat disamakan dengan paksaan dalam talak. Bagi Imam Hanafi, talak adalah tindakan hukum yang berdampak serius dalam kehidupan suami istri, sehingga saat talak itu diucapkan, maka status JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab talaknya langsung jatuh, baik dalam keadaan serius, bercanda, ataupun Talak secara bahasa berarti Aumelepaskan ikatanAy atau Aumemisahkan. Ay Sedangkan secara syariat, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau kata-kata yang bermakna sama20. Talak bisa terjadi tanpa harus memakai kata AutalakAy secara langsung, tetapi juga dengan ucapan sindiran atau kata kiasan yang maksudnya jelas merujuk pada Menurut Madzhab SyafiAoi, talak dianggap sah hanya jika dilakukan oleh suami yang sudah baligh, berakal, dan dengan kehendak sendiri . idak Jadi, anak kecil, orang gila, orang pingsan, penderita ayan, dan orang tidur tidak sah jika melakukan talak, karena belum mukallaf. Talak juga tidak sah jika diucapkan oleh pihak selain suami atau wakilnya. Termasuk juga talak yang dilakukan oleh suami karena dipaksa tanpa alasan yang benar, misalnya karena diancam akan dibunuh, disiksa, atau dipermalukan secara serius21. Paksaan yang dimaksud adalah ancaman nyata yang bisa benar-benar Dalam penjelasan lainnya. Imam SyafiAoi menyebut bahwa paksaan . yang dianggap sah hanya paksaan berat . l-ikryh al-muljiAo. Ancaman ringan tidak termasuk paksaan yang membatalkan perbuatan. Menurut ulama SyafiAoiyah, paksaan bisa berupa ancaman serius seperti pukulan keras, penjara lama, atau perusakan harta benda. Imam SyafiAoi dan ulama lainnya, seperti Imam Malik. Abu Daud, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa talak karena paksaan tidak sah. Pandangan ini juga didukung oleh Ibnu Umar. Ibnu Az-Zubair. Umar bin Khattab. Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas. 19 Al-Sarakhsi. Al-Mabsut. Juz 6 (Beirut: Dar al-MaAorifah, 1. , hlm. 20 Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Juz 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , hlm. 21 Imam Nawawi. Al-MajmuAo Syarh al-Muhadzab. Juz 17 (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab Dalam kitab al-Umm. Imam SyafiAoi menjelaskan bahwa perceraian hanya sah jika berasal dari keinginan suami sendiri. Jika suami menceraikan istrinya karena dipaksa, maka talaknya tidak terjadi. Namun, jika suami memang berniat menceraikan istri, lalu ia mengucapkan kata-kata talak atau kata lain yang bermakna talak, maka talak tersebut tetap jatuh. Tetapi, jika tidak ada niat menceraikan, meskipun suami mengucapkan kata talak karena dipaksa, maka talak tidak terjadi22. Menurut jumhur ulama seperti Imam Malik. Imam Ahmad, dan Imam SyafiAoi, orang yang dipaksa menceraikan tidak sah talaknya, karena Allah tidak memberikan hukuman kepada seseorang yang dipaksa menyatakan dirinya kafir, selama di hatinya tetap beriman. Jika hal sebesar itu tidak dihukum, maka perbuatan seperti talak karena paksaan tentu lebih tidak sah. Artinya, apabila pernyataan kufur karena paksaan tidak dihitung, maka talak karena paksaan pun demikian. Penutup Talak merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang dibenarkan dalam hukum Islam, namun hanya diperbolehkan dengan alasan yang syarAoi dan menjadi jalan terakhir jika upaya damai telah gagal. Hukum asal talak berbeda menurut empat mazhab: menurut Hanafi dan SyafiAoi pada dasarnya talak itu mubah . , tetapi makruh jika tanpa sebab. sedangkan menurut Maliki dan Hanbali, talak lebih cenderung makruh secara hukum asal kecuali ada kebutuhan mendesak. Dari segi pelaksanaan, hukum talak bersifat fleksibel. bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram, tergantung kondisi dan latar Dalam hal talak karena paksaan, pendapat ulama berbeda: Mazhab Hanafi menganggap talak tetap sah meskipun dilakukan karena 22 Imam SyafiAoi. Al-Umm. Juz 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Ahmad Mustakim. Kafid Muftadi Kontekstualisasi Talak Karena Terpaksa Telaah Kritis Pendapat Empat Madzhab terpaksa, sedangkan Mazhab Maliki. SyafiAoi, dan Hanbali menilai bahwa talak paksa tidak sah, karena tidak didasarkan pada kehendak bebas suami. Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum talak dalam Islam bersifat dinamis, dan disesuaikan dengan konteks serta kondisi pasangan. Meski Islam membolehkan talak, namun tetap lebih mengutamakan terjaganya keutuhan rumah tangga melalui perdamaian dan musyawarah. Talak hanya digunakan sebagai solusi terakhir demi menghindari kerusakan yang lebih besar dalam kehidupan pernikahan. DAFTAR PUSTAKA