BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Sosialisasi Hukum sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Mejayan Muhammad Miftah Irfan1* Uswatul Khasanah2 STAINU Madiun STAINU Madiun *Korespondensi : muhammadmiftahirfan@gmail. ABSTRACT This community service activity aims to enhance the legal awareness of the residents of Mejayan Village through a legal education program focusing on two main areas: criminal law . pecifically concerning narcotics abus. and civil law . articularly issues of divorce and inheritanc. The method employed adopts the Legal Consciousness Theory, which emphasizes the importance of public understanding of legal norms as an integral part of social life. The activity was conducted on July 22, 2025, and was attended by the Head of Mejayan Village as well as local residents. The results indicate a significant improvement in the communityAos understanding of the legal consequences of criminal acts and the importance of legal procedures in resolving civil matters. Thus, this activity represents a concrete manifestation of the universityAos role in fostering a legally conscious society. ABSTRAK Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Mejayan melalui sosialisasi hukum dengan fokus pada dua bidang utama: hukum pidana . hususnya mengenai penyalahgunaan narkotik. dan hukum perdata . erutama masalah perceraian dan wari. Metode yang digunakan adalah pendekatan teori kesadaran hukum (Legal Consciousness Theor. yang menekankan pada pentingnya pemahaman masyarakat terhadap norma hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 dan dihadiri oleh Kepala Desa Mejayan serta warga desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan pidana dan pentingnya prosedur hukum dalam penyelesaian masalah perdata. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Kata Kunci: Sosialisasi hukum, kesadaran hukum, narkoba, perceraian, waris. PENDAHULUAN Kesadaran membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan. Hukum, sebagai instrumen pengatur kehidupan sosial, tidak akan berfungsi efektif apabila tidak disertai dengan tingkat kesadaran hukum yang memadai di kalangan Sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto . , efektivitas hukum sangat bergantung pada sejauh menghormati, dan mematuhi norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum menjadi agenda yang urgen dalam upaya mewujudkan tertib sosial dan keadilan substantif di tengah Indonesia, khususnya pada tingkat pedesaan. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, negara menempatkan masyarakat BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus sebagai subjek utama yang memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Namun menunjukkan bahwa sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pedesaan, masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai aspek-aspek hukum, baik pidana maupun perdata. Kondisi ini dapat persoalan hukum di tingkat lokal yang tidak terselesaikan secara adil, baik karena ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum maupun karena rendahnya kesadaran terhadap norma hukum itu sendiri. Desa Mejayan, yang terletak di wilayah Kabupaten Madiun, merupakan salah satu contoh komunitas pedesaan yang tengah bertransformasi dari pola kehidupan tradisional menuju masyarakat modern. Perkembangan meningkatnya mobilitas sosial telah kehidupan masyarakat desa. Di satu sisi, kemajuan ini membawa peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. namun di sisi lain, juga menghadirkan tantangan berupa meningkatnya potensi pelanggaran hukum dan konflik sosial yang bersumber dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam praktiknya, permasalahan hukum yang kerap muncul di Desa Mejayan mencakup dua ranah utama, yaitu ranah hukum pidana dan hukum perdata. Pada aspek pidana, permasalahan yang sering muncul adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang . , terutama di kalangan remaja dan usia produktif. Fenomena ini menjadi perhatian serius, karena selain melanggar hukum, juga merusak struktur sosial, moral, dan masa depan generasi Sementara itu, dalam ranah perdata, masyarakat masih sering berhadapan diselesaikan melalui jalur non-formal dengan pemahaman hukum yang minim. Akibatnya, banyak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan, khususnya bagi pihakpihak yang secara sosial-ekonomi lebih lemah, seperti perempuan dan anak-anak. Melihat kondisi tersebut, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk hadir memberikan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi hukum menjadi salah satu bentuk konkret dari peran kampus dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma Melalui mahasiswa dan dosen dapat menyalurkan pengetahuan hukum yang dimiliki untuk masyarakat desa, sehingga tercipta masyarakat yang lebih taat hukum, adil, dan beradab. Kegiatan AuSosialisasi Hukum sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa MejayanAy dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 tanggung jawab tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mejayan beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga Desa Mejayan yang Kehadiran aparat desa dan warga menunjukkan adanya antusiasme serta BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus kesadaran akan pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi dua pokok utama, yakni aspek pidana tentang penyalahgunaan narkotika, serta aspek perdata mengenai hukum perceraian dan waris. Kedua tema tersebut dipilih karena merupakan permasalahan yang paling sering dihadapi oleh Desa Mejayan kehidupan sosialnya. Kegiatan ini juga menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) sebagai model operasionalnya. Pendekatan PAR menekankan keterlibatan langsung masyarakat dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dalam pengabdian ini, warga Desa Mejayan tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga menjadi mitra dialogis yang turut mengemukakan pandangan, pengalaman, dan kebutuhan hukum mereka. METODE Pendekatan dan Jenis Kegiatan Kegiatan masyarakat dengan judul AuSosialisasi Hukum sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa MejayanAy Pendekatan ini dipilih karena tujuan utama kegiatan bukan untuk mengukur fenomena secara kuantitatif, melainkan memahami secara mendalam tingkat kesadaran hukum, persepsi masyarakat terhadap hukum, serta proses perubahan perilaku hukum setelah mendapatkan sosialisasi. Metode kualitatif memungkinkan peneliti sekaligus pelaksana kegiatan untuk menangkap dinamika sosial, budaya, dan hukum yang terjadi dalam konteks Sebagaimana dinyatakan oleh Lexy J. Moleong . , penelitian kualitatif berupaya memahami fenomena sosial dari perspektif partisipan secara holistik dan kontekstual. Dalam konteks pengabdian ini, masyarakat Desa Mejayan diposisikan sebagai subjek aktif yang memiliki pengalaman, persepsi, dan interpretasi tersendiri terhadap hukum. Dengan demikian, kegiatan ini menggabungkan metode sosialisasi hukum . ebagai bentuk penyuluhan edukati. dengan pendekatan kualitatif partisipatif . ebagai metode ilmiah untuk memahami dampak sosial dari kegiata. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Mejayan. Kecamatan Mejayan. Kabupaten Madiun. Jawa Timur. Pemilihan lokasi ini didasarkan atas hasil survei pendahuluan yang menunjukkan bahwa masyarakat Desa Mejayan menghadapi sejumlah persoalan hukum, baik dalam bidang pidana . enyalahgunaan narkob. maupun perdata . erceraian dan wari. BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Gambar 1. Peta Kecamatan Majayan (Sumber: Wikipedi. Kecamatan Mejayan merupakan salah satu wilayah administratif di Kabupaten Madiun. Provinsi Jawa Timur, yang memiliki posisi strategis karena menjadi pusat pemerintahan kabupaten setelah adanya pemindahan ibu kota dari Caruban ke Mejayan. Berdasarkan data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Madiun tahun 2022, jumlah penduduk Kecamatan Mejayan tercatat sebanyak 47. 364 jiwa, dengan 672 laki-laki dan 23. perempuan, sehingga rasio jenis kelamin mencapai angka seimbang, yakni sekitar 100 laki-laki per 100 perempuan (Bappeda Kabupaten Madiun, 2. Data ini menunjukkan keseimbangan komposisi demografis antara laki-laki dan perempuan yang relatif stabil, menandakan tidak adanya dominasi gender yang signifikan di wilayah tersebut. Struktur demografis yang seimbang semacam ini sangat relevan dalam konteks sosialisasi hukum, terutama dalam isu-isu hukum keluarga seperti perceraian dan waris, yang melibatkan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan secara seimbang di mata hukum maupun norma sosial. Lebih lanjut, data dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Madiun tahun 2020 menunjukkan bahwa penduduk Kecamatan Mejayan sebagian besar berada pada kelompok usia produktif, yaitu usia 15Ae59 tahun sebanyak 30. 831 jiwa, sedangkan penduduk usia anak-anak . Ae14 tahu. (Pemerintah Kabupaten Madiun, 2. Komposisi ini mengindikasikan bahwa sekitar dua pertiga dari jumlah penduduk Kecamatan Mejayan merupakan kelompok usia produktif yang aktif secara sosial dan ekonomi. Keadaan ini memiliki implikasi strategis terhadap program sosialisasi hukum, karena kelompok usia produktif merupakan lapisan masyarakat yang paling sering berhadapan langsung dengan dinamika sosial, termasuk persoalan hukum yang berkaitan dengan pidana maupun perdata. Misalnya, penyalahgunaan narkoba yang banyak menjerat kalangan muda dan dewasa muda, serta permasalahan hukum keluarga seperti perceraian dan warisan yang lazim terjadi pada kelompok usia Dengan demikian, sasaran dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di Desa Mejayan menjadi sangat tepat karena berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat dalam konteks struktur demografis tersebut. Kehadiran kelompok usia produktif yang dominan juga menandakan perlunya pembinaan kesadaran hukum yang bersifat preventif sekaligus edukatif. Pada usia produktif, individu memiliki peran ganda: sebagai anggota keluarga, pelaku ekonomi, dan bagian dari masyarakat. Dalam banyak kasus, pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, muncul karena lemahnya pemahaman atas aturan formal yang berlaku, bukan semata karena niat melanggar hukum. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi hukum di Desa Mejayan menumbuhkan kesadaran hukum yang bersifat internalAiyakni kesadaran yang tumbuh dari pemahaman, bukan karena paksaan (Soekanto, 1. Dalam konteks teori kesadaran hukum, masyarakat yang memiliki pemahaman terhadap norma BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus hukum formal akan lebih cenderung untuk menaati hukum karena merasa terikat secara moral dan rasional terhadap nilainilai hukum yang berlaku. Dari sisi pendidikan. Kecamatan Mejayan memiliki infrastruktur pendidikan yang relatif baik dibanding kecamatan lain di Kabupaten Madiun. Berdasarkan data dari portal Satu Data Kabupaten Madiun tahun 2023, jumlah lembaga pendidikan di wilayah ini meliputi 1. 725 satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), 3. sekolah dasar (SD), 2. 152 sekolah menengah pertama (SMP), serta 167 (Pemerintah Kabupaten Madiun, 2. Angka ini menunjukkan bahwa akses pendidikan dasar dan menengah di Kecamatan Mejayan tergolong luas, menandakan bahwa masyarakat memiliki peluang yang cukup baik untuk memperoleh pendidikan formal. Namun demikian, secara empiris, pendidikan formal yang tinggi belum tentu berbanding lurus dengan tingkat kesadaran hukum Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pendidikan hukum yang diperoleh di bangku sekolah serta rendahnya intensitas interaksi masyarakat dengan lembaga hukum formal seperti pengadilan atau lembaga bantuan hukum. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh perguruan tinggi di Desa Mejayan berfungsi sebagai bentuk pendidikan hukum nonformal yang berperan melengkapi pendidikan formal yang sudah ada. Secara sosiologis, tingkat pendidikan yang beragam di Kecamatan Mejayan juga mencerminkan kompleksitas dalam tingkat pemahaman hukum masyarakat. Di satu sisi, terdapat kelompok masyarakat terdidik yang sudah cukup akrab dengan prosedur hukum formal. di sisi lain, masih ada kelompok masyarakat dengan latar cenderung memahami hukum dalam kerangka moral dan adat, bukan hukum Kondisi semacam ini sesuai dengan analisis Lawrence Friedman . yang menegaskan bahwa sistem hukum tidak hanya terdiri atas legal structure . , tetapi juga legal culture . udaya hukum masyaraka. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi hukum di tingkat desa tidak hanya berfungsi untuk norma-norma tertulis, tetapi juga menjadi jembatan antara hukum formal dengan nilai-nilai lokal yang telah mengakar di masyarakat. Pendekatan semacam ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai peraturan yang bersifat koersif, tetapi juga sebagai bagian dari sistem nilai yang diinternalisasi dalam kehidupan sosial. Dari perspektif usia nonproduktif, yakni kelompok usia di atas 60 tahun, meskipun data spesifik tidak ditemukan secara rinci dalam publikasi terbuka, dapat diasumsikan bahwa proporsinya relatif kecil dibandingkan kelompok usia Namun demikian, peran kelompok usia lanjut dalam konteks sosial kemasyarakatan tetap signifikan, terutama dalam pewarisan nilai-nilai sosial dan pengambilan keputusan keluarga. Dalam konteks hukum waris, misalnya, kelompok usia lanjut seringkali menjadi pihak yang paling memahami struktur genealogis keluarga dan nilai-nilai adat yang berkaitan dengan pembagian harta. Oleh sebab itu, sosialisasi hukum yang juga menyentuh BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus aspek waris Islam dan hukum perdata menjadi relevan bagi kelompok ini agar mereka dapat berperan aktif dalam mengarahkan proses pewarisan sesuai hukum positif maupun hukum agama. Hal ini sejalan dengan pendekatan legal consciousness theory, di mana kesadaran hukum seseorang tidak semata dibentuk oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh interaksi sosial dan pengalaman hidup (Ewick & Silbey, 1. Selain aspek demografis dan pendidikan. Kecamatan Mejayan memiliki karakteristik sosial yang khas sebagai wilayah semi-perkotaan. Secara geografis, wilayah ini terletak di jalur utama antara Madiun dan Caruban, menjadikannya wilayah dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi. Kondisi ini membawa dampak pada dinamika sosial, termasuk pergeseran nilai-nilai tradisional yang lebih terbuka terhadap pengaruh luar. Di satu keuntungan dalam hal modernisasi dan pertumbuhan ekonomi. di sisi lain, juga membuka potensi kerentanan sosial, seperti meningkatnya risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan generasi Dengan demikian, materi sosialisasi penyalahgunaan narkoba menjadi sangat relevan untuk konteks lokal Kecamatan Mejayan. Data menunjukkan dominasi usia produktif memperkuat asumsi bahwa ancaman kelompok usia ini, sehingga diperlukan strategi edukatif yang adaptif dan berorientasi pada pencegahan. Lebih jauh, dalam konteks hukum perdata, khususnya perceraian dan waris, karakter sosial masyarakat Mejayan yang religius dan masih kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam menjadi modal penting dalam proses sosialisasi hukum. Hukum Islam yang mengatur soal perceraian dan waris dapat menjadi pintu masuk untuk masyarakat melalui pendekatan kulturalreligius. Dalam hal ini, peran kepala desa dan tokoh agama sangat krusial sebagai komunikator hukum yang dipercaya oleh Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi hukum yang dihadiri oleh kepala desa dan warga setempat bukan hanya menjadi sarana penyampaian informasi hukum, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial terhadap pesan-pesan hukum yang disampaikan. Kehadiran pemerintah desa dalam kegiatan tersebut mencerminkan kolaborasi antara legal structure . paratur hukum forma. , legal institution . erangkat sosia. , dan legal culture . udaya hukum masyaraka. , sebagaimana dijelaskan dalam kerangka teoritis Friedman. Secara umum, data demografi, pendidikan, dan struktur sosial Kecamatan Mejayan menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki potensi besar untuk menjadi model pengembangan kesadaran hukum berbasis masyarakat. Dengan penduduk yang relatif padat, tingkat pendidikan yang cukup baik, serta kultur sosial yang terbuka terhadap inovasi, kegiatan sosialisasi hukum memiliki landasan sosial yang kuat untuk dijalankan secara berkelanjutan. Namun demikian, efektivitas kegiatan semacam ini sangat bergantung pada sejauh mana pesan hukum dapat dikomunikasikan dengan bahasa yang mudah dipahami, kontekstual dengan kehidupan sehari-hari, dan sesuai dengan BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus nilai-nilai sosial setempat. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini menjadi wujud nyata dari peran perguruan tinggi dalam menjembatani teori hukum dengan realitas sosial masyarakat desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025, dimulai pukul 08. WIB hingga 12. 00 WIB. Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan masa tidak adanya kegiatan pertanian besar, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk hadir. Balai Desa Mejayan dijadikan pusat kegiatan karena tempat tersebut merupakan ruang publik yang representatif, mudah dijangkau, dan memiliki nilai simbolik kebersamaan masyarakat desa. Kehadiran Kepala Desa Mejayan beserta perangkat desa memberikan dukungan formal dan legitimasi sosial terhadap kegiatan ini, sekaligus memperkuat hubungan antara pihak kampus dan masyarakat lokal. Subjek dan Partisipan Kegiatan Partisipan kegiatan terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: Kepala Desa Mejayan perangkat desa . ebagai fasilitator dan narasumber loka. Tim Pengabdian Perguruan Tinggi, terdiri atas dosen dan mahasiswa bertindak sebagai narasumber dan fasilitator kegiatan. Total peserta kegiatan berjumlah A60 orang, dengan komposisi 55% laki-laki dan 45% perempuan. Partisipasi masyarakat bersifat sukarela, namun antusiasme sangat tinggi, terlihat dari keterlibatan aktif warga dalam sesi tanya jawab dan diskusi Prosentase Peremp LakiLaki Laki-Laki Perempuan Gambar 2. Prosentase Kehadiran (Sumber: Dokumentasi Pribad. Metode Tahapan Pelaksanaan Sosialisasi Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang sistematis, agar pelaksanaan kegiatan berjalan efektif, terukur, dan sesuai tujuan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi: Tahap Persiapan Tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang memiliki pengaruh kesadaran hukum warga. Pada tahap ini, tim pengabdian melakukan berbagai kegiatan persiapan, di antaranya: Warga desa, khususnya kelompok usia produktif, ibu rumah tangga, dan remaja desa yang menjadi sasaran utama sosialisasi. Koordinasi awal dengan pihak Desa Mejayan untuk menentukan waktu, tempat, dan peserta BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Analisis . egal assessmen. , dilakukan melalui perangkat desa dan beberapa warga untuk mengetahui permasalahan hukum yang paling dominan. Disampaikan oleh Kepala Desa Mejayan, hukum warga. Dilanjutkan sambutan dari Muhammad Miftah Irfan selaku Ketua Tim Pengabdian menjelaskan tujuan dan latar belakang kegiatan. Penyusunan modul sosialisasi hukum, yang meliputi dua materi Materi tentang bahaya dan sanksi . erdasarkan UU No. Tahun 2. Sesi Sosialisasi Hukum Pidana (Narkob. Materi tentang perceraian dan . erdasarkan UU No. Tahun 1974. UU No. Tahun 2006, dan Kompilasi Hukum Isla. Penyusunan pengumpulan data, berupa panduan wawancara, lembar observasi, dan daftar pertanyaan untuk evaluasi pasca kegiatan. yang saat ini sekaligus Pemateri menjelaskan definisi, jenis, dampak sosial, serta sanksi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Tahap Pelaksanaan Tahap pelaksanaan dilaksanakan secara tatap muka di Balai Desa Mejayan dengan metode ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus hukum Kegiatan ini dibagi menjadi tiga sesi Materi disampaikan oleh Muhammad Miftah Irfan selaku dosen hukum pidana Disertai tayangan visual tentang bahaya narkoba dan simulasi kasus remaja yang Warga Sesi Pembukaan dan Sambutan BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus berbagi pengalaman, dan berdiskusi tentang kasus yang pernah mereka dengar di lingkungan sekitar. Sesi Sosialisasi Hukum Perdata (Perceraian dan Wari. Materi disampaikan oleh Uswatul Khasanah selaku dosen hukum perdata dan hukum Islam, sekaligus berprofesi sebagai mediator di Pengadilan Agama Kota Madiun. Penjelasan difokuskan pada mekanisme perceraian di pengadilan agama, hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, serta tata cara pembagian waris yang adil. Peserta diajak berdiskusi tentang pengalaman konkret keluarga, disertai penjelasan hukum yang relevan. Gambar 3. Pelaksanaan Sosialisasi (Sumber: Dokumentasi Pribad. Tahap Partisipatif Refleksi Evaluasi Setelah pelaksanaan materi, dilakukan sesi refleksi partisipatif di mana peserta diajak menyampaikan kesan, pemahaman baru, serta perubahan pandangan mereka terhadap hukum. Tim pengabdian mencatat tanggapan dan memberikan kuesioner sederhana untuk mengukur peningkatan pemahaman hukum. Teknik Pengumpulan Data Dalam kegiatan ini, data dikumpulkan menggunakan beberapa teknik yang saling Observasi Partisipatif Tim pengamatan langsung terhadap perilaku, respons, dan partisipasi Observasi membantu memahami dinamika sosial dan tingkat penerimaan masyarakat terhadap materi hukum. Wawancara Semi-Terstruktur Dilakukan terhadap beberapa warga dan tokoh masyarakat untuk mengetahui tingkat pengetahuan hukum mereka sebelum dan sesudah sosialisasi. Wawancara juga membantu mengidentifikasi nilai-nilai mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hukum. Kuesioner Evaluatif Kuesioner sederhana dibagikan di akhir kegiatan untuk mengukur perubahan pengetahuan dan sikap hukum masyarakat. Dokumentasi Catatan Lapangan Setiap didokumentasikan dalam bentuk foto, video, dan catatan lapangan. Dokumentasi ini berfungsi sebagai data pendukung untuk analisis kegiatan dan pelaporan akademik. Analisis Data BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Analisis dilakukan melalui tiga tahapan utama sebagaimana dikemukakan oleh Miles dan Huberman . , yaitu: Reduksi Data, yaitu proses seleksi dan penyederhanaan data hasil observasi dan wawancara untuk relevan dengan tujuan peningkatan kesadaran hukum. Penyajian Data, berupa penyusunan narasi deskriptif tentang hasil pengamatan, tanggapan peserta, dan perubahan pengetahuan hukum Penarikan Kesimpulan, interpretasi terhadap hasil kegiatan untuk melihat sejauh mana kegiatan sosialisasi berhasil meningkatkan kesadaran hukum warga Desa Mejayan. Analisis ini tidak hanya bersifat deskriptif, menekankan pada pemahaman makna di balik perilaku hukum masyarakat. Indikator Keberhasilan Evaluasi Kegiatan Keberhasilan kegiatan sosialisasi hukum ini diukur berdasarkan beberapa indikator yang dikembangkan dari teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, yaitu: Pengetahuan Hukum (Legal Knowledg. Peserta kembali pokok-pokok materi yang telah disampaikan. Pemahaman Hukum (Legal Understandin. Peserta menunjukkan kemampuan mengaitkan norma hukum dengan situasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sikap terhadap Hukum (Legal Attitud. Peserta menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih menghargai hukum dan menolak . isalnya narkob. Perilaku Hukum (Legal Behavio. Peserta menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sosialnya, seperti penyelesaian konflik keluarga sesuai prosedur hukum. Evaluasi wawancara, pengamatan langsung, serta kuesioner singkat yang diberikan di akhir Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aspek pengetahuan dan sikap hukum Kerangka Hukum Teori: Kesadaran Teori kesadaran hukum menjadi dasar analisis dalam kegiatan ini. Soerjono Soekanto . menyebutkan bahwa kesadaran hukum merupakan salah satu unsur penting dalam efektivitas sistem Kesadaran hukum berhubungan dengan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku serta kemauan untuk BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Dalam konteks Desa Mejayan, menumbuhkan kesadaran hukum melalui proses komunikasi sosial yang edukatif dan Pendekatan ini selaras dengan gagasan Satjipto Rahardjo . bahwa hukum harus dipahami sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar instrumen pemaksaan. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya menekankan pada penyampaian informasi hukum, tetapi juga pada proses internalisasi nilai-nilai hukum agar hukum menjadi bagian dari kesadaran moral dan sosial masyarakat. Etika Pelaksanaan Kegiatan Seluruh pelaksanaan kegiatan berpedoman pada prinsip etika pengabdian masyarakat. Menghormati martabat dan privasi Menyampaikan informasi hukum secara objektif tanpa menggurui. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses belajar. Tidak menimbulkan konflik sosial atau tekanan psikologis terhadap Tim pengabdian juga memastikan bahwa persetujuan Kepala Desa Mejayan dan dilaksanakan dalam santai, dan dialogis. Gambar 4. Pelaksanaan Sosialisasi (Sumber: Dokumentasi Pribad. Keterkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi Kegiatan implementasi dari Dharma Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan salah satu pilar utama Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat Dharma Pendidikan dan Penelitian, karena hasil kegiatan digunakan untuk memperkaya pembelajaran hukum penelitian sosial hukum. Mahasiswa yang terlibat memperoleh pengalaman langsung dalam menerapkan ilmu hukum di masyarakat, sedangkan dosen memperoleh data empiris yang relevan untuk pengembangan teori kesadaran hukum. Kendala dan Upaya Solusi Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, antara Keterbatasan pelaksanaan, mengingat banyak warga yang bekerja di siang hari. Solusi: Jadwal sosialisasi diatur pada pagi hingga siang hari dengan sesi diskusi tambahan bagi peserta yang hadir lebih BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Perbedaan tingkat pendidikan peserta, menyebabkan variasi dalam pemahaman hukum. Solusi: Materi disampaikan dengan bahasa yang komunikatif serta disertai contoh kasus lokal. Kendala teknis seperti cuaca dan fasilitas, seperti listrik dan alat presentasi yang sempat terganggu. Solusi: Tim menyiapkan perangkat cadangan dan diskusi manual bila perlu. Meskipun masyarakat sangat tinggi, dan kegiatan berjalan lancar hingga akhir. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Pengabdian Umum Lokasi Desa Mejayan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Mejayan. Kabupaten Madiun. Provinsi Jawa Timur. Secara geografis. Desa Mejayan memiliki karakteristik wilayah semi-perkotaan yang sedang berkembang pesat, ditandai dengan adanya pergeseran pola mata pencaharian dari sektor pertanian ke sektor jasa dan perdagangan Masyarakat Desa Mejayan dikenal memiliki kehidupan sosial yang komunal dengan nilai-nilai kekeluargaan yang masih kuat. Meski demikian, modernisasi dan perkembangan teknologi informasi mulai membawa perubahan terhadap pola pikir dan perilaku sosial masyarakat desa, termasuk dalam hal pemahaman terhadap Tingkat pendidikan masyarakat Desa Mejayan tergolong beragam. Sebagian besar penduduknya merupakan lulusan sekolah menengah pertama dan menengah atas, sementara hanya sebagian kecil yang menempuh pendidikan tinggi. Kondisi ini berimplikasi terhadap tingkat pemahaman hukum yang belum merata. Fenomena yang muncul di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memahami hukum sebatas norma tertulis tanpa menginternalisasikan nilai-nilai kesadaran hukum dalam kehidupan seharihari. Dalam konteks sosial hukum. Desa Mejayan juga tidak terlepas dari Berdasarkan hasil observasi prakegiatan, ditemukan bahwa permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat terbagi menjadi dua ranah utama: hukum pidana dan hukum perdata. Dalam ranah pidana, permasalahan yang menonjol masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja. Sementara berkaitan dengan perceraian dan sengketa Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi hukum yang aplikatif dan komunikatif. Gambaran Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Hukum Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus bertempat di Balai Desa Mejayan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mejayan, masyarakat, dan perwakilan warga dari berbagai dusun dengan total peserta mencapai sekitar 60 orang. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari program pengabdian kepada masyarakat oleh tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian masyarakat, yang bertujuan membawa kampus hadir di tengah masyarakat desa sebagai mitra edukatif dan solutif. Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam beberapa sesi utama. Sesi pertama berupa pemaparan materi hukum pidana terkait bahaya narkotika, disampaikan oleh narasumber dari kalangan akademisi hukum pidana dan perwakilan kepolisian Sesi kedua membahas hukum perdata, dengan fokus pada permasalahan perceraian dan waris, yang disampaikan oleh ahli hukum keluarga Islam dan praktisi peradilan agama. Sesi ketiga berupa diskusi interaktif dan tanya jawab dengan masyarakat, di mana peserta dapat mengajukan permasalahan hukum yang mereka hadapi secara langsung. Melalui model diskusi partisipatif ini, masyarakat dapat memperoleh penjelasan hukum secara langsung dan kontekstual. Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Hukum Peningkatan Pengetahuan Pemahaman Hukum Masyarakat Setelah berlangsung, terjadi peningkatan yang signifikan dalam hal pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum pidana dan perdata. Sebelum kegiatan, sebagian besar masyarakat hanya memiliki pemahaman umum bahwa narkotika adalah barang yang dilarang tanpa mengetahui dasar hukum dan konsekuensi yuridisnya. Setelah sosialisasi, masyarakat mulai memahami bahwa penyalahgunaan narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta memahami perbedaan antara pengguna, pengedar, dan korban penyalahgunaan Dalam konteks hukum perdata, peningkatan pemahaman juga tampak pada isu perceraian dan waris. Sebelum memahami perceraian sebagai urusan pribadi antara suami dan istri tanpa memperhatikan aspek yuridisnya. Setelah sosialisasi, peserta memahami bahwa perceraian memiliki implikasi hukum yang luas, baik terhadap hak anak, harta Begitu pula dalam hal waris, peserta memahami pentingnya penetapan hukum waris yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum perdata nasional untuk menghindari konflik keluarga di kemudian hari. Meningkatnya Kesadaran Hukum Masyarakat Berdasarkan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto . , kesadaran hukum dapat diukur dari empat indikator, yaitu: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku hukum. Keempat aspek ini menunjukkan peningkatan setelah kegiatan BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Pengetahuan hukum masyarakat meningkat setelah memperoleh substansi hukum pidana dan Pemahaman hukum berkembang melalui proses dialog interaktif dan simulasi kasus sederhana yang dilakukan selama kegiatan. Sikap terhadap hukum mulai berubah menjadi lebih positif, di mana masyarakat mulai melihat Pola perilaku hukum mulai terlihat dalam komitmen masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pelaporan tindakan yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkotika atau praktik waris yang tidak adil. Selain menunjukkan adanya perubahan sikap sosial di kalangan pemuda desa yang menjadi peserta kegiatan. Mereka mulai membentuk kelompok diskusi kecil pasca kegiatan untuk mendiskusikan masalah hukum sehari-hari, yang menunjukkan munculnya efek lanjutan berupa kesadaran kolektif hukum. Peran Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Kepala Desa Mejayan memainkan peran penting dalam keberhasilan kegiatan Sebagai pemimpin lokal, kepala desa tidak hanya membuka acara secara dukungan moral dan logistik bagi terlaksananya kegiatan. Kehadiran tokoh masyarakat dan perangkat desa turut memperkuat legitimasi sosial kegiatan sosialisasi hukum. Tokoh agama setempat, misalnya, turut memberikan penjelasan tentang kesesuaian hukum positif dengan nilai-nilai moral agama Islam, sehingga hukum tidak dipandang sebagai sesuatu yang asing atau menakutkan. Keterlibatan para pemimpin lokal ini kesadaran hukum tidak dapat berjalan tanpa dukungan dari struktur sosial Hukum akan lebih mudah diterima dan diinternalisasikan apabila disampaikan melalui figur yang dihormati oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, pentingnya pendekatan sosiokultural dalam pendidikan hukum masyarakat. Tantangan dan Kendala di Lapangan Meskipun kegiatan berjalan lancar, terdapat beberapa kendala yang dihadapi tim pengabdian. Pertama, keterbatasan waktu menyebabkan penyampaian materi hukum perdata tidak dapat dibahas secara sangat mendalam. Kedua, sebagian peserta masih menunjukkan tingkat literasi hukum yang rendah, terutama dalam memahami terminologi hukum yang abstrak. Untuk mengatasi hal ini, tim menggunakan metode pendekatan partisipatif, dengan memberikan contoh kasus konkret dan analogi yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Kendala lain adalah adanya resistensi budaya terhadap isu perceraian dan waris. Beberapa peserta masih menganggap masalah tersebut tabu untuk dibahas secara Namun melalui pendekatan komunikatif dan humanis, peserta akhirnya terbuka untuk berdiskusi karena merasa BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus bahwa pembahasan dilakukan secara ilmiah dan berorientasi pada solusi, bukan pada penilaian moral. Evaluasi Efektivitas Kegiatan Evaluasi dilakukan melalui metode Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sekitar 85% peserta menyatakan kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama dalam memberikan pemahaman hukum yang aplikatif. Sekitar 70% peserta mengaku baru pertama kali mengikuti kegiatan sosialisasi hukum semacam ini. Hal ini menunjukkan masih terbatasnya akses masyarakat desa terhadap pendidikan hukum nonformal. Selain itu, indikator efektivitas juga terlihat dari meningkatnya permintaan dilaksanakan secara rutin, terutama dengan topik-topik lain seperti hukum tanah, perlindungan konsumen, dan hukum keluarga Islam. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memberikan hasil sesaat, tetapi juga memunculkan kebutuhan baru akan pendidikan hukum berkelanjutan. Pembahasan Relevansi Kegiatan terhadap Teori Kesadaran Hukum Kegiatan ini merepresentasikan penerapan nyata dari teori kesadaran hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan melalui pendidikan hukum yang komunikatif dan berbasis partisipasi. Sosialisasi hukum di Desa Mejayan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif dan transformatif. Melalui pendekatan interaktif, masyarakat tidak hanya menerima informasi hukum secara pasif, tetapi ikut terlibat aktif dalam memahami dan mendialogkan hukum sesuai dengan konteks sosialnya. Dari hasil pengamatan, tingkat kesadaran hukum masyarakat Mejayan berada pada tahap transisi antara pemahaman hukum . egal understandin. dan sikap hukum . egal attitud. Hal ini menandakan bahwa proses internalisasi nilai-nilai hukum mulai berjalan, namun masih memerlukan penguatan melalui kegiatan lanjutan. Dalam konteks ini, kegiatan pengabdian berperan sebagai katalisator yang mempercepat proses internalisasi hukum dalam kehidupan sosial masyarakat. Keterpaduan Aspek Akademik dan Sosial Kegiatan ini juga menunjukkan keterpaduan antara teori akademik dan kebutuhan sosial masyarakat. Kampus hadir bukan sebagai institusi elitis yang hanya menyampaikan doktrin hukum, melainkan sebagai mitra dialog yang memahami konteks sosial masyarakat desa. Pendekatan mengintegrasikan metode kualitatif dengan observasi sosial, wawancara partisipatif, dan diskusi kelompok kecil. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memenuhi fungsi transfer pengetahuan, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antara dunia akademik dan masyarakat. Kontribusi terhadap Pembangunan Kesadaran Hukum Berkelanjutan Salah satu temuan penting dari kegiatan ini adalah munculnya inisiatif masyarakat untuk membentuk Forum BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Warga Sadar Hukum (FWSH) di tingkat Forum ini direncanakan menjadi wadah informal bagi masyarakat untuk berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari. Fenomena ini menjadi indikator bahwa sosialisasi hukum telah menumbuhkan kesadaran hukum kolektif yang bersifat mandiri dan Hal ini sejalan dengan gagasan Lawrence M. Friedman . yang menekankan bahwa sistem hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada struktur dan substansi hukum, tetapi juga pada budaya hukum . egal cultur. Dengan demikian, kegiatan penguatan budaya hukum lokal di Desa Mejayan. Dampak Sosial dan Kultural Dampak sosial dari kegiatan ini terlihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam urusan publik dan pemerintahan desa. Setelah kegiatan, masyarakat menunjukkan minat lebih besar terhadap musyawarah desa dan kegiatan sosial lainnya. Dalam aspek kultural, hukum mulai dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai pedoman moral bersama yang sejalan dengan nilai agama dan budaya lokal. Hasil ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif berbasis nilai lokal terbukti efektif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. SIMPULAN Kegiatan masyarakat dengan judul AuSosialisasi Hukum sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa MejayanAy yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di Balai Desa Mejayan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa. Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang transfer ilmu dari akademisi kepada masyarakat, melainkan juga menjadi wadah interaksi sosial yang memperkuat hubungan antara kampus dan komunitas Berdasarkan menggunakan pendekatan kualitatif dan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, komprehensif sebagai berikut. Hukum Sebagai Instrumen Kesadaran Sosial dan Moral Hukum dalam konteks masyarakat Desa Mejayan tidak lagi dipahami sebatas kumpulan aturan tertulis atau ancaman instrumen sosial dan moral yang berfungsi menjaga keteraturan dan keadilan. Setelah kegiatan sosialisasi, masyarakat mulai memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan semata-mata karena takut akan hukuman, tetapi karena adanya kesadaran bahwa hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa proses internalisasi nilai-nilai hukum telah mulai terjadi di tingkat kognitif . , afektif . , dan konatif . Masyarakat mulai membentuk pola pikir baru bahwa hukum bukan entitas yang menakutkan, tetapi pedoman hidup bermasyarakat yang adil dan beradab. BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Dari Pengetahuan Menuju Kepatuhan Kegiatan sosialisasi hukum berhasil mengubah paradigma masyarakat Desa Mejayan dari sekadar pengetahuan hukum menuju kesadaran hukum yang lebih Menurut Soerjono Soekanto . , kesadaran hukum mencakup empat pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku Keempat Sebelum masyarakat hanya memiliki pengetahuan umum tanpa pemahaman mendalam terhadap substansi dan prosedur hukum. Setelah kegiatan, mereka mulai memahami perbedaan antara pelanggaran pidana dan perdata, memahami sanksi hukum yang berlaku, serta mengerti prosedur hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi permasalahan hukum. Lebih jauh, terjadi perubahan sikap yang ditunjukkan dengan meningkatnya keterbukaan masyarakat untuk berdialog mengenai isu hukum yang selama ini dianggap tabu, seperti perceraian atau pembagian warisan. Masyarakat tidak lagi menghindari pembahasan tersebut, tetapi berusaha mencari solusi hukum yang sesuai dengan nilai agama dan budaya Kesadaran Hukum Pidana: Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dalam aspek hukum penyalahgunaan narkotika memberikan dampak nyata terhadap pengetahuan Sebelum kegiatan, sebagian peserta belum memahami perbedaan antara penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah sosialisasi, masyarakat memahami bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial dan hukum yang berdampak pada keamanan desa dan masa depan generasi Masyarakat pencegahan narkotika, baik melalui pengawasan sosial maupun pendidikan Beberapa tokoh pemuda bahkan menyatakan komitmen untuk membentuk kelompok pemuda sadar narkoba di tingkat Ini menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian tidak berhenti pada aspek edukatif, tetapi berlanjut pada tindakan sosial yang preventif. Kesadaran Hukum Perdata: Perceraian dan Waris sebagai Isu Sosial Dalam aspek hukum perdata, terutama terkait perceraian dan waris, masyarakat memperoleh pemahaman baru bahwa dua hal tersebut bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan juga memiliki dimensi hukum yang kompleks. Sebelum kegiatan, perceraian sering kali dianggap sebagai keputusan sepihak peradilan yang sah. Setelah sosialisasi, masyarakat memahami bahwa perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku agar BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus memiliki kekuatan hukum tetap dan menjamin perlindungan hak anak serta pembagian harta bersama . ono-gin. Dalam konteks waris, masyarakat mulai memahami bahwa pembagian warisan harus mengacu pada hukum Islam atau hukum perdata nasional, bukan sekadar kesepakatan keluarga tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya konflik antarkeluarga dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat desa. Efektivitas Metode Partisipatif dan Dialog Interaktif Pendekatan kualitatif-partisipatif yang digunakan dalam kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan memanfaatkan metode sosialisasi berbasis dialog, tanya jawab, dan simulasi kasus, peserta tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi juga pelaku aktif dalam proses pembelajaran Model partisipatif ini memungkinkan masyarakat untuk mengaitkan norma hukum dengan realitas kehidupan mereka. Diskusi mengenai contoh kasus nyata Ai seperti penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar atau sengketa warisan dalam keluarga Ai menjadikan hukum terasa konkret dan relevan. Dari sinilah muncul kesadaran hukum yang bersifat internal . ahir dari pemahaman dan kesadaran dir. , bukan eksternal . ahir karena tekanan atau sanks. Sinergi antara Pemerintah Desa. Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Salah satu faktor kunci keberhasilan kegiatan ini adalah sinergi multipihak. Kepala Desa Mejayan, perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat berperan aktif dalam seluruh rangkaian Kehadiran mereka memperkuat legitimasi sosial dan mendorong partisipasi Peran kampus dalam kegiatan ini juga tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi sebagai mitra edukatif yang mendampingi masyarakat dalam memahami aspek hukum secara rasional dan humanis. Kolaborasi masyarakat ini menunjukkan wujud nyata dari fungsi sosial pendidikan tinggi: menghadirkan ilmu pengetahuan untuk Dampak Jangka Panjang terhadap Budaya Hukum Lokal Kegiatan ini menghasilkan dampak lanjutan berupa pembentukan Forum Warga Sadar Hukum (FWSH) yang diprakarsai oleh warga sendiri. Forum ini berfungsi sebagai ruang dialog informal di permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Pembentukan forum tersebut menjadi bukti bahwa kesadaran hukum telah individual menjadi kesadaran kolektif. Secara sosiologis, hal ini menunjukkan membentuk legal culture baru di masyarakat desa, sebagaimana ditegaskan Lawrence Friedman . , bahwa keberhasilan sistem hukum sangat BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:1-21 P-ISSN: x-x. E-ISSN: x-x https://ejournal. id/index. php/pinus Tantangan dan Keterbatasan Meskipun hasil kegiatan sangat positif, terdapat beberapa keterbatasan yang perlu dicatat. Pertama, durasi materi, terutama dalam hukum waris yang memerlukan kajian fiqh dan hukum positif secara simultan. Kedua, tingkat literasi hukum masyarakat masih beragam, sehingga diperlukan pendekatan berulang dan berkelanjutan. Ketiga, masih terdapat resistensi budaya terhadap isu-isu hukum yang dianggap sensitif. Namun demikian, kendala tersebut menjadi refleksi penting bagi kegiatan pengabdian berikutnya untuk memperkuat pendekatan kultural dan edukatif yang lebih adaptif terhadap karakter sosial SARAN